Marselinus Wokanubun Tegaskan. Kehadiran Lewat Telekonferensi Sah Secara Hukum, Mediasi Gagal Bukan Karena Absen.

NAMLEA, BURU, Yutelnews.com. Marselinus Wokanubun, Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Sama Dan Sekutu selaku Kuasa Hukum Tergugat, secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan koreksi atas pemberitaan yang berkembang terkait agenda mediasi perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Nla di Pengadilan Negeri Namlea. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Marselinus Wokanubun untuk meluruskan fakta yang dinilai keliru di ruang publik.

Sabtu, 5/9/2026.

Pertama, terkait kehadiran pihak dalam proses mediasi. Marselinus menjelaskan dengan tegas bahwa kehadiran melalui komunikasi audio visual atau telekonferensi sudah sah dan diakui secara hukum, merujuk pada Pasal 5 ayat (3) serta Pasal 6 ayat (3) SEMA No. 1 Tahun 2014. “Kehadiran secara elektronik tersebut dianggap setara dengan kehadiran langsung di ruang sidang. Oleh karena itu, narasi yang menyebut pihak Tergugat ‘tidak hadir’ menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap aturan hukum. Kuasa Hukum Penggugat dinilai perlu kembali mempelajari amanat SEMA tersebut sebelum menyampaikan pendapat di media,” ungkap Marselinus Wokanubun.

Kedua, meluruskan alasan ketidakhadiran secara fisik di ruang mediasi. Ditegaskan dengan jelas bahwa pihak Tergugat sama sekali tidak pernah mengemukakan alasan terkait tekanan psikologis. Alasan sebenarnya adalah Tergugat, Siwi Yuliana Melati Siswanto Putri, harus membantu menjalankan usaha orang tuanya, karena dampak langsung dari perkara ini menyebabkan beliau diberhentikan dari pekerjaan sebagai guru honorer di SD Alhilal RA Grandeng. Klaim mengenai “tekanan psikologis” maupun tuduhan “menghindari hukum” dinilai merupakan narasi sepihak yang dibangun pihak lain tanpa dasar fakta yang sah.

Ketiga, menjelaskan alasan pokok mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Proses mediasi dinyatakan gagal bukan karena masalah kehadiran atau ketidak hadiran pihak, melainkan karena tidak ditemukan titik temu atas substansi perkara,” tegas Marselinus. Pihak Tergugat menolak secara tegas seluruh tuntutan Penggugat, antara lain ganti rugi materiil sebesar Rp94.666.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa seluruh pemberian yang diberikan selama masa berpacaran bersifat sukarela atau hibah, bukan utang-piutang maupun perikatan yang wajib dikembalikan. Sebaliknya, pihak Tergugat mengajukan tuntutan pemulihan nama baik, termasuk permintaan maaf terbuka di media massa atas pemberitaan yang dinilai telah merugikan harkat, martabat, serta reputasi Tergugat beserta kedua orang tuanya.

Marselinus Wokanubun menambahkan bahwa penyampaian Hak Jawab ini dilakukan secara terbuka demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan keterbukaan informasi publik. Pihaknya berharap redaksi media memuat tanggapan ini secara utuh dan proporsional, sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lengkap dan berimbang dari kedua belah pihak yang berperkara.

Jumat, 4 September 2026.

Hormat Kami,

Marselinus Wokanubun.

Penasihat Hukum.

Kantor Hukum Sama dan Sekutu.

(Kabiro. Ambon Danni.s.)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED