YUTELNEWS.com/ Dugaan Praktik cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) tanpa izin di Sei Binti Sagulung Disorot Tajam. Aktivitas tersebut dinilai adanya Pembiaraan atau mungkin tutup mata?.
Padahal Praktik seperti ini Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran tergantung pada jenis pelanggaran dan undang-undang yang dilanggar.
Dari hasil investigasi di lapangan, nampak alat berat, dump truck yang lalu lalang mengangkut dan menimbun lahan tersebut. Kegiatan ini terkesan lemahnya pengawasan dari APH dan Dinas terkait.
Adapun ancaman pidana dan undang-undang yang berlaku terkait cut and fill ilegal
1. Undang-Undang Minerba (Pertambangan) Jika aktivitas cut and fill dibarengi dengan penjualan material tanah atau pengerukan yang dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin:Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009): Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Lingkungan Hidup____Jika kegiatan merusak lingkungan, memicu longsor, mengubah kontur tanah, atau beroperasi sebelum adanya dokumen AMDAL atau izin lingkungan:Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar
3. Pelanggaran Tata Ruang____Jika lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau berada di hutan lindung/aset negara:UU Nomor 26 Tahun 2007 (tentang Penataan Ruang) junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pelaku yang memanfaatkan ruang tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dikenakan pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
4. Pelanggaran Lainnya (Sanksi Tambahan) _____Jika aktivitas cut and fill dilakukan di lahan milik orang lain tanpa izin, merusak fasilitas umum, atau merampas aset negara, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang/properti (Pasal 406) atau penyerobotan lahan (Pasal 385).

Penimbunan mangrove ilegal merupakan kejahatan lingkungan serius yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal belasan miliar rupiah. Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan dasar hukum terkait penimbunan serta perusakan mangrove:
Dasar Hukum dan Ancaman PidanaTindak pidana perusakan atau alih fungsi kawasan mangrove tanpa izin dapat dikenakan sanksi berlapis dari undang-undang berikut:UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal 78: Pelaku yang melakukan penimbunan, penebangan, atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal tanpa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sanksi ini dapat diperberat apabila kerusakan berdampak masif pada ekosistem pesisir. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)Pasal 82 hingga Pasal 87: Individu atau korporasi yang memuat, membongkar, mengangkut, atau menampung hasil kebun/hutan (termasuk mangrove) tanpa izin sah terancam pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Dampak dan Penegakan HukumAktivitas penimbunan dengan material non-mangrove akan menghambat sirkulasi air laut, mematikan ekosistem, serta merusak habitat biota laut. Diminta, Aparat Penegak Hukum (APH) agar secara aktif memproses hukum berbagai kasus perusakan dan penyelundupan mangrove.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, DITPAM BP Batam dan Instansi Terkait./tim
Video lokasi
👇





















