Kebijakan Terbaru Walikota Batam, Pelayanan Kartu Pencari Kerja Berlaku 1 Maret 2026

Yutelnews.com / Kebijakan baru terkait pelayanan kartu pencari kerja resmi diberlakukan Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) yang efektif mulai 1 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi memproses penerbitan AK/1 bagi pemohon yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga di luar wilayah administrasi Batam.

Amsakar menjelaskan langkah ini merupakan bentuk penyesuaian kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan publik yang tertib dan sesuai regulasi.

Menurutnya, penerbitan AK/1 sebagai bagian dari pelayanan dasar di bidang ketenagakerjaan harus dilakukan secara akurat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di Batam diharapkan menjadi lebih valid dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan tenaga kerja daerah.

AK/1 sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Penerbitannya dilakukan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai aturan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemko Batam mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen tersebut agar memastikan data kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam /*

Sumber tintamediakepri

Ketua PW FRN Adam Silaen Beserta Pengurus PW FRN Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-54 Untuk Kapolda Riau 

YUTELNEWS.com|Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), wilayah Riau Adam Silaen ,beserta seluruh jajaran pengurus wilayah Riau dan kabupaten menyampaikan ucapan selamat ulang tahun yang ke-54 untuk Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan S.I.K M.H.

Sosok perwira tinggi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Riau tersebut merayakan hari kelahirannya dengan penuh rasa syukur. Dalam pesannya, Adam Silaen Beserta jajaran pengurus DPW FRN Riau mendoakan agar Irjen Pol. Herry Heryawan S.I.K M.H senantiasa diberikan kesehatan lahir dan batin, kebahagiaan, serta keberkahan yang melimpah.

“Semoga beliau selalu diberikan kekuatan dan keteguhan dalam menjalankan setiap tugas mulia bagi bangsa dan negara, serta senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT,” ujar Adam Silaen dalam keterangan resminya, Senin (23/02/2026).

Segenap keluarga besar PWFRN Wilayah Riau berharap, di usia yang ke-54 ini, Kapolda Riau terus menjadi inspirasi dalam penegakan hukum di wilayah Riau dan sukses dalam mengemban amanah demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.|As-Tim

Jejak Kepemimpinan Djoko Suyanto Warnai Literasi di Lanud Raden Sadjad Natuna 

YUTELNEWS.com | Komandan Lanud Raden Sadjad (Danlanud RSA) Natuna, Marsekal Pertama TNI Onesmus Gede Rai Aryadi, S.E., M.M., M.Han., menerima buku berjudul Just Another Brick in the Wall karya Djoko Suyanto, Senin (23/2/2026).

Sebanyak 30 eksemplar buku diserahkan dalam kesempatan tersebut. Pada halaman awalnya tertulis pesan tangan dari Marsekal TNI (Purn.) Djoko Suyanto yang ditujukan kepada Danlanud RSA, disertai ucapan selamat membaca dan semoga berkenan.

Usai apel pagi di Hanggar Timur Lanud RSA Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, buku-buku itu kemudian diserahkan kepada para Pejabat dan Perwira Lanud RSA untuk dibaca sebagai referensi pengembangan wawasan kepemimpinan.

Menurut Danlanud, isi buku memuat refleksi kepemimpinan yang dianalogikan sebagai sepotong batu bata dalam susunan dinding kokoh. Setiap prajurit memiliki peran dalam memperkuat organisasi.

Selain diserahkan kepada Pejabat dan Perwira, sejumlah buku tersebut juga ditempatkan di Perpustakaan dan Heritage Lanud RSA agar dapat diakses personel sebagai referensi dan sumber inspirasi dalam meningkatkan kualitas pengabdian. (Bani)

Diduga Penolakan Pengobatan di IGD RS Hajjah Bunda Halimah, Korban Kecelakaan Tunggu Hampir 2 Jam Akibat Masalah Pembayaran

YUTELNEWS.com | Batam, 23 Februari 2026 – Sebuah insiden terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hajjah Bunda Halimah pada tanggal 20 Februari 2026. Korban kecelakaan motor tidak segera ditangani selama hampir 2 jam karena masalah proses pembayaran.

Korban mengalami kecelakaan setelah motornya ditabrak oleh pengendara lain yang melaju cepat di daerah Kabil, kemudian dibawa ke Puskesmas Kabil dan ditangani dengan baik. Karena korban menggigau dan terus menerus mengeluh sakit di kepalanya, pihak puskesmas mengalami kesulitan menjahitnya sehingga menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit agar dilakukan pemeriksaan CT Scan.

Setelah tiba di RS Hajjah Bunda Halimah, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya penjahitan dan CT Scan termasuk dalam prosedur gawat darurat (P3K) terkait kecelakaan dan harus dibayar secara pribadi. Keluarga menyampaikan akan mengurus administrasi Jasa Raharja keesokan harinya, namun pihak rumah sakit meminta persetujuan tertulis karena Jasa Raharja hanya menanggung maksimal Rp1.000.000 untuk P3K.

Penabrak berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar, sehingga uang yang diminta tidak dapat disediakan. Keluarga korban juga tidak bersedia membayar secara pribadi, maka penanganan tertunda hampir 2 jam sementara korban terus menggigau dan mengeluh sakit.

Setelah ibu korban mengamuk dan mengungkapkan kemarahannya, pihak rumah sakit akhirnya menyetujui untuk melakukan penanganan tanpa uang jaminan. Namun keluarga korban tetap harus menandatangani surat persetujuan, Setelah penandatanganan, pihak rumah sakit melakukan penjahitan sebanyak 6 jahitan dikepala korban dan melakukan pemeriksaan CT Scan. Dan korban dinyatakan di rawat di RS.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum menerima klarifikasi dari Pihak RS dan Dinas Kesehatan Kota Batam.

Tim media Saeni

Tingginya Curah Hujan Menghambat Aktivitas Masyarakat di Bali

YUTELNEWS.com // Tingginya curah hujan hampir merata di wilayah Denpasar (Bali) sangat menghambat aktifitas masyarakat

Menurut salah seorang warga setempat,  cuaca yang terjadi hujan terus menerus tidak berhenti Lebih dari 24 jam tidak biasanya.

“Dimana Tahun-tahun sebelumnya musim hujan itu di wilayah Bali, terjadi antara bulan Oktober ke Januari,” tuturnya kepada awak media .

“Ya ..mas sebenarnya kalau cuaca di wilayah Bali sini sangat berpengaruh juga apa lagi kalau hujan seperti ini, pendapatan berkurang orang, pada malas keluar,” tambahnya.

“Semoga aja cuaca hujan ini cepat berhenti, Saya juga heran biasa nya di bulan februari cuaca cerah , mungkin ini perubahan cuaca tidak mungkin juga kita Paksa berhenti ini kuasa yg di atas juga Kita doakan saja, semoga aja hujan cepat berhenti dan aktifitas masyarakat kembali normal,” tutupnya.

Polres Labusel Dinilai ‘Melempem’, Desakan Terhadap Ditresnarkoba Polda Sumut Agar Turun Gunung Sikat Y dan B

YUTELNEWS.COM – Mosi tidak percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Labuhanbatu Selatan semakin meruncing. Terbaru, penggerebekan yang dilakukan oleh personel Polsek Kota Pinang di Kampung Baru II dinilai “melempem” karena berakhir tanpa hasil yang signifikan.

Dalam operasi tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah alat isap sabu (bong), sementara para bandar besar yang namanya sudah santer terdengar dan vural di tengah masyarakat justru luput dari penangkapan.

Kegagalan ini memicu desakan agar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara segera “turun gunung” ke wilayah Labusel.

Warga menilai penggerebekan oleh Polsek Kota Pinang tersebut tidak menyentuh akar masalah. kini perhatian publik tertuju pada dua lokasi besar lainnya yang hingga kini masih “adem-ayem” tanpa tindakan. Padahal, data mengenai pengelola bisnis haram di lokasi itu sudah sangat terang benderang:

1. Kampung Baru II: Diduga dikelola oleh M alias Mamat dan I alias Ismunnung. Lokasi ini ironisnya berada di jantung kota dan tak jauh dari markas polisi, namun penggerebekan hanya menghasilkan temuan alat isap.

2. Mampang: Nama B alias Budi dilaporkan masih bebas menjalankan bisnisnya dari kediamannya, padahal vidio sudah viral

3. Asam Jawa & Padangri: Sosok Y alias Yahya disebut-sebut tetap eksis mengedarkan sabu tanpa rasa takut.

“Kalau cuma dapat alat isap (bong), itu bukan prestasi, itu kegagalan. Nama ada, lokasi ada, jadwal operasional warga tahu. Kenapa Polsek Kota Pinang cuma dapat sisa-sisa? Wajar muncul spekulasi di masyarakat bahwa informasi penggerebekan sudah bocor duluan,” ungkap seorang tokoh pemuda yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/02/2026).

Satres Narkoba Polres Labusel di bawah kepemimpinan AKP Sahat Lumbangaol dalam menindaklanjuti laporan warga yang sudah viral ini dianggap dinilai sebagai kegagalan institusi. Warga merasa spanduk “Anti Narkoba” di jalanan hanya menjadi pajangan tak bermakna selama para bandar besar masih menghirup udara segar.

Melihat kebuntuan di tingkat Polsek dan Polres, warga Labuhanbatu Selatan kini menaruh harapan terakhir pada pimpinan tertinggi kepolisian di Sumatera Utara.

“Kami minta Bapak Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut segera turun ke Labusel. Jika Polsek Kota Pinang dan Polres Labusel tidak sanggup menangkap Mamat, Ismunnung, Budi, dan Yahya, maka biar tim dari Polda yang bertindak. Jangan biarkan hukum tumpul di Kota Pinang,” tegas warga lainnya dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu pembuktian nyata dari janji pemberantasan narkoba. Keberanian para bandar yang tetap beroperasi secara terang-terangan meski telah diberitakan luas merupakan tantangan serius bagi wibawa Polri di mata publik. /AP

Intruksi Kajati Sulsel Sita Aset  Ratu Emas Mirahayati Jika Tak Bayar Denda Rp 1 Miliar

YUTELNEWS.com | Sulsel — Kepala Kejaksaan Tinggii (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

Kajati secara resmi telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk segera bergerak melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila terpidana tidak koperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Dr. Didik Farkhan di Makassar, Jumat (20/2/2026).

Upaya penyitaan aset ini merupakan kelanjutan dari tindakan tegas Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen, yang sebelumnya telah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).

Proses eksekusi penahanan tersebut dilakukan di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penelusuran dan penyitaan aset diharapkan tidak hanya mengamankan denda pidana untuk kas negara, tetapi juga memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha nakal yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. (Abu Gifari)

Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal di Lahewa Nias Utara Belum Ada Titik Terang, Wartawan Terkesan Dihalangi saat Meliput di TKP

YUTELNEWS.com | Viral lagi, Diduga Pengangkutan BBM ilegal di SPBU Lahewa Nias Utara Disorot tajam. Sesuai dari rekaman video live di Media Sosial (FZ) bahwa petugas terkesan menghalang-halangi Wartawan untuk meliput di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Sabtu, 21/2/26).

“Kami yang memberikan informasi bang, kami tidak boleh dihalangi seperti itu,” ujar FZ di Live FB-nya.

Petugas yang hadir saat itu belum memberikan pernyataan kepada sejumlah media sehingga Publik bertanya-tanya hasil dari pertemuan pihak SPBU dengan Petugas.

Sebelumnya bahwa di SPBU Lahewa SPBU : 14.238.347 diduga telah meloloskan pembelian BBM secara Ilegal yang diduga manipulasi data dan pelanggaran lainnya.

Dari berita acara, rincian Pembelian BBM tersebut dengan

Jenis BBM Dexlite dengan jumlah 2.400 liter, penanggung jawab pembelian atas nama CV Tani Kelapa Jaya dengan penanggung jawab Bpk. T.Jailani. Dalam surat tersebut dituliskan pembelian pada tanggal 11 februari 2026 tapi ternyata tidak sesuai dengan pembelian di SPBU tersebut, Pembelian dilakukan pada Kamis, 19/2/2026). Patut diduga adanya konspirasi antara Pihak SPBU dengan Pembeli.

Penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa modus operandi ilegal yang mungkin terkait dengan BBM non-subsidi seperti Dexlite, berdasarkan kasus-kasus umum penyalahgunaan BBM:

Penyalahgunaan untuk Keperluan Industri: Perusahaan atau individu di sektor industri (seperti pertambangan, perkebunan, atau perkapalan) membeli Dexlite dengan harga non-subsidi yang sah, namun menggunakannya untuk operasional yang tidak sesuai dengan izin atau peruntukannya untuk menghindari biaya yang lebih tinggi dari bahan bakar industri yang sebenarnya.

Pengoplosan (Pencampuran): Modus ini melibatkan pembelian BBM berkualitas rendah (misalnya, Solar bersubsidi yang lebih murah) dalam jumlah besar, lalu mencampurnya dengan sedikit Dexlite atau bahan kimia lain untuk dijual kembali seolah-olah sebagai Dexlite asli dengan harga non-subsidi. Tujuannya adalah meraup keuntungan dari selisih harga yang signifikan.

Penjualan Tanpa Izin Usaha Niaga: Pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual BBM (izin usaha niaga dari pemerintah) melakukan penjualan Dexlite secara eceran atau dalam jumlah besar, yang merupakan pelanggaran hukum.

Modifikasi Tangki (Kasus Penimbunan Umum): Meskipun lebih sering terjadi pada BBM subsidi, modus ini melibatkan modifikasi tangki kendaraan atau penggunaan jeriken berulang kali untuk mengakumulasi volume BBM di luar batas wajar untuk dijual kembali atau ditimbun, meskipun untuk Dexlite hal ini lebih jarang terjadi karena margin keuntungan yang lebih kecil dibanding menyelewengkan BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus mengawal kasus tersebut. /Red

Berita sebelumnya..

Klik tautan di bawah dan tonton segera

👇

https://youtube.com/shorts/WuB-O-CDC8w?si=K7ThkI26hKMS6vlp

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1BBuerfpfF/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSm5u9Nd5/

 

FT (Ist) SS FB FZ- saat Meliput di TKP

Demo di SPBU Lahewa, Protes Operasional Ditutup

YUTELNEWS.com | Hari ini terjadi kemacetan padat di SPBU Lahewa. Salah satu Pemerhati Lingkungan terlihat di rekaman video melakukan protes kepada pihak SPBU atas tutupnya operasional yang mengakibatkan antrian panjang. Jumat, 20/2/26.

Dalam rekaman video milik FZ mengatakan bahwa ada sekitar 12 drum dan mobil pickup telah diamankan oleh pihak berwajib.

Diduga penutupan SPBU tersebut diakibatkan adanya Penyalahgunaan BBM oleh pihak SPBU Lahewa dan Pihak Terkait.

Informasi yang dihimpun bahwa Pelaku Pembeli BBM Bersubsidi tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa modus operandi ilegal yang mungkin terkait dengan BBM non-subsidi seperti Dexlite, berdasarkan kasus-kasus umum penyalahgunaan BBM:

Penyalahgunaan untuk Keperluan Industri: Perusahaan atau individu di sektor industri (seperti pertambangan, perkebunan, atau perkapalan) membeli Dexlite dengan harga non-subsidi yang sah, namun menggunakannya untuk operasional yang tidak sesuai dengan izin atau peruntukannya untuk menghindari biaya yang lebih tinggi dari bahan bakar industri yang sebenarnya.

Pengoplosan (Pencampuran): Modus ini melibatkan pembelian BBM berkualitas rendah (misalnya, Solar bersubsidi yang lebih murah) dalam jumlah besar, lalu mencampurnya dengan sedikit Dexlite atau bahan kimia lain untuk dijual kembali seolah-olah sebagai Dexlite asli dengan harga non-subsidi. Tujuannya adalah meraup keuntungan dari selisih harga yang signifikan.

Penjualan Tanpa Izin Usaha Niaga: Pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual BBM (izin usaha niaga dari pemerintah) melakukan penjualan Dexlite secara eceran atau dalam jumlah besar, yang merupakan pelanggaran hukum.

Modifikasi Tangki (Kasus Penimbunan Umum): Meskipun lebih sering terjadi pada BBM subsidi, modus ini melibatkan modifikasi tangki kendaraan atau penggunaan jeriken berulang kali untuk mengakumulasi volume BBM di luar batas wajar untuk dijual kembali atau ditimbun, meskipun untuk Dexlite hal ini lebih jarang terjadi karena margin keuntungan yang lebih kecil dibanding menyelewengkan BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus mengawal kasus tersebut. /Tim

Berita sebelumnya..

Susahnya Mendapatkan BBM Bersubsidi, Ternyata SPBU di Kelurahan Lahewa Diduga Konspirasi dengan Pembeli

https://yutelnews.com/2026/02/20/diminta-spbu-lahewa-nias-utara-diperiksa-diduga-lemahnya-pengawasan/

Klik tautan di bawah dan tonton segera

👇

https://youtube.com/shorts/WuB-O-CDC8w?si=K7ThkI26hKMS6vlp

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1BBuerfpfF/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSm5u9Nd5/

 

Ket. Foto (SS FB FZ- Ist)

Diminta SPBU Lahewa Nias Utara Diperiksa, Diduga Lemahnya Pengawasan 

YUTELNEWS.com / Heboh, Diduga CV Serasi Utara & Tani Kelapa Jaya Menyalahgunakan BBM Bersubsidi/ non-subsidi di SPBU di Lahewa. Diduga lemahnya Pengawasan oleh pihak berwenang. (Kamis, 19/2/2026).

Hal ini terpantau oleh tim media ini pada malam hari, tampak sebuah mobil pickup mengangkut BBM dengan menggunakan Drum. Ada beebrapa Drum pengangkutan dilakukan dengan nomor Plat BM 8918 BH.

Dalam surat tersebut dituliskan pembelian pada tanggal 11 februari 2026 tapi ternyata tidak sesuai dengan pembelian di SPBU tersebut, diduga adanya konspirasi antara Pihak SPBU dengan Pembeli.

Adapun rincian Pembelian BBM tersebut ;

Jenis BBM Dexlite dengan jumlah 2.400 liter, nomor SPBU : 14.238.347, penanggung jawab pembelian atas nama CV Tani Kelapa Jaya dengan penanggung jawab Bpk. T.Jailani.

Adapun dalam surat tersebut pengisi serman nazara, Pengawas Ali Idham Tanjung.

Dari hasil investigasi tim media bahwa Pelaku Pembeli diduga melakukan Manipulasi data, Penyalahgunaan BBM dan adanya Dugaan Penimbunan atau jual-beli BBM secara ilegal.

Informasi pagi ini (Jumat, 20/2/2026) SPBU tersebut tutup. Kemungkinan kehabisan BBM akibat pengangkutan /Pembelian yang melewati batas sehingga konsumen lainnya tidak mendapatkan.

Diminta kepada Pertamina dan APH untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak SPBU maupun Pelaku Pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi dan pengawalan hingga adanya transparan yang jelas. /Tim

Kejari Natuna Luncurkan KITA PENDEKAR KMP, Program Percepatan Pembangunan Aset Koperasi Merah Putih

YUTELNEWS.com /Kejaksaan Negeri Natuna secara resmi melaksanakan Launching Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan dalam Percepatan Sertifikasi Koperasi Merah Putih) pada Kamis (19/02/2026), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Natuna. (Ranai, 19 Februari 2026)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dukungan terhadap program prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program KITA PENDEKAR KMP merupakan inovasi kolaboratif yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Program ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas aset tanah dan bangunan Koperasi Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna. Program ini menjadi yang pertama di Indonesia sebagai model kolaborasi lintas sektor secara terpadu dalam percepatan legalitas aset koperasi.

Kegiatan launching dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, perwakilan Kapolres Natuna, perwakilan Dandim 0318/Natuna, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, dan cerdik pandai.

Selain itu, kegiatan juga terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting bersama perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara, yakni Mayjen TNI Yuda Airlangga, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program strategis tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Tim KITA PENDEKAR KMP merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis nasional.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum. Legalitas atas tanah, AMDAL, dan bangunan menjadi fondasi utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Natuna.

Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Natuna akan melakukan pengawalan dan pengamanan hukum terhadap 22 titik pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Natuna. Hingga saat ini, tidak terdapat kendala signifikan dalam pelaksanaan program. Namun demikian, terdapat potensi permasalahan pada sejumlah aset tanah yang masih berstatus hibah dan belum dilakukan proses balik nama menjadi aset Koperasi Merah Putih. Permasalahan tersebut akan didorong dan dipercepat penyelesaiannya guna memastikan seluruh aset memiliki alas hak yang sah dan berkekuatan hukum.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Natuna berperan dalam percepatan perizinan dan fasilitasi administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna bertugas melakukan percepatan penerbitan sertifikat tanah, sementara Kejaksaan Negeri Natuna melalui fungsi Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pengawalan, mitigasi risiko hukum, dan pengamanan terhadap seluruh tahapan program.

Sebagai wilayah perbatasan dan garda terdepan di ujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Natuna memiliki posisi strategis dalam menyukseskan program nasional tersebut. Keberhasilan pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara yang kuat dan berdaulat.

Kejaksaan Negeri Natuna meyakini bahwa keberhasilan program KITA PENDEKAR KMP tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari dampak nyata terhadap penguatan ekonomi desa, peningkatan kemandirian masyarakat, pembukaan lapangan kerja, serta terwujudnya kepastian hukum yang berkelanjutan.

Dengan diluncurkannya KITA PENDEKAR KMP sebagai program perdana di Indonesia, Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam mendukung percepatan pembangunan nasional, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Natuna.

Kejaksaan Negeri Natuna

Bidang Intelijen

#KejariNatuna

#KitaPendekarKMP

#KoperasiMerahPutih

#NatunaPerbatasan

(Bani)

Waspada Modus Over Kredit, Sejumlah Korban di Batam Mengeluh

YUTELNEWS.com /Praktik dugaan penipuan dengan modus ambil over kredit mobil kembali mencuat di Batam. Sejumlah debitur mengaku menjadi korban setelah unit kendaraan yang diambil dengan janji penyelesaian tunggakan justru hilang dan diduga dijual ke luar daerah.

Dikutip Dari penelusuran Republikbersuara.com, Rabu (18/2/2026), para korban menyebut pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya diketahui bernama Aldi, pria kelahiran Pekanbaru 2 Agustus 2002, beralamat di Kampung Bagan RT 003 RW 009 Kelurahan Tanjung Piayu, serta Mardiansyah P, pria kelahiran Sei Kepayang Kanan 26 Maret 1988, beralamat di Jalan Murai LK VII Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku awalnya mendekati debitur yang tengah mengalami tunggakan cicilan leasing. Kepada korban, pelaku menawarkan solusi dengan skema over kredit serta menjanjikan penyelesaian kewajiban pembayaran ke pihak leasing.

“Modusnya ambil oper mobil di Batam, ujung-ujungnya untuk menghilangkan unitnya. Mereka kasih angin surga ke debitur, seolah-olah semua tunggakan akan dibereskan,” ungkap Ade Irma Ningsih, warga Piayu, kepada Republikbersuara.com.

Irma menambahkan, korban dijanjikan seluruh tunggakan akan diselesaikan dan cicilan dilanjutkan oleh pihak yang mengambil alih kendaraan. Namun kenyataannya berbeda. Setelah unit mobil diserahkan, dalam waktu sekitar dua pekan kendaraan tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Padahal pada saat ambil mobilnya, dua minggu kemudian mobil itu hilang. Mereka langsung jual ke Medan,” lanjutnya.

Akibat kejadian ini, Irma menyebut debitur tetap harus menanggung kewajiban pembayaran ke perusahaan leasing karena secara administrasi kredit masih atas nama mereka. Sementara kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak berada di tangan.

Praktik ini diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan kondisi keuangan debitur yang sedang terdesak. Korban diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran oper kredit tanpa prosedur resmi dan persetujuan tertulis dari pihak leasing.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan penjualan kendaraan tersebut ke luar daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada debitur dan Finance. /Tim

Sumber republikbersuara.com

Para Terduga Penipuan/Penggelapan

SUBUH BERDARAH! Sepasang Suami Istri Jadi Korban Begal Golok di Pakuwon Parungkuda

YUTELNEWS.com. /Aksi kejahatan jalanan kembali mencoreng rasa aman warga Kabupaten Sukabumi. Sepasang suami istri menjadi korban pembegalan bersenjata tajam di Jalan Pakuwon, Parungkuda, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban berinisial F bersama istrinya saat itu hendak berangkat ke Pasar Parungkuda untuk mencari nafkah. Namun perjalanan mereka berubah menjadi tragedi ketika sebuah Yamaha Vixion warna biru memepet kendaraan yang mereka tumpangi.

Pelaku dengan brutal mengacungkan golok panjang dan melakukan pengejaran. Dalam upaya menyelamatkan diri, korban menarik gas, namun pelaku terus memburu hingga bacokan mengenai punggung kanan korban. Tidak berhenti di situ, motor korban ditendang hingga pasangan suami istri tersebut terjatuh ke aspal.

Dalam kondisi terluka dan syok, sepeda motor Honda Vario putih bernopol F 2995 OQ milik korban langsung dibawa kabur pelaku.

Luka Fisik dan Trauma Mendalam

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini kondisinya dilaporkan membaik dan menjalani pemulihan di rumah. Meski demikian, trauma akibat kejadian tersebut masih membekas, terutama karena peristiwa itu terjadi saat mereka hendak mencari rezeki di waktu subuh.

Alarm Keras Keamanan Dini Hari

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa jalur Pakuwon-Parungkuda merupakan titik rawan pada jam-jam tertentu, terutama dini hari yang minim penerangan dan sepi aktivitas.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin pada rentang waktu 02.00–05.00 WIB, memperketat pengawasan di titik rawan, serta segera mengungkap dan menangkap pelaku.

Subuh seharusnya menjadi waktu penuh harapan, bukan menjadi saksi bisu aksi kekerasan di jalanan. Warga berhak merasa aman, terlebih saat berjuang mencari nafkah bersama keluarga.

Wowo : Sumber Kontributor Dede

Pengawasan Dipertanyakan Terkait Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Darat di Nongsa

YUTELNEWS.com / Dugaan Aktivitas tambang pasir darat ilegal berupa pencucian pasir di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hingga kini masih terus berlangsung tanpa pengawasan yang jelas dari instansi terkait dan APH.

Informasi yang didapatkan bahwa kegiatan tersebut dikelola Oknum berinisial R.

Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penindakan dari instansi berwenang terhadap praktik pertambangan pasir ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain merusak lingkungan, aktivitas pengangkutan tanah urug tersebut juga diduga melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, mayoritas truk tidak menggunakan terpal penutup, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan, polusi debu, serta kerusakan jalan. Kondisi ini semakin berbahaya karena dilakukan pada jam operasional yang rawan terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya, Tim Yutelnews.com juga melakukan pemantauan pada Sore hari. Saat itu, puluhan truk pengangkut tanah hasil pemotongan bukit di belakang Mapolda Kepri terlihat bebas mengangkut tanah ke lokasi pencucian pasir ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Dinas Terkait. Tim

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmhLNH84/

Fb

https://www.facebook.com/share/r/18Uy5cM6fQ/

Youtube

https://youtube.com/shorts/v4aqR2axApQ?s

i=AD6T_miQjYRQuv3J

 

Diminta Polda Kepri dan Jajaran Usut Game Zone Superstar 21 Nagoya

YUTELNEWS.com /Diminta Polda Kepri turun ke Gelanggang Permainan alias Gelper Game Zone Superstar 21 Nagoya karena diduga berisi permainan bermesin dan bertukar koin dengan hadiah bisa diuangkan serta pemain beresiko kalah bahkan jam operasional buka hingga dini.

Dari pantauan tim media Lokasi Game Zone Super Star 21 persis berada di jantung kota Nagoya Batam yang mana gedung tersebut bukan diperuntukkan jasa permainan dan tempat berkumpulnya orang Karena lahan perkir lokasi tersebut tak layak.

Setelah tiarap beberapa lama, kini lokasi jekpot berkedok Gelper kembali dibuka kembali. Salah satu lokasi jekpot diduga berbau judi yang dibuka secara terang terangan adalah permainan jekpot yang berlokasi di Superstar 21 Nagoya Batam.

Terpantau media ini banyak sekali pemain “kelas bawah” dan kelas menengah yang “mengadu nasib melawan mesin” al jekpot, tembak ikan, amusement buah-buah dan buaya cicak juga piala serta mesin lama kontemporer pasukan angka berkuda.

Kendati lokasi gelper Game Zone Superstar 21 ini kerap menjadi sorotan berbagai pihak karena diduga kuat dijadikan arena perjudian. Namun aparat Kepolisian setempat terkesan tutup mata, hingga saat ini belum terlihat upaya aparat penegak hukum untuk menutup perjudian yang dibuka secara terang terangan ini.

Padahal Kapolri Jendra Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Polda, Polres/Polresta hingga Polsek untuk menindak berbagai bentuk perjudian di Indonesia. Namun instruksi tersebut kesannya diabaikan.

Bahkan tak hanya itu, judi juga dilarang di Negara Republik Indonesia ini karena merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Tim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.