YUTELNEWS.com || Natuna, 9 Maret 2026 – Permohonan praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin atau yang akrab disapa Jirin dari LBH Natuna–Ranai, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Natuna.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Suwandi Hutabarat, yang dalam amar putusannya menegaskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Natuna dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Natuna, Richie Putra, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhtadin yang menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dinilai tidak sah oleh pihak pemohon.
Namun dalam persidangan, hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.
“Seluruh permohonan ditolak,” tegas Hakim Suwandi Hutabarat saat membacakan putusan di persidangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Richie Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum tentu benar terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah digiring oleh opini yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Kepolisian Resor Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta menegakkan hukum secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
YUTELNEWS.com|Seorang oknum (SN) yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) diduga melakukan upaya penipuan terhadap seorang debitur dengan mengirimkan struk tagihan melalui pesan WhatsApp.
Tidak hanya mengirimkan tagihan, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata tidak beretika serta ancaman kepada debitur melalui pesan WhatsApp.
Debitur mengaku terkejut saat menerima serangkaian pesan yang menyebutkan bahwa dirinya belum membayar angsuran sepeda motor selama dua bulan. Padahal, menurut pengakuannya, tunggakan dua bulan tersebut sudah dilunasi pada 17 Januari 2026, sesuai dengan bukti struk pembayaran yang dimilikinya. Debitur menyebutkan bahwa saat ini hanya tersisa tunggakan sebesar Rp75 ribu, yang seharusnya merupakan denda keterlambatan.
Kecurigaan muncul ketika oknum tersebut mengirimkan struk tagihan dengan data yang sangat detail, termasuk identitas debitur dan nomor kontrak yang sesuai, serta disertai ancaman akan mendatangi rumah debitur jika tunggakan tidak segera dilunasi.
Merasa khawatir dan ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, debitur langsung mendatangi kantor Federal International Finance terdekat yang berada di Ruko Reflesian Business Center Blok A No.11, Kepulauan Riau untuk menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya.
Petugas resepsionis di kantor tersebut menjelaskan bahwa penagihan kemungkinan terjadi karena masih tercatat adanya tunggakan sebesar Rp75 ribu. Namun, resepsionis tersebut juga mengaku belum mengetahui bahwa debitur sebenarnya telah melunasi tunggakan sebelumnya.
Situasi menjadi semakin membingungkan ketika debitur menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengecekan, nama maupun nomor telepon oknum tersebut tidak tercatat sebagai petugas resmi di kantor FIF tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi debitur, terutama terkait bagaimana oknum tersebut dapat mengetahui data pribadi debitur secara detail hingga nomor kontrak pembiayaan.
Debitur mengaku kecewa dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap layanan FIF, meskipun sebelumnya ia telah tiga kali melakukan kredit sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan tersebut.
Atas kejadian ini, debitur mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit terhadap sistem dan praktik penagihan FIF, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan data nasabah serta mencegah terjadinya intimidasi atau penagihan yang tidak profesional.
Menurut debitur, meskipun tunggakan telah dilunasi, oknum penagih tersebut tetap melontarkan ancaman untuk mendatangi rumah serta melakukan intimidasi yang dinilai melanggar etika penagihan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam dan OJK. /Tim
DELI SERDANG – YUTELNEWS.com || Dugaan pencairan uang muka proyek saat Iwan januar salewa menjabat sebagai Kepala dinas perikanan kabupaten deli serdang mulai menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya pencairan anggaran yang disebut berkaitan dengan kegiatan atau proyek yang diduga tidak terealisasi secara jelas.
Sorotan tersebut disampaikan oleh dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (dpp gemak) yang menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara. Apalagi saat ini iwan januar salewa diketahui menjabat sebagai sekretaris dprd kabupaten deli serdang, sebuah posisi strategis yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan dukungan kelembagaan legislatif daerah.
Dpp gemak menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan adanya pencairan uang muka proyek ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala dinas perikanan kabupaten deli serdang, informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proyek yang dimaksud benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurut dpp gemak, jika benar terjadi pencairan uang muka proyek tanpa realisasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Selain itu, praktik seperti itu juga dinilai dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang seharusnya dijalankan oleh setiap pejabat publik, dpp gemak mengaku telah berupaya melakukan komunikasi langsung kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan disebut belum mendapatkan tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Kami sudah mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi, tetapi belum ada jawaban, padahal ini menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar perwakilan dpp gemak.
Organisasi tersebut menilai bahwa tidak adanya respons dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi memperbesar kecurigaan publik terhadap persoalan tersebut. Untuk memperjelas duduk perkara, dpp gemak meminta penjelasan terkait beberapa hal mendasar yang dinilai perlu dijawab secara terbuka. Di antaranya apakah benar pernah terjadi pencairan uang muka proyek saat menjabat sebagai kepala dinas perikanan, proyek apa yang dimaksud, serta apa dasar hukum dan dokumen pencairan anggaran tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari iwan januar salewa terkait isu tersebut, redaksi yutelnews.com menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi.
YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).
Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.
Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.
Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim
YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Tiwik dalam amar putusannya.
Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Penulis: Uc
YUTELNEWS.com | Pelaku Dugaan Pencabulan / Pelecehan Seksual dengan kekerasan di bawah umur telah naik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang ketiga Eksepsi kali ini digelar langsung secara tertutup sekira pukul 14.00 wib. (Rabu, 4 Maret 2026).
Informasi yang diterima oleh awak media ini bahwa pada sidang pertama dan kedua, PN Batam tidak menghadirkan pihak Korban untuk mengetahui berjalannya persidangan. Belum diketahui alasan PN Batam Korban tidak dihadirkan saat itu.
“Sidang pertama dan kedua kami pihak keluarga korban tidak dihadirkan, kami bertanya-tanya ada apa?,” katanya.
Akhirnya Pelaku berinisial SL. Situmorang (41) telah diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.
Sementara korban berinisial AZZ (4) saat ini diamati mengalami trauma dan Psikisnya/ kesehatan mental terganggu.
Sebelumnya Unit Reskrim bahwa Polsek Batu Aji Polresta Barelang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tepatnya di rumah pelaku itu sendiri.
Dikutip dari media lain, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) Melakukan hal yang tindakan tidak wajar dengan mengesek-gesekan pensil di dekat area kemaluannya di luar celana.
Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh “SLS”, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.
“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek Batu Aji.
Masih keterangan Sumber bahwa Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection,, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Menurut keterangan dari Ibu korban berinisial SA (43) saat diwawancarai bahwa diduga pelaku tersebut telah melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali. Salah satunya dari hasil visum Et Reperfum dari RS Embung Fatimah menerangkan adanya luka/robek lama dan luka baru. Ia juga menambahkan biaya Visum tersebut dibayarkan secara pribadi meskipun sudah ke UPTD PPA sekupang.
“Saya sudah ke UPTD PPA sekupang saat itu agar pembiayaan ditanggung oleh Negara untuk mendapatkan keringanan dan pendampingan. Untuk visum Et Repertum itu biaya pribadi visum Et Psikatrikum didampingin UPTD Batam biaya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD PPA dan mengatakan tidak bisa di klaim lagi. Namun pihak korban Meminta agar diberikan layanan teknis operasional bagi pendampingan hukum/psikologis dan bisa Melakukan penanganan komprehensif dari awal hingga akhir sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Ia berharap agar kasus tersebut cepat selesai, transparan dan anak korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Diminta agar Pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya dan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.
Untuk Sementara Dugaan Ancaman bagi pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 415 huruf B, UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar atas tindakan kekerasan, paksaan, atau bujukan untuk perbuatan cabul.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus mengawal dan masih melakukan konfirmasi kepada Pihak PN Batam, APH dan Pihak terkait untuk update berita selanjutnya.
Bersambung …
SP2HP dari Kepolisian dan Terduga Pelaku Penc*bul4n di Bawah Umur
YUTELNEWS.com – MAKASAR || Dalam mewujudkan Peradilan yang humanis oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Tinggi Makassar tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima.
yang dilaksanakan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026) yang dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Turut hadir memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa saksi adalah aset vital bagi jaksa dalam melakukan pembuktian perkara. Namun, ia menyadari bahwa selama ini hak-hak saksi sering terabaikan dan kerap mengalami situasi yang kurang baik, seperti ketidakpastian jadwal pemanggilan dan sidang yang tidak bertepatan, hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.
“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kita telah berhasil mewujudkan suatu ruangan khusus bagi para saksi,” ujar Didik Farkhan.
Untuk menyiasati keterbatasan ruang di beberapa daerah, Kajati Sulsel mendorong langkah kolaboratif yang lebih luas. “Bagi yang terbatas ruangannya, kami meminta seluruh Kejari untuk memfasilitasi dengan Pemerintah Daerah guna dibangunkan atau dibuatkan ruang saksi yang representatif di setiap Pengadilan Negeri. Terima kasih kepada Ketua PT Makassar dan jajaran dalam mendukung inovasi ini,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pihak pengadilan untuk menyediakan fasilitas tersebut.
“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegas Dr. Hj. Nirwana.
Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi dan pujian atas terobosan pelayanan saksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, koneksi antara Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak ini merupakan sebuah momentum spesial yang baru pertama kali ia saksikan.
“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan yang menarik, dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan,” ungkap Jampidum.
Prof. Asep menambahkan bahwa inovasi tersebut selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Sekjen Mahkamah Agung.
“Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H, M.A.P., Wakajati Sulsel Prihatin, Wakil Ketua PT Makassar Muh. Damis, jajaran Hakim Tinggi, para Asisten, serta seluruh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.
YUTELNEWS.com | Senin (23/2) sore itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan mati yang dialamatkan kepadanya.
Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilahkannya untuk menyampaikan pembelaan.
Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itupun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.
Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.
Dalam pledoinya yang singkat tersebut, Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serba kekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.
Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.
Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.
Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.
Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai AKB kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.
Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.
Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (Narkotika).
Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.
Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua arga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.
Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.
Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).
“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.
Permohonannya
Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.
Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tampa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa di muat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.
Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.
Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.
Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.
Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.
Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.
Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.
Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.
Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta. (*)
Sumber antaranews
Foto : Istimewa – Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawan pembawa hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan menjelani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.
YUTELNEWS.com | Jakarta– Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, HM.Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketum APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), Juswandi cs kepihak kepolisian terkait penyebaran hoax dan diskriminasi.
Demikian dikemukakan pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta, yang menyiapkan aksi demo ke Kantor Pusat APBMI terkait sikap organisasi yang melecehkan pekerja dan buruh TKBM Pelabuhan anggota Koperasi TKBM.
“Awalnya kami berusaha mencari solusi atas tindakan diskriminatif APBMI. Mengabaikan penyebaran informasi bohong Juswandi cs, tapi mereka makin melecehkan. Karena itu aliansi bergerak,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) itu.
Pertikaian antara Jusuf Rizal dengan Juswandi cs sudah berlangsung lama, saat APBMI memutar balikkan fakta yang menyebut Koperasi TKBM Pelabuhan mau memonopoli Pelabuhan. Koperasi TKBM itu sudah ada sejak lama dan 1985 dilindungi dengan SKB Tiga Kementerian (Tenagakerja, Perhubungan dan Koperasi)
Justru sebaliknya APBMI yang baru dibentuk mau memonopoli dan melarang Pekerja dan Buruh TKBM Pelabuhan bekerja di Floating Crane. Melakukan diskriminasi. Padahal pekerja memiliki Sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.
Atas diskriminasi itu, Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memimpin demo mengkritisi kebijakan Kementerian Perhubungan yang terpengaruh provokasi APBM yang mau melarang pekerja dan buruh tidak bisa bekerja di Floting Crane. Jusuf Rizal menduga mereka mau menggunakan tenaga kerja asing, seolah-olah tenagakerja bangsa Indonesia, tidak kompeten.
“Saya memang memimpin demo turun ke Pelabuhan Tanah Bumbu di Kalsel dan ke Menterian Perhubungan. Pemerintah kemudian sepakat Perkerja TKBM bisa kerja di Floting Crane. Tapi diganggu terus oleh APBMI dalam implementasinya,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Karena diganggu terus, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, berang. Sebab ditingkat lokal Pengurus APBMI jalin kerjasama harmonis dengan Koperasi TKBM. Namun Juswandi Cs di Pusar cari gara-gara.
“Kami tetap ikuti sesuai aturan pemerintah. Masak pekerja bersertifikat kompetensi tidak boleh kerja di Floiting Crane. Itu namanya APBMI melecehkan pemerintah. Mau monopoli dan menggusur pekerja dan buruh TKBM yang sudah tahunan cari makan di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal
Perlawanan pun dilakukan Jusuf Rizal bersama Koperasi TKBM dan Aliansi Serikat Pekerja TKBM. Jusuf Rizal akan melaporkan Juswandi Cs, baik karena menyebar Hoax melalui statement di media, surat-surat ke Kementerian Perhubungan, Koperasi maupun Asosiasi Pengusaha, Provokasi, Diskriminasi, maupun Pelecehan yang tidak menghargai Serifikat Kompetensi yang diterbitkan Pemerintah.
Jusuf Rizal juga melakukan investigasi dan menemukan data, menduga jika APBMI tidak transparan. Sampai saat ini APBMI tidak pernah transparan tarif jasanya ke mitra kerja dan pemeritah terkait. Karena itu patut diduga pembayaran pajaknya bermasalah.
“Tim Hukum dari LBH LSM LIRA juga menyiapkan data-data pelanggaran hukumnya untuk segera memproses hukum. Nanti pekerja dan buruh TKBM ramai-ramai ikut dalam pelaporan ke Mabes Polri,” papar aktivis pekerja dan buruh yang dikenak Vokal itu.
Berdasarkan catatan Redaksi Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indinesia beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI), Koperasi TKBM Pelabuhan, SBSI 92, Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) /Tim
YUTELNEWS.com / Heboh, Diduga CV Serasi Utara & Tani Kelapa Jaya Menyalahgunakan BBM Bersubsidi/ non-subsidi di SPBU di Lahewa. Diduga lemahnya Pengawasan oleh pihak berwenang. (Kamis, 19/2/2026).
Hal ini terpantau oleh tim media ini pada malam hari, tampak sebuah mobil pickup mengangkut BBM dengan menggunakan Drum. Ada beebrapa Drum pengangkutan dilakukan dengan nomor Plat BM 8918 BH.
Dalam surat tersebut dituliskan pembelian pada tanggal 11 februari 2026 tapi ternyata tidak sesuai dengan pembelian di SPBU tersebut, diduga adanya konspirasi antara Pihak SPBU dengan Pembeli.
Adapun rincian Pembelian BBM tersebut ;
Jenis BBM Dexlite dengan jumlah 2.400 liter, nomor SPBU : 14.238.347, penanggung jawab pembelian atas nama CV Tani Kelapa Jaya dengan penanggung jawab Bpk. T.Jailani.
Adapun dalam surat tersebut pengisi serman nazara, Pengawas Ali Idham Tanjung.
Dari hasil investigasi tim media bahwa Pelaku Pembeli diduga melakukan Manipulasi data, Penyalahgunaan BBM dan adanya Dugaan Penimbunan atau jual-beli BBM secara ilegal.
Informasi pagi ini (Jumat, 20/2/2026) SPBU tersebut tutup. Kemungkinan kehabisan BBM akibat pengangkutan /Pembelian yang melewati batas sehingga konsumen lainnya tidak mendapatkan.
Diminta kepada Pertamina dan APH untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak SPBU maupun Pelaku Pembeli.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi dan pengawalan hingga adanya transparan yang jelas. /Tim
YUTELNEWS.com /Praktik dugaan penipuan dengan modus ambil over kredit mobil kembali mencuat di Batam. Sejumlah debitur mengaku menjadi korban setelah unit kendaraan yang diambil dengan janji penyelesaian tunggakan justru hilang dan diduga dijual ke luar daerah.
Dikutip Dari penelusuran Republikbersuara.com, Rabu (18/2/2026), para korban menyebut pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya diketahui bernama Aldi, pria kelahiran Pekanbaru 2 Agustus 2002, beralamat di Kampung Bagan RT 003 RW 009 Kelurahan Tanjung Piayu, serta Mardiansyah P, pria kelahiran Sei Kepayang Kanan 26 Maret 1988, beralamat di Jalan Murai LK VII Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku awalnya mendekati debitur yang tengah mengalami tunggakan cicilan leasing. Kepada korban, pelaku menawarkan solusi dengan skema over kredit serta menjanjikan penyelesaian kewajiban pembayaran ke pihak leasing.
“Modusnya ambil oper mobil di Batam, ujung-ujungnya untuk menghilangkan unitnya. Mereka kasih angin surga ke debitur, seolah-olah semua tunggakan akan dibereskan,” ungkap Ade Irma Ningsih, warga Piayu, kepada Republikbersuara.com.
Irma menambahkan, korban dijanjikan seluruh tunggakan akan diselesaikan dan cicilan dilanjutkan oleh pihak yang mengambil alih kendaraan. Namun kenyataannya berbeda. Setelah unit mobil diserahkan, dalam waktu sekitar dua pekan kendaraan tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Padahal pada saat ambil mobilnya, dua minggu kemudian mobil itu hilang. Mereka langsung jual ke Medan,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini, Irma menyebut debitur tetap harus menanggung kewajiban pembayaran ke perusahaan leasing karena secara administrasi kredit masih atas nama mereka. Sementara kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak berada di tangan.
Praktik ini diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan kondisi keuangan debitur yang sedang terdesak. Korban diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran oper kredit tanpa prosedur resmi dan persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan penjualan kendaraan tersebut ke luar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada debitur dan Finance. /Tim
Yutelnews.com,Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.
Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.(Abu algifari)
YUTELNEWS.com /Diminta Polda Kepri turun ke Gelanggang Permainan alias Gelper Game Zone Superstar 21 Nagoya karena diduga berisi permainan bermesin dan bertukar koin dengan hadiah bisa diuangkan serta pemain beresiko kalah bahkan jam operasional buka hingga dini.
Dari pantauan tim media Lokasi Game Zone Super Star 21 persis berada di jantung kota Nagoya Batam yang mana gedung tersebut bukan diperuntukkan jasa permainan dan tempat berkumpulnya orang Karena lahan perkir lokasi tersebut tak layak.
Setelah tiarap beberapa lama, kini lokasi jekpot berkedok Gelper kembali dibuka kembali. Salah satu lokasi jekpot diduga berbau judi yang dibuka secara terang terangan adalah permainan jekpot yang berlokasi di Superstar 21 Nagoya Batam.
Terpantau media ini banyak sekali pemain “kelas bawah” dan kelas menengah yang “mengadu nasib melawan mesin” al jekpot, tembak ikan, amusement buah-buah dan buaya cicak juga piala serta mesin lama kontemporer pasukan angka berkuda.
Kendati lokasi gelper Game Zone Superstar 21 ini kerap menjadi sorotan berbagai pihak karena diduga kuat dijadikan arena perjudian. Namun aparat Kepolisian setempat terkesan tutup mata, hingga saat ini belum terlihat upaya aparat penegak hukum untuk menutup perjudian yang dibuka secara terang terangan ini.
Padahal Kapolri Jendra Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Polda, Polres/Polresta hingga Polsek untuk menindak berbagai bentuk perjudian di Indonesia. Namun instruksi tersebut kesannya diabaikan.
Bahkan tak hanya itu, judi juga dilarang di Negara Republik Indonesia ini karena merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Tim
YUTELNEWS.com/ Batam – Diduga Aktivitas pencucian pasir ilegal terjadi di Hutan Lindung Nongsa, Batam. Kegiatan ini berpotensi mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa, serta berdampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian warga.
Hasil investigasi menunjukkan limbah pasir dari kegiatan ini mencemari area hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan lokasi pencucian.
Aktivitas pencucian pasir ini, menurut warga, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meskipun warga dan nelayan telah berupaya menutup kegiatan tersebut secara paksa, aktivitas ini kembali berjalan beberapa bulan kemudian. Warga menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini.
Sumber media ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak pencucian pasir ilegal ini. Ia mengaku dampaknya sangat besar. Sungai mengalami pendangkalan, hutan bakau terancam mati, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.
Ia juga menambahkan air sungai dan laut di sekitar Nongsa telah berubah warna menjadi kecoklatan dan putih akibat sedimentasi. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata.
Dugaan sementara bahwa kegiatan pencucian pasir ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Warga dan nelayan berharap aparat dan dinas terkait segera menghentikan kegiatan ini dan melakukan restorasi sungai yang terdampak sedimentasi. Mereka juga meminta agar para pelaku pencemaran lingkungan ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Tim
YUTELNEWS.com / Heboh, Sekolah SMKN 1 Batam disorot terkait adanya Dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru kepada siswinya.
Dari hasil konfirmasi, pihak sekolah melalui kepala sekolah membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah dipolisikan atas dugaan kasus pencabulan terhadap Siswinya.
Pak Deden Suryana Kepala Sekolah SMKN 1 Batam membenarkan hal itu. Belum dijelaskan kronologis secara menyeluruh dari peristiwa tersebut.
“Kejadian itu pada 6 Januari, Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” jawabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia juga menerangkan bahwa Oknum Guru tersebut telah dinonaktivkan sementara. Sementara korban disuruh belajar di rumah.
Dikutip dari Media lain bahwa Kasus ini terkuak dari laporan siswa kelas X. Selain memaksa menyodomi dirinya, MJ juga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki.
Modus pencabulan MJ ini dengan memanggil siswa yang bermasalah. Siswa tersebut dibawa ke ruangan kerjanya yang saat itu tengah kosong.
“Ruangan guru itu sudah kosong, karena jam pelajaran selesai. Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV, saat guru ini membawanya ke ruangan,” ungkap Deden kepada Sumber lain.
Masih dengan sumber lain, Kepsek Deden menjelaskan MJ keseharian di sekolah berperilaku normal. Ia sudah mengajar di SMKN 1 Batam sejak 2023 dan saat ini sudah dinonaktifkan.
“Orangnya sopan, ramah, dan punya 3 orang anak. Kami dari pihak sekolah jauh dari prasangka buruk, kecurigaan, apalagi menuduh yang bukan-bukan,” katanya kepada sumber.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, Disdik, Kemenag untuk keseimbangan dalam pemberitaan. / Tim