Ketum PWMOI, Jusuf Rizal: Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi Dan Kriminalisasi Wartawan

YUTELNEWS.com/ Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH menyebutkan momentum Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu, menjawab pertanyaan media tentang makna HPN 2026 bagi wartawan di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya tidak ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Karena wartawan juga dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, saat ini masih ada diskriminasi wartawan dari media anggota Dewan Pers dan yang tidak. Atau medianya terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Padahal di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada itu. Pasal 15 antara lain tupoksi Dewan Pers hanya memfasilitasi pers, tidak ada tupoksi untuk membuat diskriminasi.

Anehnya banyak Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota mengadopsi pemikiran sesat itu. Seolah Dewan Pers itu, Tuhannya Pers, padahal dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kewenangannya dibatasi hanya di Pasal 15.

“Nah, pada HPN ini, pemikiran sesat yang diduga digaungkan pengurus Dewan Pers terdahulu untuk mengkapling jatah iklan, harus diluruskan. Keberadaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus ditegakkan,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara, penggiat anti korupsi itu.

Dalam hal pengkriminalisasian wartawan katanya masih banyak ditemukan, khususnya di daerah-daerah. Untuk itu perlu disosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi.

Menurutnya, Pers memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas, pers turut menjaga demokrasi yang tetap sehat dan berkeadilan.

Ia menegaskan, insan pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan dalam mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, pers dituntut untuk semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Hal tersebut penting untuk menangkal hoaks serta menjaga kepercayaan publik terhadap media.

“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran, tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tegasnya.

Ketum Indonesian Jurnalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.

PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas serta memerangi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), tuturnya.

(*)

Pantau Groundbreaking WNTS di Pulau Pemping, Ombudsman Kepri Dorong Kemandirian Energi dan Efisiensi Tarif Listrik Batam

YUTELNEWS.com | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menghadiri prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping pada Selasa (10/02/2026). Proyek senilai kurang lebih Rp1 triliun ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), Rakhmad Dewanto, Direktur PT Timas Suplindo, Hugo Tanggara, Direktur Manajemen Pembangkitan, Rizal Calvary, Kepala SKK Migas, Djokosiswanto, Walikota Batam Amsakar Achmad serta tokoh masyarakat Pulau Pemping.

Kehadiran Ombudsman RI dalam agenda ini bertujuan memastikan bahwa proyek infrastruktur vital yang telah dinanti selama satu dekade tersebut berjalan transparan dan berorientasi pada peningkatan layanan publik.

Proyek pipa gas WNTS-Pemping merupakan solusi atas tantangan defisit energi yang membayangi pertumbuhan industri dan kebutuhan rumah tangga di Batam. Dengan kapasitas penyaluran mencapai 111 BBTUD, proyek ini akan mengalirkan gas domestik dari Natuna yang selama puluhan tahun diekspor, untuk kini digunakan juga demi kepentingan nasional.

“Setelah penantian selama 10 tahun, kami mengapresiasi terealisasinya proyek ini. Ombudsman berkepentingan memastikan bahwa pemanfaatan gas bumi ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kepri,” tegas Lagat.

Dalam tanggapannya, ia menekankan dua poin krusial yang harus dirasakan oleh masyarakat sebagai dampak langsung dari proyek ini:

1. Keandalan Pelayanan: Dengan integrasi gas bumi melalui pipa WNTS ke sistem kelistrikan di Batam, diharapkan gangguan pemadaman listrik akibat defisit bahan bakar primer tidak lagi terjadi. Layanan listrik yang stabil adalah standar minimum pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

2. Efisiensi Harga: Ombudsman menekankan bahwa penyaluran gas melalui pipa jauh lebih efisien dibandingkan Persero

“Harapan kami sangat jelas, efisiensi dari jalur pipa ini harus tercermin pada harga energi yang lebih kompetitif. Kami mendorong agar PLN dan pihak terkait dapat menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, sehingga masyarakat bisa menikmati harga yang lebih murah dan kompetitif dibandingkan sebelumnya,” lanjutnya.

Selanjutnya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri akan terus mengawasi jalannya konstruksi oleh dan memastikan bahwa investasi besar ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di Batam dan Kepri.

Sumber Ombudsman Kepri

Gudang Beras di Kabil, Sekupang, Batu Ampar Disorot

YUTELNEWS.com | Diduga beberapa Gudang milik PT Yafindo dijadikan tempat Beras Oplosan  adanya beberapa tumpukan beras yang tidak bermerek/tidak sesuai standar Nasional Indonesia.

Dari pantauan awak media dimana PT Yafindo dikenal luas oleh masrakat Batam bahkan dengan barang-barang nasionalnya seperti Nestle dan Garuda dan lain lain.

Bahwa di gudang tersebut adanya tumpukan-tumpukan beras tidak bermerek bewarna putih dan dikemas dengan karung.

Adanya temuan tersebut membuat kita sebagai masyarakat bertanya tanya.

Siapakah Pemiliknya?

Mengapa Praktik seperti itu bebas beroperasi?

Bagaimana keterjaminan konsumen?

Diminta kepada pimpinan Kapolri dan jajarannya untuk mengusut dugaan Praktik Beras Oplosan agar tidak menjadi bahan Polemik kepada masyarakat umum.

Sumber yang dipercaya mengungkap ribuan karung beras berwarna putih Polos yang sudah di packing untuk ditukar karung.

Menurut informasi bahwa Gudang tersebut dikelola oleh PT Yafindo Pemiliknya Inisial (Yas). Salah satu Gudang lain perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam yang merupakan dugaan bagian dari Perusahaan Milik PT Yafindo.

Praktik ini diduga melibatkan pencampuran beras impor berkualitas rendah atau rusak (dari Thailand dan Vietnam) dengan beras premium untuk meraup keuntungan besar. Beras oplosan kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan dijual sesuai harga pasar merek tersebut.

Gudang pengoplosan diduga tersebar di beberapa lokasi, antara lain di kawasan industri Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Cahaya Garden Bengkong, Kabil, Sei Panas.)

Ada dugaan jaringan atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai pengendali gudang beras oplosan dan Isu adanya “bekingan oknum” juga muncul dalam laporan beberapa media lokal.

Diminta Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan gudang distributor untuk memastikan kualitas beras yang beredar.

Sebelumnya Secara nasional dikutip dari beberapa media Nasional, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus serupa dan menetapkan beberapa tersangka dari produsen besar karena menjual beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.

Imbauan untuk Konsumen

Warga Batam diimbau untuk berhati-hati saat membeli beras. Penting untuk memastikan beras yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasa.

UU Perlindungan Konsumen dan Ancaman Hukuman

Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

UU Pangan, Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan.

Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku oplosan beras bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika hasil kejahatan yang besar ini digunakan untuk mencuci uang.

Salah satu Ketua Organisasi rencananya akan melaporkan adanya dugaan Gudang Beras Oplosan tersebut kepada Pihak Polda Kepri hingga ke Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Disperindag, Perusahaan, APH dan Dinas Terkait. /Tim

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSanT2XEh/

Youtube

https://youtube.com/shorts/q3RgLcvoy7s?si=6oWAx6hDbZ7AyVvi

FB

https://www.facebook.com/share/r/1BFk2fSGci/

Sejumlah Sawmill di Siak Hulu Diduga Mengolah Kayu Hasil Hutan Kawasan, Aktivitas Kembali Terekam Kamera GPS, APH Diharapkan Segera Bertindak

Pekanbaru – yutelnews.com |Penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus perusakan hutan. Pasalnya, aktivitas yang telah lama disorot dan bahkan viral di berbagai media sosial tersebut hingga kini masih diduga bebas beroperasi tanpa penindakan tegas (Kampar, 5 Februari 2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas illegal logging terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, di antaranya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis; wilayah sekitar Pekanbaru; Kabupaten Kampar; hingga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penindakan yang efektif dari pihak APH untuk menghentikannya.

Selain aktivitas penebangan, sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin gergaji juga diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Kayu-kayu tersebut disinyalir berasal dari kawasan hutan.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, sejumlah aktivitas sawmill serta bongkar muat kayu menggunakan mobil colt diesel kembali didokumentasikan oleh warga setempat menggunakan kamera GPS. Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada wartawan sebagai bahan informasi.

Warga menyebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemilik sawmill di kawasan Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, di antaranya:

MP

UR

AR

DL

IA

KT

AN

AL

Selain itu, sejumlah sawmill lain yang diduga beroperasi di wilayah Simpang Kambing, Desa Taratak Buluah, disebut milik:

AA

IP

AK

AJ

Kayu-kayu yang diolah di sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, serta Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Jenis kayu yang diangkut berupa balok timber, kayu bulat (gelondongan) dengan panjang sekitar empat meter, serta kayu hasil olahan chainsaw. Setelah tiba di sejumlah sawmill di Desa Taratak Buluah dan Jalan Lubuk Siam, kayu-kayu tersebut kembali diolah dengan berbagai ukuran.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang dan malam, dengan intensitas mencapai puluhan unit kendaraan setiap harinya. Kayu-kayu tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah sawmill yang berada di wilayah Desa Taratak Buluah, Jalan Simpang Kambing, serta Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik sipil maupun militer, dapat menindaklanjuti informasi ini secara serius, transparan, dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

|| TIM

Tim Investigasi

Dukung Perencanaan Pembangunan Daerah, Kalapas Pekanbaru Hadiri Forum RKPD Kota Pekanbaru Tahun 2027

YUTELNEWS.com, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan Kota Pekanbaru Tahun 2027, Selasa (10/02).

Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan di Ballroom Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, Bandar Raya Tenayan. Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan masyarakat serta berbagai stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan strategis terhadap rancangan awal RKPD.

Melalui kehadirannya, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Diharapkan hasil dari forum ini dapat menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027 yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program pembangunan.
(Desi Kabiro)

Dipimpin Kapolsek, Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 5 Rakit PETI di Desa Saik

YUTELNEWS.com – Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), personel gabungan TNI–Polri melaksanakan penertiban PETI di Daerah Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Senin (09/02/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI. Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas roda empat dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Guna mencegah agar tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat sekitar lokasi, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Hal tersebut disampaikan karena PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan.

Polsek Kuantan Mudik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal, demi terwujudnya lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Jembatan Merah Putih Presisi Capai 60 Persen, Polres Kuansing Pastikan Pembangunan Tepat Waktu

YUTELNEWS.com ,– Komitmen Polri hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Progres pembangunan jembatan yang menjadi akses vital penyeberangan warga tersebut telah mencapai 60 persen dan berjalan sesuai target yang telah direncanakan. Senin (9/2/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses infrastruktur yang aman dan layak.

“Jembatan Merah Putih Presisi ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Sangau memiliki akses penyeberangan yang aman, nyaman, dan dapat menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas sehari-hari,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Saat ini, pekerjaan konstruksi telah memasuki beberapa tahapan penting, di antaranya pengecatan tiang jembatan, pembongkaran papan jembatan lama, serta pemasangan dan pengelasan rangka utama. Jembatan ini dirancang dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 3,5 meter, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengguna.

Kapolres juga memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara profesional dengan mengutamakan standar keselamatan kerja, serta melibatkan sinergi antara personel Polri, para tukang, dan masyarakat setempat.

“Kami mengedepankan keselamatan dan kualitas pekerjaan. Sinergi yang terjalin antara personel Polri, para tukang, dan warga menjadi kunci kelancaran pembangunan jembatan ini,” tambahnya.

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi diharapkan dapat segera rampung dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Sangau sebagai sarana penyeberangan yang kokoh, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemitraan serta kepercayaan antara Polri dan masyarakat.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kuantan Hilir

YUTELNEWS.com – Jajaran Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (09/02/2026).

Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di area kebun sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Winoto.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sepanjang 6 meter, 13 janjang buah kelapa sawit, serta 1 lembar bukti hasil penimbangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa perbuatan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Edi Winoto.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Proyek Cut and Fill Siluman Dekat Lapas Batam Disorot

YUTELNEWS.com /Aktivitas Proyek Cut And Fill yang diduga ilegal di Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tepatnya tidak jauh dari belakang rutan kelas IIA makin Meluas. Aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut diduga digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan. (Selasa, 10/2/2025)

Sebelumnya (Jumat, 19/12/25), tim media telah melakukan investigasi hingga kini proyek tersebut belum jelas perizinannya.

Beberapa warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

Dari hasil Investigasi oleh tim media ini pada sore hari ini sekira pukul 13.30 wib kegiatan tersebut sudah beroperasi.

Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengerukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Warga sekitar berharap, pemerintah, APH segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut diduga belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, dinas terkait dan APH. Otel

Bersambung

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1AebPqs9sK/

Youtube

https://youtu.be/LRqwWna3RnU?si=0QFtaFcOUMxjc0-j

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmR6t6Gp/

IG

https://www.instagram.com/reel/DUkowh8DTmE/?igsh=ZjFkYzMzMDQzZg==

Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Batam Terkait Oknum Guru Terduga Kasus Pencabulan

YUTELNEWS.com / Heboh, Sekolah SMKN 1 Batam disorot terkait adanya Dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru kepada siswinya.

Dari hasil konfirmasi, pihak sekolah melalui kepala sekolah membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah dipolisikan atas dugaan kasus pencabulan terhadap Siswinya.

Pak Deden Suryana Kepala Sekolah SMKN 1 Batam membenarkan hal itu. Belum dijelaskan kronologis secara menyeluruh dari peristiwa tersebut.

“Kejadian itu pada 6 Januari, Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” jawabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia juga menerangkan bahwa Oknum Guru tersebut telah dinonaktivkan sementara. Sementara korban disuruh belajar di rumah.

Dikutip dari Media lain bahwa Kasus ini terkuak dari laporan siswa kelas X. Selain memaksa menyodomi dirinya, MJ juga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki.

Modus pencabulan MJ ini dengan memanggil siswa yang bermasalah. Siswa tersebut dibawa ke ruangan kerjanya yang saat itu tengah kosong.

“Ruangan guru itu sudah kosong, karena jam pelajaran selesai. Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV, saat guru ini membawanya ke ruangan,” ungkap Deden kepada Sumber lain.

Masih dengan sumber lain, Kepsek Deden menjelaskan MJ keseharian di sekolah berperilaku normal. Ia sudah mengajar di SMKN 1 Batam sejak 2023 dan saat ini sudah dinonaktifkan.

“Orangnya sopan, ramah, dan punya 3 orang anak. Kami dari pihak sekolah jauh dari prasangka buruk, kecurigaan, apalagi menuduh yang bukan-bukan,” katanya kepada sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, Disdik, Kemenag untuk keseimbangan dalam pemberitaan. / Tim

Bersambung..

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1L6P2xDStC/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmRR7yHJ/

YouTube

https://youtu.be/Agt_in3u_is?si=QM7qGK-hFla-5ajR

Mengaku Aktivis Filsafat, Pernyataan Raden Teguh Dinilai Menyinggung Profesi Jurnalis dan Mendegradasi Kerja Media

YUTELNEWS.com | Pernyataan publik yang disampaikan seseorang yang mengaku sebagai aktivis filsafat logika, Raden Teguh Firmansyah, menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati pers. Alih-alih mendorong diskursus rasional, pernyataannya justru dinilai sarat generalisasi berbahaya, menyudutkan media, serta menyinggung marwah profesi jurnalistik.

Dalam sejumlah pernyataannya, Raden melabeli pemberitaan media sebagai “sesat nalar”, “teror framing”, bahkan menyebut sebagian media dan aktivis telah kehilangan fungsi intelektual dan berubah menjadi “makelar isu”. Pernyataan tersebut dipandang tidak hanya problematik secara etika publik, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Sejumlah jurnalis menilai, klaim filosofis yang dibangun Raden tidak disertai metodologi berpikir yang utuh. Kritik terhadap media seharusnya disampaikan dengan basis verifikasi, pembanding data, serta pemahaman menyeluruh terhadap kerja jurnalistik—bukan melalui stigma dan simplifikasi.

“Mengkritik isi berita adalah hal yang sah. Namun menyerang media secara umum dengan tuduhan kehilangan akal sehat merupakan bentuk ketersinggungan personal yang dibungkus jargon filsafat,” ujar salah satu jurnalis senior di Banyuwangi.

Logika yang Menyerang, Bukan Menerangkan

Alih-alih membedah struktur pemberitaan secara akademik—seperti kaidah 5W+1H, keberimbangan narasumber, maupun uji kepentingan publik—Raden justru membangun narasi defensif dengan analogi sepihak yang menggiring opini bahwa media telah bersalah sejak awal.

Pendekatan semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar filsafat itu sendiri, yang sejatinya membuka ruang dialog dan pengujian gagasan, bukan menutupnya melalui penghakiman moral dan intelektual.

“Jika seseorang mengaku sebagai aktivis filsafat, maka yang diuji adalah konsistensi berpikirnya. Ketika kritik berubah menjadi pelabelan dan delegitimasi profesi, di situlah filsafat kehilangan ruhnya,” ujar seorang pengamat komunikasi publik.

Media Bukan Musuh, Opini Publik Bukan Terdakwa

Media bekerja berdasarkan fakta lapangan, kepentingan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam konteks peristiwa tragis yang terjadi, pemberitaan merupakan bagian dari fungsi sosial pers, bukan alat kriminalisasi sebagaimana yang dituduhkan.

Upaya menggiring persepsi bahwa media secara sengaja membangun narasi menyesatkan tanpa bukti konkret justru memperlihatkan ketersinggungan personal yang tidak dikelola secara sehat.

Lebih jauh, menyebut kritik publik sebagai “eksploitasi tragedi” tanpa membedakan antara empati, investigasi, dan kepentingan informasi, dinilai sebagai bentuk penyederhanaan realitas sosial yang berbahaya.

Kebebasan Pers Tidak Tunduk pada Tafsir Tunggal

Pers Indonesia bekerja di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Tidak ada satu individu pun—terlebih dengan klaim moral atau intelektual sepihak—yang berhak mendefinisikan kebenaran tunggal atas sebuah peristiwa.

Jika setiap pemberitaan yang tidak sejalan dengan sudut pandang tertentu langsung dilabeli “sesat” dan “teror framing”, maka yang sesungguhnya terancam bukan logika media, melainkan kebebasan berpikir itu sendiri.

Kritik terhadap media adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi serangan general, delegitimasi profesi, serta klaim intelektual sepihak, publik berhak mempertanyakan:

apakah ini benar advokasi nalar, atau sekadar ketersinggungan yang dibungkus filsafat?

Media tidak alergi terhadap kritik.

Yang ditolak adalah penghakiman tanpa basis, serta filsafat yang kehilangan etika dialog.

(Tim)

Batam Welding Competition 2026 Total Hadiah Rp70 Juta dengan 4 Kategori Lomba

YUTELNEWS.com | Batam – Batam Welding Competition 2026 resmi dibuka dalam sebuah pembukaan bergengsi yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Golden Prown, pada 9 Februari 2026.

Kompetisi ini merupakan salah satu ajang bergengsi bagi para welder muda, hasil kolaborasi antara AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kota Batam dan LPK Sinerji Teknik Alfarizki (STA). Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan kompetensi sekaligus peningkatan peluang kerja bagi generasi muda di bidang pengelasan.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini antara lain:

Mendorong anak-anak muda agar memiliki keterampilan dan kesempatan kerja.

Memicu minat para pelaku dan penggiat welding, baik yang sudah memiliki keterampilan maupun yang belum, untuk mengikuti pelatihan melalui Disnaker guna menekan angka pengangguran.

Memberikan ruang bagi para welder untuk berprestasi serta membuktikan kemampuan dan keahliannya.

Acara pembukaan Batam Welding Competition 2026 dihadiri oleh:

Bapak Yudi – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker)

M. Yunus Muda – Wakil Ketua III DPRD Kota Batam

IPTU Endra – Kapolsek Bengkong

Dermot – MC acara

Kompetisi ini akan berlangsung mulai 10 Februari hingga 14 Februari 2026 di Kota Batam. Hingga saat ini, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai sekitar 250 orang dari seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Total hadiah yang diperebutkan dalam kompetisi ini sebesar Rp70 juta, dengan empat kategori lomba, yaitu:

SMAW 3G (usia 18–25 tahun)

FCAW 3G (usia 18–28 tahun)

SMAW 6G (usia 18–35 tahun)

GTAW CS 6G (usia 18–35 tahun)

Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat melihat besarnya potensi dan antusiasme para penggiat welding di Kota Batam dan Kepulauan Riau, sehingga membuka peluang kerja dan kolaborasi yang lebih luas ke depannya. (Nur)

Sinergi Polisi dan Warga, Polsek Jajaran Kuansing Rutin Cek Pos Kamling Malam Hari

Yutelnews.com | Kuantan Singingi – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Kuantan Singingi bersama seluruh Polsek melaksanakan patroli serta pengecekan Pos Kamling/Pos Ronda di sejumlah wilayah, Sabtu malam (7/2/2026).

Kegiatan ini menyasar lingkungan permukiman warga, di antaranya Perumahan Cempaka Pandan Wangi Kecamatan Kuantan Tengah, Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat, Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Desa Bukit Pedusunan Kecamatan Kuantan Mudik, hingga Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan.

Patroli dan pengecekan Pos Kamling tersebut melibatkan personel Bhabinkamtibmas, anggota Polsek jajaran, serta partisipasi aktif masyarakat setempat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat pada jam-jam rawan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memperkuat sistem keamanan swakarsa melalui siskamling.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta membangun kedekatan dengan masyarakat.

“Patroli dan pengecekan Pos Kamling ini bukan hanya untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa dilindungi, didampingi, dan dilibatkan dalam menjaga lingkungannya,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Sinergi antara Polri dan warga melalui Pos Kamling menjadi benteng awal dalam mencegah tindak kriminalitas.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan siskamling yang aktif serta komunikasi yang baik antara warga dan Bhabinkamtibmas, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan kondusif. Warga pun menyambut positif kehadiran personel Polri yang melakukan patroli serta berdialog langsung dengan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polres Kuantan Singingi berharap tercipta rasa aman dan nyaman, sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuansing.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi/Kabiro)

Perjuangan Berbuah Manis, Jonrius Sinurat Raih Gelar Sarjana Hukum dengan Nilai Sangat Memuaskan

YUTELNEWS.com | Ruang peradilan semu Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) pada Jumat sore, 6 Februari 2026, menjadi saksi sebuah perjalanan panjang yang akhirnya bermuara pada kebahagiaan. Tepat pukul 17.00 WIB, Jonrius Sinurat resmi dinyatakan lulus dan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) setelah mempertahankan skripsinya di hadapan dewan penguji.

Judul penelitian yang diangkat bukan perkara ringan, yakni “Implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Perlindungan Wartawan dalam Mewujudkan Kemerdekaan Pers.” Tema itu sekaligus mencerminkan kegelisahan sekaligus komitmen Jonrius terhadap dunia hukum dan kebebasan pers.

Sejak awal sidang, suasana akademik terasa serius. Namun di balik itu, tersimpan harapan besar dari seorang suami, ayah, sekaligus mahasiswa yang telah melalui banyak tantangan untuk sampai di titik ini.

Ketua Penguji, Dr. (c.) Winda Roselina Effendi, S.I.P., M.I.P., didampingi Anggota Penguji I, Dr. Seftia Azrianti, S.H., M.H., dan Anggota Penguji II, Rabu, S.H., memberikan apresiasi yang membuat ruang sidang menghangat.

“Memang tidak ada yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Tuhan. Tapi skripsi Pak Jonrius ini salah satu yang menganalisis dengan baik. Peneliti sudah hadir di dalam analisisnya, bukan hanya mengutip. Data primer dan sekunder sudah dikolaborasikan. Secara keseluruhan sudah sesuai dengan kaidah penulisan,” ujarnya didampingi penguji lainnya.

Pujian itu bukan sekadar formalitas. Ia seperti penegasan bahwa kerja keras berbulan-bulan, begadang, membagi waktu antara keluarga, pekerjaan, dan studi, akhirnya terbayar.

Ketika palu keputusan diketuk dan pimpinan sidang menyatakan, “Jonrius Sinurat dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan,” rasa lega tak lagi bisa disembunyikan.

Senyum merekah. Mata berkaca-kaca.

Di luar ruangan, dua buah hati tercinta, Cornelius Nielsen Sinurat (12) dan Nelly Laurentia Sinurat (8), yang sejak awal menunggu dengan setia, langsung menyambut sang ayah. Mereka tahu, ini bukan sekadar kelulusan, tetapi kemenangan dari ketekunan.

“Papa sudah membuktikan bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar. Kami bangga sekali,” ucap Cornelius.

Nelly pun memeluk ayahnya dengan mata berbinar. “Semoga Papa semakin semangat mengejar cita-cita berikutnya,” katanya.

Sang istri, Lianni Nababan, memang tidak dapat hadir karena harus menjalankan tugas pada jam dinas sore. Namun dukungan dan doanya tak pernah absen. Melalui pesan yang disampaikan setelah sidang, ia mengungkapkan kebahagiaannya.

“Saya tahu betul bagaimana perjuangan suami saya membagi waktu. Hari ini Tuhan menjawab semua lelah itu. Kami sangat bangga,” tuturnya.

Ucapan selamat pun mengalir dari berbagai pihak. Mulai dari Rektor UNRIKA, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., “Selamat, sukses, dan berkah atas gelar Sarjana Hukumnya Pak Jonrius.”

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Dwi Afni Mailani, S.H., M.H., juga turut menyampaikan ucapan selamat, “Selamat ya Pak sudah meyelesaikan pendidikannya di FH UNRIKA. Semoga membawa keberkahan buat bapak dan keluarga dan semoga semakin sukses ya Pak.”

Ucapan selamat juga turut disampaikan Kaprodi Ilmu Hukum, Dr. Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., “Semoga semakin sukses dan diberkahi.”

Selain itu, para dosen di lingkungan Fakultas Hukum Unrika, keluarga besar, hingga sahabat dan rekan kerja juga turut menyampaikan ucapan selamat kepada Jonrius Sinurat atas kelulusan sidang skripsi nya dan perolehan gelar Sarjana Hukum nya.

Namun ada satu momen yang paling membekas di hati Jonrius.

Sekitar tiga jam setelah kelulusan, telepon WhatsApp dari ibunda tercinta masuk. Sang ibu awalnya hanya ingin menanyakan kabar, tanpa mengetahui bahwa anaknya baru saja menjalani sidang.

Begitu mendengar kabar kelulusan itu, sang ibu terdiam, lalu mengucap syukur.

Jonrius menirukan kalimat ibunya dengan haru, “Berarti ini namanya gerakan batin, aku tidak tahu itu, cuma mau tanya kabarmu saja tadi.”

Bagi Jonrius, itu seperti doa yang menemukan jalannya sendiri.

Usai sidang, ia bersama kedua anaknya dan rekan-rekan seangkatan berkeliling kampus, berfoto di gedung Fakultas Hukum hingga Rektorat. Setiap jepretan kamera merekam bukan hanya gambar, tetapi kenangan tentang perjuangan.

“Ini momen yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya. Terima kasih untuk semua doa dan dukungan. Gelar ini bukan hanya milik saya, tapi milik kita semua,” ujar Jonrius.

Hari itu, satu garis akhir telah dilewati. Namun bagi Jonrius Sinurat, S.H., itu sekaligus menjadi garis start menuju pengabdian dan masa depan yang lebih baik.

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan Berjanji Ungkap Pelaku

YUTELNEWS.com|Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, melakukan kunjungan ke Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, terkait penemuan gajah mati di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Ukui. Kegiatan ini dihadinpingi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K , oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabid Wilayah I BKSDA Riau, Sdr. Yudha, Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, dan Dansat Brimob Polda Riau, KOMBES POL I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, para PJU Polres Pelalawan dan gabungan personil Polres Pelalawan dan Polsek .

Kapolda Riau menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan Pola Tekno Intel untuk mengungkap kasus penembakan gajah ini. “Pada Body Gajah ditemukan dalam keadaan terduduk, kepala Terpotong dan didapati 2 Proyektil ditubuh Gajah yang mana dilakukan oleh Profesional,” katanya.

Kunjungan Kapolda Riau juga bertujuan untuk membentuk Satgas Gabungan dan membuka Posko di Kantor RAPP Estate Ukui. “Kita akan membuat Time Line Progres pengungkapan dan tentukan siapa Berbuat apa,” tambah Kapolda Riau.

Selain itu, Kapolda Riau juga meminta masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini kepada Kapolres Pelalawan. “Apabila ada masyarakat yang ingin melapor terkait Informasi agar dapat menghubungi Nomor hp Kapolres Pelalawan No. 082175211007,” katanya.

Rangkaian kegiatan kunjungan Kapolda Riau meliputi pengecekan TKP, makan siang bersama, dan rapat pembahasan pembentukan Tim pengungkapan Kematian Gajah.

Kapolda Riau juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengungkap kejadian ini. “Kita berkolaborasi untuk mengungkap kejadian ini, dan kita update setiap hari penyidikan akan kita ambil alih,” katanya.

Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Tim Satgas Gabungan untuk mengungkap kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif untuk menangkap pelaku,” katanya.

Kapolres Pelalawan, yang juga menjadi ketua Tim Satgas Gabungan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kapolda Riau setiap hari. “Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” katanya.

Kegiatan kunjungan Kapolda Riau berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif , kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 wib.| AS

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.