Bulan Agustus-September, Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba

Yutelnews.com//

Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti dua puluh paket sabu-sabu seberat 5,32 gram dan delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir yang ditaksir bernilai puluhan jutaan rupiah.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Jepara Kompol Edy menyampaikan, bahwa selama bulan Agustus dan September, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang.

“Tersangka pertama, SL (34), ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo. Dari tangan SL, petugas menyita delapan paket obat keras jenis pil berlogo huruf Y dengan total 84 butir dan uang senilai Rp. 700.000 ribu. Uang hasil edarkan obat keras tanpa ijin yang sudah dilakukan tersangka selama dua tahun,” ujar Kompol Edy.

Selanjutnya, SP (39) yang merupakan residivis, ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025 di Kecamatan Kembang. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 1,13 gram dan uang senilai Rp. 3.024.000.

Kemudian, MM (64) dan TF (55), ditangkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Kecamatan Karimunjawa dengan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 3,13 gram dan pipet kaca sebanyak enam buah serta uang tunai senilai Rp. 1.550.000.

Selanjutnya, tersangka IS (35) ditangkap pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Bangsri dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp. 1 miliar hingga Rp. 10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jepara.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar AKP Dwi.

Selain itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di berbagai lokasi seperti sekolah, kafe, dan desa-desa. Polres Jepara juga menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Selain pencegahan, Polres Jepara juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” ucapnya.

AKP Dwi Prayitna juga mengingatkan, bahwa bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu, ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara untuk melapor jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Jepara.

Eko Mulyantoro

Ada Apa Dengan ATR BPN Kabupaten Bandung, Terkesan Alergi Dengan Insan Jurnalis

Yutelnews.com//

BANDUNG – Dalam Undang Undang tentang Pers telah disebutkan bahwa
-UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Jika jurnalis sudah melayangkan surat konfirmasi (tertulis, resmi dari redaksi) namun tidak dijawab, maka instansi terkait berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan hak jawab.

Namun, kondisi ini berbeda saat awak media mengkonfirmasi langsung, dan menemui Kepala Kantah ATR/BPN Iim Rohiman, melalui Korsub Penilaian Pengadaan Dan Pencadangan Tanah ATR/BPN Kabupaten Bandung, Nawang Pujawati untuk meminta konfirmasi dan jawaban yang telah redaksi layangkan beberapa tahun kebelakang melalui surat konfirmasi tertulis.

Menariknya, ia malah berdalih mencari alasan yang tidak ada hubungannya dengan konfirmasi tersebut.

“Bapak surat tugas nya ada? kita tidak bisa kepentingannya memberikan informasi apa-apa, intinya didinya hayang naon? ucapnya, dengan nada tinggi.

Pihaknya diduga alergi dengan kedatangan awak media. Hal itu dia sampaikan karena banyak wartawan yang datang minta yang uang. Dari situlah dia menyimpulkan sendiri kedatangan kami disamakan seperti yang lainnya.

Alih-alih untuk introspeksi diri agar kedepannya agar bisa lebih faham dan menguasai publik speaking dan melayani informasi yang baik dan benar, pihaknya malah menyinggung tugas wartawan

“Jangan salah loh itu banyak oknum mungkin wartawan bodong di Kabupaten Bandung khususnya, ditanya oknum tapi bodong, ditanya bodong tapi oknum. Gini ya Kabeh tidak semua APH lenpueng, tidak semua wartawan lempeung, ASN teu Kabeh lempeung,” ungkapnya.

Saat ditanya soal siapa yang dimaksud olehnya “wartawan bodong” pihaknya tidak mau lagi menjawab.

“Saya sebetulnya tidak pernah ngobrol dengan wartawan, ini pertama kali. Selama ini teu narima terus rek ngapain jeung wartawan,” ucapnya

Selain itu, dia juga mengklaim data desa, bahwa total desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung lebih dari 300 Desa.

“Yang terkena imbas kan 27 desa dari 300 desa” ucapnya

Padahal jawaban ini keliru dan tidak benar, sebab berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung (data 2024) jumlah desa sebanyak 270 dan ada 10 kelurahan. Tidak sampai 300.

*Mari kita simak apa itu pengertian Surat Tugas, Surat konfirmasi tertulis*

Jurnalis tetap boleh menulis berita berdasarkan data, fakta, dan upaya konfirmasi yang sudah dilakukan. Dalam berita cukup disebutkan
“Pihak instansi terkait telah dihubungi dan dikirimi surat konfirmasi namun hingga sampai ini belum memberikan jawaban.

Apabila instansi secara sengaja menghalangi, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam praktik kerja jurnalistik, memang terdapat dua jenis surat yang kerap digunakan oleh jurnalis maupun redaksi, yakni surat tugas dan surat konfirmasi tertulis.

Dan keduanya memiliki peran berbeda, meski sama-sama penting dalam menjaga profesionalitas dan etika pers.

*Surat tugas merupakan dokumen internal yang diterbitkan oleh redaksi untuk menugaskan wartawan dalam melakukan peliputan atau konfirmasi tertentu. Surat ini ditujukan kepada wartawan yang bersangkutan sebagai bukti bahwa ia tengah menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan perintah resmi dari medianya. Secara fungsi, surat tugas lebih bersifat administratif dan biasanya hanya ditunjukkan jika diperlukan, misalnya saat menghadapi pihak berwenang di lapangan. Karena sifatnya internal, surat ini tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers, melainkan menjadi bagian dari tata kelola internal redaksi*

*Berbeda dengan itu, surat konfirmasi tertulis bersifat eksternal. Surat ini dikeluarkan oleh redaksi dan ditujukan langsung kepada instansi, lembaga, atau narasumber terkait untuk meminta keterangan maupun klarifikasi atas suatu isu. Kehadirannya menjadi bentuk resmi dan profesionalitas media dalam menjalankan prinsip verifikasi. Surat konfirmasi tertulis juga dapat menjadi bukti penting apabila suatu saat terjadi sengketa pers, mengingat fungsinya yang langsung berkaitan dengan prosedur jurnalistik.*

Surat konfirmasi tertulis menunjukkan bahwa kerja pers tidak hanya mengandalkan kecepatan, tetapi juga menjunjung tinggi akurasi dan etika.

Dan jika jurnalis sudah memenuhi kewajiban sebagai jurnalis profesional dengan melayangkan surat konfirmasi berkali-kali. Yang seharusnya segera di respon dengan baik. Surat tugas hanya pelengkap untuk menunjukkan bahwa awak media resmi ditugaskan, namun bukan syarat sah agar instansi wajib merespons dengan cepat. ***

 

Yans.

DPRD Kabupaten Bandung Mediasi Petani dan Perumda Tirta Raharja Terkait SPAM Bandung Timur

Yutelnews.com//

BANDUNG –  Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung bersama gabungan Komisi melaksanakan audiensi dengan belasan perwakilan petani dan peternak ikan yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu di Ruang Rapat Kacapi, Gedung Setda Kabupaten Bandung, pada Rabu (10/09/2025) sore.

Audensi yang juga mengundang Perumda Air Minum Tirta Raharja, PT Moya Indonesia dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung ini membahas soal tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu terkait pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur di Kecamatan Ciparay.

Salah seorang perwakilan Paguyuban Rahayu, Rahmat mengatakan petani dan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu sebenernya sama sekali bukan bermaksud menolak atau menghambat program pemerintah.

Mereka mendukung pembangunan SPAM Bandung Timur yang rencananya akan didistribusikan bagi puluhan ribu rumah di 8 kecamatan di wilayah Bandung Timur yakni Ciparay, Beleendah, Dayeuhkolot, Majalaya, Cikancung, Solokanjeruk, Rancaekek dan Cicalengka.

“Kami tidak menolak program pemerintah, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Hanya saja petani dan masyarakat di tiga kecamatan khawatir lahan pertanian mereka akan kesulitan air jika air sungai Citarum diambil proyek SPAM. Kami mohon solusi,” jelas Rahmat saat audiensi.

Terlebih, kata dia, selama ini masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi yang utuh tentang proyek SPAM milik Perumda Tirta Raharja tersebut. Sehingga masih banyak masyarakat dan petani yang khawatir.

Rahmat menyebut para petani, peternak ikan dan masyarakat 14 desa di tiga kecamatan yakni Pacet, Ciparay dan Majalaya memiliki tiga tuntutan kepada Perumda Tirta Raharja agar proyek pembangunan SPAM berjalan lancar.

“Tuntutan kami cuma tiga saja. Pertama, lakukan sosialisasi yang menyeluruh dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pembangunan dilakukan sesuai aturan dan ketiga berikan solusi bagi masyarakat dan petani agar lahan pertanian dan kolam kami tidak kekurangan air. Itu saja,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, Teddy Setiabudi menjelaskan Perumda Air Minum Tirta Raharja telah menempuh seluruu perizinan untuk membangun SPAM Bandung Timur yang terletak di Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay tersebut.

Perumda Tirta Raharja, kata Teddy, diamanahi kewajiban untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Pasalnya, sambungan air bersih di Kabupaten Bandung masih sangat minim di bawah 9 persen.

Menurut Teddy, pembangunan SPAM ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan kekurangan air bersih yang selama ini dialami masyarakat. Ia meyakini proyek ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kami memahami kekhawatiran Paguyuban Rahayu. Tentu, kami juga berharap pembangunan SPAM Bandung Timur ini tidak berdampak terhadap berkurangnya air untuk lahan pertanian dan air tanah,” ujar Teddy.

Oleh karena itu, sebelum pembangunan SPAM dilakukan, kata dia, pihaknya telah menempuh berbagai perizinan, aspek legal maupun kajian termasuk melakukan kajian mitigasi resiko.

“Dalam pembangunannya kami sangat terbuka menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat. Silakan dikawal, diarahkan dan diawasi oleh semua. Kami sangat terbuka dan transparan. Kami mendasarkan seluruh proses pembangunan kepada aspek-aspek legal yang harus kami patuhi,” tuturnya.

Teddy menyebut pembangunan SPAM ini bukan hanya sekedar upaya penyediaan air minum masyarakat, tetapi juga merupakan komitmen nyata Pemkab Bandung dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat.

Terlebih, cakupan pelayanan air minum di wilayah Bandung Timur, masih tergolong rendah, yaitu hanya 8,18% dari total penduduk 1,002 juta jiwa yang terlayani pada tahun 2023, atau sekitar 125 ribu jiwa.

“Inilah inovasi pemerintah. Kami membangun ini tidak pakai dana APBD. Kami didukung APBN dan investasi dari pihak swasta. Kami berharap pembangunan ini dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan DPRD berkomitmen menyelesaikan permasalahan pembangunan SPAM Bandung Timur tersebut. Terlebih, proyek itu sangat dinantikan masyarakat 8 kecamatan di Bandung Timur.

“Tadi kita dengar bahwa sebenarnya masyarakat tidak menolak proyek SPAM ini. Hanya saja mereka minta agar Tirta Raharja melakukan sosialisasinya lebih gencar, pembangunan dilakukan sesuai aturan dan ada solusi bagaimana supaya lahan pertanian tidak terganggu,” kata Renie.

Politisi PKB itu mengaku sangat bersyukur karena pihak Perumda Tirta Raharja bersedia duduk bersama dan memenuhi seluruh tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Rahayu tersebut.

Ia memastikan pembangunan SPAM terus berjalan karena seluruh perizinan telah ditempuh Perumda Tirta Raharja. Hanya saja, ia meminta sosialisasi dilakukan lebih intensif ke masyarakat.

“Alhamdulillah tadi ada kesepakatan. Ini soal komunikasi saja yang belum terjalin dengan baik. Karena perizinan pun udah selesai. Bahkan tadi kita dengan kades dan masyarakat siap mengawal proyek ini asal sesuai aturan dan dilakukan sosialisasi,” jelas Renie. (**)

 

Yans.

Nias Utara Termasuk Daerah 3T Pada Rapat Koordinasi Pemkab Nias Utara.

Yutelnews.com//

Lotu, Nias Utara- Bertempat di Aula Aman Kantor Bupati Nias Utara dilaksanakan rapat kordinasi Pemerintahan tingkat OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara termasuk Daerah 3T , Selasa 09/09/2025.

Pada rapat ini dipimpin oleh Bupati, Wakil Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Bazatulo Zebua, SE,M.Ec.Dev menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi, maupun Pusat telah meminta kita untuk melakukan berbagai percepatan di berbagai bidang diantaranya tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini marilah kita berusaha menangani hal-hal yang masih belum terselesaikan serta memberi masukan-masukan dari kita semua, dimana beberapa kondisi yang dapat kita laporkan terus bergulir kepada para netizen untuk selalu bersabar karena pemerintah sedang berusaha menangani hal yang sedang dipersiapkan ini.

“Ujar Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan bahwa masih banyak yang harus kita lengkapi diantaranya SK Satgas MBG. secepatnya dikeluarkan sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan terhadap masalah terkhususnya MBG ini, dimana daerah kita masih daerah tertinggal sehingga bagaimana langkah-langkah untuk menanganinya. Marilah kita berusaha mencari solusi untuk mampu menciptakan kondisi terbaik di Kabupaten Nias Utara, serta hal-hal apa yang perlu untuk kita kembangkan di Kabupaten Nias Utara. Sebagai contoh terdapat desa yang memiliki anggaran kecil, tetapi mampu menghasilkan PAD-PAD dari desa itu, dengan usaha tersebut mereka dapat membangun sarana prasarana di desa mereka serta menciptakan lapangan kerja.

Arahan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, , S.Pd.,M.IP menyampaikan bahwa Kabupaten Nias Utara masih termasuk daerah 3 T, oleh karena itu dalam melakukan pekerjaan haruslah mengikuti segala perkembangan. Penyesuaian diri dalam melakukan percepatan-percepatan membutuhkan kehati-hatian dalam melaksanakan, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Marilah kita menjalin kerja sama dengan Provinsi dan Kementerian, dengan harapan segala percepatan-percepatan serta kebutuhan di Kabupaten Nias Utara untuk selalu dilaporkan ke Provinsi. Hal ini akan selalu kita lakukan demi membangun Kabupaten Nias Utara yang kita cintai ini.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, ASN dan seluruh undangan lainnya.

(Kharisman Gea)

Driver Online Batam Desak Regulasi Tarif, Wapres Gibran Terima Aspirasi Saat Kunjungan Kerja

YUTELNEWS.com | Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua maupun roda empat di Batam menyampaikan aspirasi langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait kebutuhan regulasi transportasi online. Pertemuan itu berlangsung usai makan siang bersama Wapres di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025).

Dalam suasana santai, para driver memanfaatkan momen tersebut untuk menuntut regulasi yang lebih berpihak, mulai dari kepastian tarif hingga usulan aplikasi transportasi daring milik negara.

“Kami meminta pemerintah membuat aplikator sendiri. Potongan dari aplikasi swasta sekarang sangat besar, merugikan semua pihak, baik driver maupun masyarakat pengguna,” ujar Feryandi Tarigan, Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam.

Fery menegaskan bahwa usulan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menyebut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Transportasi online sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus diatur oleh negara, bukan diserahkan sepenuhnya ke swasta,” tambahnya.

Respon Wapres: Akan Diusahakan Melalui Danantara

Menurut Fery, Wapres Gibran menanggapi positif usulan tersebut.
“Pak Wapres bilang nanti diusahakan lewat Danantara. Beliau juga paham kalau potongan aplikator swasta memang besar,” jelasnya.

Meski begitu, tim media belum mendapat konfirmasi resmi dari Gibran karena tidak ada sesi wawancara usai acara makan siang.

ADOB Desak Kepastian Regulasi

Selain Komando, Aliansi Driver Online Batam (ADOB) juga menyoroti kekosongan hukum terkait layanan transportasi online roda dua dan roda empat.

Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempercepat regulasi yang jelas agar kesejahteraan driver lebih terjamin.
“Kami sangat mengapresiasi undangan makan siang dari Pak Wapres, tapi kami juga ingin menekankan pentingnya regulasi. Jangan sampai driver terus dirugikan karena tarif yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ADOB menyerahkan surat resmi kepada Wapres yang berisi permohonan audiensi dengan Presiden RI. Surat tersebut juga menyinggung isu nasional mengenai percepatan regulasi Undang-Undang transportasi online, khususnya layanan makanan dan barang roda dua, serta ketentuan tarif bersih yang lebih adil.

Tuntutan Penegakan Aturan di Batam

ADOB juga menyinggung isu lokal di Batam, yakni ketidakpatuhan aplikator terhadap SK Gubernur Kepri No. 1080 dan 1113 Tahun 2024 mengenai tarif transportasi online. Mereka menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan driver, tetapi juga melanggar ketentuan menteri.

“Tarif resmi sudah ada, tapi aplikator tidak patuh. Ini harus ditegakkan. Regulasi yang sudah dibuat jangan hanya jadi kertas kosong,” tegas Djafri.

Rangkaian Kunjungan Kerja di Batam

Kunjungan Wapres Gibran ke Batam tidak hanya berfokus pada pertemuan dengan driver online. Sejak pagi, ia sudah meninjau Model Business Group (MBG) di SMKN 1 Batam untuk melihat inovasi pendidikan berbasis kewirausahaan.

Setelah itu, ia melanjutkan kunjungan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk menghadiri panen perdana lobster. Didampingi istrinya, Selvi Ananda, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Gibran menekankan pentingnya percepatan regulasi guna mencegah praktik penyelundupan lobster dan mendorong replikasi budidaya di daerah lain.

Usai makan siang dengan ratusan driver online, rombongan Wapres bergerak ke Infinite Framework Studio Nongsa Digital Park untuk meninjau perkembangan industri digital kreatif di Batam.

Rangkaian kunjungan tersebut menunjukkan fokus pemerintah bukan hanya pada sektor perikanan dan ekonomi biru, tetapi juga pada isu regulasi transportasi digital yang kini menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat.

Driver Online Batam Desak Regulasi Tarif, Wapres Gibran Terima Aspirasi Saat Kunjungan Kerja

Harapan Driver: Negara Hadir Lewat Regulasi

Bagi para driver, isu regulasi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari transportasi online.

“Kalau tarif jelas dan aplikator diawasi, kami bisa bekerja dengan tenang. Kalau tidak, selalu kami yang jadi korban,” kata Putra, salah seorang pengemudi ojol Batam.

Pertemuan di Batam ini pun menegaskan satu pesan penting: negara dituntut hadir melalui regulasi yang berpihak, baik untuk nelayan di laut maupun driver di jalanan. /Red

Walikota Sowa’a Laoli Sampaikan, Sinergi Dan Inovasi Ketahanan Pangan di Kepulauan Nias

KEPULAUAN NIAS, YUTELNEWS.COM —Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan sambutan dalam acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Kepulauan Nias,” ujar Sowa pada, Rabu (10/09/2025).

Acara ini diadakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga dengan tema pentingnya sinergi dan inovasi untuk ketahanan pangan.

Walikota Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menekankan peran TPID dalam menjaga pasokan dan harga komoditas pangan strategis,” ucapnya.

Kegiatan ini juga melibatkan penanaman cabai merah bersama petani untuk stabilitas pangan di Nias.

Data BPS menunjukkan inflasi Gunungsitoli mencapai 4,69% pada Agustus 2025, dengan makanan sebagai penyumbang utama.

Langkah pengendalian inflasi meliputi operasi pasar murah, pemantauan stok pangan, dan program budidaya pangan jangka panjang.

Penguatan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi harus berjalan berdampingan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

Acara dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, menandakan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat ketahanan pangan di Kepulauan Nias.

(Kharisma Gea)

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Prektek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

Palangka Raya – Tuntasnusantara.com
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. menerima hasil kajian dari tim Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sekolah Staff Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg 34, Gel II tahun 2025.

Penyerahan hasil kajian tersebut, diserahkan langsung oleh ketua tim PKDN Pokja VI Sespimti Polri, Irjen Pol Abioso Seno Aji, kepada Kapolda Kalteng, bertempat di Lobi Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya. Rabu (10/9/2025).

Hadir juga dalam kegiatan, Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Brigjen Pol Hemat Sikumbang, Kombes Pol Muhammad Anwar R dan Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, serta tujuh Serdik Pokja VI PKDN Sespimti, dan turut diikuti sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi atas kajian yang diusung yakni, Mewujudkan Digital Leadership dan Kolaborasi Guna Menegakkan Supremasi Hukum.

Hasil kajian ini sangat luar biasa. Judul yang diturunkan lebih spesifik lagi adalah Penguatan Strategi untuk Digital Leadership dan Kolaborasi dalam Mendukung Pendekatan Hukum Berbasis Teknologi untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.

“Untuk itu, saya harapkan kajian ini dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ungkap Kapolda.

Ia menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat

“Dengan adanya digitalisasi hukum, diharapkan proses penegakan hukum dapat lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya kajian ini, dapat diimplementasi dengan baik, sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat Kalteng dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

(JZ/Red)

Diduga Kadus I, IV, dan Sekdes Tidak Menghargai Undangan Rapat Kepala Desa Hiliwarōkha

YUTELNEWS.com | Nias – Diduga Kadus Satu Sampai Dengan Kadus Empat Tidak Mengindahkan Surat Undangan Kepada Desa Hiliwarokha Nomor : 400.10/247/D8-HWR/2025, di Balai Sanggar Seni Budaya Hiliwarōkha, Rabu (10/9/2025)

Ketika awak media Tuntasnusantara.com meminta tanggapan Kepala Desa Hiliwarōkha, Budiaro Telaumbanua, mengatakan Bahwa Rapat Pemilihan Para Kader Posyandu Hari ini Rabu 10 September 2025, sesuai surat undangan, Maka Para Kepala Dusun 1 dan IV tersebut tidak hadir pada kegiatan, seakan – akan tidak menghargai kami yang hadir seperti BPD,Serta Tokoh Masyarakat Desa Hiliwarōkha. ucap Kades Budiaro Tel.

Sementara itu, Ama Lestari Telaumbanua Tokoh masyarakat yang hadir pada saat itu mengatakan, Hal ini Terlihat tidak Patut terhadap Undang-Undang dan juga tidak menghargai undangan Kepala Desa Hiliwarōkha dan perlu di berikan surat peringatan (SP) kepada aparat Desa yang tidak loyalitas kepada Kepala Desa, tegas Tokoh Masyarakat.

“Oleh Sebab Itu Kami masyarakat mengharapkan kepada Kades Hiliwarōkha agar melakukan Pembinaan Terhadap Para Kadus tersebut dan Harap di Sampaikan Kepada Camat Bawōlato Kejadian seperti Ini agar tidak terulang Lagi,” tutur Ama Lestari Tel. (EM)

Warga Resah, Narkoba Diduga Beredar Bebas di Aek Kota Batu NA IX-X

Yutelnews.com//

​Labuhan batu Utara – Masyarakat Dusun Suka Ramai, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara, kini hidup dalam keresahan akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu. Perdagangan barang haram ini diduga dilakukan dengan leluasa oleh seorang pria berinisial Aimin. Rabu (10/09/2025)

​Menurut laporan warga, Aimin menjual sabu di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dusun Suka Ramai, lokasi yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari jalan lintas SMA, tidak jauh dari kantor PLN. Setiap harinya, tempat ini ramai dikunjungi oleh pembeli yang diduga kuat adalah para pecandu narkoba.

​Maraknya peredaran narkoba ini menimbulkan berbagai dampak negatif yang sangat meresahkan warga. Selain kekhawatiran akan keselamatan, banyak warga juga melihat perubahan perilaku sosial yang drastis.

​Warga menduga banyak kasus pencurian kecil-kecilan di lingkungan mereka, seperti kehilangan barang atau hasil kebun, terkait dengan para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli sabu. Lingkungan yang sebelumnya aman kini terasa lebih rawan dan tidak terkendali.

Peredaran narkoba juga telah merusak tatanan sosial di dusun tersebut. Para orang tua khawatir anak-anak dan remaja mereka terjerumus ke dalam lingkaran setan narkoba. Perilaku menyimpang dan apatis mulai terlihat di kalangan generasi muda yang terpapar.

​”Kami sangat khawatir dengan kondisi ini. Setiap hari banyak orang lalu-lalang datang ke lokasi itu untuk membeli sabu. Lingkungan kami jadi tidak aman, apalagi banyak anak-anak remaja di sini,” ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Labuhan batu, Kodim Labuhan batu, hingga Korem, untuk segera bertindak. Mereka berharap ada operasi gabungan yang dapat menghentikan peredaran narkoba di wilayah mereka dan menangkap para pelakunya, termasuk Aimin.

​”Kami berharap Pak Kapolres, Pak Dandim, dan jajaran Korem bisa segera turun tangan. Jangan sampai kampung kami menjadi sarang narkoba. Tangkap pelakunya dan bersihkan wilayah kami dari barang haram ini,” tambah seorang warga dengan nada penuh harap.

A.Pohan

Rapat Kerja Komisi II DPRD dan Kepala OPD Kabupaten Nias Utara Tentang Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg.

Lotu – Nias Utara, YUTELNEWS.com || Pelaksanaan rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Kelangkaan Gas Elpiji di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara pada hari Selasa 09 September 2025.

“Hangat pada rapat tersebut diatas mencuat keluhan masyarakat Nias Utara kelangkaan Gas Elpiji ukuran 3 Kg sulit untuk di dapat masyarakat, hal ini Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara Faogonaso Harefa SH meminta distributor Gas Elpiji di wilayah Nias ditribusikan di wilayah Kabupaten Nias Utara agar segera diatasi ,”Ujarnya pada rapat kerja secara tegas.

Kepala Dinas Nakerkop Kabupaten Nias Utara Agusman Zebua M.Pd., bahwa adanya pengurangan Kuota oleh Distributor wilayah Nias ke Pangkalan Nias Utara dan juga adanya penambahan sembilan pangkalan Gas Elpiji di wilayah Nias Utara.

Ketua DPD Organisasi Light Independent Bersatu Team Libas Nias Utara Kharisman Gea bahwa Kelangkaan Gas Elpiji di wilayah Nias Utara segera Pemkab Nias Utara, Polri dan TNI Gerak cepat mengawasi agar tepat sasaran kepada masyarakat DTKS di Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara.

(Emanuely Yaaman Gea)

Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru Beri Doorprize di Penutupan Turnamen HL Cup Namlea

YUTELNEWS.com
Namlea “Kabupaten Buru’” (9/9/2025)
Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole, menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan olahraga di Kabupaten Buru dengan memberikan doorprize spesial pada acara penutupan Turnamen HL Cup yang digelar di Namlea, Selasa (9/9).

Pemberian doorprize ini menjadi sorotan dalam penutupan turnamen yang berlangsung meriah dan dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang secara resmi menutup kegiatan tersebut.

Menurut Ruslan, kehadirannya serta pemberian doorprize merupakan bentuk nyata kepedulian Koperasi Parusa Tanila Baru terhadap perkembangan olahraga, khususnya sepak bola, di wilayah Namlea.

“Kami percaya bahwa olahraga, terutama sepak bola, bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga media pembinaan generasi muda. Semoga doorprize ini bisa menjadi motivasi bagi para pemain dan masyarakat untuk terus mencintai dan mengembangkan olahraga,” ujar Ruslan kepada awak media.

Dalam acara tersebut, turut hadir pula Asisten I Bidang Kesra Pemprov Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, Wakil Bupati Buru, Sudarmo, serta unsur Forkopimda (Muspida) Kabupaten Buru, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan olahraga di daerah.

Turnamen HL Cup tahun ini mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap dunia sepak bola lokal. Dengan kehadiran tokoh-tokoh penting serta dukungan dari pihak swasta seperti Koperasi Parusa Tanila Baru, diharapkan geliat olahraga di Buru terus berkembang dan melahirkan atlet-atlet berprestasi.*(Kabiro buru M.Masuku)*

Pemerintah Kabupaten Nias Utara Mengambil Sikap Untuk Pengukuhan Kepala Desa.

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com || Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara dilaksanakan rapat bersama Kepala Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang akan dikukuhkan, sehubungan dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa khusus kepada para Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 27 Desember 2023. Hari Selasa 09/09/2025.

Pada Laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bapak A’aro’o Zalukhu, S.Pd.M.M menyampaikan bahwa Kepala desa yang masa pengabdiannya sudah berakhir masa jabatannya akan diperpanjang, di Kabupaten Nias Utara terdapat 51 Desa namun yang dapat dikukuhkan hanya 40 Desa dikarenakan 4 orang meninggal dunia (Kepala Desa Si’ofabanua, Botolakha, Balefadorotuho dan Harefa) dan 7 orang telah diberhentikan karena mengundurkan diri 4 Orang (Kepala Desa Harewakhe, Hilidundra, Umbubalodano dan Muzoi) dan telah diberhentikan 3 orang Kepala Desa (Kepala Desa Baho, Berua dan Ombolata Sawo). Perlunya menyatukan pemahaman dalam hal ini sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan kedepan sehinngga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, “Ujarnya.

Kepala Inspektur Kabupaten Nias Utara Bapak Yulianus Waruwu, SE, M. AB., menyampaikan bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD untuk Kepala Desa yang dikukuhkan akan dilakukan verifikasi dari Dinas PMD dan Inspektorat, salah satu di antaranya adalah bagi kepala desa yang bermasalah, maka kami akan melaksanakan audit verifikasi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati dan Bapak
Wakil Bupati Nias Utara.
Arahan dan Bimbingan Bupati Nias Utara Bapak Amizaro Waruwu, S.Pd.,M.IP menyampaikan bahwa tentunya ini semua adalah sebuah proses dan penguatan yang harus kita miliki. Tentunya harapan kami dalam konteks ini ada pemahaman, sehingga dari antara Kepala Desa yang akan dikukuhkan bagi yang bersedia menandatangani surat pernyataan maka akan dikukuhkan dan bagi Kepala Desa yang tidak bersedia jangan ada paksaan, sehingga pengukuhan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” Tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Bapak Bazatulo Zebua, SE,M.Ec.Dev menyampaikan bahwa tentunya kita sudah mendengar tadi tindak lanjut dari pengukuhan, untuk itu hendaknya Kepala Desa yang akan dikukuhkan tidak terlibat dalam partai politik dan tidak bermasalah dengan hukum. Dalam rapat ini marilah kita menanggapi atau memberi solusi yang selanjutnya dapat dipertimbangkan agar nantinya dapat disepakati sehingga tidak ada keragu-raguan.

Pada arahan Wakil Bupati Nias Utara Bapak Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan bahwa terdapat informasi dari pusat terhadap efisiensi anggaran sehingga dengan marilah kita menyesuaikan diri dengan kondisi ini. Yang terpenting adalah ketulusan dalam melaksanakan tugas. Semoga diantara Kepala Desa yang akan dikukuhkan tidak terdapat kendala dan apabila terdapat hal yang bertentangan, maka akan kita selaraskan.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan dari 40 Kepala Desa yang telah diundang, maka terdapat hasil sebagai berikut :
1. Tidak bersedia diperpanjang 1 Orang (Kepala Desa Lolofaoso)
2. Tidak menghadiri pertemuan 3 Orang (Kepala Desa Hilimbosi, Lawira II dan Hilimbowo Kare)
3. Yang bersedia diperpanjang masa jabatannya 36 orang

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Asisten, Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas PMD, Sekdis, Kabid, ASN dan undangan lainnya.

( Kharisman Gea)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara Sikapi Video Viral Dugaan Pungli, Siap Gandeng Tim Saber Pungli

Yutelnews.com//

Sukabumi – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, angkat bicara terkait beredarnya video viral seorang buruh wanita yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) usai diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) di salah satu perusahaan garmen di Sukabumi.

Ferry menyatakan rasa prihatin sekaligus menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Menurutnya, praktik pungli dalam dunia kerja adalah bentuk ketidakadilan yang harus diberantas.

“Saya merasa sangat prihatin. Bagaimana mungkin seseorang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungutan liar. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Ferry mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban serta mengumpulkan sejumlah bukti tambahan yang akan diserahkan kepada Tim Saber Pungli Polres Sukabumi. “Sesuai fungsi kami sebagai pengawas, informasi dan bukti yang kami dapat akan segera kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan, namun akan memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami sudah koordinasi dengan Polres Sukabumi. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk mengungkap apakah ada keterlibatan internal perusahaan,” tegas Ferry.

Lebih jauh, Ferry yang juga dikenal sebagai tokoh pergerakan buruh, mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar berani melapor jika menjadi korban pungli. Minimnya laporan resmi, menurutnya, sering menjadi hambatan dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.

“Sindikat pungli harus segera dibongkar agar pencari kerja merasa aman, nyaman, dan mendapatkan keadilan. Jangan hanya curhat di media sosial, tapi wajib melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya beredar video berdurasi 47 detik di media sosial yang menampilkan seorang buruh wanita depresi setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Video tersebut sudah ditonton ribuan kali dan memicu beragam komentar warganet.

 

Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Aspirasi Orang tua Murid, Komite dan Tokoh Setempat Supaya Secepatnya di Ganti Kepala Sekolah SD Loloanaa Fadoro

Loloanaa // Nias Utara – YutelNews.com || Ketua DPD Team Libas Nias Utara bersama beberapa Media menjelajahi Sekolah SD Loloanaa Fadoro di Desa Loloanaa Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, Selasa 09/09/2025.

Investigasi, Ketua Organisasi Light Independent Bersatu Team Libas Nias Utara menemui orang tua murid, Ketua Komite, Tokoh masyarakat, Guru SD Loloanaa Fadoro di Desa Loloanaa berdasarkan Informasi bahwa Kepala Sekolah sedang di Tahan di Polres Nias atas Dugaan Pelecehan istri Orang bernama OL Halawa alias Ina Jeka dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah SD Loloanaa Fadoro berinisial M. Zebua alias Ama Hotman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/561/IX/2025/SPKT/Polres Nias Sumatera Utara.

Atas aspirasi Tokoh Pendidikan Yarman Harefa alias Ama Charlos, Ketua Komite Sekolah Setieli Hulu Alias Ama Siloran dan Guru SD Loloanaa Fadoro Nasombowo Hulu Alias Ama Popi bahwa kami mohon Kepada Bapak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara supaya segera mengganti Kepala Sekolah SD Loloanaa Fadoro yang sedang menjalani Proses Penyelidikan di Polres Nias supaya Proses Kegiatan Pendidikan di sekolah ini berjalan dengan baik, hal administrasi dan proses belajar mengajar di sekolah tersebut dan hal-hal lain.

“Ucap Guru Nasombowo Hulu seluruh Guru-Guru bahwa mohon simpatisan, perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah tentang Sarana Prasarana di sekolah ini contoh MCK juga pembangunan Sekolah dan Jalan termasuk 3T yang terisolir.

“Ujar Yarman Harefa sebagai Tokoh Pendidikan dalam perjalanan bahwa ada Spanduk Pendidikan di Rumah Kepala Sekolah padahal itu Milik Pribadinya belum di hibahkan kepada Pemerintah tanah ini sangat jauh dari Lokasi SD Loloanaa Fadoro di duga Kepala sekolah semena-mena membuat aturan, harap ketegasan Pemerintah terkait hal ini,”Tegasnya.

Ketua DPD Team Libas Nias Utara Kharisman Gea bahwa hal ini tidak boleh Pejabat Publik semaunya saja dia buat harus ada Prosedur dan juknis, PEMKAB Nias Utara Sigap menangani Aspirasi ini.

(Emanuely Ya’aman Gea)

Wakil Ketua DPR RI H Cucun Abmad Shamsurijal : Turun ke Masyarakat, Pastikan Jangan Ada Warga Kesulitan Tidak Dibantu

Yutelnews.com//

BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI, H Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak para pemimpin daerah mulai dari Bupati hingga para Ketua RT untuk turun langsung ke masyarakat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan, apalagi sampai tidak makan.

Hal tersebut disampaikan H Cucun saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI bidang Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) usai meninjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung,pada Selasa (9/9/2025).

Dalam situasi sulit dan penuh keprihatinan seperti saat ini, Cucun mengajak para pejabat mulai dari Bupati, DPRD, para kepala OPD, camat, Kepala Desa hingga Ketua RW dan RT agar semakin menumbuhkan kepekaan (sense of crisis) terhadap kesulitan dan penderitaan masyarakat.

H Cucun yang juga Wakil Ketua Umum DPP PKB itu mengaku sangat prihatin dengan peristiwa seorang ibu yang mengakhiri hidup bersama kedua anaknya di Banjaran, akibat jeratan utang dan problematika hidup lainnya.

“Saya kaget dan kecewa ketika mendengar terjadinya peristiwa di Banjaran itu. Ke depan jangan sampai terdengar, terjadi lagi di Kabupaten Bandung,” ujar H Cucun di hadapan para Kepala OPD, camat dan ratusan kepala desa se-Kabupaten Bandung.

Peristiwa tragis di Banjaran tersebut, menurutnya harus menjadi momentum dan trigger bagi kepala daerah dan DPRD untuk mengalokasikan APBD yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terbawah sekalipun.

“Negara saat ini sedang membutuhkan keterpanggilan hati Bapak Ibu yang disumpah, termasuk saya. Pakai APBD untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Kang Haji Cucun, sapaan akrabnya.

“Kami di pusat juga siap menggelontorkan APBN untuk menyelesaikan hal-hal semacam ini. Saya siap kawal kepentingan Kabupaten Bandung,” tambah legislator asal Kabupaten Bandung itu.

Dengan meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap sesama yang dilakukan para pemimpin di daerah mulai dari camat dan kepala desa termasuk masyarakatnya sendiri, Kang Cucun meyakini peristiwa tragis seperti di Banjaran dapat dicegah.

Para Kepala OPD, camat dan para kepala desa diminta tidak lagi abai dan ongkang-ongkang kaki terhadap berbagai kesulitan dan fenomena yang terjadi masyarakat. Cucun meminta mereka untuk lebih sering turun ke masyarakat agar dapat menyaksikan langsung kondisi masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing.

“Kita juga sempat dengar ada anak di Sukabumi yang meninggal akibat cacingan. Jangan sampai ada anak Kabupaten Bandung yang meninggal karena cacingan seperti di Sukabumi. Negara sudah menitipkan tanggung jawab menjaga masyarakat kepada kita semua termasuk kepada para kepala desa,” ungkap Kang Cucun.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan semua fungsi dan elemen pemerintahan harus benar-benar berjalan dari mulai pemerintah daerah hingg desa. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan diminta terus bersinergi dan proaktif di lapangan.

“Mari kita semua jaga lembur masing-masing. Mari turun ke bawah. Lihat kondisi masyarakat. Maksimalkan semua fungsi OPD dan lembaga desa. Jangan sampai terjadi lagi seperti yang terjadi kemarin di Banjaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang tanggung jawab besar yang dipikul para pemimpin yang memimpin masyarakat. Berbagai kebijakan dan apa yang telah dilakukan, akan dimintai pertanggung jawaban baik di dunia maupun di akhirat.

“Ayo tingkatkan kepekaan sosial. Sering turun ke masyarakat. Jangan ada lagi warga yang menanggung kesulitan sendiri. Peduli dan membantu sesama adalah ibadah yang lebih tinggi dibanding kita ibadah tiap malam. Ingat, setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban,” tutur pria jebolan Ponpes Cipasung Tasikmalaya itu.

Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut, Kang Haji Cucun juga mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mendeklarasikan “Bandung Bedas Ngawarat Lembur”, yang terdiri dari empat poin deklarasi.

Pertama ; Menjadi pengayom dan pelayanan warga. Siap mengurus masyarakat dengan hati, bekerja jujur dan terbuka, dan tanpa pilih kasih untuk kesejahteraan warga.
Kedua ; Merawat kepekaan sosial dan kebersamaan. Siap selalu hadir untuk mendengar, peduli dan membantu setiap warga desa yang mengalami kesulitan.

Ketiga ; Saling jaga dan saling tolong di tengah warga. Jangan sampai ada tetangga yang kesusahan tanpa kita dampingi. Keempat ; Membangun desa yang sehat, aman dan gotong royong. Memperkuat layanan dasar, Menjaga anak-anak dari gizi buruk dan penyakit. (**)

 

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.