Petugas BNN Gadungan Edarkan “Sinte” di Cimahi dan Bandung Barat, Akhirnya Tertangkap

YUTELNEWS.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, berhasil mengungkap fakta, terkait kasus seorang pemuda yang nekat menjadi petugas BNN gadungan demi memuluskan aksinya saat mengedarkan tembakau sintetis atau sinte.

Seorang pria berinisial MC alias Koko (26), asal Puri Cipageran, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu di tangkap polisi di rumahnya setelah dia di intai selama satu pekan.

“Selain sering melakukan kegiatan mengedarkan sinte, dia juga (tersangka) jual beli narkotika jenis sabu juga,” ujar Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amara.

Hanya saja, pihaknya belum menjelaskan secara rinci terkait jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka karena hingga saat ini kasus tersebut masih di selidiki oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

“Tersangka ini kebetulan TO (Target Operasi) dari BNN, tapi mungkin tertangkap dahulu oleh pihak polres karena dia sudah sering mengedarkan sinte dan sabu,” kata Yulius.

Di sisi lain, pihaknya memastikan bahwa identitas berupa ID card BNN yang di gunakan oleh tersangka untuk memuluskan peredaran tembakau sintetis itu merupakan identitas palsu.

“Seperti yang di sampaikan tadi, bahwa identitas itu palsu. Kalau yang asli, untuk kepala BNN itu latar belakang fotonya merah, kalau pegawai biasa berwarna hijau,” ucapnya.

Sementara pelaku MC alias Koko ini, berdalih memakai identitas palsu untuk memuluskan mengedarkan tembakau sintetis itu hanya iseng saja, supaya merasa aman ketika beraksi karena bisa mengelabui petugas.

“Sekarang saya menyesal, jadi untuk rekan-rekan harus jauhi narkoba kalau tidak mau seperti saya (ditangkap polisi),” kata MC.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pelaku ini membuat sendiri identitas palsu berupa ID card BNN tersebut untuk mengelabui agar merasa pede dan nyaman saat mengedarkan tembakau sintetis tersebut.

“Jadi identitasnya hanya dibawa-bawa saja, kemudian pelaku ini kami amankan dengan barang bukti sebanyak 102 gram tembakau sintetis,” ucap Tanwin.

Tanwin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku pengedar tembakau sintetis tersebut ternyata merupakan target dari BNN Kota Cimahi juga dan pihaknya turut membantu untuk menangkap pelaku.

(D.Yoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page