Ada apa dengan Mobil pickup Kapasitas drum banyak Oleh Pengangsu pertalite

YUTELNEWS.com |  Di duga para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Lamongan, oknum Pengangsu tersebut tak perduli BBM Bersubsidi jenis solar atau pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum – oknum Pengangsu BBM bersubsidi tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.

Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Penugasan jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite dan ada yang langsung dengan membawa Pickup Daihatsu Grandmax dengan NoPol S 8017 AG Milik sendiri didalam nya banyak Drum Drum yang sudah terisi BBM Penugasan Pertalite Terjadi Di SPBU 54.622.05 Pertamina Jl Bojonegoro 17 Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen/drum. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketika Tim Media SuluhNusantara.news, Jatim.expost.co.id, Apenso.id, busercyber.com, mitramabestnipolri, media mitrapolri.id) sedang mengisi BBM di SPBU tersebut melihat langsung Antrian Sepeda Motor Thunder dan Megapro dengan Kapasitas 13 – 17 Liter pada jam setelah dhuhur pukul 12:01 sampai selesai yang bolak balik, dengan dilanjut aktivitas oknum mafia Pertalite diatas Jam 12:01 siang yang mengisi di SPBU 54.622.05 dengan membawa armada mobil Daihatsu grandmax pickup Nopol S 8017 AG Tersebut. Padahal sudah jelas terpampang tulisan “SPBU TIDAK MELAYANI PEMBELIAN PERTALITE PAKAI Drum/JERIGEN” namun pada kenyataannya justru sebaliknya masih melayani pembelian menggunakan Drum/ jerigen dengan jumlah yang tidak sedikit. Lalu tulisan lain di SPBU juga terpampang “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIPS KEPADA OPERATOR/PEKERJA SPBU”.Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Harapan warga pengunjung pelanggan baik dari luar daerah, Dan Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Prigen, Polres Pasuruan terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah Jawa Timur.

Sampai saat berita ini diturunkan tim awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian Daerah Jatim dan mengawal kasus ini sampai selesai.

(Tim/red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN