Cetak Advokat Profesional, PKPA PERADI Bersama Universitas Nusa Putra Sukabumi Sukses Digelar

YUTELNEWS.com |SUKABUMI ,Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama PERADI dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026). Program pendidikan calon advokat yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan tersebut dipusatkan di Kampus Universitas Nusa Putra, Jalan Raya Cibolang Cisaat–Sukabumi No.21, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan penutupan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Sukabumi, Kaprodi Hukum Universitas Nusa Putra, panitia penyelenggara, serta para peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pendidikan profesi advokat tersebut.

Ketua DPC PERADI Sukabumi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan untuk periode 2024–2029, Junaidi Tarigan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA angkatan kedua yang digelar di Universitas Nusa Putra berjalan dengan baik sejak awal hingga penutupan.

Menurutnya, setelah menjalani pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih dua bulan, seluruh peserta kini telah menyelesaikan tahapan PKPA dan selanjutnya akan mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan digelar pada bulan Juni mendatang.
“Setelah kurang lebih dua bulan mengikuti pendidikan PKPA ini, hari ini kita resmi menutup kegiatan. Para peserta telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan selanjutnya akan bersiap mengikuti Ujian Profesi Advokat pada bulan Juni nanti,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, peserta PKPA di Universitas Nusa Putra tahun ini berjumlah sekitar 20 orang. Sebelum menghadapi ujian profesi advokat, para peserta juga akan mengikuti beberapa kali try out sebagai bentuk latihan dan pemantapan.

“Nanti mereka akan mengikuti sekitar tiga kali try out, kemungkinan dua kali sebelum pelaksanaan UPA di bulan Juni. Ini sebagai latihan agar mereka lebih siap menghadapi ujian,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila para peserta dinyatakan lulus UPA dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat, maka mereka berpeluang menjalani proses pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Jika mereka lulus dan memenuhi syarat, seperti usia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum yang sudah dua tahun serta telah menjalani masa magang, maka kemungkinan pada bulan September hingga akhir tahun ini mereka dapat diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung sebagai advokat,” katanya.

Menurut Junaidi, para advokat yang nantinya telah diambil sumpah dapat membuka kantor hukum di Sukabumi, namun kewenangan praktiknya berlaku di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.

“Kantornya bisa di Sukabumi, tetapi praktiknya dapat dilakukan di seluruh Nusantara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Sementara itu, Kaprodi Hukum Universitas Nusa Putra, Endah Pertiwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA selama dua bulan terakhir berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan PKPA ini tidak ada kendala berarti. Kami bekerja sama dengan DPC PERADI Sukabumi dan menghadirkan pemateri-pemateri profesional, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa kegiatan pendidikan tersebut tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian rangkaian kegiatan berlangsung menjelang hingga memasuki bulan Ramadan.

“Walaupun dilaksanakan satu bulan sebelum puasa dan satu bulan saat Ramadan, seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan lancar dan para peserta tetap mengikuti pembelajaran dengan baik,” katanya.

Endah berharap seluruh peserta yang telah mengikuti pendidikan profesi ini dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh secara maksimal serta mampu menjalankan profesi advokat dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Semoga ilmu yang didapat selama dua bulan ini bisa bermanfaat. Kami berharap para peserta dapat mengikuti UPA dengan lancar, lulus semuanya, dan nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya dengan menjunjung tinggi kode etik advokat,” pungkasnya.

Program PKPA ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus menyiapkan calon advokat profesional yang siap memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Polsek Majalaya Gercep Amankan Tiga Pelaku Pembuat Onar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Gangguan Kamtibmas

Bandung – YUTELNEWS.com// Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Majalaya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aksi keributan dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Majalaya, Polresta Bandung, pada Kamis malam (12/03/2026).

Ketiga orang tersebut diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Petugas yang sedang melaksanakan piket fungsi langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengendalikan situasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., didampingi Kanit Reskrim IPDA Edi Kusdinar, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap tiga orang tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dilakukan guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Petugas kami dari Unit Reskrim bersama piket fungsi langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga membuat keributan di wilayah Majalaya. Langkah ini sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kompol Suyatno. Saat dihubungi Media JABARKINI.ID Sabtu (14/03/2026) Siang

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, ketiga orang yang diamankan saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan, segera laporkan melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat, Polresta Bandung menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Selain itu, warga juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Majalaya dan sekitarnya tetap terjaga dengan baik.

 

Yans.

Aktivitas Tambang Cucian Pasir dan Cut and Fill Ilegal di Bida Asri 3 Diduga Dibackup oleh Oknum Aparat Aktiv 

Yutelnews.com / Inisial MN Oknum Aparat Aktiv diduga pembackup Aktivitas Ilegal Tambang Pasir di Bida Asri 3,  Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rabu (11/3/26).

Hal ini terpantau beberapa kali saat tim melakukan investigasi di lokasi. Diduga aktivitas tersebut terkesan adanya Pembiaraan sehingga tidak tersentuh Hukum.

Ironisnya, berkali-kali media memberitakan kegiatan tersebut, seolah Aparat Penegak Hukum (APH) hanya Diam dan tutup mata.

Kemana Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan APH?. Padahal jelas-jelas dan terang-terangan kegiatan tersebut ada di depan mata.

Menunggu tindakan dari APH untuk menindaklanjuti temuan tim media ini, jangan sampai ada persepsi Publik bahwa aktivitas tersebut diduga adanya Konspirasi /Kolusi oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH, Ditpam BP Batam, DLH dan pihak Pengelola. /Tim

Pembuangan Limbah di CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Disorot

YUTELNEWS.com | Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara Disorot. Diduga aktivitas pembuangan limbah tersebut Cemarkan Lingkungan.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun terkesan Bungkam.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara Komisi 3 agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

Bersambung..

Masyarakat Soroti Koperasi GTM, Diduga Terjadi Penyimpangan SHU dan Penyalahgunaan DO Sawit

PELALAWANYUTELNEWS.com ||
Kerja sama antara koperasi petani sawit di Desa Lubuk Mandian Gajah dengan perusahaan perkebunan PT Serikat Putra sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, namun kini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Pada awalnya program tersebut dinilai sangat membantu para petani karena pembelian buah kelapa sawit dilakukan dengan harga yang mengikuti standar dari Dinas Perkebunan (Disbun). Dengan sistem tersebut, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih layak dan stabil.

Namun belakangan ini, muncul sejumlah keluhan dari anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa anggota koperasi mengaku tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagaimana mestinya.

Selain itu, diduga terdapat sejumlah ketimpangan dalam laporan SHU, termasuk adanya pengeluaran yang dinilai tidak jelas bahkan diduga bersifat fiktif yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi maupun masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya beberapa aset tetap koperasi yang diduga tidak tercatat dalam daftar aset resmi koperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan koperasi oleh pihak pengurus.

Warga Desa Lubuk Mandian Gajah yang tak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau pola pengurus koperasi seperti ini hanya memperkaya diri dan kelompok nya saja, lebih baik di tutup saja koperasi itu karena jika tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa ini ” Keluh sumber kepada media.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap agar pihak penegak hukum, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pelalawan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga telah merugikan anggota koperasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang memantau aktivitas koperasi juga menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal kerja sama tersebut. Oknum pengurus koperasi diduga membeli buah kelapa sawit dari luar Desa Lubuk Mandian Gajah dengan harga yang diduga lebih murah, kemudian menjualnya ke perusahaan menggunakan Delivery Order (DO) milik koperasi dengan harga Disbun.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam penjualan hasil panen melalui koperasi.
Salah seorang warga (sumber) yang mengikuti perkembangan aktivitas koperasi menyebutkan bahwa indikasi pembelian buah sawit dari luar desa tersebut disertai dengan sejumlah bukti.

“Kerja sama ini sebenarnya sangat baik untuk membantu petani desa. Namun jika DO koperasi digunakan untuk menjual buah dari luar desa, tentu hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal koperasi,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan koperasi agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Transparansi dan pengelolaan yang profesional dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga.

Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi pihak koperasi dan yang terkait dengan pemberitaan ini redaksi membuka ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan ini, redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.|| TIM

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya, Kasus Korupsi Bibit Nanas

YUTELNEWS.com –  MAKASAR ||Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen memberantas korupsi secara progresif untuk memulihkan keuangan negara dan mewujudkan kemakmuran rakyat, Kasus Korupsi bibit nanas kini terus berlanjut dengan Komitmen Kejati Sulsel mewujudlan Kerja nyata dengan menuntaskan Kasus korupsi bibit nanas dengan menahan 5 Tersangka Termasuk manta Pj Gubernur sulsel

Melalui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

 Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni:

• Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. 

(ABG)

Hakim Tolak Praperadilan Muhtadin, Penyidikan Polres Natuna Dinyatakan Sah

YUTELNEWS.com ||
Natuna, 9 Maret 2026 – Permohonan praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin atau yang akrab disapa Jirin dari LBH Natuna–Ranai, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Natuna.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Suwandi Hutabarat, yang dalam amar putusannya menegaskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Natuna dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Natuna, Richie Putra, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhtadin yang menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian Resor Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dinilai tidak sah oleh pihak pemohon.

Namun dalam persidangan, hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.

“Seluruh permohonan ditolak,” tegas Hakim Suwandi Hutabarat saat membacakan putusan di persidangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Richie Putra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum tentu benar terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah digiring oleh opini yang tidak benar. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Kepolisian Resor Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi, serta menegakkan hukum secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Editor: Darmansyah Kabiro Natuna Yutelnews com)

Oknum Mengaku Petugas FIF Batam Diduga Adanya Persengkokolan Lakukan Penipuan Berkedok Penagihan

YUTELNEWS.com|Seorang oknum (SN) yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) diduga melakukan upaya penipuan terhadap seorang debitur dengan mengirimkan struk tagihan melalui pesan WhatsApp.

Tidak hanya mengirimkan tagihan, oknum tersebut juga diduga melontarkan kata-kata tidak beretika serta ancaman kepada debitur melalui pesan WhatsApp.

Debitur mengaku terkejut saat menerima serangkaian pesan yang menyebutkan bahwa dirinya belum membayar angsuran sepeda motor selama dua bulan. Padahal, menurut pengakuannya, tunggakan dua bulan tersebut sudah dilunasi pada 17 Januari 2026, sesuai dengan bukti struk pembayaran yang dimilikinya. Debitur menyebutkan bahwa saat ini hanya tersisa tunggakan sebesar Rp75 ribu, yang seharusnya merupakan denda keterlambatan.

Kecurigaan muncul ketika oknum tersebut mengirimkan struk tagihan dengan data yang sangat detail, termasuk identitas debitur dan nomor kontrak yang sesuai, serta disertai ancaman akan mendatangi rumah debitur jika tunggakan tidak segera dilunasi.

Merasa khawatir dan ingin memastikan kebenaran informasi tersebut, debitur langsung mendatangi kantor Federal International Finance terdekat yang berada di Ruko Reflesian Business Center Blok A No.11, Kepulauan Riau untuk menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya.

Petugas resepsionis di kantor tersebut menjelaskan bahwa penagihan kemungkinan terjadi karena masih tercatat adanya tunggakan sebesar Rp75 ribu. Namun, resepsionis tersebut juga mengaku belum mengetahui bahwa debitur sebenarnya telah melunasi tunggakan sebelumnya.

Situasi menjadi semakin membingungkan ketika debitur menanyakan identitas petugas penagih yang menghubunginya melalui WhatsApp. Setelah dilakukan pengecekan, nama maupun nomor telepon oknum tersebut tidak tercatat sebagai petugas resmi di kantor FIF tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi debitur, terutama terkait bagaimana oknum tersebut dapat mengetahui data pribadi debitur secara detail hingga nomor kontrak pembiayaan.

Debitur mengaku kecewa dan mulai kehilangan kepercayaan terhadap layanan FIF, meskipun sebelumnya ia telah tiga kali melakukan kredit sepeda motor melalui perusahaan pembiayaan tersebut.

Atas kejadian ini, debitur mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit terhadap sistem dan praktik penagihan FIF, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan data nasabah serta mencegah terjadinya intimidasi atau penagihan yang tidak profesional.

Menurut debitur, meskipun tunggakan telah dilunasi, oknum penagih tersebut tetap melontarkan ancaman untuk mendatangi rumah serta melakukan intimidasi yang dinilai melanggar etika penagihan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak FIF Batam dan OJK. /Tim

Diduga Ada Pencairan Uang Muka Proyek Saat Menjabat Kadis Perikanan, Iwan Januar Salewa Bungkam

DELI SERDANGYUTELNEWS.com ||
Dugaan pencairan uang muka proyek saat Iwan januar salewa menjabat sebagai Kepala dinas perikanan kabupaten deli serdang mulai menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya pencairan anggaran yang disebut berkaitan dengan kegiatan atau proyek yang diduga tidak terealisasi secara jelas.

Sorotan tersebut disampaikan oleh dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (dpp gemak) yang menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara.
Apalagi saat ini iwan januar salewa diketahui menjabat sebagai sekretaris dprd kabupaten deli serdang, sebuah posisi strategis yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan dukungan kelembagaan legislatif daerah.

Dpp gemak menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan adanya pencairan uang muka proyek ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala dinas perikanan kabupaten deli serdang,
informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proyek yang dimaksud benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurut dpp gemak, jika benar terjadi pencairan uang muka proyek tanpa realisasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, praktik seperti itu juga dinilai dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang seharusnya dijalankan oleh setiap pejabat publik,
dpp gemak mengaku telah berupaya melakukan komunikasi langsung kepada yang bersangkutan guna meminta klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut,
namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan disebut belum mendapatkan tanggapan ataupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami sudah mencoba menghubungi untuk meminta klarifikasi, tetapi belum ada jawaban, padahal ini menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar perwakilan dpp gemak.

Organisasi tersebut menilai bahwa tidak adanya respons dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan berpotensi memperbesar kecurigaan publik terhadap persoalan tersebut.
Untuk memperjelas duduk perkara, dpp gemak meminta penjelasan terkait beberapa hal mendasar yang dinilai perlu dijawab secara terbuka.
Di antaranya apakah benar pernah terjadi pencairan uang muka proyek saat menjabat sebagai kepala dinas perikanan, proyek apa yang dimaksud, serta apa dasar hukum dan dokumen pencairan anggaran tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari iwan januar salewa terkait isu tersebut, redaksi yutelnews.com menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi.

(Redaksi rizal hsb)

Diduga Adanya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Punggur, Diminta Ditertibkan

YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).

Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.

Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.

Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim

Jangan Lupa ditonton Video Lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSuR4XN4x/

Kasus Penyelundupan 54bu 1,9 Ton, Fandi R Lolos dari Hukuman Mati di PN Batam

YUTELNEWS.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam pada Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Berdasarkan rangkaian pembuktian tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut. Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Breaking News, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Penulis: Uc

Sumber: kompas.com

 

Sidang Ke-3 tentang Eksepsi Terdakwa di PN Batam Terkait Dugaan Pelec3han dan Kekerasan kepada Anak di Bawah Umur

YUTELNEWS.com | Pelaku Dugaan Pencabulan / Pelecehan Seksual dengan kekerasan di bawah umur telah naik di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sidang ketiga Eksepsi kali ini digelar langsung secara tertutup sekira pukul 14.00 wib. (Rabu, 4 Maret 2026).

Informasi yang diterima oleh awak media ini bahwa pada sidang pertama dan kedua, PN Batam tidak menghadirkan pihak Korban untuk mengetahui berjalannya persidangan. Belum diketahui alasan PN Batam Korban tidak dihadirkan saat itu.

“Sidang pertama dan kedua kami pihak keluarga korban tidak dihadirkan, kami bertanya-tanya ada apa?,” katanya.

Akhirnya Pelaku berinisial SL. Situmorang (41) telah diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.

Sementara korban berinisial AZZ (4) saat ini diamati mengalami trauma dan Psikisnya/ kesehatan mental terganggu.

Sebelumnya Unit Reskrim bahwa Polsek Batu Aji Polresta Barelang telah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tepatnya di rumah pelaku itu sendiri.

Dikutip dari media lain, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya berinisial AZZ (4) Melakukan hal yang tindakan tidak wajar dengan mengesek-gesekan pensil di dekat area kemaluannya di luar celana.

Saat ditanya, korban yang ketakutan menjelaskan bahwa dirinya diberi perlakuan oleh “SLS”, yang merupakan ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Ketua RT setempat. Atas saran Ketua RT, pelapor langsung membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek Batu Aji.

Masih keterangan Sumber bahwa Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, antara lain satu helai kaos singlet warna putih, satu helai rok warna biru motif bunga, satu helai kaos hijau merk Collection,, dan satu helai baju daster motif kotak. Semua barang bukti kini diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Menurut keterangan dari Ibu korban berinisial SA (43) saat diwawancarai bahwa diduga pelaku tersebut telah melakukan perbuatannya itu sebanyak tiga kali. Salah satunya dari hasil visum Et Reperfum dari RS Embung Fatimah menerangkan adanya luka/robek lama dan luka baru. Ia juga menambahkan biaya Visum tersebut dibayarkan secara pribadi meskipun sudah ke UPTD PPA sekupang.

“Saya sudah ke UPTD PPA sekupang saat itu agar pembiayaan ditanggung oleh Negara untuk mendapatkan keringanan dan pendampingan. Untuk visum Et Repertum itu biaya pribadi visum Et Psikatrikum didampingin UPTD Batam biaya ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak UPTD PPA dan mengatakan tidak bisa di klaim lagi. Namun pihak korban Meminta agar diberikan layanan teknis operasional bagi pendampingan hukum/psikologis dan bisa Melakukan penanganan komprehensif dari awal hingga akhir sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ia berharap agar kasus tersebut cepat selesai, transparan dan anak korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Diminta agar Pelaku diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya dan sesuai undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Untuk Sementara Dugaan Ancaman bagi pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 415 huruf B, UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp5 miliar atas tindakan kekerasan, paksaan, atau bujukan untuk perbuatan cabul.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus mengawal dan masih melakukan konfirmasi kepada Pihak PN Batam, APH dan Pihak terkait untuk update berita selanjutnya.

Bersambung …

 

SP2HP dari Kepolisian dan Terduga Pelaku Penc*bul4n di Bawah Umur

Perkuat Sinergitas, Kejati sulsel MOU Dengan Pengadilan Tinggi Makassar

YUTELNEWS.com –  MAKASAR || Dalam mewujudkan Peradilan yang humanis oleh karena itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pengadilan Tinggi Makassar tentang Kolaborasi Inovasi Layanan Saksi Prima.

yang dilaksanakan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (4/3/2026) yang  dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. Turut hadir memberikan apresiasi secara virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menekankan bahwa saksi adalah aset vital bagi jaksa dalam melakukan pembuktian perkara. Namun, ia menyadari bahwa selama ini hak-hak saksi sering terabaikan dan kerap mengalami situasi yang kurang baik, seperti ketidakpastian jadwal pemanggilan dan sidang yang tidak bertepatan, hingga ketersediaan ruang tunggu yang belum memadai.

“Inovasi Layanan Saksi Prima ini hadir untuk memastikan saksi mendapatkan perlakuan yang layak dan nyaman saat menunggu persidangan. Berkat kerja sama yang baik dengan Pengadilan Negeri dan Kejari, kita telah berhasil mewujudkan suatu ruangan khusus bagi para saksi,” ujar Didik Farkhan.

Untuk menyiasati keterbatasan ruang di beberapa daerah, Kajati Sulsel mendorong langkah kolaboratif yang lebih luas. “Bagi yang terbatas ruangannya, kami meminta seluruh Kejari untuk memfasilitasi dengan Pemerintah Daerah guna dibangunkan atau dibuatkan ruang saksi yang representatif di setiap Pengadilan Negeri. Terima kasih kepada Ketua PT Makassar dan jajaran dalam mendukung inovasi ini,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Kejati Sulsel. Ia mengakui keterbatasan anggaran sering menjadi kendala bagi pihak pengadilan untuk menyediakan fasilitas tersebut.

“Ini adalah terobosan luar biasa untuk penegakan hukum. Kami meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk memberikan perhatian khusus pada kenyamanan saksi, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” tegas Dr. Hj. Nirwana.

Sementara itu, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memberikan apresiasi dan pujian atas terobosan pelayanan saksi yang dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan. Menurutnya, koneksi antara Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam menghadirkan inovasi serentak ini merupakan sebuah momentum spesial yang baru pertama kali ia saksikan.

“Dengan hadirnya fasilitas dan ruang khusus ini, saksi akan merasa nyaman memberikan keterangan di pengadilan. Bahkan yang menarik, dalam layanan ini juga disisipkan edukasi mengenai tata cara dan sopan santun di persidangan,” ungkap Jampidum.

Prof. Asep menambahkan bahwa inovasi tersebut selaras dengan upaya menjaga marwah persidangan yang juga digagas oleh Komisi Yudisial dan Sekjen Mahkamah Agung. 

“Saya pernah mengunjungi beberapa tempat di berbagai negara, ruang sidang adalah hal yang sakral. Inovasi di Sulsel ini merupakan langkah nyata menuju peradilan yang lebih beradab serta akan meminimalisir kejadian yang membuat sidang tidak kondusif,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H, M.A.P., Wakajati Sulsel Prihatin, Wakil Ketua PT Makassar Muh. Damis, jajaran Hakim Tinggi, para Asisten, serta seluruh Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. 

(ABG)

Ungkapan Tangis Fandi Ramadhan di PN Batam, ABK S4bu 2 Ton Minta Keadilan

YUTELNEWS.com | Senin (23/2) sore itu, ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pledoi) atas tuntutan mati yang dialamatkan kepadanya.

Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilahkannya untuk menyampaikan pembelaan.

Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itupun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.

Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.

Dalam pledoinya yang singkat tersebut, Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serba kekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.

Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi pun harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu asrama.

Setelah dinyatakan lulus tahun 2022, bermodal ijazahnya pelayaran, dia pun mencoba peruntungan untuk mendaftar bekerja sebagai AKB kapal lintas negara. Niatnya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri. Fandi pun menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran dan menjelaskan kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Pada saat mendaftar bekerja sebagai ABK Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya untuk menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Pada saat itu dia tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang (Narkotika).

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar kerja dan akhirnya diterima. Pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

Petaka itu terjadi di tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua arga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang dan kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindah di laut tidak di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Permohonannya

Pada saat itu yang Fandi sadari hanya perintah kapten wajib dilaksanakan, wajib dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Dia diperintah untuk mengangkut kardus, tampa bisa bertanya apa isi muatan itu, kenapa di muat di tengah laut, karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.

Fandi pun bertanya, apakah ada bawahan yang berani bertanya pada pimpinannya? Fakta ini yang dianggap oleh penuntut umum sebagai pihak yang mengetahui (adanya tindak pidana) sehingga membuat hatinya tersayat-sayat.

Atas ketidaktahuannya itu, Fandi tidak punya hak menolak, sehingga apa yang didakwakan jaksa penuntut umum agar dia menolak perintah, dan memberikan informasi terkait aktivitas itu. Posisinya yang berada di tengah laut, hanya kesunyian yang menjadi saksi atas kondisinya saat itu.

Sembari memberikan rasa hormat kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum, dengan tercekat Fandi mengutarakan pembelaannya sebagai pihak yang tidak pernah terlibat dan dilibatkan mengenai muatan kapal, rute kapal, dan pelabuhan mana yang akan disandari.

Sehingga, ketika dirinya ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut, maka dirinya tidak mengetahui alasan tersebut, termasuk apa isi muatan kapal tersebut.

Fandi juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai ABK bagian mesin, tapi diminta untuk memindahkan kardus, dan dia tidak bisa menolak. Dia hanya menjalankan perintah dengan pikiran positif bahwa muatan tersebut tidak melanggar hukum.

Poin berikut pledoinya, Fandi mengatakan dirinya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penyimpanan narkotika.

Dia juga tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum, belum pernah dipenjara atas kasus tindak pidana. Tujuannya bekerja dengan baik agar mendapatkan uang yang halal.

Fandi juga menegaskan dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen untuk melakukan pekerjaan dengan baik. Dia juga tidak menerima upah apapun selain haknya sebagai pekerja dengan upah Rp8,2 juta. (*)

Sumber antaranews

 

Foto : Istimewa – Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawan pembawa hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan menjelani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Aliansi Serikat Pekerja TKBM Pelabuhan Akan Polisikan Ketum APBMI Juswandi Cs Penyebaran Hoak dan Diskriminasi

YUTELNEWS.com | Jakarta– Ketua Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, HM.Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketum APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), Juswandi cs kepihak kepolisian terkait penyebaran hoax dan diskriminasi.

Demikian dikemukakan pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo Subianto kepada media di Jakarta, yang menyiapkan aksi demo ke Kantor Pusat APBMI terkait sikap organisasi yang melecehkan pekerja dan buruh TKBM Pelabuhan anggota Koperasi TKBM.

“Awalnya kami berusaha mencari solusi atas tindakan diskriminatif APBMI. Mengabaikan penyebaran informasi bohong Juswandi cs, tapi mereka makin melecehkan. Karena itu aliansi bergerak,” tegas Jusuf Rizal, Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) itu.

Pertikaian antara Jusuf Rizal dengan Juswandi cs sudah berlangsung lama, saat APBMI memutar balikkan fakta yang menyebut Koperasi TKBM Pelabuhan mau memonopoli Pelabuhan. Koperasi TKBM itu sudah ada sejak lama dan 1985 dilindungi dengan SKB Tiga Kementerian (Tenagakerja, Perhubungan dan Koperasi)

Justru sebaliknya APBMI yang baru dibentuk mau memonopoli dan melarang Pekerja dan Buruh TKBM Pelabuhan bekerja di Floating Crane. Melakukan diskriminasi. Padahal pekerja memiliki Sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan pemerintah.

Atas diskriminasi itu, Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) memimpin demo mengkritisi kebijakan Kementerian Perhubungan yang terpengaruh provokasi APBM yang mau melarang pekerja dan buruh tidak bisa bekerja di Floting Crane. Jusuf Rizal menduga mereka mau menggunakan tenaga kerja asing, seolah-olah tenagakerja bangsa Indonesia, tidak kompeten.

“Saya memang memimpin demo turun ke Pelabuhan Tanah Bumbu di Kalsel dan ke Menterian Perhubungan. Pemerintah kemudian sepakat Perkerja TKBM bisa kerja di Floting Crane. Tapi diganggu terus oleh APBMI dalam implementasinya,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Karena diganggu terus, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, berang. Sebab ditingkat lokal Pengurus APBMI jalin kerjasama harmonis dengan Koperasi TKBM. Namun Juswandi Cs di Pusar cari gara-gara.

“Kami tetap ikuti sesuai aturan pemerintah. Masak pekerja bersertifikat kompetensi tidak boleh kerja di Floiting Crane. Itu namanya APBMI melecehkan pemerintah. Mau monopoli dan menggusur pekerja dan buruh TKBM yang sudah tahunan cari makan di Pelabuhan,” tegas Jusuf Rizal

Perlawanan pun dilakukan Jusuf Rizal bersama Koperasi TKBM dan Aliansi Serikat Pekerja TKBM. Jusuf Rizal akan melaporkan Juswandi Cs, baik karena menyebar Hoax melalui statement di media, surat-surat ke Kementerian Perhubungan, Koperasi maupun Asosiasi Pengusaha, Provokasi, Diskriminasi, maupun Pelecehan yang tidak menghargai Serifikat Kompetensi yang diterbitkan Pemerintah.

Jusuf Rizal juga melakukan investigasi dan menemukan data, menduga jika APBMI tidak transparan. Sampai saat ini APBMI tidak pernah transparan tarif jasanya ke mitra kerja dan pemeritah terkait. Karena itu patut diduga pembayaran pajaknya bermasalah.

“Tim Hukum dari LBH LSM LIRA juga menyiapkan data-data pelanggaran hukumnya untuk segera memproses hukum. Nanti pekerja dan buruh TKBM ramai-ramai ikut dalam pelaporan ke Mabes Polri,” papar aktivis pekerja dan buruh yang dikenak Vokal itu.

Berdasarkan catatan Redaksi Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indinesia beranggotakan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI), Koperasi TKBM Pelabuhan, SBSI 92, Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) /Tim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.