Tokoh Masyarakat Dayeuhkolot Serta Kades Cangkuang Kulon Hadiri Acara Panen Raya Padi, Swasembada Pangan Nasional di Dayeuhkolot .

BandungYUTELNEWS com|| Tokoh masyarakat Dayeuhkolot Tri Rahmanto beserta Kepala Desa Cangkuang kulon menghadiri acara pelaksanaan panen raya padi dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional pada lahan sawah Polteper Jalan Radio RW 12 Desa Citereup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, pada Jumat (25/07/2025).

Pada panen padi tersebut hadir pula Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ina Dewi Kania, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi dan sejumlah jajaran Dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung lainnya, Camat Dayeuhkolot dan sejumlah pihak terkait lainnya. Para petani dan warga lainnya juga turut melaksanakan panen padi tersebut.

Bupati Bandung H Dadang Supriatna menyampaikan apresiasinya kepada Kodim 0624/Kabupaten Bandung yang telah menginisiasi kegiatan panen padi raya dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional.

“Panen padi ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Ini sebuah program strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kemandirian bangsa,” kata Bupati H Dadang dalam keterangannya.

Dalam hal ini, lanjut Bupati Bedas, Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus berkomitmen dalam mendukung program tersebut melakukan berbagai kebijakan nyata. Di antaranya penetapan pembebasan pajak untuk lahan sawah abadi di 29 kecamatan, dengan total luas mencapai 26.915 hektare.

“Ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dari alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan daerah,” tutur Kang DS, sapaan akrab H Dadang Supriatna.

Kang DS mengatakan bahwa pemberian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 87.782 petani, sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras dan risiko yang dihadapi para petani dalam keseharian mereka.

“Pemberian hibah kepada 38.000 petani, yang tergabung dalam 889 kelompok tani sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Alhamdulillah, saya juga merasa bangga menyampaikan bahwa berdasarkan data lapangan, Kabupaten Bandung berhasil mencatat capaian luar biasa. Dari target luas tambah tanaman padi pada periode Oktober 2024 hingga Maret 2025 sebesar 36.199 hektare, telah terealisasi seluas 37.772 hektare. Artinya kita melampaui target tanam sebesar 2.573 hektare,” jelasnya lagi.

Dikatakan Bupati Kang DS, capaian ini bukan sekedar angka statistik. Hal ini adalah simbol ketekunan para petani, komitmen pemerintah daerah, dan kekuatan kolaborasi lintas sektor yang telah dibangun dengan spirit Bedas.

“Dengan potensi ini, kami optimis bahwa Kabupaten Bandung dapat terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target swasembada pangan nasional,” ujarnya.

Tentunya, imbuh orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, “Sinergi seperti yang kita lihat hari ini antara lain TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan para petani adalah model kolaborasi yang harus terus kita pelihara,” harapnya.

Bupati Bandung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Semoga semangat panen hari ini menjadi energi kolektif kita dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” harapnya.

(Yans.)

Bupati Kang DS Bersama Forkopimda Kabupaten Bandung ,Dukung Swasembada Pangan Nasional Panen Padi di Dayeuhkolot

BandungYUTELNEWS com|| Bupati Bandung H Dadang Supriatna bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan panen padi dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional pada lahan sawah Polteper Jalan Radio RW 12 Desa Citereup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, pada Jumat (25/07/2025).

Pada panen padi tersebut hadir pula Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ina Dewi Kania, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi dan sejumlah jajaran Dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung lainnya, Camat Dayeuhkolot dan sejumlah pihak terkait lainnya. Para petani dan warga lainnya juga turut melaksanakan panen padi tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasinya kepada Kodim 0624/Kabupaten Bandung yang telah menginisiasi kegiatan panen padi dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional.

“Panen padi ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Ini sebuah program strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kemandirian bangsa,” kata Bupati Dadang dalam keterangannya.

Dalam hal ini, lanjut Bupati Bedas, Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus berkomitmen dalam mendukung program tersebut melakukan berbagai kebijakan nyata. Di antaranya penetapan pembebasan pajak untuk lahan sawah abadi di 29 kecamatan, dengan total luas mencapai 26.915 hektare.

“Ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dari alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan daerah,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS mengatakan bahwa pemberian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 87.782 petani, sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras dan risiko yang dihadapi para petani dalam keseharian mereka.

“Pemberian hibah kepada 38.000 petani, yang tergabung dalam 889 kelompok tani sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, kemandirian, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Alhamdulillah, saya juga merasa bangga menyampaikan bahwa berdasarkan data lapangan, Kabupaten Bandung berhasil mencatat capaian luar biasa. Dari target luas tambah tanaman padi pada periode Oktober 2024 hingga Maret 2025 sebesar 36.199 hektare, telah terealisasi seluas 37.772 hektare. Artinya kita melampaui target tanam sebesar 2.573 hektare,” jelasnya lagi.

Dikatakan Bupati Kang DS, capaian ini bukan sekedar angka statistik. Hal ini adalah simbol ketekunan para petani, komitmen pemerintah daerah, dan kekuatan kolaborasi lintas sektor yang telah dibangun dengan spirit Bedas.

“Dengan potensi ini, kami optimis bahwa Kabupaten Bandung dapat terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target swasembada pangan nasional,” ujarnya.

Tentunya, imbuh orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, “Sinergi seperti yang kita lihat hari ini antara lain TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan para petani adalah model kolaborasi yang harus terus kita pelihara,” harapnya.

Bupati Bandung mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Semoga semangat panen hari ini menjadi energi kolektif kita dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas,” harapnya.

(Yans.)

Serap Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bandung, Politisi Demokrat H Saeful Bahri Gelar Reses di Desa Dayeuhkolot,

BandungYUTELNEWS com| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Saeful Bachri, S.H., M.A.P., dari Fraksi Demokrat Dapil Jabar II, menggelar reses di Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini juga dihadiri dan didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dapil II, Anton Ahmad Fauzi,Sekdes Dayeuhkolot.

Dalam kesempatan tersebut, Saeful Bachri menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya warga Desa Dayeuhkolot. Ia juga memperkenalkan diri dengan bangga sebagai putra asli daerah tersebut, yang lahir di Babakan Leuwi Bandung, Desa Citeureup,Kecamatan Dayeuhkolot.

Saeful Bahri pun memaparkan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya di Komisi II, yang membidangi sembilan sektor kemitraan. Bidang-bidang tersebut meliputi tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta kelautan dan perikanan.

Anggota Dewan memiliki tugas merumuskan anggaran bersama pemerintah serta membuat undang -undang sebagai landasan legitimasi kebijakan pimpinan daerah, Ia juga menekankan peran anggota DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat yang kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diajukan dan direalisasikan.” ucapnya.

Lebih lanjut, Saeful Bahri juga menginformasikan adanya penurunan pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat sebesar sekitar 5 triliun rupiah. Salah satu penyebab utama adalah perubahan aturan bagi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Yang sebelumnya pembagian 60 persen untuk provinsi dan 40 persen untuk kabupaten/kota kini berubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait fasilitas kesehatan, Saeful Bahri juga menyampaikan perihal dana bantuan yang semula sebesar 45 miliar rupiah untuk RSUD Al Ikhsan (sekarang RSUD Welas Asih) yang turun drastis menjadi 4 miliar rupiah. Karena itu, ia telah menginstruksikan anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk membantu mendorong peningkatan fasilitas kesehatan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Yans.

Tiningkatkan Kesadaran  Para Pelaku Usaha Terhadap Regulasi DHE dan DPI ini Harapan Kejaksaan Saat Sosialisasi.

Yutelnews.com, Makassar– Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan penerimaan devisa negara dengan kehadiran Christian, SH, MH, Kasi IB2 pada Direktorat Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktorat I) Jamintel, sebagai narasumber.

Christian mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mathovani, Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), dalam kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di The Rinra Hotel Makassar, Kamis (24/7/2024).

Acara yang dibuka oleh Musni Kardi KA dari Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia didampingi Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel ini, bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Selain Christian, sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Bank Indonesia.

Dalam paparannya, Christian menjelaskan peran strategis Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN). Desk ini merupakan gagasan Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, dengan tujuan menjadikan Indonesia negara maju dan makmur. Dibentuk melalui Kepmenko Polkam Nomor 151 Tahun 2024, Desk PPDN melibatkan berbagai kementerian/lembaga kunci, termasuk Kejaksaan Agung, untuk memastikan koordinasi yang efektif.

Tugas Utama Desk PPDN meliputi penyusunan kebijakan analisis, koordinasi pelaksanaan, dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait peningkatan penerimaan devisa negara,” kata Christian.

Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam penegakan hukum terkait devisa, baik secara preventif maupun represif.

“Secara preventif, Kejaksaan melakukan pencegahan melalui pendampingan hukum dan pengamanan strategi pembangunan. Secara represif, Kejaksaan menindak pidana korupsi, TPPU, dan pelanggaran kepabeanan/cukai yang merugikan negara,” jelas Christian.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesadaran para pelaku usaha terhadap regulasi DHE dan DPI. Dengan demikian, diharapkan penerimaan devisa negara dapat terus meningkat secara optimal, mendukung visi Indonesia Emas 2045.( Abu Algifari)

Permintaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Harta Warisan kepada Pemdes Bawu

YutelNews.com | Jepara – Surat Permohonan Mediasi dan Surat Somasi.
Mujiyono, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Mujiyono, S.H. dan Rekan yang beralamat di Desa Singorojo, RT 001/ RW 003, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara bersama Edy Santoso dari DPC LPHI Jepara, 14 Juli 2025 melayangkan surat permohonan mediasi penyelesaian sengketa harta warisan.

Surat bernomor 089/SP.M/HW/Adv/VII/2025 ini ditujukan kepada Pemerintah Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara terkait permasalahan warisan tanah.

Edy Santoso yang akrab disapa Mbah San, Rabu (23/7/2025) kepada awak media menginformasikan kronologis dasar permohonan mediasi ini sebagai berikut:

Berdasarkan surat kuasa khusus yang sah pada tanggal 09 Juli 2025 oleh Pemberi Kuasa atau klien bernama Suwadi.

Klien bernama Suwadi mewakili para ahli waris dari almarhum Dargo dan almarhumah Tini (cucu dari almarhum Raban) adalah para ahli waris sah Raban.

Riwayat Warisan

Sepeninggalnya almarhum Dargo dan almarhumah Tini, keduanya meninggalkan warisan atau peninggalan dari almarhum Raban berupa 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.

1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Surat permohonan mediasi ini memohon kepada Petinggi Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara untuk berkenan memediasi penyelesaian permasalahan ahli waris tersebut secara musyawarah untuk mufakat dan kekeluargaan yaitu dengan mengundang para pihak dan ahli waris yang bersangkutan yaitu: Parman dengan alamat Desa Bawu RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara dan perwakilan para ahli waris almarhum Raban (nara hubung Kuasa Hukum).

Untuk itu, kuasa hukum dari kliennya bernama Suwadi meminta Petinggi atau Kades Desa Bawu memfasilitasi mediasi demi terciptanya penyelesaian yang adil dan damai.

Mujiyono, S.H., juga melayangkan surat somasi terkait kepemilikan sertifikat tanah warisan almarhum Raban yang ditujukan kepada Parman yang beralamat di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Surat somasi ini berdasarkan surat kuasa khusus yang sah tertanggal 09 Juli 2025 kepada Mujiyono, S.H. atas nama para ahli waris almarhum Dargo dan almarhumah Tini yang merupakan cucu kandung dari almarhum Raban pemilik sah kedua bidang tanah yang terletak di Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Surat somasi atau teguran ini dilayangkan kepada Parman, sehubungan dengan “kepemilikan dan penguasaan” atas tanah warisan yang dipegang oleh Kuasa Hukum berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh saat ini:
Telah bersertifikat atas nama Joyo Paeran (Bapak kandung Parman).
Padahal Joyo Paeran bukan anak kandung almarhum Raban, melainkan anak pernikahan Ibu Santi (mantan istri almarhum Raban) dengan suami keduanya yang bernama Suto Solekan.
Secara garis keturunan Joyo Paeran bukan anak kandung dari almarhum Raban.

Adapun objek tanah yang dimaksudkan dalam surat somasi ini yaitu:
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 11 RW 02, Kecamatan Batealit, seluas 8.870m2 dan bersertifikat SHM No.463 atas nama Parman.
1 (satu) bidang tanah terletak di Desa Bawu, RT 20 RW 04, Kecamatan Batealit, seluas 1.995m2 dan bersertifikat SHM No.786 atas nama Parman.

Riwayat singkat

Status awal tanah warisan milik almarhum Raban dibagikan kepada anak kandungnya bernama Kasminah dan Soeparto.

Mujiyono, S.H. menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat oleh Joyo Paeran dan hibah kepada saudara Parman adalah Cacat Hukum.
Alasannya:
Joyo Paeran bukan ahli waris sah dari almarhum Raban.
Proses sertifikasi SHM tanah dan hibah yang dimaksudkan dan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ahli Waris anak kandung sah almarhum Raban.
Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada gugatan perdata serta laporan pidana (jika terdapat pemalsuan atau penyerobotan hak).

Dengan itikad baik, Mujiyono, S.H. bersama Edy Santoso membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan maksud menjaga hubungan baik dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan berlarut-larut.

Untuk itu Mujiyono, S.H., meminta
Klarifikasi secara tertulis dari Parman dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi dilayangkan.
Meminta agar para pihak khususnya Parman untuk menghentikan segala bentuk niat dan/atau upaya menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
Meminta Parman membuka ruang dialog dan mengadakan pertemuan musyawarah untuk mufakat dengan para ahli waris sah dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah kami ajukan tidak ada etikad baik oleh saudara Parman. Maka dengan sangat berat hati kami akan menempuh jalur dan upaya hukum sesuai peraturan perundangan-undangan baik perdata maupun pidana yang berlaku di Republik Indonesia.

Upaya hukum yang akan kami lakukan yaitu: gugatan pembatalan sertifikat SHM melalui permohonan ke Menteri ATR/BPN atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan akta hibah ke Pengadilan Negeri Jepara, permohonan pemblokiran tanah ke kantor ATR/BPN Jepara, dan laporan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Jepara. Semuanya sesuai dan berdasarkan bukti otentik baik dokumen dan data yang kami miliki.

Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini jangan diabaikan karena ada konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana.

“Sejak surat permohonan mediasi dilayangkan kepada Kades atau Petinggi Desa Bawu dan terakhir komunikasi melalui WhatsApp pada tanggal 14 Juli 2025 belum ada respon baik,” kata Mbah San.

“Untuk itu kami meminta agar surat somasi ini diperhatikan oleh yang bersangkutan, agar persoalan ini bisa selesai dengan baik dan adil,” tegasnya. Narasumber: Mujiyono, S.H. dan Edy Santoso.

Taufiqurrahman

Bedah Rumah PKB Peduli, H Dadang Hemayana S.I.P : Semoga Bermangpaat Bagi Masyarakat Banjaran Wetan.

Bandung,YUTELNEWS com|| Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, H.Dadang Hemayana S.I.P menunjukkan kepeduliannya secara nyata kepada masyarakat. Lewat program sosial “PKB Peduli Bedah Rumah”, H Dadang Hemayana turun langsung membantu memperbaiki salah satu rumah tidak layak huni milik warga Ibu Onoh di daerah pilihan nya Kp Ciledug Rt03 Rw15 Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, pada Sabtu (19/07/2025).

Program PKB Peduli Bedah Rumah ini merupakan bagian dari aksi serentak yang dilaksanakan di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, H.M. Dadang Supriatna, melalui sambungan zoom meeting.

“Saya ikut serta dalam program ini karena ingin memastikan bahwa kehadiran PKB benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat. Semoga kegiatan ini bisa membawa keberkahan dan kenyamanan bagi pemilik rumah,” ujarnya Dadang Hemayana.

Tak hanya hadir, H Dadang Hemayana bahkan menanggung seluruh biaya pembangunan, mulai dari pembongkaran hingga penyediaan material bangunan. Rumah yang sebelumnya tidak layak huni diubah menjadi tempat tinggal yang layak dan nyaman,sejahtera.

“Insya Allah, dalam beberapa hari ke depan rumah ini bisa segera dihuni kembali. Kami ingin warga dapat tinggal dengan aman dan nyaman untuk menjalani kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Warga sekitar menyambut kegiatan ini dengan antusiasme tinggi, mereka bergotong royong membantu proses pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap program kemanusiaan tersebut.

Program “PKB Peduli Rumah Bedah” ini menjadi bukti nyata bahwa semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama masih menjadi kekuatan utama dalam membangun masyarakat yang aman,nyaman dan lebih sejahtera.

Sementara itu, Ibu Onoh,penerima program bedah rumah mengaku sangat bersyukur dan sangat berterima kasih kepada bapak Dewan H Dadang Hemayana dari Fraksi PKB dan Bupati Bandung yang telah membedah rumah saya,dalam program rumah yang tidak layak huni.

“Saya tidak menyangka dapat anugerah ini. Hatur nuhun Pak Bupati, hatur nuhun pisan Pak Dewan PKB. Alhamdulillah rumah saya bisa dibedah,” tukasnya, sambil terisak.

(Yans.)

Harlah PKB ke-27, Legislator PKB Kabupaten Bandung Hadiat Bedah Rumah Warga Nengkelan Ciwidey

BandungYUTELNEWS com|| Dalam rangka memperingati Harlah PKB ke-27, legislator PKB Kabupaten Bandung Hadiat, memimpin kegiatan bedah rumah tidak layak huni milik Lilis di Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program bedah rumah serentak yang dilakukan di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung oleh Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung.

Anggaran untuk bedah rumah ini berasal dari sumbangan pribadi para anggota DPRD dari Fraksi PKB, baik anggota Fraksi PKB Provinsi maupun Kabupaten Bandung.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian PKB terhadap masyarakat Kabupaten Bandung. Kami berharap bedah rumah ini dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kualitas hidup Ibu Lilis bersama keluarganya,” ujar Hadiat.

Lilis (50), penerima manfaat program ini, tampak haru dan tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Hadiat, Terima kasih kepada PKB. Saya tidak menyangka bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak/Ibu semua,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Hadiat, kegiatan bedah rumah ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen PKB dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Kami berharap kegiatan bedah rumah ini bermanfaat untuk masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi dan kontribusi kami untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bandung,” jelas Hadiat.

Aksi Hadiat yang juga Bedahara DPC PKB Kabupaten Bandung dalam kegiatan ini menunjukkan kepedulian nyata PKB terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan pihaknya siap mengawal rencana Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk menyelesaikan 10 ribu rumah tidak layak huni dalam tiga tahun ke depan.

“Kami seluruh anggota Fraksi PKB dan juga legislatif siap mengawal program perbaikan rutilahu ini. Kami optimistis dengan kolaborasi dan kekompakan, masalah rutilahu ini dapat segera kita selesaikan,” tambah Hadiat. (**)

(Yans.)

PWI Kalbar Layangkan Somasi Wawan Suwandi Terkait Klaim Gunakan Jabatan dan Atribut Organisasi Secara Ilegal.

Pontianak – YUTELNEWS com|| Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui Ruhermansyah, S.H., C.Med, Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalimantan Barat secara tidak sah.

Bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalimantan Barat tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara, Ruhermansyah menyatakan, kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar.

Dalam somasi yang dilayangkan tertanggal 14 Juli 2025, Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan AD/ART PWI, serta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Keabsahan Kepengurusan PWI Pusat yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI, pasca Kongres PWI Pusat 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.

Penetapan Resmi PWI Kalbar berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, yang mengangkat Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar secara sah.

Ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang berhak memilih Ketua PWI untuk masa bakti lima tahun, tanpa ada mekanisme penunjukan Plt. secara sepihak.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur legalitas dan mekanisme pengangkatan pengurus organisasi secara demokratis dan sah.

KUHP Pasal 263 dan 266, terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Dalam surat somasinya, Kuasa Hukum PWI Kalbar mencatat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh Wawan Suwandi.

“Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum, menggunakan atribut resmi organisasi (logo, bendera, stempel, kop surat) secara tidak sah, menerbitkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar, menyesatkan publik dan mitra kerja dengan mengaku sebagai pimpinan organisasi, merugikan organisasi secara materiil dan immaterial,” terang Ruhermansyah dalam somasinya.

Somasi tersebut memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan Suwandi untuk menghentikan semua klaim dan tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar, tidak lagi menggunakan atribut resmi organisasi, mencabut seluruh dokumen dan keputusan yang dikeluarkan secara illegal, menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, mengembalikan seluruh dokumen dan atribut PWI yang telah disalahgunakan.

Jika tidak diindahkan, Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk: Melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pidana pemalsuan dan penyalahgunaan jabatan; Menggugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan; Menyampaikan pengumuman resmi kepada instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat terkait tindakan ilegal tersebut.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan seluruh mitra kerja PWI Kalbar.

“Ini adalah langkah hukum serius yang kami tempuh demi menjaga marwah organisasi serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Ruhermansyah dalam keterangannya. ***

(Yans.)

Dahulukan Pentingnya Keluarga dan Perdamaian Kakak Beradik, Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Polisi Tembak Polisi

Yutelnews.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Bapak Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Bapak Alham. Ekspose ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel.

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Perkara yang diekspose adalah kasus dengan tersangka Suardi alias Andi (43), yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka, Suardi alias Andi, merupakan seorang anggota Polri aktif. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupak kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.

Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jl. Jalahong Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Usulan Restorative Justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

* Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal.

* Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

* Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.

* Tersangka bukan residivis.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

(Hef)

Anggota DPRD Nias Utara Dan Bupati Nias Utara Menghadiri Turnamen Bola Volly Putra PHBG Jemaat BNKP Alo’oa RESORT 30.

Yutelnews.com Alo’oa, Kec.Tuhemberua, Anggota DPRD Nias Utara Junianto Zega Dan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyaksikan Pertandingan Bola Volly Putra Se-Kec. Sawo, Tuhemberua, Sitolu Ori yang diselenggarakan oleh PHBG Jemaat BNKP Alo’oa Resort 30 dalam rangka memperingati misi reformasi tahun 2025 yang digelar di Lapangan Bola Voli Desa Alo’oa Kec. Tuhemberua, Hari Minggu, 13 Juli 2025.

Bupati Nias Utara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pertandingan Bola Volly yang selenggarakan oleh Panitia PHBG Jemaat BNKP Alo’oa Resort 30 dan berharap kegiatan ini bisa dijadikan sebagai kegiatan tahunan sehingga dapat menumbuhkan semangat olahraga ditengah-tengah masyarakat.

“Ujar Bupati supaya panitia dan seluruh masyarakat yang hadir agar dapat menciptakan suasana yang kondusif sehingga terhindar dari masalah-masalah karna kegiatan ini sangat mengundang perhatian dan antusias masyarakat untuk datang menyaksikan, seraya mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta yang akan bertanding kedepan.

Anggota DPRD Junianto Zega menyampaikan bahwa kegiatan Turnamen Volly ini suatu cara untuk menjalin kekompakkan dan persahabatan Generasi Muda yang tidak kenal menjadi kenal pada kegiatan ini, harap juga kepada Panitia bersifat netral dan jangan ada yang dirugikan .

Turut hadir pada acara ini Anggota DPRD Nias Utara Junianto Zega, Camat Tuhemberua, Pendeta Jemaat BNKP Alo’oa, Panitia dan seluruh masyarakat yang datang pada acara tersebut di atas.

(K.Gea)

Sisa 700 Bidang Tanah Pemkab Bandung Belum Tersertifikasi.

BandungYUTELNEWS com|| Pemkab Bandung tercatat memiliki 2.200 bidang tanah di mana 1.500 bidang di antaranya sudah tersertifikasi sisa 700 yang belum. 

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Jumat 11 Juli 2025.

Bupati Bandung mengakui dari 700-an yang belum tersertifikasi itu  beberapa bidang di antaranya adalah tanah yang dibangun menjadi sekolah dasar (SD).

“Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan. Terutama tanah yang diajdikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut,” ungkap bupati.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menandaskan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.

“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Kang DS.

Ia juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.

“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap Kang DS.

Sementara untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bandung Kang S menyebut dari jumlah 1,2 juta bidang tanah, sudah terealiasi sekita 900 ribuan bidang tanah.

(Yans.)

Kinerja Mesin PLN Sedanau Perlu Evaluasi, Petugas Lokal Butuh Pembinaan dan Dukungan

Yutelnews.com
Sedanau, Natuna – Kepulauan Riau
Masyarakat Sedanau kembali mengeluhkan gangguan listrik yang terjadi hampir setiap minggu, setiap bulan, bahkan terus berulang dari tahun ke tahun. Harapan besar disampaikan agar pihak PLN, khususnya dari pusat atau regional, memberikan perhatian lebih serius terhadap permasalahan teknis yang dialami mesin pembangkit listrik di wilayah ini.

Kondisi terbaru terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, di mana mesin Komatsu kembali mengalami gangguan teknis, menyebabkan defisit daya hingga 120 kW. Akibatnya, terjadi pemadaman bergilir di sejumlah titik trafo, sebagaimana disampaikan melalui grup WhatsApp resmi PLN. Dalam keterangan tersebut, pihak PLN menyatakan bahwa jadwal pemadaman dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kapasitas dan kemampuan beban mesin yang tersedia.

Seorang warga yang ditemui awak media Sabtu 12 juli 2025 pada pukul 15.30 WIB—yang enggan disebutkan namanya—mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pola gangguan yang seolah menjadi rutinitas. Ia menduga, akar masalahnya bukan hanya dari kondisi mesin, tetapi juga pada kurangnya pengawasan, kontrol prosedural, serta perawatan rutin yang tidak maksimal.

Lebih lanjut, warga tersebut menyatakan bahwa jika diberi kepercayaan untuk menangani langsung sebagai pimpinan operasional PLTD di Sedanau, ia bahkan siap tanpa menerima gaji. Keyakinannya didasarkan pada pengalamannya selama 15 tahun bekerja dalam pengelolaan dan perawatan mesin, yang ia yakini dapat diterapkan untuk memperbaiki situasi di lapangan.

“Masalahnya bukan semata-mata pada mesinnya, tapi pada lemahnya sistem pengawasan, kontrol, dan pemahaman teknis dari operator yang bertugas. Ini hal dasar yang seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari masyarakat lainnya yang merasa aktivitas sehari-hari terganggu karena pemadaman listrik yang terus berulang. Meski demikian, warga tetap berharap PLN sebagai BUMN yang membawa slogan “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik” benar-benar hadir memberikan pelayanan terbaik di seluruh penjuru negeri, termasuk daerah terpencil seperti Sedanau, Natuna.

Masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya Tim Ahli PLN dari pusat atau wilayah, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan pembinaan teknis kepada petugas lokal. Harapannya, masalah berulang ini tidak menjadi hal yang terus menerus membebani masyarakat, dan pelayanan listrik ke depan bisa lebih stabil, aman, dan handal.

(Red:Darmansyah)

Hampir seluruh Warga Sedanau Keluhkan Gangguan Listrik, Desak Penggantian Mesin PLTD

Yutelnews.com
Sedanau, Natuna – 11 Juli 2025 Awak media kembali menerima laporan dari warga Kelurahan Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, terkait krisis gangguan listrik yang hingga kini belum kunjung terselesaikan. Berdasarkan pantauan dan suara masyarakat, lebih dari 59 persen keluarga di daerah tersebut menyatakan keresahannya akibat kondisi mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang terus-menerus mengalami kerusakan.

Gangguan terbaru bahkan terjadi hari ini, 11 Juli 2025, sebagaimana diinformasikan melalui grup WhatsApp resmi PLN Sedanau. Dalam keterangan tersebut, mesin Komatsu kembali mengalami gangguan teknis dan tidak bisa beroperasi, menyebabkan sistem mengalami defisit daya sebesar 120 kW. Akibatnya, pihak PLTD menetapkan pemadaman bergilir pada sejumlah trafo, khususnya saat beban puncak, dan menyesuaikan jadwal kembali setelah beban puncak berakhir. Pihak PLN juga menyampaikan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kapasitas beban mesin yang tersisa.

Kondisi seperti ini bukan pertama kali terjadi. Masyarakat menegaskan bahwa gangguan serupa terus berulang — baik setiap minggu, bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya. Mesin yang digunakan disebut telah berumur tua dan tidak lagi layak untuk menopang kebutuhan listrik masyarakat Sedanau yang semakin berkembang.

“Kami sudah sangat resah. Pemadaman bergilir sudah seperti rutinitas. Setiap bulan selalu saja terjadi. Mesin sudah tua, tidak layak. Kami minta diganti, bukan tambal sulam lagi,” tegas salah satu warga kepada wartawan.

Melalui rilis ini, masyarakat meminta perhatian penuh dari PLN ULP Sedanau, PLN Wilayah Kepri, Pemerintah Daerah Natuna, Kementerian ESDM, hingga Kementerian BUMN, untuk segera mengganti mesin pembangkit yang sudah usang atau menyediakan sistem alternatif yang lebih handal.

Tokoh masyarakat juga menambahkan bahwa krisis listrik ini telah mengganggu berbagai aspek kehidupan, mulai dari aktivitas UMKM, pendidikan anak-anak, hingga kenyamanan di malam hari. Menurut mereka, PLN harus hadir sebagai penyedia layanan publik yang tanggap dan peduli akan kondisi masyarakat daerah terluar seperti Sedanau.

“Kami tidak ingin terus menunggu rusak lagi dan rusak lagi. Ini sudah terlalu sering. Kalau dibiarkan, bukan hanya ekonomi yang terganggu, tapi juga bisa berbahaya bagi alat-alat elektronik warga. Harapan kami hanya satu: ganti mesin sekarang sebelum krisis ini membesar,” tambah tokoh masyarakat lainnya.

Redaksi:Darmansyah

Pemdes Tamansari, Telah Realisasikan Dana Desa Tahap 2 Pembangunan Jalan Shansheet Jalan Setapak

CikidangYutelnews.com ,Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, telah merealisasikan Dana Desa (DD) tahap 2 dari Pemerintah Pusat Tahun 2025.Kamis, (10/7/2025).

Pembangunan peningkatan jalan desa menggunakan Shansheet Jalan Setapak yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Kampung Lembur Singkur, Rt 08 RW 03 Desa Tamansari dengan ukuran atau dimensi  500 Meter Bersumber Anggaran Dana Desa Tahap Dua Tahun 2025 Sebesar Rp 83.100.000,

kades Tamansari Arya Sapei,mengatakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial, Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang,Kabupaten Sukabumi, tingkatkan kualitas kontruksi jalan desa dengan Shansheet di Kampung Lembur Singkur, untuk Meningkatkan Perekonomian masyarakat Desa Tamansari,”Ucapnya.

Jalan desa yang baik dapat meningkatkan konektivitas, dan menghubungkan dengan pusat-pusat perekonomian melalui aksesibilitas, mobilitas, dan konektivitas masyarkat antar desa.

Dengan Di Perbaikinya Jalan Setapak ini Memudahkan masyarakat dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, pasar, dan tempat kerja di luar desa. Selain itu, dapat memperlancar distribusi hasil pertanian dan produk-produk dari desa ke pasar-pasar atau lainnya,”Pungkasnya.

Reporter : Mirna

PT HWI Jepara Melarang Pedagang UMKM Desa Gemulung Berjualan di Area HWI Mart dan Minta Bupati Turun Tangan

YutelNews.com | Jepara – Sejumlah pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (11/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes atas larangan berjualan di area kantin depan HWI Mart, minimarket milik PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara.

Kamituwo Desa Gemulung, Achmad Arifin, didampingi oleh perwakilan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso, yakni Anas, Sodik, Budi, dan Ayu, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media atas sikap manajemen HWI yang tidak lagi mengizinkan pedagang berjualan di area tersebut.

Aksi Unjuk Rasa Pedagang UMKM

Aksi yang digelar di pos pintu 3 belakang pabrik HWI Jepara ini diikuti oleh tiga perwakilan pengelola pedagang UMKM yang tergabung dalam KSM Bangkit Santoso, yang menaungi 50 pedagang dan 22 pengurus. Mereka menyampaikan penolakan atas kebijakan pelarangan berjualan yang mulai diberlakukan sejak Senin (7/7/2025).

“Sudah empat bulan kami diizinkan berjualan di depan HWI Mart, tetapi tiba-tiba dilarang. Padahal, peralatan dagang kami bawa sendiri dan jenis barang yang dijual berbeda dari yang dijual HWI Mart,” ujar Achmad Arifin.

Ia menjelaskan bahwa produk yang dijual oleh pedagang UMKM merupakan hasil produksi warga Desa Gemulung sendiri. Namun, HWI Mart justru memilih menampung produk dari luar daerah, bukan dari UMKM lokal.

Desakan Kepada Pemerintah Daerah

Achmad Arifin menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pasar modern dan minimarket menyediakan ruang bagi produk-produk UMKM lokal. Kebijakan itu tertuang dalam beberapa peraturan, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM,

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah sudah jelas mengatur kewajiban pemberdayaan UMKM. Kami hanya minta keadilan agar HWI Jepara memberi ruang bagi usaha kecil lokal,” tegasnya.

Dukungan Buruh dan Sorotan kepada Pemkab Jepara

Menurutnya, para buruh dan karyawan di HWI justru mendukung kehadiran para pedagang UMKM karena menyediakan makanan dan kebutuhan harian dengan harga terjangkau dan pilihan yang lebih variatif.

Achmad Arifin juga menyebutkan bahwa para pedagang diusir dengan alasan tidak memiliki kontrak kerja, tidak memberikan royalti, dan dianggap mengurangi omzet HWI Mart.

“Kami bukan ingin merugikan siapa pun. Justru kehadiran kami bisa menjadi mitra usaha, menciptakan lapangan kerja informal, dan memberdayakan ekonomi warga desa,” tuturnya.

Ia menyoroti peran pemerintah desa yang selama ini berupaya mengakomodasi kebutuhan warganya agar dapat bekerja dan mencari penghidupan dari keberadaan pabrik HWI.

“Sayangnya, Dinas UMKM Jepara selama ini hanya memberikan pelatihan tanpa solusi pemasaran. Kami minta perhatian dari DiskopUKMnakertran dan Bupati Jepara agar menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya FA Agung pengamat kebijakan publik yang ikut hadir di pos pintu 3 belakang pabrik HWI Jepara memberikan saran kepada Achmad Arifin dan peserta unjuk rasa untuk audiensi atau dengar pendapat dulu dengan Pemkab Jepara agar bisa diberikan jalan keluar tentang persoalan pedagang UMKM di HWI Jepara.

“Mari kita bersama-sama menjaga iklim ramah investasi di Jepara,” pesan FA Agung.

Eko Mulyantoro

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.