YUTELNEWS.com | Payakumbuh Sebuah Bangunan mewah bercorak Victoria berdiri tepat persimpangan Gang Mushalla Nurul Jannah, Kelurahan Bulakan balai kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Nama Pemilik Bangunan mewah tersebut merupakan Seorang ASN kaya raya yang bekerja di Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, berinisial AS, Sarjana Tekhnik (ST).
Pendirian bangunan mewah tersebut di protes Warga sekitar karena mengganggu kepentingan warga yang berlalu lintas setiap harinya melalui jalan tersebut.
Karena berada dipersimpangan, sehingga menghalangi pandangan akibat tertutup dinding Garase permanen yang menyatu dengan bangunan utama.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat MK (48 th) mengatakan sangat menyayangkan bangunan seperti itu.
Mungkin nanti kami akan melakukan hal yang sama. Karena sudah diberi contoh oleh ASN yang tahu dengan peraturan serta perundang-undangan daerah.
“Kami harapkan dinas terkait turun menyelesaikan hal ini dan mensosialisasikan kembali aturan tata ruang kepada masyarakat “, ujarnya.
Selanjutnya MK mengatakan, “Karena Menghalangi pandangan, bisa saja suatu saat menjadi penyebab kecelakaan” pungkasnya.
Warga sudah pernah protes secara langsung kepada AS, tapi dijawab dengan arogan bahwa, dia lebih mengetahui peraturan daripada mereka, karena menurut pengakuannya bahwa AS pernah berdinas di Tata Ruang Dinas PUPR.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Kadis PUPR, Muslim, dengan enteng Muslim menjawab, “Kalau untuk Garase boleh, asal tidak berdinding” ujar Muslim.
Padahal Fakta di lapangan, Garase yang dimaksud dibangun berdinding beton permanen.
Pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3.tahun 2018, BAB I Ketentuan Umum, Bagian ke satu
Pasal 1,
Ayat 26, Garis Sempadan Bangunan selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampui oleh denah bangunan kearah garis sempadan jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
Ayat 27, Garis Sempadan Jalan selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota
Ayat 31, Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
Selanjutnya masih di Perda yang sama, Pasal 12, Ayat (1) Permohonan IMB ditolak apabila :
(huruf) d, Bangunan yang akan didirikan menyebabkan terganggunya kepentingan masyarakat atau program pemerintah;
(huruf) e, Ada keberatan yang diajukan oleh pihak lain dan dibenarkan oleh Pemerintah Daerah;
Demikian juga Bagian Ketiga Pencabutan IMB
Pasal 15,
(1) Izin Mendirikan Bangunan dapat dicabut apabila :
a. Ditemukannya pemalsuan persyaratan dan data
terhadap IMB yang telah diterbitkan;
b. Bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan IMB
yang diterbitkan;
c. Pemanfaatan bangunan tidak sesuai dengan
fungsi yang tercantum dalam IMB.
d. Pemanfaatan drainase, trotoar, bahu jalan dan
fasilitas umum lainnya tanpa seizin Walikota.
Pada aturan Kepmen PU mengatur dengan jelas bahwa terkait GSB,
Jalan nasional GSB dari as/median jalan yaitu 15 meter (minimal), untuk jalan provinsi 10 meter (minimal) dari as/median jalan, jalan kabupaten/Kota 7 meter (minimal) dari as/median jalan, dan jalan desa 5 meter (minimal) dari as/median jalan.
Dalam pantauan media, bangunan tersebut hanya berjarak ± 3 Meter dari Medium/As jalan.
Mahwel