Kolaborasi Strategis: Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Kabupaten Buol menjalin kolaborasi erat dengan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah guna mempercepat penuntasan berbagai persoalan agraria, khususnya terkait kemitraan petani plasma. Kesepakatan vital ini terwujud dalam sebuah rapat strategis yang diselenggarakan di Kantor Bupati Buol pada Selasa, Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat daerah, perwakilan Satgas PKA, jajaran perusahaan perkebunan, pengurus koperasi plasma, serta masyarakat dari Desa Jatimulya dan Desa Soraya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Dj Daimaroto, ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan isu-isu agraria yang kompleks dan telah berlangsung lama di Kabupaten Buol. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya pendekatan yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum dalam setiap proses penyelesaian konflik agraria.
“Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Kami ingin memastikan bahwa persoalan yang ada dapat diselesaikan secara baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat, baik masyarakat, koperasi, maupun perusahaan,” ujar Wakil Bupati. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan semangat kebersamaan demi mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Prinsip Kemitraan yang Adil dan Transparan Menjadi Landasan
Ketua Harian Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Suzanti Bande, menegaskan peran pemerintah sebagai regulator yang menjamin hak dan kewajiban seluruh pihak berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat terkait kemitraan plasma dan pengelolaan lahan harus dikaji secara mendalam berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip kemitraan yang adil, saling menguntungkan, dan saling percaya harus menjadi fondasi utama dalam setiap hubungan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan,” tegas Eva Suzanti Bande. Ia menambahkan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat dan efektif.
Dalam forum rapat tersebut, Pengurus Baru Koptan Bukit Pionoto menyampaikan berbagai aspirasi dan problematika yang dihadapi anggota koperasi terkait pengelolaan kelembagaan sejak tahun 2011. Beberapa poin krusial yang diangkat meliputi:
- Pengelolaan Dana Koperasi: Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi sorotan utama.
- Pembayaran Hak Anggota: Keadilan dan ketepatan waktu dalam pembayaran hak-hak anggota koperasi.
- Pemerataan Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha): Perlunya distribusi SHU yang merata dan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.
- Akses Dokumen Koperasi: Permintaan akses yang lebih mudah terhadap dokumen penting seperti laporan keuangan dan perjanjian kerja sama.
- Penjelasan Perubahan Pengelola Perusahaan: Kebutuhan akan klarifikasi mengenai pergantian manajemen perusahaan mitra.
- Mekanisme Kemitraan: Pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme kemitraan yang sedang berjalan.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Lama: Permintaan laporan pertanggungjawaban dari pengurus koperasi sebelumnya.
Berbagai dokumen dan informasi pendukung telah diserahkan oleh pengurus koperasi kepada Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjadi bahan kajian dalam proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh petani plasma.
Perusahaan perkebunan, melalui perwakilannya, menyatakan dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola koperasi. Namun, mereka menekankan bahwa penyelesaian konflik kepengurusan koperasi harus menjadi prioritas utama agar proses kemitraan dapat berjalan dengan lebih jelas dan terukur.
Pembenahan Kelembagaan dan Tata Ruang Menjadi Fokus
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembinaan terhadap koperasi. Saat ini, prioritas utama adalah pembenahan kelembagaan, validasi data anggota, serta penguatan sistem administrasi koperasi agar lebih tertata dan efisien.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Aswin S, menyoroti pentingnya penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi. Menurutnya, tidak terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama beberapa tahun terakhir menjadi indikasi kuat perlunya evaluasi mendalam terhadap tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas organisasi koperasi.
Isu tata ruang dan status lahan juga menjadi agenda penting dalam rapat. Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Buol, Rusli, memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, penyediaan lahan plasma, serta potensi tumpang tindih antara area HGU dengan kawasan hutan. Beliau menyebutkan bahwa meskipun lebih dari 400 hektare lahan plasma telah tercantum dalam dokumen pelepasan kawasan hutan, lokasi spesifiknya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang berupaya melakukan penataan dan revisi batas HGU sebagai langkah strategis dalam penyelesaian konflik agraria dan pencegahan potensi sengketa di lapangan.
Enam Kesepakatan Strategis untuk Solusi Tuntas
Sebagai tindak lanjut dari diskusi yang mendalam, rapat tersebut menghasilkan enam kesepakatan penting yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Kabupaten Buol:
- Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Data Lahan: Pemerintah Kabupaten Buol akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data subjek serta objek lahan petani plasma di Desa Jatimulya dan Desa Soraya dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
- Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Koperasi: Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol akan segera melakukan pembinaan dan menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto, paling lambat dalam waktu dua minggu.
- Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP): Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol akan melaksanakan evaluasi terhadap Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) yang ada di Kabupaten Buol.
- Penyerahan Data Rincian Utang: PT Hardaya Inti Plantation, melalui tim legalnya, akan menyerahkan data terkait rincian nilai utang yang tercantum dalam nota kesepahaman antara koperasi plasma dan perusahaan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah.
- Finalisasi Tata Batas PPTKH: Proses penyelesaian kawasan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PPTKH) seluas 40 hektare yang berasal dari kawasan hutan produksi saat ini sedang dalam tahap finalisasi tata batas untuk dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
- Penataan Batas HGU Perusahaan: Pemerintah daerah bersama ATR/BPN akan terus melanjutkan upaya penataan batas HGU PT Hardaya Inti Plantation sebagai bagian integral dari penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan kembali komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan langkah-langkah strategis yang telah disepakati ini dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kemitraan yang sehat, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Kabupaten Buol.



















