Propam Pokda Sumsel Lakukan Pemeriksaan Gantiplin Terhadap Personil Polres Lahat

Lahat Sumatera SelatanYutelnews.com
Humas Polres Lahat, pada hari Jum’at 10 juli 2025, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan penegakan disiplin (Gakdiplin) terhadap personel Polres Lahat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdid Provost Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST.SH.MH danTim yang didampingi oleh Kasi Propam Polres Lahat AKP Edwar Gultom.Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sikap tampang,kelengkapan identitas diri personel, surat-surat kendaraan dinas dan pribadi, senpi, surat nyata diri, dan pemeriksaan Urine bagi personel Polres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang didampingi Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH. menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal agar seluruh personel tetap menjaga kedisiplinan, etika, serta penampilan sebagai anggota Polri yang menjadi panutan masyarakat.

Pemeriksaan ini bukan untuk mencari kesalahan, namun sebagai bentuk pengawasan agar kita semua tetap dalam koridor aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa personel ditemukan belum melengkapi administrasi pribadi, Gam Pol dan sikap Tampang. Kepada yang bersangkutan, tim Propam memberikan teguran dan arahan untuk segera melengkapi kekurangannya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Lahat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya penegakan aturan internal demi menjaga citra dan marwah institusi Polri di tengah masyarakat. (Abdul , Siswanto , Asmuni )

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Tidak KIR

YUTELNEWS.com | Lori Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga tidak KIR atau pengecekan di Dinas Perhubungan. Selain itu diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

Saat di konfirmasi ke Dinas Perhubungan ternyata belum melakukan pengecekan selama bertahun-tahun.

“Baik bang. Kalau kendaraan barang lakukan KIR ke Dishub maka akan diketahui apakah kendaraan tsb layak atau tidak krn kalau KIR alat akan melakukan pengujian sesuai standar yg berlaku. Kalau kendaraan ke Dishub dan lakukan Uji KIR baru kita cek bang. Dishub tak bisa melakukan pengecekan kalau kendaraan tsb tidak ke ktr. Tks,” jawabnya melalui WhatsApp [10/7 12.14].

Diduga Kuat Lori yang Digunakan CV Batam Mitra Jaya Batam Tidak KIR
CV Mitra Jaya Batam

Sebelumnya AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

Kepala Desa Tarajussri ULI Mulia, Dukung Penuh Penanaman Jagung Serentak di Wilayah Taraju Sari.

BandungYUTELNEWS.com Kepala Desa ULI Mulia, menghadiri kegiatan penanaman jagung secara serentak yang dilaksanakan di lahan perhutanan sosial, Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, pada Rabu(09/07/2025).

Kegiatan ini digagas oleh Waka Polresta Bandung sebagai bagian dari program nasional dalam mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025. Kegiatan diawali dengan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,yang disampaikan secara virtual kepada seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Kapolri mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia 445.600 hektare lahan siap tanam, serta 922.700 hektare lahan perhutanan sosial yang sedang dalam proses verifikasi. Jika seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, Indonesia diyakini mampu melampaui target swasembada pangan yang telah ditetapkan.

“Sampai Kuartal I tahun 2025, capaian panen menunjukkan progres signifikan. Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektare, dengan total produksi mencapai 118.975 ton,” jelas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa peningkatan areal tanam turut mendorong lonjakan produksi jagung nasional sebesar 48,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk Kuartal II, panen raya direncanakan dilaksanakan serentak di atas lahan seluas 344.524 hektare, dengan estimasi produksi mencapai 1,78 hingga 2,54 juta ton.

“Diharapkan pada Kuartal III capaian ini dapat meningkat lebih tinggi. Kami berharap dukungan dari para gubernur dan bupati di seluruh provinsi agar bersama-sama mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan nasional,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Taraju Sari ULI Mulia, menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh unsur Forkopimda Bandung,Forkopimcam Banjaran dalam mendukung program nasional ini.

“Kegiatan ini bukan hanya aksi simbolik, tetapi merupakan langkah strategis dalam membangun pertanian berkelanjutan di Kabupaten Bandung. Ini menunjukkan komitmen bersama menuju ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kades ULI.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakapolresta Bandung, Kadis Pertanian, Camat Banjaran, Kapolsek Banjaran, Danramil Banjaran,Babinsa,Bhabinkamtibmas,kepala desa Ciapus, serta para tamu undangan lainnya.



Yans.

Perusahaan Batam Mitra Jaya Batam Diduga Putuskan Kontrak Kerja Karyawan secara Sepihak, AL Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Owner Perusahaan Batam Mitra Jaya (BMJ) tanpa Plang Plat yang beralamat di Senkuang, Batu Ampar Diduga melakukan pemutusan kontrak kerja karyawan secara sepihak sehingga diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Rabu (9/7/2025).

AL yang sudah bekerja kurang lebih dua tahun merasa kecewa atas keputusan tersebut dan ingin minta keadilan. Tanpa SP dari Perusahaan tiba-tiba terjadi Pemutusan Kontrak Kerja sehingga hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggal 18 bulan ini kamu diputus kontrak kerja karena sudah dua kali kontrak agar tidak permanen,” kata Steven Owner dari BMJ.

Sementara AL baru dikontrak dua kali selama kerja di perusahaan tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan atau perjanjian dari pihak perusahaan bahwa akan terus dilanjutkan kerja selagi PT Indomarco Adi Prima membutuhkan. AL selama bekerja selalu mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Namun kerajinan dan ketekunan kerjanya dianggap tidak dihargai oleh pihak perusahaan.

“Sangat kecewa dengan keputusan tersebut karna sebelumnya ada perjanjian kami secara lisan bahwa saya tetap diperkerjakan. Saya dibayar tidak sesuai UMK padahal di BPJS tertulis Rp. 4.989.600.

Perusahaan BMJ ini diketahui bergerak di bidang Supplier atau Distributor seperti Barang-barang sembako dan lain-lain yang diduga menghindari Pajak.

AL mengatakan bahwa Gaji per bulannha sebesar Rp. 4jt, Padahal UMK Batam sudah hampir 5jt. Sehingga BMJ diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait Upah Pekerja Buruh.

“Diputus kontrak kerja tanpa Kompensasi dan juga gaji lembur tidak dibayarkan,” tambah AL. AL juga menyampaikan bahwa Lori yang digunakan tidak sesuai standar operasional atau tidak lolos dari Dinas perhubungan. Sehingga operasional tersebut tidak layak dan membahayakan nyawa sopir dan pengendara umum.

Menurut Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), terdiri dari:

Upah minimum provinsi (“UMP”);

Upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) dengan syarat tertentu, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota.

UMP wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Selain UMP, gubernur dapat juga menetapkan UMK setelah penetapan UMP. Besaran UMK yang ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Lalu perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum? Hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Terkait Kompensasi, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan. /Tim

 

Hadir Sebagai Saksi Sidang Tambang, Kepala Desa Pancur Beberapa Kali Diperingatkan Majelis Hakim

Yutelnews.com | Jepara
Tiga dari lima saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (8/7/2025).

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap dua terdakwa, yakni Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43), atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta kegiatan usaha tanpa perizinan.

Ketiga saksi yang hadir yakni Helmi Ferdian, S.Si., M.Si dari Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLH Jepara, Widodo, S.T, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Jepara, serta Muh. Arif Asaruddin, S.M, Kepala Desa Pancur. Sementara dua saksi lainnya, Aris Muranto (Kades Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, mangkir tanpa keterangan.

Dari ketiga saksi yang diperiksa, Muh. Arif Asaruddin menjadi perhatian utama Majelis Hakim. Ketua Majelis, Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., beberapa kali memperingatkan Kades Pancur karena memberikan jawaban yang dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit.

“Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban yang berputar-putar. Saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” tegas Erven.

Saksi Arif sebelumnya sempat meralat data pendidikan terakhirnya dari lulusan SMA menjadi Sarjana Manajemen. Ia juga berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal di wilayah desanya, tidak hadir saat penertiban, dan mengklaim desa tidak menerima kontribusi apa pun dari aktivitas tambang tersebut.

Pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim terheran. “Bagaimana mungkin saksi tidak tahu ada aktivitas tambang di wilayahnya, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi. Gakkum KLHK saja yang jauh dari sini bisa tahu,” sindir hakim Erven.

Meragukan keterangan tersebut, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali saksi Arif dalam sidang berikutnya. “Hadirkan dia, Pak Jaksa. Bersama dua saksi lainnya yang tidak hadir hari ini,” tandasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.

Menanggapi jalannya persidangan, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, menekankan pentingnya kejujuran dalam memberi keterangan. “Semua pihak harus menghormati persidangan dengan memberikan kesaksian yang benar. Bila ada kesaksian palsu, kita bisa mengkaji kemungkinan pelanggaran Pasal 242 Ayat 2 KUHP, yang ancamannya hingga sembilan tahun penjara jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana,” ujarnya.

Taufiqurrahman

Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Pembangunan Camping Ground Warga Sudah Sampaikan Kepedulian Ke Pihak Terkait.

Sukabumi – Yutelnews.com Dua Mata Air Warga Di Duga Tercemari Dengan Pekerjaan Camping Ground.Kehawatiran warga di wilayah Kp. Babakan RT 01 Dan Rt 02 RW 08 Desa Tenjoya, kecamatan Cibadak,Rabu,(9/7/2025).

terkait keberlangsungan dua mata air yang menjadi sumber utama kebutuhan air bersih masyarakat setempat. Rencana pembangunan camping ground yang berlokasi di atas area sumber mata air tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian dan pasokan air minum warga.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu dari dua mata air itu bahkan merupakan wakaf milik masjid. “Itu terancam, Pak, kalau memang pembangunan itu dilanjutkan. Lalu bagaimana nasib air minum kami?” ungkapnya.



Dirinya yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKM masjid setempat telah menyampaikan aspirasi warga kepada pihak pengelola pembangunan. “Saya sudah langsung datang ke pihak Bogorindo dan juga melayangkan surat. Harapan kami, bagaimana caranya area sumber air itu bisa ditalun atau ditanami kembali dengan pohon-pohon demi menjaga kelestariannya dalam jangka panjang,” lanjutnya.



Terkait tanggapan dari pihak Bogorindo, ia menyebutkan bahwa pertemuan sudah sempat dilakukan. “Mereka sudah datang ke rumah, membicarakan hal ini. Katanya mereka siap menyelesaikan bersama-sama, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut nyata,” jelasnya.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga tidak menolak sepenuhnya pembangunan camping ground tersebut. “Kami tidak berkeberatan dengan adanya pembangunan di atas sana, asalkan tetap memperhatikan dampak lingkungan, terutama keberadaan mata air yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat,”ucapnya.


Warga berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat sekitar.



Reporter : Mirna

Lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara,Menerima Serta Menyetujui Pertanggungjawaban APBD TA.2024

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Nias Utara terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kab. Nias Utara dan Pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda Kab. Nias Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kab. Nias Utara Lantai 3, Hari Selasa 08/07/2025.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Herman Lahagu memimpin rapat pertanggungjawaban tersebut diatas, kepada Anggota Dewan yang lima Fraksi untuk menyampaikan sikap dalam Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, beberapa poin Penting sebagai berikut: Tentang Air bersih, Dana Desa, Pengembalian Dana APBD yang belum terserap Anggaran, pemerataan pembangunan, Stunting, Pertanian, Aset Daerah serta Evaluasi semaksimal.

“Ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sering di sapa Bung Herman Lahagu bahwa saya minta sikap anggota Dewan “Apakah setuju kita tetapkan Perda Kabupaten Nias Utara ” Ucap seluruh anggota “SETUJU”, Maka hasil ditetapkan.

Pada sambutan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega mengatakan persetujuan Bersama yang telah kita lakukan pada hari ini adalah wujud kemitraan yang telah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Nias Utara.

Kita berharap kemitraan ini dapat terpelihara dan selalu bersinergi sehingga kedepannya penetapan Ranperda yang merupakan tanggung jawab kita bersama dapat dilakukan dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Nias Utara mengapresiasi dan mengucapkan syukur terimakasih kepada Dewan yang terhormat, atas segala dedikasi yang telah diberikan, buah pikiran yang disumbangkan mulai dari awal pembahasan Ranperda ini hingga terwujudnya persetujuan bersama pada hari ini, kiranya Tuhan membalas dengan kebaikan Bapak/Ibu sekalian.

Hadir pada rapat tersebut, Wakil Bupati Nias Utara, Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekwan, Kepala Perangkat Daerah dan ASN Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara dan Ketua Organisasi dan Pers.

(K.Gea)

Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Dua Oknum IK Dan RS Lakukan Pemalsuan,Terancam 6 Tahun Penjara.

Jakarta – YUTELNEWS.com|| Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termasuk pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)



Yans.

Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel Kawal KPU Menangkan Gugatan di MK, Bukti Sinergi Demokrasi Berkualitas

Yutelnews.com – Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan kemenangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang mengawal KPU Sulsel sepanjang proses persidangan di MK.


Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3) tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menjelaskan, salah satu inti putusan adalah bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana karena sudah mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).


“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (KPU Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.


Mahkamah meyakini langkah Akhmad Syarifuddin, yang juga dibuktikan dengan pengumuman pada 9 April 2025 dan di akun Instagramnya pada 10 April 2025, telah memenuhi tujuan persyaratan untuk memberi informasi kepada publik. Bahkan, kejujuran Akhmad Syarifuddin juga terlihat saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana ia menyatakan pernah dipidana.


Terkait tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili mengenai dokumen SPT Pajak, Mahkamah menilai Naili telah memenuhi persyaratan karena terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi yang sah selama lima tahun terakhir, meskipun ada perbedaan tanggal pada dokumen yang diunggah.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPU Sulsel kepada JPN. 


“Terima kasih atas kepercayaannya pada segenap JPN kami semoga pelayanan profesional yang telah diberikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus Salim.


Keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU di berbagai sengketa Pilkada di MK, termasuk Pilgub Sulsel dan Pilkada Kota Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal setiap momentum demokrasi. JPN Kejati Sulsel sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel, sejak Januari 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. 


Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, juga memonitor langsung jalannya sidang-sidang di MK sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal perkara Pilkada ini.


Meskipun gugatan spesifik ini ditolak karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara (selisih 36.328 suara jauh di atas batas 1.874 suara), putusan ini menegaskan kembali legitimasi pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin yang berhasil memenangkan PSU. 


“Kemenangan ini sekaligus menandai suksesnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Soetarmi. (Abu Algifari)

Warga Adat Dan Penambang Demo Minta Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Di Gunung Botak Pada Hari

YUTELNEWS.com
Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa

Puluhan penambang dan warga adat yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri berjunjukrasa di jalur D Wamsait kawasan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (8/7/2025).

Dalam aksinya mereka menolak hadirnya 10 koperasi yang akan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak. Pendemo meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mencabut izin 10 koperasi yang akan beroperasi di kaewasan Gunung Botak.

Pendemo menyebutkan kehadiran koperasi akan mematikan usaha dan membuat ribuan penambang yang selama ini berganting hidup dari Gunung Botak tidak bisa beraktivitas lagi.

“Gunung Botak menghidupkan ribuan masyarakat Provinsi Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya. Dengan masuknya koperasi maka kami tidak bisa beraktivitas lagi, ribuan orang yang selama ini bergantung di Gunung Botak akan kehilangan lapangan kerja,” kata Ketua Aliansi Anak Negeri Ade Jeck Bupolo dalam orasinya.

Mereka menolak adanya 10 koperasi yang bakal masuk ke Gunung Botak karena menurut pendemo koperasi dibekengi oleh pengusaha dari luar Maluku.

“Terkait dengan pengosongan areal tambang Gunung Botak, kami menolak pasalnya areal tambang Gunung Botak telah menghidupkan ribuan masyarakat Maluku pada umumnya dan Pulau Buru khususnya akan dikelola langsung oleh 10 Koperasi,  yang dimana akan dibeking langsung oleh pengusaha asing yang secara tidak langsung akan berdampak kerugian besar kepada masyarakat, untuk itu Aliansi Petisi Anak Negri bersama rekan-rekannya akan bersiap melakukan orasi besar besaran di Pulau Buru,” kata ungkap Jeck lagi.

Karena itu pendemo mendesak Gubernur Maluku mencabut izin kerja 10 koperasi yang akan beraktivitas di Gunung Botak.

“Kami masyarakat Kabupaten Buru meminta kepada Bapak Gubernur Maluku dan Bapak Wakil Gubernur Maluku segera cabut izin kerja 10 koperasi di wilayah pertambangan Gunung Botak,” demikian bunyi tuntutan spanduk dari pendemo dalam aksi tersebut.

Dalam aksi pendemo meminta aparat kepolisian agar menangkap Ruslan Arif Soamole karena diduga telah memproduksi emas dengan menggunakan bahan kimia.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, Gubernur Maluku akan bertemu dengan 10 koperasi yang memiliki izin IPR di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (9/7/2025).

Kabiro buru (M.Masuku).

Kejari Sukabumi Meminta Waktu Untuk Pelajari Surat yang Dilayangkan Warga Tenjojaya Soal Lahan Eks – HGU 299 Hektare

YUTELNEWS.com | Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, terkait Surat Elektronik Warga Tenjojaya Kecamatan Cibadak Prihal lahan Eks-HGU yang dinilai Bermasalah, Selasa, (8/7/2025).

Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Pasi Intel Fahmi Rachman mengatakan belum mengetahui prihal surat dari warga tenjojaya mengenai Lahan Eks-HGU.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan karena surat itu belum sampai ke saya mungkin masih dalam antrean, “Kata Rachman kepada Media saat ditemui dikantornya di jalan Karangtengah Sukabumi.

“Jika nanti suratnya sampai ke saya, nanti saya pelajari dan mengumpulkan informasi terkait hal itu”Jelas Fahmi Rachman.

Menurut Fahmi Rachman, pihaknya akan Bongkar Berkas 2014, mempelajari dan mengumpulkan informasi selama dua pekan kedepan terkait surat yang dilayangkan warga tenjojaya.

“Saya minta waktu dua minggu, baru nanti saya bisa memberikan pernyataan, kebetulan saya baru dua minggu menjabat disini ditambah kasus lahan Eks-HGU tersebut pada tahun 2014,” Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pekanbaru – Yutelnews.com 
Satgas PPH Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menindak para pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Sebanyak 46 tersangka ditangkap selama periode Januari hingga Juli 2025.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan kasus kejahatan terhadap lingkungan dan hutan ini merupakan komitmen bersama Satgas PPH Polda Riau, TNI, Pemprov Riau, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan, serta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan stakeholder lainnya.

Ada dua kasus utama yang diungkap oleh Satgas PPH Polda Riau dan jajaran, yakni kasus pembakaran hutan dan lahan, serta kasus perambahan hutan atau illegal logging. Secara terperinci, Kapolda memaparkan selama Januari-Juli 2025 ini, Satgas PPH Polda Riau dan stakeholder telah menangani 17 laporan polisi (LP), yang mana 4 LP sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

“Dengan tersangka 22 orang dan setelah kita gabungkan jumlah lahan yang terbakar sejumlah 66 hektare,” kata Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain kasus pembakaran hutan, Satgas PPH Polda Riau juga mengungkap 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan atau illegal logging. Selama kurun waktu Januari-Juli 2025 ini, Polda Riau telah menangkap 24 orang tersangka dengan total kerusakan lahan akibat perambahan ini mencapai 2.225 hektare.

“Kemudian motifnya mereka sama, membuka lahan untuk perkebunan sawit,” lanjutnya.

Herry Heryawan mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kejahatan serupa di beberapa kawasan konservasi, dengan melibatkan kolaborasi aktif bersama Dinas DLHK, BPKH, serta BKSDA.

“Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait ada beberapa kasus-kasus yang sama, terutama di kawasan-kawasan konservasi ada Rimbang Baling, ada Bukit Tigapuluh dan masih banyak lagi hutan-hutan lindung yang sudah kita lakukan pemetaan,” imbuhnya.

Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan. Polda Riau berkomitmen mendukung pemerintah pusat untuk menjaga kawasan konservasi, baik di Taman Nasional Tesso Nilo dan yang lainnya.|| AS

Di Bawah Kepemimpinan Kades Tedi Irawan, Pemdes Ciptagumati Salurkan BLT Dana Desa  

YUTELNEWS.com | Kab. Bandung Barat,- Gor Badminton Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi saksi penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan yang meliputi bulan April, Mei, dan Juni. Selasa, (8/7/2025).

Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan S.I.P., Babinkamtibmas Bripka M Ersyad S.pd., Babinsa Desa Ciptagumati Serka Kusnadi, Sekcam Cikalongwetan, Dadang Romansyah, dan tokoh masyarakat lainnya, berlangsung lancar dan khidmat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tedi Irawan menyampaikan rasa syukur dan harapan agar BLT ini dapat meringankan beban masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Camat Cikalongwetan, Ketua BPD Desa Ciptagumati, Babinkamtibmas, Babinsa, dan para pendamping desa. Sinergi antar lembaga dinilai kunci keberhasilan program pembangunan desa.

Pemerintah Desa Ciptagumati berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyaluran BLT tahap selanjutnya, yang meliputi 40% dari total alokasi Dana Desa, serta realisasi alokasi 40% Dana Desa, akan segera dilakukan.

Sebagian besar Dana Desa (60%) difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, dengan komitmen untuk menjangkau seluruh wilayah.

Dien Yoyo.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara Tentang Laporan Banggar DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024

Nias Utara (Sumut )Yutelnews.com || Pada Rapat Paripurma DPRD Kabupaten Nias Utara dipimpin langsung Ketua Yaaman Telaumbanua di ruang Lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, Hari Senin 07/07/2025.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Yaaman Telambanua membuka resmi rapat Paripurna secara terbuka untuk Umum dan dibacakan apa uraian agenda rapat hari ini tentang Penyampaian Laporan Banggar DPRD kabupaten Nias Utara tentang penggunaan anggaran OPD di wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Herman Lahagu menyampaikan Laporan Banggar DPRD Kabupaten Nias Utara serta pandangan sekaligus membacakan Uraian pemakaian Anggaran APBD Kabupaten Nias Utara.

“Lanjut Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara bahwa besok hari Selasa, Tanggal 08/07/2025 setiap Fraksi menyampaikan hasil pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kab.Nias Utara.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah kabupaten Nias Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga dapat berjalan dengan baik.

Turut Hadir Anggota DPRD Kab.Nias Utara, Sekwan serta staf jajarannya, Pers.

(K.Gea).

Solo Menolak Zakir Naik, PNIB : Segera Deportasi Buronan Internasional Bapak Intoleransi Terorisme dan Batalkan Jadwal Ceramah di Daerah Lain

YUTELNEWS.com  |Buronan Internasional dan “Bapak Intoleransi Terorisme” Internasional Zakir Naik dijadwalkan menyelenggarakan ceramah di kampus Universitas Muhamadiyah Surakarta pada hari Selasa 8 Juli 2025. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam penggiat kebhinekaan, budaya dan anti intoleransi bersama ormas PNIB memasang spanduk penolakan di beberapa titik di kota Surakarta.

Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) yang turun langsung dalam proses pemasangan spanduk penolakan memberikan alasan aksi kebangsaan sebagai reaksi kehadiran Zakir Naik. Menurut Gus Wal safari berkedok dakwah Zakir Naik berpotensi memecah belah antar umat beragama.

“Masyarakat jangan mau dibodohi oleh framing Zakir Naik sebagai intelektual, apalagi pendakwah. Provokator Agama dari India itu tidak lebih dari penyebar paham intoleransi di berbagai negara. Orasinya yang memperbandingkan Agama melahirkan kebencian antar Agama. Ini yang kita lawan sebagai bentuk menjaga kerukunan antar umat beragama.” Jelas Gus Wal kepada awak media yang meliput aksi penolakannya.

Setelah kota Solo, Zakir Naik yang dijadwalkan melakukan orasi di kota Malang tanggal 10 Juli, berlanjut di kota Bandung 12-13 Juli dan puncaknya di kota Jakarta 18-20 Juli. Gus Wal bersama PNIB dan beberapa elemen masyarakat lain meminta aparat untuk membubarkan acara ceramah intoleransi tersebut.

“Singapore pernah mendeportasi Abdul Somad saat dinilai acara kunjungannya membahayakan keamanan negara. Zakir Naik yang sudah jelas ditolak di berbagai negara justru dibiarkan masuk dan bebas berorasi. Ini seharusnya menjadi warning bagi pihak berwenang demi menjaga situasi negara dari bibit intoleransi yang selalu muncul usai Zakir Naik berceramah, bahkan kedatanganya saja sudah menimbulkan aksi Intoleransi, kriminal dan Terorisme seperti yang terjadi di Cidahu Sukabumi dan cilodong depok” imbuh Gus Wal.

Menurut Gus Wal, kasus intoleransi di berbagai daerah yang terjadi belakangan ini tidak lepas dari peran pendakwah yang menyebar orasi kebencian antar agama dengan dalih intelektual.

“Kasus pengerusakan tempat ibadah di Cidahu Sukabumi dan Cilodong Depok beberapa waktu lalu selalu bermula dari kebencian kepada Agama lain. Kedatangan Zakir Naik bertemu dengan Rizieq Shihab menjadi proses menyuburkan paham intoleransi, Khilafah Radikalisme Terorisme yang membahayakan persatuan bangsa. Segera deportasi Zakir Naik dan batalkan jadwal acara safarinya diberbagai kota di Indonesia. Cara efektif melawan intoleransi dengan menindak tegas acara para biang tokohnya, bukan menangkap pelaku intoleransi setelah kejadian. Akan selalu muncul di tempat lain saat mereka sudah termakan paham Zakir Naik” kata Gus Wal menjelaskan alasan penolakannya.

(Singgih)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.