Wakil Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Yutelnews.com | Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H., didampingi Pj. Sekretaris Daerah Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP., membuka Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDKMP, Rabu (27/08/2025).

“Ujar dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui stabilisasi harga petani, pemangkasan rantai pasok, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan ekstrem. Koperasi ini juga berperan sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM yang sejalan dengan visi Gunungsitoli Hebat 2025–2029, khususnya misi membangun ekonomi berbasis potensi lokal yang produktif dan berdaya saing.

Seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius serta aktif bertanya mengenai hal-hal teknis untuk memudahkan pelaksanaan tugas nantinya di koperasi masing-masing”, Ujar Wakil Wali Kota.

Sosialisasi pada hari pertama diikuti oleh para kepala desa, ketua pengawas, serta pengurus KDKMP dari Kecamatan Gunungsitoli. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 27, 28, 29 Agustus dan 1 September 2025 dengan pembagian jadwal peserta dari enam kecamatan se-Kota Gunungsitoli.

Turut hadir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan instansi vertikal yang juga bertindak sebagai narasumber, antara lain dari KPPN, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Sumut, dan Perum Bulog serta hadirin lainnya.

(Kharisman Gea)

Diminta DLH, Dinas Kelautan dan Polda Kepri PT TTI Diperiksa, Diduga Buang Limbah B3,

YUTELNEWS.com| Angin pagi di Pulau Bulan kini tak lagi membawa harapan. Ia membawa bau getir dari laut yang tercemar. Air asin yang dulu jernih kini keruh dan berlendir. Warga setempat percaya: laut mereka diracuni. Dan semua tudingan mengarah pada satu nama — PT Tiger Trans Internasional.

Perusahaan produksi kapal asal Batam itu diduga membuang limbah beracun (B3) secara sembunyi-sembunyi ke laut terbuka. Limbah itu berasal dari proses pembakaran kapal berbahan fiber: campuran resin, fiberglass, dan bahan kimia beracun. Nelayan Tersingkir, Aparat Menghilang.

Bukan hanya ekosistem yang sekarat. Kehidupan warga pesisir pun ikut hancur.

“Kami tak lagi bisa melaut. Ikan tak datang. Hasil tangkapan kosong. Tapi pejabat hanya diam,” tutur seorang nelayan dengan suara lirih, menggenggam jala yang kering sejak berminggu-minggu.

Yang membuat luka ini menjadi kemarahan: Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan Provinsi Kepri seolah lenyap dari tanggung jawabnya.
Undang-Undang Dilanggar Terang-Terangan

Perbuatan membuang limbah B3 bukan sekadar keteledoran teknis. Ini jelas kejahatan lingkungan yang masuk dalam ranah hukum:

📌 Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009: Dumping tanpa izin = penjara maksimal 3 tahun & denda Rp3 miliar.
📌 Pasal 98 Ayat (1): Pencemaran lingkungan = penjara hingga 10 tahun & denda Rp10 miliar.

Namun hukum tak berarti apa-apa jika institusi yang menegakkannya justru bersembunyi.
Rp60 Juta untuk Membeli Kebisuan?

Sebuah sumber internal mengungkap bahwa ada dugaan uang Rp60 juta yang mengalir ke oknum demi melancarkan pembuangan limbah secara ilegal.
Kalau benar, maka ini bukan sekadar skandal lingkungan—ini adalah kolusi, korupsi, dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Di Mana Hati Nurani Para Penjaga Negeri Ini?

Mengapa pengawasan tidak dilakukan?

Mengapa laporan masyarakat diabaikan?

Siapa yang diuntungkan, siapa yang dikorbankan?

Diamnya DLH dan Dinas Kelautan tak bisa dibenarkan. Jika mereka tahu dan membiarkan, maka mereka terlibat.
Rakyat Menuntut! Jangan Diamkan Kejahatan Ini!

Kami, masyarakat peduli lingkungan, menyuarakan 4 tuntutan:

DLH dan Dinas Kelautan Kepri segera buka hasil investigasi dan turun ke lokasi.

Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi periksa PT Tiger Trans Internasional beserta pejabat terkait.

Jika terbukti bersalah, seret ke pengadilan dan jatuhkan hukuman maksimal.

Jika suap benar terjadi, KPK wajib turun tangan dan bersihkan lembaga dari para pengkhianat.

Ini Tentang Hak Kami – Tentang Masa Depan Anak Cucu Kami

Laut bukan halaman belakang korporasi.
Laut adalah napas kehidupan, meja makan nelayan, dan warisan yang tak ternilai bagi generasi penerus bangsa.

Jika negara terus bungkam, maka rakyat harus bersuara lebih lantang.
Ini bukan hanya tentang limbah—ini tentang keberanian melawan kejahatan yang dibungkus rapi oleh kekuasaan dan uang.

Kita tak boleh kalah. Alam ini butuh kita. Dan laut tak akan bicara, kecuali kita yang menjadi suaranya.

Sumber : Eranusanews.com,

DLH Batam dan Lurah Sungai Panas Dinilai Tidak Peduli dengan Lingkungan dan Kawasan, Ada Apa?

YUTELNEWS.com | Kepala Kelurahan Sei Panas, Putri Ayu Farahnaz, menyatakan akan segera meninjau keberadaan tumpukan barang milik Mitra Dinamis di Komplek Trisakti, Seruni, Sungai Panas, Batam Kota, yang dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Namun faktanya Lingkungan tersebut semakin Parah sebelumnya. Rabu, (27/8/25).

Sebelumnya, Bekas Barang/Limbah seperti Tangki drum, gulungan kabel, Ban dan lainnya menumpuk di pertengahan jalan Ruko. Informasi pun telah disampaikan kepada Lurah setempat dan akan ditindaklanjut. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak melakukan peninjauan lokasi. Jadi apa tugas DLH? Bukankah mereka digaji dari Rakyat?.

Video Terkait https://youtube.com/shorts/gjaAp27tayM?si=qO6winf_Xp0HaWtm 

“Baik Pak, terima kasih informasinya, nanti kami coba cek ke lapangan,” ujar Ayu, Jumat (13/6/2025).

Barang-barang seperti liferaft (sekoci penyelamat), tangki berisi cairan, besi tua, gulungan kabel, dan kayu tampak memenuhi sebagian area luar ruko di lokasi tersebut. Dari pantauan pada Selasa (10/6/2025), juga terlihat sejumlah drum biru dan tangki berisi cairan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan menyampaikan harapannya agar penataan barang-barang seperti cairan, besi, kabel, dan material lainnya dapat dilakukan dengan lebih rapi. Ia menilai kondisi saat ini tampak berantakan dan mengganggu kenyamanan lingkungan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Kami berharap pihak kelurahan maupun instansi terkait bisa segera menindaklanjuti masalah ini, supaya kawasan ini kembali tertata dan lingkungan jadi lebih nyaman,” ucapnya penuh harap.

Selanjutnya tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  bagian Penindakan, namun diarahkan ke Trantib Kecamatan atau Satpol.

“Lihat foto yg abg kirim, kl brgnya ditmptkan di row jln, cb ke trantib kecamatan atau satpol bg,” Jawab salah satu Petugas di DLH melalui WhatSapp. Saat  Tim media meminta untuk meninjau lokasi tersebut namun tidak direspon, ada Apa?, DLH terkesan tidak peduli dengan lingkungan di Kota Batam salah satunya di Sei Panas.

Tepat pada hari ini di sore hari, awak media ini telah melakukan peninjauan di kawasan tersebut, namun semakin parah dan berantakan. Siapakah Pemilik Tanah tersebut sehingga Kawasan dianggap rumah sendiri namun seperti kapal pecah. DLH kota Batam terkesan Bungkam saat dikonfirmasi dan dinilai takut melakukan tindakan. Diminta kepada Pemerintah Kota Batam agar segera evaluasi kinerja DLH yang dianggap tidak peduli dengan lingkungan.

Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun diduga kebal hukum dan terkesan adanya Pembiaraan.

DASAR HUKUM 

Tindak pidana pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan undang-undang sektoral terkait, terutama dalam Pasal 97-120. UU ini mengatur berbagai jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana, seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akibat kesengajaan atau kelalaian, dan sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur berbagai tindak pidana lingkungan, mulai dari pencemaran hingga kerusakan lingkungan yang melebihi batas baku mutu.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):

UU ini melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap UU PPLH sebelumnya, yang memengaruhi konsep-konsep terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Sektoral:

Terdapat juga undang-undang lain yang memiliki ketentuan pidana lingkungan, seperti undang-undang tentang Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam, dan lainnya.

Jenis-jenis Tindak Pidana Lingkungan

Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akan dipidana.

Kelalaian:

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelakunya dapat diancam pidana penjara dan denda.

Pelanggaran Terhadap Sanksi Administratif:

Sanksi pidana juga dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau jika terjadi pelanggaran berulang.

Sanksi yang Diberikan

Pidana Penjara:

Hukuman dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu yang berbeda tergantung beratnya pelanggaran, misalnya hingga 10 tahun dalam kasus pelanggaran baku mutu lingkungan hidup.

Denda:

Selain penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda dengan nilai yang besar, seperti denda yang bisa mencapai miliaran rupiah untuk pelanggaran yang serius.

Pertanggungjawaban Korporasi:

Jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, tanggung jawab pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha itu sendiri dan/atau kepada orang yang memberi perintah atau pemimpin kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam,  dan Pihak Berwenang untuk ditindak lanjut. / Red

Bersambung….

Yutelnews.com Apresiasi Komitmen Polri Lindungi Wartawan, Kutip Publikasi Klikwarta.com

Natuna Yutelnews.com 27/8/25
Mengutip pemberitaan Klikwarta.com Jakarta (26/8/25), Mabes Polri mengimbau seluruh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polda hingga Polsek agar memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput suatu peristiwa.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas sejumlah insiden kekerasan yang dialami jurnalis saat menjalankan tugasnya oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

Dalam publikasi Klikwarta.com ditegaskan, “Kehadiran wartawan di lapangan adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Polri meminta setiap personel agar menghormati dan memberikan ruang aman bagi pers untuk bekerja,” tegas Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas.”

Awak Yutelnews.com Natuna mengutip berita dari Klikwarta.com Jakarta sebagai bentuk transparansi atas ungkapan Mabes Polri, yang menegaskan komitmen perlindungan terhadap wartawan. Sesuai dengan publikasi yang dimuat, hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga kebebasan pers.

Sebagai apresiasi, Kabiro Yutelnews.com Natuna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mabes Polri atas kerjasama yang baik dengan seluruh wartawan se-Indonesia. Langkah ini diharapkan mempererat hubungan antara pers dan Polri, sehingga sinergitas dalam penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat tetap terjaga.

Red:Darmansyah

Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Yutelnews – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dua orang pelaku berinisial AY (21) dan RS(22) berhasil diamankan oleh petugas dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu Malam (23/08/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang korban berinisial NH (19), sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja sekira pukul 22.00 Wib dan singgah di kawasan SP Plaza untuk membeli minuman Milk Shek dan setelah selesai membeli Milk Shek selanjutnya korban hendak pulang kerumah nya di Kavling Sagulung Baru pada saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti oleh dua orang pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur korban dari sebelah kiri dan dengan cepat mengambil dompet yang tersimpan di dasbor sepeda motor milik korban.

Korban yang menyadari barang miliknya dirampas berusaha merebut kembali, namun pelaku melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban dan pelaku terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha sebelah kiri serta luka bakar pada betis. Selain itu, korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet berwarna kuning berisi uang tunai sebesar Rp51.000 dan identitas pribadi.

Tidak lama setelah kejadian, Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga terlibat. Pelaku berinisial AY (21) dan RS (22), keduanya berdomisili di Perumahan Pandawa Asri, Batam. Saat diinterogasi oleh petugas, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna kuning berisi KTP dan uang tunai Rp51.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BP 3865 FC yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku berupa satu helai switer hitam dan satu helai kaus putih. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sagulung sebagai alat bukti tindak pidana.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindak kejahatan serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) sub 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di wilayah hukum Polsek Sagulung saat ini terpantau aman dan terkendali pasca penangkapan kedua pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store./Red

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Tujuan Apel Gelar Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tenggara

SULAWESI SELATAN, YUTELNEWS.COM —Apel Kesiapan Pengamanan diadakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada, Rabu (27/08/2025).

Acara ini bertujuan memperkuat kerjasama antara kedua lembaga dalam penegakan hukum.

Apel Dipimpin oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim, Dihadiri oleh pejabat dari kedua institusi dan komandan militer.

Kerjasama Strategis Penandatanganan perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejaksaan, secara resmi mengukuhkan dukungan TNI dalam melindungi jaksa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa.

Sinergi dan Tugas Pangdam menegaskan pentingnya sinergi antara Kodam dan Kejati dalam melaksanakan tugas. TNI akan siap mendukung tugas Kejaksaan untuk menjaga stabilitas dan keamanan,”tegasnya.

Tantangan Penegakan Hukum Agus Salim menyoroti bahwa kerja sama ini sangat krusial mengingat banyak ancaman dan tantangan dalam penegakan hukum. Personel TNI akan ditugaskan untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejaksaan,” Agus Salim.

Koordinasi dan Pelayanan para kepala kejaksaan negeri diimbau untuk berkoordinasi dengan Komandan Kodim, untuk menyesuaikan kebutuhan di setiap wilayah. Kejaksaan akan tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan humanis kepada masyarakat.

Apel ini menjadi momentum penting untuk perkuatan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan dalam penegakan hukum serta sebagai langkah strategis untuk memastikan jaksa dapat bekerja dengan aman dan independen. Setiap institusi berkomitmen untuk saling mendukung demi kebaikan bersama.

(Abu Algifari)

Kapolda Riau Bersama Bupati Pelalawan Ground Breaking Lapangan Tembak Polres Pelalawan

Yutelnews.com//

Pelalawan – Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum didampingi Bupati Pelalawan Zukri, SM, MM, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK, melakukan peletakan batu pertama pembangunan lapangan tembak sebagai pertanda akan segera dibangun lapangan tersebut.

Ground Breaking Lapangan Tembak tersebut dilaksanakan di Jalan Sultan Syarif Hasyim dan juga disaksikan oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, SH, Ketua LAM Pelalawan Datuk Herman Maskar, Pabung, Ketua PN dan Ketua PA.

Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.IK, MH, M.Hum mengucapkan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan seluruh pihak yang telah bersinergi bersama jajaran Polres Pelalawan.

“Groundbreaking bukan hanya simbol pembangunan, tetapi juga mengandung kebersamaan untuk menata kembali ruang terbuka hijau. Kita lakukan berbagai upaya untuk menanamkan masa depan bumi yang lebih baik dengan pendekatan berkelanjutan melalui kebijakan-kebijakan.” ujarnya.

Kapolda juga berpesan agar semua pihak menjaga alam dan lingkungan serta membangun kesadaran kolektif untuk mencintai bumi. “Mari kita bangun kesadaran kolektif agar pembangunan ini juga bisa menghasilkan atlet-atlet yang hebat. Menjadi seorang atlet perlu kebiasaan, fokus, serta disiplin yang presisi,” sebut Kapolda Riau.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan capaian penting terkait pengentasan kemiskinan ekstrem di Pelalawan.
“Alhamdulillah Pak Jenderal, kami laporkan data kemiskinan ekstrem di Pelalawan dari 6.600 orang, setelah divalidasi kini tinggal 108 orang. Kami juga sampaikan bahwa seluruh anak yatim yang terdaftar diberikan santunan setiap bulan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Zukri juga menyampaikan bahwa lahan seluas 2,5 hektare yang digunakan untuk pembangunan lapangan tembak telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada Polres Pelalawan. Ia berharap ke depan lokasi tersebut tidak hanya menjadi sarana latihan menembak, tetapi juga menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pelalawan.

“RTH ini nantinya akan menjadi bagian dari program Pelalawan Sejuk dan Green Policing yang selaras dengan program Green For Riau.” tambahnya.

Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kepolisian Daerah Riau dalam menyukseskan Program Pelalawan Sejuk dan Green Policing.

Selain acara peletakan batu pertama pertanda akan dimulai pembangunan lapangan tembak, acara tersebut juga diisi dengan penanaman pohon buah di lokasi lapangan tembak sebagai simbol kepedulian terhadap lingkungan serta pembagian santunan kepada anak yatim. Acara berakhir sekitar pukul 12.15 wib, selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.||

(AS)

KPK Apresiasi Pemkab Bandung yang Terus Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

YUTELNEWS.com | Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam upaya pendidikan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Korps Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah 2 KPK RI, Arif Nurcahyo dalam kegiatan Rakor Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah melalui MCSP di Gedung Moh Toha, Soreang,pada Selasa (26/08/2025).

Rakor Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah tersebut dihadiri langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sekda Cakra Amiyana, para anggota DPRD Kabupaten Bandung, Kepala OPD, camat hingga perwakilan kepala desa.

“KPK mengapresiasi upaya Bupati Bandung yang menggelar berbagai kegiatan pendidikan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Ini menunjukkan Bupati Bandung memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Arif dalam sambutannya.

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir Pemkab Bandung dan KPK RI terus berkolaborasi menggelar berbagai kegiatan edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bandung maupun melibatkan masyarakat.

Hasilnya, kata Arif, Pemkab Bandung menunjukkan progres menggembirakan. Diantaranya meraih Opini WTP sembilan kali berturut-turut hingga skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK – saat ini menjadi
Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK – yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan capaian hasil MCP KPK, nilai Kabupaten Bandung meningkat dari 92% pada tahun 2023, menjadi 93% pada tahun 2024. Pemkab Bandung menargetkan MCP KPK kembali meningkat menjadi 94 persen pada tahun 2025 ini.

Selain itu, raihan Sistem Penilaian Integritas (SPI) KPK Kabupaten Bandung naik dari peringkat ke-4 (tahun 2023) menjadi peringkat ke-2 pada tahun 2024 dengan nilai 74,04. Bahkan nilai SPI eksternal Kabupaten Bandung adalah 87,77.

Dalam berbagai kesempatan edukasi dan pencegahan korupsi, KPK terus mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi resiko agar tidak terjadi korupsi ketika menjalankan tupoksinya masing-masing, salah satunya dengan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Termasuk yang dilakukan KPK pada hari ini.
Harapannya setelah kegiatan ini ada perubahan mindset sehingga tidak ingin melakukan korupsi. Kita juga berharap bisa menutup celah melalui perbaikan sistem untuk menghilangkan kesempatan korupsi,” tegasnya.

Arif menjelaskan terdapat 8 area strategis yang rawan terjadi penyelewengan atau korupsi di tubuh pemerintahan. Diantaranya adalah di bidang perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, bidang lainnya yang juga dinilai cukup rentan terjadi potensi tindak pidana korupsi adalah bidang pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset dan barang milik daerah (BMD) serta optimalisasi pajak.

“Saya melihat kepala daerahnya sudah berkomitmen, ini harapannya bisa diikuti oleh jajarannya. Apalagi di sini hadir juga legislatif, ini sangat baik untuk menguatkan komitmen anti korupsi,” ungkap Arif.

“Kami menilai dari sisi prestasi, Kabupaten Bandung sudah baik. Kita harus yakinkan, tidak ada celah untuk kita bisa korupsi. Mari kita terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan rapat koordinasi ini sangat penting, karena menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan bersama dalam mencegah praktik-praktik koruptif di lingkungan pemerintahan daerah.

“Sebagai kepala daerah, saya berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi MCSP ini sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Kang DS, sapaan akrabnya.

Komitmen Pemkab Bandung dalam memperkuat tata kelola yang bersih, kata Kang DS, telah diwujudkan melalui berbagai capaian prestasi yang membanggakan. Berbagai prestasi ini menjadi bukti konsistensi dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.

 

Yans

Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih SE, Pimpin Langsung Sertijab Danyonkav 4/KC dan Danyonzipur 3/YW.

Bandung – YUTELNEWS.com|| Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Kavaleri 4/Kijang Cakti dan Komandan Batalyon Zeni Tempur 3/Yudha Wyoghra yang berlangsung di Lapangan Upacara Yonkav 4/KC Kota Bandung, pada Selasa (28/08/2025).

Dalam prosesi tersebut, jabatan Komandan Yonkav 4/KC resmi diserahterimakan dari Letkol Kav Samto Betah kepada Letkol Kav Prima Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Pabandyawanwil Sterdam XIII/Mdk. Selanjutnya, Letkol Kav Samto Betah menempati jabatan baru sebagai Dandim 0624/Kab. Bandung Korem 062/Tn Kodam III/Slw.

Sementara itu, jabatan Komandan Yonzipur 3/YW diserahterimakan dari Letkol Czi Dili Eko Setyawan, S.Ak., M.Han. kepada Mayor Czi Muhamad Agusetiadi, S.Hub.Int., yang sebelumnya menjabat Ps. Kabaginvent Subditbinmatzi Sdircab Pusziad. Adapun Letkol Czi Dili Eko Setyawan selanjutnya dipercaya sebagai Dandim 1707/Merauke Korem 174/Atw Kodam XVII/Cenderawasih.

Pangdam III/Siliwangi menegaskan bahwa serah terima jabatan di lingkungan TNI AD merupakan hal yang wajar dan strategis dalam rangka regenerasi serta kaderisasi kepemimpinan.

“Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan untuk menghadirkan energi, ide, dan semangat baru dalam menghadapi tantangan di masa depan. Hal tersebut sekaligus menjaga kesinambungan pembinaan satuan dan meningkatkan kualitas operasional Kodam III/Siliwangi secara berkelanjutan,” ujar Pangdam.

Yonkav 4/KC dan Yonzipur 3/YW memiliki peran vital sebagai satuan bantuan tempur yang berfungsi menghadapi potensi ancaman sekaligus menjaga stabilitas pertahanan wilayah. Keberhasilan satuan sangat ditentukan oleh kepemimpinan komandan dalam membina kesiapan, soliditas, profesionalisme, serta daya juang prajurit.

Pada kesempatan itu Pangdam memberikan perumpamaan penuh makna tentang kebersamaan dan kekompakan prajurit.

“Jadilah seperti kedua tangan yang selalu kompak, tidak seperti telinga yang meski dekat tak pernah bertemu. Kepemimpinan yang baik adalah hadir, melayani, dan menjadi pelindung bagi prajurit serta keluarganya. Dengan begitu, satuan akan semakin kuat, solid, dan menjadi kebanggaan Kodam III/Slw,” pungkas Pangdam. (Pendam III/Siliwangi).



Yans.

Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Desak Kapolda Riau Evaluasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan

Pelalawan – yutelnews.com ||
Terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan, ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores memberikan arahan kepada wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi FRN untuk menelusuri adanya informasi yang di berikan masyarakat, serta mengumpul kan data data yang akurat dan autentik untuk di berikan informasi tersebut kepihak kepolisian agar di tindak lanjuti.

Akan tetapi beda dengan kasat reskrim polres Pelalawan, ketika di berikan rekaman video terkait adanya tumpukkan kayu olahan ilegal logging di aliran sungai dan juga video truk Pengangkut Kayu Olahan Ilegal logging yang sarat akan muatan kayu olahan ilegal logging, kasat reskrim polres pelalawan slow respon dan bungkam, ada apa dengan kasat reskrim polres Pelalawan….????

Agus Flores ketua umum PW FRN mendesak Kapolda Riau agar mengevaluasi kasat reskrim polres pelalawan diduga slow respon dan bungkam terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Agus Flores Apakah lebih tinggi pangkatnya kasat reskrim dari pada Kapolres Pelalawan…..???

Beda hal nya dengan Kapolres Pelalawan Fast Respon langsung merespon laporan tim wartawan saya.

Serta mengarahkan untuk menghubungi kasat Reskrim dan memberikan langsung nomor kasat reskrim polres pelalawan.

Namun sangat di sayangkan kasat Reskrim polres Pelalawan slow respon dan bungkam.

Ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K respon cepat dan tanggap terkait laporan tim saya di lapangan, kabupaten Pelalawan Riau Selasa 26 Agustus 2025.

Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K patut di acungi jempol dan di berikan apresiasi setinggi-tingginya karena cepat merespon laporan anggota saya , akan tetapi tidak sama hal nya dengan tim anggota polres pelalawan yang di perintahkan Kapolres Pelalawan diduga kuat tim yang di perintahkan langsung oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K diduga kuat ada yang berkhianat.

Ketika Kapolres AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K turun kan tim nya untuk melakukan Lidik terkait laporan anggota FRN pada hari Senin 18 Agustus 2025 informasi tersebut kuat dugaan sudah terlebih dulu sampai ke bos bos ilegal logging sehingga kayu olahan yang sudah standby di aliran sungai untuk di muat ke mobil nya pada malam hari di sembunyikan kembali ke rerumputan yang ada di aliran sungai sehingga tim yang di bentuk oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K tidak menemukan tumpukan hasil kayu olahan ilegal logging yang berasal dari hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan.

Hasil dokumentasi awak media FRN tampak tumpuk kan kayu di aliran sungai sekira pukul 09.40 wib berdasarkan video titik koordinat masih berada di sungai belum di sembunyikan lagi .

Ketika tim polres pelalawan turun ke sungai Kerumutan sekira pukul 11.00 wib lebih, menaiki pompong ( motor boat ) menyesusuri aliran sungai tumpukan kayu sudah tidak di temukan lagi kuat dugaan informasi bocor ke telinga bos ilegal logging kerna tim polres akan turun .

Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores desak Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K evaluasi TIM yang turun pada hari itu karena kuat dugaan ada yang berkhianat yang membocorkan informasi ke telinga bos bos ilegal logging.

Jangan kerena ada dugaan keterlibatan oknum tersebut diduga sudah terima setoran dari para Bos ilegal logging, rosak nama baik kepolisian polres Pelalawan, dimana nantinya rasa kepercayaan masyarakat hilang terhadap kepolisian polres pelalawan, dan jika benar ada Tim yang turun pada saat itu yang berkhianat pecat sahaja ( PTDH ) ,” pinta ketum FRN Agus Flores.

Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores tegaskan negara tidak boleh kalah sama pemain ilegal logging, apalagi , karena kelestarian alam dan hutan serta lingkungan bukan sahaja Atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sahaja akan tetapi Atensi Presiden Prabowo Subianto juga hal itu harus di garis bawahi dan harus di jalan kan dan di laksanakan,” tutup Agus Flores.|| TIM / AS

Akses Warga Meningkat Jalan Lingkungan Di Desa Makasari Mulai Di Bangun

Sukabumi – Yutelnews.com
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Ranji RT 026/002, Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal.Selasa, (26/8/2025)


Proyek pembangunan ini secara resmi dimulai pada 20 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp145.023.000. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, melalui program Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di daerah kabupaten/kota.


Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selesai dalam jangka waktu 45 hari kalender, dengan CV. Gofar Jaya sebagai pihak pelaksana.


Kepala Desa Makasari Rina Nuraeni S. ST menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembangunan jalan tersebut. “Alhamdulillah, pembangunan jalan lingkungan ini sudah mulai dilaksanakan. Kami atas nama masyarakat Desa Makasari berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengalokasikan anggaran. Semoga pembangunan ini berjalan lancar dan bermanfaat besar bagi warga,” ungkapnya.


Hal senada juga diutarakan salah satu warga, yang mengaku sangat menantikan pembangunan jalan tersebut. “Jalan ini sangat penting untuk kegiatan sehari-hari warga, baik untuk ke sekolah, bekerja, maupun aktivitas ekonomi. Kami berharap hasilnya bagus dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya.


Dengan adanya pembangunan jalan lingkungan ini, pemerintah berharap aksesibilitas dan mobilitas masyarakat semakin mudah, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Makasari, khususnya di wilayah Kampung Ranji.



Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA Sebagai Solusi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset

Yutelnews.com , Sulsel

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 26 Agustus 2025. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. 


Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, dengan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, sebagai moderator.

DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan pidato utama yang bertema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa “Nawasena” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “masa depan cerah”, mencerminkan harapan dan komitmen untuk menyongsong masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia dengan optimisme dan semangat pembaruan.


Agus Salim menekankan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengadopsi pendekatan “follow the asset” dan “follow the money” melalui mekanisme DPA. 


“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat dan kriteria tertentu terpenuhi. Konsep ini bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” kata Agus Salim.


Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Penegakan hukum, menurutnya tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. 


DPA didasarkan pada asas proporsionalitas, yang menuntut keseimbangan antara penghukuman, keadilan, pemulihan, serta kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat. Pengaturan DPA bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan momen penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menguatkan hukum, bukan melemahkannya,” jelas Agus Salim.


Dukungan Mahkamah Agung terhadap DPA


Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa DPA, yang lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika, dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. 


“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap. Pendekatan ini didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum,” kata Zainuddin.


Zainuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) secara aktif mendukung dan mencari solusi untuk permasalahan dalam praktik peradilan demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid). Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai peraturan, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang bertujuan memperlancar persidangan, menciptakan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan, serta meningkatkan penerimaan negara melalui putusan perampasan aset. 


“Secara keseluruhan, konsep DPA bisa jadi instrumen yang bermanfaat untuk penegakan hukum di Indonesia, dan MA akan mendukung penerapannya karena tujuannya sejalan dengan upaya pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola perusahaan,” ungkap Zainuddin.


DPA Solusi Pengisian Kekosongan Hukum


Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., mengusulkan Deferred Prosecution Agreements sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia, di mana tidak ada aturan hukum yang mengatur penangguhan penuntutan. 


“Prinsip Dominus Litis, yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara dan memberinya hak untuk menuntut atau tidak menuntut, menjadi dasar dalam penegakan hukum di Indonesia, serupa dengan negara-negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. DPA, dalam konteks ini, berfungsi sebagai instrumen hukum acara untuk menangguhkan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Prof. Syukri.


Menurut Prof. Syukri, penerapan DPA melibatkan dua tahap utama: Evidential Stage dan Public Interest Stage. Pada tahap pertama, jaksa mengevaluasi apakah bukti sudah cukup, hanya bukti permulaan yang ada, atau ada kemungkinan pelanggaran berkembang lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan. Tahap kedua adalah penilaian kritis di mana jaksa mempertimbangkan apakah kepentingan publik lebih baik dilayani melalui DPA daripada melalui penuntutan pidana.


Prof. Syukri juga menyoroti peluang dan tantangan penerapan DPA. Peluangnya mencakup efisiensi peradilan, memungkinkan korporasi untuk tetap beroperasi, dan memulihkan kerugian korban. Namun, ada tantangan serius, seperti persepsi DPA sebagai bentuk “corporate impunity” yang memungkinkan perusahaan menghindari hukuman. Tantangan lainnya adalah sulitnya melacak aset hasil kejahatan, terutama yang disembunyikan atau berada di luar negeri, karena memerlukan instrumen hukum internasional seperti MLA dan perjanjian bilateral.


“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kewenangan penuh harus diberikan kepada Kejaksaan. Persetujuan DPA tidak perlu melalui pengadilan untuk menghormati prinsip Dominus Litis,” kata Prof. Syukri.


Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Prof. Syukri menyarankan Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk memantau pelaksanaan DPA. Contoh kasus di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, dan Airbus, menunjukkan bagaimana DPA telah berhasil menangani korupsi global yang kompleks sambil tetap memungkinkan perusahaan untuk bertahan dan mereformasi diri. (Abu Algifari)

Bangga! Bupati Bandung dan Penyuluh Asal Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Nasional

YUTELNEWS.com|Bupati Bandung, Dr HM Dadang Supriatna, kembali mengukir prestasi. Kali ini, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu diganjar penghargaan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan dukungan Bupati Dadang terhadap penguatan peran penyuluh Agama Islam di wilayah Kabupaten Bandung.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, dalam ajang Penais Award yang digelar di Kartika Tower, Jakarta, Senin malam (25/8/2025). Mewakili Bupati, penghargaan diterima oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Bandung, Dian Wardana.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, Bapak Bupati Bandung mendapatkan penghargaan dari Menteri Agama atas perhatian luar biasa kepada para penyuluh agama yang menjadi garda terdepan dalam memberikan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya saat ditemui, pada Selasa (26/08/2025).

Cece menambahkan, penghargaan ini diberikan karena peran aktif Kang DS—sapaan akrab Bupati Bandung—dalam mendorong program penguatan fungsi penyuluh agama Islam.

“Beliau sangat mendukung berbagai program keagamaan, sehingga kualitas layanan keagamaan meningkat dan keharmonisan sosial di masyarakat semakin kuat,” jelasnya.

Ia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi pemicu semangat para penyuluh agama untuk terus berdakwah secara santun, sejuk, dan merangkul semua kalangan.

“Kami ingin dakwah di Kabupaten Bandung terus membawa pesan rahmatan lil alamin, menyentuh semua pihak tanpa kecuali,” lanjut Cece.

Tak hanya penghargaan untuk kepala daerah, salah satu penyuluh agama dari Kabupaten Bandung, Shofwah Tafasir, juga ikut menorehkan prestasi membanggakan.

Shofwah berhasil meraih Penais Award 2025 sebagai penyuluh agama terbaik tingkat nasional dalam kategori Pemberdayaan Ekonomi Umat.

“Beliau dinilai berhasil memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi saham yang halal dan sesuai prinsip syariah,” ujar Cece.

Dengan dua penghargaan ini, Kabupaten Bandung kembali membuktikan komitmennya dalam penguatan layanan keagamaan dan pemberdayaan umat di berbagai lini.***

Yans.

Pemerintah Desa Kadununggal Realisasikan Tahap 2 Pengerasan Jalan Usaha Tani

YUTELNEWS.com | Sukabumi – Pemerintah Desa Kadununggal terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur pedesaan. Melalui program pembangunan desa, kini tahap kedua pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) telah direalisasikan. Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Kadununggal yang akrab disapa Kades Mochamad Yusuf Atau Sering Di Sapa Kades Bako, Binwas Kecamatan Kalapanunggal Bapak Yayan, Awaludin selaku Kasi Pemerintahan Desa Kadununggal, serta warga masyarakat, di antaranya Bu Elah. Kehadiran para tokoh ini menjadi bentuk dukungan terhadap pembangunan desa yang sedang berjalan.

Dalam sambutannya, Kades Mochamad Yusuf  Yang Suka Di Sapa Kades Bako menegaskan bahwa pengerasan jalan ini merupakan wujud perhatian pemerintah desa terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya para petani. “Pembangunan ini merupakan hasil musyawarah desa yang telah dituangkan dalam RPJMDes. Jalan usaha tani yang kita kerjakan tahap dua ini menjadi prioritas agar petani bisa lebih sejahtera,” ucapnya.

Sementara itu, Binwas Kecamatan Kalapanunggal, Pak Yayan, memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah desa. “Kami sangat mendukung program ini. Jalan usaha tani adalah akses vital bagi masyarakat desa, terutama petani. Semoga pembangunan ini memberikan manfaat yang besar dan bisa terus dilanjutkan di tahap berikutnya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Awaludin, Kasi Pemerintahan Desa Kadununggal, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Dengan keterlibatan langsung warga, pembangunan ini bukan hanya tentang infrastruktur, tapi juga tentang kebersamaan. Semoga jalan usaha tani ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua Dan Kepada Masyarakat Sesudah Di Bangun Harus Saling Menjaga Perawatan,” jelasnya.

Pengerasan jalan usaha tani tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025. Panjang jalan yang dikerjakan mencapai ratusan meter dengan lebar disesuaikan kebutuhan. Pembangunan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.

Warga Desa Kadununggal menyambut baik realisasi pembangunan ini. Mereka menilai keberadaan jalan usaha tani akan membantu kelancaran distribusi hasil panen dan mengurangi biaya angkut.

“Alhamdulillah jalan usaha tani sudah diperbaiki. Sekarang lebih mudah lewat, apalagi saat musim hujan tidak becek lagi,” tutur Bu Elah, salah seorang warga yang hadir.Dengan terealisasinya pengerasan tahap dua ini, Pemerintah Desa Kadununggal berharap pembangunan infrastruktur bisa terus berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)

Bedas Pisan ! Deretan Prestasi Ketua UPTD P2KB Kecamatan Dayeuhkolot Wahidatun Nikmah Sepanjang 2025

YUTELNEWS.com | Bandung –  Sosok ketua UPTD P2KB Kecamatan Dayeuhkolot, Hj Wahidatun Nikmah kini menjadi perhatian publik setelah berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan sepanjang tahun 2025. Berbagai penghargaan yang diterimanya menjadi bukti nyata kerja kerasnya ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah bersama jajaran P2KB pemerintahan desa, kecamatan dan dukungan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, UPTD P2KB kecamatan dayeuhkolot menerima beberapa penghargaan penting, di antaranya:

– Piagam penghargaan dari Dinas Provinsi Jawa Barat atas karya bakti dan pengabdian kinerja.

– Sertifikat Penghargaan secara nasional dari Pemerintahan Pusat.

– Penghargaan Kabupaten Bandung Juara 1Lomba Duta Genre

Penghargaan dari Prestasi ini bukan semata hasil pribadi, melainkan kerja keras bersama semua pihak, baik perangkat desa, masyarakat, maupun instansi terkait. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk warga di wilayah kecamatan Dayeuhkolot ,” ungkap ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah, sampaikan ke awak media,waktu di temui di kantor dinasnya.pada Selasa 26/08/2025.

Apresiasi juga datang dari berbagai kalangan.Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Ketua Apdesi kecamatan,para kepala desa, menyebut penghargaan yang diraih UPTD P2KB kecamatan dayeuhkolot merupakan bukti nyata kinerja positif di lapangan.

“ Ketua UPTD P2KB hj Wahidatun Nikmah telah membawa nama baik kecamatan dayeuhkolot melalui kinerja yang diakui secara resmi. Ini patut diapresiasi dan dijadikan motivasi bagi aparatur lain agar terus bekerja dengan semangat melayani,” ujar camat Drs.Asep Suryadi .

Dengan sederet prestasi tersebut, Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P pun berharap terus menjaga komitmen serta konsistensi dalam membangun wilayahnya, sehingga pelayanan publik semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Tukasnya.

 

Yans

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.