Aliansi BEM dan OKP Kabupaten OKI Gelar Aksi, Desak DPRD Realisasikan Kepentingan Masyarakat

KayuagungYutelnews.com || Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten OKI, Rabu (12/05/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap berbagai persoalan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, pertanian, serta pembangunan daerah.

Aksi yang diikuti sekitar 120 massa tersebut berlangsung tertib dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan kepada DPRD Kabupaten OKI.

Aliansi ini terdiri dari BEM IAIN As-Shiddiqiyah, BEM Universitas Muhammadiyah Lempuing, BEM IAI Hasyim Asy’ari, serta organisasi kepemudaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dan Ikatan Pemuda Desa.

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Setiawan Jordison selaku koordinator aksi dan Abdul Jalil selaku jendral lapangan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan kepada DPRD Kabupaten OKI agar lebih serius memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Massa aksi menilai masih banyak persoalan yang belum mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah maupun legislatif.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan pemuda tersebut, yaitu:
– Menuntut anggota DPRD OKI untuk melahirkan regulasi bagi perusahaan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang memperhatikan masyarakat lokal.

– Mendesak DPRD OKI untuk mengoptimalkan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para buruh.

– Menuntut DPRD OKI membuat regulasi bagi industri agar beroperasi dan terafiliasi dengan desa-desa di sekitar wilayah perusahaan.

– Mendesak DPRD OKI untuk memperhatikan kestabilan harga dan ketersediaan pupuk subsidi maupun non-subsidi di Kabupaten OKI.

– Mendesak DPRD OKI mempertimbangkan kembali kebijakan terkait larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri.

– Menuntut DPRD OKI mengawal realisasi janji politik bupati dan wakil bupati terkait pemberian seragam gratis bagi pelajar.

– Menuntut DPRD OKI mengawal realisasi pemekaran wilayah dan pemerataan pembangunan di Kabupaten OKI.

– Menuntut DPRD OKI mengawasi optimalisasi keamanan serta penindakan kasus oleh Polres OKI demi kenyamanan masyarakat.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dan pemuda terhadap jalannya pemerintahan daerah. Mereka berharap DPRD Kabupaten OKI tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi benar-benar hadir sebagai penyambung aspirasi rakyat.

“Mahasiswa dan pemuda hadir untuk memastikan kebijakan pemerintah berpihak kepada masyarakat kecil. Kami ingin DPRD OKI serius mengawal seluruh persoalan yang hari ini dirasakan masyarakat,” ujar
salah satu perwakilan massa aksi dalam orasinya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa aksi juga meminta DPRD OKI segera memberikan langkah konkret terhadap seluruh tuntutan yang telah disampaikan.

(fendi SB)

Ini Kerugian Negara Yang di Kembalikan PT AAN, di Kejaksaan Tinggi Sulael .

Yutelnews.com, Makassar– Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000,- (Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) dari tersangka RM (Direktur PT AAN). Sebelumnya, yang bersangkutan telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000,- kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Sdr. RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Diketahui Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

 Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain: BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), RM (Direktur PT AAN selaku Penyedia), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), RRS (Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel) dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut. (Abu algfar)

Sesuai Prosedur, Kejari Gowa Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum

Yutelnews.com ,Gowa — Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewijsde) pada pukul 09.30 WITA. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Azhar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., serta para Jaksa Fungsional dan staf Kejaksaan Negeri Gowa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Raden Nurhayati, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa), A. Marliyani, S.H., M.H. (Panitera Muda Pengadilan Negeri Sungguminasa), dan Aiptu Firman, S.H., M.H. (Kasat Narkotika Polres Gowa), 

di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl. Andi Mallombassang No. 63 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kegiatan berlangsung dengan susunan acara sebagai berikut: dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan pembacaan doa, kemudian Laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, foto bersama, dan diakhiri dengan penutupan oleh MC.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa, Azhar, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan tujuan dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, yaitu untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, serta mencegah barang-barang terlarang, khususnya narkotika, psikotropika, dan senjata tajam, beredar kembali di lingkungan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu dan peserta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sah, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta para saksi dari unsur Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kategori: (1) Barang Bukti Tindak Pidana Umum (EOH) sebanyak 16 perkara, meliputi 7 buah senjata tajam, 5 lembar pakaian, dan 13 buah barang bukti lainnya; (2) Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang (ENZ) sebanyak 56 perkara, dengan total berat shabu 239,711 gram (terkecil 0,0258 gram, terbesar 33,3791 gram) serta 2.211 butir psikotropika jenis THD; dan (3) Barang Bukti Tindak Pidana Khusus (EKU) sebanyak 25 perkara, meliputi 20 buah senjata tajam/busur, 21 lembar pakaian, dan 5 buah barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan, serta barang bukti lainnya dibakar di tong bekas hingga musnah dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara atau tunggakan eksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) periode Oktober 2025 sampai dengan April 2026, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (Abualgifari)

Apel Satgas Anti Narkoba Pelalawan Bersatu Lawan Narkoba 2026

Pelalawanyutelnews.com ||
Polres Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan nyalakan perang terhadap narkoba. Rabu 13 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba dan Pelantikan Duta Anti Narkoba 2026 digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Pelalawan.

Apel dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M didampingi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. Hadir Ketua DPRD H. Syafrizal, S.E, Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K, M.H, Kepala PN Andry Simbolon, S.H., M.H, Kajari diwakili Kasi BB Firman Junaidi, S.E, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Ali Muhtarom, S.H.I., M.HI, Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Inf Lilik Haryono, Kepala BNNK AKBP Kukuh Widodo, Wakapolres KOMPOL Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M, para PJU dan Kapolsek jajaran, Ketua MUI M. Iswadi Yazid, Lc., M.A, Ketua LAMR H. Jasfar, S.H, camat se-Pelalawan, ormas, OKP, aliansi mahasiswa, serta pelajar SMA dan SMP se-Pkl Kerinci.

Rangkaian kegiatan meliputi penghormatan pasukan, laporan komandan apel, pemasangan rompi Satgas dan selempang Duta Anti Narkoba, amanat Bupati, pembacaan doa, hingga penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba 2026 bersama Forkopimda. Seluruh rangkaian selesai pukul 08.45 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Bupati H. Zukri, S.M sampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan Polres Pelalawan. “Pembentukan Satgas dan pengukuhan Duta Anti Narkoba adalah bukti keseriusan Pemkab bersinergi dengan Forkopimda untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.

Bupati menekankan narkoba ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas daerah. “Diperlukan langkah bersama melalui deteksi dini, pengawasan, dan sosialisasi masif. Ini tanggung jawab kita semua. Saya harap Polres terus bangun sinergi dengan TNI, BNNK, tokoh masyarakat, adat, dan dunia pendidikan untuk wujudkan Pelalawan bersih narkoba,” ujar Zukri.

Bupati juga titip pesan kepada Duta Anti Narkoba yang baru dilantik. “Generasi muda adalah agen perubahan. Jadilah pelopor edukasi bahaya narkoba di lingkungan masing-masing, terutama di kalangan pelajar. Sampaikan pemahaman agar teman-teman kalian menjauhi penyalahgunaan narkoba,” pesannya.

Pembentukan Satgas dan Duta Anti Narkoba ini jadi langkah nyata sinergi Forkopimda dan masyarakat Pelalawan. Dengan deklarasi bersama, diharapkan deteksi dini dan pencegahan bisa menyentuh seluruh lapisan, sehingga Pelalawan 2026 benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.|| TIM

Gotong Royong Perbaiki Jalan Kartini, Kelurahan Sedanau dan Warga Bersinergi

SEDANAUYUTELNEWS.COM ||Semangat gotong royong kembali terlihat di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Pada Selasa, 12 Mei 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, pihak Kelurahan Sedanau bersama Ketua RT 03, Ketua RW 08, Ketua RW 11, serta warga sekitar bersinergi melakukan perbaikan Jalan Kartini yang mengalami kerusakan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, mengingat Jalan Kartini merupakan salah satu akses utama dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat setiap harinya.

Lurah Sedanau, Subhan, mengatakan bahwa Jalan Kartini memiliki peranan penting karena menjadi jalur penghubung menuju pusat pasar serta melintasi simpang empat Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Panglima Hujan yang dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat Sedanau.

“Jalan Kartini ini merupakan akses vital bagi masyarakat. Karena itu, kerusakan jalan harus segera ditangani agar tidak menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujar Subhan.

Subhan juga menjelaskan bahwa kerusakan Jalan Kartini terdapat di dua titik lokasi. Untuk tahap awal, perbaikan difokuskan pada titik pertama, sementara titik kedua direncanakan akan dilanjutkan pada hari berikutnya secara bertahap sesuai kemampuan dan ketersediaan material.

“Karena kondisi jalan yang rusak ada di dua titik, kemungkinan untuk titik kedua akan kita lanjutkan pada hari selanjutnya lagi,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kekompakan masyarakat yang ikut bergotong royong dalam proses perbaikan jalan tersebut. Menurutnya, kebersamaan dan kepedulian warga menjadi kekuatan utama dalam menjaga fasilitas umum di lingkungan Sedanau.

Selain itu, pihak kelurahan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para dermawan yang telah memberikan bantuan berupa material dan bahan untuk mendukung proses perbaikan jalan tersebut sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.

“Atas nama pemerintah kelurahan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan para dermawan yang telah ikut membantu serta bekerja sama dalam kegiatan gotong royong ini,” tutupnya.

( Darmansyah: Kepala Biro Natuna Yutelnews.com )

321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

JakartaYutelnews.com || Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

(SIAGA.02 COM Reforter: Didik)

Diterbitkan Oleh: Darmansyah Kepala Biro Natuna Yutelnews.com

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

SURABAYAYutelnews.com || ..Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.

 

(SIAGA.02 COM Reforter: Didik)

Diterbitkan Oleh: Darmansyah Kepala Biro Natuna Yutelnews.com

 

 

 

 

 

Dugaan Hoaks Terkait ASN Dinsos Salatiga Diselesaikan Secara Damai Lewat Mediasi

Salatiga, yutelnews.com – Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Kota Salatiga dinyatakan tidak berdasar setelah dilakukan mediasi antara pihak terkait. Kasus tersebut sebelumnya mencuat melalui sejumlah media daring pada Minggu, 30 November 2025.

Dalam pemberitaan itu, seorang ASN berinisial BK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Salatiga disebut diduga melakukan pelanggaran etik dan kehidupan pribadi yang berpotensi berujung sanksi administratif. Namun, informasi tersebut dinilai hanya berupa dugaan tanpa didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BK mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut karena dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang privasinya. Atas dasar itu, kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Salatiga.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Wartawan berinisial SL yang terkait dengan terbitnya pemberitaan tersebut juga mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa narasumber serta informasi yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mediasi berlangsung dengan disaksikan Andi Kustrianto selaku wartawan, Pulung yang merupakan anggota Polres Semarang, serta difasilitasi Sugeng Widodo sebagai penyidik Polres Salatiga.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi insan pers agar mengedepankan prinsip verifikasi data, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.

M. Efendi

Kuasa Hukum : Hormati Proses hukum, Ahmad Dedi bantah tuduhan kabur dari media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi

Yutelnews.com Jakarta — Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif yang merugikan kliennya.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu.
Dalam hal ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak tertentu.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Anshori Pohan/RN

Bupati Natuna Minta POTBV Berikan Kontribusi Nyata untuk Daerah Ini

Yutelnews.com
NATUNA, Premier Oil Tuna B.V. (POTBV), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola Blok Tuna di Laut Natuna, bersiap melaksanakan survei Geophysical & Geotechnical yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei hingga Juli 2026 mendatang.

Sebagai langkah awal, perusahaan migas asal Inggris tersebut menggelar sosialisasi rencana kegiatan kepada para pemangku kepentingan di Adiwana Jelita Sejuba Resort, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (7/5/2026) pagi.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas rencana pengembangan potensi energi di wilayahnya.

Namun, ia memberikan penekanan agar kehadiran industri ekstraktif ini tidak hanya sekadar mengambil sumber daya, tetapi juga membawa dampak positif yang konkret bagi daerah perbatasan.

Kami menyambut baik rencana survei ini. Besar harapan kami, POTBV sebagai pengelola Blok Tuna dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna, tegas Cen Sui Lan dalam sambutannya.

Perwakilan Harbour Energy, Andry Kristianto, menjelaskan bahwa survei ini merupakan komitmen berkelanjutan perusahaan sejak menerima persetujuan pemerintah pada tahun 2020 untuk mengembangkan lapangan migas tersebut.

Ia mengakui bahwa investasi di sektor migas memerlukan biaya besar dan dukungan penuh dari pemerintah daerah serta masyarakat.

Menanggapi stigma negatif yang sering menerpa industri migasterkait eksploitasi sumber daya yang minim perhatian terhadap daerah,Andry menyatakan komitmennya untuk mengubah persepsi tersebut.

Industri migas sering dianggap hanya mengambil kekayaan alam tanpa memedulikan daerah. Karena itu, melalui sosialisasi ini kami ingin membangun komunikasi transparan dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat Natuna,” ungkap Andry.

Melalui forum ini, POTBV berharap dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup dan jadwal kegiatan survei, sekaligus menjaring masukan dari instansi terkait demi kelancaran operasional yang selaras dengan kepentingan daerah. (Bani)

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Jakartayutelnews.com ||Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.|| TIM

Forkopimda Pelalawan Sidak SPBU Pangkalan Kerinci dan Dundangan: Bupati dan Kapolres Pastikan Stok BBM Subsidi Segera Masuk

Pelalawanyutelnews.com ||Forkopimda Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lapangan menyikapi keluhan masyarakat soal antrean panjang dan isu kelangkaan BBM subsidi. Minggu siang 3 Mei 2026, Bupati Pelalawan, Kapolres, dan Wakil Ketua DPRD mendatangi SPBU Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras dan sebelumnya di SPBU Pangkalan Kerinci.

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.30 hingga 12.30 WIB ini dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E., M.M, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Wakil Ketua DPRD Kab. Pelalawan Baharudin, S.H., M.H, Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, Kasat Intelkam IPTU Deddy H.C. Tobing, Manajer SPBU Desa Dundangan Faryabi Kaban, karyawan SPBU, Bhabinkamtibmas Kel. Sorek Satu Aipda Alamsah, serta personel Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras.

SPBU Desa Dundangan jadi lokasi sidak setelah muncul laporan antrean mengular dan kekosongan BBM subsidi. Forkopimda ingin memastikan langsung penyebabnya ke pengelola SPBU. Pengecekan dilakukan di area pengisian dan ruang kontrol stok BBM.

Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E., M.M menegaskan kunjungan ini bentuk respon cepat pemerintah. “Kami Forkopimda Kab. Pelalawan mengunjungi SPBU yang ada di Kab. Pelalawan terkait panjangnya antrean serta adanya isu kelangkaan BBM Subsidi. Kami tanyakan kenapa ketersediaan stok BBM Subsidi tidak ada dan kapan sampainya,” ujar Bupati.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K meminta pihak SPBU transparan ke masyarakat. “Sarankan kepada Manajer SPBU Desa Dundangan agar memberitahukan kepada masyarakat yang sedang mengantre BBM terkait kapan datangnya BBM Subsidi agar masyarakat tidak kecewa,” kata Kapolres.

Menanggapi itu, Manajer SPBU Desa Dundangan Faryabi Kaban menyampaikan terima kasih atas perhatian Forkopimda. “Untuk saat ini stok BBM Subsidi kosong dan sudah dalam perjalanan. Kami akan beritahukan kepada masyarakat terkait kapan kedatangan BBM Subsidi,” jelasnya.

Kegiatan berakhir pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan terkendali. Forkopimda memastikan akan terus memantau distribusi BBM subsidi di Pelalawan agar tidak terjadi kelangkaan dan antrean panjang yang meresahkan warga.|| AS

Presiden GANN Sanghaji Bima: Kolaborasi Masyarakat Kunci Cegah Narkoba

Jakartayutelnews.com ||
Penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan peredaran dan dampak negatifnya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Menghadapi narkoba membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi agar hasilnya efektif dan berkelanjutan.

Cara Menghadapi Narkoba Secara Komprehensif dan Terintegrasi

Menghadapi narkoba memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Langkah pertama yang dinilai penting adalah meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba melalui edukasi dan kampanye informasi. Hal ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Selain itu, membangun hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan komunitas menjadi faktor penting dalam membentengi diri dari pengaruh negatif. Aktivitas positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial juga berperan sebagai alternatif yang produktif.

Bagi individu yang telah terjerumus, mencari bantuan profesional dari dokter, konselor, atau lembaga rehabilitasi sangat penting. Di sisi lain, meningkatkan ketahanan mental dan kemampuan mengatasi stres juga diperlukan agar seseorang mampu menghadapi tekanan tanpa bergantung pada narkoba.

Menghindari lingkungan berisiko tinggi, seperti pergaulan yang tidak sehat atau tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan, menjadi langkah strategis dalam pencegahan.

Peran Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN)

Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis MASSA. GANN lahir dan bangkit dari keprihatinan, serta rasa sayang orang tua terhadap anak. Dimana setiap orang tua pasti menginginkan anaknya sukses di kemudian hari.

Namun dengan fenomena yang ada sekarang di Indonesia yang sudah dinyatakan darurat narkoba, maka mustahil akan terwujud semua cita-citanya.

GANN adalah swadaya masyarakat berbasis MASSA, dimana kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama dalam menumpas peredaran gelap narkoba.

Tujuan GANN Adalah berusaha membantu program pemerintah dalam pencegahan pemberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Minimal di lingkungan terdekat kita agar generasi penerus kita yg merupakan anak cucu kita bisa menjadi generasi emas generasi yang bebas dari narkoba.

Fungsi GANN adalah membantu pemerintah dalam hal Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sudah menjadi fenomena di Indonesia.

Tugas pokok GANN adalah memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kepada siswa-siswi SMP, SMA dan lain-lain, agar mengetahui bahaya daripada penggunaan narkoba sejak dini.

Wewenang GANN adalah untuk membantu meringankan tugas aparat, terkait dalam penanganan dan penanggulangan permasalahan narkotika, serta membangun sinergitas yang baik dengan seluruh instansi-instansi pemerintah, termasuk dengan TNI dan Polri, ataupun BNN.

Dalam hal anggaran GANN sudah jelas didalam APBN dan APBD, terdapat alokasi dana untuk penanggulangan permasalahan narkoba dengan demikian GANN akan mewujudkan kerja nyata, agar dana tersebut bisa dikeluarkan untuk semua kegiatan GANN.

Sifat organisasi GANN adalah lembaga Swadaya masyarakat yang berbasis massa. Kemudian kata Swadaya, berarti independent. Tetapi kita menjalin sinergitas dengan BNN, TNI dan POLRI, serta instansi terkait lainnya, termasuk Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Pendidikan Nasional dan BPOM.

Visi dan Misi Terbentuknya GANN

Visi :

GANN berupaya untuk terus melakukan kegiatan dalam berperan memerangi, memberantas dan mencegah peredaran, serta penyalahgunaan narkoba.

Misi :

1. Meningkatkan fungsi dan peranan lembaga, serta kualitas sumber daya manusia.

2. Membantu meningkatkan penegakan hukum tentang penyalahgunaan narkoba.

3. Meningkatkan peran masyarakat untuk bersama memerangi, memberantas, mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

4. Bersama dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, instansi dan lembaga pemerintahan untuk melakukan upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

5. Demi menyelamatkan anak Bangsa dari maraknya peredaran Narkotika yang sudah merambah ke kampung-kampung dan setiap pelosok daerah.

Selain itu, GANN juga mengajak pada seluruh Instansi Pemerintah, LSM, Organisasi dan masyarakat Indonesia, untuk bersama-sama dalam mencegah peredaran Narkoba.

Ajakan Bersama untuk Indonesia Bebas Narkoba

Dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Presiden GANN Sanghaji Bima menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat. GANN hadir untuk mengajak seluruh elemen bangsa bergerak bersama, memperkuat edukasi, dan membangun kesadaran kolektif demi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkotika,” ujarnya. Sabtu (2/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga menjadi fondasi penting dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.|| TIM

Dituding Rugikan Nelayan, PT. Permata Hijau Lestari Didemo Ratusan Warga

Pelalawanyutelnews.com || Gelombang protes warga pecah di Kabupaten Pelalawan. Ratusan massa dari Desa Kuala Terusan dan Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, menggeruduk kantor Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Permata Hijau Lestari pada Kamis, 30 April 2026.

Aksi ini dipicu akumulasi kekecewaan warga terhadap dugaan perusakan lingkungan dan abainya tanggung jawab sosial perusahaan. Massa membawa spanduk dan pengeras suara, menuntut PT. PHI segera menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan lingkungan dan sosial”.

*Empat Tuntutan Pokok*
Koordinator aksi, Josef S, didampingi Qodri, menegaskan empat tuntutan utama warga:

1. *Pembukaan anak sungai* yang diduga ditutup oleh aktivitas perusahaan.
2. *Realisasi pola KKPA* atau Kredit Koperasi Primer untuk Anggota yang hingga kini belum berjalan.
3. *Penyerapan tenaga kerja lokal* dari dua desa yang masuk ring 1 perusahaan.
4. *Pelaksanaan CSR* yang sesuai UU dan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Satu-satunya sumber pencaharian kami sebagai nelayan telah dirusak. Sungai ditutup, CSR hanya janji, KKPA tak jalan, dan anak-anak kami susah masuk kerja di PT. PHI,” ujar Josef di tengah orasi.

*Dampak ke Ekonomi Warga*
Warga menyebut mata pencaharian utama di dua desa itu bertumpu pada sungai. Sejak anak sungai tertutup, hasil tangkapan nelayan anjlok drastis. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kontribusi perusahaan melalui program CSR dan belum terealisasinya pola kemitraan KKPA.

*Ultimatum 2 Minggu*
Massa memberi tenggat 2 minggu kepada manajemen PT. PHI untuk memberi jawaban konkret. Jika tidak ada solusi, warga berjanji menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kami akan bawa persoalan ini ke kementerian dan aparat penegak hukum kalau dalam 2 minggu tidak ada itikad baik,” tegas Qodri.

*Rekam Jejak Perusahaan*
PT. PHI merupakan perusahaan di bawah Permata Hijau Grup. Perusahaan ini adalah alih kelola dari PT. Langgam Inti Hibrido yang sebelumnya juga pernah tersandung masalah lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT. PHI Yusman belum memberikan tanggapan saat dihubungi.|| TIM

Polda Riau Gelar Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK dan PHL

Pekanbaruyutelnews.com ||
Polda Riau melaksanakan kegiatan Apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polda Riau, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Riau, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, seluruh personel Polda Riau, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Riau I dr. Maharani, M.M., serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Henky Rhosidien.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian institusi Polri, khususnya Polda Riau, dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh personel, termasuk PPPK dan PHL.

Kapolda Riau menegaskan bahwa penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 personel PPPK dan PHL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh anggota, tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Kapolda Riau juga mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan serta jajaran internal Polda Riau, khususnya bidang SDM, yang telah berupaya menjembatani kebutuhan personel sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik.

Kapolda Riau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan di seluruh jajaran Polda Riau hingga ke tingkat Polres, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan personel.

Selain itu, Kapolda Riau juga memberikan penekanan kepada seluruh personel untuk terus menjaga solidaritas internal, meningkatkan kegiatan pembinaan, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolda Riau turut mengingatkan seluruh personel untuk hidup sederhana dan bijak di tengah dinamika global saat ini, serta menghindari perilaku hedonisme yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Di akhir sambutannya, Kapolda Riau mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran dan pengembangan kompetensi, sehingga mampu menjadi teladan serta memberikan kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat.|| AS

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.