You Tell News

TKD Kabupaten Bandung Berkurang Sekitar Rp1 Triliun, Kang DS: Program Insentif Guru Ngaji Tetap Full Rp109 Miliar

BANDUNGYUTELNEWS.com// Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna kembali melaksanakan agenda rutin Jumat Keliling atau Jumling di Masjid Al Jumhuriah Kampung Pasar Baru RT 05/RW 03 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung,pada Jumat (06/03/2026).

Kegiatan Jumling Bupati Bandung ini sebagai ajang silaturahmi dengan para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur pemerintahan setempat, serta para pihak lainnya.

Didampingi para pimpinan/kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna turut memberikan santunan kepada anak-anak yatim di masjid tersebut.

Bupati Kang DS mengatakan bahwa pelaksanaan Jumat Keliling ini dalam rangka silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Melaksanakan silaturahmi melalui Jumling ini adalah kebiasaan saya sejak menjadi Kepala Desa Tegalluar. Saat jadi kepala desa tahun 1998 tidak berhenti Jumat Keliling, Pengajian Keliling, termasuk Tarawih Keliling tiap malam,” kata Kang DS, saat sambutan di hadapan para jamaah.

Namun karena sekarang menjabat Bupati Bandung, Kang DS mengungkapkan bahwa belum semua masjid jami se-Kabupaten Bandung didatanginya untuk melaksanakan kegiatan Jumling. Di Kabupaten Bandung mencapai sekitar kurang lebih 7.000 masjid jami.

Saat melaksanakan Jumling, Bupati Kang DS memberikan bantuan untuk pemeliharaan Masjid Jami Jumhuriah sebesar Rp250 juta.

“Mudah-mudahan bantuan ini bermanfaat. Yang paling utama, makmurkan ini masjid supaya kesehatan batiniahnya terjamin. Sehat tak cukup secara fisik saja, yang paling penting sehat bathin. Kalau sehat bathin, insya Allah tidak akan sakit,” ujarnya.

Secara kesehatan, kata Kang DS, sekitar 90 persen penyakit berasal dari pikiran, dan 10 persen karena kondisi badan kurang stabil.

“Maka masjid ini salah satu tempat syiar dan diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran masjid,” katanya.

Kang DS mengungkapkan menjabat Bupati Bandung berpasangan dengan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb periode kedua tahun 2025-2030 baru setahun, tepatnya setelah 20 Februari 2025 dilantik.

“Seja lapor kepada masyarakat melalui Jumat Keliling, alhamdulillah visi misi dari 57 rencana aksi sudah terealisasi 74 persen. IPM meningkat, terutama di bidang keagamaan. Program guru ngaji atau insentif guru ngaji walaupun TKD (Transfer Ke Daerah) Kabupaten Bandung berkurang sekitar Rp1 triliun, tapi insya Allah insentif guru ngaji tetap full Rp109 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurutnya, besaran anggaran insentif guru ngaji itu untuk 17.000 kuota guru ngaji, namun yang baru terdaftar sekitar 15.800 guru ngaji.

“Semuanya sudah diberikan insentif guru ngaji setiap bulannya. Berupa uang Rp350.000/bulan, dan dibagikan tiga bulan sekali. Ditambah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kecelakaan dijamin, kemudian meninggal dunia ada jaminan kematian Rp42 juta. Kalau sudah tiga tahun kepesertaannya dan meninggal dunia ditambah Rp174 juta untuk ahli warisnya untuk melanjutkan kuliah,” ujarnya.

Kang DS turut menyampaikan program keagamaan yaitu BESTI atau Beasiswa Ti Bupati. Lahirnya program BESTI ini, katanya, sebelumnya banyak anak-anak yang berprestasi yang cerdas, hafal Al-Quran, tapi tidak bisa melanjutkan kuliah.

“Kenapa? Karena orang tuanya tidak ada kemampuan. Maka dari mulai saya terpilih jadi Bupati Bandung sampai hari ini tetap untuk Beasiswa Ti Bupati akan kita lanjutkan. Tahun ini kita siapkan 250 calon mahasiswa,” ujarnya.

Kang DS menyampaikan apabila ada anak-anak berprestasi dan cerdas, tapi secara ekonomi keluarganya tidak mampu segera daftarkan ke Kabag Kesra atau melalui langsung aplikasi yang sudah disiapkan oleh Pemkab Bandung.

“Insya Allah, saya ingin setiap tahun naik sampai 500 calon mahasiswa melalui program BESTI ini,” harapnya.

Salah satunya didorong oleh program BESTI ini, Kang DS menyebutkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Bandung meningkat. IPM Kabupaten Bandung tahun 2025 capai 75,58 poin.

“Yang mempengaruhi IPM itu ada tiga indikator. Pertama, indikator kesehatan, ternyata rata-rata lama hidup masyarakat Kabupaten Bandung 75,70 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, kenapa mereka sehat dan rata-rata lama hidup masyarakat Kabupaten Bandung meningkat karena dipengaruhi kehidupan yang sehat. Sehat lahir sehat bathin. Sehat secara sosial, sehat secara finansial.

Kedua indikator pendidikan rata-rata lama sekolah Kabupaten Bandung 9,40 tahun.

“Program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) setiap tahun 50.000 orang,” katanya.

Ketiga, indikator daya beli dengan rata-rata Rp11.683.000 per kapita.

“Masih di bawah, maka kita dorong. Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dijadikan suatu ekonomi kerakyatan, kemudian program KDKMP (Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih). Diharapkan melalui program strategis nasional ini bisa mencerdaskan anak bangsa kita untuk menuju Indonesia Unggul di 2045,” ungkapnya.**


Yans.

Arogan Oknum Staf KORMI Kabupaten Bandung (AF), Lecehkan Wartawan ,Sudah Membentak, Periksa Identitas Insan Jurnalis

BandungYUTELNEWS.com // Lagi -Lagi Seorang Jurnalis yang mengantongi Id Card jenjang muda Dewan Pers dan tersertifikasi oleh Dewan Pers mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang oknum yang Mengaku staf Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bandung berinisial (AF), pada Jum’at (06/03/2026)

Insiden tersebut memicu kemarahan kalangan jurnalis karena dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi pers secara terbuka.

Peristiwa itu terjadi usai kegiatan KORMI yang digelar KORMI Kabupaten Bandung. Saat itu sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang baru saja berlangsung.

Namun situasi justru berubah menjadi perdebatan setelah oknum staf KORMI tersebut melontarkan pernyataan yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan.

Di hadapan beberapa jurnalis, AF menyatakan bahwa pihaknya tidak mengundang wartawan dalam kegiatan tersebut karena lebih memilih publikasi melalui media sosial.

“Kami tidak mengundang wartawan karena kami lebih fokus di media sosial,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari wartawan yang berada di lokasi. Salah seorang jurnalis berinisial H kemudian menanyakan maksud dari ucapan tersebut.

Namun bukannya memberikan penjelasan yang profesional, AF justru melontarkan kalimat yang dinilai melecehkan.

Dengan nada keras dan membentak, AF mempertanyakan kapasitas H sebagai wartawan.

“Sudah berapa lama jadi wartawan, jangan jangan wartawan bodrek” Saya juga dari media,” dengan nada songong

Tidak berhenti di situ, AF juga menantang dan mempertanyakan legitimasi keanggotaan kewartawanan milik H.

“Coba lihat, mana Kartu Tanda Anggota (KTA) nya”, ejeknya

Untuk membuktikan identitasnya, H kemudian memperlihatkan kartu identitas wartawan yang dimilikinya serta menunjukkan ID Card Wartawan Jenjang Muda yang telah terverifikasi dan tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Namun respons AF justru kembali memicu ketersinggungan.

“Kartu seperti ini mah bisa dibuat sendiri,” katanya dengan nada meremehkan.

Ucapan tersebut sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Sikap yang ditunjukkan oknum staf KORMI tersebut dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga publik serta berpotensi mencederai kemitraan antara organisasi masyarakat dengan insan pers.

Sejumlah wartawan bahkan menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Para jurnalis pun mendesak pimpinan KORMI Kabupaten Bandung untuk segera mengambil sikap tegas terhadap oknum stafnya tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung (Dispora) juga diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi serta kemitraan lembaga olahraga masyarakat dengan media.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika profesi wartawan yang sudah tersertifikasi saja dilecehkan secara terbuka, ini menjadi preseden buruk bagi hubungan antara lembaga publik dan pers,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi kejadian.

Kalangan jurnalis juga mendesak agar AF menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, sejumlah wartawan menyatakan siap membawa persoalan ini ke organisasi pers serta melaporkannya kepada Dewan Pers.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa sikap arogan terhadap jurnalis di ruang publik tidak dapat dibenarkan.****



YN.

Diminta Intelpom 1/ I Pematang Siantar dan Korem 022 PT. Tangkap Bandar Sabu Bernama Sekar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Labusel

YUTELNESW.com
Labusel//Sumut
Masyarakat resah dengan ada nya Aktivitas peredaran narkoba perusak di lokasi sebagai transaksi narkoba jenis sabu disebut sangat berkuasa berlangsung di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ironisnya, dugaan aktivitas peredaran narkoba tersebut terpantau terjadi pada bulan Ramadhan.

Pada hari jum’at (6/3/2026), pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan mengarah terhadap transaksi sabu. Beberapa orang terlihat datang dan pergi dari sebuah lokasi yang diduga menjadi titik tempat peredaran. Narkoba sehingga Pergerakan tersebut berlangsung secara bergantian dalam waktu relatif singkat.

Sejumlah warga menyebut,sala satu seorang bernama sekar menjadi bandar sabu dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih dugaan masyarakat dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Maka kami masyarakat meminta kepada Komandan intelpom 1/I pematang siantar agar memerintah kan anggota nya yang bertugas di 3 kabupaten Labuhanbatu raya.dan kami masyarakat agar intelrem 022 Pantai Timur dan satnarkoba polres Labuhanbatu selatan agar menindak tegas bandar sabu yang bernama sekar. Sehingga banyak nya
Orang yang keluar masuk seperti antre. Kami khawatir karena ini sudah lama terjadi. Apalagi sekarang bulan Ramadhan, seharusnya suasana lebih kondusif,” ujar salah satu warga yang meminta nama nya dirahasiakan.

Masyarakat mengaku sangat resah karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung cukup terbuka bebas dan seolah tanpa hambatan. Mereka mempertanyakan pengawasan serta langkah penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah dusun.karang sari Desa.sisumut kecamatan, Labuhanbatu selatan

“Kalau memang ini melanggar hukum, kami berharap intelpom 1/ I pematang siantar dan intelrem 022 PT segera ditindak. Jangan sampai masatarakat bertindak dengan kasar. Sehingga merusak generasi anak bangsa,” tambah warga lainnya.

Peredaran narkoba dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari meningkatnya tindak kriminal hingga rusaknya ketertiban lingkungan. Terlebih di bulan Ramadhan, kami masyarakat berharap suasana ibadah agar tidak terganggu oleh aktivitas yang sangat meresahkan.

Sehingga berita ini ditayang, kan belum juga ada pernyataan resmi dari pihak aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi sabu tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat berwenang guna memperoleh keterangan lebih lanjut.

Masyarakat dusun Karang Sari desa sisumut berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini

Tim

Peredaran Rokok Manchester Ilegal di Batam Tidak Tersentuh Hukum, Diminta BC Tidak Tutup Mata

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Sumatera Utara terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja UP3 Nias Dalam Penutasan Gangguan Jaringan Listrik

Kepulauan NiasYUTELNEWS.com
Penebangan pohon di sejumlah titik yang rawan padam sungguh langkah nyata keseriusan PLN membenahi listrik kita di Kepulauan Nias.Ini gerakan yang nyata, Manajer PLN saat ini sangat bekerja dalam membenahi jaringan listrik ini. Ini terobosan baru yang luar biasa ” ungkap tokoh masyarakat Nias Barat bapak Ama Jumianto Waruwu.

Kami siap dukung dan warga pasti relakan tanamanya ditebang tanpa menuntut ganti rugi, ini demi kepentingan masyarakat umum dan tentu ini solusi paling tepat mencegah padam di Nias Barat.

Listrik padam di Nias Barat hampir setiap hari, dan ini menimbulkan kekecewaan masyakarat di Nias Barat,saat ibadahpun padam, cuaca baik pun padam, dan penyebab padam ini paling banyak pohon tumbang atau gangguan tanaman warga disepanjang jaringan listrik.

Ketum FPDKN yang mendukung dan mendampingi penebangan sudah dikerjakan sebanyak 513 pohon ditebang di sepanjang jaringan listrik di kepulauan Nias dan , peran serta FPDKN dengan melakukan sosialisasi dengan masyarakat pemilik pohon dan memastikan pohon itu ditebang.

” Ya, ini program nyata dan jelas dari UP3 Nias, bertahun tahun tidak ada solusi padam ini, kita apresiasi Manajer UP3 Nias, Manajer ULP Nias Barat dan Manajer ULP Gunungsitoli , ini bila dilakukan secara masif, berkesinambungan dan koloborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah Desa, saya yakin potensi padam setiap saat semakin minim ” tegas Imansius Telaumbanua sebagai Ketum FPDKN dan sering disapa Koorwil JPKP

” Ini investasi jangka panjang, pemangkasan atau perintisan bukan solusi lagi buat kelistrikan kita, program penebangan solusi tepat dan ini jangan berhenti,semua wajib ditebang sekalipun butuh biaya tetapi tidak sia sia kedepan ” Ungkap Ketua JPKP Nias Edison Mendrofa

Sekdes Siwawo Aperius Hulu yang juga sekretaris umum Forum Perangkat Desa juga sangat mendukung penebangan pohon ini, bahkan rela mendampingi setiap kegiatan penebangan pohon dan mensosialisasikan manfaat kedepan penebangan pohon ini ” Sudah saatnya kita berkolaborasi dengan PLN masyarakat umum, sejumlah tokoh tokoh masyakarat dan umat mendukung PLN, tidak membiarkan sendiri PLN benahi listrik kita” Ungkapnya saat dijumpai di desa Siwawo

(Tim/Red)

Diduga Adanya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Punggur, Diminta Ditertibkan

YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).

Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.

Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.

Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim

Jangan Lupa ditonton Video Lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSuR4XN4x/

Bupati Kang DS: Gerakan Pangan Murah Untuk Menstabilkan Harga Sembako di Kabupaten Bandung

BANDUNGYUTELNEWS.com// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah atau GPM di Masjid Al Syifa Sapan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jumat (6/3/2026).

Gerakan pangan murah yang diinisiasi oleh Pemkab Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung serta bekerja sama dengan sejumlah mitra usaha penyedia atau produsen kebutuhan pangan ini disambut antusias oleh ratusan hingga ribuan warga dari 14 RW di Desa Tegalluar tersebut.

Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Hj. Emma Dety Permanawati, Kepala Dispakan Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dan Plt. Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah hadir langsung pada pelaksanaan gerakan pangan murah tersebut.

Bupati Bandung pun meninjau langsung antusias warga masyarakat yang berburu kebutuhan pokok pangan untuk persediaan di bulan suci Ramadan 1447 ini. Masyarakat juga terlihat senang dan bahagia karena bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga lebih murah dan terjangkau dari harga pasar.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan kegiatan gerakan pangan murah yang dilaksanakan di Masjid Al Syifa Sapan itu, pemerintah kepada para penerima manfaat memberikan diskon Rp20 ribu/kupon setiap pembelian bahan kebutuhan pokok.

“Kita menyiapkan hampir 2.500 paket yang diberikan untuk warga masyarakat Desa Tegalluar dan sekitarnya. Melalui kegiatan gerakan pangan murah ini semoga bisa membantu program ataupun kebutuhan masyarakat terutama sembilan bahan pokok yang saat ini sangat dibutuhkan,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna di sela-sela kegiatan gerakan pangan murah dan pemberian santunan kepada anak yatim di Sapan.

Kang DS mengatakan kegiatan gerakan pangan murah ini terus dilakukan untuk bisa menjaga inflasi di wilayah Kabupaten Bandung, dan bukan hanya di Kecamatan Bojongsoang saja.

“Tetapi gerakan pangan murah ini disebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bandung,” katanya.

Termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di kediaman Wakil Ketua DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal di Solokanjeruk Kabupaten Bandung pada Rabu (4/3/2026).

“Gerakan pangan murah ini kita terus lakukan. Mudah-mudahan dengan adanya gerakan pangan murah ini akan bisa menstabilkan harga sembako di Kabupaten Bandung,” katanya.

Usai melaksanakan gerakan pangan murah, Kang DS didampingi Bunda Bedas Hj. Emma Dety Dadang Supriatna secara rutin atau setiap tahun membagikan zakat mall kepada anak-anak yatim sebagai penerima manfaat dari bantuan sosial tersebut.

“Alhamdulillah kami (pembagian zakat mall ini), setiap tahun rutin atau setiap akhir Ramadan saya selalu ketemu dengan anak-anak yatim piatu, fakir miskin, termasuk jompo. Alhamdulillah hari ini kita sudah berikan untuk santunannya. Dan itu dari zakat mall saya, zakat keluarga dan insya Allah diberikan kepada 1.063 orang yang tersebar di 14 RW di Desa Tegalluar. Dulu hampir 1.800 orang, sekarang tinggal 1.063 orang,” tutur Kang DS.

Bupati Bedas berharap program gerakan pangan murah ini bisa membantu masyarakat sekitar. Sebelumnya pada hari kemarin, pihaknya telah memberikan sembako untuk seluruh masyarakat Desa Tegalluar karena sudah rutinitas dilaksanakan setiap tahun di bulan suci Ramadan.

“Semoga berkah, semua amal-amal dan langkah ikhtiar kita selalu diberikan perlindungan dan keberkahan serta pahala dari Allah SWT. Aamiin yra. Doakan kami dalam hal mengemban tugas ini selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin yra,” pungkasnya.**

(Yans.)

Dua Truk Pengangkut Kayu Olahan Diduga Ilegal Logging Asal Teluk Meranti Diamankan Gakkum LHK

Pelalawan – Yutelnews.com /Dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging berhasil diamankan oleh petugas Gakkum Kehutanan Wilayah II Sumatera di wilayah Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis dini hari (5/3/2026).

Kedua kendaraan yang diamankan tersebut masing-masing berupa satu unit truk putih dan satu unit colt diesel berwarna kuning. Kendaraan itu diduga mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Margastawa Kerumutan.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua truk tersebut masih diamankan di pos Polisi Kehutanan Teluk Meranti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kendaraan tersebut diduga terkait dengan seorang pemilik berinisial IP, yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari Pekanbaru. IP diduga kerap keluar masuk wilayah Pelalawan untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.

Sumber menyebutkan bahwa IP diduga memiliki jaringan yang cukup kuat dan telah lama menjalankan aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap IP serta jaringan yang terlibat guna menjaga kelestarian hutan di Riau.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, meluncurkan program Green Policing yang bertujuan memperkuat perlindungan hutan serta menindak praktik pembalakan liar.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku illegal logging untuk lolos dari jerat hukum.

Pihak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara tersebut secara cepat, tegas, dan adil.

Ap

Bupati H.Zukri Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru

PELALAWANYUTELNEWS.com ||
Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., MM mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, jajaran TNI/Polri, BPBD, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, serta unsur Forkopimda dan pihak swasta.

Dalam amanatnya, Menko Polkam RI menyampaikan bahwa apel kesiapsiagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan karhutla.

Beliau menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga hubungan yang seimbang antara manusia dan alam, karena setiap tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kondisi alam di masa mendatang.

Menurut Menko Polkam Djamari Cahiago, apel kesiapsiagaan karhutla nasional ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi simbol kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menjaga dan merawat kekayaan alam Indonesia.

Usai mengikuti kegiatan tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah daerah, Forkopimda, maupun masyarakat.

“Kita harus bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Pemerintah daerah bersama Forkopimda perlu terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau tahun 2026 ini.“ ujar Bupati.|| AS

BKPSDM Kabupaten Nias Utara Telah Memanggil yang Bersangkutan atas Viral Foto Bugil Oknum Guru P3K

Nias Utara – Yutelnews.com | Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berstatus PPPK di Kabupaten Nias Utara diduga memamerkan tubuhnya di media sosial hingga fotonya viral dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Utara telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi, ia mengaku bahwa foto yang sempat beredar itu bukan dirinya, hanya mirip dengan dirinya. Bahkan ia juga telah melaporkan akun yang memviralkan foto bugil yang mirip dirinya tersebut ke Polres Nias,” ujar Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Disiplin, dan Informasi, Suparman Zega.

Suparman menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan merupakan pelaku yang memviralkan foto tersebut atau justru korban dari penyebaran konten tersebut.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh, belum bisa dipastikan apakah ia termasuk pelaku yang memviralkan atau korban yang diviralkan. Apalagi pengakuannya menyebutkan bahwa foto tersebut bukan dirinya, hanya mirip. Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta koordinasi dengan pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres Nias.

“Yang bersangkutan juga mengaku telah dipanggil oleh Polres Nias setelah pemanggilan dari BKPSDM. Apabila nantinya terbukti bahwa foto bugil yang viral itu memang dirinya, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, oknum berinisial TZ yang sebelumnya menjabat sebagai guru wali kelas kini telah dialihkan tugasnya menjadi guru mata pelajaran.

Tim Red

Kasus Penyelundupan 54bu 1,9 Ton, Fandi R Lolos dari Hukuman Mati di PN Batam

YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Penulis: Uc

Sumber: kompas.com

 

Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono S.H M.H Bersama IAD Perkuat Pertalian dengan Masyarakat Melalui Berbagi Takjil

GOWA, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Negeri Gowa, bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), telah melaksanakan kegiatan berbagi takjil dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadan pada, Kamis (05/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan kepedulian sosial serta memperkuat hubungan antara institusi kejaksaan dan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, di mana makanan dan minuman untuk berbuka puasa dibagikan kepada pengguna jalan yang lewat.

Para pegawai Kejari Gowa dan anggota IAD terlihat bersemangat membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas, termasuk pengendara roda dua dan roda empat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan solidaritas, empati, dan kebersamaan di masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara kejaksaan dan komunitas setempat.

Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan oleh Kejari Gowa dan IAD.

Setelah membagikan takjil acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di mana peserta mengikuti ceramah agama sebelum berbuka.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara Kejaksaan Negeri Gowa, masyarakat serta dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan kepedulian selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun citra humanis institusi kejaksaan sebagai penegak hukum yang berkontribusi positif dalam masyarakat.

(ABG AL)

Terkuak! Bocah di Medan Diduga Dianiaya, Kepala Berdarah dan Gigi Copot

MEDANYUTELNEWS.com || Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Kota Medan. Seorang bocah dilaporkan mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah serta kehilangan gigi setelah diduga mengalami penganiayaan.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) pada 1 Maret 2026.

Laporan dibuat oleh Dhayalen (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Biduk No.65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dalam laporannya, ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Putri Sapraswati Dewi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Kompleks SDH 1 Blok 32B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat kejadian, korban diketahui sedang bermain di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba korban menangis sehingga terlapor keluar dari dapur menuju ruang depan.

Terlapor kemudian diduga memukul korban pada bagian pipi hingga terjatuh. Ketika korban mencoba bangkit, terlapor kembali diduga menginjak kepala korban hingga terbentur lantai dan mengeluarkan darah.

Pelapor mengaku sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun menurut pengakuannya, terlapor melarang korban dibawa berobat.

Tidak hanya itu, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026. Korban disebut mengalami pemukulan hingga gigi bagian atas sebelah kanan copot dan berdarah. Selain itu korban juga mengalami bengkak serta memar pada bagian pelipis dan paha.

Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

(Red: Darmansyah)

Sumber :Harian.co.id

Bahaya Narkoba dan Cyber Bullying, Dua Pejabat Kejari Gowa Jadi Narasumber di SMPIT Al-Fityan School

YUTELNEWS.com | Gowa – Kejaksaan Negeri Gowa menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Narkoba dan Cyber Bullying” di SMPIT Al-Fityan School Gowa, Kamis (05/03/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di masjid SMPIT Al-Fityan School Gowa ini diikuti sekitar 70 siswa dan siswi yang tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum tersebut.

Melalui Humas Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., kepada wartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada pelajar sejak dini, sekaligus membangun silaturahmi di bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Juandarita, S.H., Kepala Sekolah SMPIT Al-Fityan School Gowa Hamriah, S.Si., S.Pd., Gr., serta para guru.

Adapun yang menjadi narasumber adalah dua pejabat Kejaksaan Negeri Gowa, yakni Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Juandarita, S.H., yang menyampaikan materi terkait bahaya narkoba dan perundungan (bullying), termasuk cyber bullying di era digital.

Kepala Sekolah SMPIT Al-Fityan School Gowa, Hamriah, S.Si., S.Pd., Gr., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gowa atas terselenggaranya program Jaksa Masuk Sekolah di sekolah tersebut.

“Kehadiran Bapak dari Kejaksaan Negeri Gowa merupakan kehormatan sekaligus anugerah ilmu bagi anak-anak kami. Program Jaksa Masuk Sekolah ini baru pertama kali dilaksanakan di SMPIT Al-Fityan School Gowa dan menjadi kesempatan berharga bagi para siswa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak hanya fokus pada kecerdasan akademik dan spiritual, tetapi juga sangat menekankan pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kesadaran hukum bagi para siswa.

“Kami percaya bahwa generasi yang unggul adalah generasi yang cerdas sekaligus sadar hukum. Melalui program ini, siswa diharapkan memahami pentingnya hukum sesuai dengan tagline Kejaksaan, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’,” katanya.

Hamriah juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai bahaya perundungan, baik bullying verbal, fisik, sosial maupun cyber bullying, serta penyalahgunaan narkoba dan etika dalam bermedia sosial.

“Dengan memahami hukum, para siswa akan lebih bijak dalam bertindak dan terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan masa depan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang telah memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar.

Menurutnya, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar, termasuk penyalahgunaan narkotika dan perundungan yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Jaksa tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa edukasi hukum sejak dini sangat penting agar para pelajar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta mampu menjauhi perilaku menyimpang.

Di era digital saat ini, lanjutnya, tantangan yang dihadapi generasi muda semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan media sosial, perundungan, hingga bahaya narkotika.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa dapat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu membangun karakter yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak para guru dan orang tua untuk bersama-sama membimbing dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari pengaruh negatif serta mampu meraih cita-cita dengan cara yang baik dan benar.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja, kasus kekerasan terhadap anak, serta tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada para pelajar agar mereka dapat mengenali hukum sejak dini dan menjauhi hukuman.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat respon positif dari para peserta.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar, serta menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya,” pungkasnya.

(Abu Algifari)

Pemkab Bandung dan Dekranasda Gelar Bazaar Ramadan dan OPM Bersubsidi di Tiga Kecamatan

YUTLNEWS.com | Bupati Bandung, Dadang Supriatna secara resmi membuka kegiatan Bazaar Ramadan 1447 Hijriah dan Operasi Pasar Murah (OPM) Bersubsidi Tahun 2026, Kamis (5/3/2026), di Lapangan Upakarti, Soreang. Pembukaan OPM ditandai dengan penyerahan simbolis paket sembako oleh Bupati kepada perwakilan camat dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cangkuang, Kecamatan Cikancung, dan Kecamatan Rancaekek yang secara serentak melaksanakan OPM di wilayahnya masing-masing.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 H.

“Kegiatan Bazaar Ramadan 1447 Hijriah dan Operasi Pasar Murah bersubsidi tahun 2026 ini tentu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Alhamdulillah, nilai inflasi Kabupaten Bandung saat ini berada di angka 3,01 persen, di bawah rata-rata nasional dan provinsi. Ini menunjukkan kerja nyata seluruh perangkat daerah dalam menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Kang DS menegaskan, kegiatan OPM menjadi salah satu instrumen penting dalam mengendalikan inflasi, khususnya menjelang Idulfitri saat harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

“Saya titip kepada Disperdagin dan seluruh kepala OPD agar memperbanyak kegiatan operasi pasar murah, terutama menjelang Idulfitri. Kita juga harus mendukung daerah-daerah pertanian agar tidak terlalu terdampak gejolak harga, termasuk dampak situasi global,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung juga dipengaruhi oleh meningkatnya daya beli masyarakat. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus terus dijaga agar berdampak pada kesejahteraan yang merata.

Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah sangat penting, termasuk dengan Dinas Koperasi dan UKM dalam mendorong pelaku UMKM naik kelas, mulai dari sertifikasi halal, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI), hingga penguatan koperasi.

Kegiatan ini juga turut didukung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bandung dalam mendorong promosi dan pemasaran produk UMKM. Ke depan, Kang DS berharap Dekranasda dapat menyelenggarakan festival dan event berkala untuk menarik kunjungan dan memperluas pasar produk lokal.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah melaporkan bahwa kegiatan Bazaar Ramadan merupakan agenda rutin yang bekerja sama dengan Dekranasda Kabupaten Bandung.

Ia menjelaskan bazaar ini diadakan untuk meningkatkan penggunaan dan pembelian produk dan/atau jasa IKM/UKM serta belanja di pasar rakyat di Kabupaten Bandung.

“Kegiatan Bazaar Ramadan ini bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan peluang pasar serta transaksi penjualan produk IKM dan UKM Kabupaten Bandung, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Idulfitri 1447 Hijriah,” ujarnya.

Bazaar Ramadan dilaksanakan selama empat hari, mulai 4 hingga 8 Maret 2026 dengan diikuti sebanyak 144 pelaku IKM dan UKM. Selain transaksi produk, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai layanan publik, seperti pelayanan kesehatan gratis, layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari PTSP, layanan administrasi pemerintahan, serta pelayanan lainnya dari sejumlah perangkat daerah.

Adapun paket OPM yang disubsidi pemerintah terdiri atas beras premium 5 kilogram, gula pasir premium 2 kilogram, minyak goreng premium 2 liter, dan tepung terigu 1 kilogram. Harga normal paket sebesar Rp164.000, dengan subsidi Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp81.000, sehingga masyarakat cukup membayar Rp83.000 per paket.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap stabilitas harga tetap terjaga, daya beli masyarakat meningkat, serta visi terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 dapat terus diwujudkan.

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.