Jabatan Kedaluwarsa, Regulasi Diinjak, Sistem Dibajak: Skandal PLT Kasek Banyuwangi yang Tak Lagi Bisa di Tutupi

NEWS71 Dilihat

YUTELNEWS.com | BANYUWANGI –Diduga terjadinya  ketika aturan negara diperlakukan seperti selembar kertas yang bisa dilipat-lipat sesuka hati? Ketika masa jabatan kedaluwarsa tidak dianggap sebagai final, dan jabatan kepala sekolah diperlakukan seperti properti pribadi yang bisa disimpan, diperpanjang, dan dibagi-bagi tanpa seleksi?

Itulah gambaran buram yang ditangkap Sekber Ormas, LSM, dan OKP Banyuwangi. Temuan mereka tidak lagi sebatas penyimpangan administratif, melainkan pola rekayasa jabatan yang terstruktur, masif, dan berlangsung dalam senyap.

*13 PLT Kedaluwarsa dan 7 Kasek “Tak Mau Turun”: Data yang Menguak Wajah Asli Kekacauan*

Sekber menemukan 13 nama PLT kepala sekolah yang kembali diangkat meski masa periodisasinya sudah habis total. Mereka adalah PLT yang seharusnya telah selesai pada 10 Oktober 2025, namun tetap didudukkan kembali tanpa proses seleksi apa pun.

Bukan hanya itu — ada 7 Kasek definitif yang masa jabatannya sudah melewati batas, tetapi tetap bertahan di takhta yang seharusnya kosong.

Ini bukan kelalaian. Ini adalah keputusan yang disengaja.

Dan ketika pola penyimpangan terjadi serempak di banyak sekolah, maka pertanyaannya bukan lagi “apakah ada pelanggaran”, tetapi:

**Siapa yang diuntungkan oleh pembiaran ini?

Siapa yang mempertahankan struktur ini?
Dan untuk tujuan apa jabatan yang seharusnya rotatif itu dikunci mati?**

*Regulasi Tidak Dianggap, Negara Seakan Bisa Dikelabui*

Temuan ini menunjukkan satu hal: regulasi diperlakukan semaunya oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan.

Padahal aturannya jelas:

Permendikdasmen 7/2025

→ Masa jabatan paling lama 2 periode × 4 tahun
→ Setelah habis, harus seleksi baru, bukan akal-akalan PLT

UU ASN 2014 & PP 11/2017

→ PLT maksimal 6 bulan
→ PLT hanya untuk kondisi mendesak
→ Tidak boleh untuk memperpanjang jabatan yang sudah habis masa tugasnya

Namun, apa yang terjadi?
PLT dijadikan kendaraan untuk mempertahankan kursi.
Seleksi diabaikan.
Meritokrasi dicampakkan.
Aturan dicederai secara terang-terangan.

Kalau ini bukan sabotase terhadap sistem, lalu apa namanya?

*Sekber: Ada “Kartel Jabatan” di Balik Skandal PLT*

Dalam pernyataannya, Sekber menyebut dugaan adanya kartel jabatan yang bekerja di balik layar.

Kartel itu bukan dalam konteks ekonomi, melainkan pengelompokan kekuasaan yang menahan distribusi jabatan kepala sekolah demi kepentingan segelintir orang.

Indikasinya kuat:

Penunjukan PLT dilakukan serampangan.

Masa jabatan kedaluwarsa dibiarkan menggantung.

Jabatan tidak diisi melalui seleksi.

Nama-nama tertentu dipertahankan terus menerus.

Semuanya mengarah pada kesimpulan editorial:

Ada struktur kekuasaan yang ingin tetap berkuasa dengan cara memanipulasi jabatan.

Dan ini bukan sekadar melanggar aturan — ini merusak akar sistem pendidikan.

*Bukan Maladministrasi Biasa: Ini Penyimpangan Struktural*

Dalam perspektif kontrol birokrasi, penyimpangan semacam ini tidak bisa dianggap “kekeliruan teknis”.
Ini adalah:

▪ Pembajakan mekanisme seleksi

▪ Penghilangan kesempatan guru lain yang kompeten

▪ Pengabaian total asas legalitas

▪ Perusakan etika manajemen ASN

▪ Pengingkaran meritokrasi

Dengan kata lain:

Sistem bukan hanya salah kelola. Sistem sedang disandera.

Dan yang menjadi korban?
Guru profesional yang seharusnya mendapat kesempatan.
Siswa yang berhak mendapat pemimpin sekolah berkualitas.
Masyarakat pendidikan yang dipaksa menerima struktur tidak sah.

*Editorial: Jika Tidak Ditindak, Ini Akan Menjadi Preseden Berbahaya*

Jika pembiaran ini diteruskan, Banyuwangi akan menciptakan preseden paling buruk dalam tata kelola pendidikan daerah:

Jabatan bisa diakali

Masa jabatan bisa diperpanjang diam-diam

Seleksi menjadi formalitas

PLT dipakai sebagai kedok

Kekuasaan internal bisa mengatur struktur sesuka hati

Ini bukan lagi masalah internal Dinas Pendidikan.
Ini ancaman terhadap sistem pemerintahan daerah.

*Desakan Publik: Audit Total, Bongkar Jaringan, Sanksi Tanpa Kompromi*

Sekber mendesak tiga langkah besar:

1. Audit Menyeluruh

Tidak hanya audit administrasi, tetapi audit pola, jaringan, dan aktor yang bermain.

2. Kosongkan Semua Jabatan Kedaluwarsa

Bukan ditambal PLT, tetapi dikosongkan dan dibuka seleksi terbuka.

3. Sanksi Tegas untuk Pejabat yang Terlibat

Jika terbukti ada rekayasa jabatan, maka sanksi disiplin ASN bukan lagi pilihan — itu kewajiban hukum.

*Pernyataan Dinas yang Justru Mengonfirmasi Kekacauan*

Ditanya soal pengangkatan, seorang kabid pendidikan hanya menjawab pendek:

> “Memang benar belum ada pengangkatan.”

Jawaban ini bukan klarifikasi, melainkan pengakuan tak langsung bahwa Dinas Pendidikan membiarkan kekosongan jabatan dan mengisinya dengan PLT ilegal.

Artinya:

Aturan dilanggar secara sadar, bukan karena tidak tahu.

 

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN