YUTELNews.com | Lakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil menangkap diduga pelaku inisial SW alias Batak (20) di dirumahnya di Jalan Sido Maju Lapangan C Kelurahan Tanjung Medan Barat Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 24 Oktober 2023, Pukul 18.00 WIB.
Tidak sendiri, SW alias Batak diamankan beserta 3 lainnya yakni BS alias Bayu (27 ) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan. HA alias Ari (20) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan dan EN (47 ) alamat Jalan Rejo Sari Kelurahan Tanjung Medan. Keempatnya mengaku tidak bekerja atau pengangguran.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk saat membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Daerah Lapangan C itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan.
Dan tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang laki laki sedang bermain gitar didepan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap beberapa orang laki laki tersebut dan tidak ada di temukan barang bukti berupa narkotika, kemudian tim melanjutkan penggeledahan di depan rumah tersebut, tepat di dekat tempat sepatu di temukan 1 buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya berisikan 8 paket kecil dan 2 paket sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah di pertanyakan laki laki yang mengaku bernama SW alias Batak mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya dan rumah tersebut adalah rumahnya, lalu di lakukan penggeledahan didalam rumah dengan disaksikan oleh Rt setempat, dan di dalam kamar rumah tersebut di temukan 1 paket sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan saudara SW alias Batak itu juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Seterusnya, di tanyakan juga, apa kaitan laki laki yang bernama BS alias Bayu, HA alias Ari dan EN yang pada saat itu berada di halaman rumahnya, saudara SW alias Batak menerangkan kalau teman teman nya tersebut adalah tetangganya yang berkunjung untuk bermain gitar, dan tidak ada kaitannya dengan narkotika miliknya, setelah itu saudara SW alias Batak bersama teman teman nya beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas juru bicara kehumasan Polres Rohil ini lagi.
Barang bukti yang tadinya didapat dan dibawa, 1 buah dompet warna coklat, 11 (sebelas) plastik berbagai yang masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jensi sabu, buah gunting, 1 unit Handphone android warna hitam,3 buah sekop terbuat dari pipet, uang tunai Rp 220.000,- Puluhan plastik bening kosong dan 1 buah gitar.
Untuk hasil tes urine, Saudara SW alias Batak, saudara BS alias Bayu saudara HA alias Ari, ini positif, sedangkan saudara EN negatif. Dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Kabiro Panca Sitepu)