You Tell News

Perkuat Keamanan, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Rutin Guna Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas

YUTELNEWS.com PEKANBARU, INFO_PAS || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dengan menggelar razia rutin di area blok hunian warga binaan. Kegiatan yang dipimpin oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Heru Prabowo ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mendeteksi dini gangguan keamanan sekaligus memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.

Razia yang dilakukan secara mendadak ini menyasar berbagai barang terlarang seperti alat komunikasi ilegal, senjata tajam, hingga barang-barang lain yang dilarang berada di dalam Lapas. Petugas menyisir setiap sudut kamar hunian dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis namun tegas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari implementasi kebijakan pusat.

“Razia rutin ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen kami dalam menjalankan arahan pimpinan. Fokus utama kami adalah memastikan Lapas Pekanbaru bersih dari segala bentuk barang terlarang guna mendukung penuh 15 Program Aksi yang telah dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas),” ujar Yuniarto.

Beliau juga menambahkan bahwa keamanan merupakan pondasi utama agar proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan optimal.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Pekanbaru, Heru Prabowo, menjelaskan bahwa intensitas pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai langkah deteksi dini.

“Kami terus berupaya menguatkan fungsi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Melalui razia ini, kami ingin memastikan tidak ada celah bagi gangguan kamtib. Ini adalah bagian dari langkah akselerasi untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas sesuai dengan target 15 program aksi kementerian,” tegas Heru di sela-sela kegiatan.

Dalam razia ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang berada di kamar hunian seperti, gunting, senjata tajam, potongan besi dan kabel listrik. Barang terlarang ini langsung di data dan di sita oleh petugas keamanan dan ketertiban untuk di inventarisir.

Hasil dari razia ini nantinya akan didata dan dimusnahkan sebagai bentuk transparansi. Selain razia fisik, pihak Lapas juga terus melakukan penguatan mental dan pengarahan kepada warga binaan agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di dalam lembaga.

(Desi Kabiro)

Respon Cepat 110 Jadi Bukti Kehadiran Polri, PETI di Kuansing Ditindak Tegas

YUTELNEWS.com KUANTANSINGINGI,|| Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. jajaran Polres Kuantan Singingi melaksanakan penertiban PETI di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.15 WIB. Selasa (20/01/2026)

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Pelayanan Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.

Penertiban dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., didampingi Pamapta IPDA Sapitri, bersama sejumlah personel Polres Kuantan Singingi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi. Saat petugas melakukan upaya penindakan, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat dan berhasil melarikan diri ke area sekitar lokasi.

Sebagai langkah tegas dan upaya pencegahan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan penambangan dengan cara dibakar di tempat kejadian perkara. Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang diamankan karena telah dimusnahkan di lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial,” tegas AKBP Hidayat Perdana.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tambahnya.

Polres Kuantan Singingi memastikan kegiatan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berwawasan lingkungan.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi Kabiro)

Relokasi Pasar Bawah Teluk Kuantan Berjalan Kondusif, berkat dukungan Personil Gabung, Polri, TNI, Pol PP, BPBD dan Dishub

YUTELNEWS.com KUANTANSINGINGI || Personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan turun mengamankan kegiatan pengosongan dan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/1/2026).

Pengamanan dilakukan sejak pagi hari guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama kelancaran proses pembongkaran kios pasar yang merupakan bagian dari program penataan kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan oleh Pemerintah Daerah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polri hadir untuk memberikan rasa aman serta mengawal kebijakan pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menurunkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan proses pengosongan dan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pedagang,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Menurut Kapolres, sebelum pelaksanaan kegiatan, komunikasi dan koordinasi telah dilakukan secara intensif bersama pemerintah daerah dan para pemilik kios, sehingga masyarakat dapat memahami tahapan serta tujuan dari penataan pasar tersebut.

“Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar. Tidak terdapat gangguan kamtibmas yang menonjol, dan sebagian pemilik kios juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten I Pemerintah danKesejahteraanRakyat Setda Kuansingdr. H. Fahfiansyah,Sp.OG,Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Masry,S.H., unsur TNI, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran, personel TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta dukungan tenaga medis dari Puskesmas Kuantan Tengah. Pemerintah daerah juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan satu unit wheel loader untuk mendukung proses pembongkaran kios.

Hingga Selasa sore, tercatat sebanyak 20 unit kios telah dibongkar, sementara 70 unit kios lainnya masih dalam proses dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus memberikan pengamanan hingga seluruh rangkaian kegiatan penataan Pasar Bawah Teluk Kuantan selesai dilaksanakan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta mendukung kebijakan pemerintah daerah demi terciptanya lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.

Kegiatan pengosongan dan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan direncanakan berlanjut pada Rabu 21 Januari 2026 dengan pengamanan maksimal dari personel gabungan.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi Kabiro)

Adanya Dugaan Tutup Mata Proyek Tambang Pasir dan Pecah Batu dengan Tikor 1.180239,104.120578 Ilegal di Nongsa

YUTELNEWS.com | Maraknya Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal dan Pecah Batu di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Saat dikonfirmasi di lokasi tak seorang pun membuka suara terkait pemilik proyek tambang ilegal tersebut diduga ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut sehingga berjalan mulus.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang melintas meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Sifat Ilegal: Kegiatan ini dianggap ilegal karena para pelaku sering kali beroperasi tanpa izin resmi yang diperlukan untuk penambangan dan pemrosesan mineral, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lokasi: Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.

Dampak Lingkungan: Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi: Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Pecah batu ilegal, atau penambangan batu ilegal, adalah aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang signifikan di Indonesia [1]. Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Menurut Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.. /Red

Video lokasi

https://youtube.com/shorts/uilQHeujbW4?si=VQTrDYPc-GLNGRJD

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

YUTELNEWS.com /Di tengah selektivitas modal global yang meningkat dan penyesuaian rantai pasok internasional, Batam mencatat realisasi investasi riil sebesar Rp69,30 triliun sepanjang 2025, melampaui target tahunan Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran.

Capaian ini menempatkan Batam sebagai salah satu kawasan dengan kualitas eksekusi investasi industri yang menonjol di Indonesia.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan capaian tersebut mencerminkan penguatan fundamental ekonomi kawasan. Menurutnya, pertumbuhan investasi Batam tidak semata didorong oleh penambahan jumlah proyek, tetapi oleh ekspansi dan pendalaman kapasitas pelaku usaha yang telah beroperasi.

“Yang tercermin adalah uang yang bekerja di lapangan—bukan sekadar rencana di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan realisasi pada paruh kedua 2025 menandai meningkatnya belanja modal industri, seiring Batam memasuki fase capital deepening yang berperan langsung meningkatkan produktivitas dan daya saing kawasan.

Dari sisi struktur, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, menjelaskan bahwa komposisi investasi Batam semakin matang, baik berdasarkan asal negara penanam modal maupun sektor usaha.

Sepanjang 2025, Singapura tetap menjadi sumber investasi utama, diikuti Taiwan, RRT, Malaysia, Hongkong (RRT), Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Swiss dan Perancis—kombinasi yang mencerminkan keterhubungan Batam dengan jaringan manufaktur dan logistik regional.

Menurut Li Claudia, struktur ini menunjukkan orientasi investasi yang semakin terkonsentrasi pada sektor produktif penopang industri inti.

“Komposisi negara dan sektor tersebut memperlihatkan Batam semakin terintegrasi dalam rantai pasok regional dan global,” katanya.

Penguatan struktur investasi itu ditopang oleh lonjakan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan investasi yang disampaikan secara nasional, realisasi investasi Batam mencapai Rp44,01 triliun, melampaui target Rp36,99 triliun atau 118,97 persen.

Secara year-on-year, PMDN meningkat 125,90 persen, dari Rp8,16 triliun pada 2024 menjadi Rp18,43 triliun pada 2025, sementara penanaman modal asing (PMA) juga naik menjadi Rp25,58 triliun.

“Lonjakan PMDN menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor domestik serta kuatnya reinvestasi pelaku usaha nasional—penyangga penting di tengah volatilitas global,” ujar Fary.

Dari perspektif makro, capaian ini berlangsung ketika banyak ekonomi menghadapi pengetatan likuiditas dan penataan ulang rantai pasok.

Dalam konteks tersebut, kemampuan Batam mempertahankan momentum investasi menandakan keunggulan struktural sebagai lokasi produksi yang efisien, dekat pasar regional, dan didukung infrastruktur industri yang relatif matang.

Sebagai penutup, BP Batam menjelaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang benar-benar berlangsung di lapangan, seiring meningkatnya belanja modal dan penguatan kapasitas produksi pelaku usaha.

Metode pengukuran ini menangkap realisasi investasi yang diwujudkan dalam aset produktif—seperti mesin, peralatan industri, dan fasilitas produksi—yang digunakan langsung dalam kegiatan usaha.

Pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pembentukan kapasitas ekonomi di Batam.

Dengan dasar itu, realisasi investasi 2025 tercatat Rp69,30 triliun, meningkat dari posisi triwulan III sebesar Rp54,7 triliun, dan berada sekitar 15 persen di atas target tahunan—menegaskan bahwa pertumbuhan investasi Batam tidak hanya bersifat nominal, tetapi juga berkualitas dan berdampak nyata bagi struktur industri kawasan.

 

Batam, 20 Januari 2026

Kepala Biro Umum BP Batam

M. Taofan

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers: Wartawan Tak Dapat Dikriminalisasi Selama Patuhi Kode Etik Jurnalistik

YUTELNES.com ||
Jakarta, Senin (19/1/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.

Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

Guntur juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers.

Menurut Mahkamah, setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.

Rubrik: Hukum / Nasional
Sumber: Jawapos.com

Langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli Sudah Tepat 227 Ekor Babi Ilegal di Musnahkan Yang Masuk ke Pulau Nias

YUTELNEWS.com, Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan, Karantina Sumatera Utara, telah melaksanakan pemusnahan 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias, Senin (19/01/2026), bertempat di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias. Senin (19/01/2026).

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di wilayah Kepulauan Nias.

Pemusnahan merupakan hasil sinergi Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen resmi karantina, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan dokumen kapal.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Masuknya hewan tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh unsur lintas instansi di wilayah Kepulauan Nias sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi antar lembaga. Selain pemusnahan hewan, kapal pengangkut juga dilakukan desinfeksi ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku transportasi hewan, untuk mematuhi aturan karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Pemko Gunungsitoli mendukung penuh langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.

(EDM)

Pencabutan Undian Calon Ketua RW dan RT di Desa Subi 

NATUNA, YUTELNEWS.COM —Pemerintah Desa Subi akan mengadakan pencabutan undian calon Ketua RW dan RT. Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung di Kantor Desa Subi pada, Selasa (20/01/2026).

Pencabutan undian ini penting untuk menentukan nomor urut calon serta memastikan pemilihan berlangsung tertib, transparan, dan demokratis.

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan, Siska Nofiana, didampingi Kepala Desa Subi, Asuwadi.

Diperkirakan ada sekitar 13 calon yang hadir, meskipun beberapa RW atau RT mungkin hanya memiliki satu calon.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terpilih Ketua RW dan RT yang amanah dan bertanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(Bani)

Bupati Bandung Kang DS, Di Rakernas APKASI, Dorong Pembangunan Daerah Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

BATAMYUTELNEWS.com|| Bupati Bandung Dr HM Dadang Supriatna selaku Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII APKASI Tahun 2026 yang digelar di Grand Lotus Ballroom, Hotel Aston Batam, pada Senin (19/01/2026).

Rakernas APKASI ini adalah forum strategis penguatan sinergi pemerintah pusat dan kabupaten dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berbasis potensi daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat menyampaikan paparannya pada forum tersebut dengan tema “Penguatan Infrastruktur Dasar Kabupaten untuk Mendukung Konektivitas Layanan Publik, dan Hilirisasi Ekonomi Daerah dalam Kerangka Asta Cita”.

Melalui keikutsertaan dalam Rakernas APKASI 2026, Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan pemangku kepentingan, guna mendorong pembangunan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam arahannya menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan sebagai program prioritas nasional.

Percepatan target swasembada pangan didukung deregulasi pupuk bersubsidi yang berhasil menurunkan harga hingga 20 persen, meningkatkan ketersediaan sarana produksi, serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani.

Capaian produksi beras nasional 2025 mencapai 34,71 juta ton dan stok tertinggi sepanjang sejarah menegaskan keberhasilan kebijakan ini.

Rakernas juga menyoroti peluang pengembangan energi terbarukan dan elektrifikasi wilayah melalui pemaparan solusi teknologi energi dari AMPACE, yang menghadirkan sistem Solar BESS Diesel untuk mendukung pasokan listrik andal dan berkelanjutan, khususnya di wilayah terpencil.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menekankan pentingnya penguatan infrastruktur dasar kabupaten dalam mendukung konektivitas, layanan publik, dan hilirisasi ekonomi daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Pembangunan infrastruktur diarahkan pada ketahanan air, jalan dan jembatan, kawasan permukiman, serta wilayah swasembada pangan dan energi, dengan pendekatan kolaborasi pentahelix.**

(Darmansyah)

Rapat Dinas Awal 2026, Bupati Sukabumi Tekankan Soliditas Perangkat Daerah dalam Penanganan Bencana

YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Bupati Sukabumi H. Asep Japar memimpin Rapat Dinas Bulan Januari 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (19/1/2026). Rapat dinas perdana di awal tahun ini difokuskan pada penguatan koordinasi antarperangkat daerah, khususnya dalam penanganan bencana dan optimalisasi pelayanan publik.

Rapat dipandu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, serta dihadiri para kepala perangkat daerah, asisten daerah, staf ahli, kepala bagian, dan seluruh camat se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menandatangani kesepakatan bersama dengan Universitas Mitra Bangsa terkait penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Perum Perhutani KPH Sukabumi dalam rangka penguatan upaya penanggulangan bencana.

Rapat dinas ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah penghargaan. Penghargaan Kepatuhan Kinerja Tahun 2025 tingkat perangkat daerah diberikan kepada BPKAD, DPPKB, dan Inspektorat. Sementara di tingkat kecamatan, penghargaan diterima oleh Kecamatan Palabuhanratu, Parakansalak, dan Sagaranten.

Selain itu, Pemkab Sukabumi menerima piagam penghargaan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI atas prestasi BUM Desa Bersama Nagrak yang meraih Juara II Lomba BUM Desa Bersama Inspiratif 2025 pada ajang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia.

Pemkab Sukabumi juga dianugerahi Piagam Satyalancana Wirakarya dari Presiden RI atas kontribusi dalam swasembada pangan berkelanjutan, dengan capaian peringkat kedua peningkatan produksi beras nasional tahun 2025.

Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari sejumlah instansi, di antaranya LPP RRI, Universitas Nusaputra, Inspektorat, Bapperida, dan BPBD.

Dalam arahannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Ia meminta para camat untuk turun langsung ke lapangan saat bencana terjadi, bahkan sebelum instansi teknis hadir, serta aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Di tengah kondisi anggaran yang mengalami penurunan, Bupati tetap meminta seluruh jajaran menjaga semangat kerja dan memaksimalkan pelayanan publik. Ia menegaskan, tiga program prioritas Pemkab Sukabumi tahun 2026, yakni infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, harus tetap menjadi fokus utama.

“Kita harus lebih semangat, terutama dalam penanganan bencana, dengan koordinasi yang solid antarperangkat daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi lintas sektor.

“Saya meminta informasi pemerintah tersampaikan secara transparan dari tingkat bawah hingga atas,” ujarnya.

Wabup menambahkan, berbagai persoalan krusial harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan harus ditangani secara serius, termasuk respons cepat dan jelas dalam penanganan bencana.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Plt Gubri SF Hariyanto Komitmen Bereskan Izin Pertambangan Rakyat Kuansing, 30 Blok Ditargetkan Segera Berizin

Yutelnews.com – Pekanbaru Pemerintah Provinsi Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyusul pertanyaan publik yang selama ini menilai proses tersebut berjalan lamban.

Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat doorstop media usai rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda dan pemerintah daerah.

Menjawab keraguan wartawan terkait pembahasan IPR yang telah berlangsung sejak tahun lalu, SF Hariyanto memastikan bahwa Pemprov Riau tidak hanya berhenti pada wacana.

“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” tegas SF Hariyanto di Kantor Gubernur, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tersebut menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terkoordinasi.

Pokja ini juga akan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembaruan data serta progres penerbitan izin.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi.

Pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.

Langkah ini diambil untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai pemodal besar.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.

Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk perbaikan kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal.

“Segera mungkin,” ujarnya singkat.

Pemprov Riau pun menegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar janji, melainkan langkah nyata yang mulai dijalankan pada awal tahun ini.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, unsur Forkopimda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
(Kabiro Desi)

SMKN 01 Bunguran Barat Undang Wali Murid Penerima PIP

NATUNA-YUTELNEWS.com ||
Pihak SMKN 01 Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, mengundang wali murid siswa-siswi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menghadiri pertemuan resmi yang akan dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kantor Kepala Sekolah SMKN 01 Bunguran Barat.

Pertemuan tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 01 Bunguran Barat, Kasyifal Ghammi Thaib, S.Kom, dan didampingi oleh sejumlah staf sekolah. Agenda utama pertemuan adalah penjelasan mekanisme pencairan serta tujuan penyaluran bantuan PIP kepada wali murid penerima.

Dalam pertemuan ini, pihak sekolah akan menyampaikan bahwa bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa-siswi berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta wajib digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, sarana pembelajaran, dan kebutuhan pendidikan lainnya sesuai dengan ketentuan Program Indonesia Pintar.

Pihak sekolah juga menegaskan pentingnya peran wali murid dalam mendampingi dan mengawasi pemanfaatan dana PIP, agar bantuan tersebut tepat sasaran, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kelangsungan pendidikan siswa.

Melalui pertemuan ini, SMKN 01 Bunguran Barat berharap terjalin komunikasi dan pemahaman yang baik antara pihak sekolah dan wali murid, sehingga program bantuan PIP dapat berjalan sesuai tujuan dan peraturan yang berlaku.

Red: Darmansyah Kabiro Natuna
Yutelnews.com

Rapat Pengamanan Lapas Pekanbaru Bahas Strategi Deteksi Dini Cegah Barang Terlarang

Yutelnews.com – Pekanbaru, INFO_PAS – Seluruh jajaran pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti rapat pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sebagai upaya memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, Senin (19/01).

Rapat ini secara khusus membahas strategi deteksi dini guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, termasuk narkoba, alat komunikasi ilegal, serta barang berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Dalam arahannya, Yuniarto menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan sinergi antarpetugas sebagai langkah preventif dalam menutup celah penyelundupan barang terlarang. Ia menekankan bahwa deteksi dini harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan pintu utama, pemeriksaan barang dan orang yang masuk ke dalam Lapas, pemanfaatan teknologi keamanan, serta peningkatan kewaspadaan petugas.

“Deteksi dini adalah kunci utama dalam menjaga Lapas tetap aman dan kondusif. Seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk berbagai modus baru yang terus berkembang,” tegas Yuniarto.

Rapat pengamanan ini juga menjadi tindak lanjut implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya pada poin pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Dalam rapat, seluruh petugas sepakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba dan mencegah praktik penipuan, baik melalui pengawasan internal, peningkatan integritas petugas, maupun penegakan disiplin yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

Melalui rapat ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan, mendukung terwujudnya Lapas yang bersih dari narkoba, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
(Kabiro Desi)

Taat Pajak, Lanud RSA Gandeng Kantor Pajak Natuna Permudah Aktivasi Coretax Personel

Yutelnews.com
Pangkalan TNI Angkatan Udara Raden Sadjad (Lanud RSA) Natuna menggelar sosialisasi aktivasi Core Tax Administration System atau Coretax di Hanggar Timur Lanud RSA, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).

Kegiatan dipimpin Komandan Lanud RSA (Danlanud RSA) Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., diikuti para kepala dinas, serta seluruh personel yang masih mengalami kendala dalam proses aktivasi layanan perpajakan digital.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman praktis tentang pembuatan akun Coretax, tata cara pengisian data, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan agar peserta mampu menerapkan materi secara langsung dalam administrasi pajak.

Dalam sambutannya, Danlanud RSA mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan kendala teknis, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan bersama dan manfaat kegiatan dirasakan secara merata oleh personel.

Sementara itu, Kepala Cabang KP2KP Ranai Kantor Pajak Natuna, Devi Wardani, menyampaikan apresiasi kepada Lanud Raden Sadjad atas komitmen personel dalam melaporkan SPT, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara.

Devi Wardani juga menjelaskan bahwa aktivasi Coretax menjadi kunci bagi Wajib Pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara langsung dan tepat waktu.

Melalui kegiatan ini, Lanud RSA mendukung reformasi administrasi perpajakan serta memperkuat budaya tertib pajak sebagai wujud pengabdian TNI AU AMPUH di wilayah perbatasan Natuna. (Bani)

Danlanud RSA Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara Bendera 17-an di Natuna

Yutelnews.com
Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Natuna Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., membacakan amanat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., pada Upacara Bendera 17-an di Main Apron Base Ops Lanud RSA, Senin (19/1/2026).

Upacara diikuti para Kepala Dinas, Komandan Satuan, dan Pejabat di lingkungan Lanud Raden Sadjad. Pasukan upacara terdiri dari personel Lanud RSA, Satrad 201 Ranai, serta Yon Arhanud 14 Pasgat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam amanatnya, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh prajurit dan PNS TNI, sekaligus mengajak menjadikan momentum awal tahun untuk meningkatkan ibadah dan tanggung jawab tugas.

Panglima TNI menyoroti berbagai tantangan, mulai dari bencana alam hingga dinamika geopolitik global, yang menuntut prajurit bersikap PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif.

Apresiasi disampaikan atas dedikasi dan profesionalisme prajurit serta PNS TNI dalam menjaga kedaulatan dan membantu masyarakat, dengan penekanan pada kesiapan fisik, mental, dan moral sebagai kunci keberhasilan tugas.

Panglima TNI juga mengajak memperkuat soliditas internal, meningkatkan sinergi dengan Polri dan instansi terkait, serta peduli terhadap perkembangan lingkungan strategis nasional maupun internasional.

Upacara bendera di Lanud RSA menjadi momentum mempertegas komitmen prajurit TNI AU AMPUH di wilayah perbatasan Natuna dalam memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Bani)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.