You Tell News

Polres Buru Kembali Panen Jagung, Kapolres: Sudah 10 Hektar dari Target 100 Hektar di Tahun 2025

YUTELNEWS.com – Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K. MM, didampingi Waka Polres, Kompol Akmil Djapa, S.Ag, Anggota DPRD Buru dari Partai Gerindra, sejumlah PJU, dan Kades Waitele, Aam Purnama, kembali melakukan panen jagung di desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, Jumat, (31/1/2025)

Kapolres menjelaskan, jagung yang dipanen saat ini, ditanam di atas lahan seluas 2 hektar dan merupakan panen yang kelima kali. “Ini panen yang kelima kali di atas lahan 10 hektar yang sudah dipanen dari target 100 hektar pada tahun 2025”, ucap Sulastri.

Kata Sulastri, jagung yang dipanen adalah jenis paragon. “Harapannya, kegiatan ketahanan pangan Nasional ini akan berlanjut terus menerus, dan saya sudah menargetkan bahwa di tahun 2025 ini paling tidak ada 10O hektar, kita akan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Ketahan Pangan maupun dari Bulog”, kata Sulastri.

Sulastri berharap, ada dukungan dari pemerintah daerah untuk mengalokasi anggaran agar bisa tersedia jenis pembibitan atau peralatan kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Buru.

Lanjut Sulastri, kegiatan penanaman dan panen jagung adalah langkah konkrit dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakorwil (88)

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

JAKARTA, YUTELNEWS.COM —Lembaga Swadayah Masyarakat, Curruption lnvestigation Commiittee (C.l.C) melaporkan dugaan mark up proyek pekerjaan Jasa penyediaan pembangkit listrik di PT. Bumi Siak Pusako Tahun 2O22/2O27 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (31/1/25) di Jakarta.

Ketua DPW CIC Sumbar Riau, Moriza Eka Putra menjelaskan PT. Bumi Siak Pusako (PT.BSP) merupakan BUMD Kabupaten Siak Srindrapura sebagai pemegang saham terbesar sekitar 72 persen dan sisanya dimiliki oleh Pemprov Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Bengkalis, Kota Dumai. Saat ini PTR. BSP mengelola Ladang Minyak Blok CPP sejak 9 Agustus 2022 sampai dengan 8 Agustus 2042 (20 Tahun) dengan skema Gross Split.

Diketahui sebelumnya Blok CPP di Kelola oleh Badan Operasi Bersama BOB PT. BSP – Pertamina Hulu dengan ownership masing-masing 50% sejak 2002 hingga 2022. Pada pengelolaan lading minyak blok cpp tersebut diperlukan Tanaga listrik lebih kurang 28 Mega Watt untuk kebutuhan operational, sejak tahun 2012 pada Masa dikelola oleh Operator sebelumnya yaitu BOB PT.BSP Pertamina Hulu, dibangunlah Pembangkit Listik dengan Skema BOT (Built, Operate and Transfer) dengan Penggerak Gas Turbin sebanyak 6 unit dengan Merk Kawasaki.

 

Pada peralihan dari BOB ke PT. BSP dan bersamaan juga dengan habis masa Skema BOL kemudian dilanjutkan dengan Skema O & M (Operate and Maintenance) dengan jumlah Penggerak Gas Turbin sama yaitu sebanyak 6 unit.

Moriza memaparkan diduga terjadinya pengaturan Harga per KWH listrik dengan Kontrak Skema BOT dan Nilai kontrak: USD 137,976,025.23.

Terdiri dari sejumlah Komponen mulai dari Biaya pemulihan Capital (Power Plant & Swict Yard) hingga Biaya O & M (Operation& Maintanace) cossumable dengan Masa kontrak 2022 sampai 2O27.

Berdasarkan yang tercatat pada surat laporan tersebut dugaan sementara adalah proses pengadaan Tunjuk Langsung tanpa lelang terbuka. Secara perhitungan teknis, tarif idealnya adalah 1,23 cents/kwh ada selisih 0,47 centS/kwh.

Diduga ada Mark Up nilai kontrak senilai lebih kurang $ 900.000,00 (Sembilan Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat) pertahun dari tagihan kebutuhan listrik, Kemudian Nilai OE (owner estimate) diduga dibuat dan dihitung oleh Rekanan (KREL) terindikasi dengan OE PT.BSP sama dengan nilai penawaran dari vendor, mungkin sudah diatur sedemikian rupa.

Menurut Moriza secara teknis dan man power, PT. BSP mampu mengelola sendiri akan tetapi dipaksakan untuk tetap dikelola oleh pihak ketiga. Dugaan pelaku adalah Direktur PT. BSP, lskandar, Manager Operasi Otto Nafiah dan  Rahmat Purba.

“Dengan ini kami dari Lembaga Swadayah Masyarakat Curruption lnvestigation Commiittee (C.l.C) sangat berharap agar aduan atau laporan dugaan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Moriza.

(CIC Luak50)

(MAMAD)

Rustam Fadly Tukuboya Apresiasi Panen Jagung oleh Kapolres Buru

YUTELNEWS.com | Anggota DPRD Buru dari partai Gerindra, Rustam Fadly Tukuboya, SH, mengapresiasi panen jagung yang dilakukan oleh Kapolres Buru, AKBP, Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K. MM, di desa Waitele, Kecamatan Waiapo, Kabupaten Buru, Jumat, (31/1/2025)

Tukuboya yang ikut serta pada panen jagung sangat takjub dan salut atas program Kapolres Buru yang menargetkan menanam jagung sebanyak 100 hektar dalam tahun 2025 ini.

“Alhamdulilah baru selesai panen jagung di desa Waitele, unit 15. Program penanaman jagung yang dilakukan Polres Buru, ini sungguh mengapresiasi untuk menunjang program pangan Indonesia yang merupakan salah satu program unggulan”, ujar Tukuboya.

Tukuboya berharap program ini terus dilaksankan karena sangat bermanfaat positif bagi perputaran ekonomi masyarakat, dan
penguatan swasembada pangan.

“Kami sangat mengapresiasi Kapolres Buru atas kepedulian terhadap program ketahanan pangan nasional, tidak hanya meningkatkan produktivitas pangan, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat Buru,” kata Tukuboya.

Ia berharap program pemanfaatan lahan ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke wilayah lain guna mendukung peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Buru.

“Semoga keberhasilan panen ini bisa menginspirasi masyarakat lain untuk lebih giat dalam mengolah lahan mereka. Dengan kolaborasi yang baik antara petani, pemerinta dan aparat kepolisian, kita bisa mewujudkan ketahanan pangan yang lebih kuat,” ungkapnya.

Kegiatan panen ini menjadi salah satu bentuk kerja nyata dan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Buru.

Wakorwil (88)

BP Batam Terima Kunjungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang

YUTELNEWS.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan menerima kunjungan tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang pada Jum’at (31/1/2025) di Marketing Centre.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Zulfikar M. Yamin Latuconsina hadir ke BP Batam dalam rangka melangsungkan kunjungan kerja terkait pengelolaan kawasan dan pembangunan infrastruktur.

Dalam kesempatan ini, Ilham menjelaskan berbagai perkembangan Batam mulai dari pengelolaan pertanahan hingga proyek kawasan yang sedang dan akan dijalankan oleh BP Batam pada tahun 2025 ini.

“Terima kasih kepada Bapak Zulfikar dan tim sudah berkunjung ke BP Batam, mudah-mudahan berkenan dengan penjelasan singkat kami tentang perkembangan Batam hari ini,” kata Ilham.

“Kami sangat senang dapat berdiskusi dengan tim dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang, semoga hasil pertemuan ini dapat menambah informasi bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan kawasannya masing-masing,” tutup Ilham.

Merespon pernyataan Ilham, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan, Zulfikar M. Yamin Latuconsina mengakui Batam dipilih sebagai destinasi kunjungan kerjanya bersama tim mengingat kawasan ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun belakangan, ia turut menuturkan terima kasih kepada BP Batam yang telah bersedia menerima kunjungan ini.

“Kehadiran kami disini adalah untuk mempelajari langsung bagaimana BP Batam mengelola kawasan Batam hingga hari ini berkembang sangat pesat dari sisi infrastruktur dan juga perekonomiannya,” terang Zulfikar.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari BP Batam, semoga informasi yang kami terima dapat menjadi referensi bagi kami untuk membawa kemajuan bagi Kabupaten Malang,” pungkas Zulfikar.

Turut hadir dalam pertemuan ini Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi; Kepala Bagian Promosi, Sofyan; serta beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (MI/ Red)

Batam, 31 Januari 2025

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Ariastuty Sirait

Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam

Sukses Bangun Fly Over Sungai Ladi, BP Batam Lanjutkan Proyek Strategis Pembangunan Infrastruktur Pendukung Investasi

YUTELNEWS.com – Sepanjang tahun 2024, BP Batam sukses membangun beragam infrastruktur dasar pendukung iklim investasi.

Tidak hanya pembangunan jalan, BP Batam melalui proyek dan kegiatan strategis lainnya berhasil mengubah kota dengan penduduk sekitar 1,3 juta ini menjadi daerah ramah investasi dengan berbagai fasilitas memadai.

Lihat saja, proyek seperti pembangunan Fly Over Sungai Ladi, Gedung VVIP Bandara Internasional Batam, dan Bundaran Punggur pada tahun 2024 selain mampu menambah estetika kota juga menjadi identitas dan kebanggaan bagi masyarakat Batam.

“Proyek strategis sepanjang tahun 2024 memang bertujuan untuk memperkuat posisi Batam sebagai daerah beriklim investasi yang baik dan nyaman,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jum’at (31/1/2025).

Tidak hanya itu, Ariastuty mengatakan jika beberapa proyek strategis yang telah selesai pengerjaannya bisa langsung memberikan manfaat terhadap masyarakat Batam.

Seperti Fly Over Sungai Ladi yang mampu mengurai kemacetan dari arah Sekupang menuju Batam Center.

“Patut kita syukuri apabila manfaatnya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri yang ada di Batam,” tambah Ariastuty.

Ia juga menegaskan bahwa BP Batam siap untuk melanjutkan proyek serta kegiatan strategis lainnya pada tahun 2025.

Fokus atau sasaran proyek masih meliputi pembangunan infrastruktur pendukung investasi.

“Prioritas utama tentu masih pembangunan ruas jalan dan infrastruktur pendukung lainnya. Semoga proyek-proyek nanti mampu memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi Kota Batam,” pungkasnya.

Adapun 9 ruas jalan yang menjadi sasaran pembangunan tahun 2025 di antaranya;
1. Jalan Prambanan – 0,85 kilometer
2. Jalan Kuda Laut – 0,6 kilometer
3. Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) – 3,8 kilometer
4. Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) – 1,6 kilometer
5. Jalan Letjend Suprapto (Ruas DAM Muka Muning) – 1,5 kilometer
6. Jalan Gadjah Mada (Ruas Landing Point Fly Over Sungai Ladi – Simpang Laluan Madani) – 1,4 kilometer
7. Jalan Kartini (Ruas Temiang – Simpang Marina City) – 3,8 kilometer
8. Jalan Engku H. Tua (Ruas Simpang PIH – Simpang DPRD) – 0,6 kilometer
9. Jalan Lumba-Lumba (Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar) – 0,6 kilometer / red

Batam, 31 Januari 2025
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Website: bpbatam.go.id
Email: humas@bpbatam.go.id
X: @bp_batam
Facebook: BIFZA
Instagram: BPBatam
Youtube: BPBatam

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Kembali Tahan 3 Tersangka serta Amankan Belasan Paket Siap Edar

PAYAKUMBUH, YUTELNEWS.COM —Dalam upaya mewujudkan komitmen Kota Payakumbuh Zero Narkoba, Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya dini hari tadi Jum’at (31/01/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan. “Betul, ketiganya saat ini telah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra.

Di terangkan Kasat, ketiga tersangka berinisial AC, AP, dan BS ditangkap di dua tempat yang berbeda. Berawal dari kecurigaan polisi terhadap AC yang di duga terlibat jaringan peredaran narkotika di Payakumbuh polisi melakukan serangkaian upaya “Surveillance” terhadap AC.

“Surveillance adalah kegiatan pembuntutan secara sistematis terhadap orang, tempat, dan benda dalam hal penyelidikan perkara. Kita berlakukan hal ini terhadap AC, karena AC kita curigai sebagai salah satu pelaku tindak pidana narkotika di Payakumbuh, ” terang Kasat.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari Jum’at (31/01/2025) sekitar jam 00:10 Wib, AC ditangkap polisi di pinggiran jalan Agus Salim, Kelurahan Sicincin Payakumbuh Timur. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam saku celana AC. AC mengaku membeli barang tersebut dari AP seharga Rp 100. 000,-.

Berbekal keterangan AC polisi kemudian menyasar keberadaan AP Di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dt Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Padang Tangah Payobadar, AP di temukan Polisi dan langsung menyergap yang bersangkutan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AP kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong celana depan sebelah kanan, ” kata Kasat Narkoba.

Di lokasi tersebut kepada polisi AP mengaku masih menyimpan narkotika lain miliknya di salah satu rumah rekanya yaitu BS. Dalam satu panggilan telefon BS datang menemui AP yang langsung di sambut polisi dengan sergapan dan tangkapan untuk mengamankan BS.

Polisi membawa AP dan BS ke rumah BS di Padang Tangah Payobadar. Di sana, polisi menemukan 19 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja yang disimpan di kamar BS. AP mengungkapkan bahwa barang-barang itu diperoleh dari AG (DPO) dengan pembayaran setelah barang terjual.

Pengungkapan kasus kali ini kata Kasat Narkoba merupakan bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Bekerja sama dengan semua pihak diharapkan peredaran narkotika di Payakumbuh dapat terus di tekan dan di berantas.

(Humas Polres Payakumbuh)

(Mamad)

Pelapor Ingin Tersangka Libeana Bate’e Pelaku Pengacaman Sajam Ditahan oleh Polres Nias

GUNUNGSITOLI, YUTELNEWS.COM —Yatiani Bate’e meminta Polres Nias untuk segera menahan Libeana Bate’e alias Ina Lestari, yang menjadi tersangka pengancaman dengan senjata tajam.

Permohonan ini terkait dengan laporan polisi yang diterima pada 29 Oktober 2024, di mana Yatiani Bate’e mengaku telah diancam dekat rumahnya di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Pada 21 Januari 2025, Polres Nias mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Yatiani Bate’e mengatakan bahwa dia telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini tetapi hingga saat ini Libeana Bate’e belum ditahan. Ia mengharapkan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberi keadilan baginya sebagai korban.

Selanjutnya Yatiani juga mempertanyakan mengapa Libeana Bate’e belum ditahan meskipun sudah dipanggil. Kasi Humas Polres Nias menjelaskan bahwa Libeana Bate’e terancam hukuman penjara satu tahun berdasarkan pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Penyelidikan dilakukan setelah Yatiani melapor melibatkan pemeriksaan enam saksi dan penyitaan barang bukti, Menurut Kasi Humas mediasi direncanakan pada 17 Januari 2025 tetapi tidak ada kesepakatan damai. Pada 21 Januari 2025, Libeana Bate’e ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik memutuskan bahwa Libeana Bate’e tidak ditahan karena beberapa alasan. Dia bersikap kooperatif selama penyelidikan, berusia 45 tahun dengan lima anak, dan suaminya memberikan jaminan bahwa dia tidak akan melarikan diri.

Pemeriksaan terhadap tersangka juga sudah selesai, dan berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Gunungsitoli untuk proses selanjutnya.

(Deni Dkk)

Aktivis Lingkungan Minta Polda Maluku Segera Tangkap Mahadi

YUTELNEWS.com | Polda Maluku diminta segera menangkap Mahadi, warga desa persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, karena selama ini yang bersangkutan dikenal sebagai orang yang selalu melakukan pemurnian logam emas secara ilegal seperti Buhari Muslim yang saat ini berada di sel Polres Buru.

“Selain berprofesi sebagai tukang pemurni emas,

Mahadi juga memiliki 2 buah alat dompeng dan 8 buah bak rendaman untuk penampung matrial dari kali Anhoni Petuanan Kayelli Kecamatan Teluk Kaiely yang nyata-nyata telah merusak lingkungan”, ujar Hasan Basri, seorang aktivis lingkungan, Namlea, (31/1/2025).

Kata Hasan, Mahadi dikenal termasuk salah satu pemain lama di tambang emas ilegal kali Anhoni yang selama ini tak pernah tersentuh oleh hukum.

Lanjut Hasan, Mahadi yang berdomisili di jalur D Wamsait ini sangat lihai dalam berproses permurnian dan cara membakar carbon hasil dari bak rendaman.

Untuk mengelabui petugas, kata Hasan, Mahadi ini melakukan pemurnian emas ilegal/bakar carbon di hutan/bekas ladang sekitaran Wamsait yang jaraknya agak jauh dari kediamannya agar tidak terpantau oleh siapapun termasuk petugas.

“Dengan kejahatan ilegal yang dilakukan oleh Mahadi, maka diminta Polda Maluku segera menangkap dan diproses hukum seperti Buhari Muslim yang saat ini masih dalam tahanan Polres Buru” tutup Hasan.

Wakorwil (88)

Polres Jepara Peringati Isra Mikraj 1446 H, Semangat Tingkatkan Kualitas Ibadah

Jepara – yutelnews.com
Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Masjid Jami’ Kholilurrohman Polres Jepara, pada Jumat (31/1/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk merefleksikan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam meningkatkan kualitas ibadah serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso beserta pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran hingga anggota Polres Jepara.

Tausiah keagamaan pun disampaikan oleh Mubaligh K.H. Muhammad Shokeh, yang mengangkat tema ‘Hikmah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Kita Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Guna Polri Presisi Indonesia Maju’.

Mengawali sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Erick menyampaikan pentingnya menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai sarana refleksi diri, terutama bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan amanah.

“Mari kita dengarkan dan resapi tausiah yang disampaikan oleh K.H. Muhammad Shokeh agar kita semakin memahami makna Isra Mikraj serta meneladani akhlak dan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Sebagai anggota Polri, kita harus terus meningkatkan kualitas ibadah dan profesionalitas dalam bekerja, demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick.

Kapolres Jepara juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peringatan ini sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan dedikasi dalam bertugas, sejalan dengan visi Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Dalam tausiahnya, Mubaligh K.H. Muhammad Shokeh menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mikraj mengandung banyak hikmah, terutama dalam aspek ketaatan, keikhlasan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Isra Mikraj bukan sekadar perjalanan luar biasa Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kedisiplinan, amanah, serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi sebagai anggota kepolisian,” tutur K.H. Muhammad Shokeh.

Ia juga menekankan bahwa keimanan dan ketakwaan harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas kepolisian, agar setiap anggota dapat bekerja dengan profesional, humanis, dan berintegritas.

Selain itu, tausiah juga menyoroti kepemimpinan Rasulullah dalam membangun umat yang beradab, damai, dan sejahtera.

Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, keberanian, serta kasih sayang yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat diterapkan oleh setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai penutup, Kapolres Jepara berharap bahwa peringatan Isra Mikraj ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh anggota Polres Jepara  untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dalam aspek spiritual maupun profesional.

“Dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, kedisiplinan, serta tanggung jawab yang tinggi. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua, serta menjadikan Polri semakin dicintai oleh masyarakat,” pungkasnya.

Acara peringatan Isra Mikraj 1446 H/2025 M ini ditutup dengan doa bersama, diiringi harapan agar seluruh anggota Polres Jepara senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber humas polres
Singgih

Mantan Jamintel Kejagung RI, Jan Maringka Terpilih Ketua KK Mitra 2025-2029

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Periode 2017-2020, secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum organisasi Kerukunan Keluarga Kawanua Minahasa Tenggara (KK Mitra) untuk periode 2025-2029. Pemilihan ini dilakukan dengan dukungan penuh dari berbagai kelompok etnis Minahasa Tenggara, seperti Ratahan, Pasan, Wawali, Tombatu, Rasi, dan lainnya.

Acara pemilihan Ketua Umum KK Mitra Persatuan ini dihadiri oleh beberapa tokoh senior asal Minahasa Tenggara, termasuk Letjen Purn Johni Lumintang, Laksma Purn Nelson Pandeleke, serta para ketua kumpulan roong dan taranak. Dalam sambutannya, Jan Maringka mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan oleh anggota KK Mitra dan menegaskan komitmennya untuk mempererat persatuan warga Sulawesi Utara, khususnya asal Minahasa Tenggara.

“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota KK Mitra yang telah memilih kami sebagai Ketua Umum KK Mitra Persatuan. Tugas dan tanggung jawab ini akan saya laksanakan untuk mengakomodir dan mempererat persatuan para warga Sulawesi Utara, khususnya asal Minahasa Tenggara,” kata Jan Maringka, Kamis (30/1/2025), di Jakarta.

Jan Maringka menambahkan bahwa warga Minahasa Tenggara yang tersebar di berbagai daerah, termasuk mereka yang berasal dari kelompok-kelompok sub etnis Ratahan, Pasan, Wawali, Tombatu, dan Rasi, akan terus didorong untuk bersatu melalui berbagai kegiatan positif yang diselenggarakan oleh KK Mitra Persatuan, seperti acara budaya, pendidikan, olahraga, dan bakti sosial.

Miki Wati, Ketua Pelaksana Kegiatan, menjelaskan bahwa acara pemilihan ini bertepatan dengan tradisi tahunan warga Minahasa yang disebut “Konci Taon”, yang biasa diadakan untuk menutup tahun lama dan menyambut tahun baru. Warga Minahasa Tenggara yang berada di perantauan, khususnya di Jabodetabek, juga turut serta dalam acara ini.

“Warga asal Minahasa Tenggara, termasuk mereka yang berasal dari berbagai marga/fam seperti Ratahan, Pasan, Wawali, Tombatu, dan Rasi, bersatu dalam KK Mitra Persatuan dan telah memilih kepengurusan yang baru,” ujar Miki Wati.

(Tim Red)

Anggota koramil 0607-10 Nagrak Melaksanakan Jum, at bersih ( Jum,sih) membersihan Saluran Air bersama masyarakat

Nagrak – Yutelnews.com
Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Soepriyono Melaksanakan Jum, at Bersih ( Jum,sih) membersihkan Saluran Air Bersama Masyarakat di kp. Lewi peti Rt 03/04 Desa Balekambang, kecamatan Nagrak, kabupaten Sukabumi Jum, at, (31-1/2025).



Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Soepriyono mengatakan kita harus menjaga di Musim penghujan telah tiba, tingkat kerawanan akan bahaya banjir bisa saja terjadi apa bila saluran air mampet atau tersumbat, untuk itu diperlukan pembersihan saluran.”Kita lakukan pembersihan dan pengerukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan dari pembersihan ini untuk memperlancar air dan antisipasi terjadinya banjir dimusim penghujan.”Kalau paritnya bersih otomasi air mengalir lancar, dan diharapkan tidak terjadi banjir,” ungkapnya.

Terlihat jelas kekompakkan Babinsa dengan masyarakat serta penuh semangat dalam melaksanakan kerja bakti kali ini.

Masyarakat Desa Balekambang berterimakasih kepada Babinsa yang telah peduli dan memotivasi masyarakat dalam setiap kegiatan yang positif dan bertujuan membangun kebersihan lingkungan di kp Lewi Peti, “pungkasnya.


Reporter : Mirna

Lestarikan Budaya, 580 Peserta Ikuti Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 2025

Sukabumi – Yutelnews.com
Polres Sukabumi menggelar Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025 di Kompleks Olahraga Gor Tinju Venue, Palabuhanratu, Jumat (31/1). Kegiatan ini diikuti oleh 580 peserta dari berbagai jenjang pendidikan dan perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Festival ini bertujuan untuk melestarikan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., dalam sambutannya “Saya mengapresiasi yang tinggi terhadap terselenggaranya festival ini. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga upaya nyata dalam menjaga dan mengembangkan seni bela diri tradisional Indonesia.” Ujarnya.

“Tahun ini merupakan pertama kalinya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I diselenggarakan. Kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan kembali, melestarikan, dan mempopulerkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Jika bukan kita yang menjaga budaya ini, lalu siapa lagi? Jangan sampai pencak silat pudar dari masyarakat ataupun dicuri oleh bangsa lain, baru saat itu timbul penyesalan betapa pentingnya menjaga kebudayaan yang ada,” ujar Bupati Sukabumi.

Festival ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat, Phinera Wijaya, yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Syukur Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam kegiatan ini. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Sukabumi atas terselenggaranya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengenal lebih dalam pencak silat sebagai bagian dari jati diri bangsa,” tuturnya.

“Festival pencak silat ini bukan hanya sekadar ajang untuk menunjukkan kemampuan fisik, tetapi juga sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kebersamaan, serta menjaga dan melestarikan budaya tradisional bangsa kita. Kami selalu mendukung kegiatan positif seperti ini yang bertujuan mempererat hubungan antarwarga masyarakat dan membangun rasa persatuan. Mari kita bersama-sama menjaga budaya pencak silat agar tetap lestari di tengah arus modernisasi,” ujar Kapolres Sukabumi.

Dengan adanya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025, diharapkan pencak silat semakin dikenal dan dicintai oleh generasi muda, sehingga warisan budaya ini tetap lestari dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.

Reporter : Mirna

Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencurian Diselesaikan Lewat Restoratif, Kajati Sulsel Pedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020

Yutelnews.com,Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/ 1/2025).


Perkara yang diselesaikan untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Pangkep. Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar dan jajaran Pangkep Bersama secara berani lewat aplikasi zoom meeting.


Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian suatu perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.


Kejari Makassar

Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39 tahun) yang disangka melanggar pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun).


Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara (kasus tindak pidana penggelapan) yang melibatkan korban dengan PT. Gowa Kencana Motor.


Singkat cerita, tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera melakukan transfer uang Rp150 juta ke rekening tersangka. Hanya saja, uang tersebut tidak diserahkan Fazlur kepada PT GKM.


Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, keseharian tersangka adalah seorang pengacara / penasehat hukum, tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan jalan bapaknya yang sudah cacat (tidak bisa berjalan) . 


Kejari Pangkep

Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun) yang disangka melewati Pasal 362KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS. 


Perkara terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah). Selain itu terdapat pula kartu ATM BRI, sebuah kertas yang memuat pin ATM dan beberapa identitas di dalam dompet tersebut. Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali dengan total Rp. 20.496.000 ( Dua puluh juta empat ratus puluh Sembilan enam ribu rupiah ). Uang itu dipakai tersangka untuk membeli 2 Hp, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga.


Diketahui kedua tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang penyandang disabilitas (tunarungu) serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sudah berusia 8 (delapan) tahun.


Tersangka Muh. Yusran bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.


Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban


Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. 


“Atas nama pimpinan kami mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada bukti barang yang t

rsisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ tersangka ini segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam eksekusi RJ ini, lakukan AGTH setelah eksekusi RJ,” pesan Agus Salim. (Abu Algifari)

Viral Pengungkapan Foto Syur Mantan Bupati Banyuwangi/Menpan-RB di Kementerian Oleh Tim IWB dan Tiktok Pasopati Jatim

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Konferensi Pers Tim Info Warga Banyuwangi (IWB) dan Pemilik Akun Tiktok @Pasopati Jatim mengungkap tujuan perjalanannya ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretaris Kabinet, dan Kementerian PAN-RB, Kamis (30/1/2025). Aktivis banyuwangi yang getol menyuarakan pelanggaran ritme ini telah mengirimkan foto-foto tidak senonoh (pornografi) Abdullah Azwar Anas.

Dalam Konferensi pers, Ketua Tim IWB Abi Arbain secara fulgar mengungkapkan kebusukan Abdullah Azwar Anas dibalik segudang penghargaan yang selama ini di dapat selama menjabat Bupati Banyuwangi dua periode, Ketua LKPP dan Menpan RB ternyata hanyalah pencitraan untuk menutupi perbuatan pembusukannya yang selama ini dia lakukan.

”Kami akui pencitraannya Abdullah Azwar Anas itu sangat bagus dan mampu menghipnotis mata masyarakat bahkan ketua umum PDI-P dan Sekjennya dibohongi terus-menerus sampai menangis membelanya ketika foto-foto perbuatannya tersebar, tapi jangan salah, bahwa dibalik pencitraan yang dia lakukan itu merupakan akal bulus untuk menutupi kebusukan dia yang suka selingkuh dengan istri-istri orang, ” jelas Abi Arbain.

Abi Arbain juga menegaskan, dirinya dan Dhofir berani menyerahkan foto-foto hot dan chat mesum Abdullah Azwar Anas yang ditujukan ke istri orang tersebut dan juga berani bersuara di media karena sudah memegang data valid terkait bejatnya moral sang mantan Menpan RB yang bersifat pornografi. Bahkan menurutnya, Staf Kementerian Dalam Negeri RI juga mengakui salah satu bukti foto yang dibawanya pernah ada di akun resmi Kemendagri.

Sementara itu, Dhofir pemilik akun tiktok @pasopati.jatim yang sering kali viral menyuarakan kritik pedas juga menyampaikannya dalam Konferensi Pers tersebut. Menurutnya, kelakuan atau karakter Abdullah Azwar Anas itu sungguh sangat menyakiti hati masyarakat Banyuwangi.

”Abdullah Azwar Anas ini telah merusak hukum yang telah diatur di Republik Indonesia tercinta. Peraturan perundang-undangan tidak diberlakukan di Banyuwangi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang mentalnya bagus dirusak dan dibuat tidak profesional. Sudah banyak informasi dan data-data valid yang kami terima dari perbuatan bejatnya selama ini yang sangat merugikan negara, ”ucap Dhofir.

Dhofir menambahkan, dari pengakuan Asrilia Kurniawati kepada tim bahwa Abdullah Azwar Anas pernah membawa Check In Hotel di Paris selama tiga hari dengan membayar Rp. 500 juta rupiah. “Pertanyaannya, berapa banyak biaya perjalanannya ke Paris selama tiga hari tersebut? Berapa harga paha mulus yang sempat viral itu? Berapa uang yang dibuat membeli oleh-oleh dari paris untuk dibawa pulang Indonesia? Semua uang yang digunakan itu dari mana, kalau bukan hasil pencurian uang rakyat atau menyalahgunakan wewenang jabatan, ” paparnya.

Masih Dhofir, Asrilia Kurniawati juga mengakui kepada tim bahwa foto-foto yang sempat viral itu adalah dirinya. Bahkan masih ada lagi pengakuan Asrilia Kurniawati terkait keberadaan perempuan lain yang notabene istri orang selain dirinya. Hal ini pernah di konfirmasi ke Abdullah Azwar Anas akan tetapi sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban yang di terima Tim IWB dan @pasopati.jatim.

Selain perbuatan bejat tidak senonoh yang menyujur ke pornografi, Abdullah Azwar Anas juga melakukan tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi agar tidak dilanjutkannya penuntutan perkara korupsi terhadap 6 orang pejabat tersangka korupsi dari 26 Surat Perintah Mencairkan (SPM) untuk tidak melakukan penangkapan.

”Bahkan setelah ada pemberitahuan 6 tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Banyuwangi dan memberikan penilaian bahwa Kabupaten Banyuwangi masuk nominasi kabupaten anti korupsi. Di sinilah keanehan dan memunculkan dugaan negatif apakah KPK juga diintimidasi oleh Abdullah Azwar Anas atau karena ditambah hal lain,” Dhofir.

banyuwangi

Beranda

Hariyono Hariyono terverifikasi
Hukum – 30 Januari 2025 6987
Tim IWB dan @Pasopati Jatim Ungkap Kebusukan Mantan Bupati Banyuwangi dan Menpan-RB

Tim IWB dan @Pasopati Jatim Ungkap Kebusukan Mantan Bupati Banyuwangi dan Menpan-RB
Tim IWB dan @pasopati.jatim saat menggelar diskusi
BANYUWANGI – Konferensi Pers Tim Info Warga Banyuwangi (IWB) dan Pemilik Akun Tiktok @Pasopati Jatim mengungkap tujuan perjalanannya ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretaris Kabinet, dan Kementerian PAN-RB, Kamis (30/1/2025). Aktivis banyuwangi yang getol menyuarakan pelanggaran ritme ini telah mengirimkan foto-foto tidak senonoh (pornografi) Abdullah Azwar Anas.

 

Baca juga:
Hinca Pandjaitan Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP
Dalam Konferensi pers, Ketua Tim IWB Abi Arbain secara fulgar mengungkapkan kebusukan Abdullah Azwar Anas dibalik segudang penghargaan yang selama ini di dapat selama menjabat Bupati Banyuwangi dua periode, Ketua LKPP dan Menpan RB ternyata hanyalah pencitraan untuk menutupi perbuatan pembusukannya yang selama ini dia lakukan.

”Kami akui pencitraannya Abdullah Azwar Anas itu sangat bagus dan mampu menghipnotis mata masyarakat bahkan ketua umum PDI-P dan Sekjennya dibohongi terus-menerus sampai menangis membelanya ketika foto-foto perbuatannya tersebar, tapi jangan salah, bahwa dibalik pencitraan yang dia lakukan itu merupakan akal bulus untuk menutupi kebusukan dia yang suka selingkuh dengan istri-istri orang, ” jelas Abi Arbain.

Baca juga:
Dekan FH UNAIR Paparkan Inisiatif Pajak Karbon Pemerintah dalam Konferensi EBT

Abi Arbain juga menegaskan, dirinya dan Dhofir berani menyerahkan foto-foto hot dan chat mesum Abdullah Azwar Anas yang ditujukan ke istri orang tersebut dan juga berani bersuara di media karena sudah memegang data valid terkait bejatnya moral sang mantan Menpan RB yang bersifat pornografi. Bahkan menurutnya, Staf Kementerian Dalam Negeri RI juga mengakui salah satu bukti foto yang dibawanya pernah ada di akun resmi Kemendagri.

Baca juga:
Darori Wonodipuro Soroti Belum Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Sementara itu, Dhofir pemilik akun tiktok @pasopati.jatim yang sering kali viral menyuarakan kritik pedas juga menyampaikannya dalam Konferensi Pers tersebut. Menurutnya, kelakuan atau karakter Abdullah Azwar Anas itu sungguh sangat menyakiti hati masyarakat Banyuwangi.

Baca juga:
Ahmad Doli: Semua Peraturan Perundang-undangan Alas Hukumnya Harus UUD 1945
”Abdullah Azwar Anas ini telah merusak hukum yang telah diatur di Republik Indonesia tercinta. Peraturan perundang-undangan tidak diberlakukan di Banyuwangi, Aparat Penegak Hukum (APH) yang mentalnya bagus dirusak dan dibuat tidak profesional. Sudah banyak informasi dan data-data valid yang kami terima dari perbuatan bejatnya selama ini yang sangat merugikan negara, ”ucap Dhofir.

 

Baca juga:
Pertamax Naik, Pakar UNAIR Imbau Pemerintah Antisipasi Harga Minyak Dunia
Dhofir menambahkan, dari pengakuan Asrilia Kurniawati kepada tim bahwa Abdullah Azwar Anas pernah membawa Check In Hotel di Paris selama tiga hari dengan membayar Rp. 500 juta rupiah. “Pertanyaannya, berapa banyak biaya perjalanannya ke Paris selama tiga hari tersebut? Berapa harga paha mulus yang sempat viral itu? Berapa uang yang dibuat membeli oleh-oleh dari paris untuk dibawa pulang Indonesia? Semua uang yang digunakan itu dari mana, kalau bukan hasil pencurian uang rakyat atau menyalahgunakan wewenang jabatan, ” paparnya.

Masih Dhofir, Asrilia Kurniawati juga mengakui kepada tim bahwa foto-foto yang sempat viral itu adalah dirinya. Bahkan masih ada lagi pengakuan Asrilia Kurniawati terkait keberadaan perempuan lain yang notabene istri orang selain dirinya. Hal ini pernah di konfirmasi ke Abdullah Azwar Anas akan tetapi sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban yang di terima Tim IWB dan @pasopati.jatim.

Selain perbuatan bejat tidak senonoh yang menyujur ke pornografi, Abdullah Azwar Anas juga melakukan tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi agar tidak dilanjutkannya penuntutan perkara korupsi terhadap 6 orang pejabat tersangka korupsi dari 26 Surat Perintah Mencairkan (SPM) untuk tidak melakukan penangkapan.

”Bahkan setelah ada pemberitahuan 6 tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Banyuwangi dan memberikan penilaian bahwa Kabupaten Banyuwangi masuk nominasi kabupaten anti korupsi. Di sinilah keanehan dan memunculkan dugaan negatif apakah KPK juga diintimidasi oleh Abdullah Azwar Anas atau karena ditambah hal lain,” Dhofir.

Baca juga:

Pratama Persadha: Hari Kelahiran Pancasila 22, UU PDP dan UU KKS Belum Juga Terlahir
Pemilik akun Tiktok @pasopati.jatim juga membeberkan, selain itu ada beberapa pejabat tinggi di Banyuwangi yang melakukan perselingkuhan dengan istri orang, akan tetapi hingga saat ini belum ada yang berani untuk memberikan sanksi administratif dan sangsi lainnya karena mereka melakukan perbuatan tersebut menimpa atasannya yaitu Abdullah Azwar Anas.

Untuk diketahui, Tim IWB dan Pemilik Akun Tiktok Pasopati Jatim mendatangi Kantor Sekretariat Negara dan Kemenpan RB serta Kemendagri, yaitu menyerahkan surat permohonan beserta bukti foto tidak senonoh Abdullah Azwar Anas untuk dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak dijadikan dan atau tidak dipilih serta tidak di tunjuk menjadi menteri dan pejabat negara lainnya karena moralnya sangat penting.

Tim IWB dan Pasopati Jatim berharap, ketum-ketum partai utamanya PDI Perjuangan tidak lagi melindungi dan menutupi kesalahan serta tidak lagi memilih dan menunjuk menjadi petugas partai jika nanti bergabung dalam Kabinet Merah Putih. Semoga pengurus-partai di manapun berada, dan membaca berita media ini, tolong sampaikan kepada ketum partainya. Apabila membutuhkan informasi dan data-data mengenai pemberitaan ini, kami Tim IWB dan Pemilik Akun TikTok Pasopati Jatim siap menyediakan data yang diperlukan untuk mengungkapnya.

(Tim Red)

PT MDKA BUMD Banyuwangi, Bupati Ipuk Jangan Lupa Daratan !

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali mengungkapkan bahwa PT Merdeka Copper Gold (PT MDKA) sebelumnya merupakan BUMD Banyuwangi, yang itu linier dengan penjelasan dalam Prospektus PT MDKA.

Lebih lanjut ia menjabarkan, bahwa dibilang “linier” itu jika mengikuti sekema cerita Eks Bupati Abd Azwar dan Prospektus PT MDKA, bahwa Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) didirikan tanggal 05 September 2012 dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, dimana Perubahan tersebut terjadi Tanggal 22 Desember 2014.

“Tapi apa benar, itu peristiwanya hanya sekedar beralih nama Perusahaan, dan kenapa mesti dialih nama dari PT MSJ ke PT MDKA, siapa Pendiri PT Merdeka Serasi Jaya (PT) dan siapa yang mengalihkan,” tanya Ghozali.(31/01/’25).

Selanjutnya ia menegaskan, jika yang terjadi hanya sekedar Peralihan Nama Perusahaan dari PT MSJ ke PT MDKA, kenapa 10% Saham Kabupaten dari Sebelumnya Non Delusi ketika di PT MSJ, menjadi Saham Terdelusi ketika di PT MDKA.

Meskipun disisi lain, baik ketika Saham Pemkab Banyuwangi di PT MSJ maupun PT MDKA memiliki persamaan, yakni, Pemda Banyuwangi sama-sama tidak menerima Deviden, dimana menurut Penjelasan Pejabat Pemkab dan DPRD disebabkan Keputusan RUPS PT MDKA tidak pernah membagikan Deviden.

Sehingga, pihaknya meyakini yang terjadi bukan hanya sekedar alih nama perusahaan tapi juga Pengalihan aset, selain itu peralihan tersebut menjadi terasa ganjil, sebab baru 4 Th setelahnya, Bupati AAA baru menerbitkan Perda Perubahan No: 10 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

“Kami juga menyakini 10% Saham Non Delusi Pemda Banyuwangi di PT MSJ sudah sepenuhnya dijual Bupati AAA, karenanya beda dengan Saham Baru yang didapat Kabupaten Banyuwangi di PT MDKA dan karena penjualan itu Banyuwangi tidak akan pernah menerima Deviden” ujarnya.

“Jika penjelasan kami mereka anggap ada kurang pas, demikian pula balik kami tanya kenapa Bupati Banyuwangi mempertaruhkan Kawasan Gunung Tumpang Pitu dan Sekitarnya dikelola Perusahaan yang tidak mampu bayar Deviden”. Imbuhnya.

Sebagai bukti merujuk pada:

Akta No: 61 Tanggal 21 September 2018, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa, Terdapat 9 Pemegang Saham Perseroan, didalamnya tidak menyebutkan Keberadaan Saham Kabupaten Banyuwangi.

Berbeda lagi, dengan yang muncul kemudian:

Akta No: 18 Tanggal 11 Maret 2019, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bisa, Terdapat 6 Pemegang Saham Perseroan, salah satunya menyebutkan Abd Azwar Anas Mewakili Pemda Banyuwangi, selalu Pemilik 229.000.000 Saham dalam Perseroan.

“Lantas muncul pertanyaan, kenapa dialihkan dari PT MSJ ke PT MDKA , bukan pakai nama PT lain diluar kedua nama PT tersebut” timpalnya.

Menurutnya, dialihkan ke PT MDKA karena beberapa pejabat tertentu tahu PT MDKA merupakan BUMD nya Kabupaten Banyuwangi, sehingga bisa untuk penyamaran mengecoh pemahaman masyarakat Banyuwangi, sama dengan adanya kebijakan PT MSJ Saham dibawah 5 % tidak dimunculkan, itu kita nilai sebagai dalih untuk menutupi “Ketiadaan” Saham Pemda Banyuwangi, seperti hal nya juga Golden Share mereka ambil , ditukar dengan Saham Hibah.

“Sehingga akibat dari itu, Kabupaten Banyuwangi bukan hanya kehilangan PT MSJ -PT MDKA tapi Juga kehilangan aset didalam termasuk Deviden, sementara disisi lain, secara Pribadi Eks Bupati AAA, Bupati IPK-F dkk kita tengarai menguasai Saham Golden Share Kabupaten Banyuwangi yang di PT BSI, dan itu bisa kita lihat bagaimana peran mereka memperalat Jabatan, kekuasaan untuk membantu PT BSI, bahkan mereka juga tutup telinga terhadap segala aspirasi masyarakat dan tutup mata terhadap semua persoalan yang muncul”. Tukasnya.

Sementara terkait adanya Penjelasan PT Merdeka Copper Gold merupakan BUMD Banyuwangi, ia mengungkapkan terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Provinsi Jawa Timur 2019 Halaman 146 dijelaskan:

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyuwangi:

1. PT Merdeka Copper Gold Tbk , bidang usaha; Aneka Usaha.

“Tidak kalah penting, bahkan sampai Saham Banyuwangi terus – terusan terancam mereka jual, terkait Pernyataan Eks Bupati Abd Azwar tetang adanya Akta Hibah dan pernyataan tersebut diterangkan dalam Perda Banyuwangi, hingga saat ini kita juga tidak yakin keberadaannya dan kenapa juga mereka terus sembunyikan, sebab kita tengarai sudah beberapa kali mereka menyebutkan perubahan dengan nomor akta yang berbeda dari tahun 2013-2014”. Tegasnya.

“Terhadap semua nomor -nomor akta tersebut, sudah kita tulis dan jelas dalam Surat Laporan Pembuatan Gratifikasi, TPK dan TPPU, Serta Kebohongan Publik Bupati Banyuwangi Priode 2010-2025, Eks Sekda Mujiono Dkk, Terhadap 9 Aset Pemda Kab Banyuwangi dari Sektor Minerba Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan PT BSI, PT MSJ dan PT MDKA,”

Sebagai informasi, nama PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) tertulis dalam Perda Banyuwangi No; 08 Tahun 2013 dan No: 6 Tahun 2014, sedang nama PT Merdeka Cooper Gold terdapat dalam Perda Banyuwangi No.10 Tahun 2018 dan No: 05 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.

Bahwa, Kasepuhan Luhur Kedaton sudah mengirimkan 3 x surat Permohonan Copy Dokumen dan permohonan Klarifikasi Golden Share, Deviden, Saham Hibah kepada PT BSI, PT MDKA, Eks Bupati AAA, Bupati IPK-F, DPRD Banyuwangi, tapi TIDAK MEREKA JAWAB, adapun surat tersebut:

1. Surat Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023.
2. Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.
3. Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.

(Tim Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.