Tiga Ormas Madas Deklarasikan Bamus Madura untuk Kawal Investasi dan Pembangunan

YUTELNEWS.com — Tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) ke-Maduraan, yakni Madas Nusantara, Madas Sedarah, dan Madas Serumpun, mendeklarasikan pembentukan Bamus (Badan Musyawarah) Madura sebagai wadah bersama untuk mengawal investasi dan mendorong pembangunan di Pulau Madura.

Deklarasi tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, usai memimpin rapat koordinasi persiapan peluncuran Bamus Madura di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Ketua Umum Madas Sedarah, M. Taufik, serta Sekretaris Umum Madas Serumpun, Kadir, bersama jajaran pengurus dari ketiga ormas. Mereka menyatakan komitmen yang sama dalam mendorong terbentuknya Bamus Madura.

Menurut Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi dan relawan Prabowo Subianto, penyatuan tiga ormas tersebut merupakan langkah strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi Madura.

“Ketiga ormas ini merupakan organisasi besar ke-Maduraan yang memiliki komitmen menjaga citra dan wibawa Madura. Jika ada oknum yang berperilaku negatif, tidak bisa digeneralisasi mewakili masyarakat atau ormas Madura,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Bamus Madura bukanlah gerakan perorangan, melainkan berbasis institusi keormasan, baik ormas ke-Maduraan maupun ormas umum yang berada di Madura.

Bamus Madura, lanjutnya, akan menjadi “rumah besar” yang berfungsi mewadahi, membina, mendidik, serta mengembangkan ormas agar dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah. Keanggotaannya bersifat representatif, yakni berasal dari masing-masing ormas, bukan individu, meski peran individu tetap dapat diakomodasi sebagai pembina, penasihat, maupun dewan pakar.

Selain berfokus di Pulau Madura, Bamus Madura juga akan membangun jaringan di berbagai daerah lain guna memperkuat sinergi antarormas ke-Maduraan dan organisasi umum. Prinsip yang dipegang adalah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Sebagai penggagas, Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ditunjuk sebagai Ketua Tim Formatur bersama perwakilan ormas lainnya, serta melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama untuk mempersiapkan struktur kepengurusan.

“Kami perkirakan dalam waktu dekat kepengurusan Bamus Madura akan terbentuk. Pengukuhan rencananya dilakukan di Jakarta dan Madura. Selanjutnya akan dibentuk perwakilan di sejumlah wilayah, termasuk Arab Saudi, Malaysia, Kalimantan Barat, dan daerah lainnya,” pungkasnya. /Red

GMKI Desak Kajari Batam Mundur, Kinerja Dipertanyakan 

YUTELNEWS.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah penanganan perkara yang dinilai bermasalah.

Ketua GMKI Kepulauan Riau, Paulus Marbun, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada satu kasus saja. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan hukum yang penanganannya dinilai tidak maksimal dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami menilai Kajari Batam gagal menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Banyak persoalan hukum yang tidak ditangani secara serius, dan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Paulus.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga menyoroti penanganan perkara narkotika dalam jumlah besar yang tengah bergulir di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dengan barang bukti mencapai 1,9 ton tersebut menjadi perhatian serius, karena dinilai sebagai salah satu perkara narkotika paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pernyataan kontroversial Kajari Batam yang sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum juga menuai polemik. Kajari Batam kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut.

Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa. Dengan vonis tersebut, Fandi Ramadhan tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Paulus Marbun juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat dominasi kekuasaan ataupun sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebagai bentuk keseriusan, GMKI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Batam. GMKI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tidak ada langkah evaluasi nyata terhadap Kejaksaan Negeri Batam. (*)

“Pantai Bahagia” Nongsa Hanya Sekedar Nama saja, Wisatawan Kecewa

YUTELNEWS.com / Ternyata namanya aja yang Bahagia, sejumlah pengunjung malah menyesal liburan di Pantai tersebut. “Pantai Bahagia” di Nongsa menyedihkan.

Hal ini terungkap saat tim media melakukan kunjungan ke lokasi (Minggu, 29/3/26) pagi hari hingga sore. Mulai dari pintu masuk dengan biaya 20rb per motor belum masuk anak-anak dan dewasa. Ironisnya ngutip uang tanpa Karcis masuk dan juga surat penugasan.

Salah satu pengunjung saat berenang mengatakan airnya gatal.

“Airnya gatal dan kotor, akhirnya tidak jadi berenang, mandi diminta Rp 5rb/ orang.., airnya pun asin agak bau, antrian banyak karena fasilitas terbatas dan serba mahal, ucap salah satu pengunjung.

Ia juga menambahkan bahwa kebersihan di lokasi tidak menyenangkan, sehingga para pengunjung merasa kecewa.

Diminta pihak pengelola, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membenahi tempat tersebut agar wisatawan merasa nyaman dan terhibur. (*)

 

Diduga Pintu Keluar  Rokok Manchester Milik Akau Beroperasi di Jembatan 6 Barelang

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Informasi yang dihimpun bahwa keluar masuknya rokok tersebut beroperasi di jembatan 5 barelang.

Dikutip dari sumber mengatakan bahwa kegiatan tersebut beroperasi hingga malam hari.

“Diminta  Petugas Ditjen Bea Cukai turun kelapangan Setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu Sore hingga malam hari ke pelabuhan tersebut, sebab inilah waktu sering dimanfaatkan para pelaku untuk mengirim barang keluar Kota Batam,” tulis sumber.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Diminta APH Sei Beduk Usut Usaha Somel yang Diduga Ilegal

YUTELNEWS.com /Aktivitas kegiatan pabrik somel atau pengolah kayu yang beroperasi tanpa menggunakan plang atau tanda pengenal perusahaan di Jl. Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Tj. Piayu, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi pertanyaan publik.

Usaha pabrik pengolahan kayu yang dikelilingi berpagar seng itu sudah lama melakukan kegiatan aktivitas yang berdekatan dengan kuburan TPU Bagan, diduga melakukan aktivitas tanpa menggunakan izin lengkap. Praduka mencuak dilokasi pabrik tidak menggunakan papan pengenal atau plang sebagaimana lazimnya suatu usaha.

Untuk pemasangan papan perusahaan atau pabrik pengolah kayu suatu keharusan yang memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Papan nama perusahaan pada somel (usaha penggergajian/pengolahan kayu) sangat penting sebagai identitas legal, Papan ini menandakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi, membedakan dari pelaku usaha ilegal.

Dilokasi juga bukan hanya kayu palet yang terpantau, box kontener juga parkir di dalam halaman. Sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya semua kontainer yang “diparkir” atau ditempatkan secara menetap di lahan (bukan di atas truk yang sedang dalam perjalanan) memerlukan izin resmi, baik berupa izin penggunaan lahan.

Tim media melakukan konfirmasih kewarga yang melewati jalan menuturkan pemilik pabrik kayu tersebut, “Yang punya itu “NT” dia juga punya usaha di bengkong, cuman lokasi saya kurang tau persis,” tuturnya.

Menanggapi temuan tim awak media di lokasi meminta kepada Kepolisian (Polri), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Satpol PP untuk melakukan pengecekan dilokasi./ Tim

Pemilik Akun FB “Chika Wini Telaumbanua” Dilaporkan ke Polres Nias atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

TUTELNEWS.com | Seorang jurnalis resmi melaporkan akun Facebook bernama “Chika Wini Telaumbanua” ke Mapolres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang menuding sang jurnalis sebagai “suruhan” Polisi Unit 2 Reskrim Polres Nias saat tengah menjalankan tugas investigasi terkait peredaran obat ilegal, Jumat (20/3/2026).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik di media sosial.

Peristiwa bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sisarahiligamo, Gunungsitoli. Korban mendapatkan informasi dari rekannya, MZ, bahwa dirinya telah diviralkan oleh akun Chika Wini Telaumbanua. MZ kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) unggahan tersebut yang berisi narasi bahwa korban adalah pencari-cari kesalahan apotek dan toko obat atas perintah kepolisian.

“Ini pencemaran nama baik, Bang. Laporkan saja, saya siap bantu jadi saksi nanti,” ujar korban menirukan pernyataan MZ kepada awak media.

Investigasi Jurnalistik vs Tuduhan Fitnah
Korban menegaskan bahwa kehadirannya di sejumlah apotek adalah murni untuk melakukan investigasi jurnalistik guna mengungkap penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan dan diduga ilegal. Tugas tersebut dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korban juga sempat melakukan klarifikasi secara pribadi melalui pesan singkat kepada akun lain, Ronald Harefa, yang diduga merupakan pemilik apotek yang masuk dalam laporan informasi korban. Namun, alih-alih beritikad baik, pihak tersebut justru menuding pekerjaan jurnalis sebagai pencari nafkah yang tidak halal.

“Tuduhan itu seharusnya berbalik kepada mereka yang menjual obat tanpa pengawasan dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hak konstitusional saya sebagai warga negara dan jurnalis telah dikebiri oleh postingan fitnah tersebut,” tegas korban.

Kapolres Nias melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang kami lakukan proses. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1, Gunungsitoli.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan di akun Facebook tersebut masih terlihat mendapatkan reaksi dari beberapa pengguna akun lainnya, meski korban telah meminta postingan tersebut dihapus./ Afer Z. (Team)

CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa juga ada Pelanggaran Lainnya, Wajib Diusut

YUTELNEWS.com | Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya (CV TSJ) Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara juga Pembuangan Asap sembarangan dan juga Terima Penjualan hasil Penebangan Hutan secara ilegal.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun tanggapan direspon tidak sesuai yang diharapkan/tidak proporsional/ tidak profesional.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem, Pengelola pabrik CV TSJ diduga sebagai Penadah dari penebangan hutan secara ilegal milik Negara.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Pabrik yang membuang asap hasil produksi secara sembarangan atau melampaui ambang batas baku mutu udara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

 

Saat Prabowo Subianto Serukan Efisiensi, DPRD Kota Medan Anggarkan Mobil Dinas Miliaran

Medan | Yutelnews.com /Di tengah dorongan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pengadaan mobil dinas di lingkungan DPRD Kota Medan kembali muncul dalam daftar belanja daerah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sekretariat DPRD Medan menganggarkan sekitar Rp3,1 miliar untuk pengadaan empat unit mobil dinas pada tahun anggaran 2026.

Pola Berulang, Bukan Sekali Jalan

Penelusuran Yutelnews menemukan bahwa pengadaan ini bukan yang pertama. Pada tahun sebelumnya (2025), anggaran serupa bahkan mencapai Rp4,7 miliar untuk jumlah unit yang sama.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengadaan tersebut benar-benar berbasis kebutuhan nyata, atau sekadar rutinitas anggaran yang terus berulang?

Legal, tapi Layak Dipertanyakan

Secara administratif, pengadaan tersebut tercatat resmi dan tidak melanggar aturan. Namun, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa legalitas tidak otomatis mencerminkan prioritas.

Belanja daerah seharusnya mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Pengadaan berulang dalam waktu berdekatan dinilai patut diuji dari sisi urgensi dan relevansinya.

Kontras dengan Kondisi Rakyat

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, tekanan daya beli masyarakat, serta tingginya kebutuhan dasar, kebijakan ini dinilai kontras.

Di satu sisi, pemerintah mendorong efisiensi dan masyarakat diminta beradaptasi dengan kondisi ekonomi. Di sisi lain, belanja fasilitas pejabat tetap berjalan.

Sorotan pada Prioritas Anggaran

Pengamat menilai, pola seperti ini berpotensi menunjukkan ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat:

Menurunkan kepercayaan publik

Memicu persepsi pemborosan anggaran

Memperlebar kesenjangan antara kebijakan dan realitas

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Sejumlah elemen masyarakat sipil mulai mendorong:

Audit terbuka terhadap pengadaan

Penjelasan rinci terkait urgensi

Evaluasi menyeluruh terhadap belanja non-prioritas

Pengadaan mobil dinas di DPRD Medan kini bukan sekadar isu administratif, tetapi telah berkembang menjadi isu publik yang menyentuh aspek keadilan anggaran, sensitivitas kebijakan, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Jika tidak dijelaskan secara transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran miliaran rupiah—melainkan kepercayaan masyarakat itu sendiri.

Redaksi: Rizal Hasibuan

Apresiasi untuk APH Batam, Proses Banding Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen Ditolak

YUTELNEWS.com | Hasil banding yang dilakukan oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terkait dirinya melanggar Kode Etik Profesi (KEP), tetap di PTDH.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tanggal 4 Maret 2026 atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) pada 5 Maret 2026.

“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bertempat di ruangan Bidkum Polda Kepulauan Riau Pelanggar atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) dengan hasil Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri “Menolak Permohonan Banding dan Menguatkan Putusan Sidang KKEP,” bunyi dalam SP2HP2 tersebut.

Atas dasar itu, korban FM menyampaikan rasa syukurnya dengan putusan banding tersebut. Ia juga apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, baik kepolisian, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat yang telah membantu proses kasus yang dialaminya itu.

Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.

Penasihat Hukum Korban FM, dari Kantor Hukum Lisman Hulu, Adv. Fati Hulu mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya hingga ada putusan sidang etik profesi terhadap pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian khususnya Polda Kepri dalam mengusut kasus ini. Hal ini dapat membuktikan terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media ini masih berupaya menghubungi pihak Arga Silaen, guna penyeimbangan informasi./Red.

Warga desa Saitagaramba dan Dua Desa Sekitar Mohon Perhatian Pemkab Nias Terkait Listrik PLN 

YUTELNEWS.com || Kabupaten Nias – Seorang warga Desa Saitagaramba, Yuniaman Waruwu, yang tinggal di kawasan Nandingi, menyampaikan keluhan kepada awak media pada hari Jum’at (12/03/2026). Menurutnya, masyarakat setempat merasa belum merasakan kemajuan yang diharapkan, bahkan menyebut “kayaknya belum kami merdeka” karena belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nias.

“Kami sudah beberapa kali mengharapkan jaringan listrik PLN, namun hingga saat ini tidak kunjung di kabulkan,” ujar Yuniaman Waruwu.

Permintaan listrik tidak hanya datang dari Desa Saitagaramba, melainkan juga melibatkan dua desa lainnya yaitu Desa Baruzo dan Desa Lolo Ana’a Gid6. Menurut Yuniman, kawasan Nandingi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Bupati Nias dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, sehingga diharapkan dapat segera menjadi perhatian pemerintah.

“Masyarakat kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk memperhatikan kami dan segera memenuhi kebutuhan jaringan listrik PLN bagi ketiga desa tersebut,” pungkasnya.

Yz

DLH Batam Datangi PT LIJ, Diminta Hukum jangan Mandul harus Efektif

YUTELNEWS.com /Batam – Aktivitas di PT Logam Internasional Jaya (LIJ)  yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut didatangi tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Rabu (11/3/2026). Diminta Hukum harus ditegakkan jangan Mandul tapi harus efektif.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tim penyidik datang menggunakan mobil dinas bernomor polisi BP 8015 VC. Namun, kedatangan tim tersebut berlangsung singkat dan tertutup tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi.

Saat awak media mencoba melakukan peliputan guna mengetahui tujuan kedatangan tim penyidik DLH tersebut, pihak perusahaan justru melarang aktivitas peliputan di area perusahaan.

Awak media kemudian tetap menunggu di sekitar lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik. Namun sangat disayangkan, tim penyidik DLH memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan kepada awak media.

Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kunjungan tim penyidik DLH diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Selain itu, dari sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan, PT Logam Internasional Jaya juga diduga belum memiliki kejelasan terkait kelengkapan perizinan operasionalnya, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

Sorotan publik terhadap perusahaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya mematuhi aturan terkait pengolahan limbah serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.

Di lokasi, perusahaan tersebut juga terpantau tidak memasang plang nama perusahaan. Padahal, setiap perusahaan pada umumnya diwajibkan untuk memasang identitas berupa nama dan logo perusahaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta pengguna jalan.

Tidak adanya plang perusahaan juga menimbulkan dugaan bahwa perusahaan berupaya menghindari kewajiban tertentu, seperti pajak reklame, pajak usaha, hingga perizinan bangunan seperti IMB atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini sering dikaitkan dengan upaya menghindari pengawasan dari dinas terkait.

Menanggapi situasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.

Ia juga menekankan bahwa pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil kunjungan penyidik ke perusahaan tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak ada masalah, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta DPRD Kota Batam untuk memastikan aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya (B3) dan perizinan usaha.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri Tanjung Uncang. /Tim

Pembuangan Limbah di CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Disorot

YUTELNEWS.com | Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara Disorot. Diduga aktivitas pembuangan limbah tersebut Cemarkan Lingkungan.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun terkesan Bungkam.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara Komisi 3 agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

Bersambung..

PN Batam Vonis Terdakwa Kasus Narkoba Penjara Seumur Hidup

YUTELNEWS.com /Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hasiholan Samosir (54 tahun).

Kapten kelahiran Belawan itu sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon asal Thailand yang dinakhodainya lalu ditangkap di perairan Karimun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Senin (09/03/2026).

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum setelah berdiskusi dengan terdakwa kemudian menyatakan pikir-pikir dulu.

Pun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan hakim.

Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan perkara dengan berkas nomor 866/Pid.Sus/2025/PN Btm itu.

Dalam sidang ini, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Vonis Enam Kru Sea Dragon Kasus 2 Ton Sabu

Dengan berakhirnya persidangan ini, maka keenam kru Sea Dragon yang menjadi terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Batam dan telah divonis seluruhnya.

Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.

Sementara Chief Officer kapal yakni Richard Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan juru mesin kapal yakni Fandi Ramadhan, divonis paling rendah yakni 5 tahun penjara.

Kemudian ada juga dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa di kasus yang sama, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam persidangan, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memvonis Teerapong 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Sementara satu kru dari Indonesia yakni Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam persidangan pada Kamis (05/03) kemarin.

Sebelumnya, keenam terdakwa sama-sama dituntut pidana hukuman mati oleh JPU.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Barang bukti sabu-sabu dalam perkara ini dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Sumber BatamNow.com

Penyaluran Solar Subsidi Tidak Tepat Sasaran Diduga Kuat SPBU 14-283-681 dan SPBU 14-283-692 Layani Truck Roda 10 Milik Perusahaan 

YUTELNEWS.com|| Ketegangan pecah di SPBU 14.283.692 KM 5 Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin sore (02/03/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari perbedaan keterangan harga solar subsidi yang disampaikan seorang sopir truk usai melakukan pengisian bahan bakar. Dalam transaksi pengisian sebanyak 66 liter solar subsidi, sopir awalnya menyebut harga Rp7.200 per liter. Namun setelah sempat meninggalkan lokasi dan kemudian dijemput kembali oleh pihak SPBU, sopir tersebut mengubah keterangannya menjadi Rp6.800 per liter.

Situasi mulai memanas ketika awak media yang berada di lokasi mencoba mengonfirmasi perbedaan harga tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, sekuriti SPBU justru menunjukkan sikap emosional dan tidak kooperatif. Ia membantah tudingan harga Rp7.200 per liter dan bersikeras bahwa harga yang tertera dalam resi adalah Rp6.800 per liter sesuai ketentuan.

“Panggil sopirnya, siapa yang bilang 7.200. Ini resinya 6.800 per liter,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ketegangan semakin meningkat ketika sekuriti tersebut memerintahkan salah satu petugas SPBU untuk menjemput kembali sopir yang telah pergi. Perdebatan pun berlangsung sengit di tengah lokasi pengisian bahan bakar, disaksikan oleh sejumlah pengendara lain. Insiden ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kepastian harga yang sebenarnya dibayarkan oleh konsumen serta transparansi pengelolaan BBM subsidi di lapangan.

Sopir truk yang bersangkutan akhirnya memberikan keterangan lanjutan. Ia menyebut bahwa dirinya mengisi 66 liter solar dengan harga Rp6.800 per liter dan membayar total Rp450 ribu. Ia juga mengaku dalam sehari bisa melakukan pengisian lebih dari satu kali. Pernyataan yang berubah tersebut semakin memperkeruh suasana, karena selisih harga Rp400 per liter untuk 66 liter bukanlah jumlah yang kecil jika terjadi secara berulang.

Sebagaimana diketahui, harga BBM subsidi jenis solar telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan energi nasional dan tidak diperbolehkan dijual di atas harga resmi. Pengaturan distribusi dan pengawasan BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Setiap penyalur, termasuk SPBU, wajib mematuhi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah agar subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Artinya, jika terbukti ada penjualan di atas harga resmi atau penyaluran tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Selain persoalan harga, sorotan juga mengarah pada jenis kendaraan yang berhak mengisi solar subsidi. Regulasi teknis dari pemerintah dan BPH Migas pada prinsipnya membatasi penyaluran solar subsidi untuk kendaraan tertentu yang telah ditetapkan kriterianya. Kendaraan industri, pertambangan, dan perkebunan skala besar pada dasarnya tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi, karena subsidi diperuntukkan bagi sektor transportasi dan usaha kecil yang memenuhi syarat.

Namun di lapangan, muncul perbedaan penafsiran. Humas SPBU 14.283.681 KM 55 Pangkalan Kerinci menyatakan bahwa kendaraan roda 10 ke atas tetap diperbolehkan mengisi solar subsidi sepanjang bukan kendaraan milik perusahaan industri atau perkebunan. Menurutnya, yang menjadi pembeda adalah peruntukan usaha, bukan semata jumlah sumbu atau roda kendaraan.

“Di izinkan mengisi di SPBU, walaupun mobil roda 10 asal bukan pengangkut hasil perkebunan dan industri,” jelas Anto kepada tim wartawan.

Sementara itu, Apul Sihombing, SH, MH, selaku humas SPBU 14.283.692 KM 5 di Pangkalan Kerinci memberikan penjelasan berbeda ketika tim wartawan dan beberapa orang warga menanyakan langsung prosedur pendistribusian BBM bersubsidi pada kendaraan roda 10 keatas pada Sabtu malam 28 Februari 2026.

“Kendaraan roda 10 ke atas masih dapat dilayani apabila dalam kondisi kosong muatan dan tidak sedang membawa hasil industri seperti batu bara atau komoditas perkebunan. Barcode nya 200 sampai 400 liter. Tapi kalau ada yang melihat mobil pengangkut batu bara mengisi laporkan saja ke Polres,” jelasnya.

Alasannya, ketika kendaraan dalam keadaan kosong, petugas SPBU tidak memiliki bukti bahwa kendaraan tersebut tengah melakukan aktivitas industri atau distribusi komoditas besar, sehingga sulit untuk menolak permintaan pengisian.

Pandangan tersebut tentu menimbulkan perbandingan dengan semangat regulasi yang menekankan ketepatan sasaran subsidi. Dalam perspektif hukum, parameter utama bukan hanya kondisi kendaraan saat itu, tetapi peruntukan dan kepemilikan kendaraan serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Jika kendaraan tersebut secara administratif terdaftar sebagai armada perusahaan pertambangan atau perkebunan, maka penggunaan solar subsidi berpotensi bertentangan dengan ketentuan meskipun sedang tidak membawa muatan.

Kondisi inilah yang memunculkan celah interpretasi di lapangan. Tanpa sistem verifikasi digital atau identifikasi kendaraan berbasis data terpadu, petugas SPBU kerap berada dalam posisi dilematis antara menjalankan aturan dan menghadapi tekanan konsumen. Di sisi lain, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak.

Insiden di SPBU KM 5 Pangkalan Kerinci Barat menjadi refleksi penting bagi pengelola SPBU dan aparat pengawas. Transparansi harga, kepatuhan terhadap regulasi distribusi, serta profesionalitas dalam menghadapi konfirmasi publik merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditawar.

Ketegasan aturan mengenai kendaraan bersumbu banyak dan peruntukan usaha harus disosialisasikan secara jelas agar tidak terjadi multitafsir di lapangan, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.|| TIM

Oknum Mengaku Petugas FIF Batam Diduga Adanya Persengkokolan Lakukan Penipuan Berkedok Penagihan

YUTELNEWS.com|Seorang oknum (SN) yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) diduga melakukan upaya penipuan terhadap seorang debitur dengan mengirimkan struk tagihan melalui pesan WhatsApp.

Tidak hanya mengirimkan tagihan, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata tidak beretika serta ancaman kepada debitur melalui pesan WhatsApp.

Debitur mengaku terkejut saat menerima serangkaian pesan yang menyebutkan bahwa dirinya belum membayar angsuran sepeda motor selama dua bulan. Padahal, menurut pengakuannya, tunggakan dua bulan tersebut sudah dilunasi pada 17 Januari 2026, sesuai dengan bukti struk pembayaran yang dimilikinya. Debitur menyebutkan bahwa saat ini hanya tersisa tunggakan sebesar Rp75 ribu, yang seharusnya merupakan denda keterlambatan.

Kecurigaan muncul ketika oknum tersebut mengirimkan struk tagihan dengan data yang sangat detail, termasuk identitas debitur dan nomor kontrak yang sesuai, serta disertai ancaman akan mendatangi rumah debitur jika tunggakan tidak segera dilunasi.

Merasa khawatir dan ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, debitur langsung mendatangi kantor Federal International Finance terdekat yang berada di Ruko Reflesian Business Center Blok A No.11, Kepulauan Riau untuk menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya.

Petugas resepsionis di kantor tersebut menjelaskan bahwa penagihan kemungkinan terjadi karena masih tercatat adanya tunggakan sebesar Rp75 ribu. Namun, resepsionis tersebut juga mengaku belum mengetahui bahwa debitur sebenarnya telah melunasi tunggakan sebelumnya.

Situasi menjadi semakin membingungkan ketika debitur menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengecekan, nama maupun nomor telepon oknum tersebut tidak tercatat sebagai petugas resmi di kantor FIF tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi debitur, terutama terkait bagaimana oknum tersebut dapat mengetahui data pribadi debitur secara detail hingga nomor kontrak pembiayaan.

Debitur mengaku kecewa dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap layanan FIF, meskipun sebelumnya ia telah tiga kali melakukan kredit sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan tersebut.

Atas kejadian ini, debitur mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit terhadap sistem dan praktik penagihan FIF, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan data nasabah serta mencegah terjadinya intimidasi atau penagihan yang tidak profesional.

Menurut debitur, meskipun tunggakan telah dilunasi, oknum penagih tersebut tetap melontarkan ancaman untuk mendatangi rumah serta melakukan intimidasi yang dinilai melanggar etika penagihan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam dan OJK. /Tim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.