Korupsi Infrastruktur Dibongkar! Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Jalan Nani Wartabone

YUTELNEWS.com | Gorontalo ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur publik. Pada Senin (9/2/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MTL, yang terlibat dalam perkara korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan perkara-perkara besar, khususnya yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tersangka MTL diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp761.494.800 itu pada praktiknya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp659.775.934,00.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap atau P-21. Dengan penyerahan ini, total empat tersangka dalam perkara korupsi proyek Jalan Nani Wartabone telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur publik. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Reporter : Mirna
(Kabiro Sukabumi)

Kejati Sulsel Keluarkan Peringatan Resmi, Maraknya Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada

YUTELNEWS.comSulsel || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan resmi menyusul maraknya upaya penipuan yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meyakinkan korban. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun apabila dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mengatasnamakan Bapak Kajati,” ujar Soetarmi dalam keterangannya di Makassar, Minggu (8/2/2026).

Soetarmi menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki prosedur komunikasi resmi yang baku dan terukur. 

“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi. Tidak ada permintaan data sensitif maupun permintaan dalam bentuk lainnya yang dilakukan melalui nomor WhatsApp yang tidak terverifikasi,” jelas Soetarmi.

Apabila masyarakat menerima pesan atau panggilan telepon yang mencurigakan, Kejati Sulsel memberikan imbauan sebagai berikut:

 • Jangan Memberikan Data Pribadi: Hindari mengirimkan informasi identitas, data keuangan, atau dokumen penting lainnya.

 • Abaikan Instruksi: Jangan mengikuti arahan atau perintah yang disampaikan oleh penelepon/pengirim pesan tersebut.

 • Blokir Nomor: Segera lakukan pemblokiran terhadap nomor yang bersangkutan untuk memutus akses komunikasi.

 • Laporkan: Segera lapor kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan nama pejabat demi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.           

(Abu algifari)

Miris …! Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Kejahatan yang mengguncang nurani kembali terjadi di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi sekarat di sebuah kebun milik warga, diduga kuat menjadi korban kekejian seorang predator yang tak dikenal. Peristiwa mengenaskan ini mengguncang ketenangan warga setempat dan memicu kemarahan masyarakat luas.

Korban, yang diketahui masih duduk di kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi yang mengenaskan pada Rabu (13/11/2024).

Saat ditemukan, bocah malang ini masih berjuang untuk bertahan hidup, tetapi takdir berkata lain. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, korban menghembuskan napas terakhirnya.

Penemuan bocah malang ini diungkap oleh Naila Syarifah, salah seorang warga yang pertama kali melihatnya. “Tidak ada kata yang bisa menggambarkan betapa kami merasa hancur. Anak sekecil itu menjadi korban kebiadaban,” ujarnya penuh emosi. Setelah penemuan ini, warga sekitar segera melaporkannya ke kepolisian, berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Motif dan pelaku belum bisa dipastikan, tetapi kami akan mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya. Saat ini, lokasi kejadian masih diberi garis polisi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Banyuwangi, Veri Kurniawan, menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan resmi dan akan mendampingi pihak keluarga korban selama proses hukum berlangsung. “Ini tindakan yang sangat keji dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang pantas,” ucapnya dengan tegas.

Masyarakat Banyuwangi kini dicekam ketakutan dan kemarahan, mendesak agar pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman berat. Tragedi ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada, serta mendesak agar pihak keamanan bekerja lebih keras untuk mengungkap dalang di balik kasus memilukan ini.

(Tim Red)

  1. Ket. Ft (Ist)

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu di Beringin Taluk, Dua Pelaku Diamankan

Yutel news.com ||KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (17/01/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri, S.H., M.H.

AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Benai menuju Taluk Kuantan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap dua orang yang dicurigai,” ujar AKP Hasan Basri.

Dikatakannya, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan tepatnya di depan Gudang Halkal, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kedua tersangka yang diamankan berinisial NM (19) dan FW (15),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu buah pipet kaca (pyrex), satu jarum kompor, satu unit handphone merk OPPO A37, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di saku celana tersangka NM (19), yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus kotak rokok,” tambah AKP Hasan Basri.

Dari hasil interogasi awal, tersangka NM (19) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan secara online dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut AKP Hasan Basri menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Resnarkoba, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Hasan Basri.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Viral Pakai Atribut GRIB Jaya, Pelaku Pencurian Makanan Ringan Dipastikan Bukan Anggota Grib Jaya

YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Pelaku pencurian makanan ringan yang sempat viral di media sosial karena mengenakan atribut GRIB Jaya, dipastikan bukan anggota organisasi GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi. Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak desa dan pengurus GRIB Jaya.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah warung di Kampung Kadupugur RT 004/003, Desa Sukadamai, Kecamatan Ciantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (2/1/2026) sekira pukul 12.00 WIB, bertepatan dengan waktu salat Jumat.

Pemilik warung, Usep (50), menuturkan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat. Saat dirinya berada di dalam warung, ia melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Pas saya lihat, salah satu pelaku sudah ambil kopi dua dus lalu langsung lari. Saya kejar, motornya saya tendang sampai jatuh. Yang satu melawan, yang satunya lagi kabur ke arah Palabuhanratu,” ujar Usep.

Usep juga mengungkapkan bahwa warungnya kerap menjadi sasaran pencurian, mulai dari tabung gas hingga beras. Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan situasi sepi saat pemilik warung melaksanakan salat Jumat.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadamai, Rudi Hartanto, membenarkan adanya penangkapan salah satu pelaku oleh warga.

“Kami mendapat laporan warga bahwa satu pelaku sudah diamankan dan dibawa ke kantor desa sekira pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari tindakan kekerasan karena warga sudah berkumpul, kami langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Cibadak,” jelas Rudi.

Dari keterangan korban, pelaku yang diamankan diketahui mencuri kopi yang sudah sempat dibawa kabur.

Klarifikasi tegas datang dari Sekretaris GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi, Endan Sukmawan. Ia menegaskan bahwa pelaku sama sekali bukan anggota GRIB Jaya, meski saat kejadian mengenakan atribut organisasi tersebut.

“Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan. Setelah kami klarifikasi, pelaku bukan anggota GRIB Jaya. Dia hanya membeli baju GRIB secara online dan tidak memiliki KTA. Anggota resmi GRIB wajib memiliki Kartu Tanda Anggota,” tegas Dani.

Dani menyebut, tindakan pelaku telah mencoreng nama baik organisasi dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami akan meminta pelaku membuat klarifikasi terbuka dan video permintaan maaf untuk meng-counter video yang sudah terlanjur viral. Ini penting agar publik tahu bahwa GRIB Jaya tidak ada kaitannya dengan tindakan kriminal tersebut,” tambahnya.

GRIB Jaya Kabupaten dan Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik organisasi serta mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pencurian.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi)

Indosiar, Soimah dan Dewi Persik Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib Dalam Kasus DA7 di Indosiar

YUTELNEWS.com
Jakarta — Ormas Madas Nusantara akan melaporkan Pihak Indosiar, Host, Dewan Juri, antara lain Soimah dan Dewi Persik, serta KPI karena diduga melakukan persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam Program Acara Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar dalam sistim penjurian karena melibatkan unsur gambling (lewat Virtual Gift). Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) namun diabaikan.

“Karena KPI sudah mandul, buta, tuli dan diduga sudah masuk angin, karena itu Madas Nusantara tempuh proses hukum sebab program DA7 Indosiar menurut kami ada unsur perjudian (gambling). Selaim itu ada unsur kebohongan, kecurangan dan penipuan yang ditayangkan oleh Indosiar,” Ketum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta

Menurut pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi Relawan Prabowo Subianto itu, sebelumnya Madas Nusantara sudah mengkritisi langsung ke Indosiar, namun tidak digubris. Kemudian disampaikan ke KPI sebelum banyak yang menghujat, seperti Raja Dangdut Rhoma Irama, ex Dewan Juri, Saiful Jamil, Inul Daratista, dll, lagi-lagi tidak digubris.

Untuk itulah, lanjut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membawa masalah ini ke ranah hukum. Hal ini dudukung masyarakat sebab ajang pencarian bakat ini bukan lagi mencari penyanyi terbaik, tapi nasibnya tergantung siapa yang paling tinggi pasang Virtual Gift (uang). Bukan lagi sistim penilaian pada kualitas, tapi pada nasib pemberi VG.

Didalam pemberian VG diduga juga ada keterlibatan manajemen Indosiar maupun Dewan Juri. Karena itu, Madas Nusantara akan meminta penegak hukum melakukan digital forensik dalam proses VG. Biar transparan agar masyarakat tau kebohongan yang terjadi.

Pelaporan diagendakan awal Januari 2026 atas pelanggaran pasal berlapis yaitu UU ITE, Pasal Penipuan 378 dan Kecurangan, khususnya pemberian Virtual Gift (VG) yang ditengarai direkayasa menggunakan nama-nama fiktif. Kemungkinan dalam hal ini Raffi Ahmad yang disebut memberikan Virtual Gift

Sementara Direkrur Program Indosiar yang mengelola program DA7 Indosiar, Harsiwi Achmad saat diwawancarai media melalui WA tentang hal tersebut, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban kecuali tentang Tasya, yang dibantahnya bukan keponakannya.

(Darmansyah Kabiro Natuna Yutelnews.com)

Diduga Menikam Ibunya, Anak Kandung Berstatus Pelajar SD Sebabkan Sang Ibu Tewas

YUTELNEWS.com||MEDAN — Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (42) meninggal dunia diduga akibat ditikam oleh anak kandungnya, AL (12), yang masih berstatus pelajar sekolah dasar. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di kawasan Medan Sunggal, Jalan Dwikora Bangun Rejo, Rabu (10/12/2025) dini hari.

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, FS mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam. Seorang warga menyebut korban ditikam berkali-kali pada bagian tangan dan punggung. “Kira-kira sekitar dua puluh luka tusukan,” ujar salah seorang warga.

Peristiwa bermula ketika FS tidur bersama dua anaknya, AJ dan AL, di lantai satu rumah. Suami korban saat itu berada di kamar lantai dua. Sekira pukul 04.30 WIB, AJ berteriak memanggil ayahnya. Saat turun ke lantai satu, sang ayah melihat AL memegang pisau, sementara FS sudah dalam kondisi lemas.

Hingga Rabu siang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Warga serta kerabat mulai berdatangan ke rumah duka.

Kepala lingkungan setempat, Tono, mengatakan dugaan sementara motif penyerangan dipicu rasa tersinggung. Sebelum kejadian, FS sempat memarahi AJ. Hal itu diduga membuat AL sakit hati hingga melakukan penikaman. “Itu yang disampaikan suami korban kepada saya. Untuk alasan dimarahinya, saya tidak tahu,” ujar Tono.

Terkait jumlah luka tusukan, Tono mengaku tidak mengetahui pasti. Ia hanya melihat luka pada tangan korban. “Kalau soal jumlah tusukan, saya tidak tahu. Yang saya lihat hanya luka di tangan. Darah memang berceceran di beberapa titik,” terangnya.

Tono menambahkan, hubungan FS dan anak-anaknya selama ini terlihat baik. AL yang merupakan anak bungsu bahkan dikenal dekat dengan ibunya. “Setiap hari ibunya yang mengantar AL ke sekolah. Selama ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pasti dan kronologi lengkap insiden tersebut.

Sebelumnya, berita mengenai peristiwa ini telah lebih dulu diterbitkan oleh media Bin-ri.id pada 10 Desember 2025. YUTELNEWS.com, setelah melakukan komunikasi melalui telepon dan memperoleh izin pada 11 Desember 2025 pukul 15.20 WIB, kembali menerbitkan berita ini.

Motivasi dan Harapan:
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anak-anak di Indonesia agar tidak bertindak ceroboh atau mengikuti emosi sesaat. Hormatilah ibu yang telah melahirkan, membesarkan, dan merawat kita dalam suka maupun duka. Sebagai anak, sudah selayaknya kita memperlakukan orang tua sebagaimana kita ingin diperlakukan, dengan kasih sayang dan penghargaan.

( Darmansyah
Kabiro Natuna
YUTELNEWS.com )

Klarifikasi: Informasi Anggota Polsek Bunguran Timur Alami Luka Akibat Penikaman di Ranai Ternyata Hoaks

NATUNAYUTELNEWS.com
Awak media YutelNews.com sebelumnya memuat informasi mengenai dugaan penikaman terhadap seorang anggota Polsek Bunguran Timur di wilayah Ranai berdasarkan unggahan di Group MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna. Pemberitaan itu diterbitkan dengan tujuan meluruskan kabar yang beredar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Informasi awal tersebut berasal dari akun pribadi atas nama Esal Hawati, yang dalam unggahannya menyebutkan bahwa telah terjadi peristiwa penikaman terhadap seorang anggota Polsek Bunguran Timur, Briptu Ravi Kurniawan, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di Warung Makan Armel, Jalan Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam unggahan itu disebutkan pula bahwa korban mengalami luka ringan akibat serangan seorang pria bernama Wisnu, yang disebut bekerja sebagai tukang sampah di wilayah Ranai.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan oleh awak media YutelNews.com, informasi yang beredar tersebut ternyata tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan rilis resmi Polsek Bunguran Timur dan pemberitaan terkini dari media Gurindam.id, dipastikan bahwa tidak ada kejadian penikaman terhadap anggota Polsek Bunguran Timur.
Pelaku WS yang sempat membawa parang dan membuat keributan di Jalan Datok Kaya Wan Muhammad Benteng memang berhasil diamankan oleh aparat, namun tidak melakukan penikaman terhadap siapa pun.

“Tidak ada korban penikaman yang dilakukan. Foto yang sempat beredar menunjukkan seseorang berdarah itu hoaks,”
tegas Kapolsek Bunguran Timur, AKP Nellay Boy, Minggu (2/11/2025).

Dengan demikian, YutelNews.com menyatakan bahwa informasi yang bersumber dari unggahan akun Esal Hawati di grup MPC Pemuda Pancasila Natuna tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, redaksi YutelNews.com melakukan klarifikasi dan pembaruan pemberitaan agar publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Redaksi juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses pelurusan informasi, termasuk kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna, yang turut berperan dalam menjaga ketertiban informasi di ruang publik.

YutelNews.com menegaskan kembali bahwa berita terkait penikaman anggota Polsek Bunguran Timur di Ranai adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi tanpa verifikasi yang jelas, demi mencegah kepanikan serta menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.

Redaksi: Darmansyah — Kabiro Natuna, YutelNews.com

Anggota Polsek Bunguran Timur Alami Luka Ringan Akibat Penikaman di Ranai

NATUNAYUTELNEWS.COM
Awak media YutelNews.com memuat informasi ini berdasarkan kutipan dari Group MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna, guna meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Informasi awal mengenai kejadian ini pertama kali dibagikan oleh Esal Hawati melalui akun pribadinya di Group MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna. Dalam unggahan tersebut, Esal melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa penikaman terhadap seorang anggota Polsek Bunguran Timur di wilayah Ranai pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Warung Makan Armel, Jalan DKW. Mohd. Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Korban diketahui bernama Briptu Ravi Kurniawan, anggota Polsek Bunguran Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Natuna.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Bripda Febrianson, yang juga rekan korban, menyebutkan bahwa saat itu mereka sedang makan di warung tersebut. Tiba-tiba, seorang pria datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau. Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali mengejar dan melakukan penikaman kedua.

Saksi yang berada di tempat kejadian berusaha membantu dengan melempar kursi ke arah pelaku hingga akhirnya pelaku melarikan diri dari lokasi.

Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa setelah kejadian, petugas segera membawa korban ke RSUD Natuna, melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diduga bernama Wisnu, yang diketahui bekerja sebagai tukang sampah di wilayah Ranai. Pelaku diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban karena sebelumnya pernah diamankan dalam beberapa peristiwa keributan di kawasan Pantai Piwang, Ranai.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan pada telapak tangan kiri, lutut, dan punggung kaki kanan, namun kondisinya kini telah stabil.

Hingga berita ini diterbitkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Natuna terus melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

YutelNews.com, sebagai media yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya, demi menghindari berita simpang siur serta menjaga ketenangan masyarakat.

Sebagai tambahan, YutelNews.com memberikan apresiasi kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Natuna, khususnya kepada Esal Hawati, yang telah cepat menyampaikan informasi awal melalui grup organisasi, sehingga membantu publik mendapatkan kabar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Darmansyah — Kabiro Natuna YutelNews.com

Mengaku dari Petugas, Penangkapan Secara Paksa Terjadi di Jln Tol Pekanbaru Diduga Tanpa Laporan/Surat Tugas

YUTELNEWS.com – Viral sebuah Video di Sosial media (Sosmed) melalui Akun “Info Nias”. Sekitar kurang lebih 4 orang yang mengaku dari pihak Petugas melakukan penangkapan kepada seseorang yang belum diketahui permasalahannya.

Video tersebut telah didapatkan oleh media ini pada Rabu (17/9/2025) malam hari dan telah ditonton ribuan netizen.

Dari postingan Info Nias dituliskan “Edward Buulolo (EB) dijemput secara paksa oleh beberapa orang yang mengaku dari Petugas”

“Bapak yang mengaku dari pihak kepolisian, jika melakukan penangkapan tunjukkan laporannya,” ucap salah satu teman EB di lokasi.

EB yang ditangkap pun berusaha untuk melepaskan diri dari tangkapan, namun pelaku penangkapan pun terus memaksa korban untuk segera dibawa paksa. EB yang belum diketahui identitasnya pingsan seketika saat dilakukan penangkapan.

“Ini Premanisme, kita tidak melarang, Kalau ada bukti silahkan tunjukkan laporannya,” kata temannya EB.

Dari rekaman video tersebut, salah satu perekam video mengatakan bahwa ada dua oknum yang mengaku dari polisi yang melakukan penangkapan paksa kepada korban atas dugaan penggelapan uang.

EB pun diseret berkali-kali hingga pingsan kedua kalinya. Menurut informasi dari rekaman video bahwa plat BB 1368 LL dikendarai oleh petugas dan BM 1528 MW digunakan oleh Pelapor.

Anehnya, di Akhir Video surat tugas atau Laporan pun tidak ditunjukkan oleh pihak petugas sekalipun ditanyakan berkali-kali.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih melakukan penelusuran terkait peristiwa penangkapan tersebut. /Tim

Sumber Video

https://www.facebook.com/share/v/1CjBfsFxis/

https://www.facebook.com/share/r/1A2T5vVL5Q/

BBersambung..

Diduga kuat Ada Preman yang Menghala-halangi Tugas jurnalistik di SMP N.5 Lahewa Timur, Besi di Tangan Takuti Wartawan Meliput

YUTELNEWS.com | Awak media Yutelnews.com Kepulauan Nias , Sumut, Kharisman Gea menjalankan Tugas Jurnalistik, meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 di SMP N 5 Kecamatan Lahewa Timur Kamis 21/08/2025.

Diduga kuat di sediakan Preman di Lokasi pembangunan Gedung sekolah SMP N.5 Lahewa Timur yang bernisial : ST Gea, SS Gea, FN Gea dan BA Gea menghala-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab 8 pasal 18 ayat 1 menyatakan “Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000 dan UU KIP.

Kronologi yang saya alami di Lapangan saat saya sampai di SMP Negeri 5 Lahewa Timur , mereka sedang ada pekerja di lapangan yang baru, rata-rata tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saya sapa mereka Yaahowu, lanjut saya tanya ada sudah mulai kerja ujar salah seorang pekerja bernama Ama Elman Gea, “Ujarnya Sudah pak Wartawan, ketika bunyi HP saya pas sinar mentari bersinar dan silau saya masuk di parit yang sudah di Gali pondasi belindung melihat HP saya, Ama Elman Gea bertanya Napa pak Gea silau, datang dari bawah empat orang berteriak kenapa kau foto-foto itu kami tuan tanah di sini, sambil memaki-maki dengan emosional, dan mengusir saya pulang supaya tidak mengambil Gambar atau Video tahap pelaksanaan kegiatan pondasi sekolah SMP Negeri 5 Lahewa Timur, lalu ditarik tangan saya pulang atau kita di warung untuk minum, tetap saya tolak.

“Saya sampaikan ke mereka kenapa kalian menghalangi saya apakah hal ini ada yang di tutupi kepada media/publik. Namun SS Gea yg agak kurus tinggi orang ingin memukul saya dengan gerak geriknya saya lihat. Lalu mereka bertanya kepada saya “Siapa yang nyuruh anda di sini, saya jawab saya melihat ini, perjalanan saya tadi dari Rumah sakit Tafaeri Nias Utara Bersama Komisi II DPRD Nias Utara terus saya lihat kondisi Pembangunan SMP kita ini, saya lihat di lapangan tali benang yang di pasang untuk menggali pondasi sudah dipotong oknum yang tidak di kenal.

“Lanjut saya pulang , saya harap minta pelindungan Kepada Bapak Kapolsek Lotu menertibkan Preman di wilayah Kabupaten Nias Utara tercinta ini.

(Tim Liputan/MZ)

Berani, Maling Sikat Motor Wartawan di Halaman Parkir Polresta Sukabumi

YUTELNEWS.com | Sukabumi,- Sepeda motor milik Anza Suseno wartawan CNN di Sukabumi raib di gondol maling. Peristiwa itu terjadi di halaman parkir Mapolres Sukabumi Kota. Rabu (14/5/2025).

Sepeda motor Honda Vario berwarna hitam -merah berplat nomor polisi F 5084 SO itu di parkirkan Anza tak jauh dari kendaraan dinas roda empat milik kepolisian.

“Dari pagi saya simpan motor di depan Mapolresta, terus liputan dulu ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kemudian kembali ke Polres saat siang hari,” kata Anza kepada awak media, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Lanjut kata dia, “Karena hujan, saya berteduh hingga sore, kemudian saya bergeser ke Pendopo Sukabumi dan motor tetap terparkir di Mapolresta,” tuturnya.

Menjelang petang Anza masih melakukan tugas jurnalistiknya. ia bersama beberapa wartawan lainnya menuju ke Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, untuk mengumpulkan berita hasil liputannya.

Menjelang malam, sekira pukul 19.10 WIB sang jurnalis CNN ini berniat pulang. bersama beberapa rekan jurnalis lainnya, ia menuju tempat parkir Mapolres Sukabumi Kota untuk menjemput motornya yang diparkir sejak pagi. Namun, sepeda motor miliknya itu tak berada di tempat.

“Malam itu sekitar waktu Isya, saya diantar dari daerah Taman Bahagia ke area parkiran Polres Sukabumi Kota, mau pulang dan ambil motor yang dari pagi diparkir. Tapi, begitu dicek di tempat semula, motor saya sudah hilang. Saya langsung buat laporan polisi,” lanjut Anza.

Selain sepeda motor, barang barang lain yang turut raib diantaranya dua buah helm, jaket, serta sejumlah uang tunai yang berada di kendaraan tersebut.

Anza berusaha mencari tahu si pelaku dengan melihat rekaman CCTV. Namun usahanya tak membuahkan hasil karena tak ada potret yang mengarah pada tempat ia memarkirkan sepeda motornya itu.

“Tadi sempat cek kamera CCTV depan Polres, tidak ada yang menghadap ke arah parkiran tempat motor saya disimpan. Mudah-mudahan saja bisa segera ditemukan, apalagi ini kejadian pas di depan kantor polisi, malingnya seperti ngeledek polisi,” tutur Anza.

Mirna

Gelar Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara Polda Jateng Tegaskan Investigasi Gunakan Metode Ilmiah

POLDA JATENG, YUTELNEWS.COM — Kabupaten Jepara Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S (21), seorang pemuda asal Jepara yang kini dijerat sebagai pelaku Kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB di dua lokasi berbeda yang disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Dalam keterangan, di ketahui bahwa Tim olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan bersama melakukan kegiatan pengamatan umum lokasi dokumentasi visual pencarian dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi.

Selanjutnya sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan, Minggu (04/05/2025).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri antara lain potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.

Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut. Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat khususnya para orang tua agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.

Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik. Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah.

(Singgih)

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

YUTELNEWS. com | Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan. Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Rekannya Masih DPO

YUTELNEWS. com | Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Seorang pria berinisial M.R. (25) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan dari korban pada 26 Januari 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke sebuah warung melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Mengetahui warung dalam keadaan kosong, ia kemudian mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hijau dengan nomor polisi BL-6175-FQ yang berada di dalam warung. Motor tersebut kemudian didorong keluar dan disembunyikan di area semak-semak yang jauh dari pemukiman.

Tak lama setelah itu, tersangka menyerahkan motor curian kepada rekannya, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sepeda motor itu akan dibongkar dan dijual secara terpisah.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni

1. Satu helai baju hoody hitam yang dikenakan tersangka saat beraksi,

2. Satu batok lampu belakang sepeda motor, serta

3. Satu kabel rem yang dicuri.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tambah Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, M.R. diamankan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.