YUTELNEWS.com | Sebagaimana di kutip dari salah satu media online Fokuspost.com maluku tertanggal, 17/2/2024 bahwa Sdr. Sudarman mewakili ketua KPPS di Desa Waikasar Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru. Sabtu, (18 Pebruari 2024).
Hal ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu yaitu diduga dengan sengaja secara diam diam telah menghilangkan hak pilih pada beberapa warga didesa Waekasar yang sedang sakit.
Persoalan ini lah yang mengakibatkan salah satu saudara korban ber inisial BS yang ditinggal didesa Waekasar akhirnya melaporkan ke pihak KPPS untuk perlu dilakukannya pemilihan ulang ( PSU).
Mengingat bahwa hak pilih dari beberapa masyarakat yang posisi sedang sakit tidak dilayani oleh KPPS ketika pelaksanaan kegiatan pencoblosan berjalan hingga kegiatan selesai,akhir BS pun berharap agar KPU perlu makukan Pemilihan ulang pada beberapa TPS yang bermasalah didesa waekasar kecamatan waeapo kabupaten Buru.
Persoalan ini akhirnya mengundang Tim Badan Investigasi Dan Intelegen Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (BII KPK Tipikor ) yang berada di kabupaten buru pung angkat bicara, mendesak KPU untuk lakukan pemilihan ulang pada beberapa TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran tahapan Pemilu.
Tim tersebut juga yakin bukan saja TPS yang berada di desa waekasar namun pasti ada juga di desa desa lain apalagi pada lokasi pegunungan yang jauh dari pantauan dan jangkauan para pemantau independen tambahnya
(Wakorwil 88)