Ikbas adukan kades dan Camat Airsugihan ke Inspektorat dan Bupati

HUKUM183 Dilihat

Yutelnews.com|||Kayuagung OKI. Permasalahan Tanah usaha  Sugito salah satu warga desa Kertamukti kecamatan Airsugihan yang sempat viral awal bulan November kemarin, saat ini memasuki babak baru, tepatnya hari senin, 24 november 2025 , ikatan masyarakat Airsugihan (IKBAS ) yang merupakan organisasi kerukunan masyarakat airsugihan melaporkan oknum kades kertamukti dan Camat Airsugihan ke Inspektorat juga Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki.

Saiful Anwar selaku ketua ikbas mengatakan kepada awak media, bahwa organisasi mengambil langkah melaporkan oknum kades kertamukti saudara fadli dan Ardiles siahaan selaku camat Airsugihan karena patut diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang,penghilangan dan penggelapan alas hak pakai atas tanah,intimidasi dan tindakan tidak sesuai prosedur.

Ketua IKBAS, Syariful Anwar, menegaskan laporan tersebut tidak dibuat tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika Sugito, warga Desa Kertamukti, menitipkan Surat Hak Guna Pakai kepada Kepala Desa Fadli. Dokumen itu diserahkan secara sah dan disaksikan keluarga serta seorang purnawirawan TNI AD.

“Surat itu diterima baik-baik oleh Kades. Tapi belakangan justru kami temukan bahwa dokumen itu berpindah tangan ke orang lain tanpa seizin pemiliknya. Ini tindakan serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Syariful ,Senin ( 24/11/2025).

Situasi memanas kembali pada 29 September 2025, ketika Kepala Desa dan Camat mendatangi rumah Sugito dengan rombongan sekitar 11 orang. Dalam kunjungan itu, Sugito mengaku dipaksa menandatangani satu dokumen tanpa penjelasan maksud maupun isinya. Ia juga tidak diperbolehkan membaca dokumen secara lengkap dan dilarang menghadirkan saksi dari pihak tetangga.

Sekretaris IKBAS, Effendi SB, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kalau warga dipaksa tanda tangan dokumen tanpa diberi penjelasan, itu sudah masuk kategori intimidasi. Apalagi dilakukan oleh pejabat, jelas melanggar AUPB dan aturan administrasi pemerintahan,” ujar Effendi.

Menurut Effendi, mereka telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis kepada Kepala Desa Kertamukti pada 3 November 2025, namun hingga kini tidak ada jawaban.

“Sikap diam itu makin menguatkan dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan. Seharusnya jika tidak bersalah, mereka terbuka menjelaskan.”

Dalam laporan resmi bernomor 002/IKBAS/PD/11/2025, IKBAS menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut telah memenuhi unsur pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

IKBAS meminta Inspektorat OKI segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kades dan Camat, memastikan keabsahan dokumen yang dipaksakan kepada Sugito, serta memberikan rekomendasi sanksi administratif apabila terbukti melanggar hukum. Mereka juga menuntut perlindungan bagi Sugito sebagai warga yang diduga menjadi korban tekanan psikologis.

“Kami tidak ingin masyarakat kecil diperlakukan semena-mena. Negara tidak boleh kalah oleh oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya,” tegas Syariful Anwar.

(Fendi)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN