YUTELNEWS.com | Pengacara Saferiyusu Hulu, S.H, M.H Melaksanakan Proses Hukum terhadap Kliennya. Sejumlah Oknum yang tidak dikenal datangi Lokasi untuk menghentikan pengosongan ruko. Belum diketahui maksud dan tujuan para oknum tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di ruko kliennya berinisial B selaku pemilik 1 (satu) unit Rumah di Graha Legenda Blok D, RT 04 RW 03 Baloi Permai pada senin (01/07) sekira pukul 08.00 WIB, pagi hari.
Diketahui, objek itu diduga sedang dikuasai oleh oknum yang tidak dikenal (OTK) yang mengaku – ngaku sebagai istri ke 4 dari suami B.
Advokat Saferiyusu mengatakan bahwa kepada penyewa telah diberikan kesempatan untuk segera memindahkan barang-barang dan mengosongkan karena masa sewanya telah berakhir.
“Saya sebagai kuasa hukum pemilik ruko, berhubung semalam masa kontrak sewa bapak/ibu telah selesai, saya sekarang menyuruh saudara untuk keluar dari tempat ini untuk memenuhi pasal 167 ayat 1 KUHP. Karena yang berhak adalah pemilik ruko (B), kami sebagai kuasa hukum diberi kuasa untuk menempati tempat ini sejak tanggal 12 Juni 2024. Sejak itu saya sudah kasih waktu sebagai peringatan untuk saudara hingga tanggal 30 untuk mengosongkan tempat ini. Karena yang punya ruko ialah Bu (B) yang lain tidak punya hak,” ungkap Safer kepada Penyewa Ruko dalam konferensi pers.
Masih di lokasi, DS Ginting yang mengaku sebagai kuasa hukum dari istri ke 4 almarhum belum menunjukkan surat kuasa maupun legalitas ruko tersebut yang dimilikinya.
Safer Hulu meminta kepada penyewa ruko untuk segera meninggalkan ruko tersebut pada hari ini, Senin (1/06/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih membutuhkan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait. /Red
Bersambung,…