Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan

Yutelnews.com//

Kuansing – Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali ditunjukkan melalui aksi cepat dan kolaboratif aparat TNI-Polri bersama masyarakat. Berawal dari informasi yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026), jajaran Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi langsung bergerak menindak aktivitas PETI ilegal di areal kebun kelapa sawit milik koperasi.

Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman menunjukkan respons cepat usai menerima laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan kebun sawit milik anggota koperasi.

Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski para pelaku tidak berada di lokasi, aparat langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh rakit dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi luas dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato yang menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan lingkungan.

Badan Pengawas dan Badan Pengurus Koperasi Timbul Sakato menyampaikan terima kasih atas tindakan sigap aparat kepolisian dan TNI.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada tindakan cepat dan reaksi cepat aparat kepolisian serta Pak Danramil terhadap PETI ilegal yang ada di area kebun sawit milik Koperasi Timbul Sakato di lokasi Tanjung Pauh. Kami mengharapkan seluruh badan pengawas, pengurus, dan anggota koperasi menghimbau masyarakat Tanjung Pauh agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena merusak alam serta lingkungan, khususnya ekosistem sungai,” tegas perwakilan koperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat merupakan kunci utama menekan praktik PETI di wilayah Kuansing.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber kehidupan masyarakat, dan berdampak panjang terhadap generasi mendatang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga alam Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.

Sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan 90 kali penindakan PETI, dengan 7 Laporan Polisi, 11 tersangka diamankan, serta penyitaan dan penindakan terhadap 293 rakit PETI dan 2 unit alat Asbuk atau Karpet Penyaringan Emas. Rekapitulasi ini menegaskan konsistensi aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Kuansing.

Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., sebagai pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Program ini menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan mitigasi kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal.

“Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolda Riau.

Dengan kolaborasi kuat antara TNI-Polri, koperasi, dan masyarakat, langkah pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah investasi masa depan bersama.||
(AS)

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Dorong Transparansi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Gowa Laksanakan Kegiatan  Penerangan Hukum

Yutelnews.com//

Gowa — Kejaksaan Negeri Gowa mendorong transparansi dana desa melalui penerangan hukum adalah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran (tindak pidana korupsi) oleh aparat desa, memastikan dana digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Seksi Intelijen Andi Ardiaman S.H., M.H. dalam Siaran Persnya kegiatan Penerangan Hukum yang digelar dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Rabu (29/04), bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Gowa), Andi Ardiaman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Kepala Sub Seksi I Intelijen Yusticia Zahrani J, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Intelijen Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni, serta para Kepala Desa dan perangkat desa dari 8 (delapan) kecamatan dataran rendah yaitu Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Barombong, Pallangga, Bontomarannu, dan Pattalasang.

Sekretaris Dinas PMD dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum oleh Seksi Intelijen. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari permasalahan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti dengan baik demi kelancaran pengelolaan dana desa, serta peserta diharapkan mencermati materi yang disampaikan agar dapat mengimplementasikannya dalam tugas dan fungsi masing-masing. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan Dana Desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum.

“Selalu teliti dan berhati-hati menggunakan dana desa agar tidak melanggar aturan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa,” ujarnya.

Sekretaris Dinas PMD Ibu Rizky Wahyuni juga menyampaikan perihal Kabupaten Gowa yang memiliki 121 desa dengan status 92 desa mandiri, 25 desa maju, dan 4 desa berkembang, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal.

Peningkatan tersebut didukung oleh tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi Siskeudes online serta pemanfaatan dana desa yang lebih tepat sasaran, termasuk alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes. Selain itu, kualitas pelayanan dasar desa terus ditingkatkan melalui pengembangan 810 Posyandu, 121 PAUD SPAS, sarana air bersih.

Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diperuntukkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera.

Bahwa kegiatan penerangan hukum ini menjadi bagian dari tugas kejaksaan di bidang intelijen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui program Jaksa Garda Desa sebagai upaya pencegahan korupsi, para perangkat desa diharapkan dapat:

Memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa;

Mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang;

Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa;

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Perlu disadari juga bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Kesalahan dalam pengelolaan, baik yang disengaja maupun tidak, dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., selaku narasumber dengan materi “Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.

“Kami bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip pengelolaan Dana Desa yang harus menjadi pedoman, dengan mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang berlaku, serta penting bagi perangkat desa untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang ada. Selain itu, disosialisasikan pula Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.20 WITA ini mendapat respons antusias dari para peserta. Kejaksaan Negeri Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan. Kegiatan penerangan hukum ini direncanakan akan berlangsung selama 2 (dua) hari dengan melibatkan kecamatan dataran rendah dan dataran tinggi.
(Abu Algifari)

Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Kapolda: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel

Yutelnews.com//

Pekanbaru – Polda Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Institusi kepolisian di Bumi Lancang Kuning itu menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Polda dengan nilai capaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) terbaik kategori pagu sedang.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor: Kep/585/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, 23 April 2026.

Capaian itu menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran Polda Riau yang dinilai efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu menjaga kualitas pelaksanaan program dan serapan anggaran secara optimal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari kerja kolektif seluruh personel Polda Riau dan jajaran.

Menurutnya, penghargaan dari Kapolri yang diraih Polda Riau adalah hasil kerja keras seluruh personel, mulai dari tingkat Polda sampai Polsek jajaran.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang selama ini bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Irjen Herry Heryawan, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan anggaran yang baik bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

“Anggaran negara itu adalah amanah rakyat. Karena itu harus dikelola dengan baik, transparan, tepat guna, dan benar-benar memberi manfaat untuk mendukung pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” katanya.

Kapolda juga menilai capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Riau untuk terus meningkatkan profesionalisme dan tata kelola organisasi yang bersih serta modern.

Ia berpandangan, keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari kekompakan personel di lapangan yang selama ini tetap bekerja menjalankan tugas-tugas pelayanan, pengamanan, penegakan hukum, hingga program-program sosial dan kemasyarakatan di tengah berbagai dinamika yang ada.

“Saya bangga dengan seluruh anggota. Banyak yang bekerja tanpa sorotan, tanpa panggung, tetapi tetap tulus menjalankan tugas untuk masyarakat. Penghargaan ini milik bersama, milik seluruh keluarga besar Polda Riau,” tutupnya.||
(AS)

 

 

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

AIPTU Narwanto: Terduga Pelaku Pelecehan yang Viral di Bekasi Bukan Anggota Polri.

Yutelnews.com//

Bekasi – Viral video dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, sempat menyeret nama institusi Polri, 29 April 2026.

Dalam video yang beredar di media sosial, terduga pelaku disebut sebagai anggota polisi karena mengenakan kaos bertuliskan “Polri”.

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan keliru. Pria yang dimaksud bukan anggota kepolisian, melainkan seorang petugas kebersihan yang kerap singgah di Pos Polisi Chandra Lama, Pondok Melati.

Keberadaannya yang sering terlihat di sekitar pos polisi dan atribut yang dikenakannya membuat sebagian warga salah paham hingga mengira dirinya adalah anggota Polri aktif.

Humas Polsek Pondok Gede, AIPTU Narwanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat menyayangkan munculnya informasi yang tidak akurat tersebut. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat mencoreng nama baik institusi Polri di tengah masyarakat.

“Pria tersebut bukan anggota Polri, melainkan petugas kebersihan yang biasa berada di sekitar Pos Polisi Chandra Lama. Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” tegas AIPTU Narwanto.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama jika menyangkut nama baik seseorang maupun institusi negara.

Sementara itu, pemuda yang sebelumnya menyebut terduga pelaku sebagai anggota polisi diketahui telah membuat video klarifikasi. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya sebelumnya tidak benar.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap informasi harus diverifikasi sebelum disebarluaskan, agar tidak menimbulkan fitnah, keresahan, dan kerugian bagi pihak lain.
(Wowok)

Mutasi dan Promosi Bagian Kebutuhan Organisasi Untuk Penguatan Institusi, Jaksa Agung Mutasi Kajati Sulsel

Yutelnews.com//

Makassar – Mutasi jabatan di Kejati Sulsel (per April 2026) bertujuan untuk melakukan penyegaran organisasi, penguatan kinerja Kejaksaan Agung (promosi Dr. Didik Farkhan sebagai Sesjampidsus), serta meningkatkan akselerasi penegakan hukum di Sulawesi Selatan di bawah pimpinan baru, Dr. Sila H. Pulungan, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan ini berlangsung khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026. Dr. Sila H. Pulungan yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung, kini resmi menakhodai Korps Adhyaksa di Bumi Anging Mammiri menggantikan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H..

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mendapatkan promosi strategis dengan mengemban amanah baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) pada Kejaksaan Agung RI. Promosi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan berbagai inovasi penegakan hukum yang telah dilakukan selama memimpin Kejati Sulsel.

Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk penguatan institusi serta penyegaran personel. Beliau menekankan kepada Kajati Sulsel yang baru untuk segera melakukan akselerasi kinerja, terutama dalam pengawalan proyek strategis nasional di wilayah Sulawesi Selatan serta menjaga integritas personel.

“Saya instruksikan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, laksanakan penegakan hukum yang tajam ke atas namun tetap humanis ke bawah, serta pastikan kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Secara terpisah, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas kepemimpinan yang progresif dan penuh warna selama ini. Di bawah kepemimpinannya, Kejati Sulsel berhasil meraih berbagai pencapaian penting baik dalam aspek teknis yuridis maupun pelayanan publik.

Keluarga besar Kejati Sulsel juga menyambut hangat kedatangan Dr. Sila H. Pulungan. Dengan rekam jejak yang mumpuni di tingkat nasional dan internasional—termasuk pengalaman sebagai Atase Kejaksaan di Bangkok dan Direktur Pertimbangan Hukum JAM-DATUN—kehadiran beliau diharapkan mampu membawa Kejati Sulsel mencapai prestasi yang lebih tinggi.

Selamat mengabdi di posisi yang baru kepada Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan selamat datang serta selamat bertugas kepada Bapak Dr. Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
(Abu algifari)

STOP Kriminalisasi! Kuasa Hukum Minta Dokter Silvi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

YUTELNEWS.com | Kota Sukabumi ,Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Holpan Sundari, menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum menilai surat dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel, yakni tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Dakwaan ini tidak menguraikan peristiwa secara jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam mengkualifikasikan perkara dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Holpan Sundari di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa kerja sama bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa justru telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963,- kepada pelapor dan pihak terkait, sementara modal awal yang diterima hanya sebesar Rp500.000.000,-.

“Fakta ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum. Terdakwa justru mengalami kerugian,” jelasnya.

Lebih lanjut, dana tersebut disebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, antara lain untuk survei ke China, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, serta pengurusan perizinan usaha terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Atas dasar itu, dakwaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dinilai tidak tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.

Kuasa hukum juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan dalam memenuhi kewajiban perjanjian merupakan ranah hukum perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal.

Dalam eksepsinya, pihak pembela memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

“Kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), karena perkara ini bukan tindak pidana,” pungkasnya.

Reporter: Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Wabup Ali Syakieb Soroti Kesiapan dan Antisipasi Perjalanan 5.500 Buruh ke Jakarta

KAB.BANDUNG – YUTELNEWS.com// Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Forkopimda dan elemen serikat pekerja serta serikat buruh mematangkan kesiapan keberangkatan ribuan buruh ke kegiatan May Day Fiesta di Jakarta. Pertemuan tersebut digelar pada Rabu (29/4/2026) di Warung Kopi Pabinihan, Kampung Dangdeur, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.

Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb mengungkapkan bahwa sekitar 5.500 buruh dari Kabupaten Bandung akan berangkat menggunakan 100 bus. Dengan jumlah yang besar tersebut, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi agar perjalanan serta pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.

“Dari Kabupaten Bandung akan ada sekitar 5.500 orang yang akan berangkat. Ini perlu persiapan matang, mulai dari teknis perjalanan hingga antisipasi berbagai kemungkinan di lapangan,” ujarnya.

Ali Syakieb juga mengingatkan bahwa kegiatan di Jakarta akan dihadiri ratusan ribu buruh dari seluruh Indonesia. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta untuk menjaga ketertiban serta mengantisipasi potensi kendala selama perjalanan, seperti kemacetan maupun perbaikan jalan.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dengan tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, May Day Fiesta harus menjadi momentum positif yang membawa manfaat, bukan sebaliknya.

“Kita jaga bersama agar kegiatan ini tetap positif. Sesama serikat buruh harus saling mengawasi dan menjaga koordinasi,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung akan mendukung kegiatan yang membawa kebaikan bagi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan elemen buruh, diharapkan partisipasi dalam May Day Fiesta berjalan lancar, aman, dan memberikan dampak positif.

Yans.

Kuasa Hukum Tegaskan PT BDS Kooperatif, Sebut Kasus Berawal dari Sengketa Perdata

KAB BANDUNG – YUTELNEWS.com//Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum kliennya akan tetap terlindungi selama proses berlangsung.

Selain itu, ia juga menyampaikan sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun Rahmat menilai ada beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama bagi publik.

Rahmat menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berawal dari sengketa keperdataan atas kerjasama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), di mana pihak PT CFR telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa sejak awal perkara ini adalah sengketa keperdataan atau kerjasama bussiness to bussiness. Selain melakukan wanprestasi, PT CFR ini bahkan telah dinyatakan gagal bayar dalam perkara PKPU dan sekarang dalam status pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.

“Maka berdasarkan doktrin ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Setiabudi juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atau diasumsikan terlibat dalam perkara ini hanya berdasarkan praduga-praduga yang seolah-olah benar dan tidak berdasar.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau bussiness to bussiness. (**)

Yans.

Oknum Guru Sekolah Djuwita Lupa Kewajibannya sebagai Pengajar, Anak Didik di bullying 

YUTELNEWS.com / Oknum Guru di Sekolah Djuwita yang beralamat di Jl. Anggrek Permai No.Blok K, Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau lupa akan kewajibannya sebagai Pengajar yang baik. Rabu (29/4/2026).

Menurut keterangan dari saudara orangtua siswa bahwa oknum tersebut membully anaknya sehingga anaknya yang masih di bawah umur diduga mengalami trauma berat dan psikolog terganggu.

“Anak saya Dibully oleh oknum guru tersebut, soal video yang viral di tiktok itu tidak sesuai kenyataan, tidak paham sebab akibat,. Tidak ada intimidasi ataupun kekerasan, itu pekerja-pekerja yang lagi istrahat, ” ucap saudara orangtua siswa.

Sehingga dari kejadian tersebut, Orangtua siswa merasa keberatan sehingga mendatangi oknum guru tersebut untuk memberikan pemahaman agar anak kurang lebih 3 tahun masih di bawah umur dan tidak tau apa-apa bisa dididik dengan baik, dibina selayaknya anak sendiri bukan dibully.

“Membully itu bisa pidana lho apalagi anak di bawah umur. Guru harus paham undang-undang perlindungan anak,” tambahnya.

Ironisnya, oknum guru tersebut melaporkan keluarga orangtua siswa di Polresta Barelang. Namun belum diketahui isi dari laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Penegak Hukum, Sekolah dan orangtua siswa. /Tim

Kejari Sukabumi Disorot, Transparansi Penanganan Kasus Dipertanyakan

YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Sorotan tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Sejumlah jurnalis menilai lembaga penegak hukum tersebut belum menunjukkan keterbukaan informasi yang memadai, khususnya dalam penanganan berbagai perkara selama lima bulan terakhir. Rabu ( 29/4/2026 )

Minimnya transparansi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui proses hukum yang sedang berjalan. Baik perkara tindak pidana khusus (pidsus) maupun tindak pidana umum (pidum), disebut tidak lagi disampaikan secara terbuka seperti sebelumnya.

Kritik tersebut mencuat dalam audiensi antara insan pers dengan pihak kejaksaan yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun). Dalam pertemuan itu, para jurnalis secara tegas menyampaikan kekecewaan atas sulitnya mengakses informasi resmi terkait perkembangan perkara.

Perwakilan jurnalis, Isep Panji, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban institusi penegak hukum, bukan sekadar pilihan. Ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui setiap tahapan proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga perkembangan penuntutan di pengadilan.

“Selama ini informasi yang seharusnya terbuka justru sulit diakses. Ini bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujarnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, jurnalis mengaku kesulitan memperoleh data resmi, seperti jumlah perkara yang ditangani, progres penyidikan, hingga hasil putusan pengadilan. Kondisi ini dinilai berbeda dengan periode sebelumnya, ketika kejaksaan rutin menyampaikan rilis dan membuka akses informasi melalui media center.

Tidak berfungsinya media center menjadi salah satu sorotan utama. Fasilitas yang sebelumnya aktif sebagai sarana komunikasi publik kini dinilai tidak berjalan optimal. Akibatnya, arus informasi tersendat dan berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Para jurnalis menilai kondisi tersebut dapat menurunkan tingkat akuntabilitas lembaga, terlebih sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, tidak disampaikan secara jelas perkembangannya.

“Keterbukaan itu penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jika informasi ditutup, wajar muncul asumsi negatif di masyarakat,” tegas Isep.

Selain itu, lemahnya publikasi juga dinilai menghambat fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja aparat penegak hukum. Padahal, transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Saat ini, Kejari Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Kajari Hanung. Para jurnalis berharap pimpinan segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya pada fungsi kehumasan di bawah Seksi Intelijen yang dinilai belum optimal.

Mereka mendesak agar kejaksaan segera mengaktifkan kembali media center, rutin menggelar konferensi pers, serta menyampaikan rilis perkembangan perkara secara berkala dan terbuka.

“Kami hanya meminta keterbukaan yang proporsional. Ini penting agar masyarakat tetap percaya bahwa proses hukum berjalan profesional dan tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan melalui Kasi Datun menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan. Namun demikian, para jurnalis menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki transparansi informasi di Kejari Sukabumi.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

YUTELNEWS.com / Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan menoleransi bagi siapapun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal. Hal ini, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjiir dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, saat dalam perjalanan ke Bandara Hang Nadim, LI Claudia mendapati sekelompok warga sedang mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan. LI Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta polisi memproses hukum pelaku.

Li Claudia mengatakan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Dalam memperbaiki lingkungan, pemerintah saat ini melakukan upaya secara internal dan eksternal. Dimana, penindakan secara eksternal dilakukan dengan cara menindak langsung pengerukan pasir di lapangan. Baik itu personal maupun badan usaha.

Hingga saat ini, telah banyak perusahaan besar yang diberi peringatan keras, bahkan sampai pada tahap pencabutan izin karena diketahui melanggar aturan dan perizinan tentang lingkungan.

Sementara melalui internal, BP Batam dan Pemko Batam saat ini tengah membenahi sistem dan aturan perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Dalam konteks ini, juga dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, seperti pembiaran atau bahkan terlibat dalam legiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegas Li Claudia.

Li Claudia menegaskan, semua yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam. “Karena ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” katanya.

Li Claudia menambahkan, Batam adalah kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Batam terbuka bagi siapa saja. Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari kehidupan di Batam. Namun, di sisi lain, setiap warga juga memikul kewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI)

Batam, 29 April 2026

Kepala Biro Umum

Badan Pengusahaan Batam

M. Taofan

‎Dana Umat BAZNAS Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi Anggaran.

YUTELNEWS.com | ‎SUKABUMI ,Aliran dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi sepanjang Januari hingga Agustus 2025 memantik sorotan publik. Di tengah angka penghimpunan yang mencapai puluhan miliar rupiah, muncul kritik tajam terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat tersebut.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, total penerimaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS & DSKL) tercatat sebesar Rp 41.440.433.742,-. Komposisi terbesar berasal dari zakat fitrah sebesar Rp 25.148.255.791,- atau sekitar 60,5 persen. Disusul zakat maal perorangan sebesar Rp 12.732.790.609,- (31 persen), infak/sedekah tidak terikat sebesar Rp 3.346.556.955,- (8,5 persen), serta infak/sedekah terikat sebesar Rp 212.830.387,- (0,5 persen).

‎Sementara itu, total dana yang telah disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Sukabumi mencapai Rp 38.823.926.764,-. Dari jumlah tersebut, program kemanusiaan mendominasi dengan nilai Rp 32.606.904.767,- atau sekitar 75 persen dari total penyaluran.

‎Adapun rincian program lainnya meliputi sektor kesehatan sebesar Rp 5.365.556.997,- (12 persen), dakwah dan advokasi sebesar Rp 4.720.225.400,- (11 persen), pendidikan sebesar Rp 473.865.000,- (1 persen), dan ekonomi sebesar Rp 377.600.000,- (1 persen).

‎Namun, di balik angka-angka yang tampak impresif tersebut, muncul tanda tanya besar. Praktisi hukum, Arman Panji, S.H., secara terbuka menyoroti dugaan adanya permainan oknum dalam pengelolaan dan alokasi anggaran di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi.

‎“Nilainya sangat fantastis. Ini bukan hanya soal menghimpun dana umat, tapi bagaimana dana itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus diusut,” tegas Arman saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/4/2026).

‎Tak hanya itu, Arman juga mengungkap bahwa selain dari penghimpunan ZIS, BAZNAS Kabupaten Sukabumi diketahui menerima dana hibah dari pemerintah pada tahun 2025 sebesar Rp 6,5 miliar. Menurutnya, tambahan dana tersebut semakin memperbesar urgensi pengawasan publik.

‎“Dana hibah Rp 6,5 miliar ini juga harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan dana keagamaan yang seharusnya menjadi amanah umat,” tambahnya.

‎Sorotan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola lembaga pengelola zakat, khususnya dalam hal transparansi laporan keuangan, distribusi program, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, kepercayaan publik menjadi faktor kunci yang tidak bisa ditawar.

‎Sejumlah kalangan pun mulai mendorong agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin bahwa seluruh dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh praktisi hukum tersebut.

‎Jika tidak segera dijawab dengan transparansi, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Padahal, di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi, keberadaan BAZNAS seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperkuat solidaritas dan keadilan sosial berbasis nilai-nilai keagamaan.

‎Tim Red

Staf Khusus ATR/BTN Rezka Oktoberia Bersama Bupati H Zukri Misran Hadiri Pembukaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

KABUPATEN PELALAWAN, YUTELNEWS.COM —Kegiatan sosialisasi mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan dibuka oleh Bupati H. Zukri Misran pada, Selasa (28/04/2026).

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan tanah ulayat.

Bupati Zukri menyampaikan,” Berikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap peserta dari camat, kepala desa, dan pemangku adat dapat memahami cara pengadministrasian tanah ulayat,” ujarnya.

Bupati H Zukri Misran menekankan perlunya kepastian hukum untuk tanah ulayat agar dapat diwariskan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” ucap Bupati H Zukri Misran.

Selanjutnya Bupati H Zukri Misran mengajak pemangku adat untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi guna menyelesaikan masalah pertanahan dan mencari solusi bersama Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui keberadaan tanah ulayat tanpa niat melakukan pengambilalihan. Pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban,” ujar Rezka Oktoberia.

Rezka juga mendorong pemangku adat untuk aktif bertanya dan menggali informasi mengenai pendaftaran tanah ulayat,” ulasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mengakui dan melindungi tanah ulayat masyarakat adat di Pelalawan, membantu mereka memahami proses pendaftaran yang dapat menjaga hak atas tanah ulayat demi masa depan.

(AS)

Arinal Djunaidi Ditahan Kejati Lampung, Terseret Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar.

Yutelnews.com//

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Southeast Sumatera (WK OSES) senilai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada 28 April 2026 usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Ia kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Way Hui), terhitung sejak 28
April hingga 17 Mei 2026.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar 17,28 juta dolar Amerika Serikat melalui PT Lampung Energi Berjaya, yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama. Saat itu, Arinal diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan diduga memiliki peran penting dalam kebijakan perusahaan yang berujung pada kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat hak milik dengan total nilai mencapai
Rp35,58 miliar.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang nilainya sangat besar. Kejati Lampung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Wowo

Olahraga Bersama FORKOPIMDA dan Pemkab Bandung Semarakkan Hari K3 Sedunia 2026

KAB. BANDUNG – YUTRLNEWS.com// Dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia Tahun 2026, jajaran TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar kegiatan olahraga bersama di Lapangan Upakarti, Soreang. pada Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh unsur TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung, serta masyarakat umum. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi wujud nyata sinergi dan kebersamaan lintas sektor dalam membangun budaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung.

“Terima kasih atas terselenggaranya olahraga bersama pada pagi hari ini. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Kondisi Kabupaten Bandung yang aman dan terkendali ini tentunya merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Forkopimda, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan seluruh unsur terkait,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa KDS itu juga mengajak seluruh peserta untuk menikmati momentum kebersamaan ini dengan penuh semangat.

“Selamat berolahraga bersama Forkopimda Kabupaten Bandung. Nikmati, tetap happy, sehat, bugar, dan luar biasa,” tambahnya.

Kegiatan olahraga bersama ini berlangsung semarak dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Sejak pagi hari, ratusan peserta telah memadati area Lapangan Upakarti untuk mengikuti rangkaian kegiatan.

Berbagai aktivitas digelar untuk menyemarakkan acara, mulai dari senam bersama yang diikuti secara massal hingga kegiatan jalan santai dan jogging di sekitar area lapangan. Para peserta dari berbagai latar belakang tampak berbaur tanpa sekat.

Selain menjadi ajang menjaga kebugaran, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antarinstansi dan masyarakat. Interaksi yang terjalin secara santai tersebut diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dalam berbagai program pembangunan ke depan.

Momentum ini bukan sekadar ajang olahraga, melainkan juga menjadi bentuk nyata soliditas antarlembaga sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menjadikan pola hidup sehat sebagai bagian dari budaya kerja yang aman dan produktif.

Peringatan Hari K3 Sedunia ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap aktivitas. Dengan tubuh yang sehat dan lingkungan kerja yang aman, produktivitas dan kualitas hidup masyarakat diharapkan dapat terus meningkat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin solid, serta mampu mendorong terciptanya Kabupaten Bandung yang kondusif dan lebih bedas.

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.