Ketum DPP Team LIBAS Minta Polisi Penjarakan Dokter Zulkarnain Salahuddin Allyyubi Lubis Selaku Dalang Atas Peristiwa Pengeroyokan Terhadap Utema Zega

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Pemuda asal suku nias atas nama Utema Zega warga Jl. Badak Ujung Kec. Tenayan Raya Pekanbaru telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga jery Sapryan Putra Cs dan Supriandi Naibaho bersama rombongannya.

Peristiwa bermula saat korban pengeroyokan atas nama Utema Zega bersama kawan-kawannya membantu Dokter Zulkarnain Salahuddin Allyyubi Lubis menagih uangnya sebesar Rp. 350.5000.000 Juta yang dihutangkan kepada Jery cs setahun yang lalu. Berdasarkan surat kuasa yang diberikan Dokter Jul untuk menagih uang tersebut, Utema zega berhasil menemukan Jery cs kemudian mempertemukan jery kepada Dokter Jul selaku pemberi kuasa.

Sesuai uraian kronologis kejadian sebagaimana tertulis didalam surat laporan polisi nomor : LP/B/368/V2024/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA, bahwa pada hari selasa tgl 21 mei 2024 sekitar pukul 23:00 wib, antara dua belah pihak “Dokter Zul bersama Jery” dipertemukan di sebuah warung nasi goreng samping hotel Farma Jln. Jendral Sudirman Pekanbaru. Dalam pertemuan, terjadi pertengkaran antara dua belah pihak dikarenakan Jery cs diduga sengaja untuk menggelapkan uang Dokter Zul Sebesar Rp. 350.5000.000 juta, seketika terjadi pertengkaran, pasukan yang telah dipersiapkan oleh Jery sekitar 20 orang langsung menghampiri tempat tersebut dan menarik Utema Zega berserta kawan-kawannya langsung dipukuli dengan cara mengeroyok.

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, salah satu dari pelaku diketahui bernama Supriandi Naibaho (Petinju MMA) selain itu, ada beberapa pelaku lainnya yang diduga oknum AU.

Identitas oknum tersebut masih dalam penelusuran media ini sebab, disaat kejadian oknum tersebut sempat menyebut institusi AURI, terlihat oleh korban bahwa salah satu diataranya memiiki senpi dan sangkur TNI, ungkap korban.

Atas kejadian yang dialami, korban didampingi kuasa hukum telah melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dengan nomor : LP/B/368/V2024/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, korbanpun telah di visum di RS bhayangkara.

Dalam peristiwa pengeroyokan, korban sebanyak 6 orang mengalami luka bagian kepala, satu orang korban mengalami luka dalam hingga muntah dan benjolan dibagian mata sebelah kanan hingga biru dan satu orang mengalami luka dan batah bagian hidung sesuai hasil visum.

Pengacara korban Adv. Frans Chaverius SH.,MH, desak polsek bukit raya pekanbaru agar segera menangkap Jeri sebagai otak pelaku beserta rombongannya.

“kita minta pihak kepolisian agar secepatnya menindaklanjuti perkara kasus pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dan kita desak polsek bukit raya agar pelaku atas nama Jeri cs dan Supriandi Naibaho bersama rombongan nya segera ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

Namun yang sangat disayangkan adalah, Dokter Zulkarnain Salahuddin Allyyubi Lubis selaku pemberi kuasa kepada Utema Zega selaku korban dalam peristiwa tersebut, Dokter Jul tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) Elwin Ndruru, tersinggung dan sangat kecewa atas sikap Dokter Jul yang dinilai lari dari tanggung jawabnya, Elwin mengatakan bahwa Dokter Zulkarnain Salahuddin Allyyubi Lubis selaku dalang objek perkara ini harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban.

“Zulkarnain berprofesi seorang dokter, harusnya beliau sportif dan konsisten dalam peristiwa ini. Dokter Zul tidak boleh lepas tanggung jawab begitu saja sebab, objek perkara tersebut berasal dari dokter Zul sebagaimana surat kuasa yang diberikannya kepada utema zega selaku korban untuk menagih uangnya kepada Jery sebagai pelaku pengeroyokan tersebut, bilamana dokter Zul tidak bertanggung jawab terhadap korban maka, dokter Zul harus kita tuntut secara hukum,” tegas Elwin.

Sebagai respons subjektif terhadap apa yang dialami korban, Elwin Ndruru selaku ketua umum Light Independent Bersatu-Indonesia (TEAM LIBAS) bersama penasehat hukum Advokat Frans Chaverius, SH.,MH, selaku kuasa hukum korban, minta pihak kepolisian khususnya polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk segera menangkap pelaku atas nama Jery Sapryan Putra dan Supriandi Naibaho yang diketahui sebagai petinju MMA beserta rombongan pelaku lainnya serta mengungkap oknum-oknum AURI yang diduga terlibat pelaku pengeroyokan tersebut.

Part 2, bersambung

(Tim Red)

Polsek Bukit Raya Pekanbaru Diminta Segera Menangkap dan Pidanakan Pelaku Penganiayaan 

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Heboh, terjadi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya Pekanbaru sebagaimana terjadi pada hari rabu malam, tgl 22 mei 2024 sekitar pukul 23:00 wib, tempatnya di samping Hotel Parma Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, diketahui/ diduga otak pelaku atas nama Jeri cs, satu orang pelaku diketahui bernama Supriandi Naibaho (Petinju MMA) selain itu, ada beberapa pelaku lainnya yang diduga oknum AU.

Identitas oknum tersebut masih dalam penelusuran media ini sebab, disaat kejadian oknum tersebut sempat menyebut institusi AURI, terlihat oleh korban bahwa salah satu diataranya memiiki senpi dan sangkur TNI, ungkap korban.

Atas kejadian yang dialami, korban didampingi kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dengan nomor LP: LP/B/368/V2024/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. setelah selesai terima laporan, korbanpun langsung melakukan visum di RS bhayangkara,

Dalam peristiwa pengeroyokan, korban sebanyak 6 orang mengalami luka bagian kepala, satu orang korban mengalami luka dalam hingga muntah dan benjolan di bagian mata sebelah kanan hingga biru dan satu orang mengalami luka dan batah bagian hidung sesuai hasil visum.

Pengacara korban Adv. Frans Chaverius SH.,MH, desak polsek bukit raya pekanbaru agar segera menangkap Jeri sebagai otak pelaku beserta rombongannya.

“Kita minta pihak kepolisian agar secepatnya menindaklanjuti perkara kasus pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dan kita desak polsek bukit raya agar pelaku atas nama Jeri cs dan Supriandi Naibaho bersama rombongan nya segera ditangkap,” tegas kuasa hukum korban.

(Tim Red)

Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Bambang Dihubungi Pihak Finance Bahwa Mobil Ditarik, Team Libas dan LPKNI Datangi BFI

YUTELNEWS.com | Batam – Sampaikan Aspirasi salah satu warga Perum Marcelia, Team Libas (Light Independent Bersatu) DPW KEPRI beserta tim dari perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKNI.KK) Kepri Datangi Pembiayaan BFI Finance Indonesia di Komp. Bumi Riau Makmur, Jl Laksamana Bintan.

Bambang yang merupakan korban dari kepemilikan kendaraan roda 4 dengan BP 1564 IO menyampaikan kepada team Libas bahwasanya tiba-tiba pihak BFI Finance menelpon/ menghubungi bahwa akan menarik kendaraannya. Sementara Bambang merasa tidak mengetahui dan kaget atas informasi yang diterimanya.

“Sebelumnya bahwa BPKB saya telah saya titipkan kepada (S) untuk mengurus pajak, namun tiba-tiba saya ditelepon oleh salah satu finance yang diduga BFI Finance Indonesia. Mereka ingin menarik mobil saya, Saya tidak tahu mengapa mereka menarik mobil saya,” ucapnya kepada team libas.

Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Bambang Dihubungi Pihak Finance Bahwa Mobil Ditarik, Team Libas dan LPKNI Datangi BFI

Sehingga Team Libas beserta LPKNI.KK mendatangi BFI (24/5), sore hari dengan menunjukkan surat Kuasa dan menanyakan kepastian BPKB tersebut. Putri, CS BFI membenarkan bahwa BPKB tersebut ada di BFI Finance.

Menunggu beberapa menit, Putri CS BFI melakukan pengecekan di sistem, ternyata nomor plat Mobil pak Bambang telah tertukar.

“Ada pak, Nomor platnya tertukar ya pak, tunggu sebentar ya pak,” ucap Putri yang merupakan CS BFI sambil menuju ke ruang belakang.

Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Bambang Dihubungi Pihak Finance Bahwa Mobil Ditarik, Team Libas dan LPKNI Datangi BFI
Saat Team Libas dan LPKNI Datangi Kantor Finance BFI

Masih di lokasi, putri mengatakan bahwa Managernya sedang tidak ada di tempat.

“Pimpinannya tak di tempat ya pak, Besok pagi kembali kesini lagi ya bertemu dengan Managementnya,” Kata putri.

Jony ketua Team Libas DPW Kepri mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam persoalan ini.

“Ini ada kejanggalan masalah perubahan nomor Plat Mobil pak Bambang bukan perubahan plat dari perpanjangan pajak, jika nomor Platnya telah berubah tentunya STNK ditarik oleh Samsat atau BFI. Kita duga ada permainan disini antara (S) dan pihak BFI. Kita masih mempertanyakan, Apakah pihak BFI tau siapa pemilik Mobil tersebut?, Melalui Rekening siapa dana tersebut disalurkan?,” ujar Jony.

Kepada Media ini, Ketua LPKNI.KK.KEPRI Sonifati Harefa juga mengatakan bahwa setelah kita hubungi pemilik mobilnya ternyata tanpa sepengetahuan pak Bambang.

“Kita telah menghubungi pak Bambang sebagai pemilik mobil tersebut, soal alasan perubahan nomor plat itu tidak diketahuinya. Patut kita duga adanya pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan konfirmasi pada Samsat, OJK, dan pihak – pihak terkait.

(Tim Red)

Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya, Bambang Dihubungi Pihak Finance Bahwa Mobil Ditarik, Team Libas dan LPKNI Datangi BFI
Team Libas saat di Kantor BFI

 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Timur Kembali Meringkus Tersangka Pencurian Rumah

YUTELNEWS.com| Kota Langsa – Unit Reskrim Polsek Langsa Timur berhasil meringkus tersangka spesialis pencurian rumah yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Langsa Timur, Jumat (24/05/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H., M.H melalui Kapolsek Langsa Timur IPTU Aulia Budiman, S.H.,M.H, menjelaskan, tersangka RS, 20, warga Langsa yang diringkus Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Langsa Timur saat melakukan penyamaran di warung kopi di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Selasa (21/05/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka RS diringkus diduga melakukan 2 kasus pencurian di dua lokasi berbeda, pertama di perumahan dinas guru SD Negeri Matang Setui Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Kamis (2/5) sekira pukul 05.00. Dimana, korban Siti Fatimah Dura, 33 saat hendak shalat subuh melihat sepeda motornya BL-6165-DT serta laptop merk Asus warna hitam dan Hp merk Vivo Y71 warna hitam miliknya sudah hilang.

Kedua lanjut, Aulia Budiman, terjadi di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Jumat (3/5) sekitar pukul 06.00.Wib. Di mana korban Bayu Andi Wijaya, 37 yang saat itu bangun tidur serta langsung ke kamar satunya dan melihat bahwa jendela kamar telah dicongkel. Kemudian korban melihat sepeda BMX warna hitam serta Hp Redmi 13 C warna merah putih dan Hp Infinix Smart 6 warna hijau sudah tidak ada lagi (hilang).

Selanjutnya, setelah menerima laporan korban Unit Res Intel Polsek Langsa Timur langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Unit Res Intel Polsek Langsa Timur mengetahui dari marketplace di facebook bahwa untuk Handphone Merk Infinix smart warna Hitam dengan ciri- ciri yang sama disebutkan korban akan dijual.

Kemudian, anggota melakukan undercover sebagai pembeli HP dan terjadi transaksi tersebut sekira pukul 15:00 wib di sebuah warung yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Batee Puteh, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa dan setelah bertemu dan melihat HP tersebut ternyata benar HP tersebut barang hasil pencurian yang dilaporkan tersebut.

Dalam operasi penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus Pencurian di 2 TKP tersebut yaitu sepeda motor BL-6165-DT, Laptop merk Asus warna hitam, Hp Vivo Y71 warna Hitam, HP Redmi 13 C warna merah putih dan 1 HP Infinix Smart 6 warna hijau.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Langsa Timur dan setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa tersangka juga ada melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Langsa Timur,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kasus Dugaan Korupsi Asal Papua Barat Dan Kasus Penyelundupan BBM Asal Kaltim Berhasil Diamankan

YUTELNEWS.com | Sul-sel, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat, Perkara I

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 Wita, bertempat di jalan Talasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial ‘W’ (umur 64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017, jelas Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kajati Sulsel.

Kemudian Tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Selanjutnya pada Perkara II Pada hari ini rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita (pagi tadi), bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI. Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Terhadap Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI, paparnya.

Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar Binti Darisa di tempat persembunyiannya.

Buronan atas nama Terpidana Dahniar Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan Buronan dan Kajati sulsel Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, Tegasnya.

(Abu Algufar)

SPBU 54.651.38 BBM Pertalite HABIS Akibat Dikuras oleh Oknum Pemakai Motor Thunder dan Byson Modifikasi

YUTELNEWS.com | Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kurang mampu,sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan agar subsidi tepat sasaran sesuai dengan harapan, namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab Seperti yang dilakukan oleh SPBU Berlambung 54.651.38 Jalan Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Diduga kuat praktik – praktik pembelian dalam jumlah besar dilakukan para pelaku BBM jenis pertalite penugasan yang ada di SPBU dengan Lambung 54.651.38 Oleh Oknum konsumen SPBU yang nakal, Operator SPBU dengan andil dan meloloskan pembelian melakukan Pengisian sendiri di tanki motor jenis Thunder dan Byson yang sudah MODIFIKASI melebihi kapasitas SNI.

Saat team investigasi dari awak media berusaha mengkonfirmasi melalui Whatsapp dan Telepon ke Bapak Bambang Tjahyono selaku Pengawas SPBU dengan Lambung 54.651.38, seolah-olah menganggap remeh dan tidak merespon sama sekali terkait konfirmasi atau teguran dari awak media. Sabtu 18/05/2024 19:02 WIB

Atas Kejadian penemuan di Lapangan team investigasi dari Awak media Akan Melaporkan Kepihak APH Polres Kabupaten Malang setempat dan tembusan Pertamina BPH Migas Agar Di atensi Dan di berikan Sanksi Terhadap SPBU dengan Lambung 54.651.38 kec. Karang Ploso, kab. Malang.

Sadar SOP seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik SPBU kepada pengawas maupun operator agar aksi aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU lainnya.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. ( tim/Kik )

Tambang Emas PT. SPM Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Lingkungan Sungai Kapuas di Desa Inggis

YUTELNEWS.com | Sanggau, Kalbar – Bantaran Sungai Kapuas yang menjadi Lokasi Aktivitas Pertambangan Emas PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat ternyata menimbulkan Dampak yang sangat Buruk dan menjadi sumber masalah serius lingkungan hidup di wilayah Desa Inggis.

Kerusakan Lingkungan Yang dilakukan oleh PT SPM mendapat tanggapan dari Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang Erikson dan mengatakan, Terkait Tambang Emas PT SPM kegiatannya di Bantaran sungai kapuas di desa inggis indikasinya Illegal, Patut dilakukan Peninjauan kembali oleh Aparat penegak Hukum dan bekerja sama dengan instansi terkait terhadap bekas lokasi Tambang Emas PT SPM dan jika ada Kerusakan Lingkungan secara otomatis menjadi Tanggung Jawab PT SPM selaku pelaku Usaha, dan menurut saya Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar harusnya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha PT.SPM, tegas Erikson pada,18 Mei 2024.

“Jika kerusakan lingkungan bantaran Sungai Kapuas terjadi maka PT. SPM juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saya menyarankan harus dilakukan audit bahwasannya hasil tambang tersebut atau Emas yang dihasilkan dari pertambangan itu di jual kemana?, mengenai pajak penjualannya apakah ada? dan patut Aparat Kepolisian secara Khusus Polda Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan atau audit hasil Tambang Emasnya selama ini, barangkali ada dugaan penggelapan pajak, walaupun pelaku usahanya sudah tidak bekerja lagi”, jelas Erik.

Erikson menambahkan, “Bukan hanya itu saja, Bahkan pasokan Mercury untuk Perusahaan Tambang Emas PT. SPM selama ini sumbernya dari mana? dan perizinannya, Sebab kita tau Mercury merupakan zat yang sangat berbahaya bagi manusia dan ekosistem, dan menurut saya Pengawasan terhadap Kegiatan Tambang Emas PT SPM ini merupakan salah satu keteledoran bagi instansi terkait, yang memberi ijin, periksa perizinan lokasi sampai ke Hak Guna Usahanya, “saya kira masih bisa diperiksa walaupun PT SPM tidak bekerja lagi, sebab dilihat dari segi kerusakan lingkungan Bantaran sungai Kapuas”, tambahnya.

“Soal Tambang Emas di Desa Inggis, yang logika saja, Tambang Emas PT SPM kan Sudah lama Beroperasi di Inggis, masak Tambang Emas sebesar itu sampai tidak terpantau, apalagi soal legalitas, sementara dari satelit saja bisa terpantau, tak masuk akal, nah terkait Lingkungan yang sudah rusak itu bagaimana penanganannya”, sindir Erikson.

Ditempat terpisah Menurut informasi warga setempat yang tidak ingin namanya dituliskan, “Para pekerja tambang Emas mesin jek masih ada yang beroperasi sekitar 4 unit, namun dikarenakan hari Jumat yang bersangkutan libur, dan pada saat hari lainnya masih bekerja, tetapi saat kunjungan Bapak Presiden Ke Kalimantan Barat Bulan Lalu Tambang Emas PT.SPM tutup, kalau soal perizinan kami juga tidak tau pak, selama ini kami tidak ada ganti rugi lahan, atau menikmati hasil dari PT SPM, tidak pernah sosialisasi”, kata warga saat berada dilokasi PT. SPM sabtu,17/5/2024.

Kemudian informasi dari warga, Saat ini kalau tidak salah para pekerja Tambang Emas Illegal bekerja di Sungai Kapuas tidak jauh dari daerah sungai Muntik, Kayu Tunu, Sungai Bemban, PT ARTA, PT ERNA, barangkali menjadi lokasi terbaru mereka”, ungkap warga.

Sumber : www.shot14news.com

Publies : Musa

Ada Apa Dengan Polres Gresik, Diduga Sakit Mata Terhadap Kasus Viral di YouTube Terkait SPBU 54.611.26

YUTELNEWS.com | Gresik – Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi masih marak terbukti di SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik yang telah Viral di sosial media YouTube menjadi tempat Mafia Pengangsu Penguras BBM Solar Subsidi.

Pada hari Kamis, 16/5/2024 Jam 10 malam didapati armada Besar yaitu Truk Isuzu elf warna putih nopol S 8789 RB tengah membeli solar di SPBU 54.611.26 tersebut, saat ditanya oleh awak media supir mengaku bahwa milik PND.

Praktek – Praktek pengurasan BBM Solar Bersubsidi pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM marak terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, dan hal tersebut diduga karena minimnya penindakan hukum Dari APH setingkat Polres Gresik terhadap para pelaku Mafia BBM.

Besarnya keuntungan pun menjadi pertimbangan Bisnis ini dilakukan tanpa peduli dengan aturan perundang-undangan yang terkesan tidak tegak berdiri akibat sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri sehingga juga terkesan kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Padahal sudah jelas tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.611.26 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.

BigBoss seorang pria bertubuh kurus ini memerintahkan sopirnya melakukan aksi pengurasan BBM jenis solar ini dengan menggunakan armada jenis Truck ISUZU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB .

Truck yang didapati pada hari Kamis 16 mei 2024 jam 22:00 Wib ini mondar mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik , truck yang dikendarai seorang sopir yang enggak disebut namanya ini di duga melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut dengan sistem estafet.

Salah satu akun youtube viral Seorang Ketua Wilter jatim yang dimana sudah di tonton Lebih dari 8000 Viewers penayangan Sempat terlontar Perkataan bahwa ini adalah biang kerok yang mengakibatkan BBM jenis Solar di wilayah Gresik sering habis. “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis sollar !! siapa pun yang punya ini baik pendik maupun pa ‘at bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat ,” papar nya.

melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH setempat tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi Kapolri.

” Pertamina juga harus tegas menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,”

Harapan warga pengunjung pelanggan baik dari luar daerah, Dan Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Benjeng Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan Polda Jatim Mabes Polri cek penyalahgunaan BBM Solar dan Tangkap Mafia BBM Solar seperti yang tertera di rilis berita agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

(Tim/Kik)

Ibu Rumah Tangga dan Adik Ipar Kompak Jual Sabu di Kenagarian Manggilang Kabupaten 50 Kota 

YUTELNEWS.com – Kabupaten 50 kota Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PN (42) ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres 50 Kota karena mengedarkan Narkoba jenis sabu, wanita tersebut ditangkap dirumahnya di Jorong Pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, 11 Mei 2024 lalu.

Selain wanita yang merupakan Bandar Narkoba itu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika itu juga menangkap seorang pria berinisial NF (24) warga Jorong Mudik Pasar Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Tersangka NF ternyata merupakan adik ipar dari sang Bandar Narkoba PN.

Penangkapan terhadap keduanya tersangka yang sudah lama meresahkan masyarakat itu dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satreskoba) mendapatkan informasinya bahwa tersangka tengah berada dirumahnya dan diduga mengkonsumsi Narkoba. Dari informasi itu, Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan. Hingga dilakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap tersangka PN.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang IRT bersama adik iparnya disebuah rumah, wanita itu diduga menjadi Bandar Narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu berhasil diamankan sejumlah paket Sabu,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Jasmon dan Kanit 1, AIPDA. Doni Arwando, Jumat sore 17 Mei 2024.

IPTU. Andhika juga menambahkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tersebut 6 (enam) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Timbangan digital, handphone serta uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan Sabu.

Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan, sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan Bandar Sabu.

” Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan, sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan Bandar Sabu.” Ucap Kasat.

Barang Bukti Narkoba Sabu yang diamankan Polisi dari tangan tersangka, sebelumnya disembunyikan dalam Bola Lampu. Modus tersebut terbilang baru, num berhasil diungkap.

” Untuk Barang Bukti Sabu disimpan tersangka dalam bola Lampu, modus itu terbilang baru dilakukan untuk mengelabui petugas.” Tutup Andhika.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka masih diamankan di Mapolres 50 Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, sementara pemasok Sabu kepada tersangka masih diburu.

( MAHWEL )

Kejaksaan Agung Menyita 1 Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

YUTELNEWS.com | Kejaksaan Agung Menyita 1 (satu) Unit Rumah Mewah Milik Tersangka TN alias AN dalam Perkara Komoditas Timah

Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)

Jakarta, 16 Mei 2024

Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum/IMO

Dr. Ketut Sumedana

Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk Berhasil Tangkap 2 Orang Debt Collector KP, Ini Kata Advokat Safer Hulu

YUTELNEWS.com – Heboh, Dua Orang Debt Collector (DC) Kredit Plus (KP) kota Batam yang diduga meresahkan masyarakat telah ditangkap oleh Unit Reskrim Sungai Beduk setelah aksi mereka (DC) mematahkan stang motor konsumennya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sei Beduk IPTU Fikri Rahmadi membenarkan penangkapan dua orang DC tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (14/5), sekira pukul 16.00 WIB.

Bermula pada tanggal 19 Februari 2024 korban inisial AH mendatangi Polsek Sungai Beduk, Kota Batam melaporkan kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang dialaminya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI, Unit reskrim Polsek Sungai Beduk melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut sehingga ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa kedua debt collector J & D diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS).

Kata Advokat Safer Hulu, PH Korban, dugaan tindak pidana CURAS yang diderita oleh korban terjadi di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam.

“Telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana di Kampung ATB Baru Kel. Muka Kuning, Kec. Sungai Beduk Kota Batam Tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, dimana, Adapun motor yang telah di rampas oleh terlapor yaitu (1) satu unit sepeda motor BP 3245 MH, Warna Hitam, No Rangka MH1JFM210EK43201, Nomor Mesin JFM3E1724739. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (Dua belas juta rupiah),” jelasnya.

Advokat Leo Halawa selaku pengacara Korban menyampaikan terima kasih banyak kepada Polri, khususnya Polsek Sungai Beduk yang telah melakukan penyelidikan dengan cepat hingga tiba pada tahap penyidikan saat ini terhadap laporan korban inisial AH dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 45 / II / Res. 1.8 / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI yang mana selama ini korban menantikan keadilan bagi dirinya.

“Kiranya Proses ini berlanjut sampai tuntas sampai pada keadilan yang sesungguhnya yakni Korban merasakan keadilan atas perkara yang dialaminya, tutur Pengacara Kondang tersebut,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Sei Beduk dan Pihak terkait /Red

Adv. Safer Hulu S.H.,M.H.,

Team LIBAS DPW Kepri Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Sagulung dalam Memproses LP Dugaan Penggelapan Motor

YUTELNEWS.com | Team Libas (Light Independent Bersatu) DPW Kepulauan Riau mengapresiasi langkah Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan atas respon cepat dalam mengungkap pelaku dugaan pencurian / penggelapan motor milik Fiqih M.R.

Sebelumnya bahwa Pemilik motor atas nama Fiqih M.R telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 13/04/2024 dengan nomor LP-B/146/IV/2024/SPKT-Polsek Sagulung/Resta Barelang Polda Kepri.

Kapolsek Iptu Donald Tambunan saat dikonfirmasi oleh Team Libas mengatakan bahwa proses hukum terus berjalan siapapun yang berbuat.

Team LIBAS DPW Kepri Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Sagulung dalam Memproses LP Dugaan Penggelapan Motor
LP Dugaan pencurian/ penggelapan motor

“Sama anggota saya langsung kesana pak….biar berjalan proses hukum bagi siapapun yg berbuat,” balasnya ke Jony Kerua Team Libas DPW Kepri melalui WhatsApp.

Sehingga Pada Senin (13/05/2024) malam hari beberapa Buser dari Polsek Sagulung turun langsung ke lokasi bersama saksi, pemilik kendaraan dan didampingi orangtua korban.

Kepada media ini, ketua Team Libas DPW Kepri, Jony mengapresiasi respon cepat Kapolsek Sagulung.

“Walaupun belum berhasil menangkap Pelaku, Saya sangat apresiasi dengan respon cepat Pak Kapolsek Sagulung, anggotanya sudah turun ke lokasi yang diduga motor tersebut berada di kampung Aceh. Kami dari team Libas selalu mendukung langkah selanjutnya terkait kasus yang dialami oleh pemilik motor tersebut,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan juga oleh Bunda Adam yang merupakan orangtua dari korban.

“Saya Mengapresiasi Kinerja Kapolsek yang Cepat Tanggap setelah Permasalahan Ini sampai Ke Beliau,” terangnya.

Orang Tua Korban yang biasa disapa Bunda Saeni berharap agar pihak Kepolisian Polsek Sagulung dapat Menangkap si Pelaku dan Korban dapat Memiliki Kembali Kendaraannya. Karena Kendaraan Tersebut Kenang – Kenangan Terakhir dari Almarhum Suaminya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak korban, pihak kepolisian untuk pemberitaan selanjutnya.

Part 1, bersambung

(Red)

Ngunduh Mantu di Hari Jadi Desa Kandangan yang ke- 27

YUTELNEWS.com | Sebagai wujud rasa syukur, pemerintah desa Kandangan gelar acara hari jadi ke 27 tahun. Acara di isi dengan kegiatan yang bertakjup sosial,dengan melibat seluruh warga desa kandangan beserta tokoh pemuka agama ,lembaga pendidikan tingkat SD,MI SMA kian menunjukan bahwa warga Kandangan memiliki toleransi dan sifat welas asih yang luar biasa.

Dalam kesempatan tersebut Rabo 15 mei 2024, Riyono selaku kepala desa Kandangan yang terpilih untuk yang ke 2 kali nya tersebut mengatakan bahwa setiap pemdes ada momen ngunduh mantu acara yang bersifat sakral di laksanakan.

” Pada acara ngunduh mantu kali ini bertepatan dengan hari jadi Desa kandangan yang ke 27 tahun, bahkan setiap kali ada acara masyarakat semua ikut serta,guyub rukun,” ujar Riono.

Dalam acara hari jadi Desa Kandangan dan ngunduh mantu tersebut, semua agama yang tergabung dari sektor lintas agama melakukan doa bersama menurut keyakinan masing-masing.

” Sejak kemarin kami sudah laksanakan kirim do’a bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, tidak hanya berhenti di situ saja, mulai dari pagi pemdes maupun warga laksanakan kerja bakti secara masal, bersama lembaga pendidikan tingkat SD,MI SMP maupun SLTA di semua wilayah pemdes kandangan,”jelas kades Riono.

Lebih lanjut kades menambahkan” Pada malam puncak acara ngunduh mantu dan hari jadi Desa nanti malam akan di tutup dengan pengajian Akbar yang akan di isi oleh KH. Zainal Mustofa dari kota srono serta mengundang hadirkan seluruh pemuka agama untuk melakukan kirim doa lintas agama, sebagai ungkapan syukur atas adanya desa Kandangan hingga pada usia yang ke-27 tahun ini.” Tuturnya.

Lalu Riono juga berharap dengan adanya hari jadi desanya yang ke 27 itu agar desa Kandangan semakin maju.

” Hari jadi Kandangan ini adalah hari jadi milik masyarakat, maka marilah kita sebagai masyarakat Kandangan sepantasnya harus memajukan desa Kandangan”, tutupnya.

    (Ilham)

Ini ternyata penyebab Kematian 2 Pria di Klaten

YUTELNEWS.com | Kasus duel maut antara pengamen dan manusia silver yang terjadi di dekat Stasiun Brambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terungkap.

Dua warga bernama Willi dan Shendi tewas dianiaya saat terlibat perkelahian pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dua pelaku penganiayaan sempat kabur dan menjadi buron Polres Klaten.

Setelah seminggu buron, dua pelaku bernama Sibon (44) dan Saputra (37) ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kedua pelaku dan korban terlibat duel yang mengakibatkan kematian.

“Yang diamankan 1 pisau panjang ukuran 40 cm, 1 bambu kuning panjang kurang lebih 1 meter, kaos hitam, celana cargo pendek warna hijau tua, 1 kaos kuning, dan 1 celana pendek warna krem,” ungkapnya, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Klaten.”Keduanya terlibat dalam penganiayaan dengan pemberatan, yang mengakibatkan kematian orang,” jelasnya.

Kasus ini berawal ketika pelaku Sibon sakit hati dengan ucapan salah satu korban.

“Korban Willy datang ke kos pelaku, dan pelaku tersulut emosi karena korban membentak anak pelaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai manusia silver di kawasan Prambanan, Klaten.Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, petugas kepolisian mengalami kendala saat mengidentifikasi jasad.Kedua korban tak memiliki KTP dan bekerja sebagai pengamen.

Identitasnya terungkap setelah sejumlah saksi diperiksa.

Salah satu warga, Erwin, mengaku mendapat kabar adanya dua orang tergeletak di dekat stasiun Brambanan.”Aku rene (ke sini) tanya orang pada diam semua, terus lihat korban,” paparnya.Salah satu korban ditemukan dalam kondisi tewas dan satu lagi kritis.”Yang sana (menunjuk lokasi terjauh) sudah meninggal, yang sini masih obah-obah (gerak),” tukasnya.

Setelah warga menghubungi ambulas dan petugas kepolisian, kedua korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Jogja.Namun, nyawa korban yang sempat kritis tak tertolong sehingga kedua korban Tewas.

Menurut Erwin, kedua korban sering terlihat mengamen di sekitar Prambanan.”Kesehariannya sak ngertiku (sepengetahuanku) pengamen semua, kalau terduga (pelaku) sudah tidak ada,” jelasnya.

Sumber informasi Banyuwangi

Publizer Ilham sodik

Satu Buah Truck Dangan KB 8637 FB Bermuatan Kayu Hasil Ilegal Logging Diduga Kuat Milik Oknum Aparat, dari Putusibau 

YUTELNEWS.com | Sanggau, Kalbar – Saat tim investigasi dari Awak Media di lapangan melakukan perjalanan ke pontianak, terpantau oleh Awak Media di lapangan pada malam, selasa (14/05/24).

Sebuah mobil truck Izusu Putih dengan No Polisi KB 8637 FB, sedang singgah di wilayah daerah Kabupaten Sanggau, tepatnya di pemakaman Chaines penyeladi Sanggau.

Awak media mengkomfirmasi kepada sopir bernama Rudini Dia mengatakan ; “kayu tersebut milik Wakadeng bertugas sebagai TNI Aktif di PM Pontianak dengan sebutan (Wa adeng) , kayu tersebut hendak dibawa ke ambawang pontianak, bernama arik”,ucapnya di lansir oleh Media sebelumnya Cybernasional.com Selasa ,14/05/2024.

Awak media menelusuri terkait document tersebut tidak menjelaskan asal – usul kayu, dan jenis kayu yang dibawa.  Awak Media menilai document tersebut bukan document Sah dari resmi dari KLHK, itu sejenis document jalan saja,

Secara aturan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Berharap pihak Kepolisian dan Gakkum KLHK turun menyelidiki dalam pengungkapan peredaran Mafia kayu hasil ilegal logging dari hulu Putussibau – pontianak.

Pihak Media juga akan mengkonfirmasi kepada Denpomdam/XII Tanjungpura terkait ada keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan pembalakan kayu.

Sampai berita dilansirkan kami belum mendapatkan konfirmasi kepada oknum TNI terkait peredaran kayu dari Kapuas hulu ini.

(Korwil Kalbar )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.