Kota Pematang Siantar Darurat Sampah, Ratusan Pegawai Mogok, Puluhan Truk DLH Lumpuh Total

YUTELNEWS.com || Pematangsiantar
resmi berada di ambang darurat kebersihan. Ratusan pegawai dinas lingkungan hidup (dlh) melakukan mogok kerja massal, menyebabkan puluhan truk pengangkut sampah parkir tanpa bergerak. Jalanan yang biasanya bersih kini mulai dipenuhi tumpukan sampah yang menggunung.

Aksi mogok ini bukan sekadar protes biasa, para sopir dan kernet menolak bekerja karena kebijakan internal yang dinilai menekan dan tidak berpihak pada petugas lapangan, mereka memilih berhenti total daripada terus bekerja dalam kondisi yang dianggap tidak adil,
Sekitar 60 unit mobil pengangkut sampah dilaporkan tidak beroperasi. Dampaknya langsung terasa di berbagai sudut kota,tps penuh, bau menyengat mulai menyebar, dan warga mulai resah menghadapi potensi krisis kesehatan.

Sumber internal menyebut kebijakan baru melarang pemanfaatan barang bekas bernilai ekonomis dari sampah, padahal selama ini, hasil tersebut digunakan petugas untuk membeli perlengkapan kerja secara swadaya karena minimnya fasilitas resmi.

“Kalau semua dilarang, kami kerja pakai apa?” ujar seorang petugas dengan nada kesal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pemerintah kota gagal mengelola sektor kebersihan yang merupakan layanan dasar publik?
warga menilai pemerintah terkesan lamban dan tidak sigap meredam konflik internal, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas, bukan hanya pegawai dlh.

Di beberapa titik, tumpukan sampah mulai meluber ke badan jalan. Jika kondisi ini dibiarkan berhari-hari, bukan tidak mungkin Pematangsiantar menghadapi krisis sanitasi serius.

Pengamat kebijakan publik menilai mogok massal ini merupakan alarm keras bahwa tata kelola internal dlh sedang bermasalah,tanpa solusi cepat, situasi bisa berubah menjadi bencana lingkungan di tengah kota,
ironisnya, persoalan kebersihan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sistem justru lumpuh saat masyarakat paling membutuhkan,
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menenangkan publik. Ketidakpastian inilah yang membuat keresahan warga semakin meningkat.

Jika mogok berlanjut, bukan hanya bau busuk yang mengancam, tetapi juga risiko penyakit dan menurunnya kualitas hidup masyarakat kota,
pemerintah dituntut segera turun tangan sebelum kondisi berubah dari darurat sampah menjadi darurat kesehatan.

Masyarakat kini menunggu: apakah pemerintah mampu mengendalikan situasi, atau justru membiarkan kota tenggelam dalam tumpukan sampahnya sendiri?

(Redaksi Rizal hsb)

Tebar Berkah di Bulan Suci, Ketua Umum Naga Sukma Bah Ucuy Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

üKAB.GARUT– YUTELNEWS.com ||Dalam momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, keluarga besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Naga Sukma yang dipimpin Ketua Umum Ahmad Sobur (Bah Ucuy) menggelar aksi sosial dengan membagikan puluhan nasi box untuk berbuka puasa kepada anak yatim dan kaum duafa, Jum’at (19/02/2026).

Kegiatan berbagi ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat kebersamaan antara lembaga dan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

Ketua Umum DPP LSM Naga Sukma, Ahmad Sobur yang akrab disapa Bah Ucuy, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual sebagai umat Islam serta sebagai tokoh masyarakat.

“Memasuki bulan yang penuh berkah ini, saya merasa perlu memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan dan mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Bah Ucuy kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kebersamaan, termasuk dengan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

Puluhan paket nasi box yang dibagikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan berbuka puasa bagi anak yatim dan kaum duafa, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

“Sebagai Ketua Umum dan bagian dari keluarga besar Naga Sukma, saya tidak hanya ingin hadir secara simbolis, tetapi benar-benar dekat dengan masyarakat serta membantu kebutuhan mereka.

Semoga bantuan ini membawa manfaat, doa, dan keberkahan bagi kita semua di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” tambahnya.

Kegiatan ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya perhatian dan kepedulian dari keluarga besar DPP LSM Naga Sukma.

(Yans)

Marhaban Ya Ramadhan, Dardani Sampaikan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah {2026}

NATUNAYUTELNEWS.com ||
Anggota Komisi I menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Natuna.

Dardani menyampaikan bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang dimuliakan Allah SWT, penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Ia mengajak umat Muslim se-Kabupaten Natuna untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta memperbanyak amal kebajikan.

Menurutnya, nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa juga perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, seperti menjaga persaudaraan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan kepedulian dan empati sosial.

“Semoga ibadah puasa yang dijalankan membawa keberkahan, ketenangan, dan kebaikan bagi kehidupan pribadi, keluarga, serta masyarakat,” ujar Dardani.

Ia berharap Ramadhan 1447 Hijriah dapat menjadi sarana memperbaiki diri sekaligus memperkokoh persatuan dan keharmonisan di tengah masyarakat Kabupaten Natuna.

Redaksi: Darmansyah
Kabiro Natuna Yutelnews.com

Kejat Sulsel Eksekusi Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

Yutelnews.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.(Abu algifari)

Gangguan Listrik Sedanau, Warga Minta Tiga Langkah Cepat dan Dukungan DPRD Provinsi

NATUNAYUTELNEWS.com — Gangguan pasokan listrik kembali terjadi di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kerusakan mesin pembangkit PLN yang terjadi sejak Jumat, 30 Januari 2026 hingga Selasa, 17 Februari 2026 belum sepenuhnya dinormalkan, sehingga pasokan listrik di wilayah tersebut masih belum stabil.

Masyarakat menilai gangguan ini hampir terjadi setiap tahun akibat kerusakan mesin yang berulang, bukan karena overhaul terencana. Setiap kali terjadi kerusakan berat, proses penanganan kerap memakan waktu lama karena harus menunggu teknisi dari luar daerah serta pengadaan dan pengiriman suku cadang dari kota. Kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah yang masuk kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Beberapa warga di berbagai penjuru Sedanau menyampaikan tiga permintaan utama kepada manajemen PT PLN (Persero) di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, yakni:

1. Penempatan minimal satu atau dua teknisi tetap di Sedanau agar penanganan gangguan dapat dilakukan lebih cepat;

2. Penyediaan suku cadang vital dalam kondisi siaga di lokasi, khususnya komponen yang selama ini kerap mengalami kerusakan fatal;

3. Penerapan sistem respons cepat khusus wilayah 3T agar gangguan tidak lagi berlangsung berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Selain itu, masyarakat juga berharap perwakilan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang mewakili Natuna dan Anambas dapat ikut turun tangan dan menyuarakan persoalan kelistrikan Sedanau secara berkesinambungan kepada pemerintah pusat. Dukungan politik dan pengawasan dari wakil rakyat sangat dibutuhkan agar persoalan kelistrikan di wilayah perbatasan benar-benar mendapat perhatian serius di tingkat nasional.

Meski menyampaikan kritik dan harapan, masyarakat menegaskan kepercayaan terhadap PLN sebagai BUMN unggulan negara tetap terjaga. Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian agar pelayanan kelistrikan di wilayah perbatasan semakin andal. Bagi warga Sedanau, listrik bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan simbol nyata kehadiran negara di beranda terluar NKRI.

Red: Darmansyah
Kabiro Natuna Yutelnews.com

Pimpinan Perusahaan dan Redaksi Yutelnews Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

YUTELNEWS.com ||
Pimpinan Perusahaan bersama Pimpinan Redaksi serta seluruh jajaran wartawan Yutelnews menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili kepada seluruh masyarakat Tionghoa serta pembaca setia di seluruh Indonesia.

Perayaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026 ini diharapkan menjadi momentum pembaruan semangat, kebijaksanaan, serta keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pimpinan Perusahaan Yutelnews menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam perayaan Imlek, seperti kerja keras, kejujuran, dan ketekunan, sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi kode etik pers.

Melalui momentum Tahun Ular Kayu, Yutelnews berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab kepada publik, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh wartawan, mitra kerja, dan elemen masyarakat.

Keluarga besar Yutelnews juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wartawan dan pembaca yang selama ini telah memberikan dukungan dan kepercayaan, sehingga Yutelnews dapat terus tumbuh dan berkontribusi dalam dunia informasi nasional.

Gong Xi Fa Cai 2026.
Semoga Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kesehatan, kemakmuran, dan keberkahan bagi kita semua.

{Redaksi dan Pimpinan Perusahaan
Yutelnews.com
17 Februari 2026}

Wartawan Natuna Somasi Akun Anonim, Diduga Cemarkan Profesi

NATUNAYUTELNEWS.com || Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran UU ITE.

Gabungan organisasi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Jurnalis Natuna, Ikatan Wartawan Online Indonesia, dan Serikat Media Siber Indonesia menilai pernyataan akun anonim pada 14 Februari 2026 mengandung tudingan yang merendahkan profesi wartawan.

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 itu ditembuskan kepada admin grup WhatsApp serta Kasat Reskrim Polres Natuna.

Dalam surat somasi disebutkan, pernyataan akun anonim tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Gabungan organisasi wartawan menuntut klarifikasi terbuka, permohonan maaf, serta penjelasan dan pembuktian atas tudingan yang disampaikan. Tenggat waktu 3 x 24 jam diberikan untuk menunjukkan itikad baik. Jika diabaikan, langkah hukum akan ditempuh melalui pengaduan resmi hingga laporan polisi.

Para ketua organisasi wartawan menegaskan, somasi bukan bentuk anti kritik, melainkan upaya menjaga marwah profesi pers serta memastikan ruang digital tetap beretika dan bertanggung jawab.

Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com

Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi terhadap akun anonim yang diduga menyerang kehormatan profesi dan melanggar ketentuan UU ITE.”

YUTELNEWS.com
NATUNA – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari PWI, PJN, IWOI, dan SMSI resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna-Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” atas dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tersebut disampaikan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.

Dalam surat itu, gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi, termasuk penyebutan “oknum wartawan abal-abal” dan tudingan bahwa wartawan merusak serta menghambat pembangunan.

Organisasi wartawan menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Dalam somasi juga ditegaskan bahwa gabungan organisasi wartawan menuntut agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataan tersebut. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan dimaksud dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, organisasi wartawan menyatakan akan terlebih dahulu menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai langkah awal penanganan perkara. Jika dari proses aduan ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, maka langkah tersebut akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk anti kritik. “Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.

Ketua Persatuan Jurnalis Natuna, Roy Parlin Sianipar, menyatakan bahwa ruang digital harus dijaga sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, menyebut penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. “Jika ini dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa langkah somasi merupakan upaya proporsional sebelum ditempuh jalur hukum. “Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan menegaskan, mereka berdiri untuk menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik di daerah, serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. (Bani)

Pold Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Pekanbaruyutelnews.com ||
Polda Riau resmi menutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penutupan pelatihan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso dan dihadiri oleh KA SPN Polda Riau Kombes Pol Indra Duaman, serta para Pejabat Utama Polda Riau. Bertempat di lapangan SPN Polda Riau. Sabtu (14/2/2026)

Pelatihan Tim RAGA Gelombang kedua berlangsung sejak 9 Februari hingga 14 Februari 2026 dengan komposisi pelatihan 30 persen teori dan 70 persen praktik. Materi yang diberikan meliputi sosialisasi KUHP, penggunaan kekuatan, teknik penangkapan, pertolongan pertama gawat darurat, hingga pertempuran jarak dekat.

Irwasda Polda Riau menegaskan bahwa dinamika keamanan di Provinsi Riau menunjukkan kecenderungan meningkatnya potensi gangguan Kamtibmas, mulai dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, hingga premanisme. Oleh karena itu, pembentukan Tim RAGA menjadi langkah strategis sebagai respons terhadap tantangan tersebut.

“Polri tidak hanya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak perubahan sosial yang positif. Tim RAGA dibentuk sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi kehidupan sosial masyarakat secara nyata,” tegas Kombes Prabowo.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan dalam penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pencegahan kerusakan sosial, bukan sekadar pembalasan. Prinsip proporsionalitas menjadi landasan utama dalam setiap tindakan personel di lapangan.

Sementara itu, KA SPN Polda Riau Kombes Pol Indra Duaman menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kesiapan personel dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Riau. Gelombang pertama diikuti 231 personel dan gelombang kedua 244 personel. Dengan demikian, total 475 personel Tim RAGA telah terlatih dan siap diterjunkan.

“Diharapkan Tim RAGA dapat bergerak efektif dalam menekan angka street crime yang meresahkan masyarakat. Kehadiran 475 personel ini merupakan langkah nyata dan respons strategis Polda Riau dalam memberikan rasa aman kepada seluruh warga,” ujar Kombes Indra Duaman.

Menjelang bulan suci Ramadhan, keberadaan Tim RAGA diharapkan semakin memperkuat upaya preventif dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah Riau dan Kota Pekanbaru.

Selain upaya preventif dan responsif yang dilakukan Tim RAGA, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mendengar, maupun mengalami tindak pidana atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui call center 110.

Layanan 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan terintegrasi dengan jajaran Polda Riau. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat guna memastikan respons cepat dan tepat di lapangan.

Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan dini diharapkan dapat membantu mencegah meluasnya gangguan keamanan serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.|| AS

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Narasi “Wartawan Abal-Abal” di Media Sosial Tuai Reaksi Keras Insan Pers

NATUNAYUTELNEWS.com || Sebuah akun media sosial bernama Anna Chapman menuai sorotan publik setelah melontarkan narasi terkait kontrol sosial terhadap pembangunan infrastruktur. Dalam unggahannya, akun tersebut menggunakan istilah “wartawan abal-abal” serta menyinggung rezim sebelumnya dengan tudingan praktik korupsi.

Narasi yang beredar luas di ruang publik tersebut dinilai tidak mengarah pada individu tertentu, melainkan menggeneralisasi profesi wartawan secara menyeluruh. Penggunaan diksi yang bersifat stigmatis itu dipandang berpotensi menimbulkan kegaduhan, memicu ketegangan, serta menciptakan energi negatif di kalangan insan pers, tidak hanya di Natuna, tetapi juga dapat berdampak pada wartawan di berbagai daerah lainnya.

Empat organisasi pers yang ada di Natuna menilai pernyataan tersebut telah mencederai marwah, kehormatan, dan integritas profesi jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap pembangunan dan kontrol sosial merupakan bagian sah dari demokrasi, namun penyampaian opini yang menggeneralisasi profesi pers dinilai tidak etis, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sebagai sikap bersama, keempat organisasi wartawan di Natuna menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum agar pihak yang melontarkan narasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Langkah ini dipandang sebagai upaya konstitusional untuk menegakkan etika komunikasi publik serta menjaga wibawa pers sebagai pilar demokrasi.

Pemberitaan terkait persoalan ini sebelumnya telah dimuat oleh Metroindonesia.co.id sebagai bagian dari dinamika informasi di ruang publik.

Sementara itu, saya selaku salah satu awak media Yutelnews menyatakan merasa tersenggol secara moral atas narasi yang berkembang. Penyebutan istilah yang menggeneralisasi profesi wartawan dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan kode etik, prinsip profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Sebagai bagian dari komunitas pers, saya menyatakan sependapat dan mendukung penuh langkah empat organisasi wartawan Natuna yang memilih penyelesaian melalui jalur hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi solusi objektif dan berkeadilan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat dan beradab.

Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com

Menyikapi Narasi “Wartawan Abal-abal” di Grup Berita Natuna–CCTV, Perlu Kedewasaan Ruang Publik

NATUNAYUTELNEWS.com ||Narasi yang beredar di grup percakapan Berita Natuna Grup–CCTV dengan menyebut istilah “wartawan abal-abal” memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Meski kemungkinan muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap praktik jurnalistik tertentu, penggunaan istilah yang bersifat umum dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan pemahaman yang meluas dan keliru.

Dalam persepsi publik, kata “abal-abal” kerap dimaknai sebagai tidak resmi, tidak profesional, atau tidak memiliki legitimasi. Ketika label tersebut dilekatkan pada profesi wartawan tanpa penjelasan yang spesifik dan terukur, maka dampaknya bukan hanya menyasar individu, tetapi berpotensi mencoreng marwah insan pers secara keseluruhan, baik di Natuna maupun di berbagai daerah lainnya.

Pentingnya Presisi dalam Kritik

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap media adalah hal yang sah. Namun kritik yang efektif dan konstruktif seyogianya disampaikan dengan parameter yang jelas: siapa yang dimaksud, pelanggaran apa yang terjadi, dan bukti apa yang dapat diverifikasi.

Tanpa kejelasan tersebut, istilah yang dilontarkan berisiko menjadi generalisasi yang menciptakan persepsi negatif terhadap profesi secara kolektif. Padahal dunia pers diatur oleh regulasi yang tegas, memiliki kode etik jurnalistik, serta mekanisme klarifikasi dan penyelesaian sengketa melalui jalur resmi.

Menjaga Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap media merupakan fondasi utama dalam ekosistem informasi. Oleh sebab itu, baik insan pers maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas diskursus publik tetap rasional, berimbang, dan tidak terjebak pada pelabelan yang bersifat stigmatis.

Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, pendekatan berbasis fakta dan mekanisme etik tetap menjadi langkah yang paling elegan dan bermartabat.

Kesimpulan Yutelnews

Menyikapi dinamika yang berkembang, Yutelnews menyimpulkan bahwa narasi “wartawan abal-abal” yang beredar lebih tepat dipahami sebagai bentuk ekspresi kritik yang belum terformulasi secara presisi. Tanpa penjelasan spesifik, istilah tersebut berpotensi ditafsirkan luas dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap profesi wartawan secara umum.

Yutelnews menilai, menjaga ruang publik tetap sehat membutuhkan kedewasaan bersama: kritik disampaikan secara argumentatif dan berbasis data, sementara profesi pers terus memperkuat profesionalisme serta integritasnya.

Pada akhirnya, keberadaan media dan masyarakat berada dalam satu kepentingan yang sama — memastikan informasi yang beredar akurat, bertanggung jawab, serta mendukung kualitas demokrasi yang sehat.

{Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com}

Realitas Kepulauan Tantang Regulasi Darat, Sedanau Dorong Penyesuaian Kebijakan Koperasi Merah Putih

YUTELNEWS.com | Natuna – Program nasional Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat mulai menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Sejumlah warga, khususnya di Sedanau, mempertanyakan kapan koperasi tersebut mulai beroperasi, mengingat tim Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut diketahui telah terbentuk beberapa bulan lalu pada tahun 2025.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, awak media Yutelnews melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Merah Putih Kecamatan Bunguran Barat, Muhammad Arya Febrian. Dalam keterangannya, Febrian menjelaskan bahwa hingga saat ini koperasi belum dapat beroperasi karena masih terkendala pemenuhan persyaratan fasilitas dan lokasi gerai.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Koperasi, fasilitas Gerai Koperasi Merah Putih diwajibkan dibangun di atas tanah darat dengan kriteria tertentu, di antaranya lokasi strategis, mudah dijangkau masyarakat, serta memiliki luas minimal 1.000 meter persegi.

“Ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Kondisi geografis Bunguran Barat, khususnya Sedanau, sangat berbeda. Wilayah ini merupakan daerah kepulauan kecil dengan mayoritas pemukiman masyarakat berada di atas laut, termasuk pusat aktivitas ekonomi,” jelas Febrian.

Ia menambahkan, tim Koperasi Merah Putih Kecamatan Bunguran Barat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya sejak jauh hari. Pencarian dan survei lokasi tanah darat sudah dilakukan sejak tahun 2025, tidak lama setelah tim resmi terbentuk.

“Kami sudah berupaya sejak 2025 melakukan survei dan pemetaan lokasi yang memungkinkan. Beberapa titik tanah darat sudah kami tinjau, namun sebagian besar lokasinya jauh dari pemukiman warga dan tidak memenuhi kriteria strategis. Selain itu, lahan darat yang tersedia umumnya telah dimanfaatkan sebagai kebun masyarakat,” ungkapnya.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa hampir tidak ada lahan darat di wilayah Sedanau yang memenuhi ketentuan aturan sekaligus berada dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi teknis pembangunan gerai koperasi dengan realitas geografis daerah kepulauan.

Di sisi lain, kondisi ini semakin relevan mengingat mayoritas masyarakat Sedanau menggantungkan sumber penghidupan utama dari sektor kelautan dan perikanan. Aktivitas ekonomi warga, mulai dari bongkar muat hasil laut, distribusi ikan, hingga transaksi transportasi hasil tangkapan, seluruhnya terpusat di kawasan pemukiman yang berada di atas laut. Justru di titik-titik inilah mobilitas masyarakat paling tinggi dan transaksi ekonomi berlangsung setiap hari.

Dengan karakteristik tersebut, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di titik strategis pemukiman laut dinilai lebih efektif dan tepat sasaran. Selain mudah dijangkau nelayan dan pelaku usaha hasil laut, keberadaan gerai di pusat aktivitas masyarakat diyakini mampu mempercepat perputaran ekonomi, menekan biaya distribusi, serta meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat pesisir.

Secara ekonomi wilayah, koperasi di daerah pesisir seperti Sedanau tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai instrumen penguatan rantai pasok nelayan—mulai dari penyediaan kebutuhan melaut, pembiayaan mikro, hingga pemasaran hasil tangkapan. Karena itu, kedekatan lokasi koperasi dengan pusat aktivitas nelayan menjadi faktor strategis yang menentukan efektivitas operasionalnya.

Sementara itu, dalam aturan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih, pemerintah daerah juga diarahkan untuk melakukan pendataan aset tanah atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk operasional koperasi, sepanjang memenuhi kriteria lokasi dan luasan serta melalui koordinasi lintas instansi.

Namun masyarakat menilai, tanpa adanya penyesuaian kebijakan, penerapan aturan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program di wilayah kepulauan kecil. Sejumlah tokoh masyarakat berharap adanya kebijakan afirmatif atau diskresi teknis, khususnya bagi daerah dengan keterbatasan lahan darat seperti Sedanau.

Harapan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar program Koperasi Merah Putih sebagai agenda nasional dapat diimplementasikan secara kontekstual dan adil, tanpa mengabaikan kondisi riil wilayah pesisir dan kepulauan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Natuna.

(Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com)

Nyawa Terancam di Ujung Aspal: Jalan Menuju Pelabuhan Binjai Rusak Parah Jelang Idulfitri

NATUNAYUTELNEWS.com || Kerusakan serius pada ruas jalan menuju Pelabuhan Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, kembali menuai sorotan publik. Jalur vital penghubung aktivitas angkutan penumpang dan distribusi logistik itu dilaporkan rusak parah sepanjang kurang lebih 200 meter dan kerap memicu insiden kecelakaan lalu lintas.

Seorang sopir angkutan rute Ranai–Binjai mengungkapkan kondisi jalan semakin membahayakan pengguna.

“Setiap hari kami melintas. Ini jalur utama, rawan dan berisiko tinggi,” ujarnya, Senin (9/2/26).

Sejumlah warga setempat membenarkan bahwa di titik kerusakan tersebut telah beberapa kali terjadi kecelakaan. Bahkan, menurut mereka, insiden berulang itu sempat menyebabkan pengendara mengalami luka serius. Meski belum menimbulkan korban jiwa, kondisi ini dinilai sebagai alarm keselamatan publik yang tidak boleh diabaikan.

Menjelang Ramadan dan Idulfitri, mobilitas masyarakat serta arus pemudik diperkirakan meningkat signifikan. Warga khawatir, tanpa penanganan cepat, potensi kecelakaan akan semakin tinggi di jalur yang dikenal superaktif tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang dibangun melalui anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kewenangan perbaikan berada di tingkat pemerintah provinsi. Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Kepulauan Riau, Arman, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/2/26). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap adanya intervensi cepat dan respons konkret sebelum Idulfitri tahun ini, setidaknya berupa penanganan darurat atau tambal sulam pada titik terparah demi menjamin keselamatan pengguna jalan. Warga juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna agar turut mengambil langkah koordinatif, meski kewenangan teknis berada di tingkat provinsi.

 “Tidak harus sempurna. Yang penting aman dilalui dulu. Keselamatan masyarakat lebih utama,” tegas seorang warga.

Kondisi ini menjadi ujian nyata kehadiran negara di daerah. Jalan rusak bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan soal nyawa dan tanggung jawab publik yang menuntut aksi cepat, nyata, dan terukur dari seluruh pemangku kebijakan.

{Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com}

Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2025 Desa Meliah Berlangsung Tertib dan Penuh Kebersamaan

NATUNAYUTELNEWS.com ||Meliah Pemerintah Desa Meliah, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Meliah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Musyawarah secara resmi dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meliah, Bapak Jusup. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Musdes merupakan forum strategis untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban sekaligus ruang evaluasi bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Yakup, memohon agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan membawa keberkahan. Selanjutnya, seluruh peserta berdiri untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebagai wujud semangat persatuan dan cinta tanah air.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Meliah, Zamri, S.Kom, Ketua BUMDes Desa Meliah, Ibu Ainun Baisyah, Bhayangkara Pembina Keamanan  dan Ketertiban Masyarakat ( BHABINKAMTIBMAS) Bripda Afrizon, para tokoh masyarakat, ibu-ibu kader, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Meliah, Zamri, S.Kom, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025. Beliau menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil musyawarah desa sebelumnya.

Ketua BUMDes Desa Meliah, Ibu Ainun Baisyah, turut menyampaikan laporan perkembangan unit usaha BUMDes selama tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BUMDes terus diupayakan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ke depan, BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang lebih kuat dan mandiri.

Sementara itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Bripda Afrizon, dalam arahannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Agenda inti Musyawarah Desa adalah penyampaian laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, masyarakat memberikan sejumlah masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk program Tahun Anggaran 2026. Secara umum, laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025 diterima dan disetujui oleh peserta musyawarah.

Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Meliah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong pembangunan yang merata demi terwujudnya Desa Meliah yang maju dan sejahtera. (Bani)

UMKM Pantai Piwang Geram, Distribusi Gerobak Dinilai Elitis, Tak Transparan, dan Sarat Ketidakadilan

NATUNA – YUTELNEWS.com ||
Natuna, 12 Februari 2026 – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pantai Piwang dan Jalan Wan Moh Benteng menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna terkait pembagian fasilitas gerobak usaha yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta diskriminatif.

Para pedagang menilai distribusi bantuan tersebut tidak merata dan terkesan eksklusif, karena hanya diberikan kepada pelaku UMKM tertentu, sementara pedagang lain yang telah lama berusaha di lokasi yang sama tidak pernah didata maupun dilibatkan.

“Kami berjualan di tempat yang sama, tapi yang dapat bantuan selalu orang yang itu-itu saja,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, Pemkab Natuna belum mempublikasikan kriteria penerima bantuan, baik terkait lama usaha, kondisi ekonomi, legalitas usaha, maupun dasar rekomendasi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola pendataan serta minimnya prinsip transparansi dan keadilan sosial.

Pelaku UMKM di sepanjang Jalan Wan Moh Benteng juga mengaku dianaktirikan, meskipun mereka merupakan bagian dari rantai ekonomi dan penunjang kawasan wisata Ranai.

“Kami patuh aturan dan bayar retribusi, tapi seperti tidak diakui,” keluh pedagang lainnya.

Meski bantuan disebut bersumber dari dana CSR perusahaan, proses pendataan dan pendistribusian dilakukan dengan fasilitasi pemerintah daerah. Dengan demikian, tanggung jawab administratif dan moral tetap melekat pada Pemkab Natuna.

Para pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk membuka data penerima bantuan, menyusun kriteria tertulis yang objektif dan terukur, serta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan nondiskriminatif.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kebijakan ini dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

(Darman)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.