You Tell News

KPU Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Periode Tahun 2024 – 2029

YUTELNEWS.com | Lotu, Nias Utara- KPU melaksanakan Rapat Pleno bertempat di Aula TC. Osseda dengan terbuka, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara periode 2024-2029. Pada Rabu, 05/02/2025.

Rapat di Pimpin Ketua KPU Alisama Nazara dan Anggota KPU Nias Utara yang di hadiri Bawaslu, Pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Tim Pemenang Aman dan Tamu Undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan Ketetapan hukum permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2025, menetapkan pasangan calon nomor urut 2 (Dua) Amizaro Waruwu S.Pd., M.Ip dan Yusman Zega A.Pi., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Nias Utara menetapkan pasangan calon nomor urut 2 (Dua) dengan perolehan suara sebanyak 47.562 suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Utara periode tahun 2025 sampai 2030.

Dengan dibacakannya berita acara penetapan ini, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Nias Utara tahun 2024 telah selesai di laksanakan.

(K.Gea)

Tim JPN Kejati Sulsel Bersama 9 Kejari Se-sulsel Dampingi KPU Dalam Agenda Sidang Pembacaan Putusan

YUTELNEWS.com | Sulsel– Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri dalam Wilayah Hukum Kejati Sulsel terus mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan 9 KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Tim JPN Kejati Sulsel bersama 9 sembilan Kejari se-Sulsel mendampingi KPU dalam agenda sidang pembacaan putusan/ketetapan dismissal perkara PHP Pilkada tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/2/2025).

Adapun sengketa yang telah dibacakan putusan dismissalnya adalah Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Takalar dan Bulukumba. Hasilnya, hanya gugatan Pilkada Palopo yang berlanjut ke siding pembuktian, sisanya ditolak.

Sementara, sengketa Pilkada Kabupaten Pangkep, Kepulauan Selayar, Jeneponto dan Kota Pare-Pare dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu, 5/2/2025.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas turun langsung memantau proses siding putusan dismissal.

“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK telah diputus 5 perkara dan keseluruhan dimenangkan oleh JPN yaitu Pilgub Sulsel, Pilbup Takalar, Toraja Utara dan Bulukumba, serta Pilwalkot Makassar. Keberhasilan JPN pada pendampingan PHP Pilkada Serentak ini merupakan kerja keras seluruh pihak,” kata Fery Tas.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim yang selalu mengingatkan dan mengarahkan Tim JPN dalam setiap tahapan sidang di MK. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada KPU Sulsel beserta jajaran KPU Kabupaten/Kota atas kepercayaannya kepada Kejati Sulsel menunjukkan soliditas dan kerja sama yang sangat baik, semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut kedepannya. Hasil berkat kerja sama kita semua,” tambah Fery Tas.

Diketahui, pendampingan hukum oleh JPN merupakan implementasi dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen JPN Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel pada sengketa Pilgub dan 4 kabupaten/kota.

Selanjutnya, Asdatun Kejati Sulsel menyampaikan bahwa pencapaian JPN Kejati Sulsel bersama dengan JPN pada Kejari Kabupaten/kota di Sulsel berkat kerja keras seluruh Tim JPN.

“Hasil yang dicapai pada PHP Pilkada Serentak ini juga menunjukkan kualitas, eksistensi dan kontribusi nyata JPN, berkat kerja keras dan ketelitian para JPN dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya,” tutup Fery Tas.

(Abu Algifari)

Terjadi Kebakaran Lahan Warga di Berua Desa Lolofaoso Kecamatan Lotu

YUTELNEWS.com | Lotu, Nias Utara–  Telah terjadi Kebakaran Lahan milik warga pada hari Senin Malam 03 Februari 2025, sekira pukul 23.00 Wib. tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kejadian tersebut berlokasi di Berua, Desa Lolofaoso, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, kurang lebih 1 HA. Selasa, (04/02/2025).

Karna kejadian tersebut di malam hari, baik dari pihak Kecamatan Lotu, Camat Lotu, Polsek Lotu dan Masyarakat, melakukan upaya-upaya pemadaman, namun karena peralatan seadanya maka kesulitan memadamkan api.

Kepala BPBD Kab. Nias Utara bersama Camat Lotu, Sekdis BPBD, Sekdis Satpol PP, Personil Polsek Lotu, Personil Koramil Tuhemberua, Pegawai BPBD Kab. Nias Utara. Pegawai Kantor Camat Lotu, dan Perangkat Desa Lolofaoso mengecek lokasi kebakaran pada hari Selasa, 04 Pebruari untuk pengecekan dan memastikan titik api tidak ada lagi serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

Kebakaran lahan ini di sebabkan oleh melaksanakan pembersihan lahan yang rupanya setelah pulang tidak menduga masih ada titik api yg belum padam.

Selanjutnya Kepala BPBD, Camat Lotu, Personil Polsek Lotu menyampaikan kepada warga agar tidak mengulangi hal serupa untuk membakar lahan.

“Ucapnya menegaskan apabila ada lahan yg dibersihkan dengan membakar lahan agar dipantau dan tidak meninggalkan lokasi lahan hingga api telah padam supaya tidak meluas ke lahan yang lain.

(K.Lain)

Sah..!!! KPU Kabupaten Bandung Resmi Tetapkan Pasangan H. Dadang Supriatna – Ali Syakieb Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

YUTELNEWS.com | Bandung– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Pasangan H.M. Dadang Supriatna S.Ip.,M.Si – Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk periode 2024 – 2029.

Penetapan ini digelar dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bandung, bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung. Rabu, (05/02/2025).

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi dalam sambutannya, menyampaikan bahwa keputusan ini ditetapkan setelah melalui seluruh tahapan proses Pemilihan Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung dengan lancar dan sukses tanpa ekses serta sesuai aturan.

Lebih lanjut, kami menetapkan pasangan HM. Dadang Supriatna.,S.Ip.,M.SI, dan Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan.

Kami mengucapkan terimakasih kepada teman teman dari pemerintahan daerah atas segala supportnya, kepada Bupati Bandung dan juga teman teman dari Forkopimda, Ketua DPRD dan jajaran, kepada Kapolresta Bandung, Dandim 2407, Kejari Kabupaten Bandung, Ketua KPU Provinsi jabar terimakasih atas saran dan supportnya.

Terimakasih juga pada temen temen dari partai, dari Bawaslu dan media yang selalu hadir bersama kami sehingga tahapan pilkada di kabupaten bandung berjalan lancar, sukses tanpa ekses” imbuhnya.

Dikatakan Ketua KPU, bahwa semua ini, berkat selain do’a dari kita semua, juga dukungan dan support dari rekan rekan semua.

Menurutnya,, Kita merasa terharu dan juga bangga bahwa warga kabupaten bandung adalah warga yang penyayang, tertib, sehingga selama penyelenggaraan baik kemarin Pemilu sampai sekarang Pilkada, Alhamdulillah di KPU Kabupaten Bandung tidak terjadi hal hal yang tidak kita harapkan.

Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada semuanya, kami tidak bisa membalas semua kebaikan, support bapak ibu semua hanya Allah SWT yang akan membalas pada bapak ibu semua” tegasnya.

“Mudah mudahan hasil keputusan kami dalam penetapan ini bisa kita terima dan dinyatakan sah” ucap Syam Zamiat.

Terlaksananya dengan baik ,Pilkada ini tidak lepas dari peran aktif kita semua, untuk senantiasa bersama-sama menyukseskan hingga akhirnya kita menetapkan yang terpilih.

Dalam acara penetapan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Bandung , Tokoh Masyarakat, Bawaslu, PPK, unsur Ketua Koalisi Partai pendukung, perwakilan Partai Politik ,serta berbagai media,insan pers.

Yans.

Dadang Hemayana S.I.P: KPU Kabupaten Bandung Harus Segera Buat Surat Penetapan Terhadap H Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Sebagai Pasangan Terpilih

YUTELNEWS.com | Kab.Bandung- Keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Sahrul-Gunawan memastikan kemenangan pasangan H Dadang Supriatna dan Ali Syakieb

PUTUSAN MK NOMOR 98/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal (04/02/2025) selesai diucapkan pukul 10.39 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Dengan ini, tidak ada lagi hambatan hukum bagi KPU untuk menetapkan mereka sebagai pemimpin Kabupaten Bandung untuk lima tahun ke depan.

Sehingga putusan MK yang memenangkan Pasangan HM Dadang Supriatna – Ali Syakieb ini . ” Mari kita untuk bergandengan tangan menyatukan kekuatan untuk membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik dan tentunya lebih BEDAS….

Dadang Hemayana, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB mendukung agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk segera menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.

Saya berharap KPU Kabupaten Bandung jangan lengah untuk terus berkomunikasi dengan KPU Pusat agar penetapan H Dadang Supriatna – Ali Syakieb dapat cepat terlaksana, hal ini penting mengingat singkatnya waktu persiapan untuk pelantikan pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024-2029 ini. Kita semua kan paham, nantinya, semua administrasi di Pemkab Bandung terkait acara-acara berkenaan dengan seremonial pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan berdasarkan kepada Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Bandung tersebut, jadi jangan dianggap hal yang sepele,” ujar Dadang.

Lebih lanjut, walaupun sebenarnya saya yakin dan percaya KPU Kabupaten Bandung akan sigap dan cepat untuk menyelesaikannya”

“Tak lupa aku mengucapkan Selamat untuk pasangan Dadang Supriatna – Ali Syakieb ini, ” Semoga di kepemimpinan mereka Kabupaten Bandung ke depan akan lebih baik lagi dan tentunya banyak hal yang sudah terpetakan oleh mereka, dapat membuat masyarakat Kabupaten Bandung lebih sejahtera lagi,” harap Dadang.

Dari informasi yang beredar Mendagri, D.rs. M.Tito Karnavian, M.A, PhD merencanakan pelantikan Kepala Daerah, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak pada 20 Februari 2025, yang akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di istana Presiden

Yans.

Hastudy Yunarko Ajak RKBK Banyuwangi Perkuat Sinergi Demi Meningkatkan Kemajuan Daerah

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Jalinan sinergitas antara Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) Wilayah IV Jawa Timur dan Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi terus terjaga dengan baik. Hal ini terbukti dengan kunjungan yang dilakukan oleh ketuanya, Hastudy Yunarko, sekaligus Manager Kebun Kendenglembu dan Kebun Kalirejo PTPN 1 Regional 5, di RKBK Banyuwangi, Selasa, 4 Februari 2025. Kedatangan Koko, panggilan akrab Hastudy Yunarko, disambut hangat oleh Hakim Said, SH, Founder sekaligus Ketua RKBK Banyuwangi.

Koko, yang menggantikan Santika Permana, sebagai Ketua GPP Jatim IV sebelumnya, menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi (3KO) yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

“Sinergitas ini adalah kelanjutan dari yang telah dilakukan oleh para senior-senior kami sebelumnya. Dengan tujuan dan visi yang sama, kita semua ingin berkontribusi untuk turut serta membangun Banyuwangi lebih baik lagi,” ujar Koko dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, hubungan antara GPP Jatim IV dan RKBK Banyuwangi sudah berlangsung lama, meski telah terjadi pergantian kepengurusan. Namun, sinergi antara kedua belah pihak tetap terjalin dengan solid karena keduanya memiliki visi yang sama, yakni mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi Banyuwangi.

Di sisi lain, Hakim Said menekankan bahwa komunikasi dan kolaborasi antara RKBK dan GPP Jatim IV sudah berlangsung lama dan terus berkembang.

“Alhamdulillah, kami telah menjaga 3KO ini dalam jangka waktu yang panjang. Bahkan, meski terjadi pergantian kepengurusan di GPP Jatim IV, hubungan kami tetap solid karena tujuan kami sejalan, yakni membangun Banyuwangi menjadi lebih baik,” ungkap Hakim yang merupakan alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 tahun 2006 di Universitas Jember.

Sebagai bentuk komitmen bersama, baik GPP Jatim IV maupun RKBK sepakat untuk terus bersinergi demi mewujudkan visi yang sama, yaitu mewujudkan Banyuwangi yang lebih baik melalui peran dan kontribusi masing-masing sesuai dengan kompetensinya.

“Kerjasama ini diharapkan dapat terus memperkuat peran kita dalam memajukan daerah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banyuwangi, serta mendorong berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” pungkas Koko, sembari berharap sinergitas yang terjalin akan semakin berkembang di masa mendatang.

Dengan semangat 3KO yang telah terbukti sukses dalam menjalin kerja sama yang solid, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat hubungan dan berupaya mewujudkan Banyuwangi sebagai daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

(Tim Red)

Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Ucapkan Selamat Kepada Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih ,H Dadang Supriatna – Ali Syakieb

YUTELNEWS.com | Kab, Bandung – Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan mengucapkan selamat kepada Bapak HM Dadang Supriatna dan Bapak Ali Syakieb yang telah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung periode 2025-2030. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung semakin mempertegas bahwa kemenangan pasangan Bedas adalah hasil dari kepercayaan dan dukungan masyarakat Kabupaten Bandung.

Kemenangan yang Sah dan Demokratis

Proses hukum yang telah ditempuh melalui MK menjadi bukti bahwa demokrasi di Kabupaten Bandung berjalan sesuai aturan yang berlaku. MK, dalam putusannya, menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan, tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Dengan demikian, Dadang Supriatna-Ali Syakieb tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri segala polemik yang sempat terjadi, dan kini masyarakat dapat menatap masa depan Kabupaten Bandung dengan kepemimpinan yang baru. Pelantikan pasangan Bedas akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, oleh Presiden Prabowo Subianto.

Harapan untuk Kepemimpinan Baru

Sebagai insan pers yang selalu berada di garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, Ikatan Jurnalis Pajajaran berharap agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat menjalankan tugas dengan amanah, penuh dedikasi, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Kemenangan ini bukan hanya sekadar angka di bilik suara, tetapi sebuah mandat dari rakyat yang harus dijaga dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kabupaten Bandung memiliki potensi besar, baik di sektor ekonomi, pariwisata, maupun infrastruktur. Dengan kepemimpinan yang kuat, inovatif, dan berintegritas, kami optimis bahwa Bandung akan semakin maju dan berkembang.

Komitmen Jurnalis dalam Membangun Kabupaten Bandung

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan dan pembangunan daerah. Ikatan Jurnalis Pajajaran berkomitmen untuk terus menjadi mitra yang konstruktif bagi pemerintah daerah, dengan menyampaikan informasi yang objektif, mendidik, dan membangun. Kami siap bersinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Selamat dan Sukses !

Sekali lagi, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Dadang Supriatna dan Bapak Ali Syakieb atas amanah besar ini. Semoga kepemimpinan baru ini membawa Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik, dengan kebijakan yang pro-rakyat, pembangunan yang berkelanjutan, serta pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Selamat bertugas dan mengemban amanah rakyat Kabupaten Bandung!

Hormat kami, Ikatan Jurnalis Pajajaran Kabupaten Bandung.

Yans

Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak MK, Pasangan Bedas Dadang Supriatna – Ali Syakieb ,Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo.

Bandung – Yutelnews.com|| Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Kang DS Ucapkan Terima Kasih

Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.

“Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujar Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ungkap Kang DS.

“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” tambah Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. (**)


Yans.

Penanganan Kasus 3 Wartawan di Polres Pelalawan Dirasa Ada Yang Janggal

PELALAWAN -Yutelnews.com
Dugaan kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan media online oleh Polres Pelalawan mengundang tanda tanya besar bagi semua kalangan. Kuasa hukum ketiga wartawan itu melihat penanganan kasus itu penuh misteri.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan Senin (03/02/2025) Maruli Silaban, S.H., selaku kuasa hukum tiga orang wartawan tersebut mengatakan, penanganan kasus itu penuh misteri. “Pihak kepolisian nampaknya terlalu serius menanganinya. Ada banyak peristiwa hukum yang terlalu besar lainnya namun justru penanganannya terabaikan,” ucapnya.

“Polres Pelalawan menerapkan pasal 335 KUHP terhadap ketiga wartawan tersebut yaitu substansinya perbuatan tindak pidana kekerasan dan pengancaman. Padahal baik dengan video yang tersebar di media sosial maupun dalam BAP klien kami, tidak ada kami lihat peristiwa hukum seperti pasal yang diterapkan itu, sebutnya. Kekerasannya dan pengancaman itu dimana? Itu yang menjadi misteri sampai detik ini bagi kami selaku kuasa hukum yang mendampingi ketiga wartawan yang telah ditahan oleh Polres Pelalawan,” ujar Maruli Silaban penuh tanda tanya.

Dikatakan Maruli, “sangat disayangkan jika pihak Polres Pelalawan terlalu serius menangani perkara itu hanya karena viral di media sosial. Narasi caption pada video yang disebarkan oleh akun tiktok yang viral dengan mengatakan “hati-hati di Jl Lintas Timur, banyak sok jagoan premanisme dan Pungli (pungutan liar),” itu tidak benar karena tidak ada dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut,” tegasnya.

“Proses penanganan ketiga orang wartawan itu oleh Polres Pelalawan, diperlakukan seperti peristiwa hukum yang begitu mencekam. Mereka bukan teroris, tidak melakukan tindak pidana pembunuhan, tidak melakukan pelecehan seksual dan lain sebagainya. Meskipun ada suatu peristiwa hukum dalam perkara itu namun masih jadi perdebatan karena kami selaku kuasa hukum belum memperoleh pembuktian yang detail dari penyidik Polres Pelalawan,” tandasnya lagi.

Maruli menyebut pihaknya sempat ingin melakukan pertemuan dengan Kapolres Pelalawan namun berakhir kecewa lantaran sedari pagi menunggu hingga malam, Kapolres Pelalawan tidak dapat dijumpai.
“Sebelumnya kami sebagai advokad sudah memohonkan agar para tersangka tidak ditahan karena persoalannya tidak terlalu serius, akan tetapi penyidik menyampaikan bahwa itu atas izin pimpinan. Sangat disayangkan ketika mencoba berupaya menjumpai Kapolres Pelalawan (AKBP Afrizal Asri S.IK) sudah ditunggu dari pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 19.00 WIB Jumat (31/01/2025) tidak dilayani, baik Kasat Reskrim maupun oleh Kapolres Pelalawan. Padahal kita sudah berkoordinasi melalui KBO Reskrim Polres Pelalawan untuk dapat bertemu dengan Kasat Reskrim ataupun Kapolres Pelalawan hari itu. Ironisnya tokoh-tokoh masyarakat Nias yang juga ikut bersama-sama menghadap Kapolres Pelalawan hari itu, juga merasa kecewa,” bebernya.

“Kami sebagai advokad terus berupaya sebagaimana yang telah kami mohonkan dari awal agar ketiga wartawan itu tidak ditahan. Pada kasus-kasus lain kami minta melalui penyidik untuk memediasi pelapor dengan terlapor, biasanya cepat terealisasi. Sepertinya perkara ini menjadi suatu atensi pimpinan kepolisian Polres Pelalawan, disinilah letak misterinya,” cetusnya.

Dalam perkara delik aduan seperti ini, sambungnya juga ada ketentuan restoratif justice. Baik di kepolisian atau di kejaksaan maupun di pengadilan, kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Akan tetapi ketentuan ini seakan-akan disembunyikan oleh kepolisian. Bahkan kami sudah berupaya meminta nomor telpon pelapor terhadap penyidik, tetapi tidak diberikan. Sepertinya ada sesuatu hal yang jadi tanya besar bagi kita semua dalam penanganan perkara tersebut oleh Polres Pelalawan,” tukasnya lagi-lagi mempertanyakan.

“Kita tidak tahu hal apa yang menjadi misteri dalam perkara ini. Apakah ada satu peristiwa sebelum terjadinya perdebatan antara pelapor dengan terlapor di saat berhenti secara bersama-sama di lokasi kejadian di salah satu SPBU di Pelalawan? Ataukah ada hal lain yang di luar perkara ini yang begitu misteri sehingga polisi melihat kasus ini sangat serius,” ungkap Maruli terus mempertanyakan penanganan kasus ketiga wartawan yang ditahan oleh Polres Pelalawan.

Masih kata Maruli, pada permasalah ini ada banyak yang bertanya kepada kami sebagai advokad baik dari rekan-rekan wartawan maupun dari tokoh-tokoh masyarakat. Apakah ini bukan suatu tindakan kriminalisasi untuk membungkam wartawan dalam melakukan investigasi terkait dengan maraknya peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan,? Hal itu tidak bisa kami jawab, silahkan dinilai sendiri,” tukasnya.

“Kami berharap agar kasus ini tidak sampai di dipersidangan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terkait mobil pick up yang disebut sebagai sicepat oleh pelapor yang merupakan supir, di pengadilan kita minta untuk dihadirkan di persidangan,” ucap Maruli mengakhiri.

Yafanus Buulolo, S.H., partner kuasa hukum tiga orang wartawan itu mengatakan, penanganan perkara tersebut oleh penyidik Polres Pelalawan tidak wajar.
“Pasal 335 KUHP yang diterapkan itu adalah, ancaman hukumannya paling tinggi satu tahun penjara, merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang semestinya tidak harus ditahan,” kata Yafanus.

Melihat proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian Polres Pelalawan, Yafanus mengaku sangat luar biasa.
“Laporan masuk pada tgl 22 Januari 2025, lalu tgl 27 Januari 2025 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang rekan wartawan yang terlapor dengan status masih sebagai saksi, tetapi di hari itu juga langsung dilakukan gelar perkara. Lalu pada tgl 30 Januari 2025, tiga orang rekan wartawan diantaranya Junius, Soni dan Abdul ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Sementara kelima orang wartawan itu sangat koperatip dan tidak mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Sudah kami sampaikan kepada kepolisian bahwa mereka siap dihadirkan jika dipanggil,” kata Yafanus menerangkan.

Menurut Yafanus, penanganan kasus tiga wartawan tersebut terlalu dipaksakan.
“Akan tetapi kami melihat pihak Polres Pelalawan terlalu serius menangani kasus ini bak terorisme, atau kasus pembunuhan. Padahal rekan-rekan wartawan ini merupakan mitra dari kepolisian. Ya setidaknya saling menghargailah. Jangan karena viral di media sosial lalu penanganan kasus itu terlalu dipaksakan. Kami melihat ada hal lain yang membuat pihak kepolisian sangat fokus pada penanganan perkara tersebut,” tutup Yafanus juga mempertanyakan.

Informasi yang diperoleh wartawan media ini, “mobil pick up yang yang berdebat dengan sejumlah wartawan di SPBU Palas saat kejadian, diduga sedang membawa baby lobster milik oknum anggota Polda Riau yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Supir mobil pick up langsung merekam wartawan sambil marah-marah, dilakukan tujuan agar tidak ketahuan oleh wartawan,” sebut sumber yang enggan diungkap identitasnya.

Kabiro Pelalawan
Zurwanto

Tempat Karaoke Paradise Bandungan Tak Sertakan PPh dan PPN di Nota Bill, diduga Tak Miliki Ijin Usaha !!

Yutelnews.com – Semarang
Usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda, pembekuan, atau pencabutan usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara. 

Sanksi administratif Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan usaha, Pencabutan usaha. 

Sanksi pidana Hukuman penjara. 
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat berhadapan dengan jalur hukum. 
Dampak usaha tanpa izin Rentan terhadap masalah hukum dan keamanan, Risiko penutupan oleh otoritas, Tuntutan hukum, Kehilangan aset bisnis, Akses ke pembiayaan formal terbatas. 

Seperti yang terjadi di tempat hiburan karaoke Paradise yang berlokasi di Jl. Kendalisodo No.64, Krajan, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya tempat ini tidak memiliki ijin usaha dan terkonfirmasi oleh pengelola itu sendiri Yayak selaku penanggung jawab atas tempat hiburan Karaoke Paradise mengaku bahwa untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) belum terferivikasi.

Jadi bisa dibilang tempat hiburan Karaoke Paradise dikategorikan ilegal, dilihat dari management maupun administrasinya belum memenuhi syarat untuk tempat usaha.

Seperti contoh nota atau bill tidak menyertakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan)
Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya.

Namun apa yang dilakukan oleh management tempat hiburan Karaoke Paradise ini sudah melanggar aturan Perda (Peraturan Daerah) ataupun Perbup (Peraturan Bupati) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Pasal 27 ayat 1 setiap orang melakukan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha oleh Bupati maupun Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat 2 setiap orang yang memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Sanksi Administratif

1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Penghentian tetap kegiatan
5. Denda administratif sebesar 1.000.000

Dan tempat usaha hiburan Paradise sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Semarang, pasalnya masih jauh dari kata memenuhi syarat untuk tempat usaha.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait karyawan sudahkah terdaftar dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan ia mengungkapkan baru wacana. Ini sudah melanggar aturan.

Padahal jelas jika perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 

Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Penjatuhan pidana, Pemidanaan. 

Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Jika perusahaan tidak merespons teguran tertulis, maka perusahaan akan dikenakan sanksi yang lebih berat. 

Masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. 

Hingga berita ini diturunkan pihak management maupun pengelola tempat hiburan karaoke Paradise belum bisa dimintain keterangan dan selalu tidak merespont jika ingin klarifikasi ataupun konfirmasi via telepon.

(Tim Redaksi)

Danpos Ramil 0607-10 Nagrak  Melaksanakan pra Musrenbang kecamatan Ciambar

Ciambar, – Yutelnews.com
Danpos Ramil 0607-10 Nagrak Sertu Yusup Dwi Prastiyo melaksanakan pra Musrenbang di Aula kecamatan Ciambar , Selasa, (4/2/2025).


Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ciambar, Danposramil Kecamatan Ciambar,Bhabinkamtibmas, kepala puskesmas kecamatan Ciambar, kepala UPTD Dalduk Ciambar, kepala UPTD dpp kecamatan Ciambar, kepala SMPN 1 Kecamatan Ciambar, Kepala Desa kecamatan Ciambar dan Tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Danpos Ramil Sertu Yusup Dwi Prastiyo menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pembangunan di wilayah kecamatan Ciambar.

“Kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen TNI untuk mendukung terciptanya keamanan dan kelancaran dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Sertu yusup Dwi prasetiyo.



Camat Ciambar menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini adalah langkah awal untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian akan disaring dan disusun dalam program prioritas pembangunan. “Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, program-program pembangunan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran,” kata Camat.

Rapat koordinasi ini mencerminkan kolaborasi yang solid antar-lembaga di Kecamatan Ciambar Dengan adanya dukungan penuh dari TNI dan Polri, pelaksanaan pra Musrenbang di tingkat kecamatan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rencana pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Keberadaan TNI melalui Koramil 0607-10 Nagrak dalam kegiatan ini menunjukkan peran penting mereka dalam mendukung stabilitas dan pengamanan pada setiap tahapan pembangunan daerah, sejalan dengan tugas mereka untuk menjaga keutuhan dan ketertiban wilayah.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara peserta rapat, termasuk masukan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Dengan sinergi ini, Kecamatan Ciambar optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif untuk tahun 2025. **

Reporter : Mirna

Kelangkaan LPG 3 Kg di Cikarang Barat, Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Dapatkan Gas

Bekasi, yutelnews.com – Warga Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram akibat kelangkaan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin (3/2/2024), antrean panjang terlihat di sejumlah pangkalan LPG, di mana masyarakat rela datang sejak pagi demi memastikan mereka mendapatkan jatah isi ulang gas melon yang menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan usaha kecil.

Salah satu warga, Samadi (35), mengaku harus menunggu lebih dari satu jam untuk mendapatkan gas LPG. Ia mengatakan bahwa biasanya gas mudah didapat, namun kali ini sangat sulit. Bahkan jika stok tersedia, warga harus rela mengantre panjang demi mendapatkan satu tabung gas. Kondisi ini membuat banyak warga resah, terutama mereka yang bergantung pada LPG untuk keperluan memasak sehari-hari.

Kelangkaan gas ini juga dikeluhkan oleh pemilik pangkalan. Salah seorang pengelola pangkalan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pasokan gas LPG 3 kg dari agen terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pangkalannya mendapatkan pasokan dari dua agen berbeda, tetapi jumlah yang diterima tetap tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan warga. Akibatnya, stok cepat habis dan antrean panjang pun tak terhindarkan.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada usaha kecil yang bergantung pada gas LPG untuk operasionalnya. Pedagang makanan dan pelaku usaha mikro mengeluhkan kondisi ini karena sulitnya mendapatkan pasokan gas dapat menghambat aktivitas bisnis mereka. Beberapa pedagang mengaku harus menyesuaikan waktu operasional atau bahkan menaikkan harga dagangan mereka untuk menutupi kenaikan harga LPG di tingkat pengecer.

Selain antrean panjang dan stok yang terbatas, beberapa warga juga mengaku harga LPG 3 kg di tingkat pengecer mengalami kenaikan. Jika biasanya harga eceran gas melon berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, kini di beberapa tempat harganya melonjak menjadi Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Rini, seorang pedagang gorengan di Desa Telaga Murni, mengaku terkejut saat harus membeli LPG seharga Rp28.000 per tabung. Menurutnya, jika harga terus naik dan stok semakin sulit didapat, usaha kecil seperti miliknya akan semakin terbebani.

Kenaikan harga ini diduga terjadi karena keterbatasan stok yang membuat pengecer menaikkan harga untuk menyesuaikan dengan permintaan tinggi di tengah kelangkaan pasokan. Beberapa warga menduga ada permainan dalam distribusi LPG subsidi, sehingga gas yang seharusnya mudah didapat oleh masyarakat justru menjadi barang langka dan harganya tidak stabil.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kg di Cikarang Barat. Mereka menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen. Selain itu, warga juga meminta agar pasokan LPG 3 kg dapat ditambah guna menghindari antrean panjang dan lonjakan harga yang semakin membebani ekonomi masyarakat kecil.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg di wilayah ini. Namun, warga berharap kondisi ini segera membaik agar kebutuhan sehari-hari mereka dapat terpenuhi tanpa harus menghadapi antrean panjang atau harga yang semakin mahal.(tim)

DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

YTELNEWS.com | JAKARTA – Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes & PDT), Yandri Susanto, mengenai wartawan bodrex yang sering mengganggu kepala desa menuai beragam reaksi.

Organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap wartawan yang melakukan praktik pemerasan, intimidasi, atau jurnalisme transaksional.

“Kami mendukung langkah tegas untuk menertibkan oknum wartawan bodrex yang merusak citra profesi ini. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan mencari-cari kesalahan untuk menekan dan meminta uang kepada narasumber,” ujar Mahmud dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (03/03/2025).

Mahmud menambahkan bahwa PJS memiliki visi utama, yaitu terwujudnya jurnalis berintegritas, kompeten, dan profesional. Oleh karena itu, organisasi tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik.

Pemerasan Berujung Pemecatan

Sebagai bentuk ketegasan, Mahmud menegaskan bahwa anggota PJS yang terbukti melakukan pemerasan akan dipecat tanpa ampun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, bagi wartawan yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari lembaga uji di bawah naungan Dewan Pers, tetapi terbukti melakukan tindakan tercela, PJS akan melaporkannya ke lembaga uji terkait dengan tembusan ke Dewan Pers. Tujuannya adalah agar kartu UKW mereka dicabut, sehingga mereka tidak lagi bisa mengklaim sebagai wartawan kompeten.

“Kompetensi wartawan bukan hanya soal memiliki sertifikat UKW, tetapi juga tentang menjaga etika dan profesionalisme. Jika ada wartawan yang menyalahgunakan kepercayaan publik, kami akan pastikan dia tidak lagi bisa mengatasnamakan profesi ini,” tegas Mahmud.

PJS Imbau Pejabat dan Masyarakat Verifikasi Identitas Wartawan

PJS juga mengimbau para pejabat, kepala desa, dan masyarakat luas untuk lebih cermat dalam mengenali wartawan yang datang meliput. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

–  Memeriksa ID Card dan surat tugas wartawan.

–  Mengecek media tempat wartawan bekerja, apakah memiliki publikasi yang jelas dan konsisten.

–  Memastikan wartawan tersebut terdaftar dalam organisasi pers yang kredibel.

–  Tidak segan untuk meminta nomor kontak pemimpin redaksi atau pimpinan organisasi pers untuk melakukan verifikasi.

Dengan sikap tegas ini, PJS berharap dapat membersihkan dunia jurnalistik dari oknum-oknum yang merusak citra wartawan sejati.

Hal ini pun wajib menjadi panduan sikap Pengurus PJS di semua tingkatan dari DPP, DPD dan DPC se Indonesia.

Jurnalisme harus tetap menjadi pilar demokrasi yang mengedepankan kebenaran, etika, dan profesionalisme.

Acara pamitan Pj.Bupati Jepara di Pendopo R.A Kartini Dihadiri oleh Forkopimda Jepara

JEPARA -Yutelnews.com Senin (3/2/2025). Acara pamitan Pj Bupati Jepara di Pendapa RA. Kartini di hadiri oleh Forkopimda.

Edy Supriyanta selama menjabat Bupati Jepara kepemimpinannya mendapat apresiasi publik.


Secara bergantian, jajaran Forkopimda mulai dari Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan hingga Kepala Pengadilan Agama memberikan testimoni terkait kiprah Edy Supriyanta selama menahkodai Jepara. Semuanya memberikan penilaian yang baik kepada sosok pria asli Jepara ini.




Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan berbagai elemen masyarakat Jepara ini digelar sebagai ajang pamit karena sebentar lagi Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih akan segera dilantik. Sedianya pelantikan kepala daerah akan digelar pada 20 Februari mendatang. Hadir jajaran birokrat, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga para petinggi se-Kabupaten Jepara.



“Tidak terasa, lebih dari dua tahun, bahkan hampir tiga tahun, saya mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Jepara. Ini perjalanan yang penuh tantangan, tetapi juga penuh makna dan kebersamaan,” kata Edy Supriyanta.



Edy Supriyanta menyebut jika sejak pertama kali dilantik pada 22 Mei 2022, dirinya selalu berusaha mengabdi dengan sepenuh hati untuk Kabupaten Jepara. Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya terdapat 79 penghargaan berbagai tingkatan yang telah diraih. Yaitu 13 penghargaan sejak Mei hingga Desember

2022, 19 penghargaan sepanjang tahun 2023, dan 47 penghargaan sepanjang tahun 2024.



“Ini bukti bahwa kita telah melewati berbagai dinamika dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bersama-sama, kita telah berusaha menjaga stabilitas daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara,” jelasnya.



Edy Supriyanta mengungkapkan jika masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun dirinya yakin, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Jepara akan terus maju dan berkembang. “Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama saya mengemban tugas. Keberhasilan yang telah kita capai adalah hasil kerja keras kita bersama,” ungkapnya.



Lebih lanjut Edy Supriyanta menyatakan jika sebentar lagi, Kabupaten Jepara akan dipimpin oleh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2024. Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, mendukung pemimpin yang baru, serta bersama-sama melanjutkan pembangunan demi kemajuan Jepara. “Mari kita pemimpin yang baru nanti dan saya yakin Jepara akan semakin tambah maju,” katanya.



Diakhir sambutannya, Edy Supriyanta meminta kwpada semua elemen di Kabupateb Jepara untuk tetap melestarikan dan mempertahankan eksistensi meubel ukir Jepara. Hal ini disampaikan dalam sebuah pantun. “Jalan-jalan ke peringgitan. Hadir di acara Pak Pj pamitan. Titip Jepara masa depan, pertahankan meubel dan ukiran,” tandasnya.



Dalam kegiatan ini juga diluncurkan dua buah buku. Masing-masing buku tentang Adipati Tjitrosomo karya Hadi Priyanto dkk dan buku

Jepara Sejahtera Sebuah Memoar Kepemimpinan karya Edy Supriyanta.

Singgih

Diduga Jadi Penadah Kedelai Curian di Kabupaten Semarang, Aparat Kepolisian Diminta Bertndak Tegas !!

Semarang – Yutelnews.com – Pencurian dapat dikategorikan berdasarkan unsur-unsurnya, seperti unsur objektif dan subjektif. Pencurian juga dapat dikategorikan berdasarkan jenisnya, seperti pencurian ternak, pencurian pada malam hari, dan pencurian dengan pemberatan. 

Unsur-unsur pencurian: 

Unsur objektif, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya

Unsur subjektif, yaitu pelaku ingin memiliki barang tersebut

Pencurian merupakan kejahatan terhadap kepentingan individu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 362, 363, 364, dan 367. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang: Pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian yang dilakukan oleh orang yang sering mencuri, Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dalam hal ini ada juga pencurian jenis lainnya, seperti yang terjadi didaerah Jl. Sugiyo Pranoto. Kel. Tempuran, Kec. Jambu, Kab. Semarang Jawa Tengah.
Tepatnya didaerah lokasi parkir Tapak Tempur.

Jenis pencurian ini tergolong unik, karena modusnya ( menyuntik) mengurangi takaran kedelai dalam bentuk karungan dengan cara menusuk karung berisi kedelai tersebut menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dipindahkan kedalam karung kosong.

Pencurian ini terjadi setiap harinya dalam jumlah yang besar dan terpantau keluar masuk armada jenis Truk PS120 yang akan menyetorkan kedelai digudang yang terkonfirmasi pemilik dari usaha tersebut berinisial (Ttk) alias Ambon.

Kali ini tim awak media saat melintas didaerah tersebut mendapati sebuah Truk yang terparkir dan sedang melakukan aktifitas ilegal (menyuntik karung berisikan kedelai) untuk dipindahkan kedalam karung kosong sebelum para pengemudi membongkarnya disebuah pabrik.

Praktik seperti ini yang telah merugikan perusahaan tempat para pengemudi ini bernaung, pasalnya karung yang berisikan kedelai tersebut jika ditimbang bisa dipastikan akan berkurang takarannya.

Awak media coba menggali lebih dalam terkait aktifitas ilegal (pencurian kedelai dengan cara menyuntik) ini, dengan beberapa karyawan yang saat itu sedang bertugas diarea gudang yang berdekatan dengan lokasi Galian C.

Sebut saja (NV) ia menerangkan bahwa aktifitas semacam ini memang dilakukan setiap hari dengan pendapatan volume kedelai yang berbeda-beda. Dan dirinya juga mengakui bahwa dari yang menyetor bahan pokok jenis kedelai ini bersumber dari para pengemudi yang berbeda perusahaan pula.

Dari peristiwa ini awak media bisa menyimpulkan bahwa praktik pencurian semacam ini bisa dikategorikan sipemilik gudang tersebut sebagai penadah dan melanggar Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 480. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penadahan adalah Pasal 591. 

Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. 

Sanksi pidana untuk penadahan adalah:

Pasal 480 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun 

Pasal 591 UU 1/2023, pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta 

Perkara penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa harus menangkap pelaku pencurian. 

(TimRed)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.