YUTELNEWS.com | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga menggelontorkan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan atau publikasi pada tahun 2025.
Dalam data sumber media ini, belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan dipecah menjadi dua mata anggaran. Berikut anggaran anggaran dan uraian pekerjaan :
1. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Biaya Sewa Videotron; Sewa Lainnya; Biaya Sewa Baliho; Biaya Sewa Baliho; Sewa LED; TUNDA BAYAR; TUNDA BAYAR Rp.483.330.000
2. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Adlips; Advetorial; Advetorial; Advertoria/Galeri Foto; Dialog/Talkshow; Siaran Tunda; Greeting; Greeting; tunda bayar; tunda bayar; tunda bayar; Rp4.862.197.793.
Jika ditotal anggaran tersebut mencapai Rp5,3 miliar untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan.
Selain itu juga beredar kabar, diduga Diskominfo Kepri dikaitkan dengan aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota legislatif, yang konon dititipkan ke dalam pos anggaran publikasi.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering mengingatkan bahwa pokir Anggota DPRD hanya boleh untuk pembangunan di masing-masing dapil. Lantas apa dasar hukum sehingga pokir Anggota DPRD bisa dialokasikan di publikasi.
Bahkan Kejati Kepri pada tahun 2024 lalu telah mengultimatum bahwa Pokir anggota DPRD tidak boleh ditujukan ke Publikasi media untuk dicairkan berkedok kerjasama media karena peruntukan anggaran Pokir DPRD adalah untuk membantu mewujudkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD sesuai UU MD3.
Kurangnya transparansi di Diskominfo Kepri menjadi tanda tanya besar terkait penggunaan anggaran tahun 2025 setelah efesiensi, dimana dalam laman SIRUP LKPP anggaran tersebut terakhir diumumkan pada 20 Juni 2025.
Lantas kemana anggaran Rp5,3 miliar untuk belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, mengingat sudah bulan Agustus anggaran tersebut sudah berjalan atau belum?.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi dan PPTK Diskominfo Kepri, Basoruddin bungkam dan tak merespon saat konfirmasi media ini.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun tangan mengusut aliran anggaran 2025 ini juga Anggaran Publikasi 2023 – 2024 dalam tiga tahun terakhir,
Karna Anggaran itu bukan uang pribadi yg sesuka hati dalam penggunaan nya.
Anggaran itu bersumber APBN atau pajak rakyat. (Red)
Sumber Acikepri.com