Sukabumi, – Yutelnews.com, Ketua Rajapati Hilman Nurhakim menghadiri Acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Asep japar Andreas dalam pilkada kabupaten Sukabumi 2024 priode 2025 – 2030 keputusan ini di putuskan dalam rapat pleno terbuka komisi pemilihan umum ( KPU) di hotel Agusta cikukulu, kecamatan cantayan, kamis, (6/2/2025).
Hilman Nurhakim Ketua Rajapati mengatakan kepada awak media Alhamdulillah dengan di tetapkannya pasangan Asep japar Andreas sebagai bupati dan wakil bupati Sukabumi priode 2025-2030 oleh komisi pemilihan umum ( KPU) dalam rapat peleno terbuka mudah mudahan Asep japar Andreas bisa membawa Sukabumi lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya dan bisa menjalankan Amanah masyarakat kabupaten Sukabumi kedepannya,”pungkasya.
Reporter : Mirna
Rekomendasi Untuk Anda
You Tell News
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Batang Dan Jasa Kejari Morut Tetapkan Tiga Tersangka
YUTELNEWS.com | Morut– Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal AL Fitrah K, S.H.
Dalam siaran Persnya bahwa
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Belanja Barang Dan Jasa Pada Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara T.A 2021. Kamis, (06/02).
Adapun para tersangka yaitu :
Tersangka MAAS selaku Bupati Morowali Utara Tahun 2020 – 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 01/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
Tersangka RTS selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 02/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
Tersangka AT selaku Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 03/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
MAAS, RTS dan AT ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara yaitu :
Tersangka MAAS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 01/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025.
Tersangka RTS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 02/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;
Tersangka AT berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor : 03/ P.2.19.7/Fd.1/02/2025 tanggal 06 Februari 2025; ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025, tersangka RTS dan AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kolonodale Kelas IIIb dan tersangka MAAS ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan MAAS, RTS dan AT sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Januari tahun 2021, Bagian Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 900.000.000.- (sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara untuk pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara.
Dana sebesar Rp.900.000.000 dibayarkan untuk kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp.648.952.189 dengan rincian :
Perjalanan Dinas Tahun 2020 yang dibayarkan tahun 2021 sebesar Rp.509.218.225 (Lima ratus Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Perjalanan Dinas Tahun 2021 sebesar Rp.139.733.964,- (serratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah);
Medical Check Up sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa MAAS memerintahkan bendahara AT untuk membayarkan hak-haknya pada tahun 2020 yang belum dibayarkan sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta), kemudian AT melaporkan hal tersebut kepada RTS dan RTS memerintahkan kepada tersangka AT untuk segera membayarkan. Kemudian ada permintaan pembayaran hak-hak ajudan dan staf bupati atas perjalanan dinas yang kemudian dibayarkan oleh tersangka AT setelah mendapat persetujuan dari Tersangka RTS sebesar Rp.89.218.225,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa pembayaran tersebut telah melampaui tahun anggaran dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 539.218.225,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh lima);
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Abu Algifari)
KPU SAH Tetapkan Pasangan Asep Japar Andreas Menang Jadi Bupati Periode 2025 – 2030
YUTELNEWS.com | Sukabumi – Dalam Rapat Pleno yang di laksanakan komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Sukabumi Asep Japar dan Andreas resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kamis (6/2/2025).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Iyos Somantri-Zainul) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,” kata Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Syafi’i.
Usai ditetapkan sebagai Bupati Sukabumi terpilih, Asep Japar mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk KPU, Bawaslu, partai politik, serta pasangan calon lainnya yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Kami sadar kemenangan pasangan mubarakah bukanlah kemenangan kami semata maupun partai politik pengusung, kemenangan ini kemenangan rakyat dan kemenangan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Asep Japar dalam sambutannya.
Asep Japar menuturkan, konstetasi ini bukan akhir dari ikhtiar namun awal dari perjuangannya bersama Andreas untuk membawa Kabupaten Sukabumi mencapai cita-cita dan visi misi kesejahteraan
“Terkhusus untuk bapak Iyos Somantri dan bapak haji Zainul, kami ucapkan hormat dan salut telah mengantarkan pesta demokrasi Kabupaten Sukabumi menuju pemilukada yang demokratis dan damai,” tuturnya.
“Kami berharap tanggung jawab yang akan kami emban ke depan memimpin masyarakat Kabupaten Sukabumi akan mendapat rahmat dan lindungan Allah SWT serta dukungan semua dari stakeholder. Semoga visi misi kami menuju Kabupaten Sukabumi yang mubarakah dapat tercapai bersama,” imbuhnya.
Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.
Sbelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pihaknya menerima arahan dari Kemendagri terkait tahapan pelantikan. Mendagri menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah bersidang untuk memutuskan perkara sengketa Pilkada, termasuk diantaranya sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Manakala memang Kabupaten Sukabumi misalnya masuk dalam tanggal 5 diputuskan dismissal, tahapan berikutnya tanggal 6, 7 sampai 8 setelah ada ketetapan dari MK, maka KPU harus segera melakukan penetapan dan pengusulan kepada DPRD untuk bisa di paripurnakan,” jelas Budi Azhar.
Selanjutnya, kata Budi, DPRD akan menindaklanjuti dengan melaksanakan paripurna yang harus digelar paling lama tiga hari setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Sukabumi.
Jadi paling lama 3 hari, yaitu tanggal 9 sampai 11 Februari 2025, DPRD harus bisa melaksanakan paripurna yang agendanya menetapkan dan mengusulkan pelantikan bupati terpilih kepada mendagri melalui gubernur, agar bisa dilantik pada 20 Februari 2025,” terangnya.
Reporter : Mirna
Meningkatkan Pelayanan Sosial: Yayasan Sahabat Dhuafa Banyuwangi Perkuat Program di Tahun 2025
YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Selasa, 4 Februari 2025 malam itu, Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi menjadi saksi penting dalam perjalanan Yayasan Sahabat Dhuafa. Sebuah agenda penting digelar untuk mengonsolidasikan dan memperkuat program-program sosial kemanusiaan yang sudah dijalankan yayasan ini.
Sekaligus merencanakan langkah strategis yang akan diambil pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang. Pertemuan terbatas tersebut dihadiri pengurus inti, yaitu Ketua Yayasan Sahabat Dhuafa, Nosa Melenega, Dewan Pendiri Sistim Indra Setiawan dan Indah Purwaningrum, serta Pembina Yayasan, Hakim Said, SH.
Nosa Melenega, yang memimpin Yayasan Sahabat Dhuafa, memaparkan capaian-capaian luar biasa yang telah dilakukan oleh yayasan dalam berbagai bidang. Dalam laporannya, Nosa mengungkapkan bahwa Yayasan Sahabat Dhuafa telah berhasil menjalankan beberapa program unggulan, seperti Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sahabat Dhuafa Banyuwangi, Panti Jompo/Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU), serta Pondok Pesantren Sahabat Anak Alqur’an Indonesia.
Selain itu, yayasan juga aktif memberikan kursus Bahasa Inggris gratis untuk anak-anak pelajar dan masyarakat, menyediakan bantuan ambulance/Mobil Siaga, dan mendampingi pasien dhuafa yang membutuhkan. Nosa menegaskan bahwa yayasan siap melayani masyarakat 24 jam penuh dalam berbagai hal yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Sistim Indra Setiawan, Ketua Dewan Pendiri Yayasan Sahabat Dhuafa, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan dukungannya terhadap keberlanjutan program yayasan. “Kami sangat bangga dengan apa yang telah dicapai oleh yayasan ini. Kami percaya bahwa dengan sinergi yang kuat, yayasan ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dhuafa di Banyuwangi,” ujarnya.
Indah Purwaningrum, Dewan Pendiri lainnya, juga menambahkan, “Perjalanan Yayasan Sahabat Dhuafa masih panjang. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan support penuh, agar pelayanan kami kepada masyarakat yang membutuhkan terus berkembang, ” ungkapnya.
Tak kalah penting, Hakim Said, SH, yang juga Pembina Yayasan Sahabat Dhuafa dan Ketua Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi, menyampaikan pandangannya.
“Sebagai pembina, saya merasa bangga melihat yayasan ini berjalan dengan baik. Program-program yang dihadirkan sudah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami akan terus mendukung sepenuhnya dari semua sisi, untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Hakim Said.
Melihat ke depan, para pengurus dan pendiri Yayasan Sahabat Dhuafa sepakat untuk terus memperluas cakupan layanan. “Kami tidak hanya ingin membantu mereka yang berada di sekitar Banyuwangi, tetapi kami berencana untuk memperluas jangkauan program ke wilayah lain yang membutuhkan,” tambah Nosa Melenega.
Sebagai penutup, Nosa mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin besar, namun dengan dukungan dari para pendiri, pembina, serta masyarakat Banyuwangi, yayasan ini yakin bisa terus berkontribusi dalam membangun kesejahteraan sosial, terutama bagi mereka yang berada dalam keterbatasan.
(Tim Red)
Partai Gerindra mengadakan Syukuran Ke-17th di Sekretariat Kantor DPC Partai Gerindra Kab. Sukabumi Bertemakan “Berjuang Tiada Akhir” Bersama Rakyat Untuk Rakyat
Sukabumi – YUTELNEWS.com
Milad Ke-17th Partai Gerindra hari kamis 06/02/2025 berlangsung khidmat dan penuh semangat meskipun dengan penuh kesederhanaan sesuai Intruksi Pak Prabowo Subianto semua dirayakan secara sederhana dengan berbaur sama masyarakat.
Dalam sesi wawancaranya Ketua DPC Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanagara mengatakan bagaimana saat ini Partai Gerindra yang lahir dari rahimnya Pak Prabowo tentu harus mengawal dan mensupport setiap kebijakan Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden ke 8 buat kepentingan dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia tentunya.
Kegiatan diatas juga bertujuan bagaimana mengimplementasikan kebijakan dari atas sd kebawah dari Partai Gerindra untuk terus bekerja dan setia bagi rakyat dengan Berjuang Tiada Akhir sesuai intruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Yudha Sukmanagara juga mengatakan kader gerindra dari sabang sampai merauke juga diintruksikan untuk terus sosialisi berbagai kebijakan Partai dan Presiden Prabowo Subianto untuk terus melakukan bakti sosial, serta mengintruksikan bantuan untuk anak yatim piatu, memberikan pengoban gratis dan bantuan sembako bagi keluarga yang tidak mampu.
Rangkaian selama bulan februari juga dilakukan disemua dapil yang berjumlah 6 dapil diseluruh Kabupaten Sukabumi serta mengawal program unggulan makan gratis tepat sasaran dan sukses dilapangannya. Harapannya semua kader bisa mengaplikasikan mesin partai di akar rumput agar kedepannya Pak Prabowo Subianto bisa terpilih kembali oleh masyarakat sebagai Presiden Ke 9 nantinya karena kesuksesan menjalankan seluruh program yang sesuai dengan rakyat.
Acara diatas dihadiri seluruh Anggota Partai Gerindre Sekabupaten Sukabumi dan Tamu Undangan dari Pemerintah Kabupaten sampai Desa hadir semua menyemarakan Syukuran Partai Gerindra di Kantor Sekretariat DPC Kabupaten Sukabumi.
Pewarta : Adang suryana
Pemasangan Kabel Fiber Optic di Tiang LPJU di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kab Banyuwangi di Duga tidak Adanya Izin dan Melanggar Aturan
YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Kemajuan teknologi jaringan WIFI yang sangat pesat kini dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya perkotaan namun juga merambah ke pedesaan, seperti contoh di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Kamis 06 februari 2025.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, setiap tiang listrik LPJU yang berada di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dipenuhi kabel fiber optik (FO) yang banyak bergelantungan diberbagai tempat yang diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait.
“Seharusnya pemerintah harus mengontrol dengan adanya kegiatan ini, dan pemasangan kabel internet tidak saling menumpuk semrawut begitu, harus menggunakan tiang pribadi supaya teruji keamanannya, kalau masuk ke permukiman Dusun minimal harus tetap ada izinnya, seperti ke RT dan RW kelurahan sampai kecamatan, tapi mungkin sepertinya disengaja dengan diam diam karena Perusahaan provider menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi. ”ujarnya.
Ditempat yang sama awak media juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini terutama kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk kabel internet tersebut, ”Pungkasnya.
Panorama semrawutnya kabel Tiang internet yang berada di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi membuat warga masyarakat terganggu dengan kabel internet diduga tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang seperti contoh masyarakat yang mempunyai hajatan memerlukan pemasangan Tarup, penjor dan lain lain untuk undangan namun dengan banyak nya kabel optik yang terpasang di depan rumah membuat kesulitan dalam melakukan pemasangan.
keberadaan kabel-kabel internet yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak menempel kabel provider WIFI bergelantungan tidak tertata yang berada di depan rumah warga juga sangat menganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera diperbaiki, itu juga sudah pernah terjadi dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara jatuh. “Ujarnya.
Awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi salah satu pengusaha wifi berinisial Misran kalau ijinnya usaha ngikut Agung Jajag.
(Tim Red)
Anggota DPRD Ketua fraksi Gerindra, Teddy Setiadi Menghadiri Ulang Tahun Partai Gerindra ke 17 Tahun
YUTELNEWS.com | Sukabumi– Anggota DPRD Teddi Setiadi dari ketua fraksi partai Gerindra Menghadiri Acara Dirgahayu 17 Tahun partai Gerindra dengan Tema “Berjuang Tiada Akhir” Bertempat Di Jln. Cikukulu. kamis, (6/2/2025).
Sebagai legislator termuda di DPRD Kabupaten Sukabumi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 menunjukkan dedikasi penuh dalam membesarkan partai dan tetap setia pada kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menurut Teddi Setiadi, Gerindra bukan hanya sekadar partai politik, tetapi juga merupakan wadah perjuangan untuk mewujudkan keadilan bagi rakyat.
“Saya akan terus berkomitmen memperjuangkan keadilan dan berjuang hingga akhir bersama Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gubernur Dedi mulyadi.
Sebagai legislator termuda di DPRD kabupaten Sukabumi Teddi Setiadi memiliki tekad kuat untuk membawa semangat baru dalam perjuangan politik di kabupaten Sukabumi, Ia optimistis bahwa Gerindra akan semakin solid dalam menghadapi tantangan politik ke depan.“Gerindra pasti menang,” tegasnya.
Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di DPC kabupaten Sukabumi diperkirakan akan berlangsung meriah, dengan dukungan penuh dari kader dan simpatisan partai. Teddi Setiadi sebagai representasi generasi muda, siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan visi dan misi Gerindra di kabupaten Sukabumi.
Reporter : Mirna
Babinsa koramil 0607-10 Nagrak Membantu Melaksanakan Upaya Pemadaman Kebakaran yang Terjadi di Salah Satu Kandang PT. Jafpa
YUTELNEWS.com | Nagrak, – Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Khisbuloh membantu upaya kebakaran yang terjadi salah satu kandang PT japfa Nagrak 2 yang beralamat di kp.Sinagar rt 03/03 Desa Nagrak Utara. Selasa, (5/2/2025).
Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Khisbuloh mengatakan kronologi kebakaran sekira pukul 06:00 Security Saudara pramono melakukan patroli Selesai keliling Area kandang sekira pukul 06:15 terlihat asap keluar dari kandang 6,dan saudara pramono langsung kembali ke kandang 6 ternyata telah terjadi kebakaran di dalam kandang.
Masih pramono kemudian Mengimformasikan ke pihak management dan pihak management langsung menghubungi babinsa dan pemadam kebakaran sambil menunggu pihak Damkar sebagai kecil karyawan yang sudah datang melakukan upaya pemadaman yang masih sekala kecil, hanya di dalam kandang dengan menggunakan Fire Hydrant dan selang yang memang sudah tersedia di kandang, untuk mencegah kebakaran semakin membesar,”pungkasnya.
Sekira pukul 06:40 Tim damkar datang ke lokasi dengan 3 Unit mobil damkar dan langsung melakukan upaya pemadaman secara menyeluruh Sekiranya pukul 7:30 sudah benar – benar selesai di padamkan.
Reporter : Mirna
Camat Rancabali Kankan Taufik Dorong Peningkatan PAD dan Legislator Usaha
Bandung, YUTELNEWS.COM —Camat Rancabali Kankan Taufik mengaku bahagia dengan adanya inisiatif pelaksanaan sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 1091 tentang Kemitraan dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dilaksanakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Makan Ciranganis Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Rabu (05/02/2025).
“Ini merupakan kewenangan baru dari Kementerian Kehutanan saat ini, kemarin Surat Keputusannya (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu bagaimana keluarnya SK tentang Kawasan Hutan dengan Pengawasan Khusus (KHDPK) kepada para kelompok tani,” kata Kankan dalam keterangannya di sela-sela pelaksanaan sosialisasi.
Ia menjelaskan melalui SK tersebut berapa yang bisa dikerjasamakan menjadi wisata, berapa yang menjadi agroforestri dan berapa yang menjadi konservasi.
“Ini menjadi sebuah titik temu saat dibahas dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, yang turut diundang dalam sosialisasi tersebut. Termasuk diundang dari sejumlah dinas yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha,” jelasnya.
“Selama ini, kita jalan masing-masing. Kita melihat sisi aturan dari kehutanan saja. Tapi dari sisi pemerintah daerah tidak,” ucapnya.
Camat Rancabali berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, bisa menjadi sinkron kedepan.
“Saya terima kasih atas inisiatif dari rekan-rekan Sasaka Patengan. Sehingga nanti kita berkomitmen dengan para kepala desa dan para pengurus juga bagaimana nanti yang akan bermitra dengan KTH siap menempuh proses perizinan seperti yang diamanatkan oleh Pak Bupati Bandung,” ujarnya.
Dengan harapan, kata Camat Kankan, mereka memiliki legalitas. Ia pun berusaha untuk memfasilitasi dengan harapan izin usaha keluar berdasarkan pada SK tersebut.
“Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD-nya) juga harus masuk. Namun demikian karena beberapa kegiatan di wilayah KTH ini sudah berdiri duluan, sehingga kita tetap terkait pajaknya kita optimalkan,” ujarnya.
Camat Kankan juga menyatakan bahwa di sela-sela pelaksanaan sosialisasi ada kesepakatan dan kemudian secara simbolis penyerahan pajak dari rekan-rekan yang bermitra di KPH.
“Mereka juga akan membuat surat pernyataan proses siap menempuh perizinan. Dengan adanya kegiatan ini menambah potensi pendapatan yang ada di wilayah Rancabali,” ujarnya.
Kankan menjelaskan pada tahun 2024 lalu, sebesar Rp 6 miliar dari potensi pajak tersebut.
“Saya yakin seperti yang dilakukan rekan-rekan KTH semuanya sadar dengan kaitan pajak ini bisa mencapai Rp 15 miliar atau Rp 20 miliar dari Rancabali. Itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Ia juga berharap kepada para pelaku usaha wisata untuk melaporkan sejujur -jujurnya berapa jumlah pengunjung yang ada.
“Berapa yang harus bayar pajaknya. Jadi kita jangan sampai hanya dapat macetnya saja, kontribusi dari pajak hanya dapat Rp 6 miliar per tahun dari Rancabali. Makanya kedepan ayo kita maksimalkan, ayo kita sama-sama jujur untuk membayar pajak dan kita sama-sama untuk memproses segala perizinannya, sehingga nanti tertib segalanya,” pungkasnya.
(Yans)
FPII Geruduk Gedung Dewan Pers, Mengulangi Aksi 2016
YUTELNEWS.com | Jakarta– “Hey Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu keluar kalo berani, jangan cuma bersembunyi didalam seperti yosef adi prasetyo,” demikian teriakan lantang Ketua Presidium FPII Kasih hati saat memimpin langsung aksi damai di gedung Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta Rabu, (5/2/2025).
Aksi Damai Forum Pers Independent Indonesia (FPII) itu diikuti sejumlah perwakilan pengurus FPII dari berbagai daerah, dengan tuntutan utama bubarkan dewan pers.
Dalam orasinya, Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati dengan tegas mengatakan Dewan Pers telah mengkhianati amanah UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Dewan Pers telah mengkhianati amanah UU Pers, tidak lagi bisa menjadi pelindung insan pers, tetapi justru menjadi pecundang karena telah menjadi milik penguasa dan pengusaha,” tegas Kasih hati yang disambut teriakan bubarkan dewan pers dari para peserta aksi.
Ketua Presidium FPII yang akrab disapa dengan panggilan bunda Kasih hati itu juga mengkritisi terkait aset negara dikantor Dewan Pers yang disewakan ke sejumlah pihak.
“Usut peristiwa sewa menyewa aset negara yang terjadi di kantor Dewan Pers, karena perbuatan yang menyewakan aset negara adalah tindakan kriminal yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” ujar Kasih hati.
Dia juga menyoroti sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengatur kehidupan pers Indonesia semau udelnya.”Sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengatur organisasi pers, media dan insan pers dibuat semau udelnya, sehingga telah merusak tatanan kehidupan pers Indonesia,” nilai Kasih hati.
Menurut Kasih hati, Dewan Pers tidak bisa menjadi orangtua yang baik dan adil bagi seluruh insan pers Indonesia, karena dalam prakteknya Dewan Pers masih doyan melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Nasional FPII Irfan Denny Pontoh,S.Sos dalam orasinya menegaskan, Dewan Pers telah kehilangan marwahnya,” Hadirnya Dewan Pers seharusnya untuk mengembangkan kehidupan pers, melindungi insan pers dan menegakkan kemerdekaan pers, tetapi semua itu hanyalah mimpi, karenanya tepat jika hari ini kita meminta agar Dewan Pers dibubarkan,” tukas Irfan.
Irfan dalam orasinya juga menyampaikan dirinya sebagai salah seorang korban kriminalisasi yang dilakukan Dewan Pers.”Saya adalah korban kriminalisasi Dewan Pers, sehingga pernah hampir dua tahun menjadi tersangka, karena adanya PPR Dewan Pers dan kesaksian ahli Dewan Pers yang dijadikan dasar penetapan saya sebagai tersangka.
Dikantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Pengurus FPII juga menggelar aksi dan meminta Dewan Pers untuk dibubarkan.
Dalam kesempatan itu, massa aksi FPII kembali mendesak pembubaran Dewan Pers, sekaligus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan proses seleksi anggota Dewan Pers yang saat ini sementara berjalan.
“Setiap tahun ada milyaran rupiah anggaran Dewan Pers dikucurkan melalui Kementerian ini, termasuk menyiapkan tenaga administrasi untuk mendukung kerja-kerja Dewan Pers, namun itu tidal sebanding dengan kinerja anggota Dewan Pera saat ini, karena itu sebaiknya proses seleksi Anggota Dewan Pers yang sementara berjalan, untuk dihentikan,” pungkas Seknas FPII Irfan Denny Pontoh dalam orasinya didepan Kantor Kementerian Komdigti.(tim/red)
Sumber: PRESIDIUM FPII
Reporter : Mirna
Ratusan Warga Desa Campaka Mekar Terima Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL Tahap 7
YUTELNEWS.com | Bandung barat- Warga Desa Campaka Mekar terlihat riang gembira saat menerima sertifikat tanah yang kepengurusannya melalui program pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertifikat tanah diserahkan kepada para warga yang berlangsung di Aula Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Kamis (06/02/2025) pukul 10.00 WIB
Terlihat hadir dalam acara time BPN/KBB Staf, Pemdes Campaka Mekar diikuti Perangkat Desa Campaka mekar, BPD serta Pokmas dan warga masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.
Situasi warga Desa Campaka Mekar saat proses pengambilan sertifikat, melalui program PTSL, warga hari ini menerima Sertifikat tahap 7 sebanyak 385 sertifikat dari total 2750 yang diterimakan warga masyarakat,”ujar Sekdes Ateng saat dilokasi pembagian sertifikat.

Sekdes Ateng mengungkapkan, melalui program PTSL dalam kurun waktu 3/4 bulan ini, Buku Sertifikat “Alhamdulillah untuk warga desa telah jadi,” ingsAllah selanjutnya sisanya tahap 8 kita bagikan semua “Alhamdulillah yang tahap 5 dan tahap 6 lancar semoga ke-Depan semuanya juga lancar,”bebernya.
Pak Ateng pun selaku Sekdes bersyukur atas antusias warganya telah mengikuti program dari Pemerintah melalui BPN/KBB yang memihak rakyat yang salah satunya yaitu PTSL ini, menurutnya begitu antusias warga desa campaka mekar yang mendaftar PTSL,”terangnya
Lebih lanjut, pak ateng berpesan kepada warga penerima sertifikat. Dirinya mewanti wanti agar sertifikat disimpan dengan baik, karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berharga atas status kepemilikan tanah.
“Pesannya saya harap disimpan baik-baik buku sertifikatnya karena melalui program pemerintah PTSL ini tentunya sangat membantu rakyat,” Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat Desa Campaka Mekar,”tandasnya.
Saat di lokasi penyerahan sertifikat tahap 7 salah satu warga Campaka Mekar yang enggan di sebutkan namanya mengucapkan rasa syukur, senang dan terimakasih kepada pemerintah khususnya Pemdes Campaka Mekar lantaran, dirinya sudah menerima sertifikat melalui program PTSL itu.
“Alhamdulillah, ya saya merasa senang, melalui program PTSL saya punya sertifikat tanah dan ini sudah jadi dan diserahkan.”Pungkasnya
Dien Yoyo
BP Batam – PT Batam Sarana Surya Perkuat Perjanjian Kerja Sama PLTS Terapung
YUTELNEWS.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan PT Batam Sarana Surya perkuat Perjanjian Kerja Sama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Dam Duriangkang lewat penandatanganan Adendum Ketiga pada Rabu (5/2/2025) di Marketing Centre.
Adendum Ketiga ini ditandatangani oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam bersama Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan yang disaksikan oleh jajaran Manajemen Perusahaan; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; dan para Anggota serta Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam.
Dalam kesempatan ini, Purwiyanto mengapresiasi PT Batam Sarana Surya atas komitmen investasinya untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan (EBT) khususnya dalam mendukung kelangsungan industri di Batam.
“Terima kasih atas komitmen investasi pembangunan PLTS Terapung di Dam Duriangkang oleh PT Batam Sarana Surya, kami di BP Batam akan terus mendukung setiap prosesnya untuk mewujudkan produksi dan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Batam,” kata Purwiyanto.
Senada dengan pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Direksi PT Batam Sarana Surya, Sylvia Trianasari Tambunan menghaturkan terima kasih atas dukungan penuh BP Batam dan berharap proyek ini akan segera terealisasi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BP Batam atas rencana investasi kami di bidang energi hijau, harapan kami tentunya proyek ini dapat terlaksana dengan lancar hingga proses realisasinya,” pungkas Sylvia. (MI-Red)
Batam, 5 Februari 2025
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Ariastuty Sirait
Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam
Gabungan Jurnalis Garut Menggelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Presiden RI Untuk Pecat Yandri Susanto Dari Kemendes PDT
YUTELNEWS.com | Kabupaten Garut- Sikap dan Pernyataan Kontroversi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mengenai statement “wartawan bodrek” dan LSM menggangu Desa, berbuntut panjang.
Sikap dan pernyataan yang melecehkan profesi Jurnalis dan LSM tersebut di anggap sebagai pengganggu dan direspon keras oleh para jurnalis di Tanah Air khususnya di kabupaten Garut, ratusan jurnalis dari 42 kecamatan di Kabupaten garut menggeruduk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Rabu, (05/02/2025).
Ratusan jurnalis dari Berbagai Media dan Organisasi Profesi mengutuk keras pernyataan Mendes PDT, Yandri Susanto, yang menyebut adanya Wartawan Bodrex dan LSM yang menggangu kinerja Desa.
“Tangkap LSM dan Wartawan Bodrek”, Yandri Menekan Kepolisian agar aparat penegak hukum Menangkap LSM & Wartawan Bodrex tersebut.
Statement Sang Mentri Tersebut menyulut reaksi para jurnalis diberbagai indonesia khususnya di kab Garut, dengan adanya pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut memantik reaksi keras, Kantor DPMD Garut digeruduk oleh sekitar 150 orang khususnya para kuli tinta yang tergabung di berbagai ORPROP dan LSM se-Kabupaten Garut melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan kekecewaan dan peryataan.
Aksi Ratusan jurnalis Garut di kantor DPMD Kabupaten Garut tersebut, diterima langsung oleh Erwin, selaku sekertaris DPMD Kabupaten Garut.
Pihak DPMD Kabupaten Garut menerima pernyataan sikap para kuli tinta agar Presiden Prabowo memberhentikan Menteri Desa, dan pihaknya berjanji akan menyampaikan ke pihak terkait.
Heru Sugiman, selaku Kordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi unjuk rasa tersebut meminta agar Presiden Prabowo subianto memecat Mentri desa yang telah melecehkan profesi jurnalis, wartawan dan LSM. Menurutnya, kontribusi jurnalis, wartawan dan LSM cukup besar bagi Negara.
“Kami tidak terima bila pejabat tinggi negara melecehkan profesi kami,”ucapnya
Hal senada juga disampaikan oleh Solihin Afsor, selaku Dewan Penasehat dan Pembina DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Garut.
“Aksi hari ini, sebagai respon terhadap seorang mentri yang asal bunyi , menghina dan melecehkan wartawan, hal-hal yang dapat mengkriminalisasi wartawan harus kita lawan, kami minta presiden prabowo segera memecat mentri desa,”tegas Solihin Afsor
“Aksi damai ini dihadiri ratusan wartawan lintas organisasi di Kabupaten Garut, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan garut yang hadir, kami juga ucapkan terima kasih kepada kapolres garut yang telah menurunkan pasukan pengamanan agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan tertib dan Aman.”Pungkas Solihin Afsor.
Diakhir Aksi para wartawan menyayikan yel-yel agar Menteri Desa di berhentikan.
Dien Yoyo.
Bupati Nias Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset/BMD Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024
YUTELNEWS.com | Bupati Nias hadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Aset/BMD Pemerintah Kabupaten Nias, berupa jalan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat Gido, Lt. 3 Kantor Bupati Nias
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias. Rabu, 05 Februari 2025.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Victor Sunardin Waruwu, S.T.,M.M, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat membantu dan mendukung pencapaian MCP KPK di Kabupaten Nias.
Disampaikannya, melalui kegiatan PTSL khususnya tanah di bawah jalan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022, ada sebanyak 1941 bidang sertifikat tanah yang sudah diterima dan hari ini akan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat yang terbaru.
Untuk itu, diharapkan kepada beberapa OPD yang mempunyai aset pemerintah agar menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan disampaikan kepada Badan Pertanahan untuk dibuatkan sertifikat.
Pada kesempatan tersebut, Victor Sunardin Waruwu berharap melalui Badan Pertanahan dan Bidang Aset Kabupaten Nias untuk mengidentifikasi data sertifikat dimaksud pada SK Ruas Jalan karena pada sertifikat yang telah diterima belum bisa dipastikan dimana saja ruasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom mengungkapkan bahwa capaian-capaian yang telah didapatkan tidak terlepas dari kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten Nias dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.
Berdasarkan data, Kabupaten Nias memiliki estimasi bidang yang sudah bersertifikat masih 22.188 bidang sementara estimasi bidang secara luas wilayah sebanyak 198.720 bidang. Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Kementerian bahwa anggaran untuk legalisasi aset dipangkas 52%.
Menurutnya, opsi yang bisa dilakukan khusus untuk legalisasi aset melalui layanan rutin untuk biaya Pengukuran Tanah, Pemeriksaan Tanah dan Penerbitan Sertifikat. Tapi yang menjadi kendala adalah Kewajiban Pemohon untuk Biaya Transportasi.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si berharap melalui kegiatan ini kepastian hukum terhadap aset pemerintah dapat diterima melalui sertifikat. Ia menghimbau kepada seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias agar saling berkoordinasi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Badan Pertanahan.
“Kepada kantor pertanahan, kami ucapkan terimakasih atas dukungannya selama ini. Kami berharap program ini terus berlanjut ke depan dan tentunya kerjasama yang baik juga akan terus ditingkatkan” Ucap Bupati Nias.
Terkait anggaran untuk legalisasi aset yang dipangkas 52%, Bupati Nias berharap melalui Kantor Pertanahan untuk meminta pertimbangan kepada Instansi Vertikal yang lebih tinggi dari pertanahan mengingat Kabupaten Nias merupakan Daerah Tertinggal. Karena tanpa program yang bebas biaya, kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat sangat rendah.
#KerjaFokusNiasMaju
#PemKabNias
(Kom/Yunurius zandroto)
Habisnya Solar di Rumah Pompa Air Gebangsari Kali Tenggang Diduga Ada Oknum BBWS Yang Bermain !!
Semarang, – Yutelnews.com
Pompa air bisa mati karena berbagai penyebab, seperti masalah kelistrikan, kapasitor yang terbakar, atau tegangan listrik yang tidak stabil.
Namun anehnya yang terjadi di rumah pompa air Gebangsari Kali Tenggang tepatnya di Jl. Nasional 1, Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pompa tidak berfungsi dikarenakan kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar.
Hal ini memicu tanda tanya besar bagi sejumlah awak media, dikarenakan suplay atau pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar seharusnya cukup untuk memasok Lima pompa air yang ada di daerah Kali Tenggang yang menjadi tanggung jawab BBWS Pemali Juwana.
Ada apa dengan mereka? Sehingga membuat air yang menggenang di sepanjang Jalan raya Kaligawe sampai sekarang belum surut, terpantau oleh awak media dari kampung Tambak Rejo, Tenggang, fly over Kaligawe, depan Kampus Unissula, depan Rumah Sakit Sultan Agung dan Terminal Terboyo masih digenangi air.
Pada Selasa 4 Februari 2025 khususnya warga Tambak Rejo RW 09 dan sekitarnya sudah mulai protes karena dari tiga hari yang lalu air masih menggenangi ruas jalan dan depan rumah mereka, pasalnya Lima pompa air yang berada di daerah Kali Tenggang hanya berfungsi cuma satu unit saja.
Diduga ini ada permainan oleh oknum pegawai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana terkait habisnya stok solar dirumah Pompa Air Kali Tenggang yang mengakibatkan satu pompa air tidak bisa mengcover dari volume air yang terus bertambah diakibatkan tensi curah hujan beberapa pekan ini.
Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu seorang dinas PU (Pekerjaan Umum) PemKot (Pemerintah Kota) Semarang, namun jawaban tak terduga yang kami dapat, ternyata dari pasokan Solar yang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana anggarkan seharusnya bisa mengcover Lima pompa air yang berada di Tenggang tersebut.
Muncul adanya dugaan konspirasi dalam penunjukan pelaksana pekerjaan dan beberapa kejanggalan dalam pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) tentang tidak adanya pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) namun tetap diterbitkan dokumen pengiriman, penerbitan dokumen tersebut diikuti dengan pembayaran cash back dengan modus pengoperasian armada tanki kosong dan bersegel sehingga seolah terjadi pengiriman. Efeknya seperti yang terjadi dirumah pompa air Kali Tenggang ini dengan alasan kehabisan solar maka empat pompa air tidak berfungsi.
Hal ini sudah mengarah tindak pidana korupsi dan melangggar UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain UU Nomor 19 Tahun 2019, beberapa UU yang mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia adalah: UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 28 Tahun 1999.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana ini juga dapat menghambat pembangunan nasional.
Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus menyelidiki permasalahan ini dan menindak tegas oknum yang terlibat terkait habisnya solar di pompa air Kali Tenggang, karena itu menjadi ranah kewenangan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari dinas maupun pihak-pihak terkait.
(Tim Red)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- …
- 883
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















































