Diminta SPBU Lahewa Nias Utara Diperiksa, Diduga Lemahnya Pengawasan 

YUTELNEWS.com / Heboh, Diduga CV Serasi Utara & Tani Kelapa Jaya Menyalahgunakan BBM Bersubsidi/ non-subsidi di SPBU di Lahewa. Diduga lemahnya Pengawasan oleh pihak berwenang. (Kamis, 19/2/2026).

Hal ini terpantau oleh tim media ini pada malam hari, tampak sebuah mobil pickup mengangkut BBM dengan menggunakan Drum. Ada beebrapa Drum pengangkutan dilakukan dengan nomor Plat BM 8918 BH.

Dalam surat tersebut dituliskan pembelian pada tanggal 11 februari 2026 tapi ternyata tidak sesuai dengan pembelian di SPBU tersebut, diduga adanya konspirasi antara Pihak SPBU dengan Pembeli.

Adapun rincian Pembelian BBM tersebut ;

Jenis BBM Dexlite dengan jumlah 2.400 liter, nomor SPBU : 14.238.347, penanggung jawab pembelian atas nama CV Tani Kelapa Jaya dengan penanggung jawab Bpk. T.Jailani.

Adapun dalam surat tersebut pengisi serman nazara, Pengawas Ali Idham Tanjung.

Dari hasil investigasi tim media bahwa Pelaku Pembeli diduga melakukan Manipulasi data, Penyalahgunaan BBM dan adanya Dugaan Penimbunan atau jual-beli BBM secara ilegal.

Informasi pagi ini (Jumat, 20/2/2026) SPBU tersebut tutup. Kemungkinan kehabisan BBM akibat pengangkutan /Pembelian yang melewati batas sehingga konsumen lainnya tidak mendapatkan.

Diminta kepada Pertamina dan APH untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak SPBU maupun Pelaku Pembeli.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi dan pengawalan hingga adanya transparan yang jelas. /Tim

Waspada Modus Over Kredit, Sejumlah Korban di Batam Mengeluh

YUTELNEWS.com /Praktik dugaan penipuan dengan modus ambil over kredit mobil kembali mencuat di Batam. Sejumlah debitur mengaku menjadi korban setelah unit kendaraan yang diambil dengan janji penyelesaian tunggakan justru hilang dan diduga dijual ke luar daerah.

Dikutip Dari penelusuran Republikbersuara.com, Rabu (18/2/2026), para korban menyebut pelaku berjumlah empat orang. Dua di antaranya diketahui bernama Aldi, pria kelahiran Pekanbaru 2 Agustus 2002, beralamat di Kampung Bagan RT 003 RW 009 Kelurahan Tanjung Piayu, serta Mardiansyah P, pria kelahiran Sei Kepayang Kanan 26 Maret 1988, beralamat di Jalan Murai LK VII Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku awalnya mendekati debitur yang tengah mengalami tunggakan cicilan leasing. Kepada korban, pelaku menawarkan solusi dengan skema over kredit serta menjanjikan penyelesaian kewajiban pembayaran ke pihak leasing.

“Modusnya ambil oper mobil di Batam, ujung-ujungnya untuk menghilangkan unitnya. Mereka kasih angin surga ke debitur, seolah-olah semua tunggakan akan dibereskan,” ungkap Ade Irma Ningsih, warga Piayu, kepada Republikbersuara.com.

Irma menambahkan, korban dijanjikan seluruh tunggakan akan diselesaikan dan cicilan dilanjutkan oleh pihak yang mengambil alih kendaraan. Namun kenyataannya berbeda. Setelah unit mobil diserahkan, dalam waktu sekitar dua pekan kendaraan tersebut tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Padahal pada saat ambil mobilnya, dua minggu kemudian mobil itu hilang. Mereka langsung jual ke Medan,” lanjutnya.

Akibat kejadian ini, Irma menyebut debitur tetap harus menanggung kewajiban pembayaran ke perusahaan leasing karena secara administrasi kredit masih atas nama mereka. Sementara kendaraan yang menjadi objek pembiayaan sudah tidak berada di tangan.

Praktik ini diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan kondisi keuangan debitur yang sedang terdesak. Korban diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran oper kredit tanpa prosedur resmi dan persetujuan tertulis dari pihak leasing.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan penjualan kendaraan tersebut ke luar daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada debitur dan Finance. /Tim

Sumber republikbersuara.com

Para Terduga Penipuan/Penggelapan

Kejat Sulsel Eksekusi Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

Yutelnews.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.(Abu algifari)

Diminta Polda Kepri dan Jajaran Usut Game Zone Superstar 21 Nagoya

YUTELNEWS.com /Diminta Polda Kepri turun ke Gelanggang Permainan alias Gelper Game Zone Superstar 21 Nagoya karena diduga berisi permainan bermesin dan bertukar koin dengan hadiah bisa diuangkan serta pemain beresiko kalah bahkan jam operasional buka hingga dini.

Dari pantauan tim media Lokasi Game Zone Super Star 21 persis berada di jantung kota Nagoya Batam yang mana gedung tersebut bukan diperuntukkan jasa permainan dan tempat berkumpulnya orang Karena lahan perkir lokasi tersebut tak layak.

Setelah tiarap beberapa lama, kini lokasi jekpot berkedok Gelper kembali dibuka kembali. Salah satu lokasi jekpot diduga berbau judi yang dibuka secara terang terangan adalah permainan jekpot yang berlokasi di Superstar 21 Nagoya Batam.

Terpantau media ini banyak sekali pemain “kelas bawah” dan kelas menengah yang “mengadu nasib melawan mesin” al jekpot, tembak ikan, amusement buah-buah dan buaya cicak juga piala serta mesin lama kontemporer pasukan angka berkuda.

Kendati lokasi gelper Game Zone Superstar 21 ini kerap menjadi sorotan berbagai pihak karena diduga kuat dijadikan arena perjudian. Namun aparat Kepolisian setempat terkesan tutup mata, hingga saat ini belum terlihat upaya aparat penegak hukum untuk menutup perjudian yang dibuka secara terang terangan ini.

Padahal Kapolri Jendra Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Polda, Polres/Polresta hingga Polsek untuk menindak berbagai bentuk perjudian di Indonesia. Namun instruksi tersebut kesannya diabaikan.

Bahkan tak hanya itu, judi juga dilarang di Negara Republik Indonesia ini karena merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040). Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait dan APH. /Tim

Aktivitas Tambang Pasir Dekat TPU Kampung Jabi Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Disorot Tajam

YUTELNEWS.com/ Batam – Diduga Aktivitas pencucian pasir ilegal terjadi di Hutan Lindung Nongsa, Batam. Kegiatan ini berpotensi mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa, serta berdampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian warga.

Hasil investigasi menunjukkan limbah pasir dari kegiatan ini mencemari area hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan lokasi pencucian.

Aktivitas pencucian pasir ini, menurut warga, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meskipun warga dan nelayan telah berupaya menutup kegiatan tersebut secara paksa, aktivitas ini kembali berjalan beberapa bulan kemudian. Warga menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Sumber media ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak pencucian pasir ilegal ini. Ia mengaku dampaknya sangat besar. Sungai mengalami pendangkalan, hutan bakau terancam mati, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.

Ia juga menambahkan air sungai dan laut di sekitar Nongsa telah berubah warna menjadi kecoklatan dan putih akibat sedimentasi. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata.

Dugaan sementara bahwa kegiatan pencucian pasir ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Warga dan nelayan berharap aparat dan dinas terkait segera menghentikan kegiatan ini dan melakukan restorasi sungai yang terdampak sedimentasi. Mereka juga meminta agar para pelaku pencemaran lingkungan ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Tim

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1D734AD82d/

Youtube

https://youtube.com/shorts/Am0MfLc0jBw?si=teJI972YTn3zUYFO

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSm2w1vr5/

Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Batam Terkait Oknum Guru Terduga Kasus Pencabulan

YUTELNEWS.com / Heboh, Sekolah SMKN 1 Batam disorot terkait adanya Dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru kepada siswinya.

Dari hasil konfirmasi, pihak sekolah melalui kepala sekolah membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah dipolisikan atas dugaan kasus pencabulan terhadap Siswinya.

Pak Deden Suryana Kepala Sekolah SMKN 1 Batam membenarkan hal itu. Belum dijelaskan kronologis secara menyeluruh dari peristiwa tersebut.

“Kejadian itu pada 6 Januari, Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” jawabnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia juga menerangkan bahwa Oknum Guru tersebut telah dinonaktivkan sementara. Sementara korban disuruh belajar di rumah.

Dikutip dari Media lain bahwa Kasus ini terkuak dari laporan siswa kelas X. Selain memaksa menyodomi dirinya, MJ juga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki.

Modus pencabulan MJ ini dengan memanggil siswa yang bermasalah. Siswa tersebut dibawa ke ruangan kerjanya yang saat itu tengah kosong.

“Ruangan guru itu sudah kosong, karena jam pelajaran selesai. Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV, saat guru ini membawanya ke ruangan,” ungkap Deden kepada Sumber lain.

Masih dengan sumber lain, Kepsek Deden menjelaskan MJ keseharian di sekolah berperilaku normal. Ia sudah mengajar di SMKN 1 Batam sejak 2023 dan saat ini sudah dinonaktifkan.

“Orangnya sopan, ramah, dan punya 3 orang anak. Kami dari pihak sekolah jauh dari prasangka buruk, kecurigaan, apalagi menuduh yang bukan-bukan,” katanya kepada sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH, Disdik, Kemenag untuk keseimbangan dalam pemberitaan. / Tim

Bersambung..

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1L6P2xDStC/

Tiktok

https://vt.tiktok.com/ZSmRR7yHJ/

YouTube

https://youtu.be/Agt_in3u_is?si=QM7qGK-hFla-5ajR

Korupsi Infrastruktur Dibongkar! Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Jalan Nani Wartabone

YUTELNEWS.com | Gorontalo ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur publik. Pada Senin (9/2/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MTL, yang terlibat dalam perkara korupsi proyek pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H., Ditreskrimsus Polda Gorontalo terus menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan perkara-perkara besar, khususnya yang merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tersangka MTL diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp761.494.800 itu pada praktiknya tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp659.775.934,00.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Surat Nomor B-196/P.5/Ft.1/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MTL lengkap atau P-21. Dengan penyerahan ini, total empat tersangka dalam perkara korupsi proyek Jalan Nani Wartabone telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Padede, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik korupsi, khususnya pada proyek infrastruktur publik. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Reporter : Mirna
(Kabiro Sukabumi)

Muscab II PERADI SAI Sukabumi: Era Baru Hukum Nasional Mengguncang, Advokat Dituntut Bangkit dan Naik Kelas

YUTELNEWS.com – Sukabumi ,Perubahan besar sistem hukum nasional di depan mata.
Musyawarah Cabang (Muscab) ke-II DPC PERADI SAI Sukabumi yang digelar pada Sabtu (7/2/2026) menjadi sinyal kuat bahwa era baru penegakan hukum telah dimulai, sekaligus menuntut advokat untuk bangkit, berbenah, dan naik kelas dalam profesionalisme serta integritas.
Muscab II bukan sekadar agenda rutin organisasi.

Forum ini menjelma menjadi panggung kebangkitan advokat Sukabumi dalam menghadapi gelombang besar transformasi hukum nasional melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mengubah wajah penegakan hukum Indonesia.

Di tengah dinamika perubahan regulasi yang semakin kompleks, PERADI SAI Sukabumi menegaskan posisi advokat sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Advokat dituntut tidak hanya memahami perubahan norma hukum, tetapi juga harus adaptif, progresif, serta memiliki integritas kuat dalam mengawal kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.

Transformasi KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian nyata kualitas profesi advokat. Era baru hukum menuntut kemampuan analisis yang lebih tajam, penguasaan hukum yang lebih dalam, serta komitmen etika profesi yang tidak bisa ditawar.

Melalui Muscab II, PERADI SAI Sukabumi mempertegas langkah konsolidasi organisasi, penguatan kapasitas anggota, serta peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Semangat kebangkitan organisasi digaungkan sebagai gerakan kolektif menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai pilar utama penegakan hukum nasional.

Lebih jauh, Muscab II diharapkan melahirkan arah kebijakan strategis, program kerja progresif, serta gagasan besar yang mampu menjawab tantangan hukum modern yang semakin dinamis dan penuh kompleksitas.

Dengan semangat kebangkitan yang terus dikobarkan, PERADI SAI Sukabumi optimistis mampu berdiri di garis terdepan mengawal transformasi hukum nasional, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas, adil, humanis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Diduga Hina Profesi Wartawan, Kasek SMPN 31 Batam Bersikap Arogan Saat Klarifikasi Dugaan Pungli, Kasek: “Saya Tahu Isi Perut Wartawan” 

YUTELNEWS.com / Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 31 Batam yang berlokasi di Anggrek Sari, Batam Kota, diduga menghina profesi wartawan saat sejumlah jurnalis mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, ketika beberapa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu wartawan memperkenalkan diri sebagai perwakilan media. Namun, Kepala Sekolah berinisial EF justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan, “Ya, saya tahu wartawan, saya tahu isi perutnya wartawan.”

Ucapan tersebut dinilai menunjukkan sikap arogan serta tidak beretika, dan dianggap sebagai bentuk penghinaan serta perendahan terhadap profesi wartawan. Pernyataan tersebut juga dinilai menyerang kehormatan dan martabat insan pers, sekaligus tidak menghargai fungsi dan peran media sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Secara makna, ungkapan “tahu isi perut wartawan” dapat ditafsirkan sebagai metafora yang menyiratkan bahwa yang bersangkutan merasa memahami kelemahan, rahasia, atau proses kerja wartawan, serta menggeneralisasi bahwa wartawan hanya mencari sensasi. Pandangan tersebut dinilai keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi jurnalistik secara kolektif.

Atas dugaan penghinaan tersebut, Kepala Sekolah yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi berlapis, baik pidana maupun administratif, antara lain:

1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Pers

Apabila penghinaan dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik (peliputan atau klarifikasi berita), pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Sanksi Pidana Umum (KUHP)

Jika pernyataan tersebut merupakan hinaan lisan atau tulisan yang menyerang kehormatan seseorang atau profesi, maka dapat dikenakan pasal penghinaan dalam KUHP, antara lain:

Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)

Penghinaan yang dilakukan di depan umum secara lisan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.

Pasal 436 KUHP Nasional (KUHP Baru)

Berlaku sejak 2 Januari 2026, penghinaan ringan yang dilakukan secara langsung, baik lisan maupun tulisan, kepada orang yang dihina atau di muka umum, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan.

Atas dugaan penghinaan profesi dan pencemaran nama baik tersebut, pihak wartawan serta asosiasi media setempat berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan. Penindakan ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada lagi oknum pendidik yang merendahkan profesi jurnalistik yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang. /Tim

Bintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara

YUTELNEWS.comMakassar || Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Aspidum dan Kajari dari seluruh wilayah Sulawesi.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, Prof. Eddy menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik, kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.

“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Beliau menambahkan bahwa prinsip utama dalam aturan baru ini adalah sistem peradilan pidana terpadu yang tegas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Polri, penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan materi mengenai rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru ini. Ia menegaskan posisi Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).

“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan tentang mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk efisiensi peradilan.

“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.

Sementara itu, Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Bintek ini merupakan langkah krusial bagi para Jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi PT Makassar.

(Abu Algifari)

Kejari Gowa Tegaskan Kepastian Hukum, Barang Bukti Perkara Pidana Dikembalikan

YUTELNEWS.comGowa || Bidang Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa Telah  melaksanakan beberapa Pengembalian Barang Bukti yaitu : Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 14 F Warna Hijau, amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Muh. Takdir Ramsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 391/Pid.B/2025/PN Sgm Pada perkara Pasal 362 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Febrina, S.H. dengan 

Pengembalian Barang Bukti perkara berupa 50 lembar Uang Pecahan Rp100.000 dan 6 lembar kwitansi di Polres Gowa , amar barang bukti dikembalikan kepada saksi korban Sulaiman yang dikuasakan kepada Akhzanul Qaail Sulaiman dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 278/Pid.B/2025/PN Sgm Pada Perkara Pasal 378 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Yusriana Akib, S.H., М.Н, Selasa (03/02/2026) 

Dalam Siaran Pers melalui Rilis Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa Andi Ardiaman,  SH. MH bahwa Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) serta sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pemulihan hak-hak korban tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan serta pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini juga merupakan bagian dari optimalisasi peran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dikelola secara tertib, aman, dan profesional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan dalam pengembalian barang bukti khususnya para pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.(abu algifari)

Pelaku Pengepul Solar Bebas Beroperasi di Kabil, Kec. Nongsa

YUTELNEWS.com / Diduga adanya Praktik Kencing Solar dekat Kawasan executive industrial Part 2 di Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau seolah luput dari penglihatan Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di lokasi. Tampak Mobil warna putih dan truk-truk yang diduga pengirim dan penampung solar ilegal.

Masih belum diketahui siapa Pelaku Penampung (Pengepul) dan Pengirim solar tersebut.

Namun Praktik ini termasuk tindak pidana kecurangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan pihak industri, yang sering diungkap oleh aparat dan DPR.

Perlu diketahui “Kencing solar” artinya istilah slang / jargon yang merujuk pada praktik pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sering kali dari kendaraan besar atau fasilitas penyimpanan. Praktik ini merupakan tindakan ilegal di bawah hukum Indonesia.

Tindakan ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kegiatan usaha hilir dan dapat mengenakan sanksi berat bagi pelanggar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pencurian atau penggelapan.

Diminta Pihak berwenang di Batam seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar secara rutin melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku “kencing solar”.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus memantau praktik Kencing solar tersebut dan berkoordinasi kepada pihak Aparat dan Pertamina untuk ditindaklanjuti. /Red

Video Lokasi

https://youtube.com/shorts/yQRH-yP5QK8?si=XImcfJt2KYx26c7y

Korupsi BLT Terbongkar, Tersangka Langsung ditahan di Lapas Sukabumi 

SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Polres Sukabumi. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana BLT antara tahun 2020 hingga 2022 pada, Kamis (29/01/2026).

Tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.000.000.000.

Dana yang ada diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mencalonkan diri sebagai legislator, kebutuhan sehari-hari, dan membeli mobil.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.

Bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi dokumen BLT dan uang tunai Rp108. 000.000.

Tersangka telah ditahan di Lapas Bandung setelah pelimpahan tahap dua dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut dana yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu. Penegak hukum berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

(Kabiro Mirna)

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkotika di Pekanbaru

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Pemanfaatan layanan Polisi 110 sebagai kanal pengaduan cepat kembali menunjukkan efektivitasnya. Berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan tersebut, Polda Riau berhasil mengungkap dugaan aktivitas pesta narkotika di sebuah gedung tidak terpakai di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa laporan diterima sekitar pukul 21.46 WIB dari seorang warga yang mencurigai adanya sekelompok orang berkumpul di sebuah bangunan kosong yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Pelapor menyampaikan adanya perkumpulan mencurigakan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut masuk melalui layanan Polisi 110 dan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Putu Yuda, Senin (26/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kemudian bergerak cepat ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan pengamanan. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Seluruh terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Kombes Putu Yuda menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Keberhasilan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang tidak ragu melapor. Layanan Polisi 110 kami siapkan sebagai akses cepat agar informasi dari warga bisa segera ditindaklanjuti di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ditresnarkoba Polda Riau terus mendorong partisipasi publik dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi rawan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor kami jamin, dan setiap laporan akan ditangani secara profesional,” demikian Kombes Putu.

Desi Kabiro

Respon Cepat Layanan 110 Polres Kuantan Singingi, Dua Pengedar Sabu Diamankan

YUTELNEWS.com / Kuantan Singingi – Respon cepat jajaran Polres Kuantan Singingi terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (40) yang sebelumnya merupakan DPO Satresnarkoba Polres Kuansing,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat hendak diamankan, tersangka DA sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit sejauh kurang lebih 300 meter. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DA mengakui telah menitipkan satu paket narkotika jenis sabu kepada rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AE (28) di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit mobil Toyota Yaris warna putih tanpa nomor polisi, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan 110 Polres Kuantan Singingi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Layanan 110 hadir untuk memberikan respon cepat demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas AKP Hasan Basri.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.