Fluktuasi Harga Emas Antam: Analisis Mendalam Pergerakan Logam Mulia pada Juni 2026
Pasar emas terus menunjukkan dinamikanya yang menarik, mendorong para investor dan kolektor untuk selalu waspada memantau pergerakan harga logam mulia ini. Pada Rabu, Juni 2026, pagi hari, harga emas batangan Antam terpantau stabil dari pembaruan terakhirnya. Data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB menunjukkan bahwa harga emas Antam masih bertahan di angka Rp 2.774.000 per gram.
Angka ini merupakan kelanjutan dari posisi harga yang tercatat pada hari sebelumnya, Selasa, Juni 2026. Pada Selasa pagi, harga emas Antam sempat berada di kisaran Rp 2.799.000 per gram. Penurunan signifikan terjadi pada tanggal Juni 2026, di mana harga emas Antam dilaporkan anjlok sebesar Rp 25.000, merosot menjadi Rp 2.774.000 per gramnya.
Penting untuk dicatat bahwa pembaruan harga harian emas Antam biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada Rabu pagi, Juni 2026, masih mengacu pada data pembaruan terakhir yang dirilis pada Selasa, Juni 2026.
Emas batangan Antam menawarkan fleksibilitas bagi para investor dengan ketersediaan dalam berbagai pilihan berat. Mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1.000 gram atau setara dengan satu kilogram, investor dapat menyesuaikan pembelian mereka sesuai dengan alokasi modal dan strategi investasi yang dimiliki.
Rincian Harga Emas Antam Juni 2026
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran pada Rabu, Juni 2026, pukul 06.30 WIB, beserta perbandingannya dengan harga pada hari sebelumnya:
- 0,5 gram: Rp 1.437.000 (turun dari Rp 1.449.500)
- 1 gram: Rp 2.774.000 (turun dari Rp 2.799.000)
- 2 gram: Rp 5.488.000 (turun dari Rp 5.538.000)
- 3 gram: Rp 8.207.000 (turun dari Rp 8.282.000)
- 5 gram: Rp 13.645.000 (turun dari Rp 13.770.000)
- 10 gram: Rp 27.235.000 (turun dari Rp 27.485.000)
- 25 gram: Rp 67.962.000 (turun dari Rp 68.587.000)
- 50 gram: Rp 135.845.000 (turun dari Rp 137.095.000)
- 100 gram: Rp 271.612.000 (turun dari Rp 274.112.000)
- 250 gram: Rp 678.765.000 (turun dari Rp 685.015.000)
- 500 gram: Rp 1.357.320.000 (turun dari Rp 1.369.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (turun dari Rp 2.739.600.000)
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Setiap transaksi yang melibatkan emas batangan Antam tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah rincian pajak yang dikenakan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen: Dikenakan bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen: Dikenakan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak oleh pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nilai transaksi yang melebihi Rp 10 juta, dikenakan tarif pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen: Berlaku bagi pemilik NPWP.
- 3 persen: Berlaku bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual.
Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif ini menjadi pengingat penting bagi investor untuk selalu melakukan riset mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membuat keputusan investasi. Pemahaman terhadap tren pasar, kebijakan ekonomi, dan bahkan kondisi geopolitik global dapat memengaruhi nilai aset berharga seperti emas. Dengan informasi yang akurat dan pemahaman yang komprehensif, investor dapat mengoptimalkan strategi mereka dalam menghadapi dinamika pasar emas yang selalu berubah.

















