YUTELNEWS.COM | Natuna, 2 April 2026 — Kejaksaan Negeri Natuna terus memperkuat peran strategisnya dalam pengamanan aset keagamaan dengan menjalin sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (2/4/2026), ini menjadi langkah konkret dalam mendorong percepatan sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.
Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya di bidang pertanahan dan aset keagamaan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, pertukaran data dan informasi antar instansi, percepatan proses sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Natuna, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Peran Kejaksaan sebagai pengacara negara juga menjadi krusial dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memitigasi potensi sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh aset keagamaan di Kabupaten Natuna dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga mampu mencegah konflik, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset dan reformasi birokrasi di sektor pertanahan, khususnya terkait perlindungan tanah wakaf dan fasilitas tempat ibadah.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam pengamanan aset negara dan aset keagamaan melalui pendekatan yang profesional, berintegritas, dan humanis.
Sumber: Free Release Kejaksaan Natuna, diolah Redaksi Yutelnews.com
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com)






















