YUTELNEWS.com | Gorontalo ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur publik. Pada Senin (9/2/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MTL, yang terlibat dalam perkara korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan perkara-perkara besar, khususnya yang merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, tersangka MTL diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp761.494.800 itu pada praktiknya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp659.775.934,00.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap atau P-21. Dengan penyerahan ini, total empat tersangka dalam perkara korupsi proyek Jalan Nani Wartabone telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur publik. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Reporter : Mirna
(Kabiro Sukabumi)























