BANDUNG -YUTELNEWS.com// Dalam kegiatan Reses masa Sidang lll tahun 2025-2026 anggota Dewan DPRD Kabupaten Bandung, Praksi PKB Dapil 7, Dadang Hemayana, A.Md.,SIp, yang berlangsung di Gor Desa Ciapus, menyampaikan bahwa TPA Sarimukti saat ini menerapkan pembatasan ketat terhadap jumlah armada pengangkut sampah harian dari daerah, termasuk Kabupaten Bandung. Kondisi penumpukan dan pembatasan kuota ini menyebabkan sebagian sampah tertahan dan mengendap sebelum dapat terangkut sepenuhnya.
Permasalahan pengelolaan sampah di wilayah kabupaten Bandung,kembali menjadi sorotan mendalam, terbatas kapasitas tempat pembuangan akhir TPA sarikmuti serta aturan teknis pengangkutan sampah menuntut adanya langkah kongkrit.baik dari pemerintah daerah maupun peran aktip masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjajaki berbagai langkah taktis dan strategis untuk mengolah sampah agar lebih bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Salah satu rencana jangka panjang yang disiapkan di TPA Sarimukti adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Namun menurut Dadang Hemayana,, proses pembangunan infrastruktur PLTS tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun. Hal ini memunculkan tantangan besar mengenai pengelolaan volume sampah harian selama masa transisi tersebut.
”Sebelum proyek teknologi pengolahan sampah selesai dalam beberapa tahun ke depan, pertanyaan besarnya adalah ke mana sampah harian ini harus dialirkan? Oleh karena itu, kunci utamanya ada pada pemilahan dari tingkat rumah tangga,” ujar Dadang Hemayana, pada Rabu (19/08/2026).
Lebih lanjut disampaikan Dadang Hemayana, Selain masalah TPA, pengelolaan sampah di tingkat lokal seperti kawasan Pasar Banjaran juga menghadapi kendala regulasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui UPTD Sampah menegaskan aturan mengenai jalur pengangkutan,” katanya.
Sampah yang menumpuk dari aktivitas pasar secara legal dapat diangkut oleh petugas. Namun, penampungan sampah dari lingkungan pemukiman warga ke area pasar secara sembarangan tidak diperbolehkan karena dapat menjadi temuan pelanggaran prosedur administratif.
Di sisi lain, dengan terus bertambahnya jumlah penduduk, volume sampah dipastikan akan terus meningkat jika tidak ada perubahan perilaku dalam konsumsi dan pembuangan.
Menurut Dadang Hemayana, Sebagai solusi mendasar atas ancaman krisis sampah ini, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memilah sampah secara mandiri.
Pemisahan antara sampah organik dan non-organik sejak dari rumah tangga dinilai sebagai langkah paling efektif untuk mengurangi beban volume sampah yang dibuang ke TPA. Selain isu lingkungan, forum koordinasi tersebut juga menyentuh pentingnya penguatan fasilitas pelayanan publik lainnya, seperti rencana fasilitasi armada perpustakaan keliling di tingkat kecamatan berdasarkan usulan dan aspirasi resmi dari masyarakat bawah,” pungkasnya.
Yans.









































