You Tell News

Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Bongkar Peredaran Sabu di Benai, Pengedar Diamankan Saat Transaksi

Yutelnews.comKUANTANSINGINGI – Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang berada di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan paket sabu tersebut di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.

Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan, Wujud Implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

Yutel news.com Pekanbaru,|| INFO_PAS – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui kegiatan bakti sosial di 2 (dua) panti asuhan yang berada di Kota Pekanbaru, yaitu Panti Asuhan Al-Ilham dan Panti Asuhan Amanah. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata Lapas Pekanbaru terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan kurang beruntung, sekaligus sebaigai implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (23/01).

Rombongan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang dipimpin oleh perwakilan pejabat struktural disambut hangat oleh pengurus panti dan anak-anak asuh. Dalam kegiatan tersebut, Lapas menyerahkan sejumlah kebutuhan pokok, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menambah motivasi anak-anak dalam belajar dan berkembang.

Selain penyerahan bantuan, jajaran pegawai juga berinteraksi langsung dengan anak-anak panti asuhan melalui sesi ramah tamah. Suasana penuh kebersamaan dan keceriaan terasa sepanjang kegiatan, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menegaskan bahwa Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenimipas dalam 15 Program Aksi Tahun 2026, yang menekankan pentingnya Pemasyarakatan yang humanis, berdampak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto ketika dimintai keterangan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap dapat mempererat hubungan antara institusi Pemasyarakatan dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tugas Pemasyarakatan bukan hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

(Desi Kabiro)

Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas

Yutel news.com Pekanbaru,|| INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Rapat Virtual Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan Program Aksi (Proksi) ke-11 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (22/01).

Kegiatan rapat virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru. Rapat dilaksanakan secara daring dan terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi warga binaan.

Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari hak dasar narapidana dan anak binaan. Program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap memperoleh pendidikan formal setara Paket A, B, dan C, sehingga dapat meningkatkan kompetensi, kepercayaan diri, serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan melaksanakan 15 Program Aksi yang telah dicanangkan oleh Kemenimipas, khususnya pada Proksi ke-11 yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ini dibuktikan dari langkah nyata Lapas Pekanbaru yang sebelumnya telah resmi menjalin kerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Riau dalam meluncurkan program Pendidikan kesetaraan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Melalui keikutsertaan dalam rapat virtual ini, diharapkan seluruh petugas memahami mekanisme pelaksanaan program, mulai dari pendataan peserta didik, proses pembelajaran, hingga evaluasi hasil pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.

(Desi Kabiro)

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam

YUTELNEWS.com | Viral, Aksi ratusan warga Tanjung Sengkuang, Batu Ampar di depan Kantor BP Batam sejatinya bukanlah peristiwa politik, apalagi serangan personal. Ia adalah ekspresi kegentingan hak asasi paling mendasar: hak atas air minum perpipaan oleh penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

Dikutip dari media Batamnow, menuliskan bahwa Hak ini dijamin negara lewat konstitusi, ditegaskan dalam undang-undang, dan melekat pada martabat manusia.

Namun yang diterima warga justru bukan kepastian pelayanan, melainkan ketegangan verbal, gestur menunjuk, dan kecurigaan terhadap orator.

Dalam demokrasi yang sehat, unjuk rasa adalah mekanisme koreksi. Ketika warga—yang telah memenuhi kewajiban membayar layanan—tapi kehilangan akses air minum berbulan-bulan, negara semestinya hadir sebagai penjamin, bukan sebagai pihak yang defensif.

Sayangnya, respons pimpinan BP Batam sepertinya justru menunjukkan pergeseran perspektif: dari kewajiban pelayanan publik menjadi pembelaan diri institusional.

Pernyataan Kepala BP Batam Amsakar Achmad yang menuding orator “menyerang personal”, serta pertanyaan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra tentang “titipan dari mana”, seolah memperlihatkan reduksi substansi tuntutan warga menjadi soal motif dan aktor, bukan soal krisis air yang nyata dihadapi.

Ini problematik. Dalam etika administrasi publik, substansi penderitaan warga tidak boleh dikaburkan oleh asumsi politik terhadap penyampainya.

Lebih ironis lagi, penjelasan yang disampaikan BP Batam kembali berkutat pada planning: tender, tahapan, dan solusi sementara berupa truk tangki

Bagi warga yang “kehausan”, bahasa perencanaan adalah bahasa masa depan, sementara krisis air adalah realitas hari ini. Air minum tidak tunduk pada jadwal proyek; ia tunduk pada kebutuhan biologis manusia.

Sikap Deputi Pelayanan Umum BP Batam yang meminta massa meninggalkan lokasi, lalu pergi tanpa menuntaskan dialog, memperkuat kesan bahwa komunikasi publik berjalan satu arah.

Negara berbicara, warga diminta mendengar. Padahal, dalam pelayanan dasar, dialog bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pemenuhan hak.

Masalah air minum sebagaimana tuntutan warga atas haknya, bukan harus dijawab dengan keras, tetapi BP Batam mesti menyadari bahwa pihak yang wajib bertanggung jawab atas buruknya pelayanan air minum perpipaan adalah institusi negara itu.

Ketika hak dasar warga direspons dengan emosi, kecurigaan, dan gestur kekuasaan, yang terancam bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral penyelenggara negara.

Air minum adalah kebutuhan fundamental. Ia tidak bisa ditunda, tidak bisa diganti janji, dan tidak boleh dipersonalisasi.

Negara—dalam hal ini BP Batam—wajib menjawabnya dengan kerja nyata, empati, dan kepastian, bukan dengan menunjuk, menuding, lalu meninggalkan warga yang masih kehausan. (*)

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSaB4U1BM/

Sumber Batamnow

 

Butuh Kepastian Bukan Janji, Warga Sengkuang Batu Ampar Gelar Unjuk Rasa di depan Kantor BP Batam
Ft ist

Diduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit? 

YUTELNEWS.com | Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam sungguh fantastik, mencapai nilai 5 miliar per tahun. Apakah Tim Pengaudit sudah dilakukan sesuai prosedur?

1. Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawabDiduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit?  keuangan negara, termasuk dana BOS.

2. Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

4. Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

TA 2023

  • Data sementara yang didapatkan oleh Redaksi TA 2023 tahap 1 Rp. Rp 2.182.602.000
  • Tahap 2 Rp 2.183.030.000
  • Total Rp. 4.365.632.000

TA 2024

  • TA 2024 Tahap I Rp 2.595.955.000
  • Tahap 2 Rp 2.544.035.900
  • Total Rp. 5.139.990.000

TA 2025

2025 Tahap 1 Rp 2.834.755.000 dan Tahap 2 belum dilaporkan

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.145.360
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Rp 69.417.195
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  • Rp 60.760.464
  • administrasi kegiatan sekolah : Rp 653.731.371
  • langganan daya dan jasa Rp 303.747.916
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah : Rp 219.949.375
  • penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp 58.430.000
  • penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.101.400
  • penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 139.200.000
  • Total Dana Rp 1.529.483.081

Ancaman Pidana jika Terjadi Penyelewengan

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggaran ini menjadi tanda tanya besar,

1. Apakah Sudah di audit fisiknya?

2. Jika sudah dilakukan Audit/pengawasan, lalu bagaimana berita acaranya?

3. Apakah sudah dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?

Diminta kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Deden Suyana agar bisa mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat, BPKP, Tim Pengaudit. /Tim

Part 1, bersambung..

Ft Ist

Anggaran Dana BOS TA 2023 SMAN 01 Batam Capai 3M lebih Diduga Adanya Penyelewengan

YUTELNEWS.com | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 01 Batam TA 2023 sangat Fantastik mencapai 3 Miliar lebih . Diduga adanya Penggelembungan Harga dan Manipulasi Data. Diminta Pihak BPKP, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kepri, untuk mengaudit Dana BOS tersebut.

Adapun Data Sementara yang dimiliki oleh Redaksi Yutelnews.com Tahun Anggaran 2023 :

Tahap Pertama Rp 1.672.123.947

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 21 Maret 2023

Pengembangan perpustakaan

Rp 443.915.500

Administrasi kegiatan sekolah Rp 168.827.055

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 519.772.000

Tahap Kedua Rp 1.696.320.000

Jumlah Siswa Penerima 1824

Tanggal Pencairan 24 Juli 2023

Administrasi kegiatan sekolah Rp 318.518.934

langganan daya dan jasa Rp 170.260.100

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.131.847.104,

Jadi Total 3.368.443.947

Sementara TA 2024 Mencapai 4 miliar.

Dugaan Sementara yang Dimiliki oleh Redaksi saat ini bahwa adanya Penggelembungan harga dan Manipulasi data siswa yang tidak sesuai SPJ,  Penarikan dana tanpa Prosedur, Pembelian barang dan jasa yang tidak Sesuai.

Kepala Sekolah (Kasek) Pak Bahtiar agar mempertanggungjawabkan hal ini.

Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada Kasek SMAN 1 Batam namun tidak direspon. Maka kuat dugaan bahwa Dana BOS tersebut Dikorupsikan.

Jika benar sudah diaudit oleh pihak berwenang, apakah sudah ada Berita Acara , apakah sudah dipublikasikan kepada masyarakat umum?

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Terduga

UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.

Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.

Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat dan BPK. /Red

Ft Ist

Agar Tidak Menjadi Polemik, Tim Audit Dana BOS di SMPN 1 Afulu Nias Utara Diminta untuk Dipublikasikan

YUTELNEWS.com/ Diminta kepada Pengaudit Dana BOS di SMPN 1 Afulu, Nias Utara Dipublikasikan Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik (pemerintah, BUMN, dll.) Hal ini agar tidak menjadi Polemik di Masyarakat.

Awalnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa di SMPN 1 Afulu, Nias Utara diduga telah terjadi penyelewengan dana BOS dan diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari sistem informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPKP telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

PENGAUDIT/PENGAWAS DIMINTA KETEGASAN

Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana BOS.

Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.

Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Nias Utara, Tim Pengaudit. /Tim

Part 3, Bersambung …

Ket. Ft (ilustrasi-Ist)

Isu Jembatan Pamuruyan Amblas Dipastikan Hoaks, Kondisi Jembatan Aman

YUTELNEWS.com – Sukabumi || ,Beredarnya video bernarasi “Jembatan Pamuruyan Amblas” di sejumlah grup WhatsApp pada Kamis (22/01/2026) sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan jembatan penghubung Cibadak–Cicurug mengalami kerusakan dan mengganggu arus lalu lintas.

Dalam video yang beredar terlihat pemasangan garis pengamanan di sekitar jembatan serta penerapan sistem buka-tutup kendaraan dari arah Bogor maupun Sukabumi. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Video yang beredar merupakan dokumentasi peristiwa lama amblasnya Jembatan Pamuruyan yang terjadi pada tahun 2022, dan kembali disebarkan tanpa disertai keterangan waktu yang jelas.

Pengawas Lapangan PPK 2.1 Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Agus Warso, menegaskan bahwa kondisi Jembatan Pamuruyan saat ini aman, normal, dan berfungsi dengan baik.

“Peristiwa amblas memang terjadi pada akhir 2022, namun kerusakan tersebut sudah lama ditangani dan diperbaiki. Saat ini jembatan aman untuk dilalui,” ujarnya.

Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum diverifikasi kebenarannya di lapangan, terutama berita lama yang kembali diviralkan,” tegasnya.

Kabar tersebut turut dibantah oleh Camat Cibadak, Mulyadi, yang memastikan kondisi jembatan dalam keadaan aman.

“Hoaks, saya sendiri baru melintas,” kata Mulyadi.

Hal senada disampaikan Hendryana, Staf Ahli Dewan Pers, yang juga memastikan tidak ada gangguan saat melintasi jembatan tersebut.
“Aman, tidak ada masalah,” ujarnya.

Penelusuran lanjutan menunjukkan bahwa video serupa diketahui diunggah melalui akun TikTok @asep_mu1 pada 13 Desember 2022. Sementara akun yang disebut sebagai sumber awal penyebaran tidak lagi ditemukan.

Sebagai informasi, peristiwa amblasnya Jembatan Pamuruyan terjadi pada Selasa, 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, saat sebuah truk trailer pengangkut besi melintas di lokasi. Saat itu, proyek pembangunan duplikasi jembatan tengah melakukan pengerukan tanah di sekitar pondasi jembatan lama.

Warga sekitar, Nuriaman (47), menyebut ambruknya sebagian badan jembatan dipicu aktivitas pembangunan pondasi baru yang berdekatan dengan struktur lama.

Kesimpulan:
Kabar Jembatan Pamuruyan amblas yang beredar pada Kamis (22/01/2026) adalah hoaks. Hingga saat ini, kondisi Jembatan Pamuruyan dinyatakan aman dan dapat dilalui oleh kendaraan.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Salah Seorang Masyarakat Kabupaten Nias Kecewa Minta Tindakan terhadap Pengelolaan Aset Desa dan Audit yang Maksimal

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias-Salah seorang Masyarakat Kabupaten Nias menyampaikan rasa kecewa dan kekesalan terkait informasi bahwa tidak ada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Nias. 22 Januari 2026

Seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya dan menanyakan mengapa pemerintah kabupaten, Dinas Pendapatan Daerah (inspektorat), serta camat setempat belum melakukan audit secara menyeluruh terhadap setiap desa di Kabupaten Nias.

Selain itu dia mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi aset negara yang dianggap telantar di desa-desa, khususnya di Kabupaten Nias. Salah satunya adalah mobil BUMDES yang tidak beroperasi dan banyak ditemukan terparkir di pinggir jalan atau area parkiran lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat merasa uang negara di sia-siakan tanpa memberikan manfaat yang seharusnya diperoleh oleh desa dan warganya.

Dia juga mengajukan pertanyaan tegas. mengapa pihak pemerintah kabupaten Nias maupun camat setempat belum mengambil tindakan konkret untuk menangani permasalahan pengelolaan aset desa dan melakukan audit yang komprehensif untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset di setiap desa. Ujarnya

(Y,z)

Dinas Perikanan Natuna Apresiasi Panen Lele Lanud RSA untuk Perkuat Ketahanan Pangan

NATUNAYUTELNEWS.com ||
Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., bersama Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Natuna melaksanakan panen lele di RSA Farm Lanud Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau, sebagai bagian dukungan terhadap program ketahanan pangan, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 9/D.I Lanud RSA Ny. Marni Onesmus Pasaribu beserta pengurus, para Kepala Dinas, Karumkit dan personel Lanud RSA.

Turut hadir Sekretaris Diskan Kabupaten Natuna Dedi Damhudi, S.Pi., M.Si., perwakilan UPT Balai Benih Ikan Natuna, Para Kasi, serta Pejabat di lingkungan Lanud RSA yang mendukung kelancaran kegiatan panen.

Dalam sambutannya, Danlanud RSA menyampaikan panen lele menjadi wujud pemanfaatan lahan dan sumber daya satuan secara produktif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi keluarga besar Lanud Raden Sadjad dan warga sekitar.

Sekretaris Diskan Kabupaten Natuna mengapresiasi panen lele Lanud Raden Sadjad yang menghasilkan sekitar 150 kilogram, sebagai langkah nyata mendukung ketahanan pangan daerah serta memperkuat kolaborasi antara TNI AU dan pemerintah daerah.

Panen lele melibatkan personel sejak tahap perencanaan, perawatan, hingga pemanenan, sekaligus menanamkan nilai kebersamaan, disiplin, dan ketekunan dalam mendukung kemandirian satuan.

Kegiatan panen lele ini dilaksanakan di bawah supervisi Kadister Lanud RSA Kolonel Adm Marshall, M.Si., bersama Babinsa AU, guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan satuan.

Melalui kegiatan ini, Lanud RSA terus komitmen mendukung ketahanan pangan daerah dan memperkuat peran TNI AU AMPUH sebagai garda terdepan NKRI di ujung utara Indonesia.

(Bani)

Bupati Sukabumi H. Asep Japar Pimpin Kolaborasi Bangun 166 Hunian Tetap untuk Korban Bencana

YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memulihkan kehidupan masyarakat pascabencana kembali ditegaskan. Kamis ( 22/1/2026 )

Di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Pemkab Sukabumi menggandeng dunia usaha dan komunitas untuk membangun 166 unit hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Palabuhanratu dan Gegerbitung.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

“Hunian tetap ini bukan sekadar bangunan, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan warga terdampak bencana dapat kembali hidup layak dan bermartabat,” ujar Bupati H. Asep Japar,

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menjelaskan, kolaborasi ini terwujud berkat peningkatan sinergitas perencanaan pembangunan penanggulangan bencana daerah yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pengusaha lokal.

“Sejumlah perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana,” kata Ade
Suryaman di Sulanjana.

Sebanyak 100 unit hunian tetap akan dibangun di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, sementara 66 unit lainnya di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung.

Pembangunan tahap awal direncanakan segera dimulai.
Setiap unit hunian tetap dirancang dengan luas lahan sekitar 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi, dengan desain yang telah disiapkan serta menyesuaikan aspek keamanan dan kenyamanan.

Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengusaha di Kabupaten Sukabumi yang telah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosialnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menjadi kekuatan besar dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Putusan Verstek PN Pelalawan Soal Sengketa Hutan Tuai Kritik, HMI Pekanbaru Pertanyakan Keberpihakan Hakim

PelalawanYutelnews.com || Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Putusan atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan lingkungan hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek itu juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam isu perlindungan lingkungan hidup.

Gugatan AJPLH sendiri diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Gugatan tersebut juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada dalam kawasan hutan produksi.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan objek sengketa seluas ±37 hektare yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Status tersebut merujuk pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa dinilai berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Sorotan tajam turut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru yang juga Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menilai putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan terkait keberpihakan dalam perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik Hidayat, Rabu (21/1/2026).

Taufik yang juga disebut sebagai salah satu rekomendasi Ketua Badko HMI Sumatra Bagian Tengah dan Utara itu menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem. Menurutnya, semangat tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan.

Ia juga menilai putusan tersebut kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.

“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Hakim semestinya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Taufik menyatakan dukungannya kepada AJPLH dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal dan menyuarakan isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum memperoleh tanggapan substantif terkait putusan perkara tersebut.

“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ungkap Dedi Alnando.|| TIM

Puslatpurmar 6 Jampang Tengah Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT ke-49 Kolatmar

YUTELNEWS.com – TNI-AL Dispen Kormar (Sukabumi) Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-49 Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Tahun 2026, Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 6 Jampang Tengah melaksanakan kegiatan bhakti sosial berupa pembersihan tempat ibadah serta pembagian sembako di Masjid Al-Imaroh, Desa Sindang Resmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi Kamis (22/01/2026)

Kegiatan bhakti sosial ini melibatkan para personel Puslatpurmar 6 Jampang Tengah bersama perwakilan Ibu Jalasenastri Ranting G Cabang 5 PG Kormar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pasminlog Puslatpurmar 6 Jampang Tengah, Mayor Marinir Jemi Karel Warongan.

Dengan penuh semangat kebersamaan, para prajurit Marinir bahu-membahu membersihkan bagian dalam masjid serta area lingkungan sekitar. Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana tempat ibadah yang bersih, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk.

Danpuslatpurmar 6 Jampang Tengah Letkol Marinir Ringga Widyatama, M.Tr.Opsla menyampaikan bahwa bhakti sosial tersebut merupakan wujud kepedulian TNI AL Korps Marinir terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar satuan.
“Bhakti sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-49 Kolatmar sekaligus sebagai bentuk pengabdian serta upaya mempererat kebersamaan prajurit Marinir dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain kegiatan pembersihan, Puslatpurmar 6 Jampang Tengah juga menyalurkan bantuan sembako kepada pengurus masjid dan masyarakat sekitar yang membutuhkannya sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sementara itu, pengurus Masjid Al-Imaroh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Kehadiran prajurit Marinir sangat membantu dan memberikan manfaat besar bagi kenyamanan jamaah,” ungkap perwakilan pengurus masjid.

Melalui kegiatan bhakti sosial tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara TNI AL Korps Marinir dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.


Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Awal 2026 Mengguncang Nagrak! Desa Pawenang Pecahkan Rekor PAD Tertinggi, Pertama Raih Piagam Penghargaan

YUTELNEWS.comSukabumi
Desa Pawenang kembali mencetak sejarah dan mengukir prestasi gemilang. Mengawali tahun 2026, desa yang dipimpin Kepala Desa Hilman Nurhakim (Aa Iing) ini resmi dinobatkan sebagai peraih Pendapatan Asli Desa (PAD) terbesar se-Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Tak sekadar meraih penghargaan, Desa Pawenang menjadi desa pertama di Kecamatan Nagrak yang menerima piagam PAD di tahun 2026, menjadikannya simbol kebangkitan ekonomi desa di awal tahun.

Prestasi membanggakan ini lahir dari sinergi kuat antara Pemerintah Desa Pawenang dan BUMDesma Nabiya Nagrak melalui skema penyertaan modal yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Hasilnya, pendapatan desa meningkat signifikan dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Pawenang, Hilman Nurhakim (Aa Iing), menegaskan bahwa capaian ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah dari kebersamaan seluruh elemen desa.

“Ini adalah kemenangan bersama. Pemerintah desa, BUMDesma, dan masyarakat Pawenang telah membuktikan bahwa kerja kolaboratif mampu melahirkan prestasi besar. Insyaallah, Pawenang akan terus melaju dan mencetak prestasi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Keberhasilan Desa Pawenang kini menjadi role model pengelolaan ekonomi desa di Kecamatan Nagrak. Sinergi kelembagaan desa yang kuat terbukti mampu menjadi lokomotif peningkatan PAD dan kemandirian desa.

Dengan torehan prestasi ini, Pemerintah Desa Pawenang menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperluas peluang usaha desa, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Desa Pawenang bukan sekadar berprestasi, tetapi melangkah pasti menuju desa mandiri, maju, dan Pawenang Mencrang.


Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim

YUTELNEWS.com/ Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang dialamatkan kepadanya. Hal ini disampaikan langsung melalui WhatsAppnya. Kepsek dan MZ pun saling Klaim terkait persoalan Dana BOS tersebut. (Kamis, 22/1/26).

Sebelumnya bahwa pak Moderator Zendrato (MZ) membuat narasi di akun Facebook miliknya bahwa Kepsek SMPN 1 Afulu diduga terjadi penyelewengan dana diminta untuk di audit.

“Saya moderatorius zendrato Guru di SMPN Afulu kabupaten Nias Utara ingin melaporkan kepada kita semua terlebih-lebih Dinas Pendidikan Nias Utara bahwa telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Afulu mulai tahun 2021-2025 ini. Hal ini bisa kita buktikan langsung dengan mengaudit langsung di sekolah. Tiap tahun dianggarkan pembelian buku dan kita buktikan di perpustakaan SMP Negeri 1 afulu apakah buku-buku tersebut sudah dibelikan atau tidak?. Menurut saya ya belum dibeli.. hanya sebagian. Setiap pembelian TW pembelian infokus, pengadaan Laptop tapi bukti fisiknya tidak ada,” ucap MZ di akun FB miliknya.

Menurutnya bahwa Anggaran dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp400jt bahkan lebih per tahun.

“Jika dilihat dari SPJ banyak di tanda tanganin oleh UD Haga notabene milik UD Haga kepala SMPN 1 Afulu tolong ini jangan dilindungi, langsung audit di sekolah,” tambahnya.

Ia menyampaikan pesan kepada Bupati Waruwu Nias Utara untuk tidak melindungi karena ada hubungan family dengan kepseknya.

Ia bermaksud memperjuangkan anak-anak di SMPN 1 Afulu karena ia bukan orang Afulu namun ingin berharap Murid-murid SMPN 1 Afulu Maju

Dari video tersebut, Salah satu akun bernama ” Moms Thania Zal” dalam komentarnya membantah hal itu karena telah disinggung UD Haga.

“makin menjadi jadi jadi ndaugo SAE pak guru, u,andaro khou wo sa he boi ohe” UD. Haga Afulu he karena bukan Ama Thania yang mengelola UD. Haga, dan saya sebagai pemilik UD HAGA saya bisa pertanggung jawabkan, jangan fitnah sembarangan. yah, naso zi Lo senang ndaugo kho nama Thania wao baik” tenga ba Media sosial dan tenga urusan wo fitnah UD. Haga! campkan itu!!”, balasnya di kolom komentar.

Untuk mengetahui kebenarannya, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Pak Moderator Zendrato dan ia meyakinkan bahwa benar adanya penyelewengan Dana BOS.

“Ya…bisa dibuktikan dengan audit fisik langsung ke SMP negeri 1 Afulu,” jawabnya melalui WhatsApp.

Dari informasi publik yang didapatkan oleh tim media ini bahwa sekolah tersebut berakreditasi C dengan jumlah murid 347 murid, jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 41 orang.

Untuk sementara TA 2024 besar anggaran senilai Rp.248.970.000 untuk tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 248.970.000 jadi total Rp. 481.940.000 per tahun.

Selanjutnya awak media ini pun telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Dikdas melalui WhatsApp di nomor +62 852-6158-940x dan hanya menyampaikan ucapan terimakasih atas informasinya. Saat ditanyakan apakah ada tindakan selanjutnya, namun tidak merespon.

Dari hasil penelusuran di sistem bahwa penerimaan anggaran Dasar BOS sama dengan pengeluaran atau yang disalurkan baik di tahap pertama maupun di tahap kedua di TA 2024. Dan Anggaran 2021-2023 masih proses penelusuran.

HASIL KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Afulu Pak Yuniso Zalukhu telah menanggapi saat media Yutelnews.com melakukan konfirmasi lanjutan.

Kepsek Yuniso Zalukhu saat dikonfirmasi oleh tim media ini mengatakan bahwa Dana BOS tersebut selalu di Audit tiap tahun.

” BPK P telah melaksanakan AUDIT setiap tahun, Itu menurut dia karena jarang ke sekolah,” jawabnya melalui WhatsApp, [22/1,13.30].

Lalu pak MZ pun mengatakan bahwa itu hanya alasannya saja dan

Dugaan penyelewengan Dana BOS benar Adanya.

“Itu alasan nya aja, klo saya memang tidak masuk sekolah krn ada alasan, tapi mufogo fogo..

Penyeleweng4n Dana B0S di SMPN 1 AFULU benar adanya,” balasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Nias Utara. /Tim

Part 2, Bersambung …

Kepsek SMPN 1 Afulu Nias Utara Bantah Selewengkan Dana BOS dan Menyalahgunakan Wewenang, Disampaikan Tiap Tahun Diaudit, Saling Klaim
Ket foto (Ist)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.