Blackout Lintas Wilayah Kepri, JPKP Desak Direktur Utama PLN Batam Bertanggung Jawab dan Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat

YUTELNEWS.com – KEPULAUAN RIAU — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPW Kepulauan Riau menyoroti pemadaman listrik yang meluas di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026 dan kembali terjadi pada 13 Oktober 2026. Gangguan tersebut berdampak pada aktivitas masyarakat, pasokan air bersih, serta kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang dan pelaku usaha.

Pihak PLN menyebut masuknya hewan liar ke Gardu Induk Sungai Harapan sebagai penyebab gangguan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan instalasi kelistrikan PLN Batam. Instalasi vital yang melayani kebutuhan masyarakat luas seharusnya memiliki sistem pengamanan dan langkah pencegahan yang memadai agar gangguan serupa tidak kembali menyebabkan pemadaman lintas wilayah.

JPKP DPW Kepri mendesak Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, bertanggung jawab atas gangguan pelayanan yang berdampak luas terhadap masyarakat. JPKP juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh dan membenahi sistem pengamanan serta keandalan kelistrikan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ketua JPKP DPW Kepri menegaskan bahwa hak masyarakat sebagai pelanggan harus dihormati, sebagaimana kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.

“Selama ini masyarakat dituntut membayar tagihan listrik tepat waktu. Jika terlambat, pelanggan bisa dikenai sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Namun, ketika pelayanan mengalami gangguan dan masyarakat ikut menanggung dampaknya, hak pelanggan juga harus dipenuhi. Jangan sampai kewajiban masyarakat ditegakkan dengan tegas, sementara hak mereka justru diabaikan,” tegas Ketua JPKP DPW Kepri.

JPKP DPW Kepri meminta PLN Batam memenuhi hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan. Gangguan listrik yang meluas bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan dan perlindungan hak masyarakat.

JPKP DPW Kepri juga mendorong pemerintah dan instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar penanganan gangguan pelayanan publik tidak berhenti pada pemulihan sementara. Sebagai organisasi pendamping masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan pembangunan, JPKP tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik dan masukan demi mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan bertanggung jawab.

JPKP DPW Kepri berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat, memperjuangkan aspirasi publik, dan mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tim Media Saeni

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED