Update Terbaru atas Dugaan Pihak KP Tarik Paksa Motor dan Minta Uang MG

YUTELNEWS.com | Meneruskan Pemberitaan sebelumnya atas dugaan kuat oleh salah satu oknum Karyawan Kredit Plus/ KP (PT KB. FINANSIA MULTI FINANCE) terkait tarik paksa kendaraan konsumen milik Marlina Gea (MG) dan meminta uang kepada MG dipertanyakan. Selasa (23/01/2024).

Hal ini diperkuat oleh konsumen MG pada saat awak media menanyakan siapa oknum tersebut.

Hari ini Selasa (23/01/2024), MG menjelaskan kepada awak media bahwa oknum karyawan KP tersebut ambil paksa motor tersebut di rumah.

“Dia paksa saya serahkan motor dan kuncinya bang, dengan tidak berdaya tanpa perlawanan saya serahkan kunci motornya, STNK nya masih saya pegang,” ucap MG.

Oknum janjikan kepada MG bahwa setelah penarikan, motor tersebut diambil di kantor KP tanpa biaya apapun.

“Motor diambil sekitar tanggal 06 bang dan dia bilang tanggal 16 datang ke kantor ambil motornya. Sehingga tanggal 16 itu saya datang ke kantor KP, karyawan KP disuruh saya naik ke lantai 2/3 lalu ada oknum karyawan disitu yang agak hitam-hitam orangnya meminta saya uang 1 juta untuk biaya penarikan/denda motor tersebut. Saya hafal orangnya itu bang,”tegasnya.

“Aku sudah bayar sekitar 9 bulan gitu, Perbulannya 800 ribu lebih gitu selama 24 bulan, aturan bulan 6 atau Juli gitu habis,” MG mengakhiri.

Kejadian ini telah di konfirmasi kepada Manager KP MS Maizar pada tanggal 22/01/2024, namun belum ada titik terang hingga sampai sekarang.

Dari kejadian ini patut dipertanyakan kepada pihak KP, bahwa 1. Apa dasar hukumnya terkait penarikan motor konsumen MG

2. Pada saat Penjualan kendaraan milik MG, Kenapa tidak memberitahukan kepada pemilik motor tersebut? Apakah sudah melalui persidangan?

3. Meminta 1 juta uang kepada MG, untuk apa?

4. Pada saat penarikan Motor yang dilakukan oleh oknum karyawan KP, apakah sudah ada surat peringatan, surat kuasa, kelengkapan apa yang dibawa oleh DC/Karyawan dalam menarik kendaraan tersebut.

Mendengar hal ini Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H mengatakan bahwa pihak perusahaan tersebut wajib bayar kerugian MG.

“Itu perbuatan melawan Hukum, dan segala kerugian konsumen wajib dibayarkan oleh pihak Kredit Plus,” ungkap Adv. Saferiyusu Hulu, S.H, M.H kepada Media Senin (22/01/2024).

Konsumen MG KP berharap agar pihak KP segera mengembalikan apa yang menjadi haknya, dan membersihkan namanya dari BANK.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus lakukan upaya konfirmasi kepada pihak KP, Dinas terkait dan Pihak APH.

 

Park 2, Bersambung …

[Red]

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED