Jakarta –YUTELNEWS.com// Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat regulasi untuk mencegah pembakaran lahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain memastikan larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, Mendagri juga meminta Pemda memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Arahan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026).
Mendagri mengatakan, karhutla berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian flora dan fauna. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik. Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui pemadaman sekaligus pencegahan munculnya titik api baru.
“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Terkait upaya pencegahan, Mendagri menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana berlaku tanpa terkecuali, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui pengaturan kearifan lokal. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Ia meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Mendagri juga meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Upaya ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah. Pada 7 September 2026, bantuan tahap pertama mencapai Rp760 miliar. Selanjutnya, pada 21–23 Oktober 2026, bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar. Anggaran tersebut dapat dipergunakan di antaranya untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis seperti masker, vitamin/obat-obatan, dan oksigen portabel.
Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla, yang ditetapkan pada 9 September 2026. SE tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” tandasnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman tersebut turut dihadiri Asisten Operasi (Asops) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bobby Rinal Makmun, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Roycke Harry Langie.
Puspen Kemendagri.
Yans


































