Usut Proyek Pembangunan di SMPN 5 Kec Namohalu Esiwa, Oknum Pekerja Diduga Kuat Menghalangi Tugas Jurnalistik

YUTELNEWS.com | Lasara, Nias Utara – Awak media Yutelnews.com Kepulauan Nias , Sumut Kharisman Gea saat menjalankan Tugas Jurnalistiknya dengan meliput kegiatan Pembangunan Tahun 2025 di SMPN 5 Kecamatan Namohalu Esiwa, (Kamis 21/08/2025).

Diduga kuat seorang Pekerja yang mengaku Ketua Pra Pelaksana pembangunan Gedung sekolah yang bernama IR. Gea menghala-halangi kerja Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab 8 pasal 18 ayat 1 menyatakan, “Bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp.500.000.000 dan UU KIP.

Kronologi yang dialami di Lapangan saat awak media sampai di SMP N 5 Namohalu Esiwa , mereka sedang ada pekerja di depan Kantor sekolah ada yang memakai Alat Pelindung Diri dan ada yang tidak, wartawanpun menyapa mereka dengan salam “Yaahowu”.

Lanjut saat awak media ini tanya kehadiran Pak Kepala Sekolah, mencoba lihat di kantor ketika  sampai di kantor, namun tidak ada seorang Guru di dalam Kantor.  Awak media balik ngambil, dokumen Lalu Ir Gea mengatakan,”

“Kenapa nggak izin ngambil foto saya,” awak media menjawab, “ini tugas kami,”.

Lalu dia datang menghala-halangi awak media sambil bawa besi di tangannya dan merobek Papan Informasi Pembangunan Tersebut dan juga mau raib Hp wartawan.

“Lanjut awak media katakan sama Ir Gea adakah Bapak Ibu Guru yang mengawasi ini,?, jawabnya ada itu mereka di atas.

Lalu datang seorang Guru menanyakan kepada awak media ini, “Napa Pak Gea,? tanyanya,  awak media menjawab bahwa ingin Konfirmasi konsultasi dengan Pak Kasek (Kepala Sekolah) terkait pembangunan,”  ia mengatakan kepada media bahwa  kasek sudah ke Kabupaten Nias Utara.

Dengan tak henti-hentinya Ir Gea berlagak seperti wartawan sambil  mewawancarai awak media dengan HP-nya seperti wartawan padahal awak media sudah lengkap menggantungkan Id card di kantong,   Lalu Guru yang ada di lokasi mengambil buku tamu  untuk  tanda tangani dan di Stempel.

“Awak media pamit kepada Guru penerima tamu lalu menghubungi Kepala sekolah melalui WhatsApp sambil dia tulis kata Maaf yang terjadi tadi,” balasnya.

Oknum tersebut akan Segera dilaporkan kepada Kapolsek Lotu terkait dugaan pelanggaran kegiatan Jurnalistik dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

(Kharisman Gea)

 

H Dadang Hemayana S.I.P, Anggota DPRD Kab. Bandung, Reses di Hari Kedua Berikan Dukungan yang Maksimal, untuk Masyarakat Ciapus

YUTELNEWS.com | Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB , H.Dadang Hemayana S.I.P, melaksanakan reses masa sidang lll tahun 2025 di hari kedua. Reses yang berlangsung, dihadiri oleh kepala desa Ciapus yang di wakili Sekdes Taryana,Bhabinkamtibmas,Babinsa, para tokoh masyarakat, perwakilan Desa dan tamu undangan lainya. Kegiatan ini dilaksanakan di GOR desa Ciapus ,Kecamatan Banjaran ,Kabupaten Bandung, pada kamis 21/08/2025.

Dalam reses yang berlangsung, elemen masyarakat yang tergabung ini, berkesempatan untuk bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan Anggota Dewan yang mewakilinya di DPRD untuk menyampaikan Aspirasi-aspirasinya, khususnya berkenaan dengan permasalahan di lapangan dan harapan masyarakat.

Dalam kehadirannya H.Dadang Hemayana menyampaikan bahwa, dengan kondisi saat ini para masyarakat perlu didorong dan didukung secara maksimal, karena hasil yang dihasilkan oleh para masyarakat yang ada diwilayah Ciapus Kecamatan Banjaran ini,

Mengingat sangat pentingnya keberadaan masyarakat di wilayah desa ciapus Kecamatan Banjaran umumnya di Kabupaten Bandung, tentunya kita sebagai legislator PKB mewakili masyarakat di DPRD, menjadi sebuah kewajiban untuk turun langsung dan mendengar semua aspirasi masyarakat, yang nantinya akan kita bahas di komisi dan menjadi prioritas.

Dalam kesempatannya, anggota DPRD fraksi PKB yang merupakan putra Daerah asal Banjaran ini menegaskan, tentunya kita sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung akan terus mendorong dan memfasilitasi semua aspirasi dari masyarakat ,terkait permasalahan dan kebutuhan penunjang bersama mitra kerja di Dinas Pemkab Bandung.

Saya akan terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat, dimana kedepannya akan berusaha memberikan program untuk masyarakat di Kabupaten Bandung, hususnya di wilayah desa Ciapus,” tukasnya.

Yans

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

YUTELNEWS.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut.

Keputusan ini sejalan dengan surat DPD AKPERSI Sumut Nomor 01/AKPERSI/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta berdasarkan status badan hukum dengan nomor AHU-0008557.AH.01.07 Tahun 2024 tertanggal 5 September 2024.

Dengan diterbitkannya SKT tersebut, Kesbangpol Sumut secara resmi mengakui keberadaan AKPERSI sebagai organisasi pers di daerah. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, ST, M.Si, selaku pejabat pembina utama muda (IV/c).

Disambut Pengurus AKPERSI

Pengambilan SKT berlangsung di kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.361, Medan. Hadir langsung Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, didampingi Sekretaris Daerah Jumani Alba, Wakil Sekda M. Muclis, Divisi Hukum M. Hasan Simarmata, SH, Divisi Intelijen Ajib Syah, serta Divisi Humas Satam JM.

Pertemuan itu diterima baik oleh Dudi, Analis Ormas Kesbangpol Sumut, yang turut menyaksikan penyerahan SKT kepada pengurus AKPERSI.

Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Ketua DPD AKPERSI Sumut, KH. R. Syahputra, menegaskan bahwa keluarnya SKT ini menjadi tonggak penting dalam penguatan peran organisasi.

“Dengan terbitnya SKT, AKPERSI akan semakin proporsional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk membangun bangsa yang kita cintai,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum AKPERSI, M. Hasan Simarmata, SH, menekankan bahwa legalitas ini menjadi pengakuan resmi pemerintah terhadap keberadaan AKPERSI.

“Keberadaan AKPERSI di Sumut telah sah diakui secara administrasi pemerintahan. Mari bersama-sama kita besarkan AKPERSI untuk kemaslahatan masyarakat, khususnya di Sumut, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam kegiatan jurnalistik,” tegasnya.

Sekretaris Daerah AKPERSI, Jumani Alba, turut menambahkan bahwa organisasi akan tetap solid dalam satu komando.

“Semoga ke depan AKPERSI berjalan lancar, konsisten, dan komitmen dalam menjaga marwah organisasi,” katanya.

Tonggak Baru Pers Sumut

Dengan SKT ini, AKPERSI Sumut kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan aktivitas organisasi. Kehadiran AKPERSI diharapkan menjadi wadah jurnalis dan insan pers yang lebih profesional, serta mampu memperjuangkan kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
( TIM AKPERSI)

Berjiwa Besar Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

YUTELNEWS.com | Jakarta – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. “Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. “Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.

 

Yans

Hari Kedua Anggota DPRD Fraksi PAN H.Tedi Supriadi S.Pd.i Dalam Resesnya Hari Ke-Dua Tampung Aspirasi Masyarakat

YUTELNEWS.com | Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, H.Tedi Supriadi S.Pd.I., M.Si, usai reses untuk masa sidang III tahun 2025, di Landean, Desa Sukamukti Kecamatan Katapang kabupaten Bandung, pada kamis (21/08/2025) mengatakan, selain tampung aspirasi juga bersilatuhrahmi.

Menurut H.Tedi Supriadi, reses merupakan masa istirahat dewan usai melakukan kegiatan di dewan untuk menemui konstituennya, jadi reses ini memang sangat penting untuk menampung berbagai aspirasi terutama yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Perlu juga diketahui bahwasanya saya Alhamdulilah menjadi anggota dewan yang kedua, jadi tentunya banyak aspirasi yang telah direalisasikan khususnya di dapil 2, yang meliputi wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Margahayu, Katapang dan Kecamatan Margaasih.

Dari aspirasi yang telah terlealisasi mulai dari insfratruktur jalan, rutilahu, mesin jahit, alat olahraga, dan lain sebagainya, dan untuk aspirasi yang sekarang juga tentunya saya Insyaallah akan memperjuangkan dan mengawal, yang semoga apa yang menjadi aspirasi tersebut bisa terealisasi.

Dengan tujuan utama reses ini untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah, oleh karena itu kegiatan sangat penting yang menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan para anggota dewan.

Alhamdulillah sewaktu saya menjabat periode pertama menjabat di Komisi A dan sekarang di Komisi D, masalah Ketenagakerjaan , Kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, namun sebagai anggota dewan apapun yang diaspirasikan masyarakat, saya akan berusaha dan berjuang dan semoga bisa terealisasi seperti halnya saya waktu periode pertama di dapil II, wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Margahayu, Margaasih dan Katapang banyak yang sudah terealisasi,”pungkasnya.

Yans

Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU

YUTELNEWS.com | Bandung – Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi SH, membenarkan adanya penggeledahan Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang, oleh tim Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (21/08/2025) kemarin.

“Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025” ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).

Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.

“Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Rahmat.

Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.

“Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor” katanya.

Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.

Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.

Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.

Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT BDS Perseroda, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) siang selama kurang lebih 4 jam.

Tim Kejar menggeledah beberapa ruangan diantaranya ruang Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan selama 4 jam,  tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung keluar membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Yans

Kabid PPLH Aceh Timur Tanggapi Dugaan Emisi Udara di Gampong Aramiyah

Kabid PPLH Aceh Timur Tanggapi Dugaan Emisi Udara di Gampong Aramiyah

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Kabid PPLH Aceh Timur Hermansyah menanggapi keluhan masyarakat Gampong Aramiyah terkait dugaan emisi udara yang berasal dari cerobong asap PT Ensem Sawita, sebuah pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jalan Medan-Banda Aceh. Pihak DLH berkomitmen untuk menangani masalah lingkungan hidup di wilayah Aceh Timur dan akan melakukan survei serta observasi untuk memantau emisi udara dari pabrik tersebut.

Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan aturan. Untuk itu, kami akan mempersiapkan administrasi terlebih dahulu,” ujarnya kabid menyampaikan lewat whatsapp pada hari kamis 21 Agustus 2025) sekira pukul 15,00 wib.

Pihak DLH juga akan melakukan pengujian lebih lanjut terkait emisi udara dari cerobong asap pabrik tersebut. “Terkait asap cerobong, kami akan melakukan pengujian lebih lanjut untuk mengetahui apakah emisi udara tersebut masih dalam batas ambang baku mutu,” tambah Kabid PPLH

Perlu diketahui bahwa PT Ensem Sawita telah melakukan uji emisi secara periodik dan melaporkannya dalam bentuk laporan semester. Laporan tersebut mencakup hasil emisi udara dan kewajiban prakarsa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Peran DLH adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” jelas Hermansyah.

Pihak DLH mengharapkan warga sekitar untuk bersabar terkait permasalahan perlindungan dan pengelolaan mutu udara. “Kami akan terus berupaya menjaga mutu udara di wilayah Aceh Timur sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Kabid PPLH.

(Red) 

Kejati Sulsel Ikuti Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money

Yutelnews.com, Sulsel —  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Agus Salim dan Wakil Kepala Kejati Robert M. Tacoy, mengikuti Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.” Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025.


Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Sulsel secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Seminar ini menjadi forum penting untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas isu-isu strategis penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.


Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Kejaksaan. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat dan berharap lembaga ini terus menjadi yang terdepan. 


“Dari tahun ke tahun tingkat kepercayaan publik kepada kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu dalam posisi pertama sebagai aparat penegak hukum. Semoga terus menjadi lembaga negara yang kredibel,” ujar Prof. Asep. 


Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya mempersiapkan sistem hukum yang adaptif. 


Dunia hukum kita sedang banyak masalah, perkembangan sektor lain membuat adanya distrupsi. Kita harus mempersiapkan kelembagaan yang sistemik dan sistem hukum yang adaptif dan tidak kaku,” jelasnya.


Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya, menyatakan bahwa seminar ini adalah momentum untuk memberikan masukan dalam pembaharuan sistem hukum pidana. Ia menegaskan, seminar ini merupakan bentuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi yang bertujuan untuk mempertajam penegakan hukum. 


“Penegakan hukum sebagai agen pendukung dalam mencapai tujuan negara dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan hukum dipengaruhi perkembangan zaman,” ucap Jaksa Agung.


Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan beberapa poin penting yang perlu didiskusikan terkait konsep Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini mencakup subjek delik yang akan ditangani oleh BPA, jenis delik yang dapat dikenakan, hingga kedudukan lembaga pengadilan dalam menentukan validitasnya. 


Menurutnya, pembahasan ini sangat krusial untuk mengoptimalkan pendekatan follow the asset dan follow the money, serta implikasi hukum dari penyelesaian tindak pidana melalui BPA. “Ini bukan untuk melemahkan tapi untuk mempertajam penegakan hukum,” tegasnya.


Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai universitas, yang memberikan perspektif akademis yang mendalam. Mereka adalah Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. dari Universitas Al-Azhar Indonesia; Dr. Febby Mutara Nelson, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum) dari Universitas Indonesia; serta Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dari Universitas Jenderal Soedirman. Diskusi yang dipandu oleh Prita Laura, S.H. sebagai moderator ini berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan masukan yang konstruktif dari para peserta.


Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum di Indonesia. Diskusi yang mendalam mengenai optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi perumusan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif di masa depan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam beradaptasi dan berinovasi untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. (Abu Algifari)

Ketua DPC Akpersi kota Gunungsitoli Selidiki langsung Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SD Negeri 076063 Tumori Orahili Lot

Gunungsitoli – Yutelnews.com Kamis 21 Agustus 2025 – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kota Gunungsitoli dan Ketua divisi komunikasi dan informasi langsung turun ke lokasi untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 076063 Tumori Orahili Lot. Dugaan ini mencuat terkait dengan tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan rangkap jabatan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.

Menurut informasi yang dihimpun, kepala sekolah diduga merangkap jabatan sebagai Operator Sekolah (OPS) sejak tahun 2022 hingga 2024. Beberapa indikasi masalah yang ditemukan antara lain:

– Rangkapan Jabatan: Kepala sekolah diduga merangkap jabatan sebagai OPS, padahal seharusnya posisi ini diisi oleh tenaga honorer.
– Anggaran Tidak Wajar: Dalam ARKAS tahun 2025, gaji operator hanya dianggarkan Rp200.000 per bulan selama 6 bulan. Tenaga honorer pun hanya menerima Rp200.000 untuk 6 bulan.
– ATK Tahun 2024 Belum Jelas: Anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2024 belum terealisasi, menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaannya.
– Disiplin Kerja: Kepala sekolah seringkali tidak disiplin, datang pukul 8 pagi dan pulang pukul 9 pagi dengan alasan urusan dinas.
– Kurangnya Transparansi: Dana BOS yang cair hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara. Rapat dengan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa tidak pernah dilakukan saat dana BOS dicairkan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS, padahal seharusnya ada transparansi dan akuntabilitas.

“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu mengenai dana BOS. Semua keputusan sepertinya diambil sendiri oleh kepala sekolah dan bendahara,” ujar seorang anggota komite sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dari dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan.

Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak sekolah belum memberikan respons. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

R.Gea

Politisi Senior DPRD Kabupaten Bandung Toni Permana SH ,Serap Aspirasi Masyarakat di Balaendah

YUTELNEWS.com |Politisi senior Toni Permana SH, juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menggelar reses masa sidang III Tahun 2025, di Gedung GOR Futsal dua putri Di wilayah Balaendah Kecamatan Balaendah, Kabupaten Bandung, pada kamis (21/08/2025).

Pada kegiatan tersebut Hadir pula ketua Dpc Balaendah Maman S ,Jajaran dan Dprt desa, Para Tokoh masyarakat,tokoh agama,para pemuda.

Reses yang pertama kali diadakan diwilayah Balaendah ini disambut hangat dan antusias oleh masyarakat Balaendah yang hadir, dengan bersama-sama menyampai kan Aspirasinya.

Menurut Toni Permana SH, bahwa masa reses adalah masa istirahat dewan diantara masa sidang dewan yang digunakan untuk turun ke konstituennya guna menjaring aspirasi, masukan dan ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring, Menyerap aspirasi, informasi untuk kemudian disalurkan dan dibahas dalam rapat-rapat dewan.

Nantinya, kata Toni, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses kali ini nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya.

“Aspirasi masyarakat ini hendaknya jangan terpaku usulan fisik (Infrastruktur) saja, melainkan ada usulan usaha dan upaya untuk penguatan ekonomi kerakyatan dan ekonomi produktif. Nantinya usulan yang sudah diserap ini akan diusulkan dalam Musrembang Kabupaten, melalui E-Pokir Dewan,” ujar Toni.

Sosok anggota Dewan yang peduli rakyat kecil, Toni Permana SH, kembali menegaskan komitmen, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan diperjuangkan dengan melalui skala prioritas.

“Pada dasarnya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi masarakat, karena niat saya menjadi Dewan hanyalah untuk mengabdi kepada masyarakat, menjadi orang yang bermanfaat,” tegasnya.

Tak lupa, Toni Permana SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya.

Ia juga menegaskan komitmen partainya akan terus menerus berjuang sampai tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat kabupaten bandung,hususnya wilayah davilnya yang sesuai dengan amanat dan ajaran Soekarno yang teguh kami pegang sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua maman Dpc kecamatan balaendah mengapresiasi serta berterima kasih kepada anggota dewan bapak Toni Permana yang telah melaksanakan reses diwilayahnya. Pada intinya kami akan memfasilitasi anggota dewan dari partai nasdem yang telah melaksanakan reses diwilayah kami,” tutupnya.

Yans.

Reses Masa Sidang IlI Anggota DPRD Partai PKB, H.Dadang Hemayana S.I.P: Siap Menampung Anspirasi Warga Desa Banjaran

YUTELNEWS.com | H.Dadang Hemayana, A.md,S.I.P Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan Dapil VII melaksanakan Reses Masa Sidang lII Tahun 2025 di Gedung Serbaguna PGRI Desa Banjaran Kecamatan Banjaran,Kabupaten Bandung, pada rabu (20/08/2025).

Hadir dalam acara Reses ini, diantaranya DPAC PKB kecamatan banjaran, Kepala desa Banjaran di wakili sekdes,bhabinkamtibmas Polsek Banjaran ,tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan masyarakat desa Banjaran.

Disampaikan H. Dadang, bahwa kegiatan Reses ini di samping untuk mendengarkan aspirasi Masyarakat juga sebagai ajang tali silaturahmi dengan para masyarakat banjaran,dalam arti tepang sono, pada saat ini tentunya ini bisa membawa keberkahan bagi kita semua yang mana pada acaranya mudah-mudahan Konstituen masyarakat yang berada di wilayah banjaran dan mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat banjaran yang telah mengusungnya sehingga terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai PKB wilayah Dapil VII.

“Pada saat ini saya bekerja di DPRD Kabupaten Bandung di komisi B, yang mana membawahi beberapa bidang yaitu Perekonomian, Pertanian, Perikanan, serta Permodalan” Ucapnya Dadang.

Fungsi Dewan sangat bersandingan dengan Bupati, baik dibidang pembahasan anggaran dan juga program-program pemerintah yang direncanakan dengan Dinas yang nantinya kita akan menguatkan sebagai anggota DPRD.

Dalam kesempatannya H. Dadang Hemayana juga mengatakan, bahwa semoga dengan pelaksanaan Reses ini dapat menampung aspirasi masyarkat dan dapat memberikan solusi, terutama bagi para Petani dan Bagi para pelaku UMKM.

Untuk itu, kalau terkait teknis dalam berbagai program yang hadir di masyarakat, Insaalloh saya bisa mendorong itu, silahkan masyarakat banjaran untuk berkomunikasi langsung dengan saya,” tegas Dadang.

Lebih lanjut dikatakan H Dadang yang dulunya pernah menjadi kepala desa Banjaran menambahkan, Karena saya yakin ini adalah untuk program pemberdayaan di masyarakat, saya tentunya mendorong pelaku UMKM untuk lebih maju dengan memanfaatkan program pinjaman ini dan saya menitipkan kepada masyarakat apabila ada hal-hal yang bisa didorong secara langsung terkait anspirasi dari warga. Tentunya saya siap mengawal seperti halnya dalam kegiatan Reses yang kita lakukan saat ini,” ucap Dadang.

Tidak lupa, saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi B mendorong agar Desa Banjaran bisa meningkatkan Pendapatan asli Desa sepertihalnya dalam mengambil potensi dari CSR dari yang ada di wilayah banjaran ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya

Yans..

Kadis LH Kab. Bandung Pimpin Langsung Pergelaran dalam Semarak HUT RI Ke-80, “Lomba Adu Sakti Dapur Bapak”

YUTELNEWS.com | Dalam rangka memperingati Hari jadi Kemerdekaan RI ke-80, Dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Bandung menggelar perlombaan. Kegiatan lomba yang berlangsung merupakan kegiatan lomba yang spesial yaitu lomba memasak dengan nama Adu Sakti Dapur Bapak yang bertemakan “Bapak Masak Indonesia Maju.”

Kegiatan yang berlangsung di halaman Dinas Lingkungan Hidup pada Rabu pagi tanggal 20 Agustus. Acara ini dihadiri langsung oleh kepala Dinas, pegawai dari setiap bidang.

Kemeriahan dalam acara yang berlangsung merupakan bagian bentuk komitmen dan kebersamaan dari perangkat kerja Dinas LH untuk berpartisipasi memeriahkan HUT RI ke-80 pada tahun 2025. Antusias para peserta lomba juga terlihat aktif dan kreatif seperti halnya ada beberapa peserta yang menggunakan kostum unik.

Kepala Dinas lingkungan hidup (LH) Kabupaten Bandung H.Ruli Hadiana mengatakan, bahwa kemeriahan dalam kegiatan perlombaan ini merupakan sebuah partisipasi dari para ASN yang ada di Dinas LH untuk memeriahkan HUT RI ke-80.

” Intinya hari ini kita bersama para pegawai bergembira hiburan dengan mengelar lomba memasak. Adapun hasil lombanya nanti bukan menjadi tujuan utama, tetapi kebersamaannya ini yang harus terus kita tingkatkan,” ungkap Ruli.

Menurutnya dengan kolaborasi dari pegawai LH dan juga Darma wanita yang menginisiatif kegiatan ini, tentunya akan mendorong kinerja ASN untuk lebih baik lagi guna mewujudkan visi misi pak Bupati Bandung yang lebih Bedas lagi menuju Indonesia Emas 2045. makanya pada saat ini kita bersama-sama sejenak untuk bergembira dalam perlombaan menguatkan kebersamaan.

Lebih lanjut di katakan H.Ruli sebagai kadis LH baru, berjanji akan lebih meningkatkan kinerja juga mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan sebelumya.

” Dengan mengevaluasi semua program yang sudah dilaksanakan, tentunya kita juga akan mencari inovasi-inovasi terbaru. Untuk itu pada saat ini kita sedang melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah kedepanya,”

Mudaha-mudahan dengan inovasi yang baru, nantinya kita bisa lebih meningkatkan inovasi yang sudah ada dalam rangka mendukung program Kab.Bandung yang BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera).

Yans.

Wakil Ketua DPRD Nias Utara Dukung Pemda Pengusulan Nama² P3K

YUTELNEWS.Ccom | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Bedali Lase S.Pd.K Dukung Pemda Nias Utara Pengusulan Nama-Nama PPPK Paruwaktu Ke BKN.

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com || Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara Bedali Lase, S.Pd.K Sangat mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara bila segera mengusulkan Nama-Nama PPPK Paruwaktu Ke BKN untuk mengisi kekosongan, di ruang kerja DPRD Kab.Nias Utara, Rabu 20/08/2025.

” Ucap W.Ketua DPRD Nisut Bedali Lase bahwa masih banyak lagi yang harus di butuhkan sesuai dengan Lokasi Formasi PPPK khusus di Kabupaten Nias Utara Tenaga Teknis sebanyak 683 Formasi sedangkan Terisi masih Sebanyak 676 sehingga masih 7 yang kosong, “Tegasnya.

Lanjut Lokasi Formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 487 sedangkan yang terisi masih 336 sehingga masih 151 yang Kosong.

“Lanjut Lokasi Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 47 Formasi yang terisi masih 36 sehingga masih 11 yang Kosong.

Sehingga daerah masih membutuhkan 169 Untuk mengisi kekosongan sesuai dengan lokasi formasi yang kita peroleh.

Maka kita berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara segera menyampaikan Pengusulan PPPK Paruwaktu supaya Lokasi Formasi tersebut dapat terisi dengan baik.

“Kami dari DPRD Kabupaten Nias Utara sangat setuju mendukung untuk kebutuhan yang Urgen, Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Bedali Lase,S.Pd.K .

Bedali Lase, menambahkan selain Menyampaikan dukungan tentang Pengusulan Nama-Nama PPPK Ke BKN Sesuai Kebutuhan Daerah.

“Juga Pengusulan Nama-Nama PPPK, Bedali Lase Mengingatkan BKPSDM supaya jangan ada nama yang tertinggal semua di usulkan, Sudah memenuhi syarat dan terealisasi dengan baik.

(Kharisman Gea)

Rayuan Maut di TikTok Berujung Pemerkosaan dan Perampokan, Pelaku Diringkus Polresta Barelang

YUTELNEWS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. yang didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskri Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., dan Kasubnit 8Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom di Mapolresta Barelang. Selasa (19/08/2025).

Kasat Reskrim Kompol Deby menjelaskan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta yang berdomisili di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial S.R. (19).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada tanggal 5 Agustus 2025. Setelah menjalin komunikasi intensif, pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang emosi kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh di atas kasur, menduduki tubuh korban, serta melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Saat korban tersadar, ia mendapati adanya bercak darah pada kain sprei serta merasakan sakit pada bagian tubuhnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai sebesar Rp300.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.800.000 serta trauma secara psikologis. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, tim berhasil mengamankan S.R. beserta barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro milik korban dan sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Deby menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan tindak kekerasan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Deby.

Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Deby juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan agar masyarakat tetap bijak dalam bermedia sosial dan waspada saat berkenalan dengan orang baru secara daring. Kita tidak dapat mengetahui niat seseorang apakah baik atau justru jahat. Jangan mudah percaya pada janji manis, rayuan, atau ajakan yang mencurigakan dari orang yang baru dikenal. Jadikan peristiwa ini pelajaran bersama,” ujarnya.

Kompol Deby menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Polresta Barelang berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat. Laporkan segera setiap tindak pidana atau hal yang mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. /Red

 

Salam Presisi

Humas Polresta Barelang

Website : https://polrestabarelangbatam.id/

e-mail : humasrestabarelang@gmail.com

Call Centre : 110 Polresta Barelang

Twitter : @resta_barelang1

FB : Polresta Barelang Batam

IG : @humaspolrestabarelang

Jalan Sedanau Rusak, Janji Anggaran Darurat Terganjal Proyek Jalan Lingkar

Yutelnews.com – Warga Sedanau dibuat bingung dengan janji perbaikan jalan rusak yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Padahal, Bupati Natuna Cen Sui Lan sebelumnya sudah memastikan penggunaan anggaran darurat untuk memperbaiki jalan utama Sedanau.

Namun sampai saat ini, perbaikan belum dilakukan. Raja Agus dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) saat ditemui di salah satu warung kopi di Sedanau, Selasa (20/8/2025) sore, menyebut perbaikan jalan masih menunggu dimulainya pembangunan jalan lingkar Sedanau yang belum berjalan karena proses lelang proyek.

Pernyataan itu justru membuat warga heran, sebab penggunaan anggaran darurat seharusnya bisa segera dieksekusi tanpa menunggu proyek jalan lingkar. “Apa hubungannya anggaran darurat dengan proyek jalan lingkar yang masih menunggu hasil lelang?” ujar seorang warga dengan nada bingung.

Sebelumnya, Kabid Bina Marga Kabupaten Natuna sempat menyampaikan melalui telepon bahwa perbaikan akan dimulai 20 Agustus 2025. Namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan.

Kondisi jalan Sedanau semakin memprihatinkan. ED, warga setempat, mengungkapkan saat kendaraan Tosa bermuatan berat melintas, jalan terasa bergoyang dan rawan membahayakan pengguna jalan. Bahkan, warga mencatat sudah terjadi dua kali kecelakaan di lokasi tersebut meski belum menelan korban jiwa.

Fakta adanya kecelakaan ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar penggunaan anggaran darurat. Hal itu sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan untuk keadaan darurat yang mengancam keselamatan masyarakat. Aturan tersebut diperjelas dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa BTT dapat langsung dicairkan paling lambat satu hari kerja setelah penetapan status darurat oleh kepala daerah.

Dengan demikian, warga menilai kondisi jalan Sedanau yang sudah memakan korban kecelakaan jelas masuk kategori darurat dan seharusnya segera ditangani tanpa menunggu proyek jalan lingkar.

Masyarakat Sedanau berharap pemerintah segera turun tangan dan tidak lagi menunda. “Harapan kami jangan sampai janji ini hanya sekadar wacana. Jalan rusak ini sudah sangat mendesak untuk diperbaiki, bukan hanya dibicarakan,” tutup seorang warga.

Red: Darmansyah

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.