YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Perjalanan panjang perkara hukum yang menimpa dr. Silvi Apriani memasuki babak baru yang menegakkan keadilan. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Holpan Sundari Law Office & Legal Consultant tertanggal 28 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 338/PID/2026/PT BDG secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 70/Pid.B/2026/PN Skb.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada dr. Silvi Apriani bukan merupakan perbuatan pidana. Majelis hakim memerintahkan pelepasan dr. Silvi Apriani dari segala tuntutan hukum serta pemulihan haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Kronologi perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 12 Maret 2025 antara dr. Silvi Apriani dan pihak lawan. Persoalan muncul pada rentang April–Mei 2025, berlanjut ke laporan serta proses penyidikan, hingga dr. Silvi Apriani ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi yang pada tingkat pertama menyatakan bersalah.
Tidak menerima putusan tersebut, kuasa hukum mengajukan upaya hukum banding dengan keyakinan bahwa persoalan ini pada hakikatnya merupakan sengketa hukum perdata, bukan tindak pidana.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menilai hubungan hukum antara para pihak adalah hubungan keperdataan. Selain itu, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang dilakukan dr. Silvi Apriani. Persoalan terkait pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan dana dinilai murni masuk ranah perdata.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi dan sekaligus memulihkan hak serta martabat dr. Silvi Apriani.
Holpan Sundari Law Office & Legal Consultant menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi dr. Silvi Apriani, tetapi juga kemenangan bagi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan integritas hukum di Indonesia,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.
Pihaknya juga menekankan pentingnya supremasi hukum, perlindungan hak warga negara, serta penolakan terhadap praktik kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Reporter: Mirna
Kabiro Sukabumi




















