Judi Tembak Ikan-Ikan Illegal Marak Diwilayah Hukum Polres Kampar.

YUTELNEWS.com ] Kampar-Riau,- Meja judi tembak ikan-ikan illegal berkedok gelper ditemukan diwilayah hukum polsek tapung hilir, tempatnya pinggir jalan lintas simpang gelombang-petapahan Kabupaten Kampar.

Berdasarkan hasil pantauan investigasi wartawan pada hari Senin, 19 Agustus 2024, ditemukan dua (2) meja tembak ikan-ikan sedang beroperasi berada di Km 3 simpang gelombang petapahan.

Terlihat transaksi uang bayar tunai bagi pemenang mulai dari nominal uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tampaknya pemilik meja judi tembak ikan-ikan illegal tersebut sama sekali tidak merasa khawatir, selain ditempat terbuka dan juga bebas.

Saat wartawan tiba dilokasi merlihat beberapa mobil Pertamina dan mobil CPO terparkir dipinggir jalan didepan rumah tempat judi tembak ikan-ikan, para supir asyik bermain judi.

Menurut keterangan warga sekitar, pemilik meja judi tembak ikan-ikan tersebut adalah orang siak.

“Sepengetahuan kami pemilik meja judi tembak ikan-ikan itu mafia dari kabupaten siak tapi kami tidak kenal siapa namanya, judi tembak ikan ditapung hilir sudah lama pak. Kok orang bapak baru tahu? Bisnis judi tembak ikan disini sudah menjadi ladang pencarian para mafia dan aman aman aja, memangnya itu ada pidananya ya pak,”???Tanya seorang warga kepada wartawan saat diwawancarai.

Ketua umum Dpp Team Libas Elwin Ndruru, minta keseriusan pihak kepolisian khususnya polres Kampar agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya dalam memberantas kejahatan dan tangkap mafia-mafia pelaku bisnis illegal diwilayahnya.

“Judi illegal merupakan kejahatan tindak pidana melawan hukum sesuai KUH-Pidana, sesuai instruksi bapak presiden Joko Widodo dan juga diperintahkan bapak Kapolri agar perjudian yang ada diwilayah hukum masing-masing daerah tingkat polres dan polda diseluruh Indonesia dibasmi. Akan tetapi, perjudian diwilayah hukum Polda Riau justru ada dimana-mana, berbagai daerah kabupaten provinsi Riau kita temukan tempat perjudian illegal berkedok gelper.”

Seperti halnya kita temukan diwilayah hukum Polres Kampar bahwa tidak hanya ada judi tembak ikan, melainkan ada beberapa bentuk bisnis illegal seperti mafia kayu illegal logging dan mafia tambang galian C, mafia BBM dan mafia rokok illegal, semua ini terkesan dilindungi oleh oknum.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawasi kinerja oknum-oknum polisi nakal. “Kita terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran para oknum yang nakal, mereka yang disumpah dan digaji oleh negara justru banyak oknum polisi maupun TNI jadi pengkhianat terhadap bangsa dan Negara, hal itu tidak boleh dibiarkan, bapak presiden RI dan bapak Kapolri juga Mabes TNI mereka harus tahu bagaimana sebenarnya kinerja oknum-oknum didaerah provinsi Riau,” tegas ketua umum Dpp Team Libas.

(Ramli Zebua)

PT. Anggita Diduga Menjual Sisa Solar Subsidi Ke penampung di Desa Bagan Serdang Pantai Labu

Sumut//yutelnews.com | Dugaan Praktek Nakal bahkan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar bukan lagi dilakukan oleh pegawai atau pekerjanya, tapi dugaan Praktek Nakal dan dugaan penimbunan ini dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri.

Dugaan praktek Nakal pengusaha ini terjadi disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN ) yang ada di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.

Dugaan ini berawal dari Informasi Warga sekitar yang ber profesi sebagai Nelayan dan ada juga Informasi dari Warga selaku pemilik Sampan yang ada disekitar Desa Bagan Serdang Pantai Labu.

Beberapa Warga mengeluh tidak mendapatkan Solar Subsidi tersebut sudah lama, bahkan ada dari warga juga mengaku sudah berbulan bulan atau lebih setengah tahun tidak mendapatkan BBM Solar Subsidi dari SPBN tersebut dengan alasan warga ini tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait.

Diketahui SPBN PT. Anggita yang ada di Desa Bagan Serdang dalam sekali pengiriman dari Pertamina adalah 16.000 Liter atau 16 Ton .

Pengakuan Warga pengiriman Solar ke PT Anggita dalam 1 bulan bisa mencapai 15 kali pengiriman dalam 1 bulan.

Tetapi Warga Bagan Serdang mengaku kesulitan untuk mendapatkan BBM Solar Subsidi untuk kebutuhan Sampan mereka , padahal menurut pengakuan Warga , untuk sekali pengiriman 16000 liter / 16 Ton per sekali pengiriman diyakini tidak akan habis dijual untuk para Nelayan yang ada di Desa Bagan Serdang dan sekitarnya.

Mendapat informasi keluhan Warga, Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke SPBN PT . Anggita yang ada di Bagan Serdang.

Ketika Wartawan melakukan konfirmasi, 14 /08/24 pada jam 11 00 Wib, SS selaku pemilik tidak berada di kantornya.

Tim Wartawan mencoba bertanya ke pegawai yang saat itu bekerja, menyampaikan Pemilik SPBN tersebut sudah keluar.

Ketika Wartawan mencoba bertanya tentang teknis penyaluran BBM Solar ke warga, Pegawai yang ada di lokasi tidak berani memberikan jawaban, namun tiba tiba tim Wartawan dikagetkan dengan lemparan Batu yang sangat keras, diduga dilakukan oleh orang yang tidak suka dengan kedatangan Wartawan.

Tim Wartawan mencoba bertanya tentang masa berlaku Tera yang ada, Pegawai

Dengan harapan bisa bertemu langsung dengan pemiliknya, tim Wartawan mencoba berpesan ke pegawai yang ada untuk menyampaikan kepada pemilik SPBN tentang kedatangan tim Wartawan dengan cara meninggalkan No kontak salah satu dari tim Wartawan.

Kamis 15 /08/24 jam 10 .00 Wib, tim Wartawan kembali mendatangi SPBN PT Anggita sesuai dengan pesan harapan bisa bertemu langsung dengan pemiliknya untuk melakukan konfirmasi.

Ketika Tim sampai di lokasi, tim mendapati 2 Orang yang mengaku dari dinas Metereologi Kabupaten Deliserdang sedang melakukan perbaikan Salah satu Nojel , saat dipertanyakan terkait perbaikan tersebut, Jefri salah satu dari petugas menyampaikan melakukan perbaikan Nozel karena ada ketidaksesuaian pada meter Pompa.

Ketika Tim Wartawan bertanya surat Tugas kedua oknum petugas Metereologi tersebut, kedua petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas nya, kecurigaan wartawan terhadap kedatangan kedua petugas tersebut muncul dimana sebelumnya tim Wartawan sudah melakukan konfirmasi terkait tera yang ada di SPBN PT Anggita

Sekira jam 15 . 00 Wib dari jam 10.00 Wib tim Wartawan mencoba mendatangi kembali ke SPBN dan bertemu dengan Ibu KST yang juga selaku isteri Pemilik SPBN tersebut.

Tim mencoba konfirmasi tentang teknis penyaluran BBM Solar Subsidi tersebut ke para Nelayan, dengan jumlah disesuaikan dengan rekomendasi yang ada, Ibu KST dengan tegas menyampaikan penjualan sudah sesuai dan 16000 liter solar yang masuk dinyatakan habis untuk Para Nelayan yang ada di Sekitaran Desa Bagan Serdang dan sekitarnya.

Yang menjadi sorotan wartawan terlihat ada beberapa kendaraan yang berjenis Becak dan juga Sepeda Motor 3 roda terlihat melakukan pengisian berulang ulang hingga 5 x pelangsiran dengan jumlah jirigen yang diduga mencapai puluhan untuk sekali lagsir dengan ukuran jirigen besar diperkirakan ukuran 35 liter.

Satu unit Mobil Pik up tidak terlepas dari amatan Wartawan ketika datang dengan puluhan jirigen kosong untuk diisi di SPBN tersebut. Menurut pengakuan warga BBM Solar tersebut akan dijual kembali diluar Pantai Labu. (18/08/24)

(Rizal Novianta )

Diduga Gudang BBM Ilegal Terpantau Keluar Tangki Biru Putih Bertuliskan PT Jaya Abadi Siaga

Marelan//yutelnews.com | Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia bergembira memperingati hari kemerdekaan sebagai hari bersejarah tersebut.

Berbagai acara dilaksanakan untuk ikut serta meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Namun tidak dengan dugaan gudang adanya permainan melakukan aksi olah BBM jenis solar di salah satu gudang Jalan Platina Raya Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/08/2024).

Dalam pantauan gudang yang begitu megah itu, tak terlihat satu pun plank perusahaan tanda legalitas hukum, kemudian berjejer tangki-tangki biru putih biasanya bermuatan minyak solar dengan muatan ribuan liter parkir di dalam gudang.

Tak berselang lama salah satu Mobil Tangki Biru Putih Bertuliskan PT Jaya Abadi Siaga keluar dari dalam gudang.

“Dimana Orang rayakan Kemerdekaan Gudang ini pun ikut merdeka” Kata Warga yang melintas.

Terpisah, dikonfirmasi mengenai izin gudang tersebut Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Catur Muhammad Sarjono hingga berita ini disiarkan namun belum menjawab.

Begitu juga Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban belum menjawab konfirmasi wartawan.

Kalau memang terbukti dugaan gudang tersebut ada kegiatan menyimpang diduga salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana tempat pengangkutan mobil tanki BBM solar industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup (K3LL) warga sekeliling nya.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sekalipun ada uu yang melarang penimbunan BBM tanpa izin, tampaknya pemilik gudang tersebut tak merasa takut, padahal perbuatan tersebut sudah termasuk melawan hukum belum lagi bicara BBM Rawan kebakaran.

( koperwil Rizal hsb)

Ebet Diduga Turut Melakukan Pengrusakan Lingkungan di Areal Peti GB

YUTELNEWS.com l Sebagaimana informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya bahwa Ebet telah melakukan pengrusakan lingkungan di gunung kapur areal PETI gunung botak yang berlokasi di desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Nama Ebet sudah tidak asing lagi di areal tambang ilegal yang berada di gunung botak.

Menurut sumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa Ebet tidak pernah berfikir bagaimana cara melestarikan lingkungan hingga tidak berdampak terhadap kehancuran lingkungan kedepan.

Kemudian bukan saja Ebit yang disinggung namun ada juga penambang lain yang melakukan pengrusakan lingkungan pada areal tambang gunung botak yang terletak di desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Ebit terlalu arogan ketika dikonfirmasi oleh sumber dirinya mengatakan dengan sedikit nada emosi kalau mau diekspos silahkan saja saya tidak takut dengan wartawan, tiru sumber disampaikan kepada wartawan media kami.

Tingkah Ebit seolah olah mau menang sendiri perlakuan Ebit tampak arogan jangan sampai dirinya merasa kuat karena di bekengi oleh oknum TNI /Polri ucapnya.

UU nomor 32;tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Pasal 69 poin (a) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup.

pasal 109 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 1 milyar dan paling banyak 3 milyar

Pasal 98, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambien, yang baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 milyar.

Maka dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, kami minta agar penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penegakkan hukum terpadu biar ada efek jera tambahnya.

Wakorwil (88)

Team Patroli Perintis Presisi Polres Langsa Berhasil Meringkus Seorang Pria Pelaku Pengedar Narkoba

YUTELNEWS.com | Langsa – Team Patroli Perintis Presisi Polres Langsa berhasil meringkus seorang pria berinisial YSA (45) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kota Langsa, Aceh. YSA, warga Desa Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama, diciduk saat diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Taman Krung pada Jumat dini hari (16/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Aksi penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari Tim Patroli yang dipimpin oleh Kanit Patroli, Bripka Ery Prasetyo. Tim yang sedang melakukan patroli rutin intensif menjelang Pilkada 2024, menerima informasi dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di taman yang menjadi pusat kekhawatiran warga.

“Masyarakat melaporkan adanya sejumlah pemuda yang tidak hanya mengisap sabu, tetapi juga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Kondisi ini membuat warga merasa sangat resah,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Samapta Polres Langsa, AKP Dasril, S.E., yang memimpin operasi penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim patroli langsung merespons dengan strategi yang matang. Dalam sekejap, mereka tiba di lokasi dan mulai melakukan penyisiran. Ketika mendekati lokasi, petugas mendapati dua orang pemuda sedang nongkrong dengan gerak-gerik mencurigakan. Merasa terpojok, kedua pemuda itu berusaha melarikan diri dengan meninggalkan alat hisap (bong) sabu. Namun, upaya mereka tak sepenuhnya berhasil, karena satu pelaku, YSA, berhasil dibekuk, sementara rekannya melarikan diri.

“Dari penggeledahan, tim kami menemukan 11 paket kecil berisi sabu, 5 paket kecil ganja, serta berbagai peralatan untuk mengisap sabu. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp.405.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas AKP Dasril.

Penangkapan ini tidak hanya menggagalkan transaksi narkoba, tetapi juga memberikan angin segar bagi warga Kota Langsa yang telah lama merasa cemas dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.

Saat ini, YSA telah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara petugas terus memburu rekan YSA yang melarikan diri. Polres Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang pesta demokrasi di Aceh.

(Said Yan Rizal)

Selain Adanya Dugaan Pungli, Kadis DLH Pelalawan juga Diduga Suruh Oknum Ormas Takuti Narasumber 

YUTELNEWS.com ] Pelalawan Riau,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan provinsi Riau Eko Novitra, ST, M.Si merasa benar dan sok hebat mengancam laporkan wartawan ke polisi karena telah mengkonfirmasi dugaan pungutan liar yang dilakukannya.

Dugaan praktik pungli tersebut resmi dilaporkan oleh Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia ke Polres Pelalawan melalui DPD Team LIBAS Kabupaten Pelalawan, berdasarkan pengaduan masyarakat disertai bukti-bukti berupa keterangan wawancara serta pernyataan tertulis dari honorer yang merupakan petugas kebersihan DLH Kabupaten Pelalawan.

Adapun motif pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum DLH tersebut yaitu, pungutan uang sebesar Rp 1.000.000 rupiah untuk biaya surat rekomendasi PHK yang dikeluarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, M.Si, hal ini diungkap ketua umum Dpp Team Libas (Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia) Elwin Ndruru kepada media melalui siaran persnya pada tgl 13 Agustus 2024.

Menurutnya, Pungli yang dilakukan oknum DLH tersebut merupakan kejahatan tindak pidana melawan hukum. Sehingga pihaknya melaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilaporkannya di Polres Pelalawan atas dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli), terangnya.

“Dugaan indikasi pungli sebagaimana dilakukan oknum DLH tersebut telah kita laporkan ke Polres Pelalawan dan juga kita sudah layangkan surat kepada pak Bupati Pelalawan. Dan kita tidak hanya menemukan pungli disitu, tetapi kita juga menemukan adanya praktik-praktik lainnya yang dilakukan oleh DLH yang merupakan pelanggan hukum dan berdampak merugikan masyarakat, salah satunya upah honorer kebersihan yang dibayar oleh DLH dibawah UMK Pelalawan.”

Berdasarkan keterangan yang kami peroleh lanjut Elwin, bahwa petugas kebersihan DLH Pelalawan hanya dibayar upah sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan. Selain itu, DLH juga ketahuan tidak membayar tagihan BPJS ketenagakerjaan selama 5 bulan dari jumlah petugas kebersihan sebanyak 320 orang, ungkap ketua umum Dpp Team LIBAS kepada wartawan, 14/8/24.

Setelah kami melaporkan hal tersebut, Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan mengancam laporkan kita ke polisi, selain Arogannya, Eko Novitra, ST, M.Si, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Eko menyuruh oknum ormas untuk menakut-nakuti narasumber kami.

Marlon Situmorang (Narasumber red) mengatakan, dia ditemui salah seorang ketua ormas di kabupaten Pelalawan yang mengaku disuruh oleh pak Eko.

“Oknum ormas itu telpon saya ajak ketemu saya. setelah jumpa, orang tersebut mengaku disuruh kepala Dinas DLH dan mengatasnamakan, ” cabut saja laporan kalian itu, nanti saling lapor, karena pak Eko mau lapor polisi juga itu katanya. Berdamai sajalah, apa yang kalian inginkan,”? Sebut Marlon menirukan ucapan oknum ormas tersebut.

Kalau mau lapor polisi silahkan itu hak dia, jika meresa benar, tapi jangan gertak orang. Tegas Elwin, “Eko itu beretika, selaku pejabat publik harusnya dia profesional. Ini malah kayak anak-anak, mau lapor polisi kok mesti suruh orang kasih tahu ke kita? Kita buktikan sesuai fakta. Kita tahu aturan hukum, saya juga paham prosedur. Saya tidak mungkin buat laporan sesuatu perkara dan berstatement tanpa berdasar. Mari kita uji materi hukum,” tegas Ketua Umum Dpp Team Libas. (Tim)

Sumber; DPP TEAM LIBAS

Part; 3 ***Bersambung***

Update Pergeseran Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City, 166 KK Telah Menempati Hunian Sementara

YUTELNEWS.com | BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tiga Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Pembangunan Rempang Eco-City, Selasa (13/8/2024).

Jumlah tersebut menambah total warga yang telah menempati hunian sementara menjadi sebanyak 166 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, ketiga KK yang bergeser ke hunian sementara tersebut berasal dari Sembulang dan siap mendukung penuh realisasi pengembangan Kawasan Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth.

“BP Batam masih terus berupaya untuk menuntaskan proyek strategis nasional ini. Kami berharap, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung percepatan investasi di Rempang,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.

Di samping itu, lanjut Tuty, pihaknya juga terus menggesa pengerjaan rumah baru untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon.

Berdasarkan laporan tim di lapangan, Tuty menyampaikan bahwa pembangunan sebanyak 46 unit rumah masih terus berlangsung.

“Kita berharap, semua proses berjalan lancer dan dapat memenuhi target. Sehingga, tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk mendukung proyek strategis pemerintah ini,” tambah Tuty.

Sementara, warga Sembulang Bernama Salipan mengatakan jika keluarganya mendukung penuh proyek pengembangan Rempang sebagai kawasan ekonomi baru.

Dengan harapan, proyek ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Rempang.

“Kami siap mendukung pemerintah supaya warga bisa lebih maju dan anak cucu nantinya bisa hidup lebih baik. Namanya proyek pemerintah, tentu tujuannya baik,” tegas Salipan. (Red)

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

Twitter: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

Pengisian BBM di Jeregen Bersubsidi di SPBU Tanjung Uncang Batam Diduga Adanya Penyelewengan

YUTELNEWS.com | Salah satu oknum Petugas SPBU di BATAM Ketahuan Isi Pertalite ke Jerigen Satu Mobil L 300. Belum diketahui apakah dokumen perizinan dan peruntukkannya lengkap.

Dari pantauan tim media, Foto yang memperlihatkan petugas SPBU mengisi pertalite ke jiregen dan di angkat ke atas mobil dengan nomor plat BG 8395 Zx.

Hal ini terungkap saat tim media ke lokasi pada Sabtu (10/8/2024) di SPBU Tanjung Uncang Kota Batam.

Saat diwawancarai, oknum petugas SPBU mengatakan bahwa aktivitas pengisian di jeregen sudah lama beroperasi.

“Pengisian di jiregen sudah lama berlangsung, sejak SPBU di Tanjung Uncang beroperasi, tutur petugas SPBU, dan sudah dapat izin dari Dinas Perikanan, boleh di’isi di jiregen” pungkasnya.

Di lokasi, terlihat roda dua, dan roda empat antrian panjang. Diduga satu jiregen, oknum petugas SPBU dapat jatah permasuk.

Sudah jelas dari penyampaian petugas SPBU Tanjung Uncang, ini sudah lama berlangsung, tapi masih belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait.

Perlu diketahui bahwa Para Pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(Tim Red)

Keluarga Korban Minta Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditahan

YUTELNEWS.com | Bireuen – Kepala Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada tanggal 23 Juni 2024 di Jurong Binjei, Simpang Mamplam dan telah dilaporkan secara resmi.

Dugaan penganiayaan dilaporkan ke Polres Bireuen oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024. Kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen.

Namun hingga saat ini Tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bireuen. Hal ini disampaikan oleh Keluarga Korban melalui salah satu Pengacara Keluarga Korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.

“Keluarga Korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak dibawah umur, Kata Ishak”.

“Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi.” Tambah Ishak.

“Kita berharap Semoga Kapolres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen, jangan membiarkan Tersangka Penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar, apalagi Pelaku adalah Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh yang baik kepada Anak-anak Indonesia, Tutup Ishak.

Saifuddin yara bireun

Keluarga Korban Minta Tersangka Penganiaya Anak Dibawah Umur Ditahan

YUTELNEWS.com | Bireuen- Diduga Oknum Kepala Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 23 Juni 2024 di Jurong Binjei, Simpang Mamplam dan telah dilaporkan secara resmi dilaporkan ke Polres Bireuen oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024 kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen.

Namun hingga saat ini Tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bireuen, hal ini disampaikan oleh Keluarga Korban melalui salah satu Pengacara Keluarga Korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.

“Keluarga Korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak dibawah umur, Kata Ishak”.

“Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi.” Tambah Ishak.

“Kita berharap Semoga Kapolres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen, jangan membiarkan Tersangka Penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar, apalagi Pelaku adalah Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh yang baik kepada Anak-anak Indonesia, Tutup Ishak.

Saifuddin yara bireun

DPD Team LIBAS Pelalawan Laporkan Oknum Dinas DLH Ke Polres Pelalawan Atas Dugaan Pungli

YUTELNEWS.com | Pelalawan – Ketua DPD Team LIBAS (Light Independent Bersatu) Kabupaten Pelalawan Didampingi Sekretaris serta Bendahara dan Team LIBAS Pelawan menyambangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan , Kopi Bagan Pangkalan Kerinci , Senin (12/08/2024).

Berdasarkan surat pernyataan korban DF diatas materai 10.000 tertanggal 19 juli 2024 yang berisikan ” Bahwa salah satu oknum DLH inisial SM BR Pandiangan meminta uang kepada DF sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk pengurusan surat rekomendasi dari Kadis DLH Kabupaten Pelalawan atas Eko Novitra ST.Msi terlampir dalam laporan juga.

Dan juga pada tanggal 22 Juli 2024 diduga oknum DLH inisial SM BR Pandiangan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap ibu DF sebagaimana keterangan pengakuan ibu DF kepada kami bahwa SM memaksa ibu DF agar membuat surat pernyataan untuk menutupi keterangan nya yang mengungkap pungli yang diduga dilakukan oleh oknum DLH inisial SM, juga terlampir di laporan.

Saat jumpa pers ketua DPD Team Libas Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada awak media bahwasanya beliau bersama rekan rekan team libas melaporkan dugaan adanya unsur tindak pidana pungutan liar (PUNGLI) dan dugaan intervensi/intimidasi serta dugaan indikasi korupsi sebagaimana dilakukan oleh oknum DLH Kabupaten Pelalawan yang berinisial SM BR Pandiangan.

“Sebagaimana di dalam pasal 423 KUHP bahwa, seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalah gunakan kekuasaan nya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri , diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun” ujarnya.

Dan kita juga sudah melayangkan surat kepada pak bupati Pelalawan H.Zukri Misran SE untuk segera memanggil dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pelalawan agar oknum DLH inisial SM dan kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan Eko Novitra ,ST, M.Si atas dugaan kejahatan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) serta dugaan intervensi dan intimidasi.

“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 423 KUHP diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan, tim masih lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Part 1, bersambung

(Tim Red)

Klaim Berizin, Pengusaha Angkut Tanah Timbun Melalui Jalan Provinsi

YUTELNEWS.com – Payakumbuh Puluhan Dumtruck wara-wari melalui Jalan Imam Bonjol (Payakumbuh Barat) sejak sebulan terakhir.

Sabtu 10/8 menjadi puncak saat puluhan Dumtruck berisi tanah timbun membawa muatan ke Jalan Latsitarda Kelurahan Padang data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh barat.

Tanah-tanah tersebut diperuntukkan untuk menimbun Lahan Pertanian (Sawah) dalam rangka alih fungsi menjadi lahan komersil.

Namun celakanya Dumtruck-dumtruck tersebut membawa sisa-sisa tanah timbun pada 6 rodanya, lalu menyebarkannya di sepanjang jalan yang dilaluinya.

Tanah-tanah yang disebarkan roda dumtruck itulah yang bikin merana, berdebu saat kering dan licin saat basah.

Bahkan menurut laporan, sudah beberapa orang pengendara roda dua yang “tajilopak” (jatuh) saat kondisi jalan basah.

Paling parah terdampak adalah di sepanjang Jalan Latsidarda dan jalan Imam Bonjol.

Disamping itu, Jalan Imam Bonjol merupakan daerah Ekonomi strategis yang banyak dihuni UMKM berupa Rumah Makan, Kedai Minum, Institusi Pendidikan, dll, mereka jelas mengeluh setiap hari.

Saat awak melakukan penelusuran, Siapa yang menggerakan puluhan dumtruck 6 roda tersebut?.

Ternyata adalah Pengusaha yang memiliki usaha Distributor Bintang kembar yang berlokasi di Bonai (kelurahan payolansek ), Nama Pengusaha itu Ibuk Wid.

Buk Wid Bersikukuh mengantongi ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh sembari memperlihatkan Ijinnya kepada awak media.

“Saya ngak sakali ini meninbun sawah tersebut Tahap satu saya menimbun 500 mobil, Ngk ada saya urus izin penimbunan sawah sawah tersebut, Sekarang tahap ka dua.

Kebetulan tanah tersebut Saya yang Punya, Biasa Saya membali tanah, sekarang kebetulan tanah tersebut Saya yang Punya,” ujar ibuk wid.

Dan beliau juga mengantongi Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) pengelolaan Lahan (Pengerukan Tanah) yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Namun saat dikonfirmasi kepada Kadis LH, Desmon Korina, beliau menjawab,

“Untuk timbunan tanah di tanah mati,.maaf kami tdk tau. Yg ada izin lingkungan rencana pembangunan ruko di Balai Panjang yg diawali dgn pembersihan lahan oleh ybs. Tanah hasil cut and fill akan dimanfaatkan sendiri ybs” ungkap Desmon.

Begitu juga saat dikonfirmasi kepada Kadis Perhubungan, Devitra,

“Kalau surat yg dkeluarkan Dishub tidak ada mengenai tanah dan tujuannya dibawa kemana?

Kalau mengenai kemacetan d lokasi pengambilan tanah, pemilik tanah memakai pekerja 2 orang utk mengatur keluar masuk truk” papar devitra.

Kepada Awak Media Buk Wid juga Mengatakan bahwa Ketua DPRD, Hamdi Agus adalah Suami dari Sepupunya.

Jika demikian, Adakah Peran Ketua DPRD untuk memback-up mulusnya lalu lintas tanah-tanah timbun yang bikin merana?.

Saat di konfirmasi ketua DPRD, “kito alun tahu masalah tanah timbunan, yang Kito tahu beliau memang sudah ada izin cut and fill tanah Bukit dingalau balai panjang, ujar ketua DPRD kota Payakumbuh

( Mahwel )

Sungguh Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Di Purabaya Sukabumi

SukabumiYutelnews.com —Lagi, dugaan kasus rudapaksa (pencabulan) gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Belum lama ini kasus rudapaksa pun viral sang finalis putri nelayan Pelabuhan ratu 2024 menjadi korban rudapaksa.

Kali ini kembali muncul, diduga seorang Ayah sambung berinisial B (38) warga Kecamatan Purabaya diduga sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial APP (13) tahun yang masih duduk di Kelas 1 Mts tersebut.

Seorang ayah tiri yang seharusnya menjaga dan melindungi anak malah menjadi serigala, Dan kasus ini mulai terungkap pada Kamis 6 Juli 2024 lalu.

Awal dugaan kuat terhadap kasus tersebut pihak keluarga korban curiga melihat adanya perbedaan terhadap APP (korban) tersebut. Hal itu diungkapkan Bibi korban S (26) warga Purabaya saat ditemui Lingkar Pena, pada Kamis (08/08/2024) di kediamannya di Kecamatan Purabaya.

Bibi korban S menjelaskan, pada hari Rabu 5 Juli 2024 APP (korban) ini nginep di sang Kakek. Namun pada sore harinya AAP tersebut diantarkan saudara lainnya ke rumah S (Bibi) korban. Namun, S dan sang suami IL, serta Bibi dari korban lainnya melihat ada perbedaan sikap pada karakter dan raut muka korban.

“Jadi, pada esok harinya saya tanya APP ini, dek kamu ini kenapa? Bapak tirimu dari kemarin nyari nyari kamu mau dijemput pulang. Tapi kamu gak mau pulang,” tanya S kepada korban (APP) tersebut.

“Lantas, APP itu menjawab, gak mau pulang Bapak Tere jahat, kata APP. Lantas saya tanya lagi, kamu dingapain gitu sama bapak tiri kamu? Dia jawab, neng di perkosa sama bapak, jawab APP sambil menangis,” sambung S (Bibi korban) ini.

Dijelaskan oleh Bibi korban,” bahwa APP (pelajar kelas 1 Mts itu sudah dirudapaksa atau dicabuli oleh bapak tirinya sendiri. Berdasarkan penjelasan korban kepada Bibinya, terakhir terduga pelaku B, (Ayah tiri korban) melakukan perbuatannya itu menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah atau Rabu 4 Juli 2024.

“Kami sangat kaget dengan jawaban APP ini. Kecurigaan kami sebagai keluarga atau bibinya benar, bahwa APP ini menjadi korban biadab si B, (Ayah tiri bejat itu),” geram S dan keluarga lainnya.

Diketahui, memang Ibunda APP sejak tahun 2023 lalu menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di daerah Arab Saudi. Jadi sejak kelas VI SD APP ini tinggal bersama ayah tirinya di rumahnya.

Pada hari yang sama, sore harinya Bibi korban S, bersama Suami dan keluarga lainnya mendatangi Polsek Purabaya Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ditemui di Kantornya pada Kamis (8/8/24) Kanit Reserse Polsek Purabaya Bripka Dikdik Permana SH., membenarkan kedatangan keluarga korban S, Suaminya dan Kakek nya APP ke ruangannya.

“Iya betul, pada kamis 11 Juli 2024 sore, saya kedatangan S, Suaminya dan Kakek nya APP (korban). Mereka datang lapor dan menceritakan apa yang sudah terjadi pada APP (korban itu). Pihak keluarga meminta saya untuk mengantar membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Sukabumi,” singkat Dikdik.

(Reporter : Mirna)

Jerat Hukum Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Bahkan Maksa Terancam Pidana

Yutelnews.com —Sejatinya tuan rumah adalah raja sebagai pemilik rumah dengan memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan. Terutama ketika Anda memasuki rumah orang secara paksa, Kamis 08/08/2024

Begitu halnya yang dialami oleh Aulia Rahman Pejabat Politisi bahkan dikatakan tokoh politik di Kabupaten Sampang mengungkap fakta apa yang telah terjadi.

Dimana ada orang tak dikenal masuk ke dalam pengarang rumah yang pagar rumah sudah tertutup dengan secara maksa masuk dan bikin onar terhadap tuan rumah, tentunya sudah melanggar dan melawan hukum

Dijelaskan, dalam pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta

Yang kedua Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya

“Dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta, ” ucap Aulia yang notabenenya Sarjana Hukum.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah, Dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan tertutup.

“Dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, dan sebagainya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, ” terangnya.

Jadi jika ditanya apa akibat masuk ke rumah orang lain tanpa permisi? Seseorang yang masuk rumah orang lain tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.

(Siaji)

Menelisik Aktor Intelektual Kasus Korupsi Seragam Sekolah di 50 Kota, Siapa Bermain Api??

YUTELNEWS.com – Kamis (8/8/2024) pagi ,kantor Dinas Pendidikan Limapuluh Kota , Sumatera Barat di jalan Sumbar-Riau, sepi senyap. Ada beberapa orang pegawai merokok di halaman kantor.

“Ado masuak batigo semalam (ada yang ditahan 3 orang semalam),” kata pegawai itu berbisik ke temannya. Melihat ada wartawan datang, mereka masuk ke dalam kantor.

Para pegawai Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, geger setelah mendapat kabar, ada 3 orang rekanan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumbar Rabu (7/8/2024) malam.

Penahanan ini, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah untuk pelajar kelas 1 SD dan kelas 1 SMP tahun anggaran 2023. Total kerugian negara dalam proyek bernilai Rp8 miliar tersebut, lebih Rp1 miliar.

Sejumlah pegiat anti korupsi Sumatera Barat mengapresiasi langkah Kajari Payakumbuh dan jajaran, yang menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Bravo untuk korps Adhyaksa. Kasus korupsi, adalah extra ordinary Crime yang mesti kita support bersama,” kata Oktavid.

Di Luak Limopuluah, beberapa aktivis dan tokoh juga membahas dugaan kasus korupsi ini di Facebook dan WA grup. Mereka mempertanyakan, siapa aktor intelektual yang menyeret 3 rekanan tersebut hingga dijebloskan ke hotel prodeo.

“Kejaksaan, mesti mengungkap tuntas dan terang. Siapa bermain api. Siapa yang terlibat. Kepada siapa rekanan ini nyetor? Ini kan harus dibongkar tuntas,” sebut mereka.

Kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan, merupakan kasus besar yang berhasil diungkap Kejaksaan. Selama ini, kerap kasus korupsi diam di tempat.

( Satria Kirana )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.