Diminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Tindak Tegas Rokok Ilegal Rokok Manchester dan PSG

YUTELNEWS.com /Batam – Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam, Sachroddin, mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Rokok ilegal yang dimaksud, di antaranya merek Manchester berwarna merah, diketahui dijual dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus dan beredar luas di sejumlah wilayah, mulai dari Sungai Beduk hingga Jodoh.

Sachroddin menyampaikan, berdasarkan pantauan media Mitrapol.id, rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku serta standar produksinya tidak jelas.

“Kami meminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan segera turun tangan. Jangan sampai program Gempur Rokok Ilegal hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegas Sachroddin.

Ia juga meminta Bea Cukai Batam tidak ragu untuk menangkap pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut serta segera melakukan operasi penindakan secara menyeluruh.

Selain itu, Sachroddin mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi oleh media Mitrapol.id melalui pesan WhatsApp, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam jangan bungkam. Masyarakat menunggu tindakan nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” ujarnya.

Sachroddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat Kota Batam pun berharap Bea Cukai Batam segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan dan menangkap pelaku serta aktor di balik peredaran rokok ilegal, agar pemberantasan benar-benar terlaksana dan tidak sekadar menjadi slogan. /Tim

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN