Pembukaan Posko Seleksi Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Semarang: Berbagai Kendala dan Solusi
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang telah resmi membuka posko Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) seiring dimulainya tahapan pendaftaran pada Selasa, Juni 2026. Pembukaan posko ini menandai dimulainya proses krusial bagi para calon siswa dan orang tua dalam menentukan jenjang pendidikan selanjutnya.
Pada hari pertama operasionalnya, posko SPMB Disdikbudpora langsung dibanjiri berbagai pertanyaan dan permohonan dari orang tua calon peserta didik. Salah satu kendala utama yang muncul adalah terkait masalah domisili. Beberapa orang tua mengajukan permohonan agar titik koordinat domisili anak mereka dapat digeser menyesuaikan dengan lokasi tempat tinggal mereka saat ini, bukan berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Dewi Nirmalasari, Ketua Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semarang, menegaskan bahwa permohonan semacam itu tidak dapat diakomodasi. Beliau menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, pendaftaran melalui jalur domisili wajib mengacu pada alamat yang tercantum secara resmi dalam Kartu Keluarga.
“Kendala domisili memang pasti ada. Ada orang tua yang tinggal di suatu tempat namun meminta titik koordinat domisili digeser sesuai dengan tempat tinggal mereka saat ini. Permohonan ini kami tolak karena sesuai dengan Permendikdasmen 3/2025, untuk pendaftaran menggunakan jalur domisili harus merujuk pada data yang tertera di Kartu Keluarga. Surat keterangan domisili tidak dapat digunakan. Data di KK adalah patokan utama,” ujar Dewi. Beliau menambahkan, “Ini mungkin terjadi pada orang tua yang bekerja di luar Kabupaten Semarang namun KK mereka tetap terdaftar di Kabupaten Semarang. Dalam kasus seperti itu, mereka memang seharusnya mendaftarkan anak mereka di kabupaten ini.”
Selain persoalan domisili, posko SPMB juga menerima banyak konsultasi dari orang tua calon peserta didik yang berasal dari luar daerah. Mayoritas dari mereka menghadapi kendala dalam mengakses sistem pendaftaran karena anak-anak mereka belum memiliki akun yang diperlukan.
“Rata-rata keluhan dari orang tua adalah mengenai status mereka yang berasal dari luar daerah dan anak-anak mereka belum memiliki akun pendaftaran. Untuk dapat mendaftar, mereka harus membuat akun terlebih dahulu. Kami di posko yang akan membantu pembuatan akun tersebut,” jelas Dewi.
Jalur Prestasi: Verifikasi Piagam dan Dukungan Posko
Permasalahan lain yang banyak dikonsultasikan adalah terkait pendaftaran melalui jalur prestasi. Fokus utama dalam konsultasi ini adalah proses verifikasi piagam penghargaan lomba. Jalur prestasi sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu lomba berjenjang dan lomba tidak berjenjang.
Untuk piagam dari lomba berjenjang, proses verifikasinya cenderung lebih langsung. Namun, untuk piagam dari lomba yang tidak berjenjang, diperlukan dokumen tambahan berupa surat pernyataan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa siswa bersangkutan benar-benar telah mengikuti dan meraih penghargaan dalam lomba tersebut.
“Selain itu, diperlukan juga surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua yang dibubuhi materai. Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang diunggah dalam sistem pendaftaran adalah benar adanya,” tambah Dewi.
Posko SPMB tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan, tetapi juga berperan penting dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pendaftaran secara daring. Salah satu layanan pendampingan yang krusial adalah verifikasi piagam prestasi. Meskipun verifikasi dapat dilakukan secara daring, posko ini menyediakan opsi bagi orang tua yang ingin mempercepat proses atau membutuhkan bantuan langsung.
“Verifikasi piagam sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun, jika orang tua ingin prosesnya lebih cepat atau merasa kesulitan, mereka bisa datang langsung ke posko. Kami akan dengan senang hati melayani dan membantu proses verifikasi tersebut,” tegas Dewi.
Angka Pendaftar dan Ketersediaan Kuota
Secara keseluruhan, SPMB di Kabupaten Semarang untuk jenjang SMP melibatkan 52 sekolah negeri dan 38 sekolah swasta. Pada hari pertama pembukaan, tercatat sebanyak 10.719 siswa telah berhasil mendaftar. Sementara itu, total kuota yang tersedia untuk jenjang SMP adalah sebanyak 12.307 kursi.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), SPMB diikuti oleh 449 sekolah negeri. Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 4.769 siswa telah mendaftar. Ketersediaan kuota untuk jenjang SD jauh lebih besar, yaitu sebanyak 14.056 kursi.
Angka-angka ini merupakan data yang tercatat hingga pukul 16.00 pada hari pertama pembukaan SPMB, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para calon siswa dan orang tua dalam menghadapi proses penerimaan murid baru ini. Keberadaan posko SPMB diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran proses pendaftaran dan memberikan solusi atas berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh masyarakat.


















