KOTA BATAM, YUTELNEWS.COM — Kelengkapan perizinan dan pengelolaan limbah PT Hang Fung Metal Indonesia yang berlokasi di Pantai Timur, Kawasan Industri Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan pada, Selasa (25/08/2026).
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pembakaran dan peleburan limbah elektronik, termasuk Printed Circuit Board (PCB). Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan limbah yang berpotensi masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu dipastikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan sejumlah dokumen perizinan dan administrasi badan hukum maupun dokumen pendukung operasional perusahaan belum lengkap. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Sorotan lainnya berkaitan dengan pengelolaan limbah. Aktivitas pengolahan limbah elektronik di perusahaan tersebut disebut telah memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan aspek pengelolaan serta kepatuhan lingkungan.
Selain itu, terdapat pula isu mengenai dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang disebut menggunakan visa kunjungan atau visa turis. Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi terkait.
Tim Media Terkendala Saat Konfirmasi
Berbagai persoalan tersebut mencuat setelah tim media mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta keterangan mengenai aktivitas operasional, legalitas, serta sistem pengelolaan limbah.
Namun, upaya konfirmasi di lokasi terkendala karena petugas keamanan perusahaan tidak memberikan akses kepada tim media untuk masuk ke area perusahaan.
Penolakan akses tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Status kepatuhan perusahaan tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, audit, serta hasil penelusuran instansi yang memiliki kewenangan.
Tim media juga mencermati sejumlah atribut yang terlihat di area perusahaan. Berdasarkan pantauan dari luar lokasi, tidak terlihat pemasangan Bendera Merah Putih. Sementara itu, pada papan nama perusahaan terdapat sebuah logo yang secara visual menyerupai simbol institusi aparat penegak hukum atau Polisi Militer (PM).
Keberadaan logo tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas, fungsi, serta keterkaitannya dengan perusahaan. Karena itu, klarifikasi resmi dari manajemen PT Hang Fung Metal Indonesia diperlukan agar tidak muncul persepsi atau kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Instansi Berwenang Diharapkan Turun Tangan
Atas berbagai informasi dan temuan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran secara objektif terhadap aktivitas perusahaan.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas operasional, kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta legalitas tenaga kerja asing apabila memang terdapat TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pemeriksaan resmi menjadi penting untuk memastikan apakah berbagai informasi yang berkembang memiliki dasar atau justru tidak terbukti. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis PT Hang Fung Metal Indonesia telah melakukan pelanggaran. Seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Yutelnews.com masih berupaya membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Hang Fung Metal Indonesia serta pihak-pihak terkait.
Keterangan dari pihak perusahaan penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)





































