Ketua FERADI DPD Kepri Gelar Ramah Tamah Keluarga, Ucapan Selamat Mengalir

YUTELNEWS. com | Di Momen yang Spesial ini, Team LIGHT Independent Bersatu (LIBAS) Kepri beserta Keluarga hadiri ramah tamah/ syukuran di kediaman Penasehat Team LIBAS Kepri. Syukuran tersebut langsung digelar di Kediaman Bengkong Asrama yang dihadiri oleh Perwakilan dari Team LIBAS Kepri, Keluarga dan sejumlah undangan lainnya. Sabtu, 14/2/26.

Diketahui Bpk Mikael Kaka sebagai Penasehat Team LIBAS Kepri sekaligus Ketua FERADI WPI DPD Kepri telah mencapai keberhasilannya dengan kerja kerasnya selama ini dengan mendapatkan gelar SH.

“Selamat atas wisudanya! Semoga ilmu yang didapatkan bermanfaat bagi banyak orang. Hari ini telah membuktikan bahwa mimpi bisa menjadi kenyataan. Semua usaha dan perjuanganmu terbayar. Ini adalah momen yang luar biasa dalam hidupmu. Teruslah berjuang dan mengejar semua impianmu, Selamat wisuda, Pak Penasehat!”, Amin.

Yusman yang biasa disapa Jony Ketua LIBAS Kepri menyampaikan Apresiasi yang luar biasa atas pencapaiannya.

“Tentu kami sangat bangga dan senang atas keberhasilannya, hasil kerja keras selama ini terbayarkan, Sukses dan selalu ya,” ucapnya.

Keluarga dari Bpk Mikael Kaka yang turut hadir memberikan Support atas pencapaiannya.

Bpk Mikael Kaka SH C.PFW menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh undangan dan berharap keberhasilan yang dicapainya menjadi amanah dan bermanfaat untuk masyarakat terutama dalam memberikan Bantuan Hukum.

“Terimakasih atas kehadirannya dan Supportnya ya, semoga pencapaian saya ini bermanfaat untuk orang banyak terutama di dalam memberikan bantuan Hukum bagi yang tidak Mampu,” ucapnya.

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SDN 071025 Helera Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

YUTELNEWS.com / Kegiatan bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SDN 071025 Helera diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp2.139.163.963,- tersebut menuai keluhan dari warga setempat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menghubungi awak media dan menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pengecoran lantai satu. Menurutnya, hasil pengecoran terlihat banyak mengalami keretakan. Peristiwa tersebut disampaikan pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Warga tersebut menjelaskan bahwa dalam proses pencampuran material semen, pasir, dan batu pecah, diduga tidak sesuai dengan perbandingan standar yang seharusnya digunakan untuk mendapatkan kualitas beton yang baik. Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan merek semen yang dinilai berbeda dari perencanaan awal, sehingga menimbulkan dugaan penurunan mutu pekerjaan.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan perencanaan pembangunan yang dianggap kurang tepat, khususnya pembangunan fasilitas WC yang berada di tengah halaman sekolah. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mengajar apabila dibiarkan.

Setelah turun ke lapangan, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Pembangunan pada Minggu, 8 Februari 2026, melalui pesan WhatsApp. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan. Bahkan, yang bersangkutan disebut meminta agar data pribadinya tidak dipublikasikan.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pengecoran bangunan, standar umum yang digunakan adalah perbandingan 1 : 2 : 3, yakni satu bagian semen, dua bagian pasir, dan tiga bagian batu pecah. Perbandingan ini bertujuan untuk menghasilkan struktur beton yang kuat dan berkualitas.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak pengawasan pada bidang Program Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan belum dapat dipublikasikan. Awak media menyatakan akan kembali melakukan upaya konfirmasi pada kesempatan berikutnya.

PLT RW 07 Dipersoalkan, KMPK Desak Wali Kota Batam Evaluasi Kinerja Lurah Sei Pelunggut dan Camat Sagulung

YUTELNEWS.com | Batam — Penunjukan mantan Ketua RW yang baru saja berakhir masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Kebijakan tersebut dinilai dipaksakan dan mengabaikan aspirasi warga.

(13/2/2026)

Masyarakat RW 07 menolak penunjukan Junjung Pasaribu sebagai Plt RW. Penolakan itu muncul karena yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama menjabat sebagai RW definitif, baik terkait kegiatan maupun pengelolaan kas RW. Padahal, LPJ merupakan kewajiban utama sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, Lurah Sei Pelunggut tetap memaksakan penunjukan tersebut meski hasil kesepakatan masyarakat menyatakan penolakan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga terkait dasar dan mekanisme yang digunakan dalam penunjukan Plt RW.

Selain itu, polemik ini disebut bermula dari adanya Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Camat Sagulung terkait penundaan pemilihan RT/RW. Hingga kini, maksud dan urgensi nota dinas tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. KMPK menilai pembinaan dan monitoring Camat Sagulung terhadap para lurah, khususnya Lurah Sei Pelunggut, patut dipertanyakan.

Koordinator KMPK, Metio, saat ditemui pada 12 Februari 2026 menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.

“Kami menilai Lurah Sei Pelunggut memaksakan Junjung menjadi Plt RW, padahal saat menjabat RW definitif belum ada LPJ yang disampaikan kepada masyarakat. LPJ itu dasar utama setiap pejabat yang masa jabatannya berakhir. Ini aneh, aturan mana yang dipakai? Apakah ada aturan sendiri?” tegas Metio.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga dari lima Ketua RT di wilayah RW 07 secara tegas menolak penunjukan tersebut, yang secara matematis sudah mewakili lebih dari 50 persen aspirasi warga.

“Namun justru dilakukan voting yang terkesan dipaksakan. Orang-orang yang mengaku tokoh masyarakat, padahal baru berdomisili di wilayah itu, diberikan hak suara. Lebih aneh lagi, Junjung sendiri yang ditunjuk sebagai Plt malah ikut memiliki hak suara. Ini jelas mencederai demokrasi,” tambahnya.

Menurut KMPK, secara mekanisme, Plt RW seharusnya dijabat oleh Sekretaris RW dari periode sebelumnya, bukan oleh mantan RW yang masa jabatannya telah berakhir dan belum menyampaikan pertanggungjawaban.

KMPK juga menilai Camat Sagulung gagal menjalankan fungsi pembinaan terhadap lurah di wilayahnya. Oleh karena itu, mereka mendesak Amsakar Achmad untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Sagulung dan Lurah Sei Pelunggut.

“Kami berharap Wali Kota Batam berpihak kepada masyarakat. Jika persoalan ini dibiarkan, maka semua slogan demokrasi dan pelayanan publik hanya akan menjadi pencitraan semata,” ujar Metio.

KMPK juga mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:

Plt RW yang juga merupakan RW definitif sebelumnya belum menyampaikan LPJ kegiatan dan kas RW kepada masyarakat, yang diduga melanggar ketentuan Permendagri.

Dugaan pemaksaan pengambilan tanda tangan warga untuk mendukung penunjukan Plt RW, bahkan diduga menggunakan daftar absensi.

Pelaksanaan voting yang memberikan hak suara kepada pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi, sehingga merusak prinsip demokrasi di tingkat akar rumput.

Atas kondisi tersebut, masyarakat RW 07 berencana mengajukan mosi tidak percaya terhadap Plt RW 07 dan Lurah Sei Pelunggut. Langkah ini akan dilakukan secara tertulis maupun melalui pernyataan video, dan tidak menutup kemungkinan aksi demonstrasi jika tidak ada penyelesaian yang adil.

Salah seorang warga RW 07 yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada awak media.

“Kami sangat kecewa. Penunjukan mantan RW sebagai Plt jelas merusak netralitas jelang pemilihan RW berikutnya. Kalau kinerjanya dulu bagus, tentu masyarakat mendukung. Tapi kenyataannya tidak demikian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan proses yang adil dan menghormati suara warga.

“Jangan karena jabatan, keputusan dibuat sesuka hati. Dengarkan suara masyarakat. Kalau tidak, kami siap bergerak demi tegaknya demokrasi di RW 07,” pungkasnya. /Red

Disdik Batam Klarifikasi Dugaan Pungli di SMP Negeri 31 Batam

YUTELNEWS.com | Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 31 Batam setelah adanya temuan pada 28 Januari 2026 terkait permintaan pembayaran sebesar Rp20.000 per siswa kelas IX untuk keperluan foto ijazah.

Berdasarkan hasil investigasi media, Kepala Sekolah SMPN 31 Batam memberikan klarifikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan orang tua siswa. Namun, dalam proses klarifikasi itu, Kepala Sekolah juga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas terhadap insan pers dengan mengatakan, “Saya tahu isi perutnya wartawan,” setelah salah satu jurnalis memperkenalkan diri.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, pihak media kemudian meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Pada Jumat, 13 Februari 2026, melalui pesan WhatsApp, Disdik Batam menjelaskan bahwa untuk penyiapan foto ijazah demi keseragaman dan kebutuhan administrasi, pihaknya telah memberikan arahan kepada Kepala Sekolah dengan beberapa alternatif, antara lain:

Menentukan lokasi studio foto saja, sementara siswa secara mandiri melakukan foto ijazah di studio tersebut.

Menetapkan syarat dan ketentuan teknis foto ijazah, seperti ukuran foto, warna latar belakang bagi siswa laki-laki dan perempuan, serta spesifikasi bahan kertas foto.

Disdik Batam menegaskan bahwa arahan tersebut disampaikan agar tidak terjadi pengumpulan uang di lingkungan sekolah, meskipun foto ijazah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan siswa sendiri.

Namun demikian, merujuk pada klarifikasi Kepala Sekolah SMPN 31 Batam, tindakan pungutan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 yang melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada peserta didik karena biaya operasional telah ditanggung oleh negara.

Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik dan orang tua/wali.

Meski Disdik Batam mengklaim telah menginstruksikan mekanisme mandiri melalui studio foto, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pengumpulan uang secara langsung melalui wali kelas masing-masing.

Publik kini menantikan langkah konkret dan sanksi tegas dari instansi terkait, mengingat praktik pungutan liar dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. /Red

Bank Sumut Lahewa Blokir Rekening Nasabah, Gajih, THR Ditahan, MZ Keberatan Tuntut Hak

YUTELNEWS. com – MZ salah satu Nasabah dari Bank Sumut Cabang Lahewa yang merupakan PNS meluapkan emosi dan kekecewaannya atas tindakan bank Sumut yang dinilai merugikan dirinya.

“B4NK SUMUT , Thr dan dan gaji 13 TPG saya hari ini cair, tapi kalian blokir.

Gaji saya juga kalian blokir semua sudah 3 bulan.

Pemerintah sudah membayar hak saya, tapi kenapa kalian menahan Hak saya.

?????

Klo begini…. untuk apa saya kerja sebagai PNS,”

“100 ribu pun, ga bis4 saya Tarik Saldo yg menjadi Hak saya B4NK SUMUT.

N0m0r K0ntak s4ya pun k4lian Bl0kir, sehingga ga bisa komunikasi.

Apa ga L4yak bila s4ya k4takan… B4NK SUMUT ini Bin4tang,” tulisnya di akun media sosialnya (FB).

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pengurus Bank Sumut namun tidak ditanggapi. Seharusnya pihak Bank Sumut terbuka dengan publik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih menunggu konfirmasi kepada Pihak Bank Sumut dan juga pihak terkait. /Red

Screenshot Post MZ di FB Miliknya

Aktivitas Tambang Pasir Dekat TPU Kampung Jabi Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Disorot Tajam

YUTELNEWS.com/ Batam – Diduga Aktivitas pencucian pasir ilegal terjadi di Hutan Lindung Nongsa, Batam. Kegiatan ini berpotensi mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa, serta berdampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian warga.

Hasil investigasi menunjukkan limbah pasir dari kegiatan ini mencemari area hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan lokasi pencucian.

Aktivitas pencucian pasir ini, menurut warga, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meskipun warga dan nelayan telah berupaya menutup kegiatan tersebut secara paksa, aktivitas ini kembali berjalan beberapa bulan kemudian. Warga menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Sumber media ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak pencucian pasir ilegal ini. Ia mengaku dampaknya sangat besar. Sungai mengalami pendangkalan, hutan bakau terancam mati, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.

Ia juga menambahkan air sungai dan laut di sekitar Nongsa telah berubah warna menjadi kecoklatan dan putih akibat sedimentasi. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata.

Dugaan sementara bahwa kegiatan pencucian pasir ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Warga dan nelayan berharap aparat dan dinas terkait segera menghentikan kegiatan ini dan melakukan restorasi sungai yang terdampak sedimentasi. Mereka juga meminta agar para pelaku pencemaran lingkungan ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Tim

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1D734AD82d/

Youtube

https://youtube.com/shorts/Am0MfLc0jBw?si=teJI972YTn3zUYFO

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSm2w1vr5/

Diminta Dinas CKTR, BP Batam, DPMPTSP Tinjau Proyek di Seraya Batu Ampar Diduga Tanpa Izin Resmi

YUTELNEWS.com / Diduga Proyek Bangunan yang di Seraya, Sungai Panas Batu Ampar diduga tidak mengatongi izin resmi. (Kamis, 12/2/2026).

Dari pantauan tim media di lokasi bahwa Proyek tersebut dijadikan Play Padel. Namun belum diketahui pemilik bangunan tersebut karena tanpa Papan informasi sehingga sulit untuk mengetahui perizinannya.

“Tidak tau bang, itu dijadikan Padel,” jawab pekerja di lokasi.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa berisiko sanksi administratif berat, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, denda administratif dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa. Sesuai PP 16/2021, bangunan ilegal ini juga terancam sanksi pidana penjara jika mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.

Diminta kepada Dinas terkait dan APH untuk meninjau proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait, BP Batam dan pihak berwenang. /Tim

Wujudkan Kependudukan Akurat, Kecamatan Batam Kota Gelar verifikasi Data Lansia

YUTELNEWS.com /Verifikasi data lansia se- Kecamatan Batam Kota tahun 2026 guna mewujudkan data kependudukan yang akurat.

Pemerintah kecamatan Batam kota melakukan verifikasi dan validasi data lama calon penerima bantuan sosial tahun 2026 untuk warga lanjut usia (lansia) diaula kantor camat Batam kota pada hari kamis 12 februari 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdaftar masih ada dan benar benar tersalurkan secara tepat sasaran bagi warga .

Petugas mencocokan NIK KTP, dokumen pendukung secara ril untuk menghindari data ganda.

Kegiatan ini disambut baik oleh warga lansia yang benar benar membutuhkan,mereka sangat antusias atas bantuan oleh pemerintah ini yang bisa sedikit membantu pemenuhan kebutuhan apalagi dimasa sekarang ini yang sudah serba mahal berbagai kebutuhan.

Adapun beberapa kelurahan yang mengikuti kegiatan ini antara lain : kelurahan Belian, Keluaran Baloi permai,kelurahan sungai panas, kelurahan taman Baloi dan Kelurahan Teluk Tering.

Melalui verifikasi data ini, pemerintah berharap sinergi antara petugas pencacah ditingkat RT dan RW dapat berjalan maksimal dan mengusulkan warga lansia yang mendesak untuk membantu agar lebih jeli dalam mengidentifikasi kondisi warganya,sehingga program bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak secara merata. /Nur Z

Legalitas Perizinan Proyek Cut and Fill Lahan di Temiang Batu Aji Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Dekat Pul Temiang, Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Kamis, 12/2/2025).

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 11.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi. Proyek yang diduga tanpa Papan informasi diduga tidak mengatongi izin lengkap. Tampak alat berat seperti Excavator dan dump truk untuk memotong dan mengangkut tanah tersebut.

Informasi sementara bahwa pemilik atau pengelola lahan tersebut disebut-sebut pak Haji Fauza.

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. /Tim

Bersambung

Dispridag Pastikan Stok BBM Sembako Aman Jelang Imlek, Ramadhan Dan Idulfitri

YUTELNEWS.com |Jelang Ramadan, Imlek hingga Lebaran Idulfitri 2026 Pemkab Kepulauan Meranti Perketat Monitoring Harga dan Stok Bahan Pokok serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bergerak cepat memastikan ketersediaan dan kestabilan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) tetap terjaga.

Selain itu, Upaya ini diwujudkan melalui monitoring ketat di lapangan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, yang lalu sebagai langkah antisipatif menekan potensi lonjakan harga sekaligus menjaga inflasi daerah tetap terkendali.

” Mengenai Stok Barang dan BBM serta Gas Semua kita tambah, kita sudah menyurati PT.Petamina untuk memperhatikan stok gas dan BBM Jelang imlek dan lebaran Idulfitri 2026, kitamintak penambahan kuota, sementara untuk stok barang tetap stabil jelang imlek dan lebaran nantiknya,” ujar Kepala Disprindag Kepulauan Meranti Marwan Kepada Wartawan Kamis (12/2/2026) Saat dijumpai.

Kendati demikian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) serta bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan Idul Fitri ditahun 2026 ini.

“Kami sudah menyurati Pertamina agar memberikan perhatian khusus kepada daerah kita, karena dalam waktu dekat akan menghadapi dua momentum besar, yaitu Imlek dan Idulfitri. Kami mengusulkan penambahan kuota agar pasokan tetap terjaga,” ujar Marwan,

Ia menegaskan hingga saat ini harga BBM masih relatif stabil dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan.

Selain itu, Disperindag juga memantau distribusi bahan pokok. Berdasarkan hasil pemantauan, arus distribusi barang dari pemasok ke pasar berjalan lancar sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan.

“Stok sembako aman dan distribusinya lancar. Kami mengimbau masyarakat tidak panik,” katanya.

Marwan juga mengingatkan warga agar berbelanja secara bijak, khususnya terkait pembelian gas LPG 3 kilogram. Ia meminta masyarakat tidak melakukan penimbunan karena dapat memicu kelangkaan.

“Kalau biasanya membeli satu tabung, jangan sampai menjadi empat tabung hanya untuk stok. LPG 3 kilogram itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Ia juga turut mengingatkan masyarakat mampu agar tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut sehingga distribusinya tetap tepat sasaran bagi warga yang berhak./ Tim

Penyitaan Dugaan Daging Selundupan di Pelabuhan Sekupang Dipertanyakan

YUTELNEWS.com / Hingga kini, penyitaan daging selundupan (ilegal) hasil tangkapan tim Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/1/2026) masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, belum ada informasi resmi dan akurat terkait penyitaan daging babi, sapi, ayam, maupun kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Kejanggalan semakin menguat terkait dugaan penyitaan daging ilegal seberat sekitar 70 ton. Sampai saat ini, Polda Kepri belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kronologi penyitaan kapal kayu bermuatan daging ilegal tersebut. Bahkan, kuat dugaan pihak kepolisian belum dapat menyampaikan keterangan resmi secara detail.

Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku memiliki data akurat, kontainer bermuatan daging tersebut sempat berpindah-pindah melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung, sebelum akhirnya masuk ke salah satu perusahaan, yakni PT MAP, yang diketahui bergerak dalam produksi sosis.

Sangat disayangkan, kontainer yang awalnya diarahkan ke Polda Kepri oleh petugas di lokasi Pelabuhan Sekupang justru berbelok arah. Hal ini memunculkan dugaan tidak adanya penyitaan dan penahanan pada saat kejadian tersebut berlangsung.

Pada hari yang sama, tim media melakukan konfirmasi langsung ke PT MAP terkait dugaan daging ilegal tersebut. Namun secara mengejutkan, awak media justru mengalami pengusiran secara tidak langsung oleh oknum anggota Polda Kepri di lokasi, dengan alasan aktivitas perusahaan terganggu.

“Izin bang, tolong jangan di sini, orang PT terganggu. Komandan kami tadi juga menelpon,” ujar salah seorang anggota kepada tim media.

Perlu diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dipidana. Meski demikian, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati batasan privasi dan area terbatas.
Sebagai upaya klarifikasi, tim media juga melakukan konfirmasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit I Polda Kepri melalui sambungan WhatsApp terkait penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Pelabuhan Sekupang.

“Benar bang, ada penangkapan pada saat itu. Namun kalau soal penyitaan saya belum bisa memberikan keterangan karena perkara masih dalam proses. Mungkin nanti ada rilis resmi. Untuk masalah penyitaan barang, itu bagian Indaksi,” ujarnya. /Tim

Diduga Pihak Game Zone Superstar 21 Mencoba Melakukan Pengancaman dan Pengeroyokan kepada Wartawan Terkait Pemberitaan 303, Ketum PWMOI Angkat Bicara

YUTELNEWS.com / Seseorang yang masih belum diketahui identitasnya mencoba melakukan pengancaman kepada wartawan terkait pemberitaan yang sedang viral saat ini.

Informasi yang dihimpun bahwa Oknum tersebut dari Game Superstar 21 Lubuk Baja. Dugaan Pengancaman dan Intimidasi tersebut disampaikan melalui WhatsApp.

“Jangan sampai kamu dijemput bos, Janggn main 2 y sama kami masuk jurang km kami buat nanti WhatsApp [11/2, 07.43].

Game Zone Superstar 21 yang diduga Tempat Perjudian dengan Modus Lucky Draw

Pengancaman tersebut diduga dari game zone superstar 21 Nagoya.

Screenshot dugaan Pengancaman melalui WhatsApp

Senin, 15 Februari 2026 sekira pukul 15.00, orang tak dikenal yang mengaku dari  Inisial T dan rombongan mencoba melakukan intimidasi dan percobaan  pengeroyokan di salah satu Kedai Kopi di Batam Center.

Diduga OTK melakukan percobaan pengeroyokan bersama dengan yang lainnya

KETUM PWMOI, JUSUF RIZAL: PERINGATAN HPN JANGAN ADA LAGI DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.

Menurutnya, Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan.

Ia menegaskan, insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi selanjutnya kepada Dinas Terkait dan APH. /Tim

Ketum PWMOI

Polri Bagun Jembatan Untuk Anak Negeri di Pelosok Riau Satgas Polda Riau Tuntaskan Misi 13 Hari

YUTELNEWS.com /Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan di daerah terpencil. Tim Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pembangunan Jembatan Polda Riau resmi menyelesaikan pembangunan Jembatan Merah Putih di SDN 018 Semulut, Dusun Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (11/2/2026).

Selain itu,Usai menuntaskan pekerjaan, personel Satgas dilepas kembali ke Pekanbaru melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Pelepasan kepulangan tim dipimpin oleh Plh Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Haris Damanik, S.H.

Tim Satgas terdiri dari personel Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Riau, di antaranya Ipda Riduan selaku komandan tim bersama sejumlah anggota lainnya yang selama hampir dua pekan bekerja di lokasi pembangunan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program Satgas darurat Polri untuk menjamin keselamatan pelajar di daerah pedesaan.

“Jembatan Merah Putih SDN 018 Semulut telah selesai 100 persen. Ini merupakan akses utama siswa, guru, dan masyarakat. Dengan adanya jembatan permanen ini diharapkan aktivitas pendidikan dapat berjalan aman dan lancar,” ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Ia menjelaskan, pembangunan jembatan dilaksanakan selama 13 hari. Sebelumnya para siswa harus melintasi jembatan kayu yang rawan dan berisiko, terutama saat hujan dan pasang air.

Program pembangunan jembatan ini mengacu pada perintah pimpinan Polri sebagai tindak lanjut arahan nasional guna menjamin keselamatan, meningkatkan kehadiran sekolah, serta mendorong social inclusion masyarakat pedesaan.

Kehadiran personel kepolisian tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat. Para guru, siswa, serta warga sekitar menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kepedulian jajaran Polda Riau, Polres Kepulauan Meranti, dan Polsek Tebing Tinggi.
Kini, anak-anak SDN 018 Semulut dapat berangkat ke sekolah dengan aman tanpa rasa khawatir.

Selama rangkaian kegiatan pelepasan Satgas berlangsung, situasi di wilayah Selatpanjang terpantau aman dan kondusif. (Bom)

Proyek Siluman di Tj Riau Sekupang Disorot

YUTELNEWS.com /Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Tj Riau Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari Pemakaman Sei Temiang . Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Rabu, 11/2/2025).

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 16.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. Otel

Bersambung

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1ApdXMS9Ri/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmNJYtNV/

Youtube

https://youtube.com/shorts/IEdbMZkTTiA?si=g3UvHVn1qXpAFCls

Dukung Instruksi Presiden RI, Karutan Batam Hadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri Kota Batam

YUTELNEWS.com |Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam turut menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Batam, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di K-Square Mall Batam Kota dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam serta berbagai instansi vertikal.
Pencanangan Gerakan ASRI secara resmi dibuka oleh Wali Kota Batam sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjalankan instruksi Presiden RI. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan aksi pembersihan gorong-gorong sebagai simbol dimulainya gerakan nyata menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.Kehadiran Kepala Rutan Kelas IIA Batam merupakan wujud dukungan dan partisipasi aktif jajaran pemasyarakatan terhadap program pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan yang asri dan sehat. Hal ini juga mencerminkan sinergi antara Rutan Batam dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam mendukung program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta menunjukkan kolaborasi yang baik antarinstansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah semakin meningkat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Rutan Kelas IIA Batam berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah daerah sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kota Batam.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.