SIAGA02.com | Kab. Bandung Barat – Bagi sebagian warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tanah bukan sekadar hamparan lahan. Di atas tanah itu ada harapan, rencana keluarga, dan keputusan yang mereka ambil dengan keyakinan bahwa kesepakatan yang telah dibangun akan berujung pada kepastian. Namun, hingga Agustus 2026, kepastian itu masih mereka tunggu.
Rencana pembangunan perumahan subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di wilayah tersebut kini menjadi perhatian. Para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran pelunasan, meski proses kerja sama telah berjalan sejak 2025. Persoalan itu kembali mencuat dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/8/2026).
Dalam audiensi disebutkan terdapat 64 bidang tanah yang berasal dari 63 pemilik lahan. Masing-masing pemilik lahan disebut baru menerima sekitar Rp1 juta sebagai uang tanda jadi. Sementara pembayaran pelunasan yang dinantikan belum juga terealisasi.
Bagi warga, persoalannya bukan semata soal angka. Mereka ingin mendapatkan kepastian: apakah kerja sama akan dilanjutkan atau harus dihentikan.
“Kami Hanya Ingin Kepastian”
Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, memahami keresahan para pemilik lahan.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya tidak menutup pintu untuk melanjutkan rencana tersebut. Mereka hanya ingin prosesnya jelas, pembayaran memiliki kepastian, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan.
“Intinya masyarakat ingin secepatnya pelunasan pembayaran. Dari awal 2025 sampai sekarang Agustus 2026 belum ada proses pembayaran pelunasan. Total 63 pemilik semuanya baru mendapatkan uang tanda jadi sekitar Rp1 juta,” ujar Tedi seusai audiensi.
Tedi mengatakan, waktu yang cukup panjang membuat masyarakat membutuhkan kepastian mengenai masa depan lahan mereka.
Sebelumnya, kata dia, pernah ada pembicaraan mengenai batas waktu proses, termasuk menghadirkan pihak perbankan untuk sosialisasi maupun proses lanjutan pembayaran.
“Kalau tidak bisa menghadirkan pihak bank, baik untuk sosialisasi maupun proses lanjutan per 31 Juli, Pak Indra juga secara lisan mengatakan akan siap mengganti rugi lahan yang sudah alih fungsi,” ungkapnya.
Kini, setelah batas waktu tersebut terlewati, warga kembali menanyakan apa langkah berikutnya.
Tanah yang Menunggu Kepastian
Lahan yang direncanakan menjadi kawasan perumahan subsidi tersebut diperkirakan mencapai 14 hektare atau sekitar 140.000 meter persegi.
Di balik luasan itu, terdapat 63 pemilik lahan dengan harapan masing-masing.
Ada yang berharap hasil penjualan tanah dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Ada pula yang mungkin telah menyusun rencana setelah pembayaran dilakukan.
Karena itu, ketidakpastian yang berlangsung cukup lama menjadi persoalan tersendiri bagi warga.
Tedi menilai, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan dengan kepala dingin. Menurutnya, komunikasi antara perusahaan dan masyarakat masih terbuka.
“Apa pun keputusan harus yang terbaik buat masyarakat sebagai pemilik lahan dan juga untuk perusahaan,” katanya.

Izin Harus Berjalan, Masyarakat Tetap Diperhatikan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah proses perizinan pembangunan.
Menurut Tedi, berdasarkan informasi dari pihak teknis, sejumlah dokumen masih berada dalam tahapan proses dan membutuhkan tindak lanjut.
“Dari pihak teknis, baik dari versi lingkungan hidup dan lainnya, prosesnya masih panjang. Informasi dari pihak dinas, baru ada berkas yang sudah masuk, tetapi masih harus dilanjutkan,” jelasnya.
Bagi Tedi, investasi tetap penting. Namun, investasi juga harus berjalan beriringan dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
Ia berharap seluruh proses perizinan ditempuh secara benar sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Masih Ada Harapan
Di tengah persoalan yang belum selesai, Tedi justru memilih membuka ruang untuk kemungkinan adanya kesepakatan baru.
Ia mengatakan, sikap sebagian pemilik lahan yang meminta pembatalan penjualan bukan berarti pintu komunikasi telah tertutup selamanya.
Apabila pihak perusahaan kembali datang untuk berdialog dan melanjutkan proses sesuai ketentuan, masyarakat menurutnya masih dapat diajak bermusyawarah.
“Saya menyambut baik kalau proses izin harus ditempuh sesuai aturan dan tidak menyalahi aturan,” ujar Tedi.
Harapan itu muncul karena pembangunan perumahan, jika benar-benar terealisasi secara legal, dinilai berpotensi membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
Bukan hanya dari sisi perubahan kawasan, tetapi juga peluang pekerjaan dan perputaran ekonomi warga.
“Kalau memang jadi, itu sangat bisa bermanfaat, baik dari segi pekerjaan, pendapatan, maupun perekonomian masyarakat. Harapan saya mudah-mudahan bisa terealisasi dan ada kesepakatan positif antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” katanya.
Warga Ingin Didengar
Sementara itu, suara warga juga muncul dalam audiensi. Salah seorang pemilik lahan, Saploah, mempertanyakan komunikasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Ia merasa janggal ketika dalam audiensi muncul pernyataan bahwa pihak perusahaan baru mengetahui adanya keinginan sebagian warga untuk membatalkan penjualan tanah.
“Masa pemilik perusahaan bilang tadi saya baru tahu kalau ada pembatalan penjualan tanah ini dari warga, kan itu aneh. Berarti selama ini dia punya anak buah buat apa atuh,” ujar Saploah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa selain persoalan pembayaran dan perizinan, komunikasi menjadi bagian penting yang perlu dibenahi.
Bagi warga, mereka tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga ingin didengar dan dilibatkan dalam setiap proses yang menyangkut tanah mereka.
Kini, harapan para pemilik lahan sederhana: ada kepastian.
Jika pembangunan memang dapat dilanjutkan, mereka berharap pembayaran dan seluruh proses hukum serta perizinannya segera mendapatkan kejelasan. Jika tidak dapat dilanjutkan, mereka juga menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
Sementara Pemerintah Desa Ciptagumati berharap persoalan tersebut dapat berakhir melalui musyawarah yang menghasilkan kesepakatan terbaik.
Sebab pada akhirnya, di balik lahan seluas 14 hektare itu, ada warga yang sedang menunggu bukan sekadar pembayaran, melainkan kepastian tentang masa depan tanah dan kehidupan mereka.
(Red)









































