YUTELNEWS.com | Jepara,- Proses pengangkatan perangkat Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dinyatakan telah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Petinggi (Kepala Desa) Srikandang, Ahmad Shohib, melalui pesan WhatsApp kepada media. Minggu, (29/6/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Camat Bangsri, Debby Nifandrian, S.Sos., yang turut memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya via WhatsApp, Debby memastikan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Mekanisme dan prosedur sudah sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Tiga Perangkat Telah Diangkat Sejak 2020
Ahmad Shohib merinci bahwa selama beberapa tahun terakhir, pihaknya telah mengangkat tiga perangkat desa: Ahmad Nasihin sebagai Kamituwo pada tahun 2020, Agus Mahsun sebagai Kasi Pemerintahan pada 2022, dan Muhammad Burhan sebagai Bendahara pada 2023.
Landasan Hukum yang Digunakan:
Shohib menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2017, sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016
Konsultasi dan Rekomendasi dari Kecamatan:
Setiap tahapan seleksi, lanjut Shohib, dilakukan dengan melibatkan pihak kecamatan melalui konsultasi dan permohonan rekomendasi.
“Sejak tahap penyaringan oleh panitia, kami aktif berkoordinasi. Surat rekomendasi dari kecamatan kami terima setelah semua syarat terpenuhi. Berdasarkan itu, SK pengangkatan kami terbitkan,”ungkapnya.
Proses Sudah Sah dan Tidak Perlu Diperdebatkan:
Shohib juga menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk memperdebatkan keabsahan proses tersebut.
“SK pengangkatan telah sah secara hukum dan sesuai ketentuan. Para perangkat kini resmi menjalankan tugasnya membantu kepala desa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi informasi ini adalah bentuk tanggung jawab dan kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat.
“Kami ingin membangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan warga,” tambahnya.
Tegaskan Tidak Ada Suap:
Menanggapi isu dugaan suap yang berkembang di masyarakat, Ahmad Shohib membantah keras tudingan tersebut.“Seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Dari permohonan ke kecamatan, pembentukan panitia, hingga penjaringan terbuka bagi warga,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya praktik pemberian uang dalam jumlah besar. “Saya tidak pernah menerima sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, salah satu orang tua calon perangkat siap dikonfirmasi untuk meluruskan isu itu.”Pungkasnya.
Eko Mulyantoro