Komisi B DPRD Kabupaten Bandung: Rehabilitasi Lahan Pangalengan Jangan Sekadar Seremonial,Harus Berkelanjutan

Bandung – YUTELNEWS com|| Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmen pengawasan terhadap upaya pemulihan lingkungan di kawasan Pangalengan yang sebelumnya terdampak alih fungsi lahan.

Penanaman pohon yang dilakukan bersama unsur pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada kegiatan simbolis semata.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, mengatakan penanaman pohon dilakukan di areal yang sebelumnya mengalami alih fungsi lahan dan kini dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Yang menjadi tujuan hari ini adalah penanaman pohon di lahan yang kemarin dialihfungsikan. Hari ini kita kembalikan lagi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur, Bupati, Pangdam, Kapolres, dan seluruh stakeholder. Mudah-mudahan ini bukan hanya seremonial,” ujar Yadi saat ditemui di Pangalengan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Yadi, keberlanjutan menjadi kunci utama agar upaya rehabilitasi lingkungan memberikan dampak jangka panjang. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk PTPN, dalam menjaga area yang telah direhabilitasi.

“Kita bicara lingkungan bukan hanya hari ini, tapi lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kalau alih fungsi lahan terus dibiarkan, dampaknya akan besar. Maka hari ini kita tanam bersama, ke depan harus dijaga bersama,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Venny Noveni, menyampaikan harapannya agar penanganan kerusakan lingkungan di Pangalengan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan lahan hingga penegakan hukum yang transparan.

“Harapan kami, ke depan harus ada langkah yang lebih visioner. Jangan hanya berhenti di penanaman, tapi juga pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi lagi alih fungsi lahan,” ujar Venny.

Venny menegaskan, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan lahan perkebunan dan komitmen pemulihan lingkungan oleh pihak terkait.

Terkait proses hukum, Yadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia mengacu pada keterangan Kapolresta Bandung yang menyampaikan telah dilakukan penahanan terhadap para pelaku di lapangan.

“Polresta Bandung sudah melakukan penahanan sejak 2 Desember 2025 terhadap empat orang pelaku, termasuk satu mandor. Proses hukum kami serahkan kepada pihak berwajib, dan DPRD akan terus melakukan monitoring,” kata Yadi.

Meski hingga kini Komisi B DPRD Kabupaten Bandung belum menerima tembusan resmi terkait perkembangan kasus tersebut, Yadi dan Venny menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan di Pangalengan.

“Kalau tidak sekarang, kalau tidak hari ini, maka kapan lagi? Alih fungsi lahan harus dihentikan dan lahan yang rusak dikembalikan sesuai fungsinya,” pungkas Yadi.***

 

Yans.

Kolaborasi ojol kota medan turun aksi penggalangan dana buat warga aceh tamiang

Yutelnews.com//

Medan – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, drever ojol kota medan melakukan penggalangan dana di dua titik lokasi jalan kapten muslim simpang lampu merah seikambing dan jalan Gatot subroto simpang bundaran SIB
Selasa (16/12/2025)

Terpantau awak media yang berada dilokasi mewawancara,i kordinator aksi irvan wardana, zainur Arivin Lubis, Yudianto Ridwan

Mengatakan bentuk penggalangan dana ini murni karena kemanusiaan kita melihat baik dari sosmed, media cetak dan elektronik sangat memperhatikan..kami gabungan ojol kota medan bergerak melakukan penggalang dana dengan hati nurani…walaupun dipagi hari ni kota medan di guyur hujan kami dan team tetap semangat melakukan kegiatan sosial untuk saudara-saudara kita yang terdampar di aceh

Insyaallah kalau gak ada kendala hari jumat kami bersama-sama team akan bertolak ke aceh menyerahkan bantuan baik berupa pakaian layak pakai, dan sembako, obat-obatan, ungkap salah satu kordinator irvan wardana.

Irvan juga menyampaikan turut berterima kasih kepada team yang telah meluangkan waktu dan partisipasi dari awal penggalangan sampai nantinya di hari penyerahan semoga nantinya dapat meringankan saudara-saudara kita yang terdampar musibah, sekali-lagi kami ojol kota medan turut prihatin atas musibah ini

(Ade Saputra)

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Bersama PRIMA,Tampa Nunggu Waktu Gercep Lakukan Normalisasi Drainase Jalan Mengger,Tangani Banjir.

Bandung – YUTELNEWS com|| Salah satu upaya dalam penanganan banjir diwilayah Dayeuhkolot, ketua Pentahelix percepatan penanganan banjir, H. Tri Rahmanto turun lqngsung ke lapangan bersama puluhan anggota perhimpunan remaja masjid (PRIMA) Citeureup, melakukan normalisasi drainase di sepanjang jalan Menger wilayah industri yang berada di Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot,Kabupaten Bandung. Selasa (16/12/2025).

Saluran Drainase yang berada di lingkungan industri ini sudah bertaun-taun tertutup tanah dan pasir, bahkan saat ini nyaris rata dengan badan jalan yang mengakibatkan saluran air tersumbat dan ketika hujan datang mengakibatkan banjir menutupi area jalan.

Puluhan anggota Prima secara bergotong royong untuk membersihkan mengangkat tanah dan pasir yang menutupi Drainase sepanjang Menger yang mencapai 300 meter dan kedalaman 50 cm.

Dalam pembersihan saluran drainase ini, para relawan Prima berhasil mengumpulkan ratusan karung pasir dan tanah bercampur sampah, yang mana nantinya akan di angkat Dum truk untuk dibuang.

Ketua Pentahelik percepatan penanganan banjir Dayeuhkolot, H.Tri Rahmanto mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan bagian dari program yang telah kita rencanakan sebelumnya. Kegiatan ini bagian dari langkah-langkah kita dalam penanganan banjir di Dayeuhkolot.

“Hari ini kita bersama elemen masyarakat dari organisasi pemuda keagamaan yang ada diwilayah Desa Citeureup yaitu Prima, melakukan pembersihan saluran drainase yang ada di wilayah jalan menger Palasari,” ungkap Tri.

Wilayah ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan juga pengguna jalan, karena setiap hujan datang pasti terjadi banjir menutupi badan jalan dan kemacetan kendaraan diakibatkan saluran drainasenya tidak berfungsi .

” Untuk itu, dengan dilakukannya normalisasi ini, semoga saluranya bisa berjalan normal dan nantinya jika ada hujan, airnya bisa tersalurkan melalui pembuangan menuju ke sungai, tambah Tri.

Dalam kesempatannya, Tri Rahmanto yang juga merupakan tokoh masyarakat, berharap agar pasca pembersihan drainase di jalan Menger yang merupakan wilayah industri, agar kedepannya para pemilik perusahaan bisa berkoordinasi bila ada hal menyangkut masalah lingkungan yang dikhawatirkan bisa mengakibatkan terjadinya banjir.

” Komunikasi berjenjang antara pemilik perusahaan dengan kami sebagai team percepatan penanganan banjir itu sangat kami harapkan, karena tujuan untuk wilayah Dayeuhkolot terbebas dari banjir itu merupakan harapan kita bersama dan harus bersama-sama dalam penanganannya,” pungkas Tri.

Yans.

Bupati Bandung Kang DS, Siapkan Tebar Bibit via Udara Untuk Hijaukan Hulu Bandung, Evaluasi Alih Fungsi Lahan PTPN.

Kab. Bandung – YUTELNEWS com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung, sudah menyiapkan satu truk bibit kayu untuk ditebar di kawasan hulu, terutama di wilayah rawan dan daerah yang tidak dapat dijangkau kendaraan darat.

Penentuan titik lokasi penebaran bibit, kata Bupati Bandung HM Dadang Supriatna Sapaan Akrab Kang DS, akan ditetapkan melalui rapat bersama Komandan Lanud (Danlanud), mengingat proses penebaran rencananya menggunakan pesawat milik TNI AU.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penghijauan kembali kawasan hutan di Kabupaten Bandung.

“Ini salah satu upaya kita dalam rangka menghijaukan kembali hutan,” ujar Dadang, Selasa (16/12/2025), di Kebun Malabar Afdeling Mes Cinyiruan, PTPN I Regional II Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Selain penghijauan, Pemkab Bandung juga akan melakukan pemetaan (mapping) terhadap lahan PTPN. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat agar lahan PTPN dikembalikan pada fungsi tanaman keras.

Namun demikian, Kang DS menegaskan langkah tersebut harus tetap memperhatikan aspek ekonomi masyarakat sekitar. Ia meminta data yang lengkap sebelum melaporkan kebijakan itu kepada Gubernur Jawa Barat.

“Kita akan laporkan ke Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, mana saja yang bisa dicover oleh APBD Provinsi dan mana yang menjadi tanggung jawab PTPN. Amanat Gubernur jelas, jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan penghasilan. Kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan mereka harus tetap kita pikirkan,” ujarnya.

Kang DS juga menyebutkan, Pemkab Bandung akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait alih fungsi lahan pada 9 Januari mendatang. Evaluasi tersebut mencakup lahan eksisting di Kabupaten Bandung, termasuk lahan milik PTPN.

Menurutnya, percepatan proses Hak Guna Usaha (HGU) PTPN menjadi salah satu langkah penting untuk memperketat pengelolaan dan pengawasan lahan.

“Ini bagian dari upaya memperbaiki kondisi dan tata kelola PTPN itu sendiri,” katanya.

Terkait persoalan penyerobotan lahan, Dadang menilai permasalahannya tidak tunggal. Oleh karena itu, Pemkab Bandung akan menyepakati langkah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat berjalan lebih solid ke depan.
“Semoga kolaborasi ini bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.***

 

Yans.

Breaking News, Dua Unit Truk Kontainer Dekat SPBU Batu Ampar Sempat Timbulkan Kemacetan

YUTELNEWS.com | Dua Unit truk kontainer BP 9711 HI terguling di seberang jalan SPBU Batu Ampar sekira Pukul 11.15 wib tidak jauh dari Kodim. (Selasa, 16/12/25).

Dari pantauan di lokasi, sempat menimbulkan kemacetan, belum diketahui motif dari peristiwa tersebut.

SL Warga yang melintas di lokasi mengatakan Terlihat mobil patroli di lokasi.

Breaking News, Satu Unit Truk Kontainer Dekat SPBU Batu Ampar Sempat Timbulkan Kemacetan

“Sempat menimbulkan kemacetan bang, tidak lama kejadian nampak mobil patroli dari petugas, mungkin evakuasi truk itu,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa kontainer tersebut dari arah Bengkong ke Batu Ampar. Diduga antar sopir melakukan aksi kejar-kejaran sehingga tergulung terguling.

Tim media pun sudah meneruskan informasi tersebut kepada pihak Polsek Batu Ampar agar ditindaklajuti.

 

“Terimakasih informasinya Bang,” Jawab Kaposlek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. /Tim

Video terkait

https://youtube.com/shorts/WQWwxzs0RbU?si=hbDipURNjlamWmGh

Trukt Kontainer saat Terguling dekat SPBU Kodim Batu Ampar

Brimob Polda Riau Sigap Amankan Jalur Lintas Sumatera yang Tergenang Banjir

Pekanbaru – yutelnews.com ||
Satuan Brimob Polda Riau melalui Personel Batalyon C Pelopor menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menghadapi dampak banjir yang menggenangi ruas Jalan Lintas Sumatera. Kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Batalyon C Pelopor, AKP Ary Yudha Kurniawan, dengan melibatkan sebanyak 12 personel Batalyon C Pelopor.

Setibanya di lokasi, personel Brimob bersama tim gabungan dari Polsek Batang Gangsal langsung melaksanakan patroli serta pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalur yang tergenang air. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, memastikan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat yang melintasi jalur vital tersebut.

Selain pengamanan di titik utama Jalan Lintas Sumatera, personel juga melakukan patroli hingga ke Dusun Jirak, Desa Sungai Akar, untuk memastikan kondisi wilayah sekitar tetap aman dan terkendali. Dalam pelaksanaannya, personel dilengkapi dengan perlengkapan SAR berupa rompi pelampung, sepatu bot, dan helm SAR, serta didukung kendaraan dinas operasional guna menunjang kelancaran tugas di medan yang tergenang banjir.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Batalyon C Pelopor dan melaksanakan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi serta pengecekan akhir pasca tugas.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Riau, di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan perlindungan, terutama saat terjadi bencana alam. Dengan semangat pengabdian dan kesiapsiagaan tinggi, Brimob Polda Riau terus berkomitmen untuk selalu hadir dan menjadi solusi bagi masyarakat.|| AS

Pendiri ABI Pertanyakan Perizinan PT Kerabat Budi Mulia Terkait Pematangan Lahan di Tembesi Sagulung

Yutelnews.com/ Akar Bumi Indonesia (ABI) melakukan verifikasi lapangan di sekitar Bendungan Tembesi pada, Minggu (7/12/2025). Hasil verifikasi tersebut menemukan berbagai aktivitas yang diduga melanggar aturan dan kegiatan industri yang mengancam kualitas air bendungan yang menjadi sumber air baku utama masyarakat Kota Batam.

Dalam verifikasi tersebut, ABI menemukan aktivitas pematangan lahan di sekitar Daerah Tangkapan Air (DTA) Bendungan Tembesi dan keberadaan papan nama PT. Kerabat Budi Mulia di tepi Jalan Trans Barelang yang dekat dengan Jembatan Raja Ali Haji, serta sejumlah truk pengangkut material timbunan dan alat berat jenis ekskavator.

“Kami mempertanyakan apakah aktivitas pematangan lahan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang, serta apakah perizinan yang dimiliki sudah mempertimbangkan dampak ekologis, mengingat lokasinya berada di kawasan sensitif yang berbatasan langsung dengan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi,” ujar Pendiri Akar Bumi Indonesia, Hendrik Hermawan, Senin (15/12/2025).

Pendiri ABI Pertanyakan Perizinan PT Kerabat Budi Mulia Terkait Pematangan Lahan di Tembesi Sagulung
PT KBM

Berdasarkan penelusuran dokumen ditemukan informasi bahwa PT Kerabat Budi Mulia tercatat memperoleh Izin Prinsip Pemanfaatan Lahan (PL) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam pada 28 Januari 2014. Izin tersebut diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pariwisata di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima ABI, perusahaan tersebut diduga memiliki izin prinsip di lebih dari satu lokasi yang masih berada dalam satu kawasan. Salah satu lokasi memiliki luas sekitar 7,18 hektare di dekat Jembatan Raja Ali Haji yang telah lebih dahulu dikembangkan.

Pendiri ABI Pertanyakan Perizinan PT Kerabat Budi Mulia Terkait Pematangan Lahan di Tembesi Sagulung

Aktivitas di lokasi ini sebelumnya juga sempat memicu sengketa dan pengawasan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena diduga memasuki ruang laut dan memiliki persoalan perizinan lingkungan.

ABI menduga luas aktivitas di lapangan melebihi izin yang diberikan.

Sementara lokasi kedua seluas kurang lebih 11 hektare yang saat ini menjadi perhatian, diduga berada langsung di kawasan DTA dan zona inti Bendungan Tembesi. Aktvitas di lokasi ini dinilai jauh lebih berbahaya karena berisiko langsung terhadap daya dukung dan kualitas air bendungan.

“Kami menduga pintu masuk Bendungan Tembesi dimundurkan 350 meter mendekati bibir bendungan agar kedua lokasi yang diduga milik PT Kerabat Budi Mulia ini saling terhubung,” ujar Hendrik.

ABI juga memperoleh informasi bahwa penetapan lokasi atas nama PT Kerabat Budi Mulia tersebut sejak pertama kali diterbitkan telah mengalami tiga kali perubahan, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi peruntukan ruang, luasan kegiatan, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.penetapan lokasi pertama seluas 7,18 hektare itu tercatat beralamat di Komplek Pasar Bumi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Namun, ABI menemukan bahwa alamat tersebut tidak menunjukkan keberadaan maupun aktivitas PT Kerabat Budi Mulia, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan kesesuaian data administrasi perusahaan.

Dalam dokumen izin prinsip tercantum sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, antara lain:

1. Menyelesaikan penyusunan dokumen lingkungan sebagai arahan utamadalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dalam upaya kelestarianlingkungan.

2. Menjaga dan memperhatikan saluran air/kanal air, kajian lingkungan, ekosistem, melindungi kepentingan umum serta mempedomani ketentuandan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Membayar pajak dan retribusi bahan galian timbunan (Golongan C) sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tanggung jawab penuh atas seluruh dampak yang timbul dari pemanfaatan ruang.

Namun demikian, ABI menilai terdapat kejanggalan serius. Pada tahun 2014, Bendungan Tembesi telah selesai dibangun dan mulai disterilkan, sehingga kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai wilayah lindung dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa izin prinsip pemanfaatan ruang dapat diterbitkan di kawasan yang secara faktual merupakan DTA dan bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan,” tegas Hendrik.

Selain itu, ABI juga menerima informasi adanya dugaan tunggakan pajak dan retribusi galian C oleh PT Kerabat Budi Mulia di lokasi pertama. Pajak Galian C dihitung berdasarkan volume kegiatan cut and fill dan merupakan bagian dari pendapatan daerah Kota Batam. Informasi itu disebut-sebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ABI menyatakan sudah menindaklanjuti dugaan ini dengan melakukan konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. ABI menegaskan bahwa bendungan merupakan kawasan dengan fungsi tunggal (single usage), yang hanya boleh dimanfaatkan untuk penyediaan air baku.

Batam tidak memiliki sumber air tanah, sehingga ketergantungan terhadap waduk sangat tinggi. Bendungan Tembesi memiliki luas sekitar 840 hektare dan menyuplai sekitar 20 persen kebutuhan air bersih Batam, atau sekitar 600 liter per detik, dari total kebutuhan rumah tangga sekitar 2.500 liter per detik.

Saat ini, Batam mengandalkan enam bendungan penampung air hujan, dengan sekitar 95 persen pasokan air bergantung pada curah hujan dan sisanya pada kelestarian hutan lindung di daerahtangkapan air.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya Bendungan Tembesi yang terancam, tetapi seluruh bendungan di Batam, bahkan hingga kawasan Segong. Ini merupakan bentuk degradasi sistemik terhadap daya dukung bendungan,”kata Hendrik.

Atas temuan tersebut, Akar Bumi Indonesia menyatakan akan:

1. Melaporkan temuan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta peninjauan dokumen lingkungan dan perizinan PT Kerabat Budi Mulia.

2. Mengajukan audiensi serta menyampaikan surat resmi kepada BP Batam dan Pemerintah Kota Batam terkait komersialisasi kawasan DTA dan zona inti bendungan.

3. Mendorong pencabutan izin prinsip yang berada di kawasan DTA dan zona inti waduk.

4. Merekomendasikan agar pemnerintah menyediakan lahan pengganti di lokasi lain apabila pencabutan izin dilakukan, guna menghindari kerugian sepihak tanpa mengorbankan kepentingan publik.

“Membiarkan perusahaan memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan sumber air publik merupakan bentuk kejahatan lingkungan atau eco crime. Dampaknya mungkin belum sepenuhnya terlihat saat ini, namun tanda-tandanya sudah sangat jelas,” jelas Hendrik.

Dalam verifikasi tersebut, ABI juga menemukan bahwa kawasan hutan lindung disekitar waduk telah dialihkan statusnya menjadi kawasan “putih” yang dimanfaatkan oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang merupakan anak perusahaan Panbil Group. Beberapa lokasi bahkan berbatasan langsung dengan zona inti bendungan,yang seharusnya dilindungi untuk menjaga kualitas air.

Hendrik mengingatkan bahwa apabila perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi, risiko masuknya limbah ke bendungan akan sangat besar dan berpotensi mencemari air baku. Selain itu, ABI menemukan adanya aktivitas pertanian di kawasan DTA dan hutan lindung.

Penggunaan pestisida telah mencemari air bendungan, terutama saat hujan. Kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas air, tetapi juga memicu pertumbuhan eceng gondok yang mempercepat pendangkalan bendungan.

“Hal ini sangat ironis, mengingat BP Batam telah berupaya membersihkan eceng gondok di bendungan, sementara aktivitas yang memicu permasalahan tersebutjustru dibiarkan,” ujar Hendrik.

Kegiatan lain yang ditemukan meliputi tambak ikan, pembuatan batu bata, industri tahu skala kecil, hingga aktivitas pengambilan pasir. Seluruh kegiatan tersebut dinilai mengancam fungsi utama Bendungan Tembesi sebagai sumber air baku publik yang seharusnya bebas dari aktivitas ekonomi berisiko pencemaran.

Permasalahan semakin kompleks dengan adanya rencana pembangunan kawasan industri berskala besar di sekitar DTA Bendungan Tembesi. Meskipun diklaim memiliki sistem pengolahan limbah, ABI mempertanyakan kejelasan mekanisme pembuangan limbah tersebut.

Pembuangan ke laut dinilai tidak realistis karena jarak dan biaya yang besar, sehingga dikhawatirkan limbah akan dibuang ke bendungan. Selain itu, rencana pemanfaatan bendungan sebagai kawasan PLTS terapung terbesar kedua di Indonesia (setelah PLTS Cirata) oleh PT TBS Energi Utama Tbk juga dinilai berpotensi merusak fungsi utama waduk sebagai sumber air baku.

Mengingat Batam tidak memiliki sumber air tanah, Bendungan Tembesi menjadi aset vital yang harus dilindungi. Pengalihan fungsi untuk kepentingan komersial berisiko mengancam ketahanan air jangka panjang kota ini.

Hendrik Hermawan mengingatkan bahwa Batam pernah mengalami krisis air, salah satunya pada tahun 2020 ketika volume air bendungan menyusut drastis.

“Krisis air di Batam merupakan persoalan berulang. Pada tahun 2015, kekeringan parah sempat melumpuhkan kota, dan warga terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian warga harus mengambil air dari genangan tanah,” ujar Hendrik.

Oleh karena itu, ABI mendesak pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) lintas sektor yang melibatkan akademisi, organisasi lingkungan, tokoh masyarakat, serta BP Batam sebagai koordinator utama. Satgas ini diharapkan bertugas menghentikan aktivitas ilegal, mengaudit dampak lingkungan dan tata ruang, serta memastikan tidak ada limbah yang dibuang ke kawasan DTA.

ABI menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan vital publik yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi. Pembiaran terhadap aktivitas yang merusak kawasan DTA dan bendungan hanya akan memperbesar ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Batam.

“Pemerintah diminta bertindak tegas dan cepat untuk melindungi sumber air yang tersisa,” pungkas Hendrik. /Rls F

 

Polres Labusel dan Polsek Kampung Rakyat Diminta Segera Tindak Dugaan AB Pengedar Sabu di Desa Air Merah

Yutelnew.com//

LABUHANBATU SELATAN–Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan dan Kepolisian Sektor Kampung Rakyat didesak oleh masyarakat untuk segera mengambil tindakan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang pria berinisial AB alias Ant*o B*cok di Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat. Senin (15/12/2025)

Dugaan peredaran gelap narkotika ini dikabarkan telah meresahkan warga setempat, dengan AB disebut-sebut mengedarkan sabu di beberapa titik, termasuk di wilayah Kampung Bis Dua dan A Tiga di desa Air Merah.

“Kami meminta Polres Labusel dan Polsek Kampung Rakyat untuk segera menindak AB yang diduga kuat merupakan pengendali sabu di Desa Air Merah ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga memberikan informasi rinci mengenai keberadaan terduga pelaku yang dinilai akan memudahkan proses penangkapan.

Menurut laporan masyarakat, AB sering kali terlihat santai dan mudah dijumpai di sebuah cakrok (gubuk) yang terletak dekat dengan salah satu ram berondolan di Desa Air Merah.

“Kalau mau nangkap tidak susah, AB sering duduk di salah satu cakrok di dekat salah satu ram berondolan itu, dia sering di situ,” tambah sumber tersebut.

Desakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama peredarannya yang dapat merusak generasi muda di Desa Air Merah.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat merespons cepat laporan dan informasi akurat ini untuk membersihkan Desa Air Merah dari aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan terhadap AB diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Labusel, khusunya Polsek Kampung Rakyat.

Anshori Pohan

Warga Menunggu Sikap Tegas Polisi, Aktor Utama Perusahan Lahan PTPN Masih Berkeliaran

Bandung – YUTELNEWS com|| Langkah Kepolisian Resor (Polresta) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poresta Bandung yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN 1 Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan.

Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, tindakan polisi ini merupakan langkah tepat dalam menindak tegas pelaku perusakan alam yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keamanan warga, Ungkapnya beberapa waktu lalu.

“Kami sangat menghargai kerja keras Polresta Bandung yang telah cepat bertindak dalam menangkap pelaku perusakan kebun teh ini. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga menambah risiko bencana alam seperti banjir, longsor, dan banjir bandang yang pernah menimpa kawasan Pangalengan beberapa bulan lalu,” Ujarnya.

Seperti diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono,Pada Rabu 10/12/2025 keenam tersangka tersebut terdiri dari satu aktor utama yang berperan sebagai donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.

Mereka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal di lahan konsesi PTPN sejak tahun 2024, dengan tujuan mengalihkan fungsi lahan menjadi area tanam sayuran. Polisi juga telah menyita sejumlah alat yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksi penebangan.

Perusakan kebun teh di Pangalengan sendiri telah mencapai skala yang signifikan. Berdasarkan data yang diperoleh, luasan kebun teh yang rusak mencapai hampir 150 hektare, setara dengan 210 lapangan sepak bola standar FIFA. Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini memperparah aliran air permukaan (run off) dan menurunkan kapasitas infiltrasi tanah, sehingga risiko banjir di kawasan Bandung Raya semakin meningkat.

” Diduga kuat Donatur berinisial HB yang hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat kecil sudah menjadi korban, dan masuk Bui “.

Warga Pangalengan berharap pihak Kepolisian bertindak tegas tanpa tenang pilih segera Penjarakan Aktor Utama yang bertindak sebagai Donaturnya..!!? ****

 

YANS

.

Kemendagri Dorong Sinergi Lintas Sektor Percepat Pendataan Lahan KDKMP di Bengkulu

Bengkulu – YUTELNEWS com|| Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Bengkulu.pada senin 15/12/2025.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Edi Mardianto saat memimpin Rapat Lanjutan Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP di Bengkulu, belum lama ini.

Edi menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam mengawal dan memastikan proses pendataan lahan KDKMP berjalan secara optimal. Pendataan tersebut menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan fisik KDKMP sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP. Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.

Forum ini digelar untuk melakukan pemetaan dan pendataan lahan, sekaligus menyamakan persepsi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara guna mempercepat pembangunan gerai KDKMP. Langkah ini dilakukan dengan dukungan lintas kementerian, Pemda, serta tim yang terlibat.

“Kementerian Dalam Negeri [bertugas] mengawal jumlah pendataan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Edi menambahkan, pendataan lahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas dan kesiapan fisik. Lahan yang diusulkan harus memiliki kejelasan alas hak, tercatat sebagai aset daerah atau desa, serta memenuhi kriteria teknis, seperti luas minimal, kondisi tanah yang stabil, serta lokasi yang aman dan strategis.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan pemantauan. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan penanggung jawab (PIC) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk memfasilitasi akses akun dan user ID SIPD bagi desa-desa di Bengkulu.

“User ID Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan didistribusikan ke masing-masing desa khususnya wilayah Provinsi Bengkulu, yang kemudian [datanya] diisi oleh masing-masing desa,” jelasnya.

Rapat tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan perwakilan TNI. Turut bergabung secara daring jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

Yans.

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

Bandung – YUTELNEWS com || Kabupaten Bandung merebut peringkat tertinggi se-Jawa Barat, dalam penilaian Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) atau Sistem Penilaian Integritas (SPI) dari KPK RI tahun 2025 dengan nilai 94%.

Bahkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI menilai di Pemkab Bandung tidak ada temuan fakta korupsi atau zero fact. Dengan nilai sebesar itu Kabupaten Bandung juga menjadi peringkat keempat di tingkat nasional.

Prestasi menunjukkan komitmen kuat Pemkab Bandung melalui Inspektorat dalam peningkatan integritas dan pencegahan korupsi, dengan skor terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2022, Kabupaten Bandung mendapat nilai 84% atau masuk Zona Hijau. Kemudian meningkat lagi menjadi 92% di tahun 2023 dan menjadi 93% tahun 2024.

Hal ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang terus membaik dengan terus memperkuat integritas dan sistem pencegahan korupsi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur atas capaian ini yang berarti menunjukkan komitmen tinggi Kabupaten Bandung dalam pencegahan korupsi yang patut dibanggakan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung menjadi ranking keempat nasional dan rangking kesatu di Jawa Barat dan alhamdulillah juga Kabupaten Bandung, zero fat korupsi berdasarkan survei SPI KPK RI,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine Soreang, Jumat 12 Desember 2025.

Namun menurutnya capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan titik tolak untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai wilayah bebas korupsi.

Sebab dengan diraihnya predikat ini, Kabupaten Bandung memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pilot project atau percontohan bagi kabupaten/kota lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang membutuhkan penanganan luar biasa pula,” tandas Bupati Dadang Supriatna.

Dadang menegaskan, kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan.

Oleh karena itu, lanjut Bupati Bedas, tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Kang DS, di Kabupaten Bandung peringatan Hakordia ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas atas langkah-langkah pemberantasan  korupsi yang telah dilakukan.

“Tetapi juga sebagai momentum untuk menyatukan langkah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Melalui peringatan Hakordia, Bupati Kang DS mengajak kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam gerakan anti korupsi. Yaitu dengan menyebarkan dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.

“Untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Bandung yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel. Mari kita jadikan peringatan Hakordia ini sebagai pengingat bahwa kejujuran, integritas, dan transparansi adalah pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berdaya saing. Bersama, kita bangun Kabupaten Bandung lebih Bedas, bersih dan berintegritas,” seru bupati (*)

 

Yans.

Menggalang Filantropi Media Massa…

Oleh: Mohammad Nasir.

Wartawan, Peserta diskusi Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Direktur Dana Kemanusiaan Kompas (2009- 2017), dan mantan Ketua PWI Peduli Pusat.

DISKUSI mingguan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) di Jakarta, Rabu (10/12) lalu, masih memperbincangkan nasib para korban bencana di Sumatera.

Duka, kesedihan, dan kepedihan korban bencana banjir dan longsor Sumatera, masih menggelayut dalam pikiran para wartawan senior yang sedang berdiskusi hari itu.

Seperti dikutip DetikNews, Jumat (12/12/2025) bencana Sumatera merusak 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung kantor, serta 498 jembatan.

Korban meninggal menjadi 990 orang, 222 lainnya masih dinyatakan hilang. Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hari Jumat (12/12/2025), korban luka bertambah menjadi 5.400 orang. Ada 52 kabupaten/kota terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Kita ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya banyak korban bencana di Sumatera,” kata Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mengawali diskusi.

Banyak pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi. Langkah apa yang sekiranya bisa dilakukan untuk menolong para korban?

Bagaimana pertolongan bisa sampai, dan bagaimana bisa membangun kembali hunian para korban, fasilitas umum, jalan, dan jembatan yang rusak diterjang banjir bandang?

Bahkan sampai pada titik kesimpulan, FWK yang didorong oleh pendirinya, Hendry Ch. Bangun (Mantan Wartawan Senior Harian Kompas dan Wakil Ketua Dewan Pers) akhirnya sepakat mendesak pemerintah mendirikan badan rehabilitasi bencana untuk Sumatera, dengan tujuan segera dilaksanakan rehabilitasi semua yang hancur akibat bencana.

Mengapa wartawan begitu peduli bencana? Sejak dulu wartawan itu “DNA”nya, memang peduli terhadap kepentingan umum. Itu syarat utama menjadi wartawan.

Naluri mereka berkelana membela kepentingan publik, termasuk nasib rakyat dan bangsa. Wartawan membela kebenaran, manusia dan kemanusiaan.

Model kepedulian yang diberikan orang media biasanya pemberitaan dengan penuh empati. Mengutip pendapat Pendiri Harian Kompas Jakob Oetama (27 September 1931 – 9 September 2020) dalam sebuah rapat redaksi, pemberitaan media adalah bagian dari Company Social Responsibility (CSR) perusahaan media.

Namun demikian Harian Kompas dengan arahan Jakob Oetama juga mendirikan Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas (DKK), sebagai filantropi media massa. Di DKK pak Jakob sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Bahkan beberapa kali Pak Jakob ikut turun langsung ke lapangan memantau persiapan proyek pembangunan hasil bantuan pembaca dan masyarakat pasca bencana tsunami di Aceh pada Desember 2004.

Secara diam-diam pak Jakob juga memantau jumlah dana bantuan yang masuk dari pembaca dan masyarakat.

Ketika DKK membuka penerimaan bantuan dana, beberapa kali Pak Jakob Oetama meminta laporan kami mengenai dana bantuan yang masuk dan perbandingannya dengan media lain yang juga sama-sama membuka penerimaan bantuan untuk bencana.

Ketika kami jelaskan, dana bantuan yang masuk melalui Harian Kompas lebih besar dari yang lain, pak Jakob lega. Kami tahu bagi Pak Jakob bukan soal jumlah uangnya, tetapi tingkat kepercayaan (trust).

Jumlah dana yang masuk itu sebagai indikator kepercayaan publik, termasuk pembaca. “Kita masih dipercaya,” katanya singkat.

Pak Jakob berkali-kali dalam rapat internal Kompas, mengajak semua jajaran redaksi dan bisnis melipat-gandakan kepercayaan publik.

Filantropi Media Massa

Biasanya, di luar pemberitaan, wartawan patungan untuk memberi bantuan korban bencana. Mula-mula bantuan dari kantung wartawan masing-masing, kemudian membuka “dompet” untuk pembaca yang ingin menyalurkan bantuan.

Pihak yang disebut sebagai pembaca media ini sangat luas, mulai pribadi-pribadi hingga perusahaan, industri, dan bank-bank, dan bahkan pemerintah.

Banyak perusahaan atau redaksi media massa kemudian mendirikan filantropi media massa. Lembaga ini sebagai perpanjangan media dalam menyapa langsung kepada pembaca dan masyarakat melalui kegiatan penyaluran bantuan sosial dan kemanusiaan tanpa membeda-bedakan latar belakang seperti suku dan agama.

Kalau saja semua filantropi media massa bergabung dan saling menyampaikan informasi, kekuatan gerakan sosial kemanusian dari sektor media akan signifikan.

Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/III/2013 sudah cukup untuk menjadi pedoman media massa yang mengoperasikan filantropi.

Salah satu poin penting dalam kode etik filantropi tersebut, bahwa rekening bank untuk menampung penggalangan dana ini juga harus terbuka untuk pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.

Semua perusahaan media boleh mendirikan filantropi media massa. Akan tetapi ketika media berniat membangun lembaga filantropi dan menghimpun dana untuk bantuan kemanusiaan, diperlukan tekat yang kuat. Karena konsekuensinya berat, bekerja keras di lokasi bencana, bertanggung jawab dalam penyaluran, transparansi dan pemberitaan.

Pemberitaan menjadi penting karena berita merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Dalam pemberitaan harus dilaporkan apa yang disumbangkan, berapa nilainya, dan dari mana asalnya.

Kalau sudah siap dengan niat dan tekat kuat, kumpulkan sejumlah orang yang peduli terhadap kemanusiaan. Orang-orang yang sudah terkumpul akan ditempatkan di posisi-posisi yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi sosial kemanusiaan itu.

Posisi yang harus diisi adalah Dewan Pengawas, Dewan Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), Bidang Informasi dan Komunikasi, Bidang Pengkajian, Bidang Rehabilitasi, Sub Bidang Proyek Bangunan, Bidang Penerimaan dan Distribusi Bantuan Tanggap Darurat, dan Dokumentasi.

Setelah itu membentuk lembaga filantropi media massa, dibuat lah badan hukumnya, dibuat akte notarisnya. Namanya terserah kesepakatan pengurus atau pendiri.

Sebutkan tujuan pendirian, dan bantuan apa saja yang akan diberikan setelah penggalangan dana? Siapa yang akan menjadi sasaran penerima manfaat bantuan? Korban bencana?

Apakah juga akan membiayai pendidikan anak sekolah dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi? Membantu kemiskinan? Atau kah akan menyalurkan bantuan pengobatan orang sakit yang sangat membutuhkan?

Tetapkan saja, sesuai kesanggupan lembaga, misalnya lembaga ini memberi bantuan kepada korban bencana baik di tingkat bantuan tanggap darurat maupun rehabilitasi.

Perlu diketahui ada istilah-istilah yang menuntut pelaksanaan nyata. Seperti istilah filantropi, istilah ini berarti penggalangan dana dari luar instansi lembaga untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, kebencanaan, dan kegiatan kemanusiaan.

Lembaga filantropi diwajibkan menyebutkan dari mana dana yang sedang disalurkan. Penyebutan dilakukan di depan publik ketika acara penyerahan.

Atau ditulis pada layar (backdrop), misalnya “Dana Kemanusiaan Kompas Bekerja Sama dengan Bank Mandiri menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban bencana Sumatera”.

Atau disebutkan lebih spesifik kalau ada permintaan dari pihak penyumbangnya. Misalnya, “Penyaluran Bantuan CSR BRI bekerja sama dengan Dana Kemanusiaan Kompas”.

Atau kalau sumbangan berupa bangunan rumah atau gedung fasilitas umum, ketika penandatangan prasasti pihak penyumbang, mungkin dengan jumlah terbesar (sesuai kesepakatan) diberi penghormatan untuk menandatangai bersama pihak pengelola filantropi.

Jadi dengan cara bersama-sama saat penyaluran bantuan akan lebih transparan kepada publik. Ini bukan persoalan pencitraan, tetapi memberi contoh yang baik, siapa tahu ada yang mengikutinya.

Dan, dalam pemberitaan di media, para penyumbang harus disebutkan, kecuali ada permintaan tidak diberitakan dari penyumbang.

Penyaluran bantuan pangan atau bangunan seperti itu sudah banyak dilakukan oleh filantropi media massa selama ini. Seperti Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV- Indosiar, Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas,
dan Dompet Dhuafa Harian Republika, juga sudah mempraktikkan transparansi laporan semacam itu.

Yang juga perlu diperhatikan adalah penggalangan dana, penyaluran dana bantuan dilaksanakan secara utuh, aman, dan tepat sasaran.

Diperbolehkan, penggunaan dana bantuan untuk biaya operasional penyaluran, honor pelaksana, dan akomodasi selama pelaksana bertugas.

Penggunaan sebagian dana bantuan untuk operasional penyaluran bantuan sesuai Pasal 7 tentang Dana Operasional Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan Dewan Pers.

Kesiagaan dan Kecermatan

Untuk kesiagaan, setiap terjadi bencana, lembaga filantropi harus tahu dan segera menugaskan anggotanya untuk memantau lewat berbagai saluran informasi. Mencari tahu setiap perkembangan dan kebutuhan apa yang diperlukan para korban, apakah makanan, obat-obatan, atau pakaian, termasuk selimut.

Bekerja sama dengan instansi setempat, seperti kantor Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan bahkan kepala desa/lurah setempat, dan pos pengungsian, adalah suatu keharusan.

Jangan sampai kegiatan pemberian bantuan menjadi masalah. Dihentikan aparat setempat karena tidak ada koordinasi.

Kalau bantuannya besar, mungkin saja berkoordinasi dengan bupati atau wali kota setempat. Ini penting, untuk diketahui, dan untuk pengaturan pemerataan bantuan.

Memanfaatkan jaringan kerja di wilayah bencana penting untuk melancarkan penyaluran bantuan, serta mencari tahu perkembangan terakhir, dan apa yang dibutuhkan oleh korban.

Bidang pengkajian dan assessment lembaga filantropi dituntut bekerja teliti ketika melakukan survei pada tahap persiapan penyaluran bantuan. Baik tahap penyaluran bantuan tanggap darurat maupun tahap rehabilitasi.

Data, termasuk surat-surat pendukungnya harus diketahui semuanya oleh bidang pengkajian. Bahkan harus juga sepengetahuan pihak berwenang setempat kalau kita akan menyalurkan bantuan.

Soal ketelitian merupakan hal penting. Ketika tim survei persiapan memberi bantuan rehabilitasi rumah, tim bidang pengkajian harus cari tahu secara detil, rumah yang akan dibangun kembali itu di atas tanah siapa, statusnya bagaimana?

Sebab kalau sudah terlanjur membangun, lalu ada masalah, bangunan yang didirikan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara itu bisa dibongkar. Sementara rumah itu dibangun dengan dana bantuan. Maka bantuan untuk kemanusiaan itu menjadi sia-sia.

Jangan sampai salah bantuan tidak berguna, karena yang disalurkan adalah titipan orang lain. Lembaga filantropi harus amanah, dapat dipercaya.

Ayo kita galang kekuatan filantropi media massa untuk membantu korban bencana. (**)

Yans.

Irvan Ahmad: Penghargaan WBTb Jadi Motivasi Lestarikan Warisan Budaya Kabupaten Bandung,Kebanggaan Daerah dan Penggerak Ekonomi Kreatif.

KAB BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diwakili Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Bandung Irvan Ahmad, menerima Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) dalam malam puncak Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat tahun 2025 di Kota Cirebon, Sabtu (13/12/2024) malam.

Tahun ini Pekan Kebudayaan Daerah mengangkat tema Mapag Pajajaran Anyar : Caruban Nagari Pangripta Budaya yang bertujuan untuk menggali, melestarikan, dan memperkenalkan nilai-nilai budaya dari tiga wilayah budaya Jawa Barat yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, serta Kacirebonan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad mengatakan Pemkab Bandung menerima penghargaan atas ditetapkannya empat objek wisata warisan budaya tak benda di Kabupaten Bandung yaitu Borondong Ketan Ibun, Mapag Ménak, Rujak Ciherang, serta Opak Linggar Rancaekek.

“Alhamdulillah penghargaan dan capaian ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pelaku budaya, serta masyarakat yang konsisten menjaga dan melestarikan warisan leluhur. Kami sangat bersyukur dengan ditetapkannya empat warisan budaya tak benda asal Kabupaten Bandung,” ujar Irvan kepada awak media, Minggu (14/12/2025).

Irvan menegaskan penetapan warisan budaya tak benda ini menjadi tanggung jawab bersama agar warisan budaya tak benda Kabupaten Bandung terus dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi muda.

“Ini adalah kesempatan untuk mengenali langsung warisan budaya di Kabupaten Bandung khususnya untuk generasi muda karena merekalah yang akan meneruskan budaya kita ini,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan WBTB diharapkan tidak hanya menjadi simbol kebanggaan daerah, tetapi juga mampu mendorong penguatan identitas budaya serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya di Kabupaten Bandung.

Penetapan WBTB tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap nilai sejarah, tradisi, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bandung.

“Dengan diraihnya penghargaan ini, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung untuk terus melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting dari jati diri dan identitas Kabupaten Bandung,” ujar Irvan. (**)

 

Yans.

DPD APSI dan ABUJAPI Jatim Gelar Latihan Menembak Peringati HUT Satpam ke-45

Yutelnews.com||Porong, Sidoarjo — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Jawa Timur menggelar kegiatan latihan menembak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Wira Satya Legawa, Kompi 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur, Jalan Bhayangkari No. 117, Desa Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (14/12/2025).
Latihan menembak ini diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari anggota Satuan Pengamanan (Satpam) serta perwakilan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, disiplin, serta profesionalisme Satpam dalam mendukung tugas-tugas pengamanan.

Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jatim AKBP Sutiono, S.Pd., Kasibinlat Subdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jatim I Ketut Madia, S.Sos., Ketua Panitia HUT Satpam ke-45 Mentari Rizkika Maharani, S.H., CCD, CPLA, Ketua Pelaksana Latihan Menembak Adi Prasetyo, serta jajaran panitia lainnya.
Sebelum pelaksanaan latihan, seluruh peserta terlebih dahulu menerima arahan dan pembekalan dari AKBP Sutiono dan Ketua Panitia. Arahan tersebut menekankan pentingnya disiplin, keselamatan, serta kepatuhan terhadap prosedur standar dalam setiap sesi latihan menembak.
Pada akhir kegiatan, diumumkan para pemenang latihan menembak. Juara pertama diraih oleh Dwi Crisna dari BUJP PT Badra, juara kedua oleh Didit Nur dari BUJP PT Birawidha, dan juara ketiga diraih oleh Heras Patty dari BUJP PT Metro Multi Powerindo.
Ketua Pelaksana, Adi Prasetyo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap melalui latihan bersama ini, sinergi antara Satpam dan BUJP semakin solid serta mampu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan di lingkungan kerja masing-masing.(Boedipras)

Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Memohon Kepada DPRK Langsa Jangan Mati Suri dan Memejamkan Mata Terhadap PDAM yang Beberapa Hari Ini Padam

Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe Memohon Kepada DPRK Langsa Jangan Mati Suri dan Memejamkan Mata Terhadap PDAM yang Beberapa Hari Ini Padam

YUTELNEWS.Com | KOTA LANGSA – Aktivis Zulfadli.S.sos.l. MM sekaligus pendiri LSM BUNGOENG LAM JAROE meminta kepada DPRK Langsa selaku wakil rakyat jangan mati suri terhadap air PDAM yang sudah lama padam di Kota Langsa,

“Seharusnya DPRK Langsa menekan kan Direktur PDAM agar dapat bisa memutar otak mencari solusi agar air PDAM bisa hidup kembali jangan terima pasrah saja seperti tidak merasa bersalah, ingat kita itu punya otak untuk berfikir bukan ada otak cuman tingal duduk-duduk saja, kalau begitu banyak orang yang bisa jadi direktur PDAM,” ujar Zul dengan tegas.

Lanjut Zulfadli kembali, apabila penyebabnya listrik di Kota Langsa mati memangnya genset pengganti listrik padam apa memang tidak ada dan kalau pun rusak tentunya harus ada cadangan, jangan taunya menikmati hasil PAD daerah saja yang pandainya tapi solusi tidak ada disaat masyarakat Kota Langsa membutuhkan.

“Ingat ya PDAM itu berdiri sudah pada masa Belanda dulu tinggal kita yang menjalankan saja susahnya minta ampun jadi buat apa ada DPRK Langsa kalau hanya menikmati hasil gaji PAD Kota Langsa saja, lebih baik DPRK Langsa di bubarkan saja karena rugi membayar gaji DPRK Langsa dan masyarakat Kota Langsa harus cerdas,” jelasnya.

DPR Kota Langsa itu sebenarnya honor daerah gaji mereka di bayar pakai PAD di daerah jadi wajar-wajar saja masyarakat Kota Langsa menuntut kinerja wakil rakyatnya,” tandas Zulfadli dengan nada kesal.

(Red) 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.