Anggaran Dana Desa fadorositeluhili Nias Utara TA 2022-2025 Diduga Ada Indikasi Korupsi

 YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya menyampaikan kepada awak media sebelum nya , warga desa fadorositeluhili menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunan nya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa di korupsi.

Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara.

Dari Informasi data yang dapat bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili Sangat Fantastik.

Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi

“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.

Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.

Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.

Adapun Data yang diterima oleh redaksi ini

DD TA 2022 Rp. 931.673.000

Tahap 1 Rp 631.869.200 Diterima: 23 November 2022

Tahap 2

Rp 199.869.200 Diterima: 29 Agustus 2022

Tahap 3 Rp 99.934.600n Diterima: 7 Desember 2022

TA 2023 Rp. 937.839.000

Tahap 1 Rp 515.351.700 Diterima: 30 Oktober 2023

Tahap 2 Rp 281.351.700 Diterima: 23 Agustus 2023

Tahap 3 Rp 141.135.600 Diterima: 6 Desember 2023

TA 2024 Rp. 932.987.000

Tahap 1 Rp 492.835.200 Diterima: 30 April 2024

Tahap 2 Rp 440.151.800 Diterima: 22 Oktober 2024

NILAI ANGGARAN TA 2025 RP. 997.769.000

Tahap I Rp 519.473.044

Diterima: 15 Mei 2025

Tahap 2 Rp 240.730.888

Diterima: 3 November 2025

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Inspektorat, BPK, BPKP, DISDIK. /TIM

Kafe Gen-Z Signature Tempat Nongkrong yang Gaya Hidup Multitasking Fenomena Idola Kawula Muda 

KOTA PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Kafe Gen-Z Signature telah menjadi lebih dari sekadar tempat untuk menikmati kopi bagi generasi Z. Di kota-kota besar, seperti Payakumbuh, kafe menjadi bagian penting dari gaya hidup sehari-hari mereka, fungis sebagai tempat nongkrong, berkarya, dan menyelesaikan tugas pada, Jum’at (23/01/2026).

Fungsi Kafe bagi Gen Z tidak hanya sebagai tempat bersantai, tetapi juga sebagai ruang untuk bertukar ide dan berdiskusi. Cinta, seorang mahasiswa, menyatakan pentingnya suasana tenang dan bersih untuk konsentrasi saat menulis.

Gen Z sering menggunakan kafe sebagai tempat untuk membuat konten media sosial. Setiap sudut kafe dimanfaatkan untuk pemotretan OOTD, vlogging, dan ulasan minuman.

Pemilik kafe Gen-Z Signature sadar akan pentingnya desain yang menarik dan pelayanan ramah untuk menarik pengunjung muda. Banyak kafe bahkan menciptakan desain yang “Instagram able” untuk meningkatkan daya tarik.

Selain nongkrong, kafe Gen-Z Signature juga populer untuk menyelesaikan tugas kuliah dan pekerjaan freelance dengan fasilitas WiFi cepat dan outlet di setiap meja. Antos, sebagai mahasiswa, merasa lebih nyaman mengerjakan tugas di kafe karena suasana yang mendukung,” ujarnya.

Gaya Hidup Multitasking Fenomena ini menciptakan gaya hidup baru di mana nongkrong, ngonten, dan nugas menjadi satu kesatuan. Kafe ini menjadi simbol dari gaya hidup yang menggabungkan kenyamanan, kreativitas, dan produktivitas.

Kafe Gen Z Signature bukan hanya tempat untuk ngopi tetapi juga ruang yang mencerminkan identitas kreatif, terhubung, dan produktif dari generasi muda. Kafe menjadi tempat di mana mereka dapat mengekspresikan diri sambil tetap produktif.

(MMD)

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Pamapta Polres Kuansing Perkuat Rasa Aman dan Nyaman

YUTELNEWS.comKUANTANSINGINGI,– Sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui Patroli Pamapta guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (23/1/2026).

Patroli Pamapta merupakan implementasi tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mencakup kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Patroli Pamapta Polres Kuansing dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Patroli dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing, IPDA Sapitri Asrinaldi, S.E., dengan melibatkan personel gabungan dari SPKT, Sat Reskrim, dan Sie Propam Polres Kuansing.

Sebelum pelaksanaan patroli, pimpinan patroli memberikan arahan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta mengutamakan keselamatan dalam bertugas. Patroli difokuskan pada pusat-pusat aktivitas masyarakat, kawasan perkantoran, serta wilayah yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli menyusuri sejumlah titik strategis, di antaranya lingkungan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kuansing serta kawasan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Patroli dilaksanakan menggunakan satu unit kendaraan patroli Pamapta Polres Kuansing.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Pamapta merupakan langkah preventif yang secara konsisten dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Menurutnya, kehadiran personel Polri di lapangan menjadi bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Patroli Pamapta ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kerawanan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terpantau aman dan kondusif. Melalui patroli yang humanis dan berkelanjutan ini, Polres Kuansing berharap dapat terus mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi Kabiro)

Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bongkar Peredaran Sabu di Benai, Pengedar Diamankan Saat Transaksi

Yutelnews.comKUANTANSINGINGI – Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang berada di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan paket sabu tersebut di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.

Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam

YUTELNEWS.com | Viral, Aksi ratusan warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar di depan Kantor BP Batam sejatinya bukanlah peristiwa politik, apalagi serangan personal. Ia adalah ekspresi kegentingan hak asasi paling mendasar: hak atas air minum perpipaan oleh penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

Dikutip dari media Batamnow, menuliskan bahwa Hak ini dijamin negara lewat konstitusi, ditegaskan dalam undang-undang, dan melekat pada martabat manusia.

Namun yang diterima warga justru bukan kepastian pelayanan, melainkan ketegangan verbal, gestur menunjuk, dan kecurigaan terhadap orator.

Dalam demokrasi yang sehat, unjuk rasa adalah mekanisme koreksi. Ketika warga—yang telah memenuhi kewajiban membayar layanan—tapi kehilangan akses air minum berbulan-bulan, negara semestinya hadir sebagai penjamin, bukan sebagai pihak yang defensif.

Sayangnya, respons pimpinan BP Batam sepertinya justru menunjukkan pergeseran perspektif: dari kewajiban pelayanan publik menjadi pembelaan diri institusional.

Pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menuding orator “menyerang personal”, serta pertanyaan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra tentang “titipan dari mana”, seolah memperlihatkan reduksi substansi tuntutan warga menjadi soal motif dan aktor, bukan soal krisis air yang nyata dihadapi.

Ini problematik. Dalam etika administrasi publik, substansi penderitaan warga tidak boleh dikaburkan oleh asumsi politik terhadap penyampainya.

Lebih ironis lagi, penjelasan yang disampaikan BP Batam kembali berkutat pada planning: tender, tahapan, dan solusi sementara berupa truk tangki

Bagi warga yang “kehausan”, bahasa perencanaan adalah bahasa masa depan, sementara krisis air adalah realitas hari ini. Air minum tidak tunduk pada jadwal proyek; ia tunduk pada kebutuhan biologis manusia.

Sikap Deputi Pelayanan Umum BP Batam yang meminta massa meninggalkan lokasi, lalu pergi tanpa menuntaskan dialog, memperkuat kesan bahwa komunikasi publik berjalan satu arah.

Negara berbicara, warga diminta mendengar. Padahal, dalam pelayanan dasar, dialog bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pemenuhan hak.

Masalah air minum sebagaimana tuntutan warga atas haknya, bukan harus dijawab dengan keras, tetapi BP Batam mesti menyadari bahwa pihak yang wajib bertanggung jawab atas buruknya pelayanan air minum perpipaan adalah institusi negara itu.

Ketika hak dasar warga direspons dengan emosi, kecurigaan, dan gestur kekuasaan, yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral penyelenggara negara.

Air minum adalah kebutuhan fundamental. Ia tidak bisa ditunda, tidak bisa diganti janji, dan tidak boleh dipersonalisasi.

Negara—dalam hal ini BP Batam—wajib menjawabnya dengan kerja nyata, empati, dan kepastian, bukan dengan menunjuk, menuding, lalu meninggalkan warga yang masih kehausan. (*)

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSaB4U1BM/

Sumber Batamnow

 

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam
Ft ist

Diduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit? 

YUTELNEWS.com | Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam sungguh fantastik, mencapai nilai 5 miliar per tahun. Apakah Tim Pengaudit sudah dilakukan sesuai prosedur?

1. Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawabDiduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit?  keuangan negara, termasuk dana BOS.

2. Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

4. Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

TA 2023

  • Data sementara yang didapatkan oleh Redaksi TA 2023 tahap 1 Rp. Rp 2.182.602.000
  • Tahap 2 Rp 2.183.030.000
  • Total Rp. 4.365.632.000

TA 2024

  • TA 2024 Tahap I Rp 2.595.955.000
  • Tahap 2 Rp 2.544.035.900
  • Total Rp. 5.139.990.000

TA 2025

2025 Tahap 1 Rp 2.834.755.000 dan Tahap 2 belum dilaporkan

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.145.360
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Rp 69.417.195
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  • Rp 60.760.464
  • administrasi kegiatan sekolah : Rp 653.731.371
  • langganan daya dan jasa Rp 303.747.916
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah : Rp 219.949.375
  • penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp 58.430.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.101.400
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 139.200.000
  • Total Dana Rp 1.529.483.081

Ancaman Pidana jika Terjadi Penyelewengan

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggaran ini menjadi tanda tanya besar,

1. Apakah Sudah di audit fisiknya?

2. Jika sudah dilakukan Audit/pengawasan, lalu bagaimana berita acaranya?

3. Apakah sudah dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?

Diminta kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Deden Suyana agar bisa mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat, BPKP, Tim Pengaudit. /Tim

Part 1, bersambung..

Ft Ist

Agar Tidak Menjadi Polemik, Tim Audit Dana BOS di SMPN 1 Afulu Nias Utara Diminta untuk Dipublikasikan

YUTELNEWS.com/ Diminta kepada Pengaudit Dana BOS di SMPN 1 Afulu, Nias Utara Dipublikasikan Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik (pemerintah, BUMN, dll.) Hal ini agar tidak menjadi Polemik di Masyarakat.

Awalnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa di SMPN 1 Afulu, Nias Utara diduga telah terjadi penyelewengan dana BOS dan diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari sistem informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPKP telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

PENGAUDIT/PENGAWAS DIMINTA KETEGASAN

Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana BOS.

Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Nias Utara, Tim Pengaudit. /Tim

Part 3, Bersambung …

Ket. Ft (ilustrasi-Ist)

Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Sengketa Hutan Tuai Kritik, HMI Pekanbaru Pertanyakan Keberpihakan Hakim

PelalawanYutelnews.com || Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Putusan atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan lingkungan hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek itu juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam isu perlindungan lingkungan hidup.

Gugatan AJPLH sendiri diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Gugatan tersebut juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada dalam kawasan hutan produksi.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan objek sengketa seluas ±37 hektare yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Status tersebut merujuk pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa dinilai berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Sorotan tajam turut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru yang juga Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menilai putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan terkait keberpihakan dalam perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik Hidayat, Rabu (21/1/2026).

Taufik yang juga disebut sebagai salah satu rekomendasi Ketua Badko HMI Sumatra Bagian Tengah dan Utara itu menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem. Menurutnya, semangat tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan.

Ia juga menilai putusan tersebut kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.

“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Hakim semestinya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Taufik menyatakan dukungannya kepada AJPLH dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal dan menyuarakan isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum memperoleh tanggapan substantif terkait putusan perkara tersebut.

“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ungkap Dedi Alnando.|| TIM

Puslatpurmar 6 Jampang Tengah Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT ke-49 Kolatmar

YUTELNEWS.com – TNI-AL Dispen Kormar (Sukabumi) Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-49 Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Tahun 2026, Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 6 Jampang Tengah melaksanakan kegiatan bhakti sosial berupa pembersihan tempat ibadah serta pembagian sembako di Masjid Al-Imaroh, Desa Sindang Resmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi Kamis (22/01/2026)

Kegiatan bhakti sosial ini melibatkan para personel Puslatpurmar 6 Jampang Tengah bersama perwakilan Ibu Jalasenastri Ranting G Cabang 5 PG Kormar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pasminlog Puslatpurmar 6 Jampang Tengah, Mayor Marinir Jemi Karel Warongan.

Dengan penuh semangat kebersamaan, para prajurit Marinir bahu-membahu membersihkan bagian dalam masjid serta area lingkungan sekitar. Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana tempat ibadah yang bersih, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk.

Danpuslatpurmar 6 Jampang Tengah Letkol Marinir Ringga Widyatama, M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa bhakti sosial tersebut merupakan wujud kepedulian TNI AL Korps Marinir terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar satuan.
“Bhakti sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-49 Kolatmar sekaligus sebagai bentuk pengabdian serta upaya mempererat kebersamaan prajurit Marinir dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain kegiatan pembersihan, Puslatpurmar 6 Jampang Tengah juga menyalurkan bantuan sembako kepada pengurus masjid dan masyarakat sekitar yang membutuhkannya sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sementara itu, pengurus Masjid Al-Imaroh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Kehadiran prajurit Marinir sangat membantu dan memberikan manfaat besar bagi kenyamanan jamaah,” ungkap perwakilan pengurus masjid.

Melalui kegiatan bhakti sosial tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara TNI AL Korps Marinir dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.


Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Awal 2026 Mengguncang Nagrak! Desa Pawenang Pecahkan Rekor PAD Tertinggi, Pertama Raih Piagam Penghargaan

YUTELNEWS.comSukabumi
Desa Pawenang kembali mencetak sejarah dan mengukir prestasi gemilang. Mengawali tahun 2026, desa yang dipimpin Kepala Desa Hilman Nurhakim (Aa Iing) ini resmi dinobatkan sebagai peraih Pendapatan Asli Desa (PAD) terbesar se-Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Tak sekadar meraih penghargaan, Desa Pawenang menjadi desa pertama di Kecamatan Nagrak yang menerima piagam PAD di tahun 2026, menjadikannya simbol kebangkitan ekonomi desa di awal tahun.

Prestasi membanggakan ini lahir dari sinergi kuat antara Pemerintah Desa Pawenang dan BUMDesma Nabiya Nagrak melalui skema penyertaan modal yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Hasilnya, pendapatan desa meningkat signifikan dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Pawenang, Hilman Nurhakim (Aa Iing), menegaskan bahwa capaian ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari kebersamaan seluruh elemen desa.

“Ini adalah kemenangan bersama. Pemerintah desa, BUMDesma, dan masyarakat Pawenang telah membuktikan bahwa kerja kolaboratif mampu melahirkan prestasi besar. Insyaallah, Pawenang akan terus melaju dan mencetak prestasi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Keberhasilan Desa Pawenang kini menjadi role model pengelolaan ekonomi desa di Kecamatan Nagrak. Sinergi kelembagaan desa yang kuat terbukti mampu menjadi lokomotif peningkatan PAD dan kemandirian desa.

Dengan torehan prestasi ini, Pemerintah Desa Pawenang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperluas peluang usaha desa, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Desa Pawenang bukan sekadar berprestasi, tetapi melangkah pasti menuju desa mandiri, maju, dan Pawenang Mencrang.


Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim

YUTELNEWS.com/ Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang dialamatkan kepadanya. Hal ini disampaikan langsung melalui WhatsAppnya. Kepsek dan MZ pun saling Klaim terkait persoalan Dana BOS tersebut. (Kamis, 22/1/26).

Sebelumnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa Kepsek SMPN 1 Afulu diduga terjadi penyelewengan dana diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari video tersebut, Salah satu akun bernama ” Moms Thania Zal” dalam komentarnya membantah hal itu karena telah disinggung UD Haga.

“makin menjadi jadi jadi ndaugo SAE pak guru, u,andaro khou wo sa he boi ohe” UD. Haga Afulu he karena bukan Ama Thania yang mengelola UD. Haga, dan saya sebagai pemilik UD HAGA saya bisa pertanggung jawabkan, jangan fitnah sembarangan. yah, naso zi Lo senang ndaugo kho nama Thania wao baik” tenga ba Media sosial dan tenga urusan wo fitnah UD. Haga! campkan itu!!”, balasnya di kolom komentar.

Untuk mengetahui kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pak Moderator Zendrato dan ia meyakinkan bahwa benar adanya penyelewengan Dana BOS.

“Ya…bisa dibuktikan dengan audit fisik langsung ke SMP negeri 1 Afulu,” jawabnya melalui WhatsApp.

Dari informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

HASIL KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPK P telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Nias Utara. /Tim

Part 2, Bersambung …

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim
Ket foto (Ist)

Diluncurkan Bersama Panen Perdana, Kepala Desa Tenjojaya Dorong BUMDes Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Desa

YUTELNEWS.comSukabumi ,Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis, resmi meluncurkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tenjojaya yang ditandai dengan panen perdana talas pratama dan sayuran hidroponik, Kamis (22/1/2026). Peluncuran ini menjadi tonggak awal penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal dan ketahanan pangan.

Jamaludin Azis menegaskan bahwa pembentukan BUMDes Tenjojaya merupakan komitmen pemerintah desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa agar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

“BUMDes ini kami dorong agar benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa. Tidak hanya di sektor pertanian, ke depan kami berharap BUMDes Tenjojaya bisa berkembang ke bidang peternakan dan perikanan dengan dukungan dinas terkait,” ujarnya.

Direktur BUMDes Tenjojaya, Dodi Supriadinata, menambahkan bahwa sektor pertanian menjadi langkah awal pengembangan usaha BUMDes. Budidaya talas pratama dan sayuran hidroponik dipilih karena memiliki peluang pasar yang menjanjikan serta berkelanjutan.

Program tersebut didukung alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan total anggaran sekitar Rp230 juta. Hasilnya, panen perdana sudah mampu menarik minat pasar.

Saat ini, BUMDes Tenjojaya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cibadak. Bahkan, permintaan sayuran hidroponik- disebut telah melebihi kapasitas produksi.

Untuk menjaga ketersediaan pasokan, pola tanam dilakukan secara bertahap sehingga panen dapat dilakukan setiap minggu meski masa tanam sekitar satu bulan.

Selain memenuhi kebutuhan lokal, BUMDes Tenjojaya juga mulai dilirik pasar luar daerah, termasuk restoran di wilayah Bogor dan Jakarta. Namun demikian, pemenuhan kebutuhan SPPG tetap menjadi prioritas utama.

Dengan diluncurkannya BUMDes Tenjojaya, Pemerintah Desa berharap mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan.



Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Betapa Lemahnya Pengawasan Pihak Berwenang pada Kegiatan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa dengan Tikor 1.175797,104.116051

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan titik koordinat (Tikor) 1.175797,104.116051 menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Menurut informasi di lokasi yang punya lahan atau pengelola itu disebut-sebut berinisial Dayat dan Agus Lubis. itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi Penambangan

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Hal ini menimbulkan dugaan kuat akan diabaikannya proyek milik Dayat dan Agus Lubis., bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Lokasi Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

Part 2

Video lokasi

Youtube

https://youtube.com/shorts/ToFeZ3LGOxw?si=jSzVyIBca9AgnaMz

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSarVPDHL/

Wakapolres Kuantan Singingi Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Pelayanan Humanis

YUTELNEWS.com. — KUANTANSINGINGI, Wakapolres Kuantan Singingi, KOMPOL Nardy Masry, S.H., melaksanakan pengecekan dan kontrol ruang tahanan di Mapolres Kuantan Singingi, sekitar pukul 08.30 WIB. Kamis (22/1/2026)

Kegiatan pengecekan ruang tahanan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap kondisi keamanan, kebersihan, serta kesiapsiagaan personel jaga tahanan. Dalam pelaksanaannya, Wakapolres didampingi oleh Kasi Humas Polres Kuantan Singingi IPTU A. Razak, Kasat Tahti Polres Kuantan Singingi IPTU Hendriko, S.H., serta personel piket jaga tahanan.

Wakapolres Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan, kebersihan ruangan, sarana prasarana pendukung, serta kelengkapan administrasi penjagaan. Selain itu, Wakapolres juga mengecek kesiapan dan disiplin petugas jaga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dalam penyampaiannya, KOMPOL Nardy Masry, S.H., menegaskan bahwa pengecekan ruang tahanan merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memastikan hak-hak dasar para tahanan tetap terpenuhi.

“Pengecekan ruang tahanan ini kami lakukan secara rutin untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Petugas jaga harus selalu waspada, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta melaksanakan pengawasan secara berkala sesuai SOP,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres juga menekankan kepada petugas jaga agar memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan para tahanan, serta tidak lengah dalam melakukan kontrol, baik siang maupun malam hari.

“Kami mengingatkan agar personel jaga tidak lengah, rutin melakukan kontrol, serta memperlakukan para tahanan secara humanis tanpa mengurangi aspek keamanan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah KOMPOL Nardy Masry, S.H.

Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi ruang tahanan Polres Kuantan Singingi terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun kejadian menonjol.

Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan ruang tahanan secara profesional, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan berintegritas.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Dukung P4GN 2026, BNNK Gresik Bersinergi dengan Industrial Security PT Smelting Gelar Tes Urine Satpam

YUTELNEWS.com — Gresik

Dalam rangka mendukung Program Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2026, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Jawa Timur, menjalin sinergi dengan Departemen Industrial Security PT Smelting Gresik serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Birawidha Garda Santosa (BGS).
Sinergi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Medical Check Up (MCU) tahunan yang dikembangkan menjadi pilot project dengan penambahan tes urine narkoba bagi personel Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di kawasan industri PT Smelting Gresik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Chief Industrial Security PT Smelting Gresik, Deni Abriantoro, dan Cholik, selaku Manager Operasional PT Birawidha Garda Santosa.
Pelaksanaan tes urine narkoba dilakukan di Kantor BNN Kabupaten Gresik selama dua hari, mulai Rabu (21/1/2026) hingga Kamis (22/1/2026), dengan jumlah peserta sebanyak 115 personel Satuan Pengamanan PT BGS.
Kepala BNNK Gresik, AKBP Suharsih, S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi atas komitmen pihak industri dan BUJP dalam mendukung program P4GN, khususnya di lingkungan kawasan industri strategis.
“Kami sangat mengapresiasi langkah PT Smelting Gresik bersama BUJP PT Birawidha Garda Santosa yang secara aktif mendukung program P4GN melalui tes urine bagi satuan pengamanan. Ini merupakan upaya pencegahan dini yang sangat penting untuk memastikan personel pengamanan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Suharsih, S.H., M.Si.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dalam program P4GN merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan dan BUJP lainnya di Kabupaten Gresik maupun Jawa Timur, sehingga upaya mewujudkan Indonesia Bersinar, yaitu Indonesia Bersih Narkoba, dapat terlaksana secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Deni Abriantoro meninjau langsung jalannya kegiatan tersebut didampingi staf PT Smelting Gresik. Ia menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang sehat dan bebas narkoba, terutama bagi personel satuan pengamanan.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh karyawan, khususnya satuan pengamanan di PT Smelting, agar menerapkan pola hidup bersih dan bebas narkoba. Dengan adanya kegiatan MCU dan tes narkoba ini, harapan saya dapat terus berkelanjutan dan menjadi contoh bagi BUJP lainnya di wilayah Gresik dan Jawa Timur,” ungkap Deni Abriantoro.
Senada dengan itu, Cholik, Manager Operasional PT Birawidha Garda Santosa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menjaga integritas personel pengamanan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta lingkungan kerja yang aman, bersih dari narkoba, serta berintegritas tinggi, khususnya di kawasan industri strategis. Ini juga menjadi bentuk dukungan nyata kami terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Bersinar,” pungkasnya.(Boedipras)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.