Diminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan Tindak Tegas Rokok Ilegal Rokok Manchester

YUTELNEWS.com /Batam – Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam, Sachroddin, mendesak Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Rokok ilegal yang dimaksud, di antaranya merek Manchester berwarna merah, diketahui dijual dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus dan beredar luas di sejumlah wilayah, mulai dari Sungai Beduk hingga Jodoh.

Sachroddin menyampaikan, berdasarkan pantauan media Mitrapol.id, rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara bebas. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku serta standar produksinya tidak jelas.

“Kami meminta Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan segera turun tangan. Jangan sampai program Gempur Rokok Ilegal hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata di lapangan,” tegas Sachroddin.

Ia juga meminta Bea Cukai Batam tidak ragu untuk menangkap pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut serta segera melakukan operasi penindakan secara menyeluruh.

Selain itu, Sachroddin mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi oleh media Mitrapol.id melalui pesan WhatsApp, pihak Humas Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam jangan bungkam. Masyarakat menunggu tindakan nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” ujarnya.

Sachroddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat Kota Batam pun berharap Bea Cukai Batam segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penindakan dan menangkap pelaku serta aktor di balik peredaran rokok ilegal, agar pemberantasan benar-benar terlaksana dan tidak sekadar menjadi slogan. /Tim

Viral! Oknum Guru Ngaji Di Gerebek Bersama Istri Orang, Tengah dihakimi Massa Saat Akan dibawa Anggota Polri

Karawang – YUTELNEWS.com// Gempar dan videonya viral di media sosoal (medsos) berlangsung di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Seorang oknum ustaz berinisial RS, yang akrab disapa Ustadz FT, harus berurusan dengan warga.

Pasalnya, sang oknum ini setelah diduga “tertangkap basah” bukan sedang mengajar mengaji, melainkan tengah “indehoy” dengan wanita berinisial EE yang diketahui merupakan istri orang.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan video penggerebakan viral di medsos, Jum’at (27/3/2026).

Yang memergokinya tak lain, menantu dari pihak wanita langsung keduanya di salah satu lokasi.

Momen yang tak terduga itu sempat direkam, seolah menjadi “bukti visual” yang mempercepat proses penggerebekan oleh warga. Salah satunya video diunggah Instagram (IG) Ragamcerita.

Dalam video tersebut, situasi semakin memanas ketika warga menggelandang EE keluar dari dalam rumah. Wanita tersebut mendapat cemoohan dari kerumunan warga yang sudah tersulut emosi.

Sementara itu, oknum ustaz FT nyaris menjadi sasaran amukan massa dan hampir babak belur dihakimi warga. Beruntung, aparat kepolisian babinkamtibmas dan babinsa bersama tokoh masyarakat sigap turun tangan mengamankan keduanya sebelum situasi berubah menjadi lebih tak terkendali.

Suasana pun samakin riuh. Warga berdatangan hingga menimbulkan kerumunan, layaknya agenda dadakan tanpa undangan resmi. Amarah warga meluap, meski sebagian besar hanya disalurkan melalui “ceramah spontan” secara verbal kepada kedua terduga pelaku.

 

Yans.

Diduga Pintu Keluar  Rokok Manchester Milik Akau Beroperasi di Jembatan 6 Barelang

YUTELNEWS.com –  Maraknya Peredaran rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pita cukai ditemukan beredar luas di sejumlah wilayah Kota Batam Seperti Rokok Manchester.

Informasi yang dihimpun bahwa keluar masuknya rokok tersebut beroperasi di jembatan 5 barelang.

Dikutip dari sumber mengatakan bahwa kegiatan tersebut beroperasi hingga malam hari.

“Diminta  Petugas Ditjen Bea Cukai turun kelapangan Setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu Sore hingga malam hari ke pelabuhan tersebut, sebab inilah waktu sering dimanfaatkan para pelaku untuk mengirim barang keluar Kota Batam,” tulis sumber.

Siapapun yang terlibat dalam bisnis distribusi rokok meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan RI segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai.

Dari hasil penelusuran wartawan, tiga merek rokok yakni Manchester, UFO disebut-sebut telah lama beredar di pasaran. Sangat mudah didapatkan baik di toko eceran hingga Grosiran.

“Ada yang 16rb bg dan juga 19rb, tergantung mereknya,,” ujar salah satu Penjual di Bengkong tersebut kepada wartawan, Jumat (06/2/2026).

Menurut sumber lain, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar. Bahkan, satu merek rokok diklaim mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Wartawan mencoba menelusuri keberadaan produk-produk tersebut di sejumlah kios dan toko eceran di Kota Batam. Beberapa pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari distributor tanpa mempertanyakan detail pita cukai.

Perlu diketahui, Produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 (penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai) dan Pasal 56 (pidana bagi penimbun/penjual rokok ilegal). Ciri rokok ilegal meliputi tanpa pita cukai (polos), pita palsu, pita bekas, atau salah peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait dugaan tersebut. Pihak aparat penegak hukum juga belum memberikan tanggapan atas permintaan pemeriksaan yang disampaikan sumber. (Tim)

Bersambung

Diminta APH Sei Beduk Usut Usaha Somel yang Diduga Ilegal

YUTELNEWS.com /Aktivitas kegiatan pabrik somel atau pengolah kayu yang beroperasi tanpa menggunakan plang atau tanda pengenal perusahaan di Jl. Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Tj. Piayu, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi pertanyaan publik.

Usaha pabrik pengolahan kayu yang dikelilingi berpagar seng itu sudah lama melakukan kegiatan aktivitas yang berdekatan dengan kuburan TPU Bagan, diduga melakukan aktivitas tanpa menggunakan izin lengkap. Praduka mencuak dilokasi pabrik tidak menggunakan papan pengenal atau plang sebagaimana lazimnya suatu usaha.

Untuk pemasangan papan perusahaan atau pabrik pengolah kayu suatu keharusan yang memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Papan nama perusahaan pada somel (usaha penggergajian/pengolahan kayu) sangat penting sebagai identitas legal, Papan ini menandakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi, membedakan dari pelaku usaha ilegal.

Dilokasi juga bukan hanya kayu palet yang terpantau, box kontener juga parkir di dalam halaman. Sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya semua kontainer yang “diparkir” atau ditempatkan secara menetap di lahan (bukan di atas truk yang sedang dalam perjalanan) memerlukan izin resmi, baik berupa izin penggunaan lahan.

Tim media melakukan konfirmasih kewarga yang melewati jalan menuturkan pemilik pabrik kayu tersebut, “Yang punya itu “NT” dia juga punya usaha di bengkong, cuman lokasi saya kurang tau persis,” tuturnya.

Menanggapi temuan tim awak media di lokasi meminta kepada Kepolisian (Polri), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Satpol PP untuk melakukan pengecekan dilokasi./ Tim

Pemilik Akun FB “Chika Wini Telaumbanua” Dilaporkan ke Polres Nias atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

TUTELNEWS.com | Seorang jurnalis resmi melaporkan akun Facebook bernama “Chika Wini Telaumbanua” ke Mapolres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang menuding sang jurnalis sebagai “suruhan” Polisi Unit 2 Reskrim Polres Nias saat tengah menjalankan tugas investigasi terkait peredaran obat ilegal, Jumat (20/3/2026).

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik di media sosial.

Peristiwa bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sisarahiligamo, Gunungsitoli. Korban mendapatkan informasi dari rekannya, MZ, bahwa dirinya telah diviralkan oleh akun Chika Wini Telaumbanua. MZ kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) unggahan tersebut yang berisi narasi bahwa korban adalah pencari-cari kesalahan apotek dan toko obat atas perintah kepolisian.

“Ini pencemaran nama baik, Bang. Laporkan saja, saya siap bantu jadi saksi nanti,” ujar korban menirukan pernyataan MZ kepada awak media.

Investigasi Jurnalistik vs Tuduhan Fitnah
Korban menegaskan bahwa kehadirannya di sejumlah apotek adalah murni untuk melakukan investigasi jurnalistik guna mengungkap penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan dan diduga ilegal. Tugas tersebut dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korban juga sempat melakukan klarifikasi secara pribadi melalui pesan singkat kepada akun lain, Ronald Harefa, yang diduga merupakan pemilik apotek yang masuk dalam laporan informasi korban. Namun, alih-alih beritikad baik, pihak tersebut justru menuding pekerjaan jurnalis sebagai pencari nafkah yang tidak halal.

“Tuduhan itu seharusnya berbalik kepada mereka yang menjual obat tanpa pengawasan dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hak konstitusional saya sebagai warga negara dan jurnalis telah dikebiri oleh postingan fitnah tersebut,” tegas korban.

Kapolres Nias melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang kami lakukan proses. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1, Gunungsitoli.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan di akun Facebook tersebut masih terlihat mendapatkan reaksi dari beberapa pengguna akun lainnya, meski korban telah meminta postingan tersebut dihapus./ Afer Z. (Team)

Kapolsek Majalaya Pimpin Lansung Apel Gabungan, Siagakan Personel, Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H Diperketat

Bandung – YUTELNEWS.com// Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Majalaya menggelar apel gabungan lintas instansi guna memperkuat pengamanan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, pada Jumat (20/03/2026) sore.

Apel yang berlangsung di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini menjadi langkah strategis dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang Hari Raya.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forkopimcam, TNI-Polri, Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta elemen masyarakat seperti Pokdar Kamtibmas, RAPI, hingga organisasi kemasyarakatan Islam.

Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa apel gabungan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pengamanan malam takbiran menjadi prioritas kami. Melalui apel ini, kita satukan kekuatan agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan takbiran tahun ini difokuskan di masjid dan lingkungan masing-masing, tanpa adanya takbir keliling. Meski demikian, kewaspadaan tetap ditingkatkan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

“Walaupun takbir keliling tidak diperbolehkan, kami tetap melakukan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan yang dapat mengganggu ketertiban,” tegasnya.

Selain itu, tingginya aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran juga menjadi perhatian serius aparat. Lonjakan pengunjung dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Masih banyak masyarakat berbelanja kebutuhan Lebaran. Ini menjadi potensi kerawanan, sehingga patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kami maksimalkan,” tambah Suyatno.

Pengamanan akan difokuskan pada pusat keramaian, jalur lalu lintas, serta lokasi ibadah. Personel gabungan juga disiagakan untuk mencegah tindak kriminalitas dan menjaga situasi tetap kondusif sepanjang malam takbiran.

Sementara itu, Danramil 2404/Majalaya Kapten Inf. Purwanto menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menjaga keamanan wilayah.

“Pengamanan ini bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Sinergi adalah kunci utama menciptakan situasi yang aman,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan potensi kerawanan yang kerap muncul saat malam takbiran, seperti kerumunan pemuda hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Forkopimcam Majalaya memastikan pengamanan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan preventif dan humanis.

Seluruh personel akan disebar ke titik-titik strategis guna menjamin keamanan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Majalaya turut menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” tutupnya.

Dengan pengamanan yang terkoordinasi, diharapkan perayaan Idul Fitri di wilayah Majalaya dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat.**

 

Yans.

CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa juga ada Pelanggaran Lainnya, Wajib Diusut

YUTELNEWS.com | Selain Dugaan Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya (CV TSJ) Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara juga Pembuangan Asap sembarangan dan juga Terima Penjualan hasil Penebangan Hutan secara ilegal.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun tanggapan direspon tidak sesuai yang diharapkan/tidak proporsional/ tidak profesional.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem, Pengelola pabrik CV TSJ diduga sebagai Penadah dari penebangan hutan secara ilegal milik Negara.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Pabrik yang membuang asap hasil produksi secara sembarangan atau melampaui ambang batas baku mutu udara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

 

Banding Jaksa atas Vonis 5 Tahun ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Tuai Sorotan, Hotman Paris Minta Penjelasan

YUTELNEWS.COMJAKARTA || Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti langkah Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.

Melalui unggahan di akun TikTok resminya, Senin (16/3/2026), Hotman mempertanyakan konsistensi sikap jaksa yang sebelumnya disebut telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurut Hotman, apabila benar jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, maka langkah itu mencerminkan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim dan berpotensi kembali mengarah pada tuntutan awal berupa hukuman mati.

“Kalau benar jaksa mengajukan banding atas vonis lima tahun itu, berarti jaksa tidak sependapat dengan putusan hakim dan kembali pada tuntutan semula,” ujar Hotman.

Ia menilai langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya jaksa telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf dalam forum pengawasan di parlemen.

Hotman juga mengungkapkan bahwa keluarga Fandi Ramadhan sempat menghubunginya dalam kondisi terpukul dan emosional. Meski meyakini Fandi tidak bersalah, keluarga memilih tidak menempuh banding karena khawatir putusan pada tingkat pengadilan lebih tinggi justru memperberat hukuman.

“Fandi tidak banding walaupun merasa tidak bersalah. Dia memilih menerima putusan dan menjalani hukuman. Tapi justru jaksa yang mengajukan banding. Kasihan rakyat kecil,” kata Hotman.

Ia pun meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya unsur pengawasan internal, serta Komisi III DPR RI guna memastikan kejelasan informasi tersebut di ruang publik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam diketahui telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,9 ton tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, membenarkan bahwa pihak jaksa telah resmi menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

“JPU sudah menyatakan upaya hukum banding pada hari Rabu, 11 Maret 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Langkah banding itu diambil karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan kepada enam terdakwa dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam proses persidangan.

(Redaksi)
Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna, Yutelnews com

Apresiasi untuk APH Batam, Proses Banding Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen Ditolak

YUTELNEWS.com | Hasil banding yang dilakukan oleh Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen terkait dirinya melanggar Kode Etik Profesi (KEP), tetap di PTDH.

Hal tersebut terungkap berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT BANDING/2/III/2026/Kom Banding tanggal 4 Maret 2026 atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) pada 5 Maret 2026.

“Hasil pelaksanaan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bertempat di ruangan Bidkum Polda Kepulauan Riau Pelanggar atas nama Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen NRP 96040488 Jabatan Ba Polresta Barelang (mantan Ba Polsek Sagulung Polresta Barelang) dengan hasil Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri “Menolak Permohonan Banding dan Menguatkan Putusan Sidang KKEP,” bunyi dalam SP2HP2 tersebut.

Atas dasar itu, korban FM menyampaikan rasa syukurnya dengan putusan banding tersebut. Ia juga apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, baik kepolisian, media, kuasa hukum dan keluarga serta kerabat yang telah membantu proses kasus yang dialaminya itu.

Tidak hanya itu, FM juga berharap terkait laporan kasus dugaan pidana kekerasan seksual dan dugaan penganiayaan yang dialaminya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

“Ada 2 (dua) laporan lagi yang masih proses. Semoga prosesnya berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang adil, serta meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kepri untuk tidak ada yang ditutup-tutupi,” harap FM.

Penasihat Hukum Korban FM, dari Kantor Hukum Lisman Hulu, Adv. Fati Hulu mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya hingga ada putusan sidang etik profesi terhadap pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim kepolisian khususnya Polda Kepri dalam mengusut kasus ini. Hal ini dapat membuktikan terwujudnya rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, saat tim media ini masih berupaya menghubungi pihak Arga Silaen, guna penyeimbangan informasi./Red.

Cetak Advokat Profesional, PKPA PERADI Bersama Universitas Nusa Putra Sukabumi Sukses Digelar

YUTELNEWS.com |SUKABUMI ,Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama PERADI dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi resmi ditutup pada Sabtu (14/3/2026). Program pendidikan calon advokat yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan tersebut dipusatkan di Kampus Universitas Nusa Putra, Jalan Raya Cibolang Cisaat–Sukabumi No.21, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan penutupan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Sukabumi, Kaprodi Hukum Universitas Nusa Putra, panitia penyelenggara, serta para peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pendidikan profesi advokat tersebut.

Ketua DPC PERADI Sukabumi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan untuk periode 2024–2029, Junaidi Tarigan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA angkatan kedua yang digelar di Universitas Nusa Putra berjalan dengan baik sejak awal hingga penutupan.

Menurutnya, setelah menjalani pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih dua bulan, seluruh peserta kini telah menyelesaikan tahapan PKPA dan selanjutnya akan mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan digelar pada bulan Juni mendatang.
“Setelah kurang lebih dua bulan mengikuti pendidikan PKPA ini, hari ini kita resmi menutup kegiatan. Para peserta telah menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan dan selanjutnya akan bersiap mengikuti Ujian Profesi Advokat pada bulan Juni nanti,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan, peserta PKPA di Universitas Nusa Putra tahun ini berjumlah sekitar 20 orang. Sebelum menghadapi ujian profesi advokat, para peserta juga akan mengikuti beberapa kali try out sebagai bentuk latihan dan pemantapan.

“Nanti mereka akan mengikuti sekitar tiga kali try out, kemungkinan dua kali sebelum pelaksanaan UPA di bulan Juni. Ini sebagai latihan agar mereka lebih siap menghadapi ujian,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila para peserta dinyatakan lulus UPA dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat, maka mereka berpeluang menjalani proses pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Jika mereka lulus dan memenuhi syarat, seperti usia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum yang sudah dua tahun serta telah menjalani masa magang, maka kemungkinan pada bulan September hingga akhir tahun ini mereka dapat diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Bandung sebagai advokat,” katanya.

Menurut Junaidi, para advokat yang nantinya telah diambil sumpah dapat membuka kantor hukum di Sukabumi, namun kewenangan praktiknya berlaku di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat.

“Kantornya bisa di Sukabumi, tetapi praktiknya dapat dilakukan di seluruh Nusantara. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat,” tambahnya.

Sementara itu, Kaprodi Hukum Universitas Nusa Putra, Endah Pertiwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan PKPA selama dua bulan terakhir berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan PKPA ini tidak ada kendala berarti. Kami bekerja sama dengan DPC PERADI Sukabumi dan menghadirkan pemateri-pemateri profesional, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa kegiatan pendidikan tersebut tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian rangkaian kegiatan berlangsung menjelang hingga memasuki bulan Ramadan.

“Walaupun dilaksanakan satu bulan sebelum puasa dan satu bulan saat Ramadan, seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan lancar dan para peserta tetap mengikuti pembelajaran dengan baik,” katanya.

Endah berharap seluruh peserta yang telah mengikuti pendidikan profesi ini dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh secara maksimal serta mampu menjalankan profesi advokat dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik profesi.

“Semoga ilmu yang didapat selama dua bulan ini bisa bermanfaat. Kami berharap para peserta dapat mengikuti UPA dengan lancar, lulus semuanya, dan nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya dengan menjunjung tinggi kode etik advokat,” pungkasnya.

Program PKPA ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus menyiapkan calon advokat profesional yang siap memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )

Polsek Majalaya Gercep Amankan Tiga Pelaku Pembuat Onar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Gangguan Kamtibmas

Bandung – YUTELNEWS.com// Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Majalaya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aksi keributan dan meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Majalaya, Polresta Bandung, pada Kamis malam (12/03/2026).

Ketiga orang tersebut diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Petugas yang sedang melaksanakan piket fungsi langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengendalikan situasi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M., didampingi Kanit Reskrim IPDA Edi Kusdinar, membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap tiga orang tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dilakukan guna mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Petugas kami dari Unit Reskrim bersama piket fungsi langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga membuat keributan di wilayah Majalaya. Langkah ini sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kompol Suyatno. Saat dihubungi Media JABARKINI.ID Sabtu (14/03/2026) Siang

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, ketiga orang yang diamankan saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan adanya tindak kejahatan atau gangguan keamanan, segera laporkan melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian darurat, Polresta Bandung menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Selain itu, warga juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Majalaya dan sekitarnya tetap terjaga dengan baik.

 

Yans.

Aktivitas Tambang Cucian Pasir dan Cut and Fill Ilegal di Bida Asri 3 Diduga Dibackup oleh Oknum Aparat Aktiv 

Yutelnews.com / Inisial MN Oknum Aparat Aktiv diduga pembackup Aktivitas Ilegal Tambang Pasir di Bida Asri 3,  Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rabu (11/3/26).

Hal ini terpantau beberapa kali saat tim melakukan investigasi di lokasi. Diduga aktivitas tersebut terkesan adanya Pembiaraan sehingga tidak tersentuh Hukum.

Ironisnya, berkali-kali media memberitakan kegiatan tersebut, seolah Aparat Penegak Hukum (APH) hanya Diam dan tutup mata.

Kemana Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan APH?. Padahal jelas-jelas dan terang-terangan kegiatan tersebut ada di depan mata.

Menunggu tindakan dari APH untuk menindaklanjuti temuan tim media ini, jangan sampai ada persepsi Publik bahwa aktivitas tersebut diduga adanya Konspirasi /Kolusi oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH, Ditpam BP Batam, DLH dan pihak Pengelola. /Tim

Pembuangan Limbah di CV Tani Sahabat Jaya Nias Utara Disorot

YUTELNEWS.com | Pembuangan Limbah Olahan Kelapa di CV Tani Sahabat Jaya Dusun 1 desa siheneasi, Nias Utara Disorot. Diduga aktivitas pembuangan limbah tersebut Cemarkan Lingkungan.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut bagian Kordinator namun terkesan Bungkam.

Pembuangan limbah tersebut diduga Cemarkan Lingkungan, Ekosistem.

Diminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaudit dan mengawasi perusahaan tersebut yang diduga banyak pelanggarannya.

Tidak hanya itu juga DPRD Nias Utara Komisi 3 agar sidak di lokasi tersebut demi kepentingan umum.

Pembuangan limbah kelapa (ampas/cair) ke sungai adalah tindakan pidana jika mencemari lingkungan, merusak ekosistem, atau melampaui baku mutu air. Pelaku dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air dapat dipidana penjara dan denda. Perda di berbagai daerah juga mengancam pembuang sampah ke sungai dengan denda puluhan juta rupiah atau kurungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan juga Pengelola Perusahaan tersebut. /Tim

Bersambung..

Masyarakat Soroti Koperasi GTM, Diduga Terjadi Penyimpangan SHU dan Penyalahgunaan DO Sawit

PELALAWANYUTELNEWS.com ||
Kerja sama antara koperasi petani sawit di Desa Lubuk Mandian Gajah dengan perusahaan perkebunan PT Serikat Putra sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, namun kini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Pada awalnya program tersebut dinilai sangat membantu para petani karena pembelian buah kelapa sawit dilakukan dengan harga yang mengikuti standar dari Dinas Perkebunan (Disbun). Dengan sistem tersebut, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih layak dan stabil.

Namun belakangan ini, muncul sejumlah keluhan dari anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa anggota koperasi mengaku tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagaimana mestinya.

Selain itu, diduga terdapat sejumlah ketimpangan dalam laporan SHU, termasuk adanya pengeluaran yang dinilai tidak jelas bahkan diduga bersifat fiktif yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi maupun masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya beberapa aset tetap koperasi yang diduga tidak tercatat dalam daftar aset resmi koperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan koperasi oleh pihak pengurus.

Warga Desa Lubuk Mandian Gajah yang tak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau pola pengurus koperasi seperti ini hanya memperkaya diri dan kelompok nya saja, lebih baik di tutup saja koperasi itu karena jika tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa ini ” Keluh sumber kepada media.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap agar pihak penegak hukum, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pelalawan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga telah merugikan anggota koperasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang memantau aktivitas koperasi juga menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal kerja sama tersebut. Oknum pengurus koperasi diduga membeli buah kelapa sawit dari luar Desa Lubuk Mandian Gajah dengan harga yang diduga lebih murah, kemudian menjualnya ke perusahaan menggunakan Delivery Order (DO) milik koperasi dengan harga Disbun.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam penjualan hasil panen melalui koperasi.
Salah seorang warga (sumber) yang mengikuti perkembangan aktivitas koperasi menyebutkan bahwa indikasi pembelian buah sawit dari luar desa tersebut disertai dengan sejumlah bukti.

“Kerja sama ini sebenarnya sangat baik untuk membantu petani desa. Namun jika DO koperasi digunakan untuk menjual buah dari luar desa, tentu hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal koperasi,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan koperasi agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Transparansi dan pengelolaan yang profesional dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga.

Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi pihak koperasi dan yang terkait dengan pemberitaan ini redaksi membuka ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan ini, redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.|| TIM

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya, Kasus Korupsi Bibit Nanas

YUTELNEWS.com –  MAKASAR ||Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen memberantas korupsi secara progresif untuk memulihkan keuangan negara dan mewujudkan kemakmuran rakyat, Kasus Korupsi bibit nanas kini terus berlanjut dengan Komitmen Kejati Sulsel mewujudlan Kerja nyata dengan menuntaskan Kasus korupsi bibit nanas dengan menahan 5 Tersangka Termasuk manta Pj Gubernur sulsel

Melalui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi menggunakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. “Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.

 Telah Dicekal dan Diperiksa Maraton

Sebelum dilakukan penahanan hari ini, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang. Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni:

• Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. 

(ABG)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.